Covid19 Apakah Penyakit Menular dengan Sendirinya?

Corona Apakah Penyakit Menular dengan Sendirinya?

Tulisan ini adalah penjelasan bahwa penyakit itu menular dengan izin Allah.

Dunia sedang dihantui dengan penyebaran Corona, ekonomi dunia tumbang, wisata rontok, politik gonjang ganjing, kepanikan di mana mana.

Pernahkah Anda berpikir, benarkan Corona pantas untuk disikapi sedemikian rupa?

Perlukah kita panik seperti yang dilakukan oleh sebagian orang? Borong bahan makanan, takut Shalat Jum’at, takut berjabat tangan, takut bepergian, dan takut takut lainnya.

Semoga dengan membaca hadits berikut Anda bisa menjawab berbagai pertanyaan di atas:

Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ عَدْوَى وَلاَ صَفَرَ وَلاَ هَامَةَ

“Tidak ada penularan penyakit, tidak pula ada sial pada bulan Sofar, dan tidak pula ada arwah gentayangan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Spontan seorang arab badui berkata: “Wahai Rasulullah, lalu mengapa onta-ontaku yang semula ketika berada di tempat terbuka bagaikan rusa (berkulit indah nan bersih) kemudian ketika kedatangan onta kudisan di tengah mereka, tidak selang berapa lama onta ontaku terkena kudisan pula?

Menanggapi pertanyaan ini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَمَنْ أَعْدَى الأَوَّلَ

“Menurutmu, Siapakah yang menularkan penyakit kudis kepada onta pertama yang kudisan?” (Muttafaqun ‘alaih)

Ya, siapakah yang menyebabkan onta pertama terkena kudis? Tentu jawabannya: itu terjadi atas kuasa Allah, demikian pula dengan Corona, orang pertama pengidap Corona karena Allah menghendakinya, demikian pula orang kedua, ketiga dan seterusnya.

Karena itu sikapilah dengan wajar, tempuhlah hidup sehat, konsumsi makanan yang halal, jauhi perbuatan dosa, perbanyak meminta ampun kepada Allah Ta’ala dan selalu berlindunglah kepada-Nya dari berbagai penyakit dan wabah yang Anda khawatirkan:

اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ

“Ya Allah, Jauhkanlah aku dari akhlak, amal perbuatan. hawa nafsu, dan penyakit buruk.” (HR. At-Tirmidzi)

Semoga Allah senantiasa menjauhkan kita semua dari wabah penyakit dan meneguhkan kita di atas iman hingga akhir ajal.

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri

Read more https://konsultasisyariah.com/36306-covid19-apakah-penyakit-menular-dengan-sendirinya.html

Hukum Azan Saat Shalat Di Rumah Karena Corona

Hukum Azan Saat Shalat Di Rumah Karena Corona

Afwan Ustadz, para ulama dan pemerintah senada menghimbau sholat jama’ah demikian Jumat diganti Duhur di rumah. Apakah klo sholat di rumah juga tetap azan Ustadz?

Syukron atas jawabannya….

Jawaban :

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Berikut kami nukilkan penjelasan dari Syekh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih (pakar fikih serta dosen di Universitas Qosim, Saudi Arabia)

هذا موضع خلاف بين أهل العلم…

Terjadi diskusi (khilaf) di kalangan para ulama tentang anjuran azan bagi yang sholat di rumah karena uzur atau berhalangan.

والأقرب والله أعلم، أنه يشرع أن يؤذن حتى أذن المسجد، فيشرع لرب البيت أو من كان مميزا، من أهل البيت من الذكور أن يؤذن عند الصلاة.

Namun pendapat yang tepat; wallahua’lam, adalah bagi yang sholat di rumah, tetap disunnahkan berazan. Sekalipun telah mendengar azan dari masjid. Kepala keluarga atau anggota keluarga laki-laki yang minimal telah mencapai usia mumayyiz (sekitar 7 tahun), diperintahkan oleh syari’at untuk mengumandangkan adzan saat tiba waktu shalat.

ويدل لهذا أنه ورد عن الصحابة رضي الله عنهم، بأسانيد صحيحة، الأذان عند عدم إدراك الصلاة، كما ورد عن جابر بن عبد الله و أنس بن مالك و سلمة بن الأكوع.

Dalilnya adalah riwayat dari para sahabat seperti Jabir bin Abdillah, Anas bin Malik dan Salamah bin Al-Akwa’ dengan sanad yang shahih, bahwa mereka tetap mengumandangkan saat berhalangan mengikuti shalat berjama’ah di masjid.

ولو ترك المسلم الأذان مكتفيا بأذان المسجد، فجائز ولا بأس، ولكن لو أذن فهذا أحسن وأفضل لورود ذلك عن الصحابة.

Seandainya seorang mencukupkan dengan azan masjid, itupun boleh. Namun mengumandangkan azan saat shalat di rumah, lebih afdhol, karena adanya riwayat demikian dari para sahabat.

Kami nukil dan terjemahkan dari :

• Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqoh bi Virus Corona, halaman 11, karya: Syekh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih.

******

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Read more https://konsultasisyariah.com/36314-hukum-azan-saat-shalat-di-rumah-karena-corona.html

Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona

Berikut ini artikel penuh manfaat–insya-Allah–, yaitu panduan shalat tarawih di rumah saat wabah corona.

Shalat tarawih adalah jihad di malam hari

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin melakukan dua jihad pada bulan Ramadhan. Jihad pertama adalah jihad pada diri sendiri di siang hari dengan berpuasa. Sedangkan jihad kedua adalah jihad di malam hari dengan shalat malam. Siapa yang melakukan dua jihad dan menunaikan hak-hak berkaitan dengan keduanya, lalu terus bersabar melakukannya, maka ia akan diberi ganjaran di sisi Allah dengan pahala tanpa batas (tak terhingga).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 306)

Keutamaan shalat tarawih

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759).

Hukum shalat tarawih

Dalam Matan Abu Syuja diterangkan bahwa shalat sunnah muakkad (selain rawatib yang mengiringi shalat wajib) ada tiga, yakni shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat tarawih. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar, 1:112.

Kesimpulan, shalat tarawih berarti shalat sunnah muakkad (yang ditekankan).

Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian

Imam Nawawi Asy-Syafii dalam Al-Majmu’ (3:363) menyatakan, “Shalat tarawih itu dihukumi sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih itu dua puluh rakaat dalam madzhab kami. Shalat tersebut bisa dilukan sendirian (munfarid) atau berjamaah.”

Menurut madzhab Syafii, shalat tarawih itu lebih afdal berjamaah. Inilah pendapat yang sahih (ash-shahih). Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa shalat tarawih itu lebih afdal seorang diri (munfarid). Lihat Al-Majmu’ (3:363).

Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tarawih masih bisa munfarid adalah hadits berikut.

Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat ruangan kecil di masjid dari tikar di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orang pun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur. Sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِى رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ

Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan bagi kalian. Kalau shalat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa melaksanakan. Hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari, no 7290)

Cara mengerjakan shalat tarawih

Menurut ulama Syafiiyah, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat dengan sepuluh kali salam, dilakukan tiap malam Ramadhan, ada lima kali duduk istirahat. Setiap kali melakukan dua rakaat diniatkan untuk shalat sunnah tarawih atau qiyam Ramadhan.

Seandainya mau dikerjakan empat rakaat salam, empat rakaat salam juga sah. Waktu shalat tarawih adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh.

Dalil yang menunjukkan shalat tarawih bisa dengan empat rakaat salam adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat empat rakaat, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat empat rakaat lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya.” (HR. Bukhari, no. 3569 dan Muslim, no. 73)

Dalil yang menunjukkan shalat malam shalat malam itu dua rakaat salam adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى »

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk Shubuh, lakukanlah shalat satu rakaat berarti engkau jadikan witir pada shalat yang telah dilakukan.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749)

Jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak dibatasi

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat atau dengan rakaat yang banyak.” (At-Tamhid, 21:70)

Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa sebelas rakaat. Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah rakaat dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)

Yang dipilih menjadi imam

Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (1:413-418), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily membahas beberapa syarat seseorang jadi imam. Beberapa syarat dari beliau bisa dijadikan ketentuan untuk menjadi imam saat shalat di rumah sebagai berikut:

  1. Shalat imam harus sah dengan memenuhi rukun dan syarat sah shalat.
  2. Imam tidak boleh seorang ummi, sedangkan makmum adalah qari’. Yang dimaksud dengan ummi adalah tidak benar dalam membaca surah Al-Fatihah.
  3. Imam tidak boleh wanita dan makmumnya laki-laki. Yang dibolehkan adalah jika imamnya wanita untuk mengimami jamaah wanita, di mana imam wanita tadi berdiri di tengah jamaah wanita. Imam laki-laki yang bersendirian boleh juga mengimami banyak wnaita atau bersama jamaah laki-laki, posisi jamaah wanita berada di belakang jamaah laki-laki. Ada kisah bahwa Umar pernah mengimami jamaah wanita dalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan. Catatan: Seorang wanita dimakruhkan berdiri di samping laki-laki dalam shalat. Jika itu terjadi, shalat laki-laki dan perempuan itu tidak batal. Begitu pula, seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan wanita non mahram. Makruh di sini adalah makruh tahrim. Namun shalat keduanya tetap sah. Adapun, kalau seorang laki-laki mengimami istri atau wanita yang masih mahram dengannya, tetap sah, tidak makruh.

Sifat mustahab (yang dianjurkan) untuk imam:

  1. Yang didahulukan adalah imam yang fakih (paham hukum shalat) dan yang paling bagus bacaannya.
  2. Jika keduanya sama-sama bagus bacaannya, yang didahulukan adalah yang paling fakih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Abu Bakar untuk mengimami shalat, padahal masih ada yang lebih bagus bacaannya dari Abu Bakar dan mereka mengumpulkan Al-Qur’an, yaitu Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, dan Abu Zaid.
  3. Hendaklah mendahulukan yang lebih tua. Yang dimaksud dengan lebih tua adalah lebih lama dalam berislam. Jika ada yang lebih tua usia, namun baru masuk Islam; lalu ada yang muda namun berislam sejak lama, yang lebih tua tidak didahulukan. Kecuali kalau keduanya masuk Islamnya bersamaan, yang didahulukan adalah yang lebih tua.

Kesimpulannya, yang dipilih jadi imam di rumah adalah:

  1. Yang betul dalam membaca surah Al-Fatihah.
  2. Imam yang lebih paham hukum shalat lebih didahulukan daripada yang bagus bacaannya. Anggota keluarga yang paham shalat bisa jadi ayahnya atau anaknya yang sekolah di pesantren.

Shalat wanita di rumah

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan,

صَلاَةُ المَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي المَسْجِدِ ، سَوَاءٌ الفَرِيْضَةُ أَوْ النَّافِلَةُ ، وَمِنْ ذَلِكَ صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ .

“Shalat wanita di rumahnya lebih afdal daripada di masjid, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat tarawih.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 222751)

Dalam Al-Liqa’ Asy-Syahri, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan,

صَلاَتُهَا التَّراَوِيْحُ فِي البَيْتِ أَفْضَلُ ، لَكِنْ إِذَا كَانَتْ صَلاَتُهَا فِي المَسْجِدِ أَنْشَطُ لَهَا وَأَخْشَعُ لَهَا ، وَتَخْشَى إِنْ صَلَّتْ فِي البَيْتِ أَنْ تُضِيْعَ صَلاَتُهَا ، فَقَدْ يَكُوْنُ المَسْجِدُ هُنَا أَفْضَلُ

“Shalat tarawih di rumah itu lebih afdal bagi muslimah. Namun jika ia shalat di masjid membuatnya lebih semangat dan lebih khusyuk, juga khawatir kalau shalat di rumah akan lalai dari shalat, dalam kondisi ini, shalat di masjid lebih afdal.”

Membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dari gawai yang terdapat aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

إِذَا دَعَتِ الحَاجَةُ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ المُصْحَفِ ؛ لِكَوْنِهِ إِمَامًا ، أَوِ المَرْأَةُ وَهِيَ تَتَهَجَّدُ بِاللَّيْلِ ، أَوْ الرَّجُلُ وَهُوَ لاَ يَحْفَظُ : فَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ

“Jika memang dibutuhkan membaca Al-Qur’an dengan mushaf (saat shalat) karena ia menjadi imam atau wanita yang sedang shalat tahajud pada malam hari atau ada yang tidak menghafalkan Al-Qur’an, tidaklah masalah ia membaca dari mushaf.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 8:246)

Imam Bukhari membawakan dalam kitab sahihnya,

وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ

“Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.”

Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam Al-Mashahif dari Az-Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al-Qur’an dari mushaf saat shalat.”

Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Lihat Masail Shalah Al-Lail, hlm. 54-55.

Menutup shalat malam dengan shalat witir

Kita disunnahkan menutup shalat malam dengan shalat witir (rakaat ganjil) sebagaimana disebutkan dalam hadits,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir.”  (HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751)

Jika memilih shalat witir tiga rakaat, bisa dilakukan dengan cara dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau tiga rakaat sekaligus salam.

Dalilnya:

1- Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara rakaat yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

2- Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28)

Sudah tarawih, malamnya shalat tahajud lagi

Seorang muslim masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah rakaat shalat malam tidak ada batasannya. Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439, An-Nasa-i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Masih bolehnya lagi menambah rakaat setelah shalat witir, dalilnya berikut ini.

‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan rakaat kemudian beliau berwitir (dengan satu rakaat). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan rukuk, beliau berdiri dari rukuknya dan beliau membungkukkan badan untuk rukuk. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim, no. 738)

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua rakaat setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir”, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).

Ada qunut witir

Qunut witir disunnahkan ketika separuh kedua dari bulan Ramadhan.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Muhammad—salah seorang perawi–, Ubay bin Ka’ab mengimami jamaah di bulan Ramadhan dan ia membaca qunut pada separuh akhir dari Ramadhan. (HR. Abu Daud, no. 1428, hadits ini didhaifkan Syaikh Al-Albani).

Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau”, jawab Imam Ahmad. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih (Al-Mushannaf, 2:98).

Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

“ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT.” (Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasai, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Membaca doa setelah witir

Ada dua doa yang bisa diamalkan:

[1] Dari Ubay bin Ka’ab; ia berkata,

فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ »

“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH.’” HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4: 371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima.

[2]

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

“ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK.” (Dibaca 1 kali)

Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri. (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Berniat puasa pada malam hari

Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya.

Muhammad Al-Khatib berkata,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404).

Madzhab Syafii menganjurkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173.

Dalil niat harus ada pada malam hari adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini).

Shalat tarawih cukup di rumah saja saat pandemi corona karena resiko berkumpulnya orang banyak akan mudah terjangkiti virus

Hal ini menimbang kaedah fikih,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.”

دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada mencari kemaslahatan.”

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ

“Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.”

Orang yang punya uzur tetap mendapat pahala seperti keadaannya tatkala tidak ada uzur

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136)

Kesimpulannya, kalau kebiasannya adalah shalat tarawih di masjid saat tidak pandemi, pahala tersebut bisa diraih saat ini walau shalat tarawih di rumah saja.

Ringkasan panduan shalat tarawih saat pandemi corona

  1. Hukum shalat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad. Shalat yang penuh keutamaan ini jangan sampai ditinggalkan walaupun saat ini melaksanakannya di rumah saja karena adanya mudarat jika kumpul bersama di masjid.
  2. Waktu shalat tarawih adalah antara waktu shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh, bisa dilakukan pada awal malam, maupun akhir malam (sepertiga malam terakhir) yaitu menjelang sahur.
  3. Shalat tarawih bisa dilakukan dengan rakaat yang sedikit atau banyak. Yang tepat, jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi. Kalau biasa merutinkan sebelas rakaat, baiknya di rumah dijaga dengan sebelas rakaat.
  4. Shalat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat tarawih bisa pula dilakukan dengan empat rakaat salam, empat rakaat salam sebagaimana pendukungnya dalam hadits Aisyah.
  5. Shalat tarawih bisa dilakukan berjamaah bersama keluarga, atau bisa seorang diri di rumah, tergantung mana yang dinilai maslahat.
  6. Yang menjadi imam adalah yang paham hukum shalat dan bagus bacaannya. Yang dipilih wajib adalah yang benar dalam membaca surah Al-Fatihah, walau dengan keterbatasan hafalan surah lainnya. Imam bisa dipilih ayah, kakek, atau anak laki-laki yang sudah pantas jadi imam shalat.
  7. Wanita muslimah tidak disyaratkan untuk berjamaah dalam tarawih, bisa shalat sendirian di dalam kamarnya. Kalau ia merasa kurang semangat, kurang khusyuk, atau lalai dari shalat, ia boleh shalat berjamaah bersama keluarga di rumah.
  8. Seorang imam boleh shalat tarawih sambil memegang mushaf, bisa pula dengan gawainya (gadget-nya) selama gerakannya tidak terlalu banyak dan demi kemaslahatan shalat.
  9. Shalat malam ditutup dengan shalat witir, bisa memilih tiga rakaat. Shalat witir tiga rakaat dapat dilakukan dengan dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau bisa pula tiga rakaat sekaligus salam.
  10. Jika sudah shalat tarawih pada awal malam, bisa juga mengerjakan shalat tahajud setelah bangun tidur, asalkan tidak menjadikan dua witir dalam satu malam.
  11. Ada syariat qunut witir pada rakaat terakhir bakda rukuk. Dalam madzhab Syafii, qunut witir dibaca pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Bacaan qunut witir adalah: ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT. Kalau shalatnya berjamaah, bisa diubah dengan kata ganti jamak, contohnya: ALLAHUMMAHDINAA, dst.
  12. Tidak ada bacaan khusus antara duduk shalat tarawih, juga ketika beralih dari shalat tarawih ke shalat witir. Yang ada tuntunan adalah bacaan setelah shalat witir, yakni: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH, lalu dilanjutkan bacaan: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK.
  13. Yang mau berpuasa esok hari harus berniat pada malam hari sebelum Shubuh. Niat puasa dalam hati sudah teranggap berdasarkan kesepakatan para ulama. Arti niat adalah keinginan puasa. Niat ini harus ada tiap malam dan diniatkan berpuasa wajib Ramadhan.

