Apa Hukum Donor Darah atau Organ Tubuh?

Tanya:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau bertanya: bagaimana hukum donor darah atau organ tubuh? Apakah mempengaruhi nasabnya (misalnya apakah kedua orang tersebut menjadi muhrim)?

(Firnandes)

Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pertama: Hukum donor darah diperbolehkan dengan 3 syarat:

a. Dalam keadaan darurat
Allah ta’ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) .البقرة:173)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

Berkata Syeikh Bin Baz:

لا بأس في ذلك ولا حرج فيه عند الضرورة

“Tidak mengapa (donor darah) ketika darurat.” (Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 20/71)

b. Tidak memudharati pendonor darah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh memudharati diri sendiri dan memudharati orang lain.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Berkata Syeikh Al-Utsaimin:

فالتبرع بالدم إذا كان لا يضر الإنسان ما به بأس؛ لأن الدم يعوض سريعاً بخلاف التبرع بالأعضاء، فالأعضاء لو تبرعت بها ما عوضت مرة ثانية

“Donor darah kalau tidak membawa mudharat maka tidak mengapa, karena darah itu cepat diganti, beda dengan anggota badan karena dia tidak ada gantinya.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb)

c. Keterangan dokter yang terpercaya.

Kedua: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah transplantasi (donor organ tubuh).
Dan yang dikuatkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad Al-Utsaimin adalah tidak boleh karena beberapa hal:

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كسر عظم الميت ككسره حيا

“Memecah tulang orang yang meninggal seperti memecah tulangnya ketika masih hidup.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)

Sementara mengambil jantung dan ginjal misalnya lebih besar perkaranya dari hanya sekedar memecah tulang.

2. Ini adalah jenis perendahan terhadap anggota tubuh manusia.
3. Allah ta’ala mencipta sepasang organ tubuh dengan hikmah dan faidah, yaitu supaya bekerjasama dalam sebuah pekerjaan. Kalau hilang satu maka tentunya disana ada pengaruh ke badan.
4. Pemindahan organ ini kepada orang lain belum tentu berhasil, sementara pendonor jelas merasakan mafsadahnya.
5. Organ tubuh adalah amanat dari Allah.
6. Jika pendonor hanya memiliki satu organ tubuh kemudian organ tubuh yang satu itu rusak maka dia termudharati.
(Lihat Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 13/364, Fatawa Nur ‘Ala Ad-darb Syeikh Muhammad Al-Utsaimin)

Ketiga: Donor darah tidak mempengaruhi kemahraman, tidak seperti menyusui. Karena susu meskipun berasal dari darah akan tetapi sudah berubah sehingga memiliki hukum tersendiri, kemudian dalil hanya menunjukkan bahwa yang menyebarkan kemahraman adalah menyusui dengan syarat minimal 5 kali menyusu dan umur bayi kurang dari 2 tahun. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 21/145-148)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

KONSULTASI SYARIAH

Donor Mata, Ginjal, dan Anggota Tubuh Apa Hukumnya?

Donor organ tubuh tak boleh atas dasar komersial.

Dalam dunia kedokteran donor anggota tubuh sangat dimungkinkan belakangan ini. Donor tersebut tentu didukung dengan rekomendasi dan alat medis yang memadai. Bagaimana sebetulnnya hukum donor? 

Pada Juni 2019, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa MUI No. 12/2019 tentang Transplantasi Organ dan atau Jaringan Tubuh Pendonor Mati untuk Orang Lain. Komisi Fatwa MUI melandaskan fatwa ini dengan beberapa dalil ayat Alquran terkait penciptaan seperti, “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS aT-Tin: 4). 

Tidak hanya itu, Allah SWT juga mengingatkan, semua yang ada di alam semesta merupakan milik Allah SWT. “Ingatlah, sesungguhnya ke punyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi.” (QS Yunus: 66).

Untuk itu, kepunyaan itu pun harus dipelihara dengan sebaik-baiknya. “Barang siapa memelihara kehidupan seorang ma nu sia, seakan-akan dia telah memelihara ke hidupan semua manusia. (QS al-Maidah : 32).

