Ancaman Meninggalkan Shalat Jumat

Bagaimana ancaman karena meninggalkan shalat Jumat? Ternyata akibatnya berbahaya sekali.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ

  1. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat

Hadits #1150

– وَعَنْهُ ، وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ – : أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ : (( لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865]

Faedah Hadits

Pertama: Boleh menjadikan mimbar untuk berkhutbah dan memberi nasihat. Menjadi mimbar untuk berkhutbah disepakati kesunnahannya oleh para ulama. Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 17:254.

Kedua: Shalat Jumat itu fardhu ‘ain dan diharuskan melaksanakannya dengan berjamaah.

Ketiga: Ada peringatan keras bagi yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menganggap remeh (malas-malasan) dan tanpa ada uzur syar’i. Akibatnya adalah Allah akan menutup pintu hatinya.

Keempat: Maksiat itu bertingkat-tingkat.

Kelima: Siapa yang Allah tutup pintu hatinya, maka ia akan lalai dari dzikir, dan berhak mendapatkan siksa neraka.

Keenam: Mengamalkan ketaatan dan menjaga shalat lima waktu dan juga shalat berjamaah akan membuat hati bercahaya serta bersih dari kotoran dan dosa.

Ketujuh: Dalam memberi nasihat lebih baik tidak menyebut nama orang agar nasihat bisa diterima dengan baik. Yang penting nasihat tersampaikan. Dalam ayat disebutkan,

إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

Syuaib berkata: ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.’” (QS. Hud: 88)

Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga shalat wajib dan shalat Jumat.

Sumber https://rumaysho.com/20757-ancaman-meninggalkan-shalat-jumat.html

Kesalahan Makmum Seputar Shalat Jumat

SERINGKALI kaum muslimin sebagai jamaah shalat Jumat melakukan beberapa hal kaitannya dengan shalat Jumat yang sebenarnya salah dan tentu terlarang. Larangan yang cenderung jamak dilakukan kaum muslimin ini lantaran ketidaktahuan mereka terhadap mulianya syariat Islam mengajarkan umatnya. Dua di antara kesalahan tersebut sebagai berikut.

Tidak mendahulukan mengisi shaf terdepan yang masih kosong adalah kesalahan. Padahal Nabi Muhammad shalallahualaihi wasallam telah memerintahkan bahwa shaf shalat laki-laki diawali dari depan. Hendaknya jamaah sholat mengisi shaf terdepan terlebih dahulu.

Dari Abu Hurairahradliyallahuanhu, Rasulullahshalallahualaihi Wasallam bersabda, “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya adalah yang terakhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang paling jeleknya adalah yang pertama,”. (HR. Muslim).

Anas bin Malik radliyallahuanhu berkata Rasulullahshalallahualaihi wasallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf terdepan kemudian yang berikutnya,” (HR. Abu Dawud). Sedangkan Ibnu Majah meriwayatkan hadits, “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya selalu mendoakan orang-orang yang menyambung shaf-shaf dalam shalat. Siapa saja yang mengisi bagian shaf yang lowong akan diangkat derajatnya oleh Allah satu tingkat”.

Kesalahan kedua adalah melangkahi pundak jamaah untuk menuju atau mengisi shaf terdepan yang masih kosong. Kesalahan kedua ini ada lantaran kesalahan pertama yang mendahuluinya. Tindakan seperti ini disebut Nabi shalallahualaihi wasallam sebagai mengganggu.

Abdullah bin Busrradliyallahu anhu bercerita, “Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shalallahualaihi wasallam sedang berkhutbah. Lalu beliau memerintahkan orang ini (dengan bersabda), Duduk! Kamu mengganggu”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Ada perbedaan pendapat tentang hukum melangkahi pundak jamaah ini. Sebagian ulama mengatakan makruh (tidak disukai, sangat ditekankan untuk dihindari). Kemakruhannya bila imam atau khatib sudah naik mimbar. Sedangkan bila khutbah Jumat belum dimulai, maka tidak mengapa. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengharamkannya secara mutlak.

Allahu Alam.

 

 

Bolehkah Wanita Ikut Shalat Jumat?

