Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji

Berikut ini dam bagi orang melanggar wajib haji. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam ibadah haji, manasik yang menjadi rukun dan wajib haji itu berbeda. Jika meninggalkan rukun, maka haji orang tersebut tidak sah sampai ia menunaikan rukun tersebut dan tidak bisa diganti dengan denda.

Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji

Berbeda dengan wajib haji, terdapat denda yang harus dibayar saat seseorang melanggar kewajiban haji, namun jika sengaja meninggalkannya maka ia berdosa. Manasik yang termasuk wajib haji yaitu memulai ihram dari miqat, bermalam atau mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah dan thawaf wadha.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din menyebutkan, terdapat tahapan denda yang wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan manasik wajib. Denda-demda tersebut sebagaimana berikut,

ودم ترك مأمور ذبح فصوم ثلاثة وقبل نحر وسبعة بوطنه

Artinya: “Wajib membayar dam (denda) sebab meninggalkan kewajiban haji yaitu menyembelih seekor kambing kurban, (jika tidak mampu) maka puasa tiga hari sebelum hari kurban (10 Dzulhijjah) dan puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya.

Jenis-jenis Denda karena Melanggar Wajib Haji

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperincinya bahwa terdapat dua macam denda bagi orang yang melanggar kewajiban haji;

Pertama, menyembelih seekor kambing kurban sebagaimana seseorang yang melakukan haji tamattu’ dan haji qiran. Hewan kurban tersebut harus disembelih di tanah Haram.

Kedua, puasa 10 hari yaitu puasa tiga hari seketika setelah meninggalkan wajib haji tersebut yang wajib ditunaikan setelah ihram sebelum tanggal 10 Dzulhijjah dan puasa tujuh hari setelah pulang ke tanah air. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut

 فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 196)

Pilihan ini diperuntukkan bagi seseorang yang tidak mampu membeli hewan kurban baik karena tidak ada uang atau bisa namun dengan berhutang maka ia tidak wajib menyembelih kurban. Demikian penjelasan mengenai denda yang wajib dibayar jika seseorang melanggar kewajiban haji.

Demikian penjelasan terkait dam bagi orang melanggar wajib haji. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Tata Cara Shalat Bagi Jemaah Haji Lansia

Berikut tata cara shalat bagi jemaah haji lansia. Hal ini penting sekali dibahas, terlebih saat ini banyak jemaah haji yang lansia. Memasuki musim haji 2023 para jemaah asal Indonesia masih dalam proses pemberangkatan secara bertahap. Dimana gelombang terakhir nantinya akan berangkat pada tanggal 7 Juni 2023 nanti. 

Uniknya di tahun ini, penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) mengusung tema “Haji Ramah Lansia”. Harun bin Senar atau akrab disapa Mbah Harun menjadi salah satu di antara jemaah haji kategori lansia. 

Dengan usia 119 tahun, Mbah Harun bahkan mencatatkan namanya sebagai jemaah haji 2023 tertua asal Indonesia. Mengetahui banyaknya jamaah haji lansia Indonesia, tentunya ada bahasan menarik terkait bagaimana tata cara ibadah untuk golongan tersebut. Salah satunya yakni tata cara pelaksanaan shalat.

Perintah Shalat dalam Islam

Ibadah shalat sendiri merupakan tiang agama dan termasuk ke dalam rukun Islam yang kedua.Tentunya kaum muslimin wajib menjalankannya (shalat lima waktu), mulai dari Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Shalat-shalat tersebut merupakan shalat fardhu yang artinya wajib dilaksanakan, berbeda dengan shalat sunnah.

Perintah shalat sendiri termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya yaitu pada surat Al Isra ayat 78.

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Artinya: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”

Sebagaimana kita ketahui, shalat ibadah wajib, maka  tidak ada pengecualian dalam pelaksanaannya. Meski ia sakit, tidak bisa menggerakkan tubuh, bahkan lansia sekalipun. Allah SWT memberi keringanan bagi mereka yang tidak bisa melaksanakan shalat secara normal. Ini membuktikan seberapa pentingnya ibadah shalat bagi kaum muslimin.

