Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah?

Benarkah meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali semasa wabah ini menyebar termasuk tanda munafik?

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya,

لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ

Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865)

Dalam hadits lain disebutkan,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih).

Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.

Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi, dan hadits ini punya penguat. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 729).

Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ

Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.”

Dalam hadits yang lain,

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ

Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’).

Hadits-hadits di atas menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, secara berturut-turut ataupun terpisah. Syaikh Abul Hasan Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Asy-Syaukani seperti tadi dan Syaukani menyatakan pula bahwa termasuk jika meninggalkan shalat Jumat setiap tahun sebanyak sekali dan sudah ditinggalkan sebanyak tiga kali, Allah akan menutupi pintu hatinya. Lihat Mira’atul Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 4:446, sebagaimana dinukil hal ini dari fatwa Islamqa.

Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat yang dihukumi tertutup hatinya adalah jika meninggalkannya tanpa uzur, dengan meremehkan, atau karena malas-malasan. Sedangkan meninggalkan shalat Jumat ketika darurat atau ada uzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah penyakit menular dan mudah menular saat bertemu kawanan orang banyak, ini semua termasuk uzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat.

Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa shalat Jumat itu wajib. Akan tetapi, jika menghadiri shalat Jumat dan berkumpul saat itu dapat menimbulkan mudarat dan tersebarnya wabah penyakit, seorang muslim boleh meninggalkan shalat Jumat. Shalat Jumat tersebut disyariatkan ditiadakan. Kaum muslimin cukup melaksanakan shalat Zhuhur di rumah masing-masing. Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17.

Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.

Referensi:

  1. Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)
  2. https://islamqa.info/id/answers/186002/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat-jumat-sebanyak-tiga-kali-dengan-sengaja

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/23849-meninggalkan-shalat-jumat-tiga-kali-tanda-munafik-bagaimana-kalau-ada-wabah.html

Dalam Hal Apa Saja Kewajiban Sholat Jumat dan Berjamaah di Masjid Gugur?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Sholat Jumat dan sholat berjamaah lain, dengan adanya wabah virus corona. Tujuan fatwa memudahkan muslim tetap menunaikan kewajiban pada Allah SWT, dengan menekan risiko tertular COVID-19 atau memperburuk kondisi yang sudah terinfeksi.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” tulis MUI.

Dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Prof Dr Wahbah Az Zuhaili halaman 303 sampai 306, ada bagian yang menjelaskan alasan boleh meninggalkan sholat berjamaah di masjid dan Sholat Jumat. Berikut penjelasannya,

A. Sakit atau berada di situasi yang menyulitkan pergi sholat, misal hujan

Alasan ini juga berlaku bagi orang yang sedang merawat yang lain meski bukan kerabat atau sejenisnya. Pertimbangannya adalah jangan sampai menimbulkan kesulitan dan membantu yang sedang kesusahan. Namun kondisi ini bukan berarti menghilangkan kewajiban untuk sholat fardhu.

Tentunya, alasan tidak berlaku bagi seseorang dengan sakit ringan yang masih memungkinkannya pergi dan sholat di masjid. Allah SWT telah mengatakan dalam firmanNya dalam surat Al-Hajj ayat 78, tidak akan menyulitkan hamba yang hendak beribadah.

وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ

Arab latin: Wa jāhidụ fillāhi ḥaqqa jihādih, huwajtabākum wa mā ja’ala ‘alaikum fid-dīni min ḥaraj, millata abīkum ibrāhīm, huwa sammākumul-muslimīna ming qablu wa fī hāżā liyakụnar-rasụlu syahīdan ‘alaikum wa takụnụ syuhadā`a ‘alan-nāsi fa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta wa’taṣimụ billāh, huwa maulākum, fa ni’mal-maulā wa ni’man-naṣīr

Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”

B. Merasa khawatir ada bahaya

Kewajiban Sholat Jumat dan sholat berjamaah gugur pada orang yang merasa khawatir ada bahaya terhadap diri, harta, harga diri, atau mengalami sakit seperti yang disebutkan sebelumnya. Alasan ini terdapat dalam hadist yang diriwayatkan Abu Daud.

مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِي فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ قَالُوا : وَمَا الْعُذْرُ ؟ قَال : خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ

Artinya: Orang yang mendengar panggilan, tidak ada yang bisa mencegahnya kecuali udzur. Seseorang bertanya,”Udzur itu apa saja?”. Beliau SAW menjawab,”Rasa takut atau sakit.” (HR Abu Daud).

Untuk orang sakit harus dipertimbangkan tidak berbahaya baginya jika harus ke masjid. Jika memang tidak berbahaya maka bisa ke masjid dengan transportasi atau bantuan yang tidak menyulitkan orang sekitar. Untuk mereka yang buta harus ada yang menuntun selama perjalanan ke masjid, sholat, dan setelahnya.

