Hadis: Hukum Melakukan Autopsi terhadap Jenazah

Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR. Abu Dawud no. 3207. Dinilai sahih oleh Al-Albani)

Di dalam riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, terdapat tambahan,

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ فِي الْإِثْمِ

Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup dalam dosanya.” (HR. Ibnu Majah 1617. Namun, riwayat ini dinilai dha’if oleh Al-Albani)

Berkaitan dengan hadis di atas, terdapat beberapa faedah yang bisa diambil, yaitu:

Faedah pertama

Para ulama ahli fikih berdalil dengan hadis ini tentang haramnya mematahkan tulang orang yang sudah mati (Lihat Al-Mughni, 3: 377, 398). Hal ini karena orang yang sudah meninggal itu sama dengan orang yang masih hidup, baik berkaitan dengan kehormatan, pemuliaan, dan tidak boleh dilanggar kehormatannya. Orang yang sudah meninggal itu tetap terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.

Faedah kedua

Tambahan “dalam dosa” merupakan isyarat bahwa perbuatan mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu tidak dihukum dengan qishash atau diyat. Akan tetapi, perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa, pelakunya berhak mendapatkan hukuman jika melakukannya dengan sengaja.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Adapun (mematahkan tulang) mayit, maka tidak ada qishash dan juga tidak ada ganti rugi (diyat), yang ada hanyalah dosa. Maksudnya, orang yang mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu berdosa sebagaimana dosa perbuatan orang yang mematahkan tulang orang yang masih hidup.” (Tashilul Ilmam, 3: 60-61)

Faedah ketiga

Dalam hadis ini terkandung dalil bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terjadap jenazah muslim untuk tujuan ilmiah (ilmu pengetahuan). Karena perbuatan tersebut melanggar kehormatan jenazah muslim tersebut. Jika tujuan tersebut bisa tercapai dengan melakukan pembedahan jenazah orang yang tidak ma’shum, seperti orang murtad atau kafir harbi, maka hal itu mencukupi.

Adapun melakukan pembedahan untuk mengetahui sebab kematian si mayit, baik untuk membuktikan sebab kematian berkaitan dengan perkara kriminalitas (misalnya, pada kasus pembunuhan), maka hal itu diperbolehkan. Hal ini karena maslahat yang ingin dicapai lebih didahulukan daripada mafsadat yang timbul dari pembedahan tersebut.

Demikian pula, diperbolehkan untuk melakukan pembedahan untuk mencari atau menyelidiki penyakit penyebab kematian, misalnya ketika terjadi wabah suatu penyakit. Hal ini untuk menjaga keselamatan masyarakat dan juga untuk mencari (meneliti) obat yang sesuai.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Tidak boleh mempermainkan jenazah kaum muslimin. Akan tetapi, hendaknya dimuliakan dan dimakamkan. (Kehormatan jenazah muslim tersebut) tidak boleh dilanggar, kecuali jika dilakukan pembedahan (autopsi) untuk mengetahui penyebab kematian. Apakah jenazah tersebut dibunuh atau meninggal tanpa dibunuh. Jika autopsi tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian, maka tujuan tersebut dapat dibenarkan. Adapun jika pembedahan tersebut dilakukan untuk mempelajari ilmu kedokteran, atau sebagai praktek mahasiswa kedokteran, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap jenazah muslim. Hal ini karena jenazah muslim itu terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.” (Tashilul Ilmam, 3: 61)

Faedah keempat

Tidak boleh atas seseorang untuk memperjualbelikan organ tubuh setelah meninggal dunia. Hal ini karena perbuatan tersebut akan menyebabkan terjadinya pembedahan mayit sebagaimana yang dilarang dalam hadis tersebut.

Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah

***

@Rumah Kasongan, 2 Syawal 1444/ 23 April 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 337-338) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 60-61).

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/84574-hukum-autopsi-jenazah.html

Inilah Temuan Penelitian Tim MUI tahun 2002 terkait Dugaan Penyimpangan di PP Al-Zaytun  

Pondok Pesantren/Ma’had Al Zaytun (MAZ) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah membuah kehebohan usai viral shalat Idul Fitri, dimana menampilkan shaf pria dan wanita bercampur saat Shalat Idul Fitri 2023 kemarin.

Sederet kontroversi dari Ponpes Al Zaitun sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Sebelumnya, tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim peneliti khusus untuk mengungkap sederet fakta dan temuan terkait pesantren ini.

Tim melakukan kerja keras selama empat bulan. Kajian pustaka dan dokumentasi dilakukan dengan mengambil semua sumber yang dapat memberikan informasi komprehensif tentang sejarah, latar belakang berdirinya MAZ, serta sistem pendidikan MAZ.

Kontroversi MAZ itu ternyata bersangkut erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahaminya. Bahkan, beberapa pihak menilai pesantren ini sesat dan berbahaya.

Anggota Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub menyampaikan MUI pernah membentuk tim untuk meneliti adanya gerakan NII KW IX yang dikaitkan dengan MAZ. Dari penelitian tersebut dikaji tiga hal.

“Kami mengkaji tiga aspek yaitu, profil NII KW IX dan ajaran di dalamnya, profil MAZ dan kegiatan kurikulum yang diajarkan, serta menggali kemungkinan adanya hubungan antara NII KW IX dengan MAZ,” kata Aminuddin, yang juga merupakan sekretaris tim peneliti MUI dalam kajian tersebut.