Di beberapa negeri Muslim dan Timur Tengah, beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus bagi wanita yang ingin menunaikan shalat Jumat. Seperti Masjid Al Azhar dan masjid-masjid besar di Kairo Mesir yang menempatkan kaum wanita di lantai dua. Demikian juga di Masjidil Haram, Makkah.

Ada zona khusus yang disediakan untuk wanita yang ikut shalat Jumat. Hal seperti ini dirasa masih asing di tanah air. Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut shalat Jumat tersebut? Secara spesifik, tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan shalat Jumat.

Kaum wanita tidak dibebani kewajiban shalat Jumat. Namun, bagi mereka yang ingin ikut, tidak ada pula nash yang melarangnya. Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, “Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.” (HR Bukhari).

Beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut shalat berjamaah di Masjid. Apalagi, ikut shalat Jumat yang fitnahnya tentu lebih besar dibanding shalat berjamaah biasa. Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum.

Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, “Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda’ (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan, shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan, shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan, shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku (di masjid).” (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Mufti Arab Saudi, Syekh Ibnu Al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa pernah ditanya, manakah yang lebih afdhal bagi wanita untuk shalat di rumah atau di Majidil Haram. Sebagaimana diketahui, fadhilah shalat di Masjidil Haram sangatlah besar, yaitu 100 ribu kali lipat shalat di masjid biasa. Berdalil dari hadis tersebut, Al-Utsaimin tetap mengatakan, shalat wanita di rumah tetap lebih afdhal dibanding shalat di Masjidil Haram sekalipun.

Adapun zona khusus wanita yang tersedia di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menurut Al- Utsaimin, sebenarnya bagi wanita musafir yang tengah menjalankan haji atau umrah. Mereka boleh mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat karena memang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Akan tetapi, lebih disukai bagi mereka untuk menunaikan shalat di rumah saja.

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syahr al- Muhadzdzab (4/495) mengatakan, kaum wanita yang difasilitasi menunaikan shalat Jumat dan mereka ikut menunaikannya maka shalat mereka pun dipandang sah sebagaimana shalat kaum lelaki. Mereka tidak perlu pula mengulang shalat Zhuhur. Pendapat ini dipakai seluruh mazhab dan mayoritas para ulama. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa) Arab Saudi juga pernah mengeluarkan fatwa senada.

Ulama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan shalat Jumat bagi kaum wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan shalat Jumat bersama kaum laki-laki maka yang demikian sudah mencukupi (kewajiban shalat Zhuhurnya). Sehingga, tidak perlu lagi mereka melaksanakan shalat Zhuhur.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/341) mengatakan, sebenarnya asal hukum wajib shalat Jumat adalah sama antara laki-laki dan wanita. Gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi wanita sama dengan hukum orang yang sakit. Jika laki-laki yang sakit memaksakan diri untuk tetap berangkat shalat Jumat maka shalatnya sah. Demikian pula bagi wanita yang ikut shalat Jumat.

Dalam Fatwa al-Mar’ah al-Muslimah terbitan Darul Ibnu al-Haitsam (112) disebutkan, shalat Jumat yang dipandang sah bagi kaum wanita jika mereka ikut menunaikannya di masjid bersama jamaah laki-laki lainnya. Tempat mereka harus terpisah dari laki-laki dan memang disediakan khusus untuk mereka. Tidak sah jika shalat Jumat tersebut mereka lakukan di rumah. Jika di rumah, wanita tetap melakukan shalat Zhuhur sebagaimana biasa.

Persoalan ini juga pernah dibahas di masa Sahabat Nabi dan Tabi’in. Abdurrazaq dalam Mushannaf (3/146) dengan riwayat dan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij pernah berkisah tentang persoalan ini. Ibnu Juraij pernah menceritakan kepadanya kalau ia pernah bertanya kepada Atha’ tentang perempuan yang ingin ikut shalat Jumat. “Bila dia (wanita itu) ingin menghadirinya maka tidak apa-apa, dan bila tidak menghadirinya juga tidak apa-apa,” jawab Atha’ atas pertanyaan Ibnu Juraij.