C. Pertimbangan cuaca

Hujan, tanah berair, cuaca sangat dingin, panas waktu dzuhur, angin kencang di malam bukan siang hari, dan suasana yang sangat gelap. Salju dan hujan es juga masuk dalam pertimbangan yang membolehkan tidak melaksanakan Sholat Jumat dan sholat berjamaah.

Pertimbangan ini tercantum dalam hadist yang dinarasikan Nafi’ dengan derjat shahih.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ‏.‏ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

Artinya: Seperti dinarasikan Nafi: “Di suatu malam yang dingin, Ibnu ‘Umar mengumandangkan adzan ketika hendak sholat di Dajnan dan mengatakan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu). Dia mengatakan, Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengumandangkan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu) saat adzan di malam yang hujan atau sangat dingin dalam perjalanan.” (HR Bukhari).

D. Sedang buang hajat

Alasan ini berlaku untuk buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK) yang dikhawtirkan mengganggu pelaksanaan sholat. Karena itu, muslim sebaiknya menuntaskan BAB dan BAK terlebih dulu baru kemudian sholat. Kondisi ini memudahkan muslim untuk sholat dengan lebih baik dan sungguh-sungguh.

Ajakan untuk tidak buru-buru terdapat dalam hadits yang dinarasikan Abu Hurairah, dengan derajat shahih.

إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَلاَ تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا ‏”‏ ‏.‏

Artinya: Rasulullah SAW berkata, “Ketika tiba waktunya sholat jangan terburu-buru, berjalankan dengan perlahan dan penuh hormay. Apapun yang bisa kamu dapatkan maka doakanlah, dan apapun yang dapat diperbaiki maka perbaikilah.” (HR An-Nasa’i).

Rasa ngantuk dan lelah menjadi pertimbangan selanjutnya untuk meninggalkan Sholat Jumat dan sholat berjamaah. Namun Prof Wahbah mengatakan, mereka yang bisa melawan rasa lelah dan ngantuk untuk bisa Sholat Jumat dan sholat berjamaah akan lebih disukai.

E. Makan sesuatu yang beraroma tidak sedap

Alasan berikutnya untuk meninggalkan Sholat Jumat dan sholat berjamaah adalah makan sesuatu yang bau, menjijikkan, dan sulit dihilangkan bekasnya. Di zaman Nabi Muhammad SAW contoh makanan tersebut adalah bawang merah dan bawang putih, yang saking baunya hingga menjadi suatu hadist.

Hadist ini dinarasikan Mu’awiyah bin Qurrah dengan derajat shahih.

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ وَقَالَ ‏”‏ مَنْ أَكَلَهُمَا فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ‏”‏ ‏.‏ وَقَالَ ‏”‏ إِنْ كُنْتُمْ لاَ بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا ‏”‏ ‏.‏ قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ

Artinya: Rasulullah SAW melarang dua tanaman yaitu bawang putih (garlic) dan bawang bombay (onion) dan dia berkata, “Siapa saja yang makan dua tanaman ini jangan mendekati masjid kami. Jika perlu mengkonsumsi keduanya pastikan termasak sempura. Keduanya adalah bawang putih dan bawang bombay.” (HR Abu Daud).

Konsumsi makanan beraroma tajam berisiko menimbulkan bau napas atau badan yang kurang sedap. Aroma inilah yang dikhawatirkan mengganggu jamaah lain yang sedang fokus beribadah. Karena itu selain memasak makanan berbau tajam dengan sempurna, pastikan sudah membersihkan diri sehingga tidak tersisa bau kurang sedap.

F. Tertahan di suatu tempat

Muslim tak perlu khawatir terhadap kewajibannya melaksanakan Sholat Jumat atau sholat berjamaah, jika tertahan di suatu tempat. Kewajiban tersebut gugur dengan pertimbangan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 286,

ا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

Arab latin: Lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, lahā mā kasabat wa ‘alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil ‘alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ ‘alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa’fu ‘annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.

Pakar Ilmu Tafsir Al Quran, Profesor KH Quraish Shihab mengatakan, agama sesungguhnya hadir dengan lima tujuan. Yaitu: memelihara agama itu sendiri, jiwa, akal, harta benda, dan keturunan. Semua yang mengantar pada pemeliharaan hal tersebut merupakan anjuran bahkan kewajiban. Sebaliknya, segala yang menghambat dan mengabaikan tujuan tersebut maka dilarang dalam agama dengan berbagai tingkat larangan.