Sebagaimana dikutip dari MUIDigital, Jumat (28/4/2023), penelitian di atas menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, NII KW IX adalah salah satu gerakan sempalan dari gerakan NII yang dipimpin oleh Panji Gumilang alias Abdul Salam alias Prawoto.

Terdapat penyimpangan ajaran dari syariat Islam di dalam NII KW IX di antaranya dosa jamaah bisa ditebus dengan uang, keharusan untuk mendahulukan ajaran NII dibandingkan dengan shalat, dan ajaran terkait hijrah.

Kedua, kajian yang dilakukan terhadap MAZ menghasilkan belum ditemukan adanya penyimpangan dalam kurikulum yang diajarkan.

Kendati demikian, tim peneliti mendapatkan laporan bahwa terdapat hidden kurikulum. Selain itu, informasi lain yang didapat adalah adanya perbedaan antara santri orang dalam dan santri orang luar.

Dalam artian ini, ada santri yang direkrut dari NII KW IX atau para tokohnya langsung. Ada juga santri yang direkrut secara umum dan terbuka.

“Terhadap hal ini kami belum mendapatkan bukti empirik, sebab sifatnya hidden dan konfidensial. Kami juga belum mendapatkan bukti terdapat penyimpangan dalam kurikulum yang diajarkan di MAZ,” kata Aminuddin.

Ketiga, terdapat hubungan signifikan antara gerakan NII KW IX dengan MAZ di luar kegiatan pesantren. Hubungan tersebut setidaknya pada tiga aspek berikut:

  1. Aspek kepemimpinan. Indikasi adanya kaitan antara keduanya sebab pemimpin MAZ, guru-guru, maupun karyawan di dalamnya terlibat dalam gerakan NII KW IX. Mereka ada yang menjabat sebagai pemimpin dan anggota di NII KW IX
  2. Hubungan aliran dana. Hasil penelitian mengungkap terdapat aliran dana yang cukup signifikan dari gerakan NII KW IX kepada MAZ yang dihimpun dari dana hijrah, baiat, penebusan dosa, beserta sumber dana lainnya
  3. Hubungan antara NII KW IX dengan kelahiran MAZ secara historis tidak bisa dilepaskan dan merupakan satu bagian di dalamnya.

“Demikian kesimpulan dari penelitian yang kami lakukan selama beberapa bulan yang dilakukan secara intens baik di dalam ataupun di luar MAZ,” bebernya.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di MAZ yang viral beberapa waktu lalu, Aminuddin menyampaikan apa yang dipraktikkan MAZ telah menyimpang dari syariat Islam, khususnya hadits Nabi Muhammad ﷺ terkait tata cara shalat jamaah.

“Menurut saya MUI perlu memberikan pembinaan dan penjelasan kepada masyarakat atas kekeliruan tata cara shalat berjamaah yang dilakukan di MAZ belakangan ini. Diharapkan pembinaan tersebut adalah agar MAZ tidak mengulangi hal yang serupa lagi,” ujar dia.

Berdasarkan sejumlah temuan itu, MUI merekomendasikan beberapa usaha lebih lanjut oleh Pimpinan Harian MUI:

  • Memanggil pimpinan MAZ untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari envestigasi Tim Peneliti MAZ MUI
  • Dikarenakan persoalan mendasar MAZ terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi masalah kepemimpinan di MAZ
  • Pimpinan Harian MUI perlu mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan pondok pesantren Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.*

HIDAYATULLAH

Mengenal Hak Orang Tua

Tidak dipungkiri keutamaan orang tua atas anak. Orang tua merupakan sebab hadirnya anak di dunia. Bagi keduanya terdapat hak yang sangat besar. Orang tua telah mengasuhnya sejak kecil dan penuh letih demi istirahat sang anak. Terjaga di malam hari demi tidurnya. Ibu mengandungmu di perutnya dan menghidupi dengan memberi makan yang bergizi dan sehat selama 9 bulan, seperti yang diisyaratkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya,

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia agar (berbuat baik) kepada dua orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)

Kemudian setelah melahirkan, ibu mengasuh dan menyusui selama 2 tahun dengan penuh keletihan, kepayahan, dan kesulitan. Begitu pula ayah, bekerja untuk menghidupimu, agar menguatkanmu sejak Anda kecil hingga Anda mampu berdiri sendiri. Berusaha dalam mendidikmu dan menasihatimu. Anda tidak menguasai atas dirimu kemudharatan maupun kebermanfaatan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala perintahkan anak agar berbuat baik (berbakti) dan bersyukur kepada keduanya, “bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ

Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” (QS. Al-Isra: 23-24)

Hak orang tua atasmu adalah berbuat baik dengan berbakti kepada keduanya, dengan perkataan dan perbuatan, dengan harta dan raga, mematuhi perintahnya selain perintah kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan perintah yang bukan akan mencelakakanmu. Berkata lemah lembut kepadanya, berwajah berseri di hadapannya, melayani mereka, jangan bosan merawatnya ketika mereka sudah tua, sakit, dan lemah. Tidak merasa keberatan atas semua itu karena Anda akan tua seperti mereka suatu saat nanti.

