Cegah Covid-19, Saudi Tangguhkan Perjalanan dari 20 Negara

 Arab Saudi menangguhkan perjalanan dari 20 negara tanpa batas waktu sebagai tindakan pencegahan untuk membendung penyebaran virus korona.

Menurut Saudi Press Agency, warga Saudi, diplomat, tenaga kesehatan dan keluarga mereka, tetap diizinkan masuk.

Keputusan tersebut berlaku mulai Rabu pukul 21.00 waktu setempat (1800 GMT).

Negara-negara yang masuk daftar larangan perjalanan adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Italia, Pakistan, Inggris, Turki, Swedia, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang, Irlandia, Brasil, Portugal, Swiss, dan Afrika Selatan.

Saudi mencatat 310 kasus baru Covid-19 baru dan empat kematian terkait dalam 24 jam terakhir.

Sejauh ini, total kasus di negara itu menjadi 368.639 kasus dan 6.383 kematian.

IHRAM

Biaya Umrah Rp 20 Juta, Ini Permintaan Kemenag ke Travel

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta,” ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (18/4).

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jamaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU. BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal.

“Masyarakat bisa menggunakan BPIU Referensi sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” katanya.

Biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jamaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi. Arfi menegaskan, terbitnya KMABPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota melakukan pengawasan ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan berpedoman pada KMA ini,” katanya.

 

REPUBLIKA

Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta

Kementerian Agama telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, di Jakarta, Selasa (17/04/2018) lansir Kemenag.

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jamaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandasnya.

Biaya referensi ini, lanjut Arfi, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

“Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jamaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” lanjutnya.

Arfi menegaskan, terbitnya KMA BPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” tandasnya.*

 

HIDAYATULLAH

 

——————————————–

MAU Cek Visa Umrah Anda?Download aplikasi Androidnya di sini!

Menyikapi Larangan Selfie di Masjidil Haram dan Nabawi

Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (12/11) melansir surat edaran berisi larangan pengambilan gambar di dua masjid suci, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Larangan tersebut tertuang dalam nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang disampaikan kepada negara-negara yang kerap mengirimkan jamaah umrah dan haji ke Tanah Suci.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi berharap, pemerintah negara-negara yang mengirimkan jamaah dapat memberi penyuluhan mengenai hal ini. Sebab, saat ditegur, jamaah selalu berdalih pengambilan gambar bertujuan untuk dijadikan sebagai kenang-kenangan telah beribadah di Tanah Suci.

Pemerintah Republik Indonesia telah merespons surat edaran Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berisi larangan pengambilan gambar di Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi. Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama RI Muhajirin Yanis, mengatakan, Kemenag telah menyampaikan keputusan Pemerintah Arab Saudi kepada asosiasi yang menaungi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH), ataupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dengan sosialisasi itu diharapkan, jamaah sebelum berangkat sudah paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di Tanah Suci.

Selain asosiasi dan penyelenggara umrah dan haji, Kemenag juga telah menyampaikan perihal ini ke kantor wilayah provinsi. Mereka pun diharapkan bisa meneruskan kepada jamaah di daerah setempat. Sejumlah asosiasi yang menaungi PPIU, PPIH, dan PIHK menyatakan kesiapan menyosialisasikan larangan pengambilan gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Sebenarnya larangan swafoto atau selfie itu bukanlah hal yang baru. Selama ini pihak keamanan khususnya di Masjidil Haram memang melarang jamaah mengambil gambar Ka’bah. Namun, masih banyak saja jamaah yang melanggar aturan itu. Karena itulah pihak Arab Saudi merasa perlu mengeluarkan aturan dan menyampaikannya kepada setiap negara pengirim jamaah haji dan umrah agar ikut mengatur perilaku jamaahnya.

Tujuan kedatangan jamaah ke Makkah dan Madinah utamanya adalah untuk melakukan ibadah umrah atau haji. Perjalanan haji dan umrah tidak sama dengan berwisata ke tempat lain. Maka itu, penting bagi jamaah untuk menjaga kekhusyukan ibadahnya dibandingkan dengan berselfie ria di dalam masjid.

Pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah jamaah haji dan umrah tentu menginginkan jamaah bisa melakukan ibadah dengan khusyuk. Tidak terganggu dengan aktivitas lain selain ibadah. Kegiatan berswafoto selain berpotensi untuk mengurangi kekhusyukan ibadah diri sendiri juga bisa mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah. Kekhawatiran lain, gambar yang diambil dari dua masjid itu bisa dipergunakan untuk tujuan tidak baik oleh orang-oang yang tidak bertanggung jawab.

Kita mengimbau jamaah umarah dan haji yang berangkat ke Tanah Suci agar meluruskan niat. Niat utamanya adalah beribadah, bukan pamer. Jangan sampai nilai ibadah menjadi turun gara-gara kebanyakan swafoto.

(Tajuk Republika koran).

Kemenag Minta Travel Tak Ada Izin Umrah untuk Taat Hukum

Kementerian Agama (Kemenag) Pusat melalui Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) dan Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Provinsi Banten, Kamis (14/4), melakukan inspeksi  mendadak (sidak) ke salah satu travel haji dan umrah tak berizin, yakni PT Rachmatoellah Semesta Alam.

Sidak ini dilakukan setelah ada laporan dari kepolisian setempat dan Kanwil Kemenag Banten bahwa travel yang berkantor di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kebon Jahe, Serang, Banten ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Kemenag. Padahal pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten sudah berulang kali memperingatkan melalui surat edaran untuk menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan haji dan umrah.

“Kami sangat serius memperingatkan kepada para travel untuk menghentikan aktifitas pelayanan Haji dan Umrah sampai izin dikantongi”, ujar Lukmanul Hakim, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Banten yang saat itu ikut sidak.

Kemenag meminta kepada seluruh travel untuk melaksanakan aturan yang ada, karena sudah terlalu banyak jemaah umrah yang tertipu. “Demi apapun kalau tida ada legalitasnya tetap salah. Melanggar aturan. Kita akan paksa bersama kepolisian untuk menghentikan segala kegiatan yang berkaitan dengan haji danumrah, termasuk papan atau sepanduk iklan itu diturunkan dan dicoret”, ucapnya.

Sementara dari pihak travel beralasan, pihaknya tetap menerima pendaftaran haji dan umrah  karena kepercayaan dan ghirah masyarakat yang tinggi untuk pergi ke Tanah Suci. “Masyarakat melihat pelayanan kami, bukan melihat di belakangnya. Untuk itu kita tetap buka,” ujar Direktur Operasional PT Rachmatoellah Semesta Alam Lili Halili yang saat diinspeksi Timsusgakum tampak bersama satu orang karyawannya.

Alasan itu langsung disekak sama Timsusgakum bahwa apapun alasannya, travel yang melayani ibadah umrah dan haji tidak boleh melanggar aturan karena bisa terancam pidana. “Aturannya sudah jelas, travel yang tak berizin tapi beroperasi dengan menyematkan  ‘Umrah & Hajj Services’ itu melanggar aturan,” tegas Affan Rangkuti, Kasubag Informasi Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag.

Dalam aturan sudah jelas disebutkan, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dipakai untuk menjerat Penyelenggara Haji Khusus dan Penyelenggara Umrah yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara. Diperkuat  juga dengan Pasal 63 ayat (1) UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau sebagai penerima pendaftaran jemaah haji sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam ayat (2) UU 13/2008, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selanjutnya Affan meminta kepada seluruh travel untuk tidak jalan sendiri-sendiri, saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah dan taat hukum. “Kalau kurang paham, tanya. Jangan diam. Harus selalu koordinasi sama kami, biar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, masyarakat jadi korbannya. Taatlah sama aturan dan hukum jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” ujar Affan. (war/sun/ar)

 

sumber: Kemenag RI