“Ketika Sholat Jumat berkumpul orang-orang yang bisa mengalami atau memberi penularan pada orang lain. Ulama lalu memberi fatwa tidak dianjurkan sholat berjamaah yang dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi kesehatan. Karena itu tidak dianjurkan sholat berjamaah bahkan Sholat Jumat,” kata KH Quraish Shihab dalam rekaman video yang diterima detikcom.

DETIKCOM

Memakai Siwak dan Minyak Wangi untuk Shalat Jum’at

Di antara kesempurnaan ketika menghadiri salat Jum’at adalah seseorang memiliki perhatian dengan siwak. Memakai siwak adalah perkara yang dianjurkan setiap kali hendak shalat. Jika terdapat dalil yang memotivasi memakai siwak di selain salat Jum’at, maka tentu saja lebih ditekankan lagi ketika salat Jum’at. Hal ini karena ditambah dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk mandi Jum’at dan juga mendatangi salat Jum’at dalam kondisi yang paling bagus.

Berkaitan dengan memakai siwak secara umum ketika hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Muslim no. 252) 

Sedangkan untuk salat Jum’at, terdapat dalil khusus tentangnya. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَسِوَاكٌ، وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ

“Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh, bersiwak, dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya.” (HR. Muslim no. 846)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

“Siapa saja yang mendatangi shalat Jum’at, maka mandilah. Jika memiliki minyak wangi, hendaklah memakainya. Dan hendaklah memakai siwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, hadits hasan)

Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ

“Mandi pada hari Jum’at merupakan kewajiban bagi orang yang sudah baligh, dan agar bersiwak (menggosok gigi), dan memakai minyak wangi bila memilikinya.” (HR. Bukhari no. 880 dan Muslim no. 846)

Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

“Adab di hari Jum’at itu ada tiga, memakai minyak wangi; bersiwak; dan memakai baju yang baik. Tidak ada perselisihan dalam masalah ini, karena terdapat dalil-dalil tentangnya.” (Bidaayatul Mujtahid, 1: 206)

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata dalam syarh (penjelasan) beliau untuk Shahih Muslim,

“Perkataan Nabi, 

وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ

“dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya” mengandung kemungkinan (motivasi untuk) memperbanyak memakai minyak wangi, dan mengandung kemungkinan (motivasi untuk) menekankan memakai minyak wangi jika mendapatkannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

وَلَوْ مِنْ طِيبِ الْمَرْأَةِ

“meskipun dengan minyak wangi wanita”. Dimaksudkan bahwa (minyak wangi wanita itu) makruh untuk laki-laki, karena warnanya yang mencolok, kemudian dibolehkan di kasus ini, karena memang tidak ada yang lain dan juga karena kondisi darurat. Maka hal ini menunjukkan penekanan memakai minyak wangi di hari Jum’at.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 236)

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53170-memakai-siwak-dan-minyak-wangi-untuk-shalat-jumat.html

Fatwa Ulama: Menjamak Shalat Jumat Dan Shalat Ashar

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad

Soal:

Apakah boleh menjamak shalat Jum’at dan shalat Ashar?

Jawab:

Pendapat yang nampak lebih tepat bagiku, hal demikian tidak diperbolehkan. Karena tidak ada riwayat shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal ini. Menjamak shalat yang dibolehkan adalah shalat zhuhur dengan ashar. Adapun menjamak shalat Jum’at dengan shalat ashar, tidak ada riwayat shahih yang menyatakannya. Sehingga tidak dibenarkan bagi seseorang untuk menjamak shalat Jum’at dengan shalat ashar.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/32071

Penerjemah: Yulian Purnama
A

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/14917-fatwa-ulama-menjamak-shalat-jumat-dan-ashar.html

Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah

Godaan setan memang sangat kuat, ketika sebelum jumatan, badan segar tetapi ketika mulai khutbah jumat jamaah bisa saja “terserang” rasa kantuk yang luar biasa bahkan sampai tertidur dan ajaibnya, setelah selesai shalat Jumat rasa kantuk itu hilang entah kemana.

Tidur ketika shalat Jumat merupakan hal yang dibenci oleh para salaf. Seorang Ulama di kalangan tabi’in, Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata,

كانوا يكرهون النوم والإمام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا. قال ابن عون: ثم لقيني بعد ذلك فقال: تدري ما يقولون؟ قال: يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا

Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”

Ibnu Aun mengatakan, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan,

Mereka (para sahabat) berkata, orang semisal mereka (yang tidur ketika mendengarkan khutbah) seperti pasukan perang yang gagal. (tidak menang dan mendapatkan ghanimah).” 1

Dari sekian faktor penyebab rasa kantuk ini salah satunya adalah dari sisi khatib dan materi khutbah. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar khutbah jumat bermanfaat dan berkesan bagi jamaah.

