Ilmu Waris, Ilmu yang Terlupakan

Di antara cabang ilmu yang memiliki kedudukan penting dalam agama adalah ilmu waris (ilmu faraidh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi umatnya untuk mempelajari dan memberikan perhatian terhadap ilmu tersebut.

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah no. 2719) [1]

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan tentang perkataan Nabi bahwa ilmu faraidh adalah setengah ilmu,

“Sesungguhnya manusia itu berada dalam dua keadaan, yaitu hidup atau mati. Ilmu faraidh berkaitan dengan mayoritas hukum yang berkaitan dengan kematian. Sedangkan ilmu lainnya, berkaitan dengan hukum-hukum ketika masih hidup.” [2]

Dan terjadilah apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Karena kita jumpai di jaman ini, ilmu faraidh adalah ilmu yang disepelekan dan dilupakan, bahkan di tengah-tengah para penuntut ilmu (thaalibul ‘ilmi) itu sendiri. Kita tidak dijumpai diajarkannya ilmu ini di masjid-masjid kaum muslimin, kecuali sedikit saja dan langka. Demikian juga, tidak kita jumpai diajarkannya ilmu ini di sekolah-sekolah kaum muslimin. Kalaupun ada, maka dengan metode seadanya dan sangat lemah, yang belum bisa menjamin eksistensi ilmu ini di tengah-tengah kaum muslimin. [2]

 

Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali ilmu ini di tengah-tengah mereka, dan juga menjaganya, dengan menyibukkan diri untuk mempelajarinya, baik di masjid, sekolah (madrasah), atau di masyarakat secara umum. Hal ini karena mereka sangat membutuhkan ilmu ini, dan pada saatnya nanti mereka akan bertanya ketika mereka membutuhkannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

“Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan, yaitu: ayat muhkamat, sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil.” (HR. Abu Dawud no. 2885 dan Ibnu Majah no. 54) [3]

Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau mengatakan,

تعلموا العربية فإنها من دينكم، وتعلموا الفرائض فإنها من دينكم

“Belajarlah bahasa Arab, karena bahasa Arab adalah bagian dari agama kalian. Belajarlah ilmu waris, karena ilmu waris adalah bagian dari agama kalian.” [4]

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,

من قَرَأَ مِنْكُم الْقُرْآن فليتعلم الْفَرَائِض

“Siapa saja di antara kalian yang belajar (membaca) Al-Qur’an, maka belajarlah ilmu waris.” [5]

 

Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah kisah yang menunjukkan kemuliaan seseorang karena orang tersebut memiliki ilmu yang terkait dengan hukum waris. Diriwayatkan dari Amir bin Watsilah, bahwa Nafi’ bin Abdul Harits pernah bertemu dengan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di ‘Usfan (nama suatu daerah, pen.). Ketika itu, ‘Umar mengangkatnya sebagai gubernur Mekah.

Umar bertanya, ”Siapakah yang Engkau tunjuk untuk memimpin penduduk di lembah itu?”

Nafi’ menjawab, ”Ibnu Abza”.

‘Umar bertanya, ”Siapakah Ibnu Abza itu?”

Nafi’ menjawab, ”Salah seorang bekas budak kami.”

‘Umar kemudian mengatakan, ”Apakah Engkau mengangkat seorang bekas budak?”

Nafi’ menjawab, ”Sesungguhnya dia pandai memahami kitabullah ‘Azza wa Jalla, dan dia juga ahli ilmu faraidh.”

Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh dia pernah bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

“Sesungguhnya Allah akan mengangkat kedudukan sekelompok orang dengan Kitab ini, dan akan merendahkan sebagian lainnya dengan Kitab ini pula.” (HR. Muslim no. 1934)

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/46659-ilmu-waris-ilmu-yang-terlupakan.html

Dosa Jariyah, Setelah Mati Dosa Terus Mengalir

Jika kita tidak punya amal jariyah maka pastikanlah kita tidak punya dosa jariyah setelah kematian. Sangat rugi, jika kita mati membawa dosa jariyah, dosa terus mengalir sampai hari kiamat

Contohnya:

  • Pernah share video porno, itu tersebar setelah kamatiannya dan ia belum bertaubat
  • Pernah share foto membuka aurat di media sosial dan tersebar serta dilihat oleh laki-laki
  • Pernah mengajarkan keburukan dan memberi contoh, ia belum bertaubat dan belum memperbaiki dan membenarkan ajaran yang tersebar tersebut
    Jika ia bertaubat dan ikhlas, berusaha menghilangkan dosa yang yang ia ajarkan dan ia sebar, akan diampuni oleh Allah

 

Berikut beberapa dalil adanya dosa jariyah
Sebagaimana ada amal jariyah maka ada juga dosa jariyah sebagaimana dalam hadisnya berikut:
« ﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺣَﺴَﻨَﺔً، ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ، ﻭَﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَﻩُ، ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻲْﺀٌ، ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺳَﻴِّﺌَﺔً، ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭِﺯْﺭُﻫَﺎ ﻭَﻭِﺯْﺭُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ، ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺯَﺍﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻲْﺀٌ

“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang buruk, maka baginya dosanya dan DOSA ORANG YANG MELAKUKAN SESUDAHNYA, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.”[1]