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:

  1. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
  2. Hasyiyah Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar (Ibnu Qasim Al-Ghazi). Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.
  3. Lathaif Al-Ma’arif fiimaa li Mawasim Al-‘Aami min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.
  4. Masail Shalah Al-Lail. Cetakan tahun 1432 H. Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih. Taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  5. https://islamqa.info/ar/answers/222751/كيف-تصلي-المراة-صلاة-التراويح-في-بيتها
  6. https://islamqa.info/ar/answers/38922/هل-يجوز-ان-يصلي-التراويح-في-البيت
  7. Beberapa tulisan Rumaysho.Com

Diselesaikan pada waktu Maghrib, 21 April 2020, 27 Syakban 1441 H di Darush Sholihin, pada Selasa sore

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/24086-panduan-shalat-tarawih-di-rumah-saat-wabah-corona.html

Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan salah satu rukun Islam. Maka meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa besar dan berat konsekuensinya. Bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ia masih Muslim ataukah keluar dari Islam?

Pendapat Sebagian Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :

ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر

“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.

Dalil ulama yang mengkafirkan, diantaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang.

Mereka juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata:

مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا

“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 639/2).

Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah.

Pendapat yang Rajih

Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Diantara dalilnya, hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,

خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).

Dalam hadits ini yang menjadi patokan kufur-tidaknya seorang pemimpin adalah meninggalkan shalat, bukan puasa, zakat atau haji. Dan ini adalah ijma‘ para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah mengatakan:

لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat atau haji.

Maka orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar. Terlebih lagi terdapat ancaman mengerikan bagi orang yang meninggalkan puasa. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, 

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya” (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).

Adanya hadits ini dan juga adanya sebagian ulama yang menganggap kafirnya orang yang meninggalkan puasa, ini membuat kita semakin takut dan waspada jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur. Dan juga kita mesti peringatkan keluarga dan orang-orang terdekat kita jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur.

Meninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika Istihlal

Orang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal (istihlal) hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam ‘alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulama” (Ash Sharimul Maslul, 1/521).

Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:

من ترك الصوم جحداً لوجوبه فهو كافر إجماعاً ، ومن تركه كسلاً وتهاوناً : فلا يكفر ، لكنه على خطر كبير بتركه ركناً من أركان الإسلام ، مجمعاً على وجوبه ، ويستحق العقوبة والتأديب من ولي الأمر ، بما يردعه وأمثاله ، بل ذهب بعض أهل العلم إلى تكفيره .

وعليه قضاء ما تركه ، مع التوبة إلى الله سبحانه

“Siapa yang meninggalkan puasa karena juhud (menentang) wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143).

Jika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?

Terdapat hadits:

من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله

“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari  di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunan-nya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).

Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557). 

Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.

Jumhur ulama berpendapat orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib meng-qadha setelah bertaubat. Bahkan Ibnu ‘Abdil Barr mengklaim ijma atas hal ini, beliau mengatakan:

وأجمعت الأمة ، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه : أن عليه قضاءه

“Ulama sepakat dan dinukil dari banyak ulama bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan dengan sengaja dengan masih meyakini kewajibannya, namun ia tidak puasa karena bermaksiat dan sombong, dan sengaja melakukannya, maka ia wajib diminta bertaubat dan wajib meng-qadha puasanya” (Al Istidzkar, 1/77).

Dan ini juga pendapat yang dikuatkan Al Lajnah Ad Daimah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Namun klaim ijma ini kurang tepat, karena dinukil adanya pendapat lain dari sebagian ulama Syafi’iyyah dan juga zhahiriyyah, juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa tidak diwajibkan qadha atas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

ولا يقضي متعمد بلا عذر : صوماً ولا صلاة ، ولا تصح منه

“Orang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan (andai qadha dilakukan) ia tidak sah” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460).

Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan:

فالراجح أنه لا يلزمه القضاء ؛ لأنه لا يستفيد به شيئاً ؛ إذ إنه لن يقبل منه ، فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين ، فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر ، لم تقبل من صاحبها

“Yang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah: setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnya” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89).

Wallahu a’lam, nampaknya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wajibnya meng-qadha bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sesuai dengan kaidah fiqhiyyah:

عبادة ثبتت في ذمة العبد ، فلا تسقط عنه إلا بفعلها

“Ibadah yang sudah jatuh menjadi beban seseorang, tidak bisa gugur sampai ia mengerjakannya”.

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55959-status-orang-yang-meninggalkan-puasa-ramadhan.html

Warnai Jiwamu dengan Warna Islam!

 Kali ini kita akan mengkaji salah satu ayat yang menunjukkan keunggulan agama Islam atas agama lainnya. Bahwa Islam dalam keyakinan kita adalah satu-satunya agama yang di ridhoi oleh Allah dan satu-satunya agama yang di restui oleh-Nya.

Allah swt berfirman :

صِبۡغَةَ ٱللَّهِ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ صِبۡغَةٗۖ وَنَحۡنُ لَهُۥ عَٰبِدُونَ

Sibgah Allah.” Siapa yang lebih baik sibgah-nya daripada Allah? Dan kepada-Nya kami menyembah. (QS.Al-Baqarah:138)

Kalimat صِبغَةَ اللَّه memang agak sulit di terjemahkan secara letterlek dalam bahasa Indonesia. Sibghoh secara bahasa artinya memberi warna kepada sesuatu dengan warna tertentu.

Sementara para Ahli Tafsir menyebutkan bahwa arti Sibghoh Allah ada dua, yaitu agama Islam dan Fitrah.

Islam disebut sebagai Sibghoh Allah secara kiasan, karena sejatinya Islam mewarnai setiap langkah dan perbuatan dari penganutnya.

Allah swt berfirman :

فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡهَاۚ

“Fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu.” (QS.Ar-Rum:30)

Makna dari ayat ini adalah hendaknya kita mengikuti “Fitrah Allah” atau dengan kata lain jalan keyakinan kepada Allah yang menciptakan manusia atas dasar tersebut. Makna ini juga menjurus pada agama Allah yang lurus.

Secara dhohir memang tidak ada beda antara kalimat “Sibghoh Allah” dan “Fitrah Allah”. Karena agama Islam adalah fitrah itu sendiri dan tentu tidak akan berseberangan dengan fitrah.