Bolehnya kaum wanita mengikuti shalat Jumat sangat membantu mereka yang tengah bermusafir. Jika sebuah keluarga bermusafir di hari Jumat, biasanya hanya kaum laki-laki saja yang pergi menunaikan shalat Jumat. Kaum wanita yang ikut bersamanya hanya menunggu di mobil atau di tempat istirahat.

Setelah kaum lelaki selesai menunaikan shalat Jumat, barulah kaum wanita menunaikan shalat Zhuhur. Hal ini tidaklah salah. Namun sebenarnya, kaum wanita bisa juga memilih untuk ikut shalat Jumat jika pengurus masjid memfasilitasi tempat untuk mereka.

Perkara kaum wanita yang ikut shalat Jumat sebenarnya sudah ada di zaman Rasulullah SAW. Hasan al-Bashri mengatakan, di zaman Ra sulullah, para sahabiyah dari golongan muhajirin ikut menunaikan shalat Jumat bersama Rasulullah SAW. Mereka mengikuti ritual shalat Jumat sebagaimana kaum lelaki dan tidak perlu lagi melakukan shalat Zhuhur setelahnya.

Reminder: Shalat Jumat Shaf Terdepan

SAHABAT, kita tahu bahwa sholat berjamaah pada shaf paling depan atau pertama adalah barisan pilihan dan sama dengan para malaikat.

Maka, demikianlah jika ada panggilan untuk menunaikan sholat, apalagi saat pelaksanaan Sholat Jumat. Kita harus sudah ada sebelum adzan berkumandang. Seharusnya kita bisa mendahulukannya daripada panggilan lainnya. Karena Allah jauh lebih penting dari urusan apapun. Jangan sampai kita lebih cemas terlambat datang saat dipanggil atasan, daripada terlambat datang saat ada panggilan untuk sholat.

“Barang siapa berwudhu kemudian memperbaiki wudhunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khutbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni”. (HR. Muslim)

Semoga Allah memberikan tambahan hidayah dan taufik kepada kita sehingga bisa mendapatkan pahala besar yang disediakan pada hari Jumat. [*]

 

 

Oleh : KH Abdullah Gymnastiar 

Jemaah Diminta Shalat Jumat di Masjid Sekitar Hotel

Makkah (PHU)—Jumat (24/8/2018) selepas fajar ini, kebanyakan jemaah haji telah menyelesaikan lontaran jumrah, baik yang melaksanakan Nafar Awal maupun Nafar Tsani. Sebab itu, seluruh jemaah haji yang totalnya berjumlah 2,4 juta diperkirakan akan berkumpul di Makkah dan Masjidil Haram.

Kondisi ini akan membuat Masjidil Haram menjadi sangat sesak dan padat, utamanya pada pelaksanaan Shalat Jumat. Kondisi ini akan memunculkan situasi berdesak-desakan yang lebih dari hari-hari biasanya di Masjidil Haram.

Lokasi itu akan jadi tujuan utama jemaah dari berbagai penjuru dunia. Jalan raya juga akan sangat padat kendaraan sementara Bus Shalawat yang mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram belum beroperasi.

Sebab itu, para petugas diminta mengimbau jemaah agar melaksanakan Shalat Jumat tak jauh dari hotel masing-masing. Jika tak ada, bisa melakukan Shalat Jumat dengan rombongan masing-masing di hotel.

“Agar dihimbau ke jemaah supaya pelaksanaan sholat Jumat besok agar di masjid terdekat dengan hotel, tidak di Masjidil Haram,” kata Kadaker Makkah Endang Jumali dalam seruannya, Kamis (23/8) malam waktu setempat. (mch/ab).

KEMENAG RI

Tujuh Syarat Wajib Salat Jumat

JUMAT merupakan salah satu salat yang diwajibkan selain salat fardlu lima waktu yang dilakukan setiap hari. Salat Jumat dilaksanakan satu minggu sekali, tepatnya pada waktu dhuhur hari Jumat, menggantikan kewajiban salat dhuhur. Namun, kewajiban Jumat tidak dibebankan kepada seluruh orang.

