Azab bagi yang Berutang dengan Niat Tak Melunasi!

BAGI yang berniat untuk tidak mengembalikan sampai mati, maka di akhirat dia dihukumi sebagai pencuri.

Dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri.” (Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani)

Hukum ini berlaku di akhirat. Artinya, dengan hanya memiliki niat semacam ini, dia telah berdosa. Meskipun ketika di dunia, dia tidak terhitung pencuri. Karena utang ini diambil dengan cara yang legal.

Salah satu prinsip berbahaya di masyarakat kita, ada sebagian orang yang menekankan, jangan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan bisnis, gunakan uang orang lain. Ketika usaha itu bangkrut, kerugian tidak ditanggung sendiri, tapi juga para pemodal. Sementara akad yang dilakukan adalah utang piutang.



Kiat Rasulullah Agar Muslim Terhindar Kemiskinan

Bahkan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam bukunya “Az-Zawajir” mengategorikan perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar,

“Dosa besar ke-205: berutang dengan niat tidak melunasi utangnya, atau ada niat tidak mengembalikannya, sementara saat berutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki untuk melunasinya, dan dia berutang bukan untuk keperluan yang bersifat darurat, padahal pemberi utang tidak tahu keadaan peminjam.” (az-Zawajir, 1/410)

Dan hukum ini berlaku bagi siapapun. Termasuk utang ke sumber riba, yaitu bank. Siapapun yang utang bank, berkewajiban untuk mengembalikan pokoknya saja, karena itulah kewajibannya. Sementara bunganya, tidak boleh dia berikan ke bank, karena termasuk memberi makan riba.

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZAIK

Kenapa Harus Berutang Demi Kendaraan Mewah?

ADA beberapa prinsip hidup yang mesti kita pegang agar hidup kita bahagia dan tidak sengsara. Karena kadang kita salah dalam menyikapi hidup, salah dalam menyikapi harta dan dunia.

Prinsip keempat, jangan sampai terjerumus dalam utang riba karena hanya mengundang derita.

Dari Jabir radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, Semuanya sama dalam dosa. (HR. Muslim, no. 1598).

Apa itu riba? Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, yang dimaksud riba adalah, Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama. (Al-Mughni, 6: 436)

Hakikatnya di tengah-tengah kita
Kita itu hanya ingin banyak gaya
Kalau tidak mampu punya rumah sendiri, kenapa malu untuk mengontrak rumah?
Kalau tidak mampu punya office sendiri, kenapa malu untuk menyewa?
Kalau tidak mampu punya motor baru, kenapa malu punya motor second tahun 90-an?
Kalau tidak mampu punya mobil, kenapa memaksa, padahal hanya ingin menyaingi tetangga?

Harusnya kita malu, ingin kaya dan hidup mewah, namun semuanya dari utang. Kecukupan dan sabar yang bisa membuat kita selamat dari gaya hidup yang hanya banyak gaya saat ini. Coba renungkan hadits berikut.

Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata padaku, Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)? Betul, jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir? Betul, Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas). (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syuaib Al-Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).

Kalau dua sifat kita miliki yaitu sabar dan rasa cukup (qanaah) niscaya tidak ada derita dengan utang riba. Hanya Allah yang memberi taufik. [Muhammad Abduh Tuasikal]

INILAH MOZAIK

Kurangilah Utang, Bahagia Hidupmu!

ADA beberapa prinsip hidup yang mesti kita pegang agar hidup kita bahagia dan tidak sengsara. Karena kadang kita salah dalam menyikapi hidup, salah dalam menyikapi harta dan dunia.

Prinsip pertama, dalam hal dunia hendaklah kita memperhatikan orang yang berada di bawah kita (yang lebih menderita), bukan terus memandang yang di atas yang punya rumah mewah, mobil mewah dan tabungan yang milyaran. Kalau kita memandang terus ke atas, maka kita akan sulit puas, terus merasa serba kekurangan, hingga kurang bersyukur dan meremehkan nikmat yang Allah karuniakan.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu. (HR. Muslim, no. 2963).