Dalam bahasan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), selama seseorang berakal dan tidak ada penghalang syar’i untuk meninggalkan shalat, maka kewajibannya untuk mengerjakan ibadah tersebut tidak akan gugur. Lantas, bagaimana tata cara shalat bagi para lansia ketika mengerjakan ibadah haji?

Tata Cara Shalat bagi Jemaah Haji Lansia

Baik untuk golongan yang sudah lanjut usia (lansia) atau sakit tetap diwajibkan melaksanakan ibadah shalat lima waktu. Akan tetapi, ada sejumlah perbedaan mengenai tata caranya loh! Terdapat keringanan bagi para lansia dan orang sakit yang hendak mengerjakan shalat. Adapun tata caranya antara lain sebagai berikut :

Apabila tidak mampu berdiri, maka harus duduk atau rukhshah. Jika tidak mampu duduk, diperbolehkan shalat dengan cara berbaring Ketentuan di atas sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dari Imran bin Hushain RA dia berkata, “Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW tentang cara shalatnya. Maka Rasulullah SAW menjawab: ‘Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.”

Cara Melakukan Shalat Sambil Duduk dan Berbaring

Dalam syariat shalat sambil duduk bisa saja dikerjakan untuk golongan lansia maupun yang tengah sakit. Yakni dengan cara menggerakkan anggota tubuh seperti biasanya. 

Contohnya seperti memulai dengan takbiratul ihram sembari mengangkat kedua tangan lalu bersedekap. Kemudian ketika ruku, maka seseorang yang shalat sambil duduk bisa membungkukan badan seperti hendak ruku. Sementara itu, gerakan sujud bisa dilakukan seperti biasanya.

Adapun, shalat sambil berbaring bisa dikerjakan dengan kedua kaki yang dihadapkan ke arah kiblat. Posisi kepala yaitu disandarkan dengan bantal hingga wajah menghadap kiblat. 

Usai membaca niat, maka bisa bertakbir dan bersedekap sambil lalu membaca semua bacaan shalat seperti biasanya. Ruku dalam keadaan berbaring bisa dengan menggerakkan kepala sedikit ke arah depan, sedangkan sujud menggerakkan kepala ke depan lagi. 

Akan tetapi ketika tidak mampu melakukan keduanya, baik itu shalat dengan cara duduk dan berbaring juga sulit maka dimaklumi. Yakni seseorang tersebut bisa melakukan amalan wajib Shalat  cukup dengan isyarat kepala atau mata. Apabila tidak mampu juga, diperbolehkan membaca dalam hati.

Selanjutnya, apabila mengerjakan shalat terasa berat bagi lansia atau orang yang sakit, maka diizinkan untuk melakukan jamak yang artinya menggabung shalat. Contoh dari jamak ini yaitu shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya, baik itu jamak taqdim atau takhir serta memilih yang termudah.

Dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad bersabda: “Rasulullah SAW telah menjamak antara Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Ditanyakan kepada Ibnu Abbas RA: Mengapa beliau berbuat demikian? Dia menjawab: agar tidak menyusahkan umatnya.” (HR At-Tirmidzi)

Hadist diatas menjelaskan bahwa Rasulullah mengizinkan umatnya untuk menjamak shalat karena adanya rasa berat atau menyusahkan. Namun, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukhsah jamak shalat bagi lansia tidak diperbolehkan kecuali karena kebutuhan mendesak.

Meskipun begitu, pendapat jumhur memperbolehkan jamak shalat pada selain haji karena alasan musafir dan hujan, boleh jamak shalat bagi lansia yang tidak memiliki alasan karena musafir dan hujan adalah umum dari hadits sebelumnya. Lansia yang fisiknya sudah lemah boleh menjamak shalatnya karena memiliki udzur syar’i serupa dengan sadar dan hujan.

Demikian penjelasan terkait tata cara shalat bagi jemah haji lansia. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Tips Menjaga Kesehatan untuk Jamaah Haji

Jamaah haji diimbau menggunakan APD saat keluar hotel.