Namun dari dua kalimat di atas ada pelajaran dan makna yang dapat kita ambil, yaitu :

Peganglah agama Allah dan tegakkan agama itu dengan tekad yang kuat dan upaya yang maksimal. Lakukan amalan-amalan yang tampak secara dhohir ataupun batin dan jalankan keyakinan kita sepanjang waktu sehingga diri kita terwarnai dengan warna Islam.

Karena dengan berpegang teguh dan serius dalam menjalankan ajaran Islam maka warna Islam akan menyatu dengan sifat-sifat yang ada dalam diri kita. Sehingga kita menjalankan perintah Allah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan serta rasa cinta. Dan meninggalkan semua larangannya berdasarkan kesadaran dan keikhlasan pula.

Sehingga agama dalam diri kita seperti warna yang menyatu di baju. Bergabung menjadi satu dan tidak terpisahkan.

Ketika ada baju berwarna merah, kita akan menyebut “Baju Merah”. Karena kita tidak bisa memisahkan antara baju dengan warnanya. Begitupula ketika warna Islam telah menyatu dalam diri kita maka segala ucapan, perbuatan dan apapun yang keluar dari diri kita adalah keindahan akhlak dan keluhuran ajaran Islam. Sehingga ujungnya kita akan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Sedangkan firman Allah di akhir ayat itu menyebutkan :

وَنَحۡنُ لَهُۥ عَٰبِدُونَ

“Dan kepada-Nya kami menyembah.”

Adalah sebuah penjelasan bahwa sebagai seorang yang mengaitkan diri dengan agama Islam kita harus menjalankan dua pondasi penting, yaitu :

1. Keikhlasan.

Makna ini tersirat dari kalimat لَهُ (kepada-Nya). Dalam artian seorang hamba melakukan segala sesuatu karena Allah.

2. Kepatuhan dalam mengikuti semua seruan-Nya.

Makna ini tersirat dari kalimat عَابِدُون (kami menyembah). Dalam artian ibadah adalah melakukan segala yang di senangi dan di ridhoi oleh Allah. Apapun itu, baik perkataan, perbuatan dan yang tampak ataupun yang tersirat di hati.

Maka dengan dua pondasi ini, yaitu keikhlasan dan kepatuhan maka jiwa seseorang akan benar-benar terwarnai oleh warna Islam yang suci dan penuh keindahan.

Semoga bermanfaat…

Ini 3 Kelompok yang Dibenci Rasulullah SAW

Dalam Kitab Riyadhush-Shalihin, Imam an-Nawawi menukil sebuah hadis yang diriwayatkan Imam At-Turmudzi dari Jabir RA. Pada suatu kesempatan, Nabi SAW berkumpul dengan sahabatnya, lalu memberi petuah yang menggetarkan hati. 

“Sesungguhnya, yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada Hari Kiamat adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan, sungguh yang paling aku benci di antara kalian dan paling jauh duduknya denganku pada Hari Kiamat adalah al-tsatsaruun dan al-mutasyaddiquun serta al-mutafaihiquun,” sabda Rasulullah SAW. 

Lalu para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, Kami mengerti al-tsartsaruun dan al-mutasyaddiquun. Tapi, siapakah al-mutafaihiquun itu?” Beliau SAW menjawab, “al-mutakabbiruun.” 

Melalui hadis ini, Nabi SAW hendak mengingatkan umatnya akan tiga perkara yang paling dibencinya karena termasuk akhlak al-mazmumah (perilaku buruk) yakni: Pertama, al-tsartsaruun (orang yang banyak celoteh dan suka membual). 

Golongan pertama yang dibenci Nabi SAW adalah pembual atau pendusta yang banyak cakap dan lagunya, serta pandai pula bersilat lidah. Kadang disertai argumentasi logis dan yuridis, namun mengandung kebohongan dan tipuan. Kalau bicara seenaknya, kurang menjaga adab dan menyela pembicaraan. 

Nabi SAW berpesan, “Katakanlah yang baik atau diam.” (HR Bukhari). Banyak kata tapi sedikit makna dan tidak sesuai fakta. Mereka itulah orang-orang munafik yang apabila berkata ia dusta, bila berjanji diingkari dan bila dipercaya dikhianati (HR. Bukhari). Jangan percaya kepada orang yang banyak cakap, tapi minim amal atau tidak sesuai dengan lakunya (QS [61]:2-3). 

Kedua, al-mutasyaddiquun (Orang yang suka bicara berlebihan kepada orang lain). Golongan kedua yang dibenci Nabi SAW adalah orang berlagak fasih dengan tata bahasa yang menakjubkan. Jika bicara, bumbunya berlebihan hingga tak sesuai kenyaataan. 

Lihai dalam bertutur kata, tapi hanya ingin dapat pujian. Tidak jarang pula, bahasanya indah namun berbisa (menghinakan). Susah melihat orang senang dan senang melihat orang susah. 

Dalam diri manusia ada hati (wadah), akal (pengendali) dan hawa nafsu (keinginan). Jika hati kotor maka yang keluar dari lisan pun kotor. Jika baik maka yang keluar dari ucapan juga baik (QS [91]:8-10). Alquran menyindir manusia yang perkataannya menarik, tetapi palsu belaka (QS [2]:204, [22]:30). 

Ketiga, al-mutafaihiquun (Orang yang suka membesarkan diri). Golongan ketiga yang sangat dibenci Nabi SAW yakni orang sombong atau angkuh. Kesombongan pertama adalah ketika Iblis menolak sujud kepada Nabi Adam AS, lalu ia pun dikeluarkan dari surga (QS [5]:29-35). 

Fir’aun yang mengaku Tuhan (QS [79]:23-25,[28]:38), akhirnya ditenggelamkan di Laut Merah. Qarun yang pongah karena harta kekayaannya (QS [28]:76-82), dilenyapkan ke perut bumi. Raja Namrudz yang menyetarakan diri dengan Allah SWT. (QS [2]:258), justru dimatikan oleh seekor nyamuk. 

Nasihat Imam Ibnu Athaillah dalam Al-Hikam perlu kita renungi, “Kemaksiatan yang menimbulkan rasa hina dan penyesalan, lebih baik dari ketaatan yang melahirkan bangga dan kesombongan.” 