Prinsip kedua, hendaklah pahami bahwa kaya yang hakiki bukanlah kaya harta. Karena kalau kaya harta jadi standar bahagia, kita tak akan pernah puas. Kaya yang hakiki adalah jika seseorang selalu merasa cukup dengan nikmat yang Allah berikan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina) adalah hati yang selalu merasa cukup. (HR. Bukhari, no. 6446 dan Muslim, no. 1051).

Kata para ulama, Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin) (Lihat Fath Al-Bari, 11: 272).

Prinsip ketiga, kurangi banyak berutang pasti kita akan berbahagia.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham. (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Juga kata Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya. (HR. Tirmidzi, no. 1078 dan Ibnu Majah, no. 2413. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

INILAH MOZAIK

Awas! Jadi Penipu Karena Utang

PASTI sebagian kita pernah mengalami hal ini saat menghadapi orang yang berutang pada kita. Saat kita menagih utang, padahal ia mampu untuk melunasi, namun selalu dijawab, Iya, nanti-nanti, bulan depan saja yah.

Ada yang ditelepon ketika ditagih, malah ia menyuruh anaknya yang culun untuk menjawab bahwa bapaknya tidak berada di rumah. Padahal sebenarnya bapaknya ada di rumah, namun karena ingin menghindari hutang, maka ia bohong seperti itu. Ia selalu mengundur terus padahal ia termasuk orang yang mampu untuk lunasi sesegera mungkin. Bahkan ada yang saking kurang ajarnya, tidak mau melunasi utangnya sama sekali. Itulah dapat kita kata bahwa ada yang jadi pembohong gara-gara utang.

Dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: Allahumma inni audzu bika minal matsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang). Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu alaihi wa sallam, Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda, Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

Maksud doa di atas adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam meminta perlindung pada Allah dari dosa dan utang. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 5: 79.

Ibnu Hajar Al Asqolani menerangkan, Yang dimaksud dengan meminta perlindungan dari utang yaitu jangan sampai hidup sulit gara-gara terlilit utang. Atau maksudnya pula, meminta perlindungan pada Allah dari keadaan tidak mampu melunasi utang.

Kata Ibnu Hajar pula, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61.

Al Muhallab mengatakan, Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah doa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12: 37).

Hanya Allah yang memberi taufik dan moga Allah membebaskan kita dari kesulitan saat berutang.

[Referensi: Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Maktabah Syamilah; Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani; Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi; rumaysho]

INILAH MOZAIK

Dahulukan Mana Bersedekah Apa Bayar Utang?

KITA diajarkan untuk mendahulukan kewajiban sebelum amal yang sifatnya anjuran. Baik kewajiban terkait hak Allah maupun kewajiban terkait hak makhluk. Ada kaidah mengatakan, “Didahulukan yang wajib sebelum yang anjuran.” Kita bisa memahami, perbedaan hukum antara membayar utang dan sedekah. Utang terkait kewajiban kita kepada orang lain dan harus kita penuhi. Sementara sedekah sifatnya anjuran. Karena itulah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan agar manusia bersedekah setelah memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi.” (HR. Bukhari 1360 & Muslim 2433). Mengingat pertimbangan ini, para ulama memfatwakan agar mendahulukan pelunasan utang sebelum bersedekah. Bahkan sebagian ulama menyebut orang yang mendahulukan sedekah sementara utangnya belum lunas, bisa terhitung memalak harta orang lain.

Imam Bukhari dalam shahihnya mengatakan, “Siapa yang bersedekah sementara dia membutuhkan, keluarganya membutuhkan atau dia memiliki utang, maka utangnya lebih layak dia lunasi sebelum sedekah, membebaskan budak, atau memberi hibah. Maka sedekah ini tertolak baginya. Dan dia tidak boleh menghilangkan harta orang lain.” Lalu beliau membawakan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang membawa harta orang lain (secara legal, seperti utang) dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya maka Allah akan menghilangkannya.”