Oleh Fuji Eka Permana dari Makkah, Arab Saudi

Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah sangat mengimbau jamaah haji agar memperhatikan kondisi tubuhnya agar tetap sehat. Ada beberapa tips yang jamaah haji bisa lakukan untuk menjaga kondisi tubuhnya agar tetap sehat.

Kepala KKHI Makkah, Edy Supriatna mengatakan, ibadah haji adalah aktivitas fisik. Di samping itu, jamaah haji yang tiba di Madinah dan Makkah akan terpapar suhu udara yang panas dengan kelembabannya yang rendah.

“Untuk antisipasi itu, sehari-hari (jamaah haji) mengonsumsi makanan yang disediakan. Kemudian minum air ditambah oralit, minum 200 ml per jam ditambah oralit satu saset per hari itu support agar tidak dehidrasi,” kata Edy di Makkah, Sabtu (3/6/2023)

Ia mengingatkan, demi menjaga kesehatan, jamaah haji yang sudah ada di Makkah sebelum umroh wajib, sebaiknya istirahat dulu. Jika jamaah haji hendak keluar dari hotel, menggunakan payung, topi, semprotan wajah untuk mendinginkan wajah, dan pakai kacamata hitam, agar jamaah haji tidak kena terik matahari secara langsung.

Terkait jamaah haji lansia perlu didampingi. Di dalam kloter diterapkan strategi body system, artinya dalam satu kamar yang terdapat jamaah haji lansia didampingi oleh jamaah haji yang tidak lansia. Jadi sesama jamaah haji saling membantu.

“Kalau ingin melakukan aktivitas ibadah, itu (jamaah haji lansia) betul-betul didampingi, kalau perlu didampingi dalam melakukan ibadah gunakan kursi roda dan lain-lain dan terus didampingi sampai selesai ibadahnya,” ujar Edy.

Edy menambahkan, jika jamaah haji lansia memiliki komorbid, tetap minum obat yang rutin diminum sejak dari Indonesia. Ini untuk membantu agar penyakitnya tidak kambuh saat berada di Makkah.

“Nanti mulai tanggal 5 Juni 2023 coba kita fasilitasi pemeriksaan medical check up, harapannya jamaah haji dari Madinah yang tidak dilakukan medical check up di Madinah akan kita lanjutkan pemeriksaan fisik di sini,” ujarnya.

Edy menyampaikan, jamaah haji gelombang dua akan dilakukan Medical Check Up untuk persiapan Armuzna. Kemudian, saat kepulangan jamaah haji, mereka juga diperiksa lagi. Di KKHI juga ada program poli risti untuk mendukung jamaah haji lansia.

Ia mengingatkan, jamaah haji yang punya komorbid, saat beraktivitas harus tahu diri. Disesuaikan aktivitas fisiknya, jangan memaksakan diri kalau tidak memungkinkan.

“Konsultasi dengan dokter pendamping di kloter, di sektor juga sudah kami lengkapi dokter spesialis sehingga bisa berkonsultasi jika diperlukan bisa minta teman-teman sektor dan tenaga kloter, itu layanan yang diterima di KKHI Makkah, semoga jamaah sehat bisa menjalankan ibadah dengan baik jadi haji mabrur,” jelas Edy.

IHRAM

Temui Jamaah Haji Demensia, Dampingi, dan Ajaklah Bicara

Pemerintah menyiapkan pelayanan khusus untuk lansia.

Oleh Agung Sasongko dari Makkah, Arab Saudi

Marsini, 78 tahun, berulang kali menuju pintu keluar hotel tempat dia menginap. Dia lihat pintu tersebut, lalu kembali lagi duduk di tempatnya semula. Karena ekspresinya yang bingung, petugas mendekat dan bertanya. “Ibu mau ke mana?” kata salah seorang petugas.

“Ibu mau pulang, mau mandi, besok berangkat haji,” kata Marsini, jamaah asal Grobogan, Jawa Tengah.

