Puasa Sehat Meski ‘Sakit’ : Trik Agar Tak Gampang Sakit Saat Berpuasa

Bisa jadi saat berpuasa, daya tahan tubuh menurun, lantaran saat sahur dan berbuka tidak cukup mendapat asupan sehat. Kena batuk pilek saat puasa tentu tidak nyaman. Tapi tenang, ada triknya agar tidak mudah sakit saat sedang berpuasa.

“(Lakukan) pola makan sehat, seimbang, ada karbohidrat, protein, lemaknya jangan banyak-banyak, harus ada sayuran dan buah, minumnya harus cukup 6-8 gelas sehari,” saran dr Titi Sekarindah, MS, SpGK, dari RS Pusat Pertamina , Jakarta, dalam perbincangan dengan detikHealth dan ditulis pada Rabu (1/7/2015)

Tapi jika pola makan sudah bagus tapi batuk pilek tetap saja menyerang, jangan pula putus asa. Pada saat berbuka puasa dan sahur, sebaiknya hindari asupan yang terlalu dingin seperti es. Sebagai gantinya, minumlah yang hangat-hangat.

Makan gorengan saat buka puasa dan sahur sebenarnya ‘terlarang’ karena bisa menambah iritasi di tenggorokan bagi orang yang batuk dan sakit tenggorokan. Sayuran berkuah disarankan pula untuk dikonsumsi.

“Kemudian dianjurkan jaga kebersihan mulut, kumur antiseptik, dan gosok gigi. Saya juga menganjurkan minum susu hangat yang nonfat atau low fat dua kali sehari pas buka maupun sahur. Terus minum multivitamin yang banyak mengandung vitamin C. Selain itu juga tidur dan istirahat cukup, karena kalau sakit kan harus banyak istirahat, ditambah jam tidurnya,” papar dr Titi memberikan pesan.

“Cara alami lain  yang bisa dilakukan untuk meredakan hidung mampet di antaranya mengonsumsi wedang jahe, air jeruk nipis hangat. Konsumsi yang vitamin C-nya tinggi seperti buah-buahan juga. Banyak minum air putih dan kurangi gorengan,” imbuh dr Titi.

Sementara itu dr Ayu Yuni Andini, dokter umum di Klinik Cempaka Putih mengatakan jika hidung tersumbat, bisa menggunakan nasal spray untuk mengurangi keluhan. Jika diharuskan minum obat tiga kali dalam sehari maka bisa diminum pada saat berbuka puasa, menjelang tidur malam, dan menjelang imsak.

Tapi jika tidak mau menggunakan nasal spray, ada cara tradisionalnya menggunakan uap air. “Jadi siapkan air hangat di dalam wadah lalu wajah didekatkan di atas wadah tersebut lalu hirup uapnya,” saran dr Ayu.

Posisi tidur juga bisa mengatasi hidung mampet, yakni dengan posisi telentang dengan posisi kepala agak tinggi. Menghirup minyak kayu putih ataupun aroma therapy juga bisa menjadi alternatif mengurangi keluhan pilek.(vit/vit)

sumber:  Detik.com

Muslim di Belahan Bumi Ini Ikhlas Berpuasa Selama 21 Jam

Jarum jam sudah menunjuk pukul sembilan malam. Namun di kota Oslo, Norwegia, langit belum lagi gelap. Senja, sebuah perbatasan antara terang dan gelap, belum sepenuhnya tiba. Matahari masih bersinar terang.

Bagi warga negara Indonesia yang tinggal di Norwegia seperti Yuwono Putranto, ini adalah Ramadan yang berat. Sebab, menurut Alquran, waktu berpuasa adalah sejak matahari terbit hingga matahari tenggelam.

Bahkan, di sejumlah tempat di Norwegia, matahari tak pernah tenggelam pada bulan Juni, Juli. Di sejumlah tempat di Norwegia, terutama di bagian utara, termasuk kota Tromso, pada periode musim panas bulan Juni dan Juli adalah waktu terjadinya Midnight Sun (Matahari Tengah Malam). Saat momen itu terjadi, matahari nyaris tidak tenggelam.

Waktu imsak pada tanggal 23 dan 24 Juni 2015 di ibu kota Norwegia, Oslo, adalah pukul 02.18 dan waktu buka puasa pukul 22.47. Itu artinya waktu berpuasa di kota Oslo nyaris 21 jam.