[1] Hendaknya Khatib adalah orang yang benar-benar berilmu dan bukan khatib “karbitan”

Mesikpun punya banyak gelar dan gelar tinggi di urusan dunia, tetapi jika belum cukup ilmu untuk menjadi khatib hendaknya jangan menjadi khatib. Ini membuat khutbah jumat menjadi tidak menarik dan tidak menyentuh bahkan bisa salah.

Khatib-khatib “karbitan” (baik khatib jumat ataupun penceramah diberbagai tempat) seperti ini yang disebut sebagai “ruwaibidhah”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas,”2

[2] Khatib menjiwai dan menguasai materi khutbah

Para Khathib hendaknya menguasai dan menjiwai khutbahnya. Bukan sekedar pembacaan pidato yang kaku dan terkesan tidak menjiwai.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ

Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata,”Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya tinggi, dan kemarahannya sungguh-sungguh. Seolah-olah Beliau memperingatkan tentara dengan mengatakan:’ Musuh akan menyerang kamu pada waktu pagi’, ‘Musuh akan menyerang kamu pada waktu sore’.”3

Dan hendaknya berkata dengan jelas dan dipahami

Dalam riwayat lain,

وَلَكِنَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ بِكَلاَمٍ بَيِّنٍ فَصْلٍ, يَحْفَظُهُ مَنْ جَلَسَ إِلَيْهِ

“Tetapi Beliau berbicara dengan pembicaraan yang terang, jelas, orang yang duduk bersama Beliau dapat menghafalnya.”4

[3] menyiapkan materi khutbah yang ringkas dan mengena

Karena khutbah yang ringkas menunjukkan khatib itu berilmu. Sebaiknya Khutbah hendaknya pendek dan tidak betele-tele, shalatnya lebih panjang, namun keduanya itu sedang-sedang saja. Khutbah terlalu panjang juga akan membuat bosan, ditambah lagi suasana siang yang cukup terik.

قَالَ أَبُو وَائِلٍ خَطَبَنَا عَمَّارٌ فَأَوْجَزَ وَأَبْلَغَ فَلَمَّا نَزَلَ قُلْنَا يَا أَبَا الْيَقْظَانِ لَقَدْ أَبْلَغْتَ وَأَوْجَزْتَ فَلَوْ كُنْتَ تَنَفَّسْتَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا

“Abu Wa’il berkata: ’Ammar berkhutbah kepada kami dengan ringkas dan jelas. Ketika dia turun, kami berkata,”Hai, Abul Yaqzhan (panggilan Ammar). Engkau telah berkhutbah dengan ringkas dan jelas, seandainya engkau panjangkan sedikit!” Dia menjawab,”Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya panjang shalat seseorang, dan pendek khutbahnya merupakan tanda kefahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekanlah khutbah! Dan sesungguhnya diantaranya penjelasan merupakan sihir’.”5

Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat

***

@laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa

Penyusun: Raehanul Bharaen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/28217-agar-khutbah-jumat-bermanfaat-dan-berkesan-bagi-jamaah.html

Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat

Bagaimanakah adab ketika mendengar khutbah Jumat?

Saat khutbah jumat sedang berlangsung, seorang dilarang menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa memalingkan konsentrasinya dari menyimak khutbah. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Seruan dia kepada kawannya supaya diam di saat imam sedang khutbah merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun karena dilakukan pada saat yang tidak tepat, perbuatan tersebut menjadi tidak berpahala. Bahkan justru berdampak buruk bagi pelakunya. Karena jelas di akhir hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” فقد لغوت”, artinya: “sungguh kamu telah berbuat sia-sia.” Terlebih pembicaraan yang hukum asalnya mubah. Tentu lebih terlarang lagi.

Maksud sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam: فقد لغوت

(-faqod laghouta- artinya: “..sungguh ia telah berbuat sia-sia.”) dalam hadis di atas adalah, ia terluputkan dari pahala shalat jumat. Dalam riwayat Tirmidzi terdapat kalimat tambahan:

ومن لغا فلا جمعة له

“…barangsiapa berbuat sia-sia, maka tidak ada pahala shalat jumat untuknya.” (Imam Tirmidzi berkata: hadis ini hasan shahih. Para ulama hadis lainnya menilai hadis ini dha’if, hanya saja maknanya benar).

Dalam riwayat lain disebutkan,

ومن لغا وتخطَّى رقاب الناس، كانت له ظهرًا

“Dan barangsiapa yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka Jum’atannya itu hanya bernilai salat Zhuhur.” (HR. Abu Dawud, no. 347. Dihasankan oleh Al-albani dalam Shahih Abi Dawud

Hal ini bukan berarti shalat jumatnya batal. Shalatnya tetap sah, hanya saja ia terluput dari pahala shalat jumat. Dan cukuplah ini kerugian yang besar bagi seorang mukmin.

