Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendapat seranganbullying oleh para pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd. Musababnya, Mahfud berkicau bahwa LGBT merupakan perilaku yang berbahaya dan menjijikkan.
Akun Pak Moe @Darminhe menulis, “@mohmahfudmd sadar pak? tiap makhluk tetap ciptaan tuhan kan? menjijikkan? berbahaya? eling pak!”.
Akun Atheos ‏@EL_Atheos juga mempertanyakan kicauan Mahfud MD. “Menurut Pak @mohmahfudmd #LGBT itu apa bahayanya? Sekadar ingin tahu pendapat Bapak,” tulis Atheos. Beberapa saat kemudian akun ini juga menulis “1) LGBT bukan penyakit/virus, jadi tidak bisa ditularkan. 2) Merujuk pertanyaan awal, kalau seseorang itu LGBT, apa bahayanya?”
Meski begitu, para pendukung LGBT itu mendapat serangan balik dari para penolak LGBT. Para netizen juga menyatakan dukungannya kepada Mahfud MD.
Akun SS#JanganDiam @SuaraSocmed menulis “Prof @mohmahfudmdmasih di-bully akun2 pro LGBT. Sabar Prof, tidak semua yang kita katakan bisa menyenangkan semua orang. Apalagi soal LGBT.” Sementara, akun S.Q.R @ShaqeerAkhmad menulis “Terus lawan prof…kami mendukungmu…”
Mahfud MD sendiri menanggapi santai tanggapan para pendukung LGBT tersebut. “Alhamdulillah kalau opini saya ‘tentang (LGBT) ini’ berpengaruh. Saya justru mengira opini saya hanya angin lewat,” tulis Mahfud, Selasa (26/1).
Menurut Mahfud, yang nge-bully hanya satu dua orang, tapi ada ratusan yang mendukung. “Karena, yang saya sampaikan lebih manusiawi dan Indonesiawi. Siapa takut?” tulisnya. “Sejak dulu saya tak pernah takut di-bully. Track saja di semua medsos. Pem-bullyhanya 0,01 % dibanding pendukung. Rasional saja.”
Mahfud mengatakan, LGBT tidak apa-apa jika hanya dijadikan sebagai objek studi ilmiah karena sudah lama lembaga-lembaga seperti itu ada. “Tapi, dikaji sebagai perilaku menyimpang.”
LGBT, kata dia, tak boleh mejadi gerakan sebagai sifat dan perilaku. Karena itu, seseorang yang terkena LGBT harus diselamatkan. Sama dengan problem sosial lainnya, LGBT harus ditertibkan oleh negara sesuai dengan hukum dan konstitusi.
Mahfud juga menegaskan tidak menuding pribadi seseorang dalam pandangannya, tapi perilaku para LGBT yang dilarang agama sesuai konstitusi. Kalau menuding orang, kata dia, itu sudah melanggar hukum. “Saya tak sebut nama. Tapi, sifat dan perilaku. Kalau perilaku, ya siapa pun, anak-cucu siapa pun sama saja. Dikira saya takut?” tulis Mahfud.
Menutup kicauannya pagi ini, Mahfud membuat kesimpulan bahwa LGBT sebagai gerakan yang diorganisasi harus dilarang. Namun, LGBT sebagai penyakit harus dibantu. “Ok. Nanti ganti topik. Saya mengajar dulu ke kampus. Mohon maaf, bagi yang tersinggung. Saya hanya ingin jujur mengatakan apa yang saya yakini benar.”
Sebelumnya, Mahfud mendukung penolakan terhadap keberadaan kaum lesbian. Menurutnya, selain bertentangan dengan nilai-nilai agama, LGBT tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“HAM tak selalu mutlak-universal. LGBT bertentangan dengan nilai ketuhanan, moralitas, dan budaya Indonesia. Pasal 28J (UUD),” ujar Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Senin (25/1).
Berbicara mengenai LGBT, menurutnya, seharusnya menjadi kepedulian bersama. Bukan hanya bidang-bidang ilmu tertentu. Ia mengingatkan, berbicara ihwal keberadaan LGBT berbeda dengan “mengamati”.
Mahfud juga menulis, LGBT merupakan perilaku yang berbahaya dan menjijikkan. Namun, untuk penanganannya, ia menilai, tidak perlu berlebihan, misalnya, dengan pengawalan Brimob. Berbicara mengenai LGBT yang semakin marak, ia mempertanyakan ihwal penerimaan kaum-kaum tersebut dari moralitas nilai-nilai agama.
“Apakah moralitas nilai-nilai agama kita sekarang sudah menerima LGBT?” tulisnya.