Direktur Ahda Barori Bicara Soal Asuransi Haji

Jemaah haji yang wafat akan mendapatkan asuransi jiwa. Besaran asuransi yang diterima jemaah haji berbeda antara kematian biasa, kecelakaan, dan wafat di dalam pesawat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori menjelaskan klausul pemberian asuransi jemaah wafat tahun ini.

“Jemaah wafat menerima asuransi sebesar Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah),” terang Ahda, Senin (3/9/2018) kemarin.

Nilai asuransi berbeda dengan jemaah haji yang wafat akibat kecelakaan. “Jemaah yang wafat akibat kecelakaan menerima asuransi dan santunan yang totalnya Rp 37 juta,” lanjut Direktur yang akan mengakhiri masa tugasnya di tahun 2018 ini.

Sedangkan bagi jemaah yang wafat di dalam pesawat akan menerima asuransi yang lebih besar lagi. Pihak maskapai penerbangan ikut memberikan asuransi sebesar Rp 125 juta kepada jemaah haji yang wafat di dalam pesawat baik saat keberangkatan atau pun kepulangan haji.

“Selain asuransi haji, jemaah yang wafat sejak boarding di bandara hingga mendarat di bandara tujuan (baik keberangkatan maupun pemulangan) juga mendapat asuransi dari maskapai penerbangan yang biasa disebut dengan extra cover,” jelas Ahda.

Asuransi extra cover dari pihak maskapai sebesar Rp125 juta. Alhasil, total asuransi yang diterima jemaah yang wafat di pesawat sebesar Rp 143.500.000,00.

Menurut Ahda, klaim asuransi jemaah yang wafat sedang berlangsung. “Klaim asuransi jemaah sedang berlangsung. Jumlahnya sudah sekitar seratusan klaim jemaah yang cair. Kami yang mengurus klaim ke pihak asuransi bukan ahli waris karena akan merepotkan keluarga,” jelas Ahda.

Sementara itu, pencairan asuransi penerbangan, lanjutnya, menunggu masa pemulangan haji selesai. “Tidak lama setelah musim haji selesai. Nanti ada seremonial serah terima asuransi extra cover di tiap embarkasi,” katanya.

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

”Dana itu sekarang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji,” katanya.

Perusahaan yang menangani asuransi jemaah haji tahun ini adalah Asuransi Takaful. “Perusahaan asuransi bisa berbeda setiap tahun karena ada proses lelangnya. Bagi yang berani di bawah pagu Rp 50 ribu/jemaah itu yang menang,” tutur Ahda.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat asal rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya,  asuransi dikirim ke rekening ahli waris yang telah disepakati pihak keluarga. “Proses klaimnya maksimal 5 hari kerja,” ungkapnya.

Ahda mengakui masih ada kendala dalam pencairan klaim. “Banyak rekening (jemaah) yang sudah tidak aktif. Menunggu agak lama untuk mengirim rekening yang aktif. Belum lagi rumahnya jauh dari kantor Kemenag kab/kota untuk dihubungi,” ungkapnya.

Jumlah jemaah haji yang wafat pada musim haji tahun lalu sebanyak 657 jemaah. Jumlah sebesar itu, kata Ahda, proses pencairannya memakan waktu 2,5 bulan. Adapun jemaah haji yang wafat tahun ini hingga Selasa (4/9) pagi, tercatat sebanyak 259 orang. Sedangkan dalam rentang yang sama tahun lalu, hari ke-8 pemulangan gelombang satu, jemaah haji wafat telah mencapai 508 orang.  (mch/ab).

KEMENAG RI

Asuransi Jamaah Wafat Mulai Diklaim

Kementerian Agama (Kemenag) mengurus manfaat asuransi untuk jamaah haji yang wafat, baik di Tanah Air mau pun Tanah Suci. Mereka akan mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang dibuat kemenag dengan pihak asuransi.

“Sudah diurus. Ditjen PHU langsung menghubungi ahli waris dan mengurus pencairan dananya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Syisyah Makkah pada Rabu (29/8).

Jamaah yang meninggal karena gangguan kesehatan mendapatkan manfaat sebesar Rp 18,5 juta. Sedangkan yang tewas karena kecelakaan mendapatkan uang lebih besar, yaitu Rp 37 juta. Namun, sejauh ini Kemenag belum menemukan jamaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Premi asuransi per jamaah sebesar Rp 49 ribu. Asalnya dari hasil optimalisasi dana haji yang kini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran premi ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.

“Dana asuransi tersebut akan ditransfer ke rekening jamaah untuk dicairkan oleh ahli waris,” tutur Ahda.