(Baca juga: Enam Syarat Sah Pelaksanaan Salat Jumat)

Ada kriteria tertentu orang-orang yang diwajibkan menjalankan Jumat atau diistilahkan dengan syarat wajib pelaksanaan Jumat. Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan bahwa syarat wajib Jumat ada tujuh. Sekiranya tidak terpenuhi, maka tidak wajib menjalankan Jumat. Berikut ini tujuh syarat wajib Jumat:

Syarat pertama, kedua, dan ketiga adalah Islam, akil baligh, dan berakal. Ketiga syarat ini berlaku di setiap kewajiban ibadah lainnya, tidak terkecuali salat Jumat. Sebab bila tidak terpenuhi, maka seseorang tidak terkena beban (taklif) melakukan kewajiban-kewajiban syariat. Sehingga Jumat tidak diwajibkan atas non-Muslim, anak kecil yang belum akil baligh, orang gila dan orang epilepsi.

Syarat keempat dan kelima adalah merdeka dan laki-laki. Tidak seperti salat fardlu lainnya, Jumat tidak dibebankan kepada hamba sahaya dan perempuan serta khuntsa (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya). Hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw:

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jemaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit”. (HR. Abu Daud).

Namun demikian, sunah bagi tuannya hamba untuk memerintah hamba sahayanya melaksanakan Jumat. Demikian pula bagi perempuan tua, sunah melaksanakan Jumat dengan catatan tidak khawatir menimbulkan fitnah, mendapat izin dari suaminya (bagi yang telah menikah) dan dengan memakai pakaian sederhana. Makruh bagi perempuan muda menghadiri Jumat meskipun dengan pakaian sederhana dan telah mendapat izin suaminya. Dalam kitab Hasyiyah al-Syarwani disebutkan:

“Sunah bagi sayyid mengizinkan hambanya untuk menghadiri Jumat. Demikian pula sunah bagi wanita tua sekiranya tidak ada fitnah untuk menghadirinya seperti diketahui dalam keterangan yang lalu di awal bab salat jemaah. Demikian pula sunah menghadiri Jumat bagi wanita tua dengan catatan mendapat izin dari suaminya atau bagi wanita tua yang tidak memiliki suami. Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa makruh menghadiri Jumat bagi perempuan muda meskipun dengan pakaian sederhana dan mendapatkan izin dari suaminya”. (lihat Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ala Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, hal.443, Dar al-Fikr-Beirut, cetakan pertama tahun 1997).

Syarat keenam, sehat jasmani. Mengingat dalam menghadiri Jumat dibutuhkan stamina yang cukup prima, sehingga Jumat hanya dibebankan kepada orang yang sehat. Maka tidak wajib Jumat bagi orang sakit. Disamakan dengan orang sakit dalam hal tidak diwajibkan Jumat, yaitu orang-orang yang terdapat uzur dalam meninggalkan salat jemaah. Dalam arti, kriteria uzur dalam permasalahan salat jemaah juga berlaku dalam bab Jumat.

Batasan uzur yang dapat menggugurkan salat Jumat dan jemaah menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis kembali kepada dua kaidah. Pertama, sekiranya terdapat kepayahan yang parah (masyaqqah syadidah) dalam menghadiri Jumat. Seperti disebabkan sakit, cuaca terlampau panas, cuaca terlampau dingin dan lain sebagainya. Kedua, sekiranya menghadiri Jumat berdampak terbengkalainya kemashlahatan yang tidak dapat digantikan orang lain. Maka tidak wajib Jumat bagi petugas kepolisian yang mengamankan lalu lintas, perawat orang sakit, penjaga pos keamanan warga dan lain sebagainya. (lihat Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal. 207-208, Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan ketiga tahun 2011).

Syarat ketujuh, bermukim. Sehingga tidak wajib Jumat bagi orang yang sedang bepergian meski jarak tempuhnya tidak sampai batas jarah diperbolehkan mengqashar salat. Namun, gugurnya kewajiban Jumat bagi musafir dengan catatan perjalanannya dengan tujuan yang mubah dan dilakukan sebelum terbit fajar subuh hari Jumat.

Apabila perjalanannya dengan tujuan maksiat atau ditempuh setelah subuh, maka wajib bagi musafir menjalankan Jumat di tengah perjalanannya. (lihat Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ala Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, hal.443, Dar al-Fikr-Beirut, cetakan pertama tahun 1997).

