Kekecewaan Seorang Ibu

NAMANYA Diyab. Dia salah satu pemuda dari Bani Israil yang rajin beribadah dan tampan. Ia dikenal sebagai sosok yang saleh. Diyab selalu menghiasi ibadah-ibadah wajibnya dengan ibadah-ibadah sunah. Waktunya ia habiskan dengan beribadah dan memuji Allah Swt.

Pernah suatu hari ibunda Diyab berkunjung ke rumahnya. “Diyab, di mana kamu Nak? Ada Ibu di sini. Kemari temui Ibu,” serunya.

Di dalam rumahnya Diyab baru saja memulai salat. Ia pun jadi bimbang. Apakah ia harus meneruskan salatnya atau memenuhi panggilan ibunya. Diyab kemudian memilih untuk meneruskan salatnya.

Hal ini terulang keesokkan harinya saat Diyab sedang menjalankan salat Dzuhur. Ibunya yang datang dan kembali memanggil-manggilnya tidak dihiraukannya. Diyab tetap meyakini bahwa mengutamakan panggilan Allah Swt adalah yang terpenting.

Di luar ibunda Diyab sangat sedih. Ia sungguh merindukan putranya tersebut. Di lain waktu saat kembali datang, hal tersebut kembali terulang. Ibunda Diyab pun sangat sedih, serta merasa sakit hati dan kecewa. Sang ibu lalu berkata, “Ya Allah, Ya Rabb berilah pelajaran kepada Diyab. Aku sungguh terluka karena putraku tersebut tidak memenuhi panggilanku.”

Keesokan harinya, penduduk Bani Israel heboh karena sesuatu. Tiba-tiba saja ada seorang pelacur yang mengaku telah melahirkan seorang bayi dari hasil hubungannya dengan Diyab. Orang-orang berbondong menuju rumah Diyab untuk menangkap dan menghancurkan tempat Diyab beribadah.

“Apa yang membuat kalian bertindak seperti ini?” tanyanya pada mereka.

Salah seorang menjawab. “Kau telah berbuat zina dengan wanita pelacur ini hingga melahirkan bayimu.”

Diyab terkejut. Sebelum menyelesaikan masalah ini ia memohon izin untuk salat. Selepas salat dia kembali dan menanyai bayi disebut-sebut sebagai anaknya. “Nak, siapakah sebenarnya ayahmu?”

Secara mengejutkan bayi tersebut pun menjawab, “Ayahku adalah Fulan seorang penggembala ternak.”

Mendengar jawaban sang bayi pun, orang-orang meminta maaf dan mengatakan bahwa mereka akan membangun kembali tempat ibadah Diyab berbahan emas. Namun Diyab menolak dan cukup dibangun seperti sedia kala. Diyab pun menyadari kesalahannya dan menemui sang ibu untuk memohon maaf.

“Al-jannatu tahta aqdamil ummahat surga terletak di bawah kaki ibu” []

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2311412/kekecewaan-seorang-ibu#sthash.T4pNUnD7.dpuf

Amalan yang Salah Cemari Nilai-Nilai Islam

Islam yang berkembang di kawasan Asia Tenggara dikenal dengan Islam yang ramah dan lemah lembut. Rektor Institut Sains Alquran Riau Mustafa Umar yang juga menjadi tamu undangan dalam acara pertemuan Dai dan Ulama Asia Tenggara mengatakan pada dasarnya Islam dimana pun sama.

Islam yang sebenarnya adalah Islam yang disandarkan kepada Allah SWT. “Sebab sumbernya adalah sama yaitu dari Alquran dan Hadis nabi yang terpelihara,” kata Mustafa kepada republika.co.id,  Senin (25/7).

Mustafa yang juga ketua komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau ini menambahkan yang membedakan Islam di Asia Tenggara dengan Islam di benua lain adalah dalam pengamalannya. Jika Islam diamalkan dengan benar maka Islam memiliki cerminan yang baik dan rahmatanlil alamin. Namun, ketika yang mengamalkan yang salah maka Islam akan tercermin menjadi agama garis keras.