Demikian juga Allah berfirman bahwa orang yang mengajarkan atau mencontohkan perbuatan dosa, ia akan menanggung dosa orang yang mengikutinya.
ﻟِﻴَﺤْﻤِﻠُﻮﺍ ﺃَﻭْﺯَﺍﺭَﻫُﻢْ ﻛَﺎﻣِﻠَﺔً ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻭَﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺯَﺍﺭِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﻀِﻠُّﻮﻧَﻬُﻢْ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﺃَﻟَﺎ ﺳَﺎﺀَ ﻣَﺎ ﻳَﺰِﺭُﻭﻥَ

“Mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh pada Hari Kiamat, dan MEMIKUL DOSA-DOSA ORANG YANG MEREKA SESATKAN, yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan). (QS. an-Nahl: 25)

Mujahid menafsirkan ayat ini, beliau berkata:
ﻳﺤﻤﻠﻮﻥ ﺃﺛﻘﺎﻟﻬﻢ : ﺫﻧﻮﺑﻬﻢ ﻭﺫﻧﻮﺏ ﻣﻦ ﺃﻃﺎﻋﻬﻢ، ﻭﻻ ﻳﺨﻔﻒ ﻋﻤﻦ ﺃﻃﺎﻋﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺬﺍﺏ ﺷﻴﺌًﺎ

“Mereka menanggung dosa mereka sendiri dan dosa orang lain yang mengikuti mereka. Mereka sama sekali tidak diberi keringanan azab karena dosa orang yang mengikutinya.[2]

Kehidupan kita di dunia ini pasti akan memberikan dampak setelah kita mati dan meninggalkan jejak kebaikan atau keburukan. Dampak inilah yang dimaksud dalam ayat:

ﺇِﻧَّﺎ ﻧَﺤْﻦُ ﻧُﺤْﻴِﻲ ﺍﻟْﻤَﻮْﺗَﻰ ﻭَﻧَﻜْﺘُﺐُ ﻣَﺎ ﻗَﺪَّﻣُﻮﺍ ﻭَﺁﺛَﺎﺭَﻫُﻢْ ﻭَﻛُﻞَّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺃَﺣْﺼَﻴْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﺇِﻣَﺎﻡٍ ﻣُﺒِﻴﻦٍ
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati, dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan, dan bekas-bekas (dampak) yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Cara bertaubat dari dosa jariyah
Yaitu dengan cara bersungguh-sungguh bertaubat, jika sudah menyebarkan kejelekan, maka berusaha menghilangkannya dan mencari agar dihapus. Jika sudah mengajarkan, maka berusaha memperbaiki dan menyebarkan koreksi dari kesalahan yang ia sebar.

Jika sudah bertaubat, maka sudah tidak ada dosa lagi. Dalam hadits:
ﺍﻟﺘﺎﺋﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﻛﻤﻦ ﻻﺫﻧﺐ ﻟﻪ
“Orang yang telah bertaubat dari dosa-dosanya (dengan sungguh-sungguh) adalah seperti orang yang tidak punya dosa“.[3]

Jika sudah berusaha mencari, tapi yang kita sebarkan tidak ditemukan, semoga ini dimaafkan karena sudah di luar kemampuan hamba dan bertakwa semampu kita:
Allah berfirman,
ﻻَ ﻳُﻜَﻠِّﻒُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺇِﻻَّ ﻭُﺳْﻌَﻬَﺎ
“Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (Al-Baqarah ayat 286)

Demikian semoga bermanfaat

MUSLIMAFIYAH

Tafsir Ayat Puasa (9): Bagaimana Doa Bisa Dikabulkan?

Dua sebab besar yang memudahkan doa itu terkabul yaitu melakukan ketaatan yang sempurna dan beriman pada Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186)

Setelah menyebutkan bahwa Allah itu dekat dan Maha Menyaksikan, selalu nampak bagi Allah yang tersembunyi dan yang samar. Dia juga mengetahui mata yang berkhianat dan apa yang tersembunyi dalam hati. Begitu pula Allah dekat dengan hamba-Nya dalam mengabulkan doa. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87).

Agar Doa Mudah Diijabahi

Siapa yang berdoa pada Allah dengan doa yang dituntunkan dan tidak ada sesuatu yang menghalangi terkabulnya doa tersebut seperti karena memakan makanan yang haram, maka Allah akan mengabulkan doa tersebut. Terkhusus jika seseorang melakukan sebab-sebab terkabulnya doa. Di antara sebab yang menyebabkan terkabulnya doa yaitu patuh pada perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya baik dalam perkataan maupun perbuatan. Juga sebab lainnya adalah dengan beriman kepada Allah secara benar, itu juga yang menjadi sebab terkabulnya doa. Makanya dalam ayat disebutkan,

فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Idem)

Yang dimaksud memenuhi perintah-Ku adalah jika ingin doa itu terkabul, maka lakukanlah perintah dan menjauhi larangan Allah. Demikian disebutkan oleh Imam Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, 1: 337.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ada dua sebab terkabulkanya doa yaitu: (1) menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, (2) beriman dengan benar pada Allah.

Sampai-sampai Ibnu Taimiyah berkata bahwa ada ulama yang menyebutkan, terkabulnya doa yaitu karena benarnya akidah dan sempurna dalam melakukan ketaatan. (Majmu’atul Fatawa, 14: 33).