Dengan demikian bagi Yuwono, yang kini menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, dia harus berpuasa puluhan jam. Itu artinya dia hanya punya kesempatan tiga jam untuk sahur sekaligus berbuka.

“Setelah membatalkan puasa, biasanya saya makan malam menjelang tengah malam. Jadi praktis makan sekali saja. Buka sekaligus sahur. Dan menjelang imsak tinggal minum,” kata Yuwono kepada BBC Indonesia.

Saat ini terdapat sekitar 200.000 muslim di Norwegia dari berbagai bangsa termasuk Indonesia, Pakistan, Somalia dan Timur Tengah.

Bulan suci Ramadan, memang merupakan saat yang tepat untuk melakukan instrospeksi dan pembaruan spritual bagi umat muslim di seluruh dunia. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai rintangan.

Bahkan, tak hanya di Norwegia, masyarakat muslim di sejumlah negara Eropa lainnya, memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan masyarakat muslim di belahan bumi lain.

Mereka harus menjalankan puasa hampir satu hari penuh. Pasalnya, matahari di negara ini hanya sebentar membenamkan diri. Sementara, umat muslim harus berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Seperti juga di Islandia dan St Petersburg Rusia. Di negara yang sejajar ini, lamanya siang pada tahun ini diperkirakan berlangsung selama 22 jam. Memang ini kondisi yang dilematis untuk memilih perintah agama secara harfiah, tetapi tetap harus menjaga kondisi tubuh.

 

sumber: Dream.co.id

Jarak Perjalanan yang Memperbolehkan Muslim Tidak Berpuasa

Tanya:
Berapa kilometer jarak perjalanan yang memperbolehkan seorang muslim tidak diwajibkan berpuasa?

Andika Satria Putra

 
Jawab:
Saudara Andika,

Sesuai dengan Surat Al-Baqarah 184 dan 185, seseorang yang sedang bepergian dan musafir boleh tidak berpuasa dengan kewajiban men-qadha pada hari lain di luar Bulan Ramadhan. Musafir yang mendapatkan rukhsah (keringanan) adalah mereka yang bepergian untuk tujuan yang baik dan menimbulkan kesulitan dan membahayakan keselamatan (masyaqqah). Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan. Menurut Imam Hanafi seseorang yang bepergian 1 farsah (sekitar 1 mil) boleh tidak berpuasa. Menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 83 kilometer.

Akan tetapi, seiring dengan kemajuan teknologi transportasi yang memungkinkan manusia melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, jarak perjalanan menjadi relatif. Karena itu yang menjadi ukuran bukanlah jarak, tetapi tingkat kesulitan dan keselamatan perjalanan. Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, Alquran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa karena keutamaan-keutamaan yang diberikan oleh Allah dalam Bulan Ramadhan. Wallahu alam (AM).

Hukum membayar zakat fitrah dengan uang

Apakah pembayaran zakat fitrah dapat diganti dengan uang?

JAWABAN DR MUHAMMAD ARIF:

Pada dasarnya zakat, termasuk zakat fitrah, merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam. Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam, mulai dari bayi yang baru lahir hingga orang yang sudah tua renta, yang pelaksanaannya dilakukan menjelang Iedul Fitri di bulan Ramadan. 

Pertanyaannya, apakah pembayaran zakat fitrah harus berupa bahan makanan pokok atau boleh diganti dengan uang? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. 

Pertama, pendapat yang tidak membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, alias mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok. Pendapat seperti ini didukung oleh jumhur ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.

Dalil yang dipergunakan antara lain hadis Ibnu Umar radliallahu ‘anhu bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan salat ‘ied.” (HR Bukhari).

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR Bukhari). 

Dalil lain yang dipakai adalah bahwa pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, sistem mata uang (berupa dinar dan dirham) telah tersebar dan dipakai, namun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan mengeluarkan zakat berupa uang dan tetap menyebutkan beberapa makanan pokok seperti tertera dalam hadis di atas. Dengan demikian, para ulama pada kelompok ini berketetapan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, bukan dalam bentuk uang (dinar atau dirham).