“Amalan yang salah inilah yang mencemari nilai-nilai Islam yang mulia,” kata Mustafa.

Terkait isu dan permasalahan yang akhir-akhir ini menimpa Islam, menurut Mustafa hal tersebut disebabkan karena kebodohan dan kelalaian umat Islam sendiri. Maka, forum pertemuan dai dan ulama Asia Tenggara ini menjadi salah satu cara untuk menambah pengetahuan dan mencari solusi permasalahan umat.

Dengan bertambahnya pengetahuan, para utusan yang mengikuti forum ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Negara mereka masing-masing.

 

sumber: Republika Online

Apa Benar Nikah Siri Asyik?

NIKAH siri bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Nikah siri dalam presepsi masyarakat dipahami dengan dua bentuk pernikahan: Pertama, nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita. Kedua, nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).

Nikah siri dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas ulama. Karena di antara syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali adalah:
Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asyari radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)

Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu anha, bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)

Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini. (At-Talkhis Al-Habir, 3:156).

Kemudian, termasuk kategori nikah tanpa wali adalah pernikahan dengan menggunakan wali yang sejatinya tidak berhak menjadi wali. Beberapa fenomena yang terjadi, banyak di antara wanita yang menggunakan wali kiai gadungan atau pegawai KUA, bukan atas nama lembaga, tapi murni atas nama pribadi. Sang Kiai dalam waktu hitungan menit, didaulat untuk menjadi wali si wanita, dan dilangsungkanlah pernikahan, sementara pihak wanita masih memiliki wali yang sebenarnya.

Jika nikah siri dipahami sebagaimana di atas, maka pernikahan ini statusnya batal dan wajib dipisahkan. Kemudian, jika keduanya menghendaki untuk kembali berumah tangga, maka harus melalui proses pernikahan normal, dengan memenuhi semua syarat dan rukun yang ditetapkan syariah.

Selanjutnya, jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, dan seterusnya.

Hanya saja, pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan, karena beberapa alasan:
Pertama, pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi, KUA. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59). Sementara kita semua paham, pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah.

Kedua, adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Dalam Alquran, Allah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat, sebagaimana yang Allah tegaskan di surat An-Nisa: 21.
Nah, surat nikah ditujukan untuk semakin mewujudkan hal ini. Dimana pasangan suami-istri setelah akad nikah akan lebih terikat dengan perjanjian yang bentuknya tertulis. Terlebih kita hidup di zaman yang penuh dengan penipuan dan maraknya kezaliman. Dengan ikatan semacam ini, masing-masing pasangan akan semakin menunjukkan tanggung jawabnya sebagai suami atau sebagai istri.

Ketiga, pencatatan surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak wanita.
Dalam aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak suami. Sementara pihak istri hanya bisa melakukan gugat cerai ke suami atau ke pengadilan. Yang menjadi masalah, terkadang beberapa suami menzhalimi istrinya berlebihan, namun di pihak lain dia sama sekali tidak mau menceraikan istrinya. Dia hanya ingin merusak istrinya. Sementara sang istri tidak mungkin mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama, karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan.

Dus, jadilah sang istri terkatung-katung, menunggu belas kasihan dari suami yang tidak bertanggung jawab itu. Beberapa pertanyaan tentang kasus semacam ini telah disampaikan kepada kami. Artinya, itu benar-benar terjadi dan mungkin banyak terjadi.

Anda sebagai wanita atau pihak wali wanita, selayaknya perlu mawas diri. Bisa jadi saat di awal pernikahan Anda sangat menaruh harapan kepada sang suami. Tapi ingat, cinta kasih juga ada batasnya. Sekarang bilang sayang, besok tidak bisa kita pastikan. Karena itu, waspadalah..