Landasan hadis tidak lupa menjadi dalil dari MUI. Beberapa peristiwa bahkan menunjukkan prinsip-prinsip transplantasi yang baru bisa dipraktikkan pada zaman ini. “Sesungguhnya Qatadah bin an- Nu’man jatuh matanya di pipinya ketika perang Uhud, kemudian Rasulullah SAW mengembalikannya kemudian menjadi mata yang paling bagus (HR al-Hakim).

“Sesungguhnya Rasulullah mengembalikan tangan Khabib bin Yusaf yang putus di hari Perang Badar, kemudian Rasulullah mengembalikannya sehingga tidak terlihat (bekas luka) kecuali seperti garis. (HR Ibn Abi Syaibah).

Beberapa kaidah fikih juga menjadi pertimbangan MUI menetapkan fatwa ini. Kaidah fikih, yakni kemudaratan harus di hilangkan, kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan, dalam ke ada an darurat diperbolehkan melakukan yang dilarang, kemudaratan dieliminir sebatas hilangnya kemudaratan tersebut, kesulitan membawa kemudahan, tidak boleh menasarufkan hak orang lain tanpa seizinnya hingga membunuh manusia atau memotong organ tubuhnya tidak diperbolehkan kecuali ada kemaslahatan.

Beberapa pendapat ulama ikut mempertajam pendapat MUI. Salah satunya berasal dari Muhammad as-Syaukani dalam kitab Fath al-Qadir menjelaskan, seorang perempuan hamil meninggal dimungkinkan di perutnya ada janin, dan diyakini janin masih hidup maka perut mayat perempuan tersebut harus dibedah (untuk menyelamatkan janin tersebut). 

Kasus ini berbeda dengan kasus ketika seorang lelaki menelan berlian, kemudian meninggal, dan dia tidak meninggalkan harta berharga apapun (kecuali berlian yang ditelan), maka tidak boleh dibedah perutnya (untuk mengambil berlian tersebut).

Hal itu karena kasus pertama adalah mengesampingkan kehormatan/kemuliaan mayat untuk menyelamatkan kehormatan kehidupan (janin) maka dibolehkan. Se dang kasus kedua, mengesampingkan kehormatan yang lebih tinggi, yaitu kemulia an anak adam demi untuk menyelamatkan kehormatan yang ada di bawahnya, yaitu harta (berlian yang tertelan). Dan, tidak demikian dengan kasus yang pertama.

Atas pertimbangan tersebut, MUI menetapkan beberapa ketentuan hukum mengenai transplantasi organ. Pertama, seseorang tidak diperbolehkan memberi atau menjual organ dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tersebut bukan hak milik. Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.

MUI juga mengungkapkan, transplantasi organ orang yang meninggal kepada ma nusia hidup diperbolehkan dengan ketentuan adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i. Tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya kecuali dengan transplantasi. Bersifat tolong-menolong dan tidak untuk komersial.

MUI pun mensyaratkan adanya pendapat ahli tentang dugaan kuat keberhasilan tranplantasi organ tersebut kepada organ lain. Transplantasi juga harus dilakukan oleh ahli kompeten dan kredibel. Izin keluarga dan atau pemerintah juga diharuskan.

Transplantasi harus dilakukan oleh negara. Tidak hanya itu, MUI mensyaratkan jika transplantasi organ atau jaringan dimaksud tidak termasuk bagi organ reproduksi, genital, dan otak.  

KHAZANAH REPUBLIKA

Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-Was (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-Was (Bag. 3)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ 

Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :

Hadits Keenam

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله تجاوز لي عن أمتي ما وسوست به صدورها ما لم تعمل أو تكلّم

“Sesungguhnya karenaku-lah Allah memaafkan ummatku dari waswas (bisikan) dalam hati mereka, selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya”. [HR. Al-Bukhari]

Penjelasan

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa waswasah (waswas) adalah kebimbangan dalam hati yang tidak menetap dan tidak bersemayam dalam hati. 