Pengajuan klaim oleh Ditjen PHU, lanjut Ahda, dimaksudkan untuk mempercepat proses. Proses ini tidak dibebani kepada ahli waris, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak dari mereka tidak mengurus hal tersebut, sehingga penyerapan dana ini tidak maksimal.

Lagi pula, pengajuan klaim oleh Ditjen PHU menyebabkan proses pencairan dana terawasi. Setelah disetujui pihak asuransi, dana langsung dikirim ke rekening jamaah. Pada tahun sebelumnya, proses pembayaran asuransi sudah selesai tiga puluh hari setelah operasional haji.

Ahda mengimbau ahli waris tidak mempercayai siapa pun yang mengklaim akan mengurus dan membantu pencairan dana asuransi. Sebabnya, persoalan klaim sudah menjadi tanggung jawab Kemenag.

Asuransi sudah berlaku sejak jamaah keluar dari rumah menuju tempat pemberangkatan atau kedatangan di setiap daerah, sampai dengan kembali dari Tanah Suci, sebelum sampai di rumah. “Jika sudah sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi,” tuturnya.

Asuransi haji merupakan bentuk perlindungan finansial terhadap jamaah haji atas risiko perjalanan. Umumnya asuransi ini sudah termasuk dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Asuransi haji termasuk dalam asuransi jiwa yang memberikan perlindungan.

Asuransi ini didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji. MUI menyatakan diperlukan perlindungan keselamatan atas risiko berupa kecelakaan atau kematian, mengingat lamanya masa ibadah haji dan risiko yang mungkin terjadi. Ada pun pengelolaan asuransi haji diharuskan sesuai dengan syariat Islam.

Syarat utama untuk mengikuti asuransi haji adalah memiliki tabungan haji. Untuk membuka tabungan haji, Anda dapat membukanya di bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Agama.

REPUBLIKA

Mandiri Syariah Berikan Asuransi Gratis untuk Nasabah Haji

PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) memberikan benefit Asuransi Jiwa secara gratis pada Produk Tabungan Mabrur/Mabrur Junior. Benefit tersebut diluncurkan dalam acara Expo iB Vaganza yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Malang, Jawa Timur, selama 22-25 Maret 2018.

Direktur Kepatuhan Mandiri Syariah, Putu Rahwidhiyasa, menjelaskan selama ini Tabungan Mabrur dan Tabungan Mabrur Junior belum dilengkapi fitur asuransi. “Penambahan fitur asuransi ini untuk meningkatkan layanan terbaik bagi nasabah. Nasabah hanya merasakan benefitnya saja karena biaya preminya menjadi beban Mandiri Syariah,” kata Putu melalui siaran pers, Kamis (22/3).

Putu memaparkan, benefit asuransi gratis tersebut berlaku bagi nasabah dengan saldo minimal Rp 5 juta, usia 17-75 tahun untuk Tabungan Mabrur dan 1-16 tahun untuk Tabungan Mabrur Junior.

Jika nasabah penabung Mabrur/Mabrur Junior meninggal dunia, lanjutnya, maka ahli waris akan memperoleh nilai pertanggungan sebesar Rp 18 juta dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Putu menambahkan, Mandiri Syariah merupakan bank dengan pangsa pasar terbesar tabungan haji reguler yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Pada akhir 2017, sebanyak 23 persen jamaah telah memperoleh porsi haji atau sekitar 134.605 orang dari total 590.368 orang yang terdaftar di Mandiri Syariah.

Mandiri Syariah memiliki pangsa pasar tabungan haji dan umrah sebesarRp 3,9 trilliun dan number of account (NOA) tabungan haji dan umrah sejumlah 1,6 juta rekeningper September 2017. Angka tersebut diperkuat dengan hasil survey Frontier pada 2017 yang menunjukkan image Mandiri Syariah sebagai Bank Layanan Haji.

Untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan haji, Mandiri Syariah perkuat sinergi dengan Bank Mandiri melalui Layanan Syariah Bank (LSB). Layanan tersebut memungkinkan nasabah membuka dan menyetor Tabungan Mabrur serta melakukan pelunasan haji di outlet Bank Mandiri.

Sebagai Bank Layanan Haji dan Umroh, Mandiri Syariah menawarkan berbagai kemudahan untuk mewujudkan niat berhaji dan umroh mulai dengan setoran minimal Rp 100 ribu bagi Tabungan Mabrur dan Mabrur Junior. Selain itu penawaran program umrah spesial serta berbagai jenis pembiayaan untuk umroh sampai penyediaan uang riyal untuk penuhi kebutuhan jemaah selama umrah maupun haji.

 

IHRAM