Tetaplah rendah hati, karena keangkuhan adalah awal dari semua kejatuhan. Jangan sombong di depan orang tawadhu, nanti kau dipermalukan. Jangan pula rendah hati di depan orang sombong, nanti kau dihinakan. Allahu a’lam bish-shawab. 

(Artikel Hikmah ini pernah dimuat di Republika.co.id pada 8 April 2016)

Oleh: Dr Hasan Basri Tanjung

KHAZANAH REPUBLIKA

Fatimah Az-Zahra, Sang Putri Kesayangan Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW memberi nama Fatimah dengan gelar Az-Zahra (yang bersinar wajahnya)

Fatimah Az-Zahra memang putri kesayangan Nabi Muhammad SAW. Nabi SAW mendidiknya sedemikian rupa agar Fatimah menjadi Muslimah berakhlak mulia.

Banyak riwayat, buku serta kitab yang melukiskan keutamaan maupun kemuliaan Fatimah az Zahra. Dialah putri ke-4 Rasulullah SAW dari pernikahan beliau dengan Siti Khadijah binti Khuwailid ra.

Muhammad Ibrahim Salim menyatakan bahwa Fatimah adalah sayyidah (pemimpin) wanita seluruh dunia dan wanita ahli surga paling mulia.

”Dalam beribadah, dia adalah seorang putri yang bathul, yaitu yang tidak pernah berhenti dari ibadah,” urai Salim dalam buku Perempuan-Perempuan Mulia.

Sementara seperti diuraikan Dr Ali Syariati, Fatimah adalah wanita yang dikehendaki oleh Islam supaya wanita menjadi seperti itu. Konsep pandangannya dilukiskan oleh Nabi SAW sendiri.

”Beliau meleburnya dan memurnikannya di api kesulitan, kemiskinan, perlawanan, pemahaman yang mendalam, dan keajaiban manusiawi,” papar Dr Ali yang dikutip dari buku Fatimah is Fatimah.

Fatimah terlahir pada tahun ke-5 sebelum diutusnya Muhammad menjadi Rasul. Kelahirannya bertepatan dengan sebuah peristiwa besar, yakni ditunjuknya Muhammad sebagai penengah ketika terjadi perselisihan antara suku-suku Quraisy tentang siapa yang berhak meletakkan kembali Hajar Aswad setelah Kabah selesai direnovasi.

Saat itu, Rasulullah sudah melihat pada diri putrinya tanda-tanda kebersihan dan kebaikan. Oleh karenanya, Nabi SAW memberinya nama Fatimah dengan gelar Azzahra’ (yang bersinar wajahnya).

Fatimah tumbuh dewasa di rumah seorang Nabi yang penuh kasih. Nabi mendidik dan membimbingnya sedemikian rupa agar kelak ia menjadi seorang wanita yang benar-benar mampu meneladani akhlak, kehalusan hati, dan arahan-arahan yang beliau berikan.

Ketika usia Fatimah menginjak lima tahun, terjadilah peristiwa besar pada ayahnya, yakni turunnya wahyu Allah. Sejak itulah, ia mulai merasakan tahapan pertama dari tugas dakwah yang harus diemban ayahnya.

Fatimah sering menyaksikan gangguan kaum Quraisy kepada ayahnya, karena dia kerap menyertai Rasulullah. Seperti terjadi di Masjidil Haram, ketika Nabi sedang sujud tiba-tiba Uqbah bin Mu’ith melemparkan bangkai kambing ke punggung Nabi.

Belum pulih penderitaan itu, tiba-tiba ibunya, Khadijah wafat. Sejak kematian ibunya, Fatimah menyadari bahwa ayahnya sebagai Nabi tentu telah diadang oleh beban yang amat berat dalam menjalankan dakwah, terlebih dengan wafatnya Abu Thalib, paman Nabi.

Maka, dengan setia, Fatimah terus mendampingi ayahnya untuk menggantikan peran ibunya. Dia lantas digelari Umm Abiha, ibu untuk ayahnya.

Beranjak dewasa, Fatimah menikah dengan Ali bin Abi Thalib. Kebahagiaan pun melingkupi pasangan ini, meski mereka hidup serba kekurangan. 

Belum genap setahun, Fatimah dikaruniai putra bernama Hasan. Nabi SAW sendiri yang membacakan adzan di telinga cucunya itu. Berselang satu tahun usia Hasan, lahirlah anak ke-2, Husain, pada bulan Syaban tahun ke-4 Hijriyah.

Pada tahun ke-5 Hijriyah, Fatimah kembali melahirkan seorang anak perempuan yang oleh Nabi SAW diberi nama Zainab. Dua tahun kemudian lahir kembali seorang putri yang diberi nama Ummu Kultsum.

Demikian Allah memberikan kenikmatan yang besar kepada Fatimah dengan menjadikannya sebagai penerus keturunan Nabi dan sebagai keturunan paling mulia yang pernah dikenal manusia.

Rasulullah SAW sangat menyayangi putrinya itu. Rasulullah pernah berkata di atas mimbar, ”Sungguh, Fatimah bagian dariku. Siapa yang membuat dia marah, berarti telah membuat aku marah,” tegas Rasulullah.

Fatimah meninggal di usia 27 tahun. Dia adalah seorang wanita yang dalam setiap gerak kehidupannya merupakan teladan yang patut ditiru, figur seorang istri yang shalihah dan sabar. Fatimah juga figur ibu teladan dalam mendidik putra-putrinya. 

KHAZANAH REPUBLIKA

Kisah Profesor Ying, Muslimah Penemu Tes Cepat Virus Corona

ALAT tes cepat virus corona, namanya sering terdengar belakangan ini, terutama selama wabah Covid-19. Alat yang diklaim bisa dengan cepat mendeteksi virus corona itu diklaim berasal dari Singapura. Penemunya adalah seorang ilmuwan muslim wanita bernama Profesor Jackie Ying.

Profesor Ying yang lahir tahun 1966 di Taipei, Taiwan itu mengepalai Lab NanoBio di Agency for Science, Technology and Research (A*Star).  Dia merupakan seorang peneliti teknologi nano lulusan bidang Bioenginering dan Nanoteknologi dari Massachusetts Institute of Technology (MIT).