Ada pengecualian di sini, yaitu dibolehkan bagi khatib untuk berinteraksi dengan jama’ah, bila memang diperlukan. Begitu pula sebaliknya; seorang jamaah boleh berinteraksi dengan Sang Khatib. Namun ini sebatas kebutuhan saja. Artinya jangan sampai menyebabkan konsentrasi jamaah yang lain terganggu.

Seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau sedang khutbah, salah seorang sahabat masuk ke masjid kemudian langsung duduk. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dia supaya berdiri untuk shalat tahiyyatul masjid. (Lihat Shahih Al-bukhari, hadis no. 931)

Dalam kesempatan yang lain, ketika Madinah sedang ditimpa paceklik, salah seorang sahabat meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mendoakan turun hujan. Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah jumat. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau, sejajar dengan wajah beliau serambi berdoa,

اللَّهُمَّ اسْقِنَا

(Allahummas Qinaa) “Ya Alllah, turunkan hujan kepada kami.”

Hujan pun turun ketika itu juga sampai hari jumat yang berikutnya. (Lihat Sunan An-Nasa’i, hadis no. 1515)

Diperbolehkan pula bagi makmum untuk melakukan hal-hal yang ada kaitannya dengan khutbah. Seperti mengamini doa khatib dan bershalalawat kepada Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Adapun hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan khutbah: seperti mencatat faidah-faidah khutbah, menjawab salam (red. menjawabnya cukup dengan isyarat), men-tasymit orang yang bersin (mengucapkan yarhamukallah saat saudaranya mengucapkan alhamdulillah ketika bersin, ed) dll, maka tidak diperbolehkan.

Ada hadis lain yang menjelaskan tentang adab ketika khatib sedang khutbah Jumat, berikut ini hadisnya:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ, غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ, وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى

“Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian dia mendatangi shalat Jum’at, dia mendengarkan khutbah dan diam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at ini dengan Jum’at yang akan datang, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang bermain kerikil, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim)

Hadis kedua ini menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan perbuatan. Adapun hadits pertama tadi menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan ucapan.

Kesimpulannya adalah, saat khatib sedang berkhutbah, seorang makmum tidak boleh menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa membuyarkan kosentrasinya dari mendengarkan khutbah Jumat. Baik hal tersebut berkaitan dengan ucapan maupun perbuatan.

Bagaimana dengan orang yang bermain handphone ketika khutbah jumat?

Jawabannya adalah bermain handphone di saat khatib sedang berkhutbah juga tidak boleh. Hukumnya sama dengan orang yang bermain kerikil yang disinggung dalam hadis di atas. Jadi seorang yang sibuk bermain handphone ketika khatib sedang khutbah, ia juga terluputkan dari kesempurnaan pahala shalat jum’at.

Bagaimana bila seorang ingin merekam khutbah jum’at dengan handphone-nya?

Jawabannya adalah tetap terlarang bila dilakukan saat khatib sedang berkhutbah. Bila ia hendak merekam khutbah, sebaiknya dipersiapkan sebelum khatib memulai khutbah. Seperti saat khatib sedang naik mimbar atau sejak sebelumnya. Yang terpenting selama khatib belum memulai khotbah, maka dibolehkan bagi Anda untuk mengobrol atau mempersiapkan handphone Anda untuk merekam dst. Karena konteks hadisnya berbunyi: “Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Artinya bila imam tidak sedang berkhutbah; seperti saat sedang naik mimbar atau saat duduk antara dua khutbah, maka dibolehkan bagi Anda apa yang dilarang dalam hadiss tersebut.

(Tulisan ini adalah rangkuman faidah dari kajian Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafizhahullah, saat membahas Kitab Al-Jum’ah dari Shahih Muslim, di Masjid Nabawi Asy-Syarif)

____

Madinah An-Nabawiyyah, 11 Muharram 1436

Penulis: Ahmad Anshori

Editor: Muhammad Abduh Tuasikal

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/23375-adab-mendengar-khutbah-jumat.html

Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat

Tertidur Ketika Khutbah Jumat

Bisa jadi ketika khutbah Jumat, ada beberapa jamaah yang sangat mengantuk. Jika sampai tertidur ketika khutbah, tentu hal ini sangat tidak disukai oleh syariat. Seorang Ulama di kalangan tabi’in, Muhammad bin Sirin berkata,

كانوا يكرهون النوم والإمام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا. قال ابن عون: ثم لقيني بعد ذلك فقال: تدري ما يقولون؟ قال: يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا

“Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”

Ibnu Aun mengatakan, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan, “Mereka (para sahabat) berkata, orang semisal mereka (yang tidur ketika mendengarkan khutbah) seperti pasukan perang yang gagal (tidak menang dan mendapatkan ghanimah).” [1]

Tips Mudah Menghalau Rasa Kantuk Saat Khutbah Jumat

Ada tips yang mudah dan insyaallah bisa segera menghilangkan rasa mengantuk ketika khutbah Jumat berlangsung, yaitu segera pindah tempat

1. Berpindah Tempat Duduk

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ

“Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.”[2]

Hikmahnya  adalah perpindahan dan bergerak akan menghilanhkan rasa ngantuk dengan mudah. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan hadits ini, beliau berkata,

ﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺘﺤﻮﻝ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺗﺬﻫﺐ ﺍﻟﻨﻌﺎﺱ

“Hikmah perintah untuk pindah tempat adalah pergerakan pindah akan menghilangkan rasa ngantuk.”[3]

2. Mandi sebelum berangkat shalat Jumat

Karena mandi memberikan rasa segar dan menghilangkan penat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غُسْل يوم الجُمُعة واجبٌ على كلِّ محتل

“Mandi pada hari Jumat, wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”[4]

3. Berusaha fokus mendengarkan khutbah

Dengan cara menghadapkan muka ke arah khatib dam fokus memperhatikan khatib

Ibnu Mas’ud berkata,

قَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا.

“Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau.”[5]

Untuk bisa fokus, perlu juga menghindari hal-hal atau perbuatan yang bisa melalaikan dari khutbah seperti memainkan ujung baju, mengelupas kuku, memainkan kunci dan lain-lain.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَ

“Barangsiapa yang memegang (memain-mainkan) batu kerikilberarti dia telah berbuat sia-sia.”[6]

4. Hindari duduk memeluk lutut

Karena ini adalah posisi yang bisa menyebabkan mengantuk

Muadz bin Jabal berkata,

أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah.”[7]

Imam Al-Khattabi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,

نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة

“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk,sehingga bisa jadi wudhunya batal (jika tertidur sangat pulas, adapun hanya tidur ringan maka tidak batal, pent), dan terhalangi mendengarkan khutbah.”[8]

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/29913-agar-tidak-tertidur-ketika-khutbah-jumat.html

Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at bersama Imam?

Penjelasan Pendapat Jumhur Ulama

Seseorang tidaklah dikatakan mendapatkan shalat Jum’at kecuali jika dia (minimal) mendapatkan satu raka’at sempurna bersama imam shalat Jum’at, meskipun dia tidak mendapatkan khutbah Jum’at sama sekali. Oleh karena itu, siapa saja yang datang ke masjid dan bisa membersamai imam sebelum ruku’ di raka’at ke dua atau bisa membersamai imam ketika ruku’ di raka’at ke dua, maka dia dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at. Kewajiban dia adalah menambah satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at menjadi dua raka’at setelah imam mengucapkan shalat. 

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Dalil yang bisa digunakan sebagai pegangan dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)

“Shalat” dalam hadits di atas memiliki makna umum, sehingga shalat Jum’at pun tercakup di dalamnya.

At-Tirmidzi rahimahullah juga membawakan hadits ini dalam kitab Al-Jaami’ (Sunan At-Tirmidzi) di bawah judul bab,

بَابٌ فِيمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الجُمُعَةِ رَكْعَةً

“Bab (hadits) tentang orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at.”

Setelah menyebutkan hadits di atas, At-Tirmidzi rahimahullah berkata,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ

“Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka mengatakan, “Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at (bersama imam), maka sempurnakanlah satu raka’at sisanya. Siapa saja yang mendapatkan imam sudah duduk (di raka’at ke dua), maka dia shalat empat raka’at (yaitu shalat dzuhur, pen.). Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubaarak, Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 2: 402)

Yang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai Imam

Adapun orang yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, misalnya dia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ pada raka’at kedua; atau sudah sujud pada raka’at kedua; atau sudah duduk tasyahhud di raka’at kedua; maka dia tidak mendapatkan shalat Jum’at (atau ketinggalan shalat Jum’at). Kewajiban dia adalah menyempurnakan shalatnya sebanyak empat raka’at (sebagai shalat dzuhur), meskipun dia masuk ke dalam jamaah shalat dengan niat shalat Jum’at. Tata caranya, setelah imam salam, dia bangkit dan meniatkannya sebagai shalat dzuhur empat raka’at (tanpa perlu melakukan takbiratul ihram lagi). 

