Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji

Berikut ini dam bagi orang melanggar wajib haji. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam ibadah haji, manasik yang menjadi rukun dan wajib haji itu berbeda. Jika meninggalkan rukun, maka haji orang tersebut tidak sah sampai ia menunaikan rukun tersebut dan tidak bisa diganti dengan denda.

Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji

Berbeda dengan wajib haji, terdapat denda yang harus dibayar saat seseorang melanggar kewajiban haji, namun jika sengaja meninggalkannya maka ia berdosa. Manasik yang termasuk wajib haji yaitu memulai ihram dari miqat, bermalam atau mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah dan thawaf wadha.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din menyebutkan, terdapat tahapan denda yang wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan manasik wajib. Denda-demda tersebut sebagaimana berikut,

ودم ترك مأمور ذبح فصوم ثلاثة وقبل نحر وسبعة بوطنه

Artinya: “Wajib membayar dam (denda) sebab meninggalkan kewajiban haji yaitu menyembelih seekor kambing kurban, (jika tidak mampu) maka puasa tiga hari sebelum hari kurban (10 Dzulhijjah) dan puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya.

Jenis-jenis Denda karena Melanggar Wajib Haji

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperincinya bahwa terdapat dua macam denda bagi orang yang melanggar kewajiban haji;

Pertama, menyembelih seekor kambing kurban sebagaimana seseorang yang melakukan haji tamattu’ dan haji qiran. Hewan kurban tersebut harus disembelih di tanah Haram.

Kedua, puasa 10 hari yaitu puasa tiga hari seketika setelah meninggalkan wajib haji tersebut yang wajib ditunaikan setelah ihram sebelum tanggal 10 Dzulhijjah dan puasa tujuh hari setelah pulang ke tanah air. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut

 فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 196)

Pilihan ini diperuntukkan bagi seseorang yang tidak mampu membeli hewan kurban baik karena tidak ada uang atau bisa namun dengan berhutang maka ia tidak wajib menyembelih kurban. Demikian penjelasan mengenai denda yang wajib dibayar jika seseorang melanggar kewajiban haji.

Demikian penjelasan terkait dam bagi orang melanggar wajib haji. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Jamaah Wajib Tahu Cara Pembayaran Dam, Ini Prosesnya

MADINAH – Kementerian Agama (Kemenag) segera mensosialisasikan sistem informasi proses pembayaran dam. Dengan demikian mereka tidak salah ketika menentukan lokasi yang disediakan pemerintah Arab Saudi.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Siskohat Ramadhan, Harisman di Sysisyah mengatakan, upaya ini dilakukan mengingat mulai banyaknya jamaah yang menanyakan sistem pembayaran dam.

“Kepala sektor atau kepala rombongan nanti akan mempertegas hal ini kepada jamaah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Siskohat, Ramadhan Harisman di Sysisyah, Makkah, Sabtu (4/8/2018).

Pada musim haji tahun lalu, pemerintah Arab Saudi mengarahkan pembayaran dam ke gerai yang dikelola Bank ar-Rajhi. Tetapi, tahun ini, selain bank tersebut pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos.

Islamic Development Bank juga menyediakan program Adhahi yang memfasilitasi penyembelihan hewan dam. Lokasi program itu berada di Mina.

Program ini sementara baru dilakukan jamaah haji khusus dengan sistem kolektif. Sebagian hewan dam yang disembelih akan dikirim ke Indonesia.

“Biaya pengiriman dam ini dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Ramadhan.

Proses pembayaran dam kolektif ini akan menjadi acuan pembayaran dam jamaah haji reguler tahun depan.

Nantinya akan ada penilaian, evaluasi, dan uji kelayakan. Jika cocok, sistem itu akan diterapkan untuk jamaah haji reguler.

Meski begitu, salah satu kesulitan yang dialami jamaah haji Indonesia ialah tak semua jamaah haji menjalankan haji tamattu.

Ada juga yang berani melaksanakan haji ifrad meskipun tidak banyak. Selain itu, dam tidak hanya berupa pemotongan hewan. Ada juga yang berpuasa. “Nah ini nanti akan kita atur,” kata dia.

OKEZONE

Jamaah Haji, Jangan Lupa Bayar Dam Paling Lambat 31 Agustus!

Kebanyakan jamaah haji Indonesia menjanlakan haji tamattu. Karenanya, jamaah diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Namun para jamaah perlu mencermati waktu pelaksanaan pembayarannya.

Haji Tamattu adalah ibadah haji dengan melaksanakan ibadah umrah dahulu kemudian ibadah haji dan diselingi tahlul. Pembayaran dam karena haji tamattu ini termasuk dam nusuk, karena melaksanakan haji berdasarkan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah bagi seluruh jamaah Indonesia.

Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Kepala Daerah Kerja Makkah Nasrullah Jasam mengingatkan, agar jamaah tidak lupa membayar dam karena bagian dari keabsahan pelaksanaan haji. Batas akhir pembayaran dam, lanjutnya, dilakukan sebelum hari nahr pada 10 Dzuhijjah 1438Hijriah atau 31 Agustus 2017.

“Tentu bisa di sela-sela itu. Tamatu itu kan menikmati tanpa ihram. Sedangkan kalau ifrad tidak terkena dam, tetapi harus jumrah hingga aqobah. Perbedaannya, tamattu melepas ihram dan dilakukan tahalul. Nah, itu bisa dilakukan pembayaran di sela-sela itu,” ujar Nasrullah, Minggu (21/8/2017).

Sesuai dengan saran Muasassah Perhajian Asia Tenggara, pembayaran dam bisa dilakukan melalui pembelian kupon senilai 450 real atau Rp1,575 juta (kurs Rp3.500 per real) yang tersebar di sejumlah titik Majsidil Haram. Selain itu, juga bisa dilakukan transfer pada bank tertentu.

Cara lainnya, jamaah bisa melakukan pembelian kambing sebagai dam di pasar legal, seperti Pasar Induk Kakiyah. Harga bervariasi dari 210 real hingga 370 real atau Rp735 ribu atau Rp1,295 juta. Di sana jamaah juga bisa menyaksikan penyembelihan kambing, karena terdapat tempat khusus pemotongan hewan yang lokasinya tidak jauh dari penjualan kambing.

OKEZONE