Lain lagi cerita Yul bin Yunus, 65 tahun, jamaah haji asal Jakarta Timur. Ia baru tiba Sabtu (3/6/2023) pagi. Ia menginap di Royal Madinah, yang berjarak hanya 500 meter dari Masjid Nabawi. Ia ditemukan petugas setelah berputar-putar di sekitar hotel tempatnya menginap dengan mimik wajah bingung. 

“Saya mau pulang ke rumah,” kata dia.

“Ini di mana, ya, Mas?” kata di ke petugas.

Beruntung, Yul membawa kartu merah putih yang memudahkan petugas mengidentifkasi dari mana asal jamaah dan lokasi tempat mereka menginap. “Bapak rumahnya (penginapannya) di depan Pak,” kata petugas.

Kasus Marsini dan Yul banyak dialami jamaah haji lansia. Secara fisik keduanya terlihat sehat dan bugar. Yul misalnya dengan cuaca yang cukup terik dan menyengat tanpa topi dan hanya mengenakan seragam batik beralas kaki sendal jepit berputar beberapa kali. Ini tandanya secara fisik kemungkinan tidak ada kendala.

Namun, kasus keduanya menyiratkan ada potensi disorientasi dan demensia. Hal umum yang jamak dialami usia 65 tahun ke atas. Kasi Kesehatan Daerah Kerja Madinah, Tahsin Al Farizi, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut dia, banyak faktor yang memengaruhi, misalnya kurang istirahat, asupan cairan yang kurang, dan perbedaan geografis.

Faktor lainnya, kata dia, perbedaan geografis karena perjalanan dengan durasi panjang, yakni 9 hingga 12 jam Ditambah kondisi fisik jamaah yang lelah ini memberikan dampak kepada jamaah. “Karenanya penting bagi petugas untuk memperhatikan secara detail kondisi jamaahnya. Ini berkaitan dengan penanganan lanjutan,” kata dia.

Kepala Bidang Kesehatan Panitia Pernyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi dr Imran mengungkapkan, penanganan jamaah haji yang alami demensia bisa dilakukan dengan mengajak yang bersangkutan bercerita untuk mengembalikan ingatannya. Paling tidak ingatan di kampung, lalu tujuannya dari Tanah Air ke Tanah suci.

Selanjutnya, kata dia, jamaah tersebut diberi minum untuk mengembalikan cairan tubuhnya. Selanjutnya, penderita demensia, menurut dokter Imran, perlu didampingi karena ia bisa kembali lupa ingatan. “Pendampingnya itu yang akan selalu mengingatkan, me-recall selalu memorinya. Tidak masalah, kalau misalnya (pendampingnya) tetangga, atau orang dikenal saat di asrama haji udah kenal itu bisa,” kata dokter Imran.

Soal ini, Menko Pembangunan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam kunjungannya ke Madinah, Sabtu (3/6/2023) juga menyinggung masalah tersebut. Muhadjir mengapresiasi jamaah yang bersedia dan sukarela mendampingi jamaah lansia meski bukan keluarganya. Muhadjir pun mengusulkan agar Kementerian Agama memberikan insentif kepada mereka yang sukarela mendampingi dan memberikan layanan kepada jamaah lansia, utamanya yang berasal dari satu daerah.

“Kemarin saya lihat ada 4-5 orang lansia yang didampingi oleh jamaah. Itu saya kira bagus, mungkin nanti perlu dikembangkan juga oleh penyelenggaraan haji ini untuk memberikan semacam insentif, apalah gitu, untuk mereka yang bersedia menjadi pendamping,” kata dia.

Diakui Muhadjir, perlu kerja keras semua pihak untuk memberikan prioritas kepada jamaah. Hal itu bisa dimulai dengan hal sederhana semisal mendahulukan pada lansia menaiki lift. “Yang muda-muda naik tangga walaupun gedung delapan lantai,” kata dia.