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa waswas atau bisikan hati seseorang yang tidak menetap di hati dan justru hatinya membencinya dan menolaknya, waswas seperti itu tidak akan menyebabkan orang tersebut disiksa, karena Allah memaafkannya selama ia tidak mengucapkannya (seperti dengan membicarakan aib orang tanpa alasan yang dibenarkan, ucapan adu domba, dusta, menuduh dan penyakit lisan lainnya), atau selama tidak melakukannya dengan melakukan bisikan buruk dalam hatinya (seperti dengan : mencuri, zina, membunuh, minum minuman yang memabukkan dan amalan maksiat lainnya). 

Ini adalah karunia Allah Ta’ala yang luas dan untuk meringankan hamba-hamba-Nya.

Oleh karena itu hendaklah orang yang mendapatkan bisikan tersebut tidak menghiraukannya, tidak condong kepadanya, tidak memikirkannya, dan hendaklah segera mengusir dari dalam hatinya.

Janganlah ia meyakini bahwa dengan waswas yang terdapat dalam hatinya itu ia menjadi berdosa. Bahkan hendaklah ia membencinya dan berusaha keras untuk menghilangkannya dengan berhenti dari memikirkannya serta bertaubat, berdoa, berdzikir, istighfar, dan banyak membaca Alquran Al-Karim serta kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

Penutup : “Penyakit waswas adalah ujian keimanan!”

Syaikhul Islam rahimahullah dalam Majmu’ Fatawanya berkata :

“Seorang yang beriman diuji dengan waswas setan dan waswas orang kafir yang menyempitkan dadanya…oleh karena itulah waswas dan syubhat itu didapatkan pada diri para penuntut Ilmu Syar’i dan para ahli ibadah, yang justru hal ini tidak didapatkan pada selain mereka, karena selain mereka tidak meniti jalan Allah dan manhaj-Nya (dengan baik), bahkan ia menyambut hawa nafsunya dan (banyak) lalai dari dzikrullah, tentulah ini yang dikehendaki oleh setan (sehingga disini target setan telah tercapai, pent.), berbeda keadaannya dengan orang-orang yang perhatian besar terhadap ilmu Syar’i dan ibadah, maka musuh mereka (setan) mengincarnya untuk memalingkan mereka dari Allah Ta’ala 

Beliau juga mengatakan :

“Tatkala waswas itu diiringi dengan kebencian dan ketidaksukaan, maka ini hakekatnya adalah sharihul iman,  yaitu keimanan yang murni dan bersih, karena seorang munafiq dan kafir tidak mendapatkan (di diri mereka) kebencian dan ketidaksukaan saat ada waswas (pada diri mereka).”

Oleh karena itu, pernah disampaikan kepada sebagian Salaf Sholeh :

إن اليهود والنصارى يقولون: لا نوسوَس، فقال: صدقوا، وما يصنع الشيطان بالبيت الخراب

“Sesungguhnya Yahudi dan Nashara mengatakan : ‘kami tidak merasakan waswas!’ , Lalu Salaf Sholeh itupun menjawab : ‘Apa yang bisa diperbuat  oleh setan terhadap rumah yang sudah hancur!”

Dan upaya seorang mukmin yang menderita waswas memerangi waswasnya dengan kesabaran, ikhlas karena Allah dengan cara sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan memperoleh pahala berjihad melawan setan -bahkan ini adalah jihad yang besar-, dan ia akan mendapatkan pahala sabar, Allah berfirman :

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ    

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”. [Az-Zumar: 10]

Dan orang yang bersungguh-sungguh berjihad melawan waswas setan, pasti Allah akan beri petunjuk kepada-Nya !

Allah berfirman :

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ       

Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. [Al-‘Ankabut : 69].

Doa 

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala segera menyembuhkan saudara-saudaraku yang menderita penyakit waswas dan mengganjar mereka dengan pahala jihad dan sabar, serta mengampuni segala kesalahan mereka dan kita, serta menerima segala amal ibadah mereka dan kita semua! 