Kedua, pendapat yang membolehkan pembayaran zakat diganti dengan uang. Pendapat seperti ini didukung oleh beberapa ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. Adapun dalilnya antara lain firman Allah SWT: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS At Taubah: 103). Ayat ini digunakan sebagai dalil bahwa asal dari kewajiban zakat yang diambil adalah harta (mal), yaitu apa-apa yang dimiliki oleh seseorang, baik itu berupa bahan makanan pokok, emas, perak, dan termasuk uang. Adapun penjelasan Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam tentang zakat fithrah dengan gandum dan kurma adalah sekedar untuk memudahkan dalam memenuhi kebutuhan, dan bukan membatasi jenisnya.

Dalil berikutnya adalah sabda Nabi SAW: “Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Para ulama dalam kelompok ini menafsirkan bahwa memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah, selain dilakukan dengan bahan makanan pokok, juga dapat dilakukan dengan memberikan uang.

Abdullah bin Umar berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” Ibnu Umar berkata : “Orang-orang menyamakannya dengan dua mudd hinthah (sejenis gandum).” (HR Muslim).

Bahwa para sahabat telah mengkonversikan satu sho’ kurma dan gandum dengan setengah sho’ burr (gandum berkualitas bagus) atau dua mudd hinthah (sejenis gandum). Fakta seperti ini digunakan sebagai dalil bolehnya membayarkan zakat fitrah berdasarkan kesetaraan nilai. 

Pembedaan pengkonversian antara beberapa jenis gandum dalam zakat fitrah tersebut mengandung penjelasan bahwa pengkonversian tersebut didasarkan atas nilainya. Adapun disebutkannya burr atau hinthah, maka itu bukan pembatas dalam standar pengkonversian zakat fitrah.

Faktanya, saat ini kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik pada saat ini sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok, melainkan juga membutuhkan uang agar bisa mengolah bahan makanan pokok misalnya.

Dalam hal ini, menarik untuk menyimak penjelasan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi bahwa Rasulullah Saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok karena memang tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. 

Pada saat itu, akses masyarakat terhadap bahan pokok lebih mudah jika dibandingkan dengan akses mereka terhadap uang. Oleh karenanya, jika Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan sangat membebani umat. 
Berbeda halnya dengan kondisi saat ini, bahwa kebanyakan orang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang terbukti telah memberikan maslahat bagi umat.

Wallahu alam bis-shawab.

 

sumber: Merdeka.com

Pengenalan Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :

Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa  orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi  untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

Selama beraktivitas di Lembaga Amil Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang –orang yang rutin menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya bangkrut atau ekonominya bermasalah, bahkan yang ada adalah orang–orang yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa zakat sebenarnya tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya. Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp. 2.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 2.000.000,- yaitu Rp 50.000,-. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp.2.000.000,- kemudian dikeluarkan Rp. 50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 1.950.000,-  yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda.  Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :

“Dan sesuatu riba  yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka  itulah orang-orang yang melipat gandakan .”

Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau  masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.

 

sumber: Rumah Zakat

Farlin: Saya Ingin Memeluk Islam

Alhamdulillah telah bersyahadat Farlin Seftian, mantan penginjil bersama pembina mualaf Romadi To’ dan ustaz Darmawan sore ini. Keputusannya menjadi Muslim dikarenakan tidak ada satu ayat dalam Alkitab yang menyebut Yesus adalah Tuhan.

“Saudara kita yang baru ini mantan Kristen Protestan dari kecil dididik tentang Kekristenan. Tapi bukan oleh orang tuanya melainkan oleh keluarga angkat, mama tiri, dan para tetangganya yang mayoritas non-Muslim. Ia sempat bingung walau dari kecil memegang teguh tentang kristen tapi orang tua kandung memintanya memeluk Islam,” demikian keterangan Mualaf Center Indonesia (MCI), Senin (22/6).

“Dia tak pernah mau..sebab walau mama dan papa kandungnya Muslim sekalipun tak pernah melihat mereka shalat ataupun puasa Ramadhan,” kata MCI.

Pada tanggal 2009, Farlin melanjutkan studi pendalaman Alkitab tahun 2012 melakukan katekisasi singkat selama 3 bulan di surabaya. Tahun 2013, ia pindah ke Jakarta melanjutkan bekerja. “Hingga pada akhirnya mata hatinya mulai terbuka, dari bible yang dibaca tak satupun ayat yang mengatakan Yesus itu Tuhan,” kata MCI yang mendengarkan penjelasan Farlin.

“Dalam Bible Yesus hanya mengaku bahwa dia adalah Hamba yang diutus oleh Allah. Tolong saya. Saya ingin memeluk Agama Islam demikian pesan singkatnya kepada kami,” kata Farlin kepada MCI.