Anda akan menjadi ayah seperti keduanya. Anda juga akan tua hidup bersama anak-anakmu jika Anda ditakdirkan hidup menua bersama mereka. Anda akan membutuhkan bakti anak-anakmu sebagaimana kedua orang tuamu kini membutuhkan baktimu.

Jika Anda mampu mewujudkan baktimu kepada orang tua, maka bergembiralah dengan balasan pahala yang berlimpah, dan balasan yang setimpal. Maka, barangsiapa yang berbakti kepada orang tua, maka anak-anaknya pun nanti akan berbakti kepadanya. Barangsiapa yang durhaka kepada ayahnya, begitu pula anak-anaknya nanti akan durhaka padanya. Balasan akan sesuai dengan amal yang dilakukan, sebagaimana Anda memperlakukan, demikian Anda akan diperlakukan.

Allah Ta’ala telah menjadikan kedudukan orang tua adalah kedudukan yang besar dan tinggi dalam agama di mana Allah Ta’ala jadikan haknya adalah hak yang harus dipenuhi setelah hak Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,

وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا

Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)

اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)

Nabi shallallahu ‘alahi wasallam mendahulukan berbakti kepada kedua orang tua di atas jihad fii sabilillah, seperti dalam hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, amal apa yang paling dicintai Allah?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Shalat pada waktunya.’ Aku berkata, ‘Lalu, amal apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku berkata, ‘Lalu, amal apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Jihad fii sabilillah.’” (HR. Bukhori No. 527dan Muslim No. 85)

Hal ini menunjukkan pentingnya hak kedua orang tua yang banyak dilalaikan manusia. Justru banyak yang durhaka dan memutus hubungan. Anda bisa melihat seorang anak yang tidak memperhatikan hak ibu dan ayahnya. Betapa banyak pula yang meremehkan dan merendahkan orang tuanya, maka mereka akan mendapatkan balasan yang semisal cepat atau lambat.

Demikian. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Huquuq Da’at ilaihaa Al-Fithratu wa Qarartuha Asy-Syari’ah karya Syekh Sholeh bin Utsaimin rahimahullah.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/84510-mengenal-hak-orang-tua.html

Kisah Inspiratif Yunus; Bersepeda ke Mekah untuk Haji

Berikut ini kisah inspiratif dari Yunus, pria asal Malang yang bersepeda ke Mekah untuk haji. Sebagaimana yang kita ketahui haji merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat muslim yang dinilai mampu. Maka tak heran jutaan umat muslim dunia senantiasa berbondong-bondong ke Makkah dan Madinah untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima tersebut.

Tak terkecuali seorang pria asal Jawa Timur, Yunus Abdurrachman yang nekat bersepeda dari Malang ke Mekkah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima, yakni ibadah haji. 

Menurut informasi sejumlah media, Yunus memilih untuk mengendarai sepeda ke Mekkah karena ingin melaksanakan ibadah haji tanpa perlu menunggu antrian dari Kementerian Agama yang sangat panjang.

Nekat Bersepeda ke Mekah untuk Haji

Yunus sendiri, memulai perjalanannya pada akhir 2022 lalu, pemilik nama lengkap Yunus Abdurrahman ini, nekat mengendarai sepeda dari tanah kelahirannya, Malang ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. 

Dirinya membagikan perjalanannya ke Mekkah melalui akun media sosial miliknya, yakni @yunusabdurrahman3. Untuk membantu mengetahui arah jalanan, dirinya memilih menggunakan aplikasi GPS MAP dan WAZE.

Aksinya tersebut bahkan sempat viral di akun TikTok , diketahui Yunus merancang rute perjalanannya ke Mekkah melewati Malaysia, Thailand, Myanmar, Bangladesh, India, Pakistan, Iran, Oman, Uni Emirat Arab, lalu Mekkah. Yunus menargetkan dirinya tiba di Mekkah pada awal Juni 2023, tepat saat berlangsungnya musim haji.

Kini Telah Sampai Oman

Bahkan bulan April lalu, Yunus beserta kedua rekannya mengkonfirmasi bahwa mereka telah sampai di Oman. Dari akun @yunusabdurrahman3, terlihat Yunus tidak lagi mengendarai sepeda saat berada di Oman, melainkan melanjutkan perjalanan ke Mekkah dengan berjalan kaki. 

Dirinya tidak selalu bersepeda dalam perjalannya menuju Mekkah. Hal itu dipengaruhi situasi dan keadaan negara dirinya berpijak. Di samping itu, biaya pengiriman yang cukup mahal juga menjadi salah satu faktornya. 

Saat memasuki negara Oman, sepeda pria asal Malang tersebut tidak bisa ikut dibawa sehingga ditinggal di Karachi, Pakistan. Oman merupakan salah satu jalur Yunus di Timur Tengah menuju Mekkah, Arab Saudi. Yunus optimis meskipun dengan berjalan kaki, dirinya harus sampai di Mekkah pada akhir Juni 2023, sebelum Idul Adha 1444 Hijriah.