Keempat, memudahkan pengurusan administrasi negara yang lain.
Sebagai warga negera yang baik, kita perlu tertib administrasi. Baik KTP, KK, SIM dst. Bagi Anda mungkin semua itu terpenuhi, selama status Anda masih mengikuti orang tua dan bukan KK sendiri. Lalu bagaimana dengan keturunan Anda. Bisa jadi anak Anda akan menjumpai banyak kesulitan, ketika harus mengurus ijazah sekolah, gara-gara tidak memiliki akta kelahiran. Di saat itulah, seolah-olah anak Anda tidak diakui sebagai warga negara yang sempurna. Dan kami sangat yakin, Anda tidak menginginkan hal ini terjadi pada keluarga Anda. Allahu alam. []

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2311109/apa-benar-nikah-siri-asyik#sthash.PiD64seV.dpuf

Apakah Mualaf Wajib Mandi Ketika Masuk Islam?

DARI Abu Hurairah radhiyallahu anhu dalam kisah islamnya Tsumamah bin Utsal dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruhnya untuk mandi.” (HR Abdurrazaq dan asalnya muttafaq alaih)

Para ulama berbeda pendapat, apakah orang kafir yang hendak masuk islam wajib mandi atau tidak. Yang kuat -wallahu alam- tidak wajib dengan alasan sbb:

1. Banyak sahabat yang masuk islam. Kalaulah setiap yang masuk islam wajib mandi, tentu akan dinukil kepada kita secara mutawatir.

2. Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mengirim Muadz ke Yaman untuk menyeru kepada islam. Namun beliau tidak diperintah oleh Nabi untuk menyuruh agar orang yang mau masuk islam mandi.

Al Khathabi rahimahullahu berkata, “Mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mandi (untuk masuk islam).” [Abu Hamzah Suparwan]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2311128/apakah-mualaf-wajib-mandi-ketika-masuk-islam#sthash.hPKguKkc.dpuf

Jangan Mendahului Imam, Itu Membatalkan Salat!

ALLAH mensyariatkan pengangkatan imam di dalam salat untuk ditaati oleh makmum, artinya gerakan atau praktik amalan makmum harus mengikuti gerakan imam, tidak mendahuluinya, juga tidak beriringan dengannya, akan tetapi melakukan gerakan setelah imam melakukannya terlebih dahulu.

Seorang makmum tidak bertakbir sampai imam melakukan takbir, tidak juga rukuk sampai imam terlebih dahulu rukuk, tidak sujud sampai imam sujud, dan tidak pula mengangkat kepalanya dari sujud sampai imam terlebih dahulu mengangkat kepalanya.

Para sahabat nabi radhiallahuanhum telah memahami petunjuk nubuwah ini. Mereka pun mempraktikkannya dengan cara yang terbaik. Barra bin Azib radhiallahuanhu menyatakan, “Kami dahulu salat di belakang Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Apabila nabi mengatakan samiallahu liman hamidah maka tidak ada seorang pun di antara kami yang menyondongkan punggungnya sampai Nabi shalallahu alaihi wa sallam meletakkan dahinya di tanah.” (Mutafaq alaihi).

Diriwayatkan dari Amr bin Harits, “Aku pernah salat subuh di belakang Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Aku mendengar nabi membaca Fala uqsimu bilkhunnas. Aljawaril kunnas. Pada saat itu tidak ada seorang pun di antara kami yang menyondongkan punggungnya samapi nabi sujud dengan sempurna.” (HR. Muslim).

Pada saat ini, seringkali kita jumpai orang-orang di masjid yang bergerak berbarengan dengan imam atau bahkan mendahului imam pada saat menyondongkan badan, ketika hendak rukuk, juga turun menuju tempat sujud, atau pada saat bangun dari keadaan tersebut. Tentu saja keadaan yang demikian perlu diluruskan dengan nasihat, pengajaran, dan pengarahan secara intens.

Tentunya seorang makmum menyadari dan mengetahui bahwasanya ia tidak diperkenankan lebih dulu selesai salat dibanding imam. Lalu untuk apa ia berusaha mendahului imam?

Perbuatan mereka itu tentu tidak ada tujuan apa pun kecuali terpengaruh godaan setan yang memperindah perbuatan tersebut agar pahala ibadah mereka berkurang. Abu Hurairah mengatakan, “Penyebab orang-orang yang mengangkat atau menundukkan kepala mereka lebih dahulu dari imam itu karena ubun-ubunnya di tangan setan.” (HR. Malik).