“Alhamdulillah sudah bersyahadat tadi sore.. Selamat menunaikan ibadah puasa pertama dan taraweh pertama,” pesan MCI kepada Farlin.

 

sumber:Republika Online

Kisah Nabi Yunus Inspirasi Peneliti Ini Membuat Produk Organik

Seorang peneliti Muslim membuat insektisida organik. Penemuannya ternyata terinspirasi dari Alquran.

“Tujuan kami adalah untuk mengeksplorasi keajaiban ini, digambarkan dalam Alquran melalui ilmu pengetahuan modern, dan untuk melihat apakah pada akhirnya kita dapat menggunakan labu untuk mengembangkan produk alami yang dapat berfungsi sebagai alternatif insektisida saat ini,” kata profesor di Canadian University Dubai (CUD), Dr. Marwan Shaban  dilansir dari onislam.net, Ahad (28/6).

Shaban mengatakan, proyek ini terinpirasi kisah Nabi Yunus AS. Penelitian ini menilai kualitas antiseptik dari buah labu untuk mengembangkan bentuk organik.

Shaban mengungkapkan, Nabi Yunus diutus kepada masyarakat di Niniwe, Irak untuk mengajak orang-orang menyembah Allah SWT. Namun, Nabi Yunus meninggalkan kaumnya menuju ke sebuah daerah pesisir.

Ia  pun ditelan oleh ikan paus dan tinggal di dalam perut paus tersebut selama beberapa hari. Kemudian, dia bertobat atas kesalahannya. Setelah itu, Nabi Yunus memulihkan kesehatannya dengan buah labu. Inilah yang menjadi dasar penelitian Shaban.

“Penelitian menerapkan teknik nanoteknologi untuk menguji efek dari sifat labu pada serangga, dan untuk mengeksplorasi jika mereka dapat disintesis untuk menciptakan produk bio baru yang efektif dan tanpa efek samping yang tidak diinginkan seperti pada larutan kimia,” cetusnya.

Proyek yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang ini disponsori oleh Universitas Kanada di Dubai (CUD) dan University of Malaysia Perlis. Menurut Shaban, ia bukan orang pertama yang terinspirasi proyek penelitian dari Alquran.

Peneliti Muslim lainnya dalam jurnal Arab Saudi berfokus pada penelitian didunia botani, serangga, dan sungai-sungai karena terinspirasi kisah-kisah dalam Alquran.

Ada pula Dr Hamdi Taher yang sejak tahun 1957 hingga 1979 telah melahirkan 200 orang ahli  herbal yang mengacu pada Alquran.

 

sumber: Republika Online

Dinar-Dirham, Harganya Sama Sejak Zaman Rasul Sampai Sekarang (2 – Habis)

ITULAH gambaran ganasnya pencuri daya beli uang kita yang tidak pernah dan tidak akan ditangkap polisi. Kalaupun polisi kita hadirkan dijamin akan mengatakan sebagai berikut “Mana yang dicuri uangnya? Kan jumlah uangnya benar tetap Rp. 7.000?“ maka pulanglah polisi tersebut karena tidak cukup bukti dan saksi telah terjadi tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 362 KUHP serta siapa tersangka pelaku pencuriannya juga  tidak ada. Jadi kasus gugur demi hukum karena alat bukti tidak mencukupi.

Terkadang yang aneh bin ajaib kita pun tidak sadar merasa kehilangan karena jumlah uang (nominal) yang tertera pada uang kita tetap dan kita merasa baik-baik saja, tapi kenyataannya daya beli uang yang kita simpan terus turun terhadap barang dan jasa.  Maka dari itu kita harus bisa menjadi polisi diri sendiri untuk menangkap pencuri daya beli uang kita yang dinamai inflasi dengan melindungi diri (hedging) investasi pada Emas dan Perak.

Dirham (Perak)

Mari kita lihat firman Allah SWT dalam surat Al- Kahfi ayat 19 :

“Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang diantara mereka : “sudah berapa lamakah kamu berada (disini) “. Mereka menjawab : “kita berada (disini) sehari atau setengah hari“. Berkata yang lain lagi : “tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada disini. Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa UANG PERAKMU ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan ini untukmu, hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun”

Dalam kisah pemuda yang tertidur ratusan tahun kemudian terbangun ini dijelaskan bahwa UANG PERAK tersebut cukup untuk membeli makanan. Lalu apakah uang tersebut juga cukup untuk membeli makanan saat ini?