Dari pantauan Republika, sejumlah imbauan berupa stiker banyak ditempel di seluruh hotel tempat jamaah menginap. Stiker-stiker ini memang dimaksudkan agar jamaah yang non-lansia dan petugas untuk tidak lupa ada prioritas yang harus didahulukan.  Stiker tersebut banyak berisi simbol-simbol kepedulian terhadap lansia. Seperti kursi roda. Juga ada tulisan seperti “Sayangi lansia” dan “Peduli Lansia”

Seperti diketahui, jumlah jamaah lansia dari Indonesia mencapai 60 ribu lebih. Kementerian Agama menyiapkan layanan khusus untuk jamaah haji Indonesia yang terkategori lansia. 

IHRAM

Hukum Pergi Haji Bagi Anak yang Belum Baligh

Pergi haji ke tanah suci merupakan salah satu kewajiban agama dalam Islam yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Haji merupakan ibadah yang penuh dengan makna dan nilai-nilai keagamaan yang tinggi. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum pergi haji bagi anak kecil yang belum baligh, apakah diperbolehkan pergi haji?

Hukum Pergi Haji Bagi Anak yang Belum Baligh

Menurut ulama anak kecil diperbolehkan untuk pergi haji, meskipun hukumnya bukan wajib. Pergi haji di usia dini dapat membentuk kecintaan dan kedekatan dengan Allah SWT, mengenalkan anak pada nilai-nilai agama, serta melatih mereka untuk melaksanakan ibadah yang penuh tanggung jawab.

Hal ini sesuai dengan sebuah hadis yang bersumber dengan Ibnu Abbas, Nabi bersabda;

عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنت؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَت إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالت: ألهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم.

Dari Nabi saw, bahwasannya beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: “Kelompok siapa?” mereka menjawab: “Orang-orang muslim.” Merekapun bertanya: “Siapa kamu?” “Utusan Allah” jawab Nabi saw.

Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi saw. Lalu ia bertanya: “Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi Saw menjawab: “iya, dan kamu pun mendapatkan pahala.” (HR. Muslim).

Hadis di atas menjadi dasar hukum dari Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, yang menyimpulkan bahwa anak kecil itu hajinya sah, tetapi dianggap haji sunnah. Artinya, belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam. Pasalnya salah satu syarat wajib haji adalah telah memasuki usia balig. Ia berkata;

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا

Artinya: Imam Nawawi berkata: Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah.

Pada sisi lain Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Jilid 3, halaman 110, bahwa melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah. Meskipun itu tidak menggugurkan kewajibannya ketika sudah dewasa kelak.

قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Ibnu Batthâl berkata: “Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah berdasarkan pendapat mayoritas ulama.

Demikian penjelasan terkait hukum pergi haji bagi anak yang belum baligh. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Waktu Senggang, Jamaah Haji Indonesia Mulai Mencari Oleh-Oleh

Jamaah haji membeli oleh-oleh kala waktu senggang.

Waktu senggang jamaah haji Indonesia selama di Madinah coba dimanfaatkan untuk berburu oleh-oleh. Target perburuan para jamaah ini biasanya tak jauh dari hotel tempat mereka menginap.

Seperti yang dilakukan Nukidayanur, 60 tahun, jamaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan. “Saya beli parfum buat keluarga dan tetangga di kampung,” tuturnya saat kembali ke penginapannya di Hotel Safwa Al Madinah seusai melaksanakan ibadah sholat Zhuhur di Masjid Nabawi, Senin (29/5/2023). 

Selain harganya yang cukup murah, alasan lain mereka memborong oleh-oleh karena lokasi pusat perbelanjaan berada di jalur perlintasan antara penginapan dan Masjid Nabawi. “Sekalian lewat pulang ke penginapan jadi mampir beli oleh-oleh buat orang rumah,” ujarnya. 

Bukan hanya dari Makassar, jamaah haji Indonesia dari Lampung juga melakukan hal yang sama. Mereka berburu oleh-oleh untuk keluarga, anak, dan cucu-cucunya. 

“Saya beli baju buat anak dan cucu di rumah. Harganya enggak terlalu mahal, cuma Rp 100 ribu-an,” ujar Mursilah, jamaah kloter 1 asal Bandar Lampung yang tengah beristirahat di pelataran toko di Madinah. 