Imam Bukhari melanjutkan, “Kecuali masih dalam batas normal, dilandasi bersabar, lebih mendahulukan orang lain dari pada dirinya, meskipun dia membutuhkannya. Seperti yang dilakukan Abu Bakr ketika beliau mensedekahkan hartanya atau perbuatan orang anshar yang lebih mendahulukan Muhajirin. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang kita untuk menyia-nyiakan harta. Karena itu, tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan sedekah.” (Shahih Bukhari, 2/517). Masih banyak keterangan lain yang disampaikan ulama yang menekankan agar pelunasan lebih didahulukan dari pada sedekah. Kita sebutkan diantaranya,

[1] Keterangan Badruddin al-Aini, “Bahwa bagian dari syarat sedekah, dia bukan termasuk orang yang membutuhkan, keluarganya membutuhkan dan tidak memiliki utang. Jika dia memiliki utang, maka wajib baginya melunasi utangnya. Dan melunasi utang lebih berhak didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, atau hibah. Karena harus mendahulukan yang wajib sebelum yang anjuran.” (Umdatul Qari, Syarh Sahih Bukhari, 13/327).

[2] Keterangan Ibnu Bathal, “Pernyataan Bukhari, Orang yang bersedekah sementara dia memiliki utang, maka seharusnya pelunasan utang lebih didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, dan hibah. Ini merupakan ijma ulama, tidak ada perbedaan dalam hal ini diantara mereka.” (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 3/430).

Dalam al-Minhaj dan syarahnya Mughnil Muhtaj buku madzhab Syafiiyah disebutkan keterangan an-Nawawi dan komentar al-Khatib as-Syarbini. An-Nawawi mengatakan, “Orang yang memiliki utang dianjurkan untu tidak bersedekah sampai dia lunai utangnya.” Komentar al-Khatib as-Syarbini, “Menurutku, pendapat yang kuat adalah haramnya sedekah terhadap harta yang dia butuhkan dan menjadi kebutuhan orang yang dia nafkahi, atau karena dia memiliki utang yang tidak ada harapan bisa melunasi.” (Mughnil Muhtaj, 4/197).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah, “Siapa yang memiliki utang, tidak boleh bersedekah yang menyebabkan dia tidak bisa membayar utang. Karena membayar utang itu wajib yang tidak boleh dia tinggalkan.” (al-Kafi, 1/431). Keterangan di atas berlaku ketika utang tersebut harus segera dilunasi. Karena itulah, ketika utang jatuh tempo masih jauh, dan memungkinkan baginya untuk melunasi, seseorang boleh bersedekah, meskipun dia memiliki utang.

Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum sedekah ketika seseorang memiliki utang. Jawab beliau, “Jika utangnya jatuh tempo masih jauh, dan waktu jatuh tempo anda memiliki dana untuk melunasinya, silahkan sedekah, tidak ada masalah. Karena anda terhitung mampu.” (Taliqat Ibnu Utsaimin ala al-Kafi, 3/108). Memahami fiqh prioritas akan mengarahkan kita untuk memutuskan sesuai dengan urutan yang paling penting. Para ulama membahas ini bukan untuk mengajak umat agar bersikap pelit. Tapi untuk memahamkan masyarakat terkait sesuatu yang harus diprioritaskan. Tunaikan hak orang lain yang ada di tempat kita, kerena itu kewajiban yang menjadi tanggung jawab kita. Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZAIK

Benarkah Mayat tak Tenang Bila Utang Belum Lunas?

ADAKAH yang bertanya, benarkah bahwa arwah akan gentayangan dan tidak tenang karena sewaktu hidupnya belum melunasi utang-utangnya?

Pertanyaan itu dijawab Ustaz Ammi Nur Baits sebagai berikut. Dalam Islam, tidak dikenal istilah roh gentayangan atau roh kembali ke alam dunia, mendatangi rumahnya, apalagi hidup lagi dalam rupa yang lain, sebagaimana yang diajarkan dalam keyakinan reinkarnasi.