Amiin. 

Wallahu a’lam.

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: Muslim.or.id

Mengapa Aisyah Dijuluki Ummu Abdillah, Meski tak Punya Anak?

AIsyah dijuluki Ummu Abdillah dan Ummu Abdirrahman

Aisyah RA, adalah salah satu istri Rasulullah Muhammad SAW yang tidak dikaruniai keturunan.

Tetapi, sosok putri Abu Bakar RA tersebut mempunyai julukan Ummu Abdurrahman dan Ummu Abdullah yang berarti ibu Abdurrahman dan ibu Abdullah. Mengapa demikian? 

Dalam buku Wanita Mulia di sisi Rasulullah, Aisyah Kekasih Yang Terindah karangan Sa’id al A’zhami al Nadawi dijelaskan, orang-orang Arab sering menggunakan kunyah (julukan seperti abu, abi, umm, atau ibnu). Kunyah merupakan tanda kehormatan dan juga kemuliaan. Tidak terkecuali Aisyah binti Abu Bakar, istri Rasulullah SAW pun memiliki julukan. 

Akan tetapi Aisyah tidak memiliki keturunan sehingga tidak memiliki kunyah. Satu hari wajah Aisyah terlihat sedih dan murung.  

Dia pun bercerita kepada Rasulullah bahwa setiap orang memiliki kunyah kecuali dirinya.  

Kemudian Rasulullah bersabda dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah memerintahkan Aisyah untuk menggunakan kunyah ummu Abdillah (ibunda Abdullah). Abdullah merupakan keponakan Aisyah.  

Dahulu untuk mencurahkan perasaan keibuannya Aisyah mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Abdullah bin Zubair putra dari saudaranya yang bernama Asma binti Abu Bakar. Oleh karenanya dia diberi kuniyah Ummu Abdillah yang berarti ibunda Abdullah.  

Kemudian Aisyah juga mengadopsi Qasim bin Abdurrahman, putra Abdurrahman bin Abu Bakar. Sehingga Aisyah pun mendapat julukan Ummu Abdurrahman. 

KHAZANAH REPUBLIKA

Melihat Vaksinasi dari Sisi Medis, Fiqih dan HAM

Vaksinasi jadi langkah yang kini banyak dilakukan negara-negara dunia dalam penanganan covid-19. Karenanya, penting melihat lebih dari satu sudut pandang demi mendapat gambaran lebih luas terkait vaksinasi tersebut.

Spesialis penyakit dalam RS UII, dr. Ana Fauziyati mengatakan, hingga kini pasien yang terdampak wabah virus corona sudah mencapai 989.262 jiwa. Pada Oktober, grafiknya sempat terjadi penurunan, tapi kembali naik akhir 2020.

Ana menekankan, covid-19 menyerang tubuh manusia secara sistemik mulai dari pencernaan, otak, hati, terutama pernafasan. Ia berpendapat, vaksin seperti Sinovac yang didatangkan dari Cina menjadi harapan baru menurunkan pandemi.

“Sepanjang sejarah, vaksin telah banyak terbukti mampu menurunkan pandemi yang melanda,” kata Ana dalam webinar yang digelar Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) Universitas Islam Indonesia, Selasa (26/1).

Vaksin Sinovac, di Indonesia telah melalui uji klinis tahap 1-3, belum berikan efek samping berat. Karenanya, ia menegaskan, vaksin ini memiliki efikasi cukup mencegah infeksi Covid-19, namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusham) UII, Eko Riyadi menekankan, UU harus dipahami komprehensif agar tidak ditafsirkan secara setengah-setengah. Pemerintah, memiliki kewajiban memenuhi hak kesehatan masyarakatnya.

Indikator kewajiban mulai ketersediaan, aksesibilitas, keberterimaan sampai kualitas. Di beberapa negara kesehatan bukan sebagai industri yang masih ada privatisasi untuk beberapa kalangan, tapi harus dirasa semua level masyarakat.