Dikecualikan dalam masalah ini jika shalat Jum’at didirikan sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke barat), lalu dia mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam, maka dia tidak perlu menyempurnakan shalat Jum’atnya, karena dia tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dia juga tidak perlu menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, karena memang belum masuk waktu dzuhur. Yang hendaknya dilakukan adalah menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat sunnah biasa. Ketika waktu dzuhur sudah masuk dengan adanya zawal, dia pun mendirikan shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala a’alam. 

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51693-mendapat-shalat-jumat-bersama-imam.html

Doa Saat Imam Duduk Antara Dua Khutbah dan Shalawat pada Hari Jumat

Bagaimana dengan doa saat imam duduk antara dua khutbah Jumat, adakah tuntunannya? Apa juga ada anjuran shalawat pada hari Jumat? Kita simak yuk bahasan Riyadhus Sholihin berikut ini.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

  1. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat

Hadits #1157

وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فِي شَأْنِ سَاعَةِ الجُمُعَةِ ؟ قَالَ : قُلْتُ : نَعَمْ ، سَمِعْتُهُ يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاةُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Abu Burdah bin Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Apakah engkau mendengar ayahmu menceritakan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘aalaihi wa sallam tentang satu waktu di hari Jumat?” Ia menjawab, “Ya, aku mendengar ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Waktu tersebut adalah antara imam duduk sampai selesainya shalat.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 853]

Faedah Hadits

Hadits ini jadi dalil tentang salah satu waktu hari Jumat terkabulnya doa.

Namun hadits ini dikritik bila marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika marfu’, hadits ini dhaif. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (2:421-422) menilai hadits ini dhaif dari tiga sisi: (1) inqitha’ (terputus), (2) idhtirab, (3) mauquf.

Hadits #1158

وَعَنْ أَوْسٍ بْنِ أَوْسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيهِ ؛ فَإنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ .

Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Maka, perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu, karena shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 1047, 1531, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud]

Faedah Hadits

  1. Hari Jumat adalah penghulunya hari dan hari yang paling utama. Para ulama katakan bahwa hari Jumat bahkan lebih utama dari Iduladha dan Idulfitri sebagaimana keterangan dari hadits Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir.
  2. Dianjurkan memperbanyak shalawat pada hari Jumat.
  3. Para nabi itu hidup di kuburnya.
  4. Shalawat pada nabi akan disampaikan pada nabi di kuburnya sebagai bentuk pemuliaan dari Allah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebagai bentuk pemuliaan dari Allah pada hamba-Nya yang mau memperhatikan wasiat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21179-doa-saat-imam-duduk-antara-dua-khutbah-dan-shalawat-pada-hari-jumat.html

Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang

Assalamualaikum wr.wb. mohon bantuan dan penjelasannya, karena saya orang yang takut salah dalam melakukan ibadah saya. Apakah boleh melakukan sholat Jum’at di rumah, dan hanya dilakukan oleh 9 orang saja? Karena saya baru pertama kali diajak sholat Jum’at seperti itu. Dan apakah hukumnya melakukan sholat Jum’at seperti yang saya lakukan ini? Terima kasih.

Jawaban:

Alhamdulillahi wahdah, washsholaatu wassalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d…

Saudaraku penanya, semoga Allah merahmati kita semua.

Hukum asal bagi seorang lelaki dewasa –sesuai pendapat yang kami pandang kuat- adalah wajib melaksanakan shalat-shalat fardhu (termasuk di antaranya adalah Jum’at bagi laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim) secara berjama’ah di masjid. Jika ia meninggalkan shalat fardhu berjama’ah di masjid, maka shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena telah meninggalkan suatu yang wajib atasnya.

Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma-:

من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر

“Barang siapa yang mendengar seruan azan, namun ia tidak menyambutnya (dengan pergi ke masjid), maka tidak (sempurna) salatnya, kecuali (jika ia tidak berjama’ah di masjid) karena suatu uzur.” [HR. Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Al-Albani.]

Dan dikisahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa pernah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- ingin sekali membakar rumah-rumah mereka yang bermalas-malasan untuk salat berjama’ah ke masjid.

Adapun salat Jum’at, maka para ulama –rahimahumullah– telah menyebutkan hukum khusus baginya, yaitu ia tidak sah dilaksanakan pada banyak tempat (baik masjid, mushala, terlebih lagi rumah) dalam satu daerah, kecuali jika ada hajat yang mengharuskan hal tersebut.