Banyak Pengalaman yang Didapatkan

Sepanjang perjalanannya bersepeda dari Malang ke Mekkah, Yunus banyak menemui pengalaman menarik bersama sesama warga negara Indonesia yang ditemui selama perjalanan. Melalui unggahan di akun media sosialnya, Yunus membagikan momen serunya saat berkumpul bersama warga negara Indonesia lainnya dan KBRI Dhaka Bangladesh. 

Pengalaman lainnya, pada saat berada di Pakistan, Yunus turut menghadiri peringatan 1 abad NU bersama warga negara Indonesia di negara itu. Yunus juga beberapa menikmati perjalannya dengan mengunjungi beberapa situs bersejarah dan juga menikmati santapan lezat asal negara yang dirinya pijaki. 

Perjalanan Yunus bersepeda ke Mekah untuk Haji seyogianya menjadi kisah inspiratif bagi banyak umat Muslim.

BINCANG SYARIAH

Arab Saudi Persiapkan Diri Hadapi Musim Haji 1444 H

Ada total empat paket untuk jamaah haji domestik.

Otoritas Arab Saudi saat ini tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi musim haji. Pelaksanaan ibadah haji tahun ini disebut akan dimulai pada 25 Juni.

Dalam pelaksanaan haji tahun ini, pihak berwenang telah menekankan bahwa jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji harus divaksinasi Covid-19. Kementerian Haji dan Umrah mengatakan batas waktu vaksinasi adalah 10 hari sebelum musim haji dimulai.

Disampaikan pula jamaah harus sudah menerima tiga dosis vaksin Covid-19 sebelum mendapatkan izin haji. Izin haji ini akan mulai diberikan Jumat (5/5/2023) esok.

Dilansir di The National, Senin (1/5/2023), batas waktu bagi jamaah haji dalam negeri untuk membayar cicilan ketiga dan terakhir dari reservasi haji mereka telah ditutup kemarin. Angsuran terakhir ini sebesar 40 persen dari jumlah total yang harus dibayar untuk paket pilihan mereka.

Kementerian Haji Saudi sebelumnya mengumumkan membuka pendaftaran haji pada Januari untuk jamaah yang tinggal di Kerajaan, dengan harga paket mulai dari 3.984 riyal (Rp 16 juta).

Kementerian mengumumkan ada total empat paket untuk jamaah domestik. Biaya paket pertama dari 10.596 hingga 11.841 riyal atau sekitar Rp 43-48 juta, paket kedua dari 8.092 hingga 8.458 riyal setara Rp 33-34,5 juta. Paket ketiga seharga 13.150 riyal atau Rp 53,6 juta dan paket keempat yang memberikan layanan hemat kepada jamaah haji seharga 3.984 riyal.

Di sisi lain, Saudi membuka pendaftaran untuk warga negara asing pada bulan Februari. Kesempatan ini juga diberikan bagi mereka yang telah melakukan haji lebih dari lima tahun lalu.

Adapun prioritas kuota diberikan kepada mereka yang belum pernah melakukan haji sebelumnya. Orang-orang dalam kategori ini dapat melamar hingga 25 Juni, melalui aplikasi Nusuk dan situs web resmi.

Tahun ini, program Nusuk bagi jamaah haji diperluas hingga mencakup lebih banyak negara di dunia. Nusuk adalah portal pemerintah terpadu yang membantu jamaah mengajukan dan membayar secara daring untuk visa elektronik, akomodasi, transportasi dan memesan penerbangan.

Tahun ini, kuota jamaah haji akan kembali ke angka pra-pandemi, yang mana pada 2019 diikuti oleh sekitar 2,6 juta jamaah. Hal ini diputuskan mengingat Kerajaan Saudi telah menghapus semua pembatasan Covid-19.

IHRAM

Jelang Musim Haji, Saudi Tambah Lebih Dari 300 Ribu Kamat Hotel Tahun 2030

Proyek real estate dan infrastruktur senilai lebih dari 1 triliun dolar AS di Saudi tengah dalam pengembangan atau dalam proses pengejaan. Menurut pakar industri, proyek ini mencakul 315 ribu kamar hotel.

Jumlah kunci kamar hotel kemungkinan hampir dua kali lipat, menjadi sekitar 200.000 dalam empat hingga lima tahun ke depan. Setidaknya 50 persen dari pasokan yang diusulkan akan beroperasi pada 2028, dengan beberapa properti yang ada keluar dari pasar untuk membuka jalan bagi hotel baru dan resor.

“Salah satu strategi Saudi adalah menarik 100 juta pengunjung pada 2030. Itu berarti menciptakan dan menghadirkan gerbang dan pengembangan kelas satu, seperti NEOM senilai 500 miliar dolar AS,” ujar kepala pariwisata dan perhotelan Knight Frank, Turab Saleem, dikutip di Arab News, Selasa (2/5/2023).

Proyek senilai 1 triliun dolar AS yang sedang berlangsung disebut hanya mewakili sepertiga dari total rencana pengeluaran. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat rencana agresif negara dalam memberikan infrastruktur, perhotelan, pariwisata dan fasilitas perumahan kelas dunia, guna memenuhi target yang ditetapkan dalam Visi 2030.

Ia juga menyebut prospek investasi perhotelan di Kerajaan terlihat menjanjikan. Pengembangan hotel dan pariwisata tidak hanya terfokus pada kota-kota besar Riyadh dan Jeddah, tetapi juga menybar dengan cepat ke bagian lain negara itu.