Wallahu alam.

(M. Mubasysyarum Bih/nuol)

 

INILAH MOZAIK

Awas! Ini Hukuman Bagi yang Tak Salat Jumat

MENINGGALKAN jumatan tanpa udzur termasuk kesalahan besar. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam banyak memberikan ancaman. Diantaranya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu anhum, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)

Kemudian, disebutkan dalam hadis dari Abul Jad ad-Dhamri radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)

Dan salah satu diantara ciri dosa besar adalah adanya ancaman bagi pelakunya, seperti dalam hadis di atas. Apakah ada kaffarahnya? Terdapat hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.”

Takkhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub. Al-Baihaqi mengatakan, “Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah tidak diketahui telah mendengar dari Samurah.” (Dhaif Abu Daud, 1/403). Karena itu, hadis ini dinilai dhaif para ulama, diantaranya Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth.

Kemudian disebutkan pula dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang tidak jumatan, dia harus bersedekah 1/2 dinar.” Keterangan Hadis: “Hadis ini diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (7/269) dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (1/470). Dan hadis ini dinilai para ulama dengan Dhaif Jiddan (lemah sekali). Hadis ini berisi hukum, yaitu perintah sedekah untuk orang yang tidak jumatan tanpa udzur. Namun mengingat hadisnya dhaif, maka tidak bisa jadi dalil tentang masalah hukum.

Tidak ada kaffarah bukan berarti masalahnya lebih ringan. Tidak ada kaffarah bisa jadi itu lebih berat. Karena syariat tidak memberikan jalan untuk tebusan. Sehingga, yang lebih penting untuk dilakukan adalah bagaimana agar serius bertaubat, memohon ampun kepada Allah atas kesalahan ini, dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

MOZAIK

Mata Hati Ditutup Jika Tinggalkan Salat Jumat

SUNGGUH akan merugi apabila tidak mengerjakan atau melaksanakan salat Jumat karena didalamnya terdapat pahala yang besar. Apa keutamaan salat Jumat dan bagaimana ancaman bagi orang yang tidak mau mengerjakan salat Jumat atau dengan sengaja meninggalkan salat Jumat?

Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Karenanya, meninggalkan salat Jumat tanpa sebab yang syar’i seperti sakit parah, safar, hujan sangat lebat adalah dosa besar.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah memperingatkan dengan keras atas siapa saja yang melalaikannya,

“Hendaknya suatu kaum berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar)

Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.”

Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu ‘Anhu, RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

“Siapa yang meninggalkan tiga Jum’at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik.” (HR. Al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkehendak akan membakar rumah-rumah yang di dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan salat Jumat. Beliau bersabda,

“Sungguh aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk salat mengimami manusia kemudian aku membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan salat Jumat.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi rahimahullaah menjelaskan dalam satu riwayat bahwa shalat yang dimaksud adalah salat Isya, dalam riwayat lain salat Jumat, dan dalam riwayat lainnya salat secara mutlak. Semuanya sahih dan tidak saling menafikan. (Lihat: Syarah Muslim oleh Imam Nawawi: 5/153-154)

Karenanya, para pemuda dan siapa saja yang terlanjur meremehkan salat Jumat dan beberapa kali meninggalkannya agar segera bertobat kepada Allah dengan penyesalan yang dalam. Bertekad untuk tidak mengulanginya. Kemudian menanamkan azam dalam diri akan menjaga salat Jumat. Jika tidak, khawatir Allah menutup pintu hidayah, sehingga ia meninggal di luar Islam. Wallahu Ta’ala A’lam. []

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2364920/mata-hati-ditutup-jika-tinggalkan-salat-jumat#sthash.yk0sfkCv.dpuf

Salat Jumat Menghapus Dosa Sepekan

SETIAP hari kita salat lima waktu, dari subuh ke zuhur. Terus menerus berputar tiada henti. Tapi sebenarnya sepekan sekali salat kita ditutup pada hari Jumat.

Dimana Allah akan menghapus dosa-dosa kita yang sepekan itu. Allah itu sangat penyayang tak hanya dosa setiap pekan yang dihapus, Allah juga menghapus dosa tahunan dengan Ramadhan dan Idul Fitri, dosa-dosa kita dibersihkan.