Islam mengajarkan bahwa roh orang yang telah meninggal berada di alam lain, yaitu alam kubur, yang itu sama sekali di luar alam dunia.

Berikut beberapa dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa roh tidak balik ke dunia,

Pertama, firman Allah, membantah cita-cita orang kafir ketika mati, “(Demikianlah Keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, Dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan (QS. Al-Mukminun: 99 100)

Ayat ini bercerita tentang keadaan orang kafir ketika di ambang kematian. Bagaimana harapan mereka dan permohonan mereka untuk dikembalikan ke dunia. Agar mereka bisa memperbaiki amalnya, sehingga bisa mendapat kebahagiaan ketika di akhirat. Namun ini hanyalah harapan kosong, yang tak akan pernah terwujud. Karena sebentar lagi mereka akan menghadapi alam kubur. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/493).

Kedua, hadis harapan orang yang mati syahid agar mereka dikembalikan lagi, sehingga bisa berperang di jalan Allah, untuk mendapatkan syahid. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, beliau menceritakan,

Suatu hari, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertemu denganku.

“Wahai Jabir, mengapa engkau sedih?” tanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

“Ya Rasulullah, ayahku mati syahid. Sementara beliau meninggalkan beberapa anak dan utang.” jawab Jabir.

“Maukah kuceritakan nikmat besar yang Allah berikan kepada ayahmu?” tawar Nabi.

“Tentu, ya Rasulullah.” jawab Jabir.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak pernah berbicara dengan seorangpun kecuali di balik tabir. Sementara itu, Allah menghidupkan ayahmu, dan berbicara dengannya secara berhadap-hadapan. Allah berfirman, “Wahai hamba-Ku, mintalah sesuatu kepada-Ku, pasti Aku beri.”

“Ya Allah, hidupkanlah aku kembali (di dunia), agar aku bisa berperang di jalan-Mu untuk kedua kalinya.” jawab hamba.

Allah berfirman, “Telah menjadi ketetapan-Ku sebelumnya, bahwa mereka tidak akan dikembalikan ke dunia.” (HR. Turmudzi 3010, Ibnu Hibban 7022 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Penampakan orang yang telah meninggal

Bertemu dengan orang yang telah meninggal ada dua keadaan:

Bertemu di alam mimpi. Terdapat beberapa dalil dan keterangan ulama bahwa hal ini mungkin saja terjadi. Orang yang masih hidup bisa bertemu dengan orang yang meninggal dunia dalam dunia mimpi.

Bertemu di alam nyata. Ini tidak mungkin dan mustahil terjadi. Andaipun ada orang yang melihat sosok rupa orang yang telah meninggal, sejatinya itu adalah jin yang menampakkan diri dengan rupa jenazah.

Tidak tenang karena utang

Terdapat dalil yang menegaskan bahwa mayat merasa sangat tidak tenang, ketika dia memiliki utang, hingga utang itu dilunasi.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai (utang itu) dilunasi.” (HR. Turmudzi 1078, Ibnu Majah 2413, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam hadis lain, dari Jabir bin Abdillah, beliau menceritakan,

Ada seseorang yang meninggal. Kami memandikannya, memberinya minyak wangi, dan mengkafaninya. Kemudian kami bawa ke hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, agar beliau mensalatinya.

“Mohon anda mensalatinya.” pinta kami. Beliaupun melangkah satu langkah.

“Apakah dia punya utang?” tanya Nabi. “Ada, dua dinar.” jawab kami.

Tiba-tiba beliau kembali. Hingga Abu Qatadah siap menanggung utangnya.

“Dua dinar tanggunganku.” Kata Abu Qotadah.

“Menjadi tanggungan orang yang berutang dan mayat telah lepas tangan?” tanya Nabi. “Ya, siap.” Jawab Jabir.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersedia mensalati jenazahnya.