Anggap  saja pemuda itu mempunyai 1 Dirham, harga 1 Dirham saat ini adalah Rp 37.000 dan nilai tersebut cukup untuk membeli makanan. Kejadian ini terjadi sekitar abad ke 3 dan setelah 18 abad tetap saja Dirham mempunyai daya beli yang sama. Coba kita bandingkan dengan nilai rupiah, pada tahun 1970 harga kerupuk sebesar 5 rupiah, setelah 40 tahun kemudian pada tahun 2011 sekarang harga satu krupuk seharga 500 rupiah, dan uang 5 rupiah tersebut sama sekali tidak ada nilainya pada masa sekarang. [Bulan Purnama Gold]

 

sumber: Islam Pos

 

Dinar-Dirham, Harganya Sama Sejak Zaman Rasul Sampai Sekarang (1)

“ALI bin Abdullah menceritakan pada kami, Sufyan menceritakan pada kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan pada kami, ia berkata: saya mendengar penduduk bercerita tentang  Urwah, bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan uang 1 Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau (H.R Bukhari).”

Dari hadits tersebut kita bisa tahu bahwa harga pasaran kambing yang wajar di zaman Rasulullah SAW adalah 1 Dinar.

Jika 1 Dinar saat ini (2011) adalah Rp. 1.950.000 maka nilai Dinar tetap cukup untuk untuk membeli 1 kambing dengan kualitas terbaik. Kesimpulannya perbedaan waktu antara pada zaman Rasulullah SAW sampai hari ini nilai daya belinya masih tetap 1 Dinar hal ini merupakan bukti nyata jika kita menyimpan Dinar/Emas stabilitas nilai daya belinya mampu menangkal  kenaikan barang dan jasa.

Coba kita bandingkan misalnya dengan nilai uang rupiah (IDR), pada tahun 1970 jika harga seekor kambing dengan kualitas yang bagus di kisararan Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per ekornya. Tahun 2013 setelah terjadi perbedaan waktu 43 tahun dari 1970-2013, situasinya berubah.

Uang Rp 7.000 tersebut tidak jadi kita belikan kambing pada saat itu, kemudian kita simpan dan kita kebetulan lupa menaruhnya dan tiba–tiba secara tidak sengaja kita menemukan uang yang kita simpan tersebut di tahun 2013 ini, maka hal yang pasti terjadi uang tersebut di jamin tidak laku karena cetakan mata uang telah berganti-ganti seiring periode masa berlakunya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Apabila uang tersebut kita paksakan untuk dibelanjakan pasti kita dianggap kurang waras, jika kita tukarkan di BI untuk mendapatkan nilai pecahan baru dengan nominal yang sama juga pasti akan ditolak karena batas waktu penukaran dari masa berlakunya telah habis, otomatis uang kita jadi uang kuno yang hanya berguna untuk koleksi pribadi dan museum.

Coba kita balik cerita ini menjadi seperti ini, uang Rp 7.000 tersebut kita belikan emas murni pada saat itu harga emas Rp 500/gr maka akan mendapatkan 14 gr emas murni, lantas emas tersebut kita simpan dan seiring dengan berjalannya waktu kita lupa menaruh atau lupa memilikinya. Kemudian pada tahun 2011 emas murni kita temukan, jika kita uangkan tetap akan laku dan sekaligus jadi penolong keuangan kita jika harga 14 gr x Rp. 450.000 maka uang yang kita terima Rp. 6.300.000.

Uang  Rp 7.000 tersebut jika disimpan di bank dalam kurun 41 tahun maka bunga bank yang kita terima Rp 28.700 dengan asumsi (10% tahun x 41 tahun) maka uang total pokok dan bunga kita terima sebesar Rp 35.700 ditahun 2011, maka begitu kita keluar dari bank uang tersebut yang rencananya kita  belikan 1 ekor kambing dengan pasaran harganya ditahun 2011 Rp. 1.950.000  dipastikan uang kita tidak akan cukup untuk membeli kambing tersebut, dengan langkah lemas dan pasrah yang bisa kita lakukan adalah menuju warung sate untuk membeli 1 porsi sate kambing plus minuman.

BERSAMBUNG

 

sumber: Islam Pos