Maka jika masih ada juga orang yang masuk neraka bisa dibilang “terlalu”. Karena apabila manusia telah menaati perintah Allah dengan menjauhi dosa-dosa besar maka ia tak punya dosa lagi. Karena dosa-dosanya setiap pekan dan tahun telah dihapus oleh Allah. Kecuali ia memang melakukan dosa besar seperti berzina maka harus di rajam atau dicambuk, mencuri maka harus potong tangan, dan syirik maka ia harus bertobat.

Maka laksanakanlah salat Jumat. Disanalah dosa-dosa kita akan digugurkan dan jangan sekali-kali menyepelekan hari Jumat apalagi tidak melaksanakan salat Jumat bagi laki-laki yang tidak ada uzur yang syari. Rasullulah dalam riwayat Muslim bersabda, “Sungguh suatu kaum berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau sungguh Allah akan mematri hati mereka, kemudian mereka berubah menjadi orang-orang yang lalai.

Seperti yang terkandung dalam Alquran Surat Albaqaroh ayat 7:

“Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.”

Sesungguhnya Salat Jumat itu istimewa, Sesungguhnya Rasulullah pun bersabda apabila salah seorang di antara kamu sekalian mendatangi salat Jumat maka hendaklah ia mandi (riwayat bukhari dan muslim). Hadis ini memberikan dalil sesungguhnya disarankan untuk mandi sebelum salat Jumat.

Namun untuk orang-orang yang kerja yang tidak memungkinkan ia untuk mandi saat akan salat Jumat, maka sebaiknya saat ia mau berangkat kerja ia niatkan mandi untuk salat Jumat.

Sebenarnya afdalnya memang menjelang salat Jumat namun Islam memang meringankan karena tak mungkin pegawai bisa dizinkan untuk mandi. Namun masalahnya ada pada faedah mandinya, jika kita masuk ke masjid dan belum mandi maka tak membuat nyaman teman sebelahnya, Padahal Islam mengajarkan untuk cinta kebersihan.

Dalam Riwayat Abu Daud At Turmudzi, Nabi bersabda, “barang siapa yang wudhu dihari Jumat maka ia sudah menunaikan kefarduan salat Jumat, sebaik-baiknya fardu maka salat Jumat. Namun mandi itu lebih utama, karena mandi itu adalah yang utama, itu sunah namun tidak sampai wajib.

Pahala salat Jumat sama seperti pahala berkurban

Salat jemaah yang paling tinggi derajatnya pun adalah salat jemaah Jumat, baru salat jemaah subuh kemudian. Dan sangat disarankan bagi laki-laki yang tidak memiliki uzur seperti sakit atau diperjalanan jauh untuk mempersiapkan salat Jumat diawal waktu. Karena para Malaikat pada hari Jumat berada di pintu-pintu masjid dan mencatat siapa-siapa yang datang.

Siapa yang datang lebih awal mendapat keutamaan lebih banyak daripada yang belakangan. Jadi sayang sekali jika ada orang yang saat azan jumat berkumandang dia baru mau ke masjid. Bahkan ada yang masih ngobrol dengan teman-teman kantornya. Apalagi saat khatib sedang khutbah tidur. Sudah tak akan dapat apa-apa. Padahal pahala salat Jumat sama seperti pahala berkurban,

“Jika tiba hari Jumat, maka para Malaikat berdiri di pintu-pintu masjid, lalu mereka mencatat orang yang datang lebih awal sebagai yang awal. Perumpamaan orang yang datang paling awal untuk melaksanakan salat Jumat adalah seperti orang yang berkurban unta, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, dan yang berikutnya seperti orang yang berkurban kambing, yang berikutnya lagi seperti orang yang berkurban ayam, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban telur. Maka apabila imam sudah muncul dan duduk di atas mimbar, mereka menutup buku catatan mereka dan duduk mendengarkan zikir (khutbah).” (HR. Ahmad). []

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2364918/salat-jumat-menghapus-dosa-sepekan#sthash.uMh4a0fD.dpuf

Adab Menghadiri Sholat Jumat

Pembaca sekalian yang mencintai Allah dan semoga pula dicintai oleh Allah, marilah kita menghitung diri dan berkaca. Kiranya, sudah berapa kali ibadah “shalat Jum’at” kita lalui dalam hidup ini?