Profesor Ying punya pandangan yang menarik tentang ilmu pengetahuan, terkait dengan keyakinannya pada ajaran Islam.

“Jika kamu benar-benar ingin mempelajari ilmu pengetahuan, maka kamu harus percaya pada Penciptanya,” kata Profesor Ying.

Perjalanan Profesor Ying dalam menemukan Islam dimulai ketika dia sekolah di Singapura setelah keluarganya pindah ke sana. Profesor Ying menghabiskan masa kecil dan remajanya di Singapura. Dia masuk Raffles Girls’ School yang merupakan sekolah unggulan.

Di sekolah itu dia tidak punya teman anak Melayu, kelompok etnis yang biasanya dikaitkan dengan Islam di Singapura. Dia baru mengenal berbagai macam latar belakang etnis dan agama setelah masuk di sekolah menengah pertama. Sejak itu Profesor Ying mengaku menjadi sangat penasaran tentang berbagai agama yang dianut oleh teman-temannya.

“Saya selalu ingin tahu tentang tujuan dan makna hidup. Dan dalam agama, kami menemukan banyak jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan ini,” katanya.

Sejak sekolah menengah pertama itulah, Profesor Ying belajar banyak tentang agama, termasuk agama Islam.

Dia masuk Islam setelah mengucapkan syahadat ketika dirinya telah berusia sekitar 30 tahunan. Banyak alasan yang membuat Profesor Ying tertarik untuk menjadikan Islam sebagai satu-satunya keyakinan. Salah satu alasan itu berkaitan dengan prinsip Islam tentang ilmu pengetahuan.

Di dalam Islam, Muslim dituntut untuk selalu mencari pengetahuan. Dengan ilmu pengetahuan, kata Profesor Ying, seorang Muslim bisa berguna bagi masyarakatnya.

“Setiap kali mempelajari ilmu pengetahuan, selalu merujuk kepada keberadaan Allah SWT. Jadi, saya tidak berpikir bahwa keduanya (agama dan sains) bertentangan satu dengan yang lain,” kata Profesor Ying.

Menjadi seorang ilmuwan yang berkomitmen membantu masyarakat, Profesor Ying melihat kebenaran bahwa Allah SWT, Sang Pencipta, ada di balik hal-hal yang ia pelajari.

Alasan lain Profesor Ying menerima Islam adalah karena agama ini memiliki konsep yang mudah dan sederhana. Dia mengaku sangat terkejut bahwa di dalam Alquran terdapat banyak pengetahuan yang luar biasa.

“Ketika saya pertama kali membuka Alquran, jelas bagi saya bahwa ini adalah buku yang sangat, sangat istimewa dan luar biasa,” kata wanita berhijab yang sudah pernah menjalankan ibadah umrah tersebut.

Sebagai seorang ilmuwan, dia telah menerima puluhan penghargaan dan juga menerbitkan ratusan artikel akademik tingkat tinggi di bidangnya. Sementara sebagai seorang Muslimah, Profesor Ying aktif berdakwah di Singapura.

Profesor Ying adalah contoh yang indah tentang bagaimana seorang Muslim berkontribusi terhadap penelitian dan sains tanpa melupakan Allah SWT sebagai penciptanya. []

SUMBER: ABOUT ISLAM

ISLAMPOS






Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan Ilmuan

Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam, bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarang

Edukasi Vaksin di Tengah Pandemi

Di saat wabah covid19 melanda seperti ini, saat yang tepat untuk memberikan edukasi tentang vaksin yang benar. Saat ini, seluruh ilmuan dunia berusaha untuk meneliti vaksin covid19. Ini bukti bahwa vaksin adalah hal yang bermanfaat, bukan seperti tuduhan tnap bukti seperti konpirasi yahudi dan amerika, vaksin berbahaya membuat autis dan sebagainya. Ini semua tidak benar.

Kalau kita lihat sejarah wabah meningitis yang dahulu terjadi dan menyebar begitu cepat. Banyak korban di seluruh dunia, termasuk jamaah haji. Saat itu ilmuan berusaha meneliti dan menemukan vaksinnya, akhirnya alhamdulilah, vaksinnya ditemukan dan diwajibkan di beberapa negara yang terkena dampaknya termasuk saudi Arabia sehingga semua jamaah umrah dan haji wajib melakukan vaksin meningitis, jika tidak akan dideportasi kembali. Vaksin meningitis juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Semoga vaksin covid19 juga bisa segera ditemukan oleh para ilmuan.

Siapa Penemu Konsep Vaksin?

Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam,  bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarang. Anggapan bahwa kedokteran modern adalah monopoli oleh barat tentu tidak benar. Kaum muslimin yang membuat sekolah kedokteran pertama di Andulusia (Spanyol) dengan penemuan-penemuan teknologi terbaru saat itu seperti alat bedah, metode operasi caesar, peredaran darah, benang jahit dan lain-lain.

Kaum muslimin lalai akan agama dan lemah imannya, silau dengan kemewahan dunia. Akhirnya Andulusia jatuh dan iptek kaum muslimin diambil alih oleh barat, jadilah ilmu kedokteran saat ini didominasi oleh mereka.

Benarlah ucapan Imam Asy-Syafi’i dahulu:

ضَيَّعُوا ثُلُثَ العِلْمِ وَوَكَلُوهُ إِلَى اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى.

“Umat Islam telah menyia-nyiakan sepertiga Ilmu (ilmu kedokteran) dan meyerahkannya kepada umat Yahudi dan Nasrani.”(Siyar A’lam An-Nubala  8/258, Darul Hadits).