Terkait penolakan vaksinasi, dari sisi HAM terdapat kebebasan kita terhadap hak kesehatan boleh dibatasi oleh negara. Sepanjang itu semua tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, hukum, kesejahteraan umum dan nilai demokrasi.

Sepanjang negara tidak bertentangan dengan empat nilai ini, pemaksaan vaksin boleh dilakukan. Namun, ia melihat, adanya sanksi pidana bagi orang-orang yang menolak vaksin tidak tepat karena itu memang bukan merupakan tindak pidana.

“Jika memang mengharuskan adanya pemaksaan, maka sebaiknya pemerintah memberikan sanksi-sanksi administrasi seperti dibatasi atau ditangguhkan akses BPJS di rumah sakit bagi calon pasien yang belum divaksin,” ujar Eko.

Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII, Dr Asmuni menuturkan, virus corona datang dari suatu sebab dan akibat. Dari sisi fiqih, konteks kehalalan dan kesucian vaksin jika dilihat dari sisi kebutuhan dan darurat tidak membutuhkan fatwa.

Sebab, dalam fiqih ada istilah al istihalah atau transformasi. Ia menilai, itu sudah berdasarkan al iqtidha attabai, menetapkan hukum terhadap realitas yang sudah bersinggungan dengan faktor-faktor eksternal sesuai kondisi yang ada.

Untuk itu, vaksin sebagai obat secara fikih tidak masalah, bahkan bila vaksin terbuat dari bahan yang haram seperti babi, maka vaksin tidak masalah. Tentu, dalam kaidah adh dharurat tubihu atau situasi darurat dan keadaan mendesak.

“Mengenai pro-kontra, pemerintah harus mengkaji komprehensif secara ilmiah dari berbagai aspek dalam pengambilan keputusan. Sebagai pemegang kekuasaan harus hati-hati menghadapi permasalah yang bersinggungan antara agama dengan dunia,” kata Asmuni.

KHAZANAH REPUBLIKA

Masjid Tertua di Dunia Ditemukan di Israel

 Sebuah tim arkeolog menemukan masjid tertua di dunia di wilayah Tiberias di Israel Utara. Katia Cytryn-Silverman dari Hebrew University, yang mengawasi penggalian, menyebutkan bahwa situs tersebut adalah masjid tertua di dunia yang dapat digali.

Dilansir di Business Recorder, Jumat (22/1), penemuan Masjid Al-Juma (atau Masjid Jumat) tersebut berada di Selatan Tiberias, di kaki Gunung Berenice. Sebelum Cytryn-Silverman melakukan penggalian di sana 11 tahun yang lalu, para pakar percaya bahwa struktur bangunan di tengah situs itu adalah pasar dari periode Bizantium.

Mereka mengungkap, bahwa situs itu adalah masjid dari abad kedelapan pada periode Islam awal. Temuan dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan, bahwa di bawah struktur tersebut terdapat masjid yang lebih tua, yang berasal dari abad ketujuh.

Cytryn-Silverman mencatat, tidak banyak kesempatan untuk menggali masjid kuno karena dalam banyak kasus, masjid lain kemudian dibangun di atasnya. Sehingga, penggalian apapun dapat membahayakan seluruh struktur.

Sebelum identifikasi masjid di Tiberias tersebut, masjid tertua yang akan digali adalah masjid di Wasit, Irak, yang dibangun pada 703.

Tiberias sendiri adalah kota yang sangat penting dalam sejarah Islam. Sebab setelah penaklukan Arab, kota itu menjadi ibu kota Jund al-Urdunn, distrik militer Yordania. Sementara pada awal periode Islam, kota itu menjadi pusat politik dan ekonomi.