Semoga bermanfaat.

Sumber https://rumaysho.com/8375-tafsir-ayat-puasa-9-bagaimana-doa-bisa-dikabulkan.html

Tafsir Ayat Puasa (8): Allah itu Dekat dalam Doa

Allah itu dekat dengan hamba ketika ia berdoa. Jadi selalu yakinlah bahwa Allah mendengar doa dan akan mengabulkan doa tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186)

Allah itu Dekat

Selain ayat di atas,terdapat dalil dalam Shahih yang menunjukkan bahwa Allah itu dekat. Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ

Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian.” (HR. Muslim no 2704)

Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa ada seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يا رسول الله : أقريب ربنا فنناجيه أم بعيد فنناديه ؟

“Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat lantas cukup kami bermunajat dengan-Nya ataukah jauh sehingga kami harus menyeru-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam dan turunlah ayat yang kita bahas di atas. (HR. Ibnu Abi Hatim 2: 767, Ibnu Jarir, 2: 158. Di dalamnya ada perawi yang majhul -yang tidak diketahui- yaitu Ash Shult bin Hakim bin Mu’awiyah, ia, ayah dan kakeknya majhul. Lihat tahqiq Abu Ishaq Al Huwaini terhadap Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 63).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Allah itu dekat yaitu Allah dekat dengan kalian dari urat leher hewan tunggangan kalian. Namun kedekatan yang dimaksud di sini adalah dalam do’a. Kedekatan yang dimaksud bukanlah pada setiap kedekatan. Namun hanya ada pada sebagian keadaan. Sebagaimana disebut pula dalam hadits, “Tempat yang seorang hamba sangat dekat dengan Rabbnya yaitu ketika ia sujud.” Ada hadits lainnya pula yang semisal itu.” (Majmu’atul Fatawa, 5: 129).

Allah itu Dekat, Namun Keberadaan Allah Menetap Tinggi di Atas ‘Arsy

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al Aqidah Al Wasithiyyah,

“Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah tidaklah bertentangan dengan ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Maha Tinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.”

Dalil yang menyatakan Allah menetap tinggi di atas langit tidaklah bertentangan dengan keyakinan Allah itu dekat. Adapun dalil-dalil yang mendukung keyakinan Allah menetap tinggi di atas langit adalah:

Pertama: Ayat tegas yang menyatakan Allah beristiwa’ (bersemayam) di atas ‘Arsy. ‘Arsy adalah makhluk Allah yang paling tinggi dan paling besar.

Contoh ayat tersebut adalah,

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy .” (QS. Thaha: 5)

Kedua: Dalil yang menanyakan di manakah Allah. Seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang budak, “Di mana Allah?” Budak itu menjawab,  “Di atas langit.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Siapa saya?” Budak tersebut menjawab, “Engkau adalah Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Merdekakanlah dia karena dia adalah seorang mukmin.” (HR. Muslim)

Adz Dzahabi mengatakan, “Inilah pendapat kami bahwa siapa saja yang ditanyakan di mana Allah, maka akan dibayangkan dengan fitrohnya bahwa Allah di atas langit. Jadi dalam riwayat ini ada dua permasalahan: (1) Diperbolehkannya seseorang menanyakan, “Di manakah Allah?” dan (2)] Orang yang ditanya harus menjawab, “Di atas langit”.” Lantas Adz Dzahabi mengatakan, “Barangsiapa mengingkari dua permasalah ini berarti dia telah menyalahkan Musthofa (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Mukhtashor Al ‘Uluw, Syaikh Al Albani, Adz Dzahabiy, Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 81, Al Maktab Al Islamiy, cetakan kedua, 1412 H)

Ketiga: Dalil yang menyatakan bahwa Allah menceritakan mengenai Fir’aun yang ingin menggunakan tangga ke arah langit agar dapat melihat Tuhannya Musa. Lalu Fir’aun mengingkari keyakinan Musa mengenai keberadaan Allah di atas langit. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا

Dan berkatalah Fir’aun: “Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta”.” (QS. Al Mu’min: 36-37)

Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Mereka jahmiyah yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit, mereka itu termasuk pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.”  (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Izz Ad Dimasyqi , Dita’liq oleh Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth, 2/441, Mu’assasah Ar Risalah, cetakan kedua, 1421 H)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Sumber https://rumaysho.com/8278-tafsir-ayat-puasa-8-allah-itu-dekat-dalam-doa.html

Mimpi Basah, Keluar Mani, keluar Madzi, Keluar Wadhi Ketika Puasa

Beberapa kasus dengan judul di atas sering ditanyakan oleh beberapa orang. Berikut sedikit pembahasannya.

 

Beda antara Mani, Madzi dan Wadhi

Perlu mengetahui beda antara ketiganya.

1.Mani

Ini sudah di ketahui oleh banyak orang. Hukumnya adalah SUCI

Ciri-cirinya:

1. الخروج بشهوة 2. يعقب خروجه فتور في الجسم 3. لونه أبيض مائل للصفرة . 4. ثخين ليس رقيقاً . 5. يخرج دفقاً وفي دفعات . 6. رائحته تشبه  طلع النخل أو رائحة العجين ، وإذا يبس يكون رائحته كرائحة بياض البيض الجاف .