Keesokan harinya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Qatadah, “Bagaimana dengan dua dinar?”

“Dia baru meninggal kemarin.” kata Abu Qatadah.

Besoknya, Abu Qatadah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Telah saya lunasi.” kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sekarang, kulit mayat sudah menjadi dingin.” (HR. Ahmad 14536, Hakim 2346, dan dishahihkan Ad-dzahabi dan Syuaib al-Arnauth).

Syaikh Athiyah Muhammad Sali mengatakan, “Berdasarkan hadis ini, ulama mengatakan, “Orang yang berutang baru terbebas tanggung jawabnya secara sempurna ketika utang itu dilunasi. Bukan ketika ada orang yang menjamin. Abu Qatadah menanggung utang itu kemarin lusa. Namun baru beliau lunasi setelah dua hari berlalu. Dan sekaranglah kulit mayat menjadi dingin dari panasnya utang.”

Di mana mayat mengalami kepanasan karena utang yang belum dibayar? Tentu saja di alam kuburnya, bukan di alam nyata. Allahu alam. [islamweb]

INILAH MOZAIK

Mengerikan, Dosa Utang tak Terampuni

DARI Abdillah bin Amr bin Al Ash, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang,” (HR. Muslim no. 1886).

Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi utang tersebut dan mendesakkah saya berutang?” Karena ingatlah utang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.

Bukhari membawakan dalam kitab sahihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari utang”. Lalu beliau rahimahullah membawakan hadis dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berdoa di akhir salat (sebelum salam): Allahumma inni audzu bika minal matsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”

Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah utang?” Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari,” (HR. Bukhari no. 2397).

Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah doa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta,” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37). [Rumaysho]

INILAH MOZAIK

Utang, Tunda Bayar dan Susah Ditagih

MEMBICARAKAN hutang sudah hal yang umum di lakukan manusia, kebutuhan yang semakin banyak tetapi kita tidak mampu memenuhi karena kekurangan finansial membuat kita untuk berhutang.

Di antara kita, ketika berhutang terkadang menundanunda untuk membayar nya. Atau ketika di tagih susah sekali untuk membayar. Padahal membayar hutang suatu hal yang wajib bagi kita.

Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yg diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda:

“Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah sesuatu kezaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya dipindahkan) kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya”

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya:

Ada seorang Yamani yg memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tdk juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini?

Kemudian beliau menjawab

Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai pemiliki toko tersebut.

Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia rida dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak rida maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjadi milik anda.

Wallahu alam. [duniaislam]

INILAH MOZAIK

Utang Istri Untuk Kebutuhan Anak, Suami Wajib Menanggungnya?

Utang Istri Setelah Cerai, Suami Wajib Melunasi?

Assalamu’alaikum..

Ustadz saya mau tanya, siapa yg harus melunasi hutang setelah cerai?

Selama sebelum cerai suami saya nganggur, dan saya punya hutang karna untuk kebutuhan anak. Setelah kami bercerai, kami msh memiliki hutang2.. Lalu siapakah yg hrs melunasi hutang nya setelah kami bercerai??

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah

Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du:

Utang seorang Istri ada dua jenis:

  1. Utang pribadi untuk kebutuhan pribadi atau untuk kebutuhan dia dan kebutuhan tersebut di luar nafkah yang diwajibkan atas suaminya, seperti seorang istri membeli perhiasan tertentu, dan pembelian itu bukan atas tanggung jawab suaminya, tapi atas tanggung jawab dia sebagai seorang pribadi, maka hutang tersebut menjadi kewajiban dan tanggung jawab si istri untuk membayarnya.
  2. Utang untuk kebutuhan rumah tangga, baik itu untuk kebutuhan istri atau kebutuhan anak-anak atau untuk kebutuhan bersama, dan utang tersebut termasuk pada urusan yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban suami dalam memberi nafkah. Utang yang jenis ini menjadi tanggung jawab suami untuk membayarnya, berikut ini penjelasannya;

Dalam kehidupan rumah tangga suami memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan anak dan istri berupa kebutuhan dasar, yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal, atau kebutuhan penunjang seperti pengobatan dan pendidikan untuk anak. Hal ini dikenal dengan kewajiban suami dalam memberi nafkah.