Adakah kita benar-benar meng-istimewakan-nya atau justru menganggapnya sebagai beban belaka?

Adakah kita telah memuliakannya dengan amalan-amalan yang disunnahkan atau justru kita lalai dan abai begitu saja?

Adakah kita benar-benar merasakan sejuknya embun nasehat dari sang khatib atau justru kitalah yang tak pernah tercerahkan tatkala mendengarkan khutbah Jum’at dikarenakan mengantuk, datang telat, dan tak memperhatikan adab-adab?

—————

Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah memberikan kenikmatan berupa sempurnanya Islam sebagai panduan dalam menjalani kehidupan. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada sang utusan shallallahu ‘alaihi wasallam yang amat pengasih kepada umatnya. Tidak ada satupun kebaikan melainkan telah beliau jelaskan dan tidak ada satupun keburukan melainkan telah beliau peringatkan. Tak terkecuali pula mengenai adab-adab seputar shalat Jum’at.

Hukum Shalat Jum’at

Shalat Jum’at wajib hukumnya bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah:9).

Mengenai kewajiban shalat Jum’at ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menuturkan, “Shalat Jum’at itu merupakan kewajiban setiap muslim kecuali empat orang yakni budak, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, “Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Jika tidak, maka Allah akan mengunci hati mereka. Kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim). Imam An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Bahwa pada hadits ini diterangkan bahwa shalat jum’at itu hukumnya fardhu ‘ain.” (Fiqh Muyassar fii Dhow’il Kitaabi wa Sunnah).

Keutamaan Shalat Jum’at

  1. Menghapuskan Dosa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada shalat lima waktu, shalat Jum’at yang satu hingga Jum’at berikutnya, terdapat penghapusan dosa diantara keduanya selama tidak dilakukannya dosa besar.” (HR. Muslim).

 

  1. Setiap Langkah Kaki Mendapat Ganjaran Puasa dan Shalat Setahun

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia berpagi-pagi berangkat dan mendapatkan awal khutbah, lantas ia mendekat pada imam, mendengar khutbah dan diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani).

 

Adab-Adab Shalat Jum’at

[Mandi]

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mandi pada hari Jum’at. Ada yang mengatakan sunnah dan ada pula yang menghukumi wajib. Ulama yang menghukumi wajib berdalil dengan hadits dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at adalah kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. Bukhari Muslim).

Dijelaskan oleh ulama bahwa mandi Jum’at ini wajib dikerjakan bagi laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Adapun waktunya ialah sebelum shalat Jum’at dan tata caranya seperti mandi janabah.

[Membersihkan Badan dan Memakai Minyak Wangi]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki yang mandi pada hari Jum’at, membersihkan badan dengan semaksimalnya, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi dari rumahnya, lalu ia shalat sunnah semampunya lantas  ia diam ketika khutbah; melainkan diampuni dosanya antara Jum’at tersebut dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari). Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa makna dari kata “bersuci” bukanlah sekedar mandi akan tetapi “bersungguh-sungguh dalam membersihkan badan.” (Fathul Barii).

Dijelaskan dalam Fiqh Muyassar fii Dhow’il Kitaabi wa Sunnah, yang dimaksud membersihkan badan disini ialah menghilangkan bau yang tidak sedap beserta sebab-sebab yang dapat menimbulkannya, semisal memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, bulu ketiak dan lain-lain.

[Bersegera Untuk Datang Awal]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at sebagaimana mandi janabah kemudian berangkat menuju masjid di awal waktu, maka ia seolah berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang pada waktu yang kedua, maka ia seolah berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada waktu yang ketiga, maka ia seolah berkurban seekor kambing bertanduk. Barangisapa yang datang  pada waktu yang keempat, maka ia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada waktu yang kelima, maka ia seolah berkurban telur. Dan apabila imam sudah mulai memberi khutbah, maka para malaikat hadir dan mendengarkan zikir (khutbah) tersebut.” (HR. Bukhari).