“Analisis kami menunjukkan bahwa hadirnya semua kamar hotel yang direncanakan, mencakup sektor apartemen mewah, pasar menengah dan apartemen berlayanan, akan menelan biaya sekitar 110 miliar dolar,” lanjut dia.

HVS, selaku konsultan global terkemuka yang berfokus pada sektor perhotelan, juga menggemakan pandangan serupa. Mereka menyebut pemerintah Saudi terus membuat langkah signifikan dalam memfasilitasi pertumbuhan berbagai sektor di seluruh negeri, dengan investasi penting di ruang perhotelan dan pariwisata.

“Lonjakan pariwisata dan kedatangan ke KSA selama 18 bulan terakhir saja, yang sebagian besar hasil dari perubahan undang-undang dan fasilitasi visa, merupakan bukti daya pikat yang berkembang. Menariknya, peningkatan ini tidak terbatas pada destinasi dan sektor yang sudah mapan, seperti pariwisata komersial dan religi. ujar Presiden HVS di Timur Tengah, Afrika dan Asia Selatan, Hala Matar Choufany.

‘Kesenangan’ dan pariwisata rekreasi disebut sama-sama meningkat. Kota-kota sekunder juga mulai menyambut pengunjung baru yang datang dari jauh dan sektor yang lebih luas.

Mengingat negara terus mendiversifikasi penawarannya, prospek ini disebut terlihat positif. Meskipun saat ini masih awal dalam hal perencanaan dan investasi masa depan, tetapi pasar perhotelan dan peluang investasi disebut sangat signifikan.

Riset data Knight Frank di hotel-hotel Kerajaan, di luar proyek giga, menunjukkan saat ini terdapat 129.000 kunci hotel dan apartemen berlayanan di negara tersebut. Pada 2030, angka tersebut akan meningkat lebih dari 60 persen menjadi 212.000 kunci di sektor bintang 5, bintang 4, bintang 3 ke bawah, serta apartemen berlayanan, dengan properti bintang 4 menyumbang hampir setengah dari total biaya pengembangan sebesar 21,3 miliar dolar AS.

Sementara itu, proyek giga Kerajaan mewakili hampir 73 persen dari pipa pasokan hotel, dengan lonjakan 62 persen dalam jumlah kamar hotel bintang 4 dan 5 pada akhir dekade ini.

Perluasan pariwisata Arab Saudi juga tidak terbatas pada tujuan dan atraksi berbasis darat. Industri pelayaran, yang akan menciptakan hingga 50.000 pekerjaan di negara itu, diperkirakan akan mendatangkan 1,5 juta pengunjung setiap tahun dalam lima tahun ke depan, menurut Dana Investasi Publik.

“Tugas yang sangat besar, 110 miliar dolar AS untuk mengubah lanskap perhotelan Arab Saudi jauh melampaui penyediaan kunci kamar hotel tambahan. Perhatian dan pemeliharaan harus dicurahkan, untuk meluncurkan jumlah produk yang tepat di lokasi yang tepat,” ujar Turab Saleem.

Di sisi lain, HVS menyebut pihaknya mengantisipasi bahwa waralaba dan perjanjian sewa akan menjadi tren baru di pasar perhotelan Saudi.

IHRAM

Waspada! Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Politik identitas jelang Pemilu 2024 termasuk sesuatu yang berbahaya dalam alam demokrasi. Aura kehangatan pesta rakyat jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang kian terasa kuat. Akhir-akhir ini masyarakat telah disodorkan sejumlah fenomena politik masa kini. 

Bahkan nama-nama sejumlah calon bakal pemimpin sudah tersebar luas di kalangan media maupun rakyat, mulai dari kampanye, pemasangan pamflet, dan lain sebagainya menjadi penanda akan berlangsungnya Pemilu. 

Terlepas dari serentetan peristiwa tersebut ada isu menarik yang sering kali dijadikan perdebatan masyarakat kita, yakni terkait politik identitas. Menariknya lagi ceramah-ceramah bermuatan politik identitas justru sering dijadikan sarana kampanye di Indonesia, ini bahaya loh sahabat muslim!

Apa Itu Politik Identitas?

Pembahasan politik identitas memang selalu asik diperbincangkan di Indonesia. Politik identitas memiliki makna sebagai alat politik dari suatu kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya untuk tujuan tertentu, misalnya sebagai bentuk perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukan jati diri suatu kelompok tersebut. 

Melihat dari tafsiran tersebut sebenarnya aspek-aspek politik identitas ini sudah ada sejak lama, konsekuensinya pun dapat kita rasakan bersama. Apalagi ketika bentuk politik identitas dijadikan sebagai titik kumpul salah satu kelompok, yang terselubung dalam kepentingan pribadi pihak partai. 

Realitanya sering kali dalam hal ini elit politik menggunakan kesamaan suku, agama, ras, dan etnik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Fakta Kerancuan Politik Identitas

Fenomena politik identitas dengan populisme agama menjadi ladang ranjau demokrasi negara ketika digunakan oleh pemimpin yang tidak kompeten. Politik identitas mengarah pada kepercayaan umum bahwa orang yang tidak memiliki identitas yang sama dengan Anda tidak pantas menjadi pemimpin. 