Penemu konsep vaksin, adalah seorang ilmuan Muslim yaitu Ar-Razi (di Barat dikenal dengan nama Rhazez), beliau ORANG PERTAMA yang menemukan konsep dasar vaksin smallpox, wabah dan sistem kekebalan tubuh. Beliau meneliti bahwa orang yang sudah terkena smalpox  tidak akan terkena atau sulit kedua kalinya. Beliau meneliti ini setelah melihat fakta penyakit wabah yang banyak membuat manusia meninggal. Beliau lalu meneliti dan menulis buku dengan judul ”al-Jadari wa al-Hasba”  dan Manuskrip asli buku ini masih disimpan rapi di perpustakaan Leiden University, Belanda. Buku ini diterjemahkan oleh para ilmuan Eropa dengan judul: “A Treatise on Smallpox and Measles” [Sumber: https://www.amazon.co.uk/Treatise-Small-pox-Measles-Rhazes/dp/1293784087]

Ilmuan Turki (zaman khalifah Ottoman/Ustmaniyah) menyempurnakan penemuan ini, mereka sudah mengenal dan mengembangan tehnik imuniasi (variolasi). Pemerintah Turki pada tahun 1967 membuat perangko dengan tema dan gambar ibu sedang melakukan vaksin pada anaknya Hal ini  untuk mengenang penemuan spektakuler mereka saat itu.[sumber: http://www.muslimheritage.com/article/lady-mary-wortley-montagu-and-introduction-smallpox-vaccination-england]

Ada seseorang yang bernama Lady Mary Wortley Montagu asal Inggris, Ia terkena wabah smallpox dan merusak wajah serta menyebabkan saudaranya meninggal di usia muda. Ketika suaminya diangkat menjadi duta Inggris di Turki, mereka pindah ke Turki dan ia melihat sendiri teknologi variolasi ini di Turki. Ia melakukan (imuniasi ini) pada anak-anaknya juga, lalu ia memperkenalkan metode ini ke dokter Inggris dan menjadi metode yang ampuh saat itu untuk mencegah wabah. Barulah metode ini dikembangkan oleh ilmuan Eropa setelahnya semisal Edward Jenner dan lain-lain. [sumber: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3407399/]

Sikap Muslim Terhadap Ilmu Kedokteran

Kita harus bangga bahwa kaum muslimin yang menemukan konsep vaksin dan belajar dengan serius ilmu  kedokteran dan agama. Atas dasar inilah kita harus memperhatikan ilmu kedokteran dan kesehatan yang menjadi perhatian para ulama. Imam Syafi’i berkata,

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

لا أعلم علما بعد الحلال والحرام أنبل من الطب إلا أن أهل الكتاب قد غلبونا عليه.

“Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita”[Siyar A’lam An-Nubala 8/528, Darul Hadits]

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55978-semoga-vaksin-covid19-segera-ditemukan-ilmuan.html

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 2)

Memakai pakaian yang menutupi pundak

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ

“Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” (HR. Bukhari no. 359 dan Muslim no. 516)

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

والمراد أنه لا يتزر في وسطه ويشد طرفي الثوب في حقويه بل يتوشح بهما على عاتقيه ليحصل الستر لجزء من أعالي البدن وإن كان ليس بعورة أو لكون ذلك أمكن في ستر العورة

“Yang dimaksud (dengan hadits tersebut) adalah seseorang tidaklah menjadikannya sebagai sarung dan mengikatkan dua ujung kain tersebut ke pinggangnya. Akan tetapi, dia menjulurkannya sampai dua pundaknya untuk menutupi bagian atas dari badannya, meskipun tidak termasuk aurat. Atau karena dengan model seperti itu, lebih memungkinkan untuk bisa menutup aurat.” (Fathul Baari, 1: 472)

Meskipun telah diketahui bahwa pundak bukanlah termasuk aurat, namun terdapat dalil yang menunjukkan perintah untuk menutup pundak ketika shalat. Hal ini karena hak dan agungnya perkara shalat. Bahkan sebagian ulama berpendapat batilnya shalat seseorang jika ada orang yang shalat dan tidak menutupi pundaknya sedikitpun. Inilah pendapat dalam madzhab Hanabilah. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa menutupi pundak hukumnya sunnah (dianjurkan), sebagaimana dinukil dari Ibnu Hajar rahimahullah (Fathul Baari, 1: 472).

Tidak kita ragukan lagi bahwa menutupi pundak termasuk bagian dari memakai pakaian terbaik (az-ziinah) dan juga bagian dari keindahan. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وعاتق الرَّجُلِ ليس بعورة بالاتفاق، ومع ذلك أمر النبيُّ عليه الصَّلاة والسَّلام بستره في الصَّلاةِ فقال: «ليس على عاتقه منه شيء»، فدلَّ هذا على أن منَاط الحُكم ليس ستر العورة. وقال صلّى الله عليه وسلّم لجابر: «إن كان ضيِّقاً فاتَّزرْ به، وإن كان واسعاً فالتحفْ به» . ومعلوم أنه لا يُشترط لسَتْرِ العَوْرَة أن يلتحف الإنسان، بل يُغطِّي ما يجب ستره في غير الصَّلاة. إذاً؛ فليس مَنَاط الحُكم سَتْر العَورة، إنما مَنَاط الحُكم اتِّخاذ الزِّينة، هذا هو الذي أمرَ الله به، ودلَّت عليه السُّنَّة.

“Pundak seseorang (laki-laki) bukanlah termasuk dalam aurat berdasarkan ijma’. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk ditutup ketika shalat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanpa mengenakan satu kain pun di atas pundaknya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sebab adanya hukum (perintah) tersebut bukanlah karena menutup aurat (karena pundak bukan aurat, pent.). 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Jika kain itu sempit, maka jadikanlah sebagai sarung. Namun jika kain itu lebar, berselimutlah dengannya.” (HR. Bukhari no. 361) 

Telah kita ketahui bahwa tidaklah disyaratkan untuk menutup aurat itu seseorang harus seperti berselimut, akan tetapi cukup dengan menutup aurat yang wajib ditutup seperti ketika di luar shalat. Jadi, sebab hukum bukanlah sekedar menutup aurat, akan tetapi sebab hukum (menutup pundak) adalah memakai pakaian yang terbaik (az-ziinah). Inilah yang Allah Ta’ala perintahkan, dan juga ditunjukkan oleh dalil dari sunnah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 2: 150)

Oleh karena itu, termasuk dalam kesalahan yang dilakukan oleh jamaah umrah ketika mereka shalat adalah mereka letakkan bagian tengah rida’ di leher, kemudian menjulurkan dua ujung kain rida’ tersebut di dadanya, sehingga dua pundaknya pun tersingkap. Demikian pula punggung, dada, dan perut juga ikut tersingkap. 

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55944-memakai-pakaian-terbaik-ketika-shalat-bag-3.html