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami berpagi-pagi (besegera) menuju shalat Jum’at dan tidur siang setelah shalat Jum’at.” (HR. Bukhari).

[Shalat Tahiyyatul Masjid]

Meskipun khutbah telah dimulai, maka hendaklah tetap mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at. Hal ini berlandaskan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberhentikan khutbahnya dan memerintahkan seseorang untuk shalat dua rakaat.

[Shalat Sunnah Sembari Menunggu Khatib Atau Imam]

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi kemudian datang untuk shalat Jum’at, lalu ia shalat (sunnah) semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, lalu ia shalat bersama imam maka akan diampuni dosanya Jum’at ini hingga Jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR.Muslim).

[Diam Saat Berlangsungnya Khutbah]

Khutbah merupakan salah satu bentuk syiar yang diharapkan agar jama’ah yang mendengar dapat benar-benar bertambah ilmu dan keimanannya serta terdorongnya kepada kebaikan dan tercegah dari kemungkaran dalam keseharian. Oleh karenanya, jamaah dituntut untuk diam dan berkonsentrasi mendengarkan.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kamu mengatakan kepada temanmu di hari Jum’at, ‘Diamlah Kamu!’ dalam keadaan imam sedang berkhutbah maka kamu sungguh telah berkata yang sia-sia.” (HR. Bukhari).

Hadits ini menunujukan larangan dari seluruh percakapan saat berlangsungnya khutbah. Sebab ucapan ‘Diamlah Kamu!’ yang berupa bentuk amar ma’ruf saja dikatakan sia-sia, lantas bagaimana lagi dengan perkataan yang sifatnya sekedar biasa-biasa saja? Tentu lebih terlarang lagi.

 

Serba-Serbi Permasalahan Seputar Adab Shalat Jum’at?

[Manakah yang Didahulukan, Menjawab Adzan Atau Segera Shalat Dua Rakaat?]

Jika seseorang telat berangkat shalat Jum’at dan datang tepat ketika adzan sedang dikumandangkan, maka manakah yang harus ia dahulukan antara shalat tahiyyatul masjid dua rakaat ataukah tetap berdiri menunggu selesai dan menjawab adzan? Ulama menjelaskan, yang lebih tepat adalah langsung segera shalat tahiyyatul masjid dua rakaat. Meskipun menjawab adzan juga memiliki keutamaan, akan tetapi hukum menjawab adzan ialah sunnah sedangkan mendengar dan menyimak khutbah adalah wajib. Oleh karenanya, didahulukan untuk menyegerakan shalat dua rakaat ketika adzan agar nantinya dapat menyimak khutbah dengan sempurna. Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili menerangkan bahwa amalan yang wajib itu didahulukan dan diutamakan daripada amalan yang sunnah. (Tajriidul Ittiba’ fii Bayani Asbaabi Tafaadhulil A’maal).

 

[Bolehkah Bermain HP (SMS, Facebook, Twitter, Line, Whattsapp) Saat Khutbah?]

Tidaklah dibolehkan melakukan sesuatu yang dapat menyibukkan diri dan mengganggu konsentrasi saat mendengar khutbah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa menyentuh/memegang kerikil maka dia telah melakukan perbuatan yang sia-sia.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

 

[Apa yang Dilakukan Ketika Tertinggal Satu Raka’at Shalat Jum’at?]

Syaikh Abdul Azhim bin Badawiy dalam kitab Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitab al Aziz menjelaskan, meskipun seseorang hanya mendapatkan satu rakaat saat shalat Jum’at bersama imam maka ia tetap terhitung mendapatkan shalat Jum’at dengan menyempurnakan kekurangan satu rakaat sisanya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat Jum’at maka sungguh ia telah terhitung mendapatkan shalat.” (HR. An Nasa’i, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Namun, apabila satu rakaatpun ternyata tidak didapatkan seseorang yang terlambat tadi, maka ia diharuskan untuk mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.

 

Penutup

Pembaca sekalian yang mencintai Allah dan semoga pula senantiasa dicintai oleh Allah, demikianlah sedikit pembahasan mengenai adab-adab seputar shalat Jum’at ini. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk dapat menjalankan adab-adab yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam.

sumber: Muslim.or.id