1.keluar dengan syahwat

2.setelah keluarnya badan menjadi sedikit melemah (rilek)

3. warnanya putih dan ada juga kekuning-kuningan

4.tebal tidak tipis/fragile

5.keluar dengan memancar (muncrat) dalam beberapa kali pancaran

6.baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan. Jika kering baunya seperti putih telur yang kering

 

2.Madzi

Ini memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Hukumnya NAJIS

ماء رقيق لزج شفاف لا لون له يخرج عند المداعبة أو تذكر الجماع أو إرادته أو النظر أو غير ذلك ويخرج على شكل قطرات على رأس ـ الذكر ـ وربما لا يحس بخروجه

Madzi adalah cairan yang tipis, kental dan transparan tidak berwarna, keluar ketika mencumbu atau mengingat-ingat jima’, menginginkan, melihatnya atau yang lain. Keluar dalam bentuk tetesan pada kepala penis, bisa jadi ia tidak merasakan ketika keluarnya.

 

3.wadi

Ini juga jarang diketahui oleh orang. Hukumnya NAJIS

يخرج عقب ( البول ) وهو غير لزج ، أبيض ثخين يشبه البول في الثخانة ويخالفه في الكدورة ولا رائحة له

Keluar setelah kencing dan tidak kental, berwarna putih tebal menyerupai kencing dalam ketebalan tetapi berbeda dalam hal kekeruhan dan bau.[1]

 

Mimpi basah ketika puasa

Puasanya tidak batal. Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

من احتلم وهو صائم أو محرم بالحج أو العمرة فليس عليه إثم ولا كفارة ولا يؤثر على صيامه وحجه وعمرته، وعليه غسل الجنابة إذا كان قد أنزل منيا

Barang siapa yang mimpi basah sedangkan ia dalam keadaan puasa, berihram, haji atau umrah maka tidak ada dosa dan kafarah baginya dan tidak berpengaruh terhadap puasa, haji dan umrahnya. Wajib baginya mandi janabah jika telah keluar mani.[2]

 

Keluar Mani ketika puasa

Jika mani keluar karena ingin melampiaskan syahwat seperti jima’, mencium istri, mencumbu atau melihat wanita dengan berulang-ulang. Maka pendapat terkuat adalah membatalkan puasa. Karena hakikat puasa adalah meninggalka syahwat

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,

والتسبب في إنزال المني من مفسدات الصيام كما لو جامع أو قَبَّل أو باشر ، أو كرر النظر إلى النساء فأنزل منيا ، فيفسد صومه

“Melakukan sebab keluarnya mani merupakan pembatal puasa seperti berjima’, mencium, mencumbu atau melihat wanita berulang-ulang. Kemudian keluar mani maka puasanya batal.”[3]

 

Adapun jika tidak ada keinginan, mani keluar sendiri maka tidak membatalkan.

Pertanyaan:

س: أشكو نزول السائل المنوي في أيام رمضان أثناء الصيام بدون أي احتلام أو ممارسة العادة السرية فهل في هذا تأثير على الصوم؟ أفيدونا أفادكم الله.

Saya punya keluhan yaitu keluarnya mani pada bulan Ramadhan ketika puasa tanpa mimpi dan tanpa melakukan onani apakah ini ada pengaruhnya terhadap puasa saya?

 

ج: إذا كان الأمر كما ذكر فإن نزول المني منك بدون لذة في نهار رمضان لا يؤثر على صيامك وليس عليك القضاء.

Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya mani tanpa ada rasa nikmat pada siang hari bulan Ramadhan tidak berpengaruh terhadap puasamu dan tidak wajib bagi engkau mengqhada.[4]

 

Keluar madzi ketika puasa

Adapun madzi maka tidak membatalkan puasa.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,

وذهب أبو حنيفة والشافعي إلى أن نزول المذي لا يفطر به مطلقا سواء نزل بمباشرة أم بغيرها ، وأن المفسد للصيام هو نزول المني لا المذي .

“Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa secara mutlak baik dengan cara mencumbu atau yang lain yang membatalkan adalah keluarnya mani bukan madzi.”[5]

Syaikh Abdul Aziz bn Baz rahimahullah berkata,

خروج المذي لا يبطل الصوم في أصح قولي العلماء ؛ سواء كان ذلك بسبب تقبيل الزوجة ، أو مشاهدة بعض الأفلام ، أو غير ذلك مما يثير الشهوة

“keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah sebabnya mencium istri atau melihat film atau yang lainnya yang bisa membangkitkan syahwat.”[6]

 

Keluar wadi ketika puasa

Ini juga tidak membatalkan puasa. Berikut fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah,

: خروج الماء اللزج الغليظ بعد البول بدون لذة ليس منيا وإنما ذلك ودي ولا يفسد الصيام ولا يوجب الغسل وإنما الواجب منه الاستنجاء والوضوء وما دام أنك لم تفطر ولم تنو الإفطار قبل الغروب فإن صيامك صحيح وليس عليك القضاء

Keluarnya cairan yang kental dan tebal setelah kencing tanpa rasa nikmat bukanlah mani, itu adalah wadi. Ini tidak membatalkan puasa, tidak wajib mandi janabah. Yang menjadi kewajiban adalah membersihkan (istinja’) dan wudhu. Selama engkau belum berbuka dan belum berniat berbuka sebelum tenggelamnya matahari, maka puasamu sah dan tidak wajib bagimu mengqhada[7]

 

Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat.