Bagi orang-orang yang melakukan perbuatan demikian juga terdapat peringatan keras dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Hendaklah takut salah seorang di antara kalian, apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam melakukannya, Allah akan menjadikan kepalanya kepala keledai atau suara keledai atau bentuk fisik yang menyerupai keledai. (Mutafaq alaihi).

Kita memohon kepada Allah agar mengaruniakan pemahaman terhadap agama dan menasihati hamba-hambanya Allah yang lain. Juga menganugerahkan kita agar mengikuti sunah Nabi shalallahu alaihi wa sallam. [sahab]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2310566/jangan-mendahului-imam-itu-membatalkan-salat#sthash.uNw1a4et.dpuf

Kapankah Dosa Kecil Menjadi Dosa Besar?

DOSA kecil menjadi dosa besar pada lima keadaan berikut ini:

1. Terus menerus

Melakukan dosa kecil secara terus menerus menjadikannya besar. Allah Taala berfirman,

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak terus menerus melakukan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imraan [3]: 135)

2. Meremehkan dosa

Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari no. 6492)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya orang yang beriman melihat dosa-dosanya seperti ketika duduk di bawah gunung, dia takut kalau gunung tersebut jatuh menimpanya. Adapun orang yang fajir melihat dosa-dosanya seperti seekor lalat yang lewat (terbang) di depan hidungnya.” (HR. Bukhari no. 6308)

3. Merasa gembira dengan dosa

Merasa gembira dengan dosa menyebabkan pelakunya tidak bertobat dan terus menerus melakukannya. Bahkan ketika ia terluput dari dosa, ia akan merasa sedih. Padahal kata Rasulullah:

“Barang siapa yang merasa gembira dengan kebaikannya dan merasa sedih dengan keburukannya maka ia adalah mukmin.” (HR Ahmad)

4. Terang-terangan berbuat dosa

Dari Salim bin Abdullah, dia berkata, Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu anhu bercerita bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata,

Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu. Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Yang melakukannya adalah seorang pemuka yang diikuti

“Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam Islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam Islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR Muslim)

 

 

[Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2311417/kapankah-dosa-kecil-menjadi-dosa-besar#sthash.XeqilD3o.dpuf

Nasib Umat Akhir Zaman, Sungguh Menyeramkan

“SESUNGGUHNYA tidak ada seorangpun Nabi sebelumku, kecuali telah menunjukkan umatnya kepada semua kebaikan yang ia ketahui untuk mereka, dan memperingatkan semua keburukan yang ia ketahui untuk mereka.

Dan sesungguhnya umat ini dijadikan keselamatannya di generasi awalnya, dan kelak generasi akhirnya akan ditimpa bala dan perkara yang kalian ingkari.

Kemudian datanglah fitnah yang menjadikan fitnah sebelumnya terasa ringan dibandingkan fitnah setelahnya.

Datang fitnah maka mukmin berkata: “Ini yang akan membinasakan (agamaku)”. Lalu fitnah itu pergi.

Kemudian datang lagi fitnah yang lain. Mukmin kembali berkata, “Ini yang membinasakan (agamaku)”.

Barang siapa yang ingin diselamatkan dari api neraka dan dimasukkan ke dalam surga. Hendaklah kematian mendatanginya dalam keadaan ia beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah ia bergaul dengan manusia sebagaimana ia suka untuk diperlakukan dengannya.” (HR Muslim no 4191)

Itulah akhir pengabaran dari Nabi yang membuat merinding dan khawatir. Akankah kita selamat dari fitnah akhir zaman. Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah berdoa:

“Ya Allah. Apabila Engkau menghendaki fitnah melanda suatu kaum, wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terfitnah.” (HR Ahmad)

[Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2311363/nasib-umat-akhir-zaman-sungguh-menyeramkan#sthash.WCX2Cml2.dpuf