Meski belanja cukup banyak, Mursilah yakin kopernya bisa memuat seluruh oleh-oleh yang dibelinya. “Muatlah. Koper saya nanti kan dikosongin,” ucapnya. 

Begitu juga dengan jamaah asal Bangkalan, Madura, Rahmadira yang membeli tiga baju abaya untuk tetangganya di kampung. “Saya beli tiga baju, harganya Rp 100 ribu setiap bajunya untuk sedekah nanti di Kampung,” katanya. 

Dia mengaku belanja oleh-oleh di Madinah karena nanti di Makkah sudah tidak bisa belanja. Setelah puncak haji, dirinya bersama jamaah lainnya langsung pulang kampung. “Di Makkah gak bisa belanja, langsung pulang kampung habis haji,” ujarnya.

IHRAM

Jamaah Haji Diminta Perhatikan Larangan Merokok di Kawasan Markaziyah

Jamaah haji yang melanggar larangan merokok bisa didenda 200 riyal.

Jamaah haji Indonesia diminta memperhatikan larangan merokok yang berada di sejumlah titik di kawasan Markaziyah, Madinah. Dari pantauan Republika.co.id, imbauan tersebut terdiri dari dua pesan.

Pertama, imbauan berupa simbol larangan merokok. Kedua, selebaran berbahasa Arab yang tertulis merokok akan didenda 200 riyal. Keduanya tertempel pada dinding hotel.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Zaenal Muttaqin membenarkan soal kebijakan larangan merokok dari otoritas atau pihak yang berwenang Madinah. Menurutnya, larangan berikut denda kepada pelanggar sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan dan tata kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti,” ujar Zaenal, Ahad (28/5/2023).

Zaenal meminta kepada jamaah betul-betul memperhatikan aturan di kawasan tertentu. Terutama yang berada di wilayah Markaziyah atau kawasan seputaran Masjid Nabawi. Dan tahun ini, penginapan jamaah haji asal Indonesia berada di Markaziyah.

“Jangan merokok di sembarang tempat, seperti teras toko, hotel, itu wilayah Markaziyah, masih di sekitar Masjid Nabawi,” kata Zaenal.

Bagaimana jika ada jamaah haji yang terkena masalah tersebut atau melanggar aturan? Zaenal menyatakan akan membantu berkomunikasi karena bisa dimungkinkan peristiwa itu terjadi akibat ketidakmengertian aturan.

IHRAM

Cerita Jamaah Haji 119 Tahun Akhirnya Sampai ke Tanah Suci

Jamaah haji Harun berharap sampai ke tanah tempat para nabi mendakwahkan tauhid.

Seorang kakek berjalan setapak demi setapak menuju pintu keluar Gedung F1 Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Sambil tertatih, tangannya dipegang Musdi, keponakan sang kakek.

Namanya Harun bin Senar. Kelahiran 1 Juli 1904 , atau kini usianya mencapai 119 tahun. Asalnya dari Dusun Karang Duak, Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura. Harun adalah jamaah haji tertua di Indonesia untuk musim haji tahun ini.

Harun tercatat sebagai jamaah haji yang berangkat dari Embarkasi Surabaya. Dia masuk pada Kelompok Terbang (Kloter) 6. masuk ke asrama haji pada Rabu (25/5), dan terbang ke Tanah Suci pada Kamis (26/5).

Di sekitaran gedung tempatnya transit sehari di asrama haji, Harun mengenakan batik haji Indonesia warna hijau kombinasi ungu lengan panjang, berkopiah hitam kombinasi oranye dan bersarung coklat tua kombinasi garis coklat muda.

Saat diajak berbincang, Harun lebih banyak tertunduk. Karena faktor usia, pendengarannya sedikit terganggu. Komunikasinya juga hanya bisa menggunakan Bahasa Madura.

“Kakek Harun tidak bisa Bahasa Indonesia. Ngomongnya juga agak sedikit keras agar beliau dengar,” ujar Musdi, yang Bahasa Indonesianya tidak terlalu lancar.