 

@Perpus FK UGM, 3 Ramadhan 1434 H

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Membakar Mushaf Al-Qur’an untuk Kesembuhan Orang Sakit

Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam

Pertanyaan:

Apa hukum membakar mushaf Al-Qur’an agar asap pembakaran yang muncul dapat dihirup oleh orang sakit?

Jawaban:

Ini adalah metode (ruqyah) yang batil, baik yang dibakar adalah lembaran-lembaran mushaf atau sejenisnya, atau membakar ayat Al-Qur’an yang ditulis di selembar kain, maka semua ini tidak diperbolehkan.

Di antara hal yang menunjukkan tidak bolehnya metode seperti ini adalah:

Pertama, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan boleh dan disyariatkannya berobat dengan Al-Qur’an melalui metode dibakar dan dihirup asapnya. Jika tidak terdapat dalil dalam masalah ini, maka hal itu menunjukkan tidak disyariatkannya perbuatan tersebut. Demikian pula, para sahabat dan tabi’in tidak ada yang melakukannya. Dan mereka semua adalah para imam (yang mendapatkan) petunjuk. Mereka adalah teladan dan acuan dalam mengamalkan kalamullah (Al-Qur’an) dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada sesuatu yang tidak diamalkan oleh mereka, padahal terdapat faktor pendorong untuk melakukannya, dan tidak terdapat faktor penghalang, maka hal ini menunjukkan tidak disyariatkannya sesuatu tersebut.

Ke dua, metode membakar seperti ini merupakan tindakan pelecehan terhadap Al-Qur’an. Orang yang melakukan perbuatan seperti ini tidaklah mengamalkan kandungan Al-Qur’an sesuai dengan tujuan diturunkannya Al-Qur’an, yaitu menjadikannya untuk mencari kesembuhan (obat) dengan memahaminya (tadabbur) dan mengamalkan kandungannya. Bahkan dia melakukan hal-hal yang menyelisihi kandungan Al-Qur’an.

Ke tiga, dalam metode tersebut terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan metode klenik dan perdukunan yang melakukan perbuatan-perbuatan yang melecehkan Al-Qur’an, termasuk di antaranya adalah perbuatan (metode) semacam ini.

***

Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 9 Sya’ban 1439/ 26 April 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

 

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 121, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.

 

KESEHATANMUSLIM.com

Thibbun Nabawi Ibarat Pedang yang Sangat Tajam

Sudah pasti benar karena berdasarkan wahyu. Hanya saja pedang juga tergantung yang memegang pedang, ada yang mahir, ada yang pemula bahkan ada yang angkat pedang saja kurang kuat. Sehingga kalau tidak sembuh dengan thibbun nabawi berarti bukan thibbun nabawi yang salah.

Kenapa tidak sembuh? Bisa jadi :

1.Praktisi thibbun nabawi yang kurang kompeten

2.Proses dan tahap pengobatannya yang kurang tepat

3.Thibbun Nabawi juga terkait dengan unsur keimanan

Misalnya:

-Hadits sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang meruqyah orang yang tersengat racun kalajengking, orangnya langsung sembuh  dan sehat (tidak perlu penawar racun)

Akan tetapi, ada yang meruqyah orang lain tetapi tidak sembuh-sembuh. tentu bukan thibbun nabawinya yang salah atau tidak manjur

-Dalam hadits dijelaskan bahwa habbatus sauda adalah obat segala macam penyakit kecuali kematian

Akan tetapi, ada yang sakit demam tinggi kemudian minum habbatus sauda, tetapi demam tidak turun-turun malah tambah tinggi (kisah ini nyata, insyaAllah). tentu bukan hadits mengenai habbatus saudanya yang salah atau tidak benar.

-Dalam hadits dijelaskan bahwa sebaik-baik pengobatan adalah bekam (ini juga perlu penjelasan ulama, apakah ini shigah mubalaghah dalam bahasa Arab saja atau memang makna dzahirnya, sebaiknya tidak diterjemahkan leterleg, sebagaimana hadits ‘sebaik-baik lauk adalah cuka’, apakah lauk terbaik adalah cuka?)

Ada yang ketika kena sakit gagal ginjal kronik sadium akhir, tidak mau terapi cuci darah, hanya mau bekam saja, tetapi ternyata tidak kunjung sembuh dan bahkan tambah parah. Akhirnya dengan penjelasan yang baik, dia mau cuci darah dan iapun mengakui bahwa jauh lebih baik setelah cuci darah. Dan iapun mengkombinasikannya sekarang (kisah ini nyata, insyaAllah)

Karenanya istilah  Thibbun (طب) adalah pengobatan, yang namanya pengobatan itu:

-Butuh kemampuan mendiagnosa jenis  penyakit

karena penyakit bermacam-macam, tidak bisa mendiagnosa secara umum dan terlalu general:

“ada penyakit  di lambungnya pak”

karena lambung bisa karena tukak/luka, infeksi bateri, penyakit psikologis dll

-Butuh kemampuan meracik bahan thibbun nabawi, menentukan dosis dan indikasinya

Karena bahan-bahan thibbun nabawi dalam Al-Quran dan Hadits SANGAT GENERAL sekali. Hanya disebutkan bahannya saja

Seorang dokter, herbalis, praktisi thibbun nabawi harus tahu benar obat dan herbal tersebut, bagaimana indikasinya, untuk penyakit apa (tentunya ia harus mampu mendiagnosis), tahu campurannya, tahu efek sampingnya dan sebagainya.

Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata,

فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر

“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.” (Fathul Baari  10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah)

Logikanya: apabila ada info buah merah bisa menjadi obat AIDS, maka tentu kita bertanya-tanya bagaimana cara meraciknya, dosis, indikasi dan cara minumnya

Dari mana tahu dosis dan indikasinya? Dari penelitian para thabib/dokter dan pengalaman mereka. Atau di zaman modern ini bisa diteliti dengan penelitian ilmiah mengenai dosis dan indikasinya.

semoga semakin banyak ahli thibbun nabawi, sehingga tidak ada lagi yang melakukan praktek thibbun nabawi yang kurang tepat sehingga bisa menjadi bumerang bagi thibbun nabawi itu sendiri dan ini tidak kita harapkan bersama.

Kami sangat berharap semoga Thibbun nabawi ada yang bisa mengembangkannya, melakukan penelitian dengan membuka buku-buku para ulama, meneliti ke pengobatan thabib sehingga jelas thbbun nabawi bisa diterapkan sesuai dengan prinsip “thibb” yaitu pengobatan. Bahkan thibbun nabawi diakui oleh dunia internasional, ada ilmuan muslim yang melakukan penelitian ilmiah dan menerbitkan jurnal internasional mengenai thibbun nabawi

Amin yaa mujibas saailiin

@Laboratorium Klinik RSUP DR. Sardjito,Yogyakarta tercinta

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Apakah Habbatus Sauda Menyembuhkan Semua Penyakit?

Dzahir hadits menjelaskan bahwa habbatus sauda menyembuhkan semua penyakit. Sebagaimana hadits

إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام

”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” [1]
Ulama berselisih pendapat mengenai lafadz (كل/kullu) yang terjemahnya adalah “semua” pada hadits ini.
Sebagaimana dalam ilmu ushul fikh, lafadz “kullu”  bisa bermakna:

1. Semua tanpa terkecuali
Artinya habbatus sauda menyembuhkan semua penyakit

2. Tidak semua secara mutlak
Artinya ada penyakit yang tidak bisa sembuh dengan habbatus sauda

Ini yang dikenal dengan kaidah:
ﺍﻟﻌﺎﻡ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﺭﻳﺪ ﺑﻪ ﺍﻟﺨﺼﻮﺹ

“Lafadz umum tetapi maksudnya adalah khusus”

Contoh lafadz kullu (semua) tetapi artinya tidak semua secara mutlak, adalah ayat tentang angin yang bisa menghancurkan “semuanya”
ﺗُﺪَﻣِّﺮُ ﻛُﻞَّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺑِﺄَﻣْﺮِ ﺭَﺑِّﻬَﺎ

“Angin yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Rabb-nya.” (QS Al-Ahqaf : 25).

Tentu angin tidak bisa menghancurkan (kulla syai’) semuanya. At-Thabari menafsirkan ayat ini, bahwa yang hancur adalah apa yang bisa hancur dengan angin saja yaitu angin diutus untuk menghancurkannya

Beliau berkata,
ﺗﺪﻣﺮ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ : ﻣﻤﺎ ﺃُﺭﺳﻠﺖ ﺑﻬﻼﻛﻪ
“Maksud dari: menghancurkan segala sesuatu yaitu apa yanh angin diutus untuk menghancurkannya”.[2]

Mari kita lihat penjelasan ulama mengenai hadits habbatus sauda menyembuhkan segala macam penyakit
1. Yang berpendapat bisa menyembuh secara umum baik sendiri maupun jika dikombinasikan dengan lainnya
Ibnu Batthal berkata,
ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺪﻝ ﻋﻤﻮﻣﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﺑﺎﻟﺤﺒﺔ ﺍﻟﺴﻮﺩﺍﺀ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺩﺍﺀ ﻏﻴﺮ ﺩﺍﺀ ﺍﻟﻤﻮﺕ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﺍﻻ ﺍﻧﻪ ﺍﻣﺮ ﺍﺑﻦ ﺍﺑﻲ ﻋﺘﻴﻖ ﺑﺘﻘﻄﻴﺮ ﺍﻟﺤﺒﺔ ﺍﻟﺴﻮﺩﺍﺀ ﺑﺎﻟﺰﻳﺖ ﻓﻲ ﺍﻧﻒ ﺍﻟﻤﺮﻳﺾ… ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﻣﺎﻳﺼﻠﺢ ﺧﻠﻄﻬﺎ ﺑﺒﻌﺾ ﺍﻻﺩﻭﻳﺔ ﻓﻴﻌﻢ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﺑﻬﺎ ﻣﻨﻔﺮﺩﺓ ﻭﻣﺠﻤﻮﻋﺔ ﻣﻊ ﻏﻴﺮﻫﺎ
“Hadits ini menunjukkan keumuman khasiat/pemanfaatan habbatus sauda pada semua penyakit selain penyakit maut sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Abi Atiq untuk mencampur/mendistilasi habbatus sauda dengan minyak zaitun pada hidung orang sakit… Bentuk penyembuhannya juga pencampuran dengan obat yang lain, maka khasiatnya umum baik secara tunggal atau dikombinasikan dengan yang lain.”[3]