Hal ini tentu saja berimplikasi pada hilangnya persamaan hak bagi minoritas dalam pemerintahan negara, khususnya di bidang pemilu dan pilkada. Dan dikhawatirkan lambat laun akan merusak demokrasi.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa pengaruh politik identitas begitu besar. Tentu saja, berdampak langsung bagi kita. Seperti banyak isu politik yang dikaitkan dengan SARA di sejumlah media sosial. Hal tersebut tentu saja berbahaya karena bisa menimbulkan opini publik yang memicu perpecahan antar umat beragama. 

Dari pengalaman tersebut, tidak menutup kemungkinan isu seputar politik identitas ini akan muncul kembali pada Pilkada 2024 mendatang. Peristiwa masa lalu menawarkan peluang yang sangat baik untuk terus bergema dengan kelompok radikal demi keuntungan pribadi. 

Begitu pula dengan kelompok yang pada prinsipnya ingin memisahkan antara mayoritas dan minoritas di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat harus melek isu politik dan menjauhi segala macam bentuk dari politik identitas.

Dampak Negatif dari Politik Identitas

Lantas apa dampak dari politik identitas itu sendiri? Kemunculan tema populisme mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Memanfaatkan isu agama untuk mendapatkan dukungan politik merupakan celah besar yang dapat ditimbulkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tujuannya tak lain adalah ingin memecah belah Indonesia. 

Jika hal ini terus berlanjut, dikhawatirkannya akan sebabkan turunnya semangat persatuan dan kesatuan, bahkan meningkatkan kemungkinan terjadinya polarisasi masyarakat hingga elit politik. 

Politik identitas juga dapat menghancurkan prinsip-prinsip demokrasi. Kita tahu bahwa sistem demokrasi telah menjadi sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia mengingat pluralitas masyarakatnya.

Jika populisme dalam politik identitas semakin kuat, tidak akan ada lagi keadilan sosial, tidak akan ada persamaan hak bagi seluruh rakyat Indonesia, bahkan tidak akan ada kebebasan bagi orang lain dan bagi dirinya sendiri.

Politik identitas berbasis agama yang digunakan dalam kampanye politik juga menimbulkan perpecahan antar kelompok agama di Indonesia. Kuatnya tekanan kelompok agama radikal di Indonesia secara tidak langsung memiliki dampak negatif bagi pemeluk agama lain. Penganut agama minoritas merasa terdiskriminasi, sehingga menimbulkan perpecahan antar umat beragama.

Islam dalam Memandang Politik Identitas

Sejak jaman Rasulullah SAW dan para sahabat antara politik dan agama memang sangat erat kaitannya. Karna dasarnya syariat agama dijadikan sebagai kontroling dalam menjalankan politik ketata negaraan. Berikut diantaranya antara ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dihubungkan dengan politik identitas :

Al-Qur’an mengedepankan musyawarah dalam mengambil keputusan.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

“… dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya (Q.S. Ali ‘Imran/3:159).

Selain itu dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah (5:8) dijelaskan di dalamnya Islam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebersamaan, sungguhpun umat Islam terlibat sebagai subyek atau objek dalam persoalan tersebut. Rasa keadilan tidak boleh dikorbankan oleh keinginan subyektif.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. (Q.S. Al-Maidah/5:8).

Al-Qur’an juga samasekali tidak menolerir pembinasaan diri sendiri dalam mencapai tujuan, sesuci apapun tujuan itu. Tidak boleh menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan, apalagi dengan sengaja mengorbankan diri dan orang lain yang tak berdosa, tidak pernah dicontohkan Rasulullah dan para sahabatnya.

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al-Baqarah/2:195).

Seyogianya kedepannya kita harus lebih berhati-hati dalam memilah informasi, semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Demi Bisa Haji, Pak Tua asal Bosnia Ini Rela Berjalan Kaki dari Eropa Menuju Makkah

Memiliki keinginan kuat untuk melakukan ibadah haji, seorang Muslim asal Bosnia rela berjalan kaki dari Eropa menuju Makkah. Pria tua itu kini telah mencapai Kirkuk, Irak.

Ia adalah Envar Beganovic, berusia 52 tahun, seorang atlet judo yang sudah tinggal di Austria selama 28 tahun. Hingga kini, Envar telah melintasi 10 negara.

Envar, yang telah melakukan perjalanan selama kurang lebih 160 hari dan membawa bendera setiap negara yang pernah dia kunjungi, meninggalkan Slovakia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Serbia, Kosovo, Makedonia, Yunani, dan Türkiye sejak dia memulai dari Austria.

“Saya tidak menemui masalah selama menempuh jarak ribuan kilometer. Sebaliknya, saya menerima bantuan dan dukungan dari orang-orang di luar dugaan saya,” katanya kepada Anadolu Agency.

Ia mengatakan memutuskan berangkat haji dengan berjalan kaki karena ia adalah seorang atlet dan terbiasa berjalan jauh. Beginanovic mengatakan dia ingin meraih penghargaan besar dengan berjalan kaki ribuan kilometer.

“Almarhum ibu dan bapak saya mewariskan kepada kami untuk tidak menyimpang dari agama kalian,” katanya seraya menambahkan bahwa ia telah berjalan berbulan-bulan untuk mencapai tanah suci dan tidak pernah lelah.