Dia bercerita keseharian Harun di rumah. Kadang ia berjualan ayam di pasar. Saat masih belum seusia sekarang, ia ke pasar menggunakan sepeda kayuh, namun kini berjalan kaki.

Kepalanya terus tertunduk ketika berbicara, hanya sesekali menghadap lawan bicaranya, tapi tidak lama tertunduk lagi. Di jari tengah tangan kanannya melingkar tasbih digital berwarna putih kombinasi hitam.

Harun menjadi salah seorang anggota jamaah yang bisa disebut beruntung. Pada 2017, ia memutuskan untuk mendaftar haji ke salah satu KBIH dekat desanya, dan mendapat jatah berangkat ke Tanah Suci pada 2046.

Namun, kebijakan Pemerintah yang memprioritaskan jamaah berusia lanjut untuk berangkat tahun ini, membuat namanya masuk menjadi calon haji. “Hanya” menunggu enam tahun, namanya tercatat masuk kuota salah satu jamaah haji.

Setelah mendapat kabar dan diminta melunasi kekurangan biaya haji, tanpa pikir panjang Harun yang sudah lama ingin mengajak keponakannya berhaji segera membayarnya.

Dua sapi betina miliknya dijual. Hasilnya dibayarkan lunas untuk biaya beribadah ke Tanah Suci. Nama Harun dan Musdi pun lolos.

Bahkan, dari data medis tim kesehatan, semua hasilnya terkonfirmasi bahwa Harun dalam keadaan baik dan tak ada rekomendasi obat-obatan khusus yang harus dibawa, kecuali vitamin C beserta rekomendasi beristirahat yang cukup.

Dari sisi makanan, Harun juga tidak merepotkan, yang terpenting ada sayur dan kuah. Untuk minum ia selalu minta air putih hangat, khususnya air putih hasil dimasak.

Ketika ditanya kisah perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah, Harun langsung menegakkan kepala. Memorinya seolah teringat dan semangat bercerita saat ia masih duduk di bangku sekolah.

Ia, bahkan masih bisa menyanyikan lagu “Nippon” dengan jelas. Nada dan liriknya juga masih dilantunkannya dengan semangat. Terlebih ia mengaku saat sekolah kerap mendapat pelajaran Bahasa Jepang, bukan Bahasa Melayu.

Dari Madura ke Madinah

Pergi ke Mekkah dan Madinah adalah impiannya sejak lama. Harun bercerita sangat ingin menunaikan ibadah rukun Islam yang kelima dengan keluarga, namun takdir berbicara lain. 

Dari enam kali pernikahannya, semua istrinya sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Baru pada beberapa tahun terakhir ini, Allah SWT mengizinkannya untuk berkunjung ke Baitullah, tapi seorang diri, hanya didampingi sang keponakan.

 “Saya menikahnya setelah istri meninggal dunia, enam kali. Anak-anak sudah keluarga semua, cucu, cicit juga. Ada yang sudah meninggal, ada yang masih ada,” tuturnya.

Harun adalah anak keempat dari tujuh bersaudara. Kakak dan adiknya, semua juga sudah wafat.

Di hadapan Ka’bah, ia ingin berdoa memohon kepada Allah SWT untuk selalu diberi keberkahan. Lalu, tak lupa akan mendoakan seluruh keluarga, kerabat, masyarakat Pamakesan, Jawa Timur, dan Bangsa Indonesia pada umumnya.

Ia juga mendoakan agar seluruh masyarakat Tanah Air selalu sehat, diberi umur panjang dan dilancarkan rezekinya.

Keberadaan Harun dalam rombongan jamaah haji tahun ini didengar oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Tanpa pikir panjang, orang nomor satu di Pemprov Jatim itu bergegas ke Asrama Haji Sukolilo.

Ketika Harun bertemu Khofifah

Meski hanya bertemu kurang dari sejam, Khofifah kaget bercampur kagum karena Harun masih bisa membaca Alquran.

Saat itu, Harun didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Husnul Maram beserta sejumlah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya lainnya.

Bertempat di Posko Bidang Lansia, Gedung Ar Roudho, Harun disambut Khofifah dan mengajaknya berbincang. Husnul Maram mendadak menjadi penerjemah bahasa saat keduanya berbincang.