Al-Kirmani berkata,
ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺇﺭﺍﺩﺓ ﺍﻟﻌﻤﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﺑﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺷﻔﺎﺀ ﻟﻠﻜﻞ ﻟﻜﻦ ﺑﺸﺮﻁ ﺗﺮﻛﻴﺒﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﻐﻴﺮ
“Maknanya adalah umum yaitu menyembuhkan semua penyakit, tetapi dengan syarat dikombinasikan dengan obat lainnya.”[4]

2. Yang berpendapat tidak menyembuhkan secara mutlak
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab thibbun nabawi menjelaskan tentang habbatus sauda,
وَهِيَ كَثِيرَةُ الْمَنَافِعِ جِدًّا، وَقَوْلُهُ: «شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ» ، مِثْلُ قَوْلِهِ تعالى: تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّها  أي: كلّ شيء يقبل التَّدْمِيرَ وَنَظَائِرَه
“Habbatus sauda memiliki sangat banyak manfaat, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “obat untuk segala macam penyakit”. Ini sebagaimana firman Allah, “Angin menghancurkan segala sesuatu dengan perintahan Rabb-nya”. Yaitu segala sesuatu yang bisa hancur dengan angin dan semisalnya. (Tidak semua hancur dengan angin, demikian juga habbatus sauda).” [5]

Al-Khattabi berkata,
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﻋﻤﺪﺓ ﺍﻟﻘﺎﺭﻱ ‏( 31 / 301 ‏) :
ﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻤﻮﻡ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺮﺍﺩ ﺑﻪ ﺍﻟﺨﺼﻮﺹ …ﻭﺍﻧﻤﺎ ﺍﺭﺍﺩ ﺷﻔﺎﺀ ﻛﻞ ﺩﺍﺀ ﻳﺤﺪﺙ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﻃﻮﺑﺔ ﻭﺍﻟﺒﻠﻐﻢ ﻻﻧﻪ ﺣﺎﺭ ﻳﺎﺑﺲ
“Hadits ini adalah lafadz umum tapi maksudnya khusus (tidak meyembuhkan semuanya) … maksud menyembuhkan semymua penyakit yaitu penyakit basah dan sejenis dahak karena habbatus sauda itu jenis panas dan kering.”[6]

Ibnu Hajar Al-Asqalaniy berkata,
” ﻗِﻴﻞَ ﺇِﻥَّ ﻗَﻮْﻟﻪ ” ﻛُﻞّ ﺩَﺍﺀ ” ﺗَﻘْﺪِﻳﺮﻩ : ﻳَﻘْﺒَﻞ ﺍﻟْﻌِﻠَﺎﺝ ﺑِﻬَﺎ , ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻨْﻔَﻊ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮَﺍﺽ ﺍﻟْﺒَﺎﺭِﺩَﺓ , ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟْﺤَﺎﺭَّﺓ ﻓَﻠَﺎ
“Dikatakan makna “menyembuhkan semua penyakit” maksudnya adalah menerima kesembuhan dengan habbatus sauda. Karena habbatus sauda bermanfaat untuk penyakit jenis dingin adapun penyakit jenis panas maka tidak.”
PENDAPAT TERPILIH:

Yang lebih mendekati kebenaran -wallahu a’lam- habbatus sauda bisa menyembuhkan semua penyakit secara umum

Karena lafadz pada hadits sudah ada pengkhususan/pengecualian (istitsna’) dengan “illa” (إلا) dengan kata “kematian”, jadi lafadz “kullu” (كل) di situ bermakna umum dan mendapatkan pengecualian dengan “illa” (إلا)

Bagaimana dengan mereka yang sudah pakai habbatus sauda tetapi tidak sembuh?
1. Jika sesuai pendapat ulama bahwa habbatus sauda tidak menyembuhkan secara mutlak maka wajar jika ada yang tidak sembuh dengan habbatus sauda
2. Jika mengikuti pendapat bahwa habbatus sauda menyembuhkan semua penyakit, maka perlu diketahui bahwa agar bisa sembuh dengan obat. Maka perlu diperhatikan:
a) Syarat-syaratnya yang terpenuhi
Semisal dosis habbatus sauda harus tepat sesuai diagnosis (berarti diagnosis harus tepat juga), jika tidak tepat maka tidak sembuh
b) Tidak ada pencegah kesembuhan

Misalnya ada komplikasi memperparah penyakit sehingga obat tidak bermanfaat

Atau ada penghalang obat diserap tubuh misalnya gangguan pada lambung
Syaikh Bin Baz menjelaskan hal ini, beliau berkata
” ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻻ ﺗﻨﻔﻌﻪ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻭﻻ ﺍﻟﺮﻗﻴﺔ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻩ ؛ ﻟﻌﺪﻡ ﺗﻮﺍﻓﺮ ﺍﻟﺸﺮﻭﻁ , ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻧﺘﻔﺎﺀ ﺍﻟﻤﻮﺍﻧﻊ
“Banyak manusia yang tidak bermanfaat jika melakukan suatu sebab semisal ruqyah dengan Al-Quran dan lain-lainnya karena tidak terpenuhi syarat dan adanya penghalang kesembuhan.”[7]
Untuk selengkapnya silahkan baca tulisan-tulisan kami “mengapa tidak sembuh dengan thibbun nabawi”[8]