Tanggung jawab nafkah anak istri merupakan kewajiban seorang suami yang bersifat tetap, artinya tetap harus dipenuhi oleh suami dan menjadi utang atas diri suami tersebut kalau dia tidak membayarnya.

Jika seorang suami safar ke luar negeri dan dia terhalang untuk mengirim uang, sehingga istri menafkahi diri dan anaknya dari hasil pinjaman, maka pinjaman tersebut menjadi utang dan tanggung jawab suami.

Kewajiban memberi nafkah adalah kewajiban yang melekat pada suami dan kalau tidak dilaksanakan akan menjadi utang yang berada pada tanggung jawabnya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. (QS. Al Baqarah: 233)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

Diperintahkan bagi orang yang mampu (suami) memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. (QS: At Thalaq: 7)

Pada kedua ayat tersebut menjelasan bahwa nafkah itu merupakan tanggung jawab suami karena itu adalah kewajiban yang diperintahkan kepadanya, tanggung jawab artinya harus dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan maka akan menjadi utang yang harus dia penuhi. Seperti seseorang tidak melaksanakan perintah puasa karena dia sakit, maka dia wajib menggantinya setelah dia sehat.

Jumhur ulama berpendapat bahwa, “kewajiban memberi nafkah telah melekat pada diri seorang suami dan jika dia tidak melaksanakannya maka kewajiban itu menjadi utang atasnya, dan hal itu tidak memerlukan keputusan pengadilan atau penerimaan dari suami” ( Al Mufashal fi ahkamil mar’ah, Abdul Karim Zaidan, 7/178).

Dari penjelasan ini dapat kita pahami bahwa utang yang dipertanyakan adalah hutang yang menjadi tanggung jawab suami dan suami yang wajib melunasinya, baik itu atas persetujuan dia atau tidak, karena utang tersebut adalah untuk nafkah yang merupakan kewajiban suami, dan melekat pada dirinya. Oleh karena itu walaupun telah terjadi perceraian maka dia wajib membayarnya, karena yang punya utang adalah dirinya. Wallahu a’lam.

***

Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember)

Read more https://konsultasisyariah.com/35926-utang-istri-untuk-kebutuhan-anak-suami-wajib-menanggungnya.html

Bunga Bank BUKAN Riba, Karena Nasabah Ikhlas?

Bunga Bank itu BUKAN Riba, Asal Saling Ridho?

Cak Nun menganggap bunga bank bukan riba, tapi ucapan terima kasih. Karena bank telah memberi utangan. Videonya ada di: https://www.youtube.com/watch?v=o4wGCWhIehg&t=129s
Apakah jika saling ikhlas itu bukan riba? maaf, jk ini sya angkat, meskipun sudah basi..

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam setiap perseteruan antara kebenaran dan kebatilan, setan turut bermain di sana. Setan jin dan setan manusia, bekerja sama saling membisikkan kalimat indah, alibi-alibi, upaya pembenaran, untuk dijadikan senjata agar orang yang bersalah, bisa tetap bertahan dalam kesalahan dan penyimpangannya.

Dalam Al-Quran Allah menceritakan, bahwa setan membisikkan kalimat indah, namun menipu. Allah berfirman,

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا

“Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (QS. al-An’am: 112)

Dalam al-Quran Allah bercerita, ketika Iblis diusir oleh Allah dari surga karena tidak mau sujud kepada Adam, Iblis dendam dan dia berjanji dengan bersumpah atas nama Allah, akan mengajak semua keturunan Adam ke Neraka. Namun anehnya, sewaktu Iblis menggoda Adam agar juga diusir dari Surga, Iblis datang tidak dengan wajah garang, tidak menampakkan wajah permusuhan. Tapi dia datang dengan wajah pertemanan, bahkan dia sebut dirinya pemberi nasehat bagi Adam dan Hawa.

فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآَتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ  وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ

“Syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)”. Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua.” (QS. al-A’raf: 20 – 21)

Seperti itu pula yang dilakukan oang munafik. Mereka membagun prinsip besar, yaitu prinsip serba boleh (permisif) di tengah kaum Muslimin. Mereka memberikan sejuta alasan agar sesuatu yang dilarang dalam al-Quran, menjadi boleh. Allah Ta’ala befirman,

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ

“Orang munafik lelaki dan orang munafik perempuan, satu sama lain saling memerintahkan yang munkar dan mencegah yang makruf.” (QS. At-Taubah: 67).

Bunga Bank Bukan Riba?

Semua utang yang menuntut adanya kelebihan adalah riba.
Ibnu Qudamah mengatakan,

كل قرض شرط به أن يزيده فهو حرام بغير خلاف

Semua utang yang mempersyaratkan harus dilebihkan (pelunasannya) hukumnya haram tanpa ada perbedaan (sepakat ulama). (al-Mughni, 4/390).

Keterangan lain disampaikan Ibnul Mundzir,

أجمعوا على أن المسلف إذا شرط على المستسلف زيادة أو هدية فاسلف على ذلك أن أخذ الزيادة على ذلك ربا

Ulama sepakat bahwa apabila orang yang memberi utang mempersyaratkan pihak yang dihutangi harus memberi tambahan atau hadiah, kemudian dilakukan transaksi utang piutang dengan kesepakatan itu, maka mengambil tambahan tadi statusnya riba. (al-Ijma’ , hlm. 90).

Semua pengajuan kredit di bank, ada ketentuan harus membayar bunga sekian persen perbulan. Dan sangat jelas ini riba, berdasar sepakat ulama. Bunga atas pinjaman ini adalah manfaat yang didapatkan pihak bank karena memberikan dana utangan ke nasabah.

Kita memang tidak bisa mendapatkan keterangan tentang bunga bank di buku-buku klasik. Karena ketika itu belum ada bank. Tapi bisa kita dapatkan dari pernyataan ulama kontemporer yang menjumpai bank. Salah satu kesepakatan mereka dinyatakan dalam kitab Ahkam al-Mal al-Haram,

Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah di Kairo, tahun 1965, hingga muktamar tertinggi di Mekah, yang dihadiri lebih dari 300 ulama besar, menetapkan bahwa semua bunga bank adalah haram.” (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 168).

Bukankah Bunga itu Saling Ridha?

Benar, riba itu saling ridha. Dan saling ridha dalam hal ini tidak mengubah hukum riba menjadi halal.

Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan kepada Abu Burdah ketika beliau berkunjung ke rumahnya Abdullah,

إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3603)

Judi juga saling ridha… sebelum bermain, para penjudi bersepakat, siapa yang kalah, harus menyerahkan hartanya. Tapi saling ridha tidak menyebabkan judi menjadi halal.

Sogok dan gratifikasi juga saling ridha… sebelum menang tender, vendor sudah mengikat perjanjian dengan oknum pejabat, akan ada bagi hasil setelah proyek selesai.

Tidak semua akad menjadi halal karena saling ridha. Yang dipersyaratkan saling ridha adalah jual beli atau perdagangan. Agar hasilnya halal, disyaratkan pelaku akad harus saling ridha.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29)

Dalam ayat di atas, ada 2 syarat agar harta yang kita makan tidak terhitung sebagai harta yang bathil:

[1] Didapatkan dari hasil perdagangan atau jual beli
[2] Dilakukan saling ridha.

Demikian…

Semoga anda tidak menjadi pengikut preman…

Allahu a’lam.

Read more https://konsultasisyariah.com/30432-bunga-bank-bukan-riba-karena-nasabah-ikhlas.html