“Ternyata, Mbah Harun ini rutin membaca Alquran dan tanpa kaca mata. Karena memang waktu beliau banyak, sehingga setiap saat bisa membaca Alquran. Kemudian beliau juga istikamah melakukan shalat malam,” ucap Khofifah.

Ketua Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama itu menyampaikan bahwa shalat malam dapat mengingatkan bahwa masing-masing manusia sebetulnya punya hajat, sehingga kemudian dimunajatkan di saat ibadah malam, maka insya Allah hajat itu diijabah oleh Allah SWT.

Saat itu terungkap bahwa Harun tidak berkenan disiapkan kursi roda. Karena itu, bagi Khofifah, tekad dan semangatnya itu luar biasa. Khofifah berdoa semoga Harun beserta seluruh jamaah calon haji Indonesia, terutama asal Jatim, diberikan kesehatan, kelancaran dan menjadi haji yang mabrur.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut secara khusus meminta Harun untuk mendoakan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jatim, di Tanah Suci nanti agar bahagia selalu, aman, nyaman, dan berkah.

Perhatian ke jamaah lansia

Pemerintah Provinsi Jatim melakukan berbagai upaya komprehensif untuk memberikan pelayanan maksimal bagi para jamaah calon haji, terutama yang berusia lanjut (lansia).

Bahkan, saat memimpin Apel Kesiapan Petugas Haji Indonesia Embarkasi Surabaya-Jawa Timur Tahun 2023 di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya beberapa waktu lalu, Khofifah secara khusus menekankan pentingnya perhatian yang ekstra bagi jamaah lansia.

Pemprov Jatim berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag maupun dengan para petugas haji, termasuk dengan Kadinkes Jatim serta Dirut RSU Haji yang lokasinya berada persis di sebelah Asrama Haji Sukolilo. 

Petugas haji jangan sampai lengah dalam mengawal kesehatan para jamaah calon haji, terutama berusia lanjut, sehingga mobilitasnya juga bisa cepat dilakukan bila dibutuhkan.

IHRAM

PPIH Bentuk Tim Khusus Wujudkan Haji Ramah Lansia

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah membentuk tim khusus demi mewujudkan Haji Ramah Lansia 2023.

“Kami telah menyiapkan tim khusus dari PPIH untuk melayani lansia serta kita latih mulai dari teknis cara menggunakan, mendorong, serta menaikkan kursi roda ke atas kendaraan,” ujarnya saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Hilman mengatakan, pihaknya meminimalkan upacara seremonial sehingga calon jamaah haji (calhaj), khususnya lansia, tidak kelelahan dalam mengikuti rangkaian kegiatannya. Selain itu, ia telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam merumuskan serta memahami karakter jamaah lansia agar pelayanan kepada mereka dapat dilaksanakan secara maksimal.

“Kami memberikan semangat kepada calhaj lansia agar konsisten, sabar, dan bisa mengatur diri karena situasi di Tanah Suci cukup berat saat ini,” katanya.

Pada kloter pertama yang diberangkatkan dari Embarkasi Jakarta malam ini terdapat dua orang calhaj dengan usia 82 tahun dan 14 pengguna kursi roda.

Kemenag pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini mengangkat tema Haji Ramah Lansia. Alasannya, pada musim haji tahun 2023 ada sebanyak 67 ribu anggota jamaah atau sekitar 30 persen dari kuota jamaah haji Indonesia berusia lanjut.

Terkait dengan layanan di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di negara tersebut guna memastikan layanan yang baik terkait akomodasi, transportasi, katering, dan layanan masyair (Arafah-Muzdalifah-Mina).

Dengan pembekalan, bimbingan, dan pendampingan petugas, serta penyiapan berbagai kebutuhan selama rangkaian ibadah, diharapkan jamaah haji lansia dari Indonesia bisa menjadi jamaah yang lebih mandiri, mampu melaksanakan ibadah haji tanpa banyak tergantung pihak lain.

sumber : Antara