CATATAN PENTING:
Mengenai lafadz “kullu” pada hadist “semua bid’ah sesat” ini bermakna umum atau semua bid’ah sesat

karena lanjutnya haditsnya adalah “semua sesat di neraka”. Maka maknanya, semua sesat pasti di neraka dan tidak ada pengecualian sesat yang tidak di neraka

@Markaz YPIA, Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

 

MUSLIMAFIYH

Tafsir Ayat Puasa (7): Takbir di Hari Raya

Di akhir Ramadhan, setelah kita menjalankan ibadah puasa sebulan penuh, kita diperintahkan menutupkan dengan banyak takbir di hari raya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185).

Sumber https://rumaysho.com/8259-tafsir-ayat-puasa-7-takbir-di-hari-raya.html

Maksud ayat di atas kata Syaikh As Sa’di, barangkali ada yang punya anggapan bahwa puasa di bulan Ramadhan cukup hanya di sebagian bulan saja. Namun dalam ayat di atas diperintahkan untuk menyempurnakan hitungan bulan Ramadhan. Artinya hendaknya bulan Ramadhan dilakukan sebulan penuh. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87.

Perintah untuk Bersyukur

Hendaklah bersyukur pada Allah ketika telah sempurna menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Itu semua adalah taufik dan kemudahan dari Allah pada hamba-Nya. (Lihat idem)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika engkau telah menjalankan perintah dengan melakukan ketaatan, menunaikan yang wajib, meninggalkan yang haram, menjaga batasan Allah, moga dengan menjalankan seperti itu dapat termasuk orang yang bersyukur.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 62).

Takbir di Hari Raya

Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat ‘ied terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’atul Fatawa, 24: 183).

Zaid bin Aslam berpendapat bahwa takbir yang dimaksud adalah takbir shalat ‘ied. Para ulama pun sepakat bahwa shalat ‘ied memiliki takbir tambahan. Perintah bertakbir tersebut berarti telah masuk dalam shalat ‘ied. Lihat Majmu’atul Fatawa, 24: 223-225.

Waktu Takbir Idul Fithri

Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama, takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri.

Pendapat kedua, takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri.

Pendapat ketiga, takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied.

Pendapat keempat, takbir pada hari Idul Fithri.

Pendapat kelima yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied.

Pendapat keenam yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir. (Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 1: 334-335)

Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir,

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ

Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).

Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir,

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fathul Qodir, 1: 336).

Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’atul Fatawa, 24: 220.

Semoga manfaat.

 

Sumber https://rumaysho.com/8259-tafsir-ayat-puasa-7-takbir-di-hari-raya.html

Tafsir Ayat Puasa (6): Kemudahan dalam Puasa

Dalam syariat Islam terdapat kemudahan termasuk dalam menjalankan ibadah puasa. Bagaimana kemudahan tersebut?

Allah Menginginkan Kemudahan

Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185).

Sebelumnya Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa ketika sakit dan saat bersafar. Namun puasa ini wajib bagi yang mukim dan sehat. Itu semua adalah kemudahan dan rahmat Allah bagi kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 59).

Beliau rahimahullah juga berkata di kitab yang sama, “Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa saat sakit dan safar, juga ketika mendapati udzur semisal itu. Karena Allah menginginkan bagi kalian kemudahan. Namun puasa tersebut tetap diperintahkan diqadha’ (diganti) di hari lainnya untuk menyempurnakan puasa Ramadhan kalian.” (Idem, 2: 62).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Allah memberikan kemudahan supaya kalian dapat mudah menggapai ridha Allah. Kemudahan yang diberikan begitu besar. Itulah ajaran yang ada dalam syariat Islam.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86-87).

Pilihan Puasa Ketika Safar

Adapun puasa ketika safar adalah pilihan, bukan suatu keharusan. Karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan. Di antara mereka ada yang berpuasa dan yang lainnya tidak berpuasa. Namun dua pihak yang berbeda tidak saling mencela satu dan lainnya. Seandainya berpuasa tidak dibolehkan saat puasa, tentu akan diingkari. Bahkan keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berpuasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 60).

Manakah yang Paling Afdhol Berpuasa ataukah Tidak Saat Safar?

Rincian paling baik adalah berikut ini.

Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar” (HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115). Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.

Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar.

Dari Abu Darda’, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ

Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122).

Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.” (HR. Muslim no. 1114). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.[1]

Qadha’ Puasa Tidaklah Mesti Berturut-Turut

Berdasarkan ayat yang kita kaji ini, menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, qadha’ puasa tidaklah mesti berturut-turut. Karena dalam ayat hanya disebutkan, pokoknya diganti di hari yang lain, tanpa mesti berturut-turut. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 61).

Semoga bermanfaat.

Sumber https://rumaysho.com/8244-tafsir-ayat-puasa-6-kemudahan-dalam-puasa.html