Melaksanakan Haji adalah salah satu dari lima rukun agama. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.*

HIDAYATULLAH

Hukum Shaf Shalat Bercampur Laki-laki dan Perempuan

Hari Raya Idul Fitri tahun ini menyisakan beberapa problem krusial. Ada Andi Pangerang yang memicu naiknya tensi ketegangan setelah melontarkan pernyataan warga Muhammadiyah halal darahnya karena menentukan tanggal hari raya berbeda dengan keputusan pemerintah.

Disusul kehebohan pernyataan Hafzan El Hadi yang menyebut Muhammadiyah sama dengan Syi’ah. Sebelumnya, ia juga menuding Ormas Muhammadiyah sebagai pemecah belah.

Ada pula kejadian di Pondok Pesantren al Zaitun yang menggelar shalat Idul Fitri tahun ini dengan mencampur Shaf laki-laki dan perempuan. Sebuah praktek shalat berjamaah yang tidak lazim sehingga menuai kontroversi.

Kali ini, saya, akan mengurai hukum (fikih) shaf shalat berjamaah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Hal ini penting untuk mengetahui hukum yang sebenarnya dan bagaimana etika menerapkan aturan hukum tersebut.

Nabi menjelaskan: “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling depan. Sebaliknya, shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf paling akhir. Sementara, shaf yang paling baik bagi perempuan adalah shaf yang paling akhir, sementara shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal”. (HR. Muslim).

Secara tersurat hadits di atas memberikan gambaran teknis shalat berjamaah ketika jamaah terdiri dari laki-laki dan perempuan. Kelompok laki-laki harus berada di shaf terdepan dan kelompok perempuan berada di belakang laki-laki. Hal ini sebagaimana praktek yang lumrah kita lihat selama ini.

Hikmah aturan shaf seperti ini, salah satunya dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim. Tulisnya, kelompok perempuan berada di shaf belakang kelompok laki-laki dengan jarak yang agak jauh bertujuan supaya mereka tidak ikhtilath (bercampur) dengan laki-laki. Supaya laki-laki tidak melihat mereka dan kaum perempuan juga tidak melihat gerakan dan suara laki-laki yang bisa mengganggu pikiran mereka.

Untuk menjaga hal itu, Imam Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin kemudian mewajibkan adanya satir atau kain pembatas yang menghalangi pandangan perempuan terhadap kaum laki-laki. Menurut Imam al Ghazali, bercampurnya perempuan dan laki-laki berpotensi menimbulkan kerusakan dan pelanggaran terhadap norma. Dan, masyarakat memandang hal itu sebagai kemunkaran.

Bahkan, menurut Imam al Mawardi dalam Al Jawi al Kabir (23/497), jamaah laki-laki tidak boleh bubar lebih dulu sebelum jamaah perempuan keluar dari masjid. Hal ini untuk menghindari terjadinya campur baur laki-laki dan perempuan.

Ini merupakan etika shalat berjamaah ketika jamaah terdiri dari laki-laki dan perempuan. Terlepas shalat sah atau tidak ketika shaf bercampur antara laki-laki dan perempuan, apalagi dalam satu barisan, etika seperti dijelaskan di atas sejatinya dibuat untuk mendukung kesempurnaan shalat.

Lalu, bercampurnya shaf laki-laki dan perempuan apakah membatalkan shalat?

Ulama berbeda pendapat. Menurut madhab Hanafiyah, laki-laki dan perempuan sejajar dalam satu shaf dapat membatalkan shalat kaum laki-laki. Hal ini jika perempuan yang berada dalam barisan shaf yang sama berpotensi memancing syahwat laki-laki. Dalam posisi ini hanya shalat kaum laki-laki yang batal, perempuan tidak.

Sedangkan menurut jumhur ulama yang terdiri dari madhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, mereka berpendapat, sejajarnya shaf laki-laki dan perempuan tidak sampai membatalkan shalat, hanya makruh.

Misalnya, jika ada seorang perempuan berada di barisan shaf laki-laki, maka tidak batal shalat laki-laki yang berada disampingnya, dibelakangnya dan didepannya. Demikian pula shalat perempuan tadi juga tidak batal.

Namun perlu dicatat, sekalipun shalat tetap sah namun bukan berarti terlepas dari hukum haram. Seperti telah dimaklumi, bercampurnya laki-laki dan perempuan bukan mahram hukumnya haram. Sehingga, hal ini dapat merusak kesempurnaan shalat serta tidak memperoleh keutamaan shalat berjamaah.

Shalat bukan hanya persoalan sah atau tidak, namun etika dan kesopanan harus menjadi perhatian karena shalat berarti hendak mengahadap pencipta. Begitu naif kalau disaat mengahadap Allah pikiran kita terganggu karena tergoda syahwat terhadap lawan jenis.

Satu contoh yang bisa kita jadikan pelajaran, ketika shalat patokannya hanya cukup sah, maka seorang laki-laki boleh shalat tanpa memakai baju. Cukup memakai sarung atau celana yang penting anggota dari pusat sampai lutut tertutup. Sebagaimana maklum, aurat laki-laki hanya sebatas antara pusat dan lutut saja. Tetapi apakah hal itu sopan dan beretika?