Musa Al-Hajjawi (968H) mengatakan:

وتحرم إقامتها في أكثر من موضع من البلد إلا لحاجة، فإن فعلوا فالصحيحة ما باشرها الإمام أو أذن فيها…

“Haram (hukumnya) mendirikannya (shalat Jum’at) pada banyak tempat dalam satu daerah kecuali jika ada hajat (yang mengharuskannya). Jika ada yang melaksanakannya (pada tempat lain selain tempat utama tanpa hajat), maka yang dianggap sah adalah yang dihadiri oleh pemimpin atau yang diizinkan olehnya…” (Zaad al-Mustaqni’)

Syaikh Al-Utsaimin (1421 H) menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilarang karena dapat menyebabkan terpecahnya jama’ah kaum muslimin, serta hilangnya salah satu tujuan utama Jum’atan, yaitu perkumpulan umat sebagai umat yang satu sehingga mereka bersatu dan dapat saling kenal. Karena itulah tidak pernah dikenal ada 2 Jum’at yang diselenggarakan pada satu daerah, baik di zaman Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan sahabat seluruhnya, bahkan para tabi’in, semoga Allah meridhai mereka semua. Lebih dari itu, Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun hanya menegakkan satu Jum’at di satu masjid sepanjang hayat Beliau, padahal pemukiman-pemukiman para sahabat saat itu tidak seluruhnya berada di sekitar Masjid Nabawi, bahkan banyak di antaranya yang sangat jauh di pinggiran Kota Madinah. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– telah bersabda:

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat…” [Lihat : Asy-Syarh Al-Mumti`]

Ibnu Qudamah (620H) mengatakan:

وجملته أن البلد إذا كان كبيرا يشق على أهله الاجتماع في مسجد واحد، ويتعذر ذلك لتباعد أقطاره، أو ضيق مسجده عن أهله –كبغداد وأصبهان ونحوهما من الأمصار الكبار– جازت إقامة الجمعة فيما يحتاج إليه من جوامعها … فأما مع عدم الحاجة فلا يجوز أكثر من واحدة، وإن حصل الغنى باثنتين لم تجز الثالثة، وكذلك ما زاد…

“Ringkasnya, jika suatu daerah itu besar (dan padat), dimana penduduknya sulit untuk berkumpul hanya pada satu masjid, baik karena wilayah-wilayahnya yang berjauhan, masjidnya sempit dan tidak sebanding dengan jumlah penduduknya –seperti Kota Baghdad, Asbahan, dan kota-kota besar lainnya-, maka Jum’at boleh diselenggarakan pada sejumlah masjid sesuai kebutuhan penduduknya…adapun jika tidak ada hajat yang mengharuskan, maka tidak boleh Jum’at ditegakkan pada lebih dari satu masjid. Jika 2 sudah cukup, maka yang ketiga tidak boleh (tidak sah), dan seterusnya …” (Al-Mughni : 3/213)

Namun apabila seseorang berada di daerah yang tidak ada masjid, atau masjidnya sangat jauh, atau kondisi kemanan yang tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk mendirikan shalat Jum’at secara berjama’ah di rumah atau di tempat mana pun. [binbaz.org.sa]

Kemudian, mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa jama’ah adalah syarat sah salat Jum’at. Siapa pun yang tidak menemukan jama’ah, maka ia cukup melaksanakan salat Zuhur 4 raka’at.

Hanya saja, mereka berselisih pendapat perihal jumlah orang dalam jama’ah tersebut. Dan pendapat terkuat –wal ‘ilmu ‘indallaah– adalah bahwa jumlah minimal jama’ah salat Jum’at adalah 3 orang (laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim), satu orang sebagai imam, dan dua orang sebagai makmum. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Yusuf (salah satu murid senior Imam Abu Hanifah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Baaz dan Syaikh Ibn Utsaimin. [Lihat: Al-Mabsuuth karya As-Sarkhasi, Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyyah, dan binbaz.org.sa]

Jadi, 9 orang adalah jumlah yang cukup untuk melaksanakan salat Jum’at, sesuai pendapat terkuat.

Saudaraku penanya, selama masih ada masjid-masjid yang mendirikan salat Jum’at, baik dihadiri langsung oleh penguasa, atau diizinkan olehnya, maka hukum salat Jum’at di rumah adalah tidak sah, berapa pun jumlah orangnya. Karena ia tidak sah, maka harus diulang dengan salat Zuhur 4 raka’at.

Adapun jika kondisi tidak memungkinkan, baik karena keamanan atau jarak yang sangat jauh sehingga menyulitkan, maka tidak mengapa melaksanakan shalat Jum’at di rumah jika terkumpul minimal 3 orang yang berkewajiban untuk shalat Jum’at, yaitu laki-laki dewasa, berakal, merdeka, dan mukim tidak musafir.

Wallaahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)

Read more https://konsultasisyariah.com/35357-hukum-shalat-jumat-di-rumah-jamaah-kurang-dari-40-orang.html