Muslim Indonesia hanya Kuasai 12 Persen Ekonomi

Mantan menteri Kelautan dan Perikanan Prof Rokhmin Dahuri mengungkapkan umat Islam masih jauh tertinggal mengusai ekonomi di Indonesia. Walaupun muslim Indonesia sebagai mayoritas namun secara penguasaan ekonomi mereka hanya menguasai 12 persen, dan kalah  jauh dibanding umat agama lain.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi Keynote Specch Forum Ekonomi dalam Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Ahad (24/7).  “Faktanya bahwa umat Islam Indonesia itu jumlahnya 87 persen total penduduk Indonesia. Tapi hanya menguasai 12 persen total ekonomi Indonesia,” ujar dia, Ahad (24/7).

Hal ini, menurutnya disebabkan mayoritas keluarga muslim menganggap urusan ekonomi dan bisnis itu bukan hal utama. Umumnya masih banyak keluarga muslim dengan tingkat pendidikan dan penguasaan IPTEK  rendah.

Inilah, menurutnya yang membuat daya kreativitas, inovasi dan entrepreneurship juga rendah. Seringkali juga kebijakan pemerintah dan kekuatan modal global kurang atau tidak berpihak.

Seperti akses ke sumber dana di perbankan, teknologi, infrastruktur, dan informasi pembangunan serta bisnis usaha. Karena itu salah satu solusinya menurut dia, umat Islam mau tidak mau harus meningkatkan iman taqwa kepada Allah.

“Ini juga dibarengi dengan peningkatan tingkat pendidikan, IPTEK, kreativitas, inovasi, dan entrepreneurship,” ujar Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.

 

sumber: Republika Online

MUI Lebak Keluarkan Fatwa Haram Bermain Pokemon Go

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan gim Pokemon Go. MUI Pusat pun diminta mengeluarkan fatwa yang sama. Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram.

“Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go,” kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Ahad (24/7).

Pokemon Go kini sedang digandrungi berbagai kalangan di dunia, dan di Indonesia direaksi masyarakat dan pejabat dengan pro dan kontra, sementara pemerintah belum memandang perlu melarang permainan tersebut. Berbagai instansi pemerintah dan Polri melarang gim Pokemon Go dimainkan di tempat kerja, lingkungan kantor pemerintah dan objek vital nasional.

Bermain gim virtual berbasis global positioning system (GPS) itu juga bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas.
MUI Lebak menilai Pokemon Go tidak ada manfaatnya, dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban shalat lima waktu, selain pekerjaan.

Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Pers dan Penerbitan Humas dan Komunikasi Setda Lebak, Aep Dian mengatakan Pemkab Lebak melarang aparatur sipil negara (ASN) bermain gim Pokemon saat jam kerja karena dapat mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Pelarangan itu mendukung pemerintah pusat.

“Kami melarang ASN bermain Pokemon Go karena bisa menganggu kerja juga pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

 

Sisa Kuota Haji Reguler Tersisa Lima Orang

Pelunasan tahap kedua Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler ditutup pada Kamis (30/6) lalu. Hingga kini, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Abdul Djamil, kuota haji tersisa untuk lima orang calon jamah.

“Mudah-mudahan bisa segera diisi,” ujar Abdul kepadaRepublika.co.id, Ahad (24/7).

Abdul mengatakan pelunasan BPIH masih dibuka selama masih ada kuota yang tersisa. Kementerian Agama terus mengupayakan agar kuota yang tersisa dapat terisi.

Jika masih ada sisa kuota, maka hal itu diperuntukan bagi kuota cadangan. Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, Jamaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

Pengisian sisa kuota oleh jamaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jamaah haji lanjut usia, dan pendampingan jamaah haji lanjut usia. Proses pelunasan BPIH untuk jamaah haji cadangan sudah dilakukan bersamaan dengan pelunasan tahap pertama.

Demikian pula dengan kuota haji khusus. Menurut Abdul, kuota haji khusus masih belum terisi seluruhnya. Namun, ia tidak dapat memastikan berapa kuota lagi yang tersisa untuk haji khusus.

“Pastinya masih sisa tapi tidak banyak,” kata Abdul.

 

sumber: Republika Online