Kesimpulannya, sekalipun shalat dalam keadaan shaf yang bercampur antara laki-laki dan perempuan menurut jumhur ulama sah, namun tetap terikat hukum haram karena berbaurnya laki-laki dan perempuan bukan mahram. Disamping hal itu merupakan aktifitas menjalankan ritual keagamaan yang melanggar norma kesopanan dan kesantunan ketika mengahadap Allah.

ISLAM KAFFAH

Jihad Zaman Now: Menjaga Bumi, Memakmurkan Manusia

Jihad sering dikonotasikan sebagai perbuatan negatif yang merusak dan bermuara pada sejumlah tindakan teror, penindasan, peperangan, hingga pembunuhan yang brutal. Hal ini disebabkan karena banyaknya individu atau kelompok yang menafsirkan jihad secara tekstual saja, padahal jihad sendiri memiliki pemaknaan yang begitu luas dan mulia.

Oleh orang-orang yang tak memahami Islam, jihad pada era ini kerap dikaitkan dengan agenda terorisme dan sadisme di berbagai kasus, misalnya di Suriah, atau kasus-kasus pengeboman di Indonesia. Pada kasus-kasus terorisme, jihad memang kerap dijadikan dalih aksi sadisme mereka terhadap sesama manusia. Jihad yang ditampilkan mereka adalah jihad merusak, bukan jihad membangun.

Rentetan aksi bom yang meledak di berbagai penjuru negeri selain meninggalkan duka dan luka bagi para korban dan saksi, juga meninggalkan jejak polusi serta kerusakan bagi bumi. Manusia sebagaimana tujuan diciptakannya oleh Allah Swt adalah sebagai Khalifah Fil Ardh yang ramah tamah dan melindungi kelestarian bumi. Dengan meledakkan bom, maka ia telah berkontribusi dalam aksi menghancurkan bumi.

Jika kita menelusuri sejarah, Rasulullah Saw melakukan sejumlah upaya Jihad yang membangun, hanya sebagian kecil yang merusak. Lantas, bagaimana jihad membangun sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw?

Jihad Mempersaudarakan Umat

Membangun jalinan persaudaraan merupakan bagian dari ajaran Rasulullah Saw, di antaranya seperti mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar, atau kisah Rasulullah Saw bersahabat dengan non-Muslim. Hal ini menyiratkan bahwa jihad tidak selamanya berkaitan dengan peperangan dan pertumpahan darah.

Bahkan, anjuran untuk mempersaudarakan umat itu oleh Allah Swt difirmankan dalam Q.S Al-Hujurat ayat 13 yang artinya;

“Wahai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang Wanita dan menjadikanmu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal..”

Secara spesifik, ayat ini memang tidak menyebutkan mengenai “mempersaudarakan” melainkan perihal keberagaman. Akan tetapi, semakim kita mengenal pada perbedaan, maka kita sesungguhnya telah bersaudara, sebagaimana apa yang disampaikan oleh Khalifah Ali Bin Abi Thalib, “Mereka yang bukan saudaramu dalam iman, adalah saudaramu dalam  kemanusiaan,” demikian pula inti persaudaraan yang hendak ditegaskan oleh Rasulullah Saw.

Menjaga Bumi

Dalam Al-Qur’an, dijelaskan bahwa manusia merupakan makhluk yang diutus oleh Allah Swt sebagai Khalifah Fil Ardh, yakni pemimpin di muka bumi. Mulanya penciptaan dan kepemimpinan manusia ini ditentang oleh iblis, karena dianggap manusia akan melakukan kerusakan di muka bumi. Akan tetapi berkat welas kasih Allah, manusia diciptakan dengan memegang amanah yang besar, yakni menjaga kelestarian bumi.

Namun bumi yang diciptakan oleh Allah Swt sedemikian indah, kerap dikotori, dieksploitasi, serta dirusak oleh sifat keserakahan manusia. Hal itu di kemudian hari menimbulkan bencana alam yang besar.

Begitu pentingnya menjaga kelestarian alam di masa ini, dapat dikategorikan ke dalam upaya jihad hijau untuk bumi. Jihad dengan memperlakukan alam sebaik mungkin sebagaimana kita memperlakukan diri sendiri. Sebab berbagai upaya pengrusakan alam, juga akan berimbas pada kehidupan manusia.

Jihad melestarikan alam ini juga ditekankan oleh Rasulullah Saw terutama semasa peperanga. Rasulullah Saw melarang umat untuk menebang pohon yang sedang berbuah, merusak pohon tanpa tahu apa urgensinya, serta larangan menyembelih hewan ternak jika bukan untuk dikonsumsi. Larangan-larangan ini merupakan bukti kecintaan Rasulullah Saw terhadap bumi.

Di masa modern di mana kelestarian alam sudah banyak terancam ini, sebelum benar-benar terlambat, kita perlu memasifkan gerakan-gerakan peduli lingkungan.  Perlu ditegaskan bahwa upaya-upaya ini merupakan bagian dari jihad yang diajarkan dalam Islam. Inilah jihad sejati, yakni jihad yang membangun dan memperbaiki, bukan jihad yang menghancurkan dan merusak.

ISLAM KAFFAH