IHRAM

Hukum Menjual Obat yang Dicurigai akan Digunakan untuk Kejelekan

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Jazakumullaahu khairan. Seorang apoteker mengirimkan sejumlah pertanyaan, di antara pertanyaan tersebut adalah, “Saya hendak menanyakan tentang penjualan sebagian obat yang dicurigai oleh apoteker akan disalahgunakan oleh pembeli. Padahal obat tersebut termasuk bukan obat terlarang dan terbukti secara ilmiah bukan termasuk narkotika. Seandainya apoteker tersebut menahan diri supaya tidak menjualnya, dia akan menolak pembeli tersebut dengan berbohong bahwa apoteker tidak mempunyai obat tersebut. Padahal seharusnya obat tersebut tersedia di apotek karena termasuk obat penting yang biasa digunakan dalam pengobatan. Di sisi lain, seandainya apoteker tersebut menahan diri dan tidak mau menjualnya, dia juga akan mengalami kerugian dari sisi pemasukan omset. Berikan arahan kepada kami terkait kasus ini. Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

هذا فيه تفصيل: إن كان يعلم أن الحبوب التي تطلب يستعان بها على الزنا والفواحش هذا لا يبيع عليهم إذا كان يعرف عنهم هذا الشيء، أو يغلب على ظنه أن المشتري يستعملها فيما حرم الله.
أما مجرد الشكوك والظنون السيئة فلا عبرة بها، يبيع ولا يمتنع ما دامت علاجًا للمرض الذي يريد الشراء من أجله، فلا يمتنع بل يبيع إلا إذا عرف أن هذا المشتري يستعملها فيما حرم الله، أو غلب على ظنه ذلك فهذا من باب التعاون على البر والتقوى، وعدم التعاون على الإثم والعدوان، لا مانع أن يمتنع من بيعها بأي عذر شرعي يستطيعه، نعم، يلتمس عذرًا شرعيًا ليس فيه كذب. نعم.

Permasalahan dalam kasus ini perlu dirinci.

Pertama, apabila apoteker tersebut mengetahui atau berkeyakinan (berprasangka kuat) bahwa obat yang ingin dibeli itu akan digunakan untuk perbuatan zina, perbuatan keji, atau keburukan lainnya yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, maka tidak boleh menjual obat tersebut.

Kedua, apabila hanya sekedar keraguan dan persangkaan buruk semata (tidak tahu dan tidak berprasangka kuat), hal ini tidak teranggap. Maka boleh menjualnya dan tidak perlu menolak pembeli selama obat yang ingin dibeli tersebut untuk keperluan penyembuhan penyakitnya.

Jadi apoteker tersebut boleh menjualnya, kecuali jika dia mengetahui atau berkeyakinan (berprasangka kuat) bahwa pembeli akan menggunakannya untuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bahkan hal tersebut (menjual obat untuk penyembuhan penyakit) termasuk tolong menolong (ta’awun) dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan tolong-menolong dalam dosa dan kemaksiatan. Tidak ada larangan apabila apoteker ingin menolak menjualnya asalkan dengan alasan syar’i semampu dia. Jika demikian yang diinginkannya, hendaknya dia menyampaikan alasan syar’i kenapa menolaknya dan tidak perlu berdusta kepada pembeli.

[Selesai]

Catatan tambahan dari penerjemah:

Dalam dunia kefarmasian, ada beberapa kasus pembelian obat yang disalahgunakan. Di antara kasus tersebut adalah pembeli yang membuat resep palsu berisi obat-obat narkotika dan psikotropika. Selain kasus resep palsu narkotika dan psikotropika, terkadang ada pembeli yang membuat resep palsu atau membeli (tanpa resep) obat-obat tertentu yang digunakan untuk kemaksiatan.

Contoh, membeli obat tertentu yang bisa digunakan untuk pencegahan kehamilan setelah berhubungan intim (baca: zina) asalkan belum melewati batas waktu tertentu. Contoh lainnya adalah ada orang yang membeli obat yang sebenarnya untuk disfungsi ereksi, namun dia gunakan sebagai ‘obat kuat’ untuk berzina. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penerjemah: apt. Pridiyanto

Artikel: Muslim.or.id

Sumber:

https://binbaz.org

Batas Usia Daftar Umroh Saat Pandemi Jadi 60 Tahun

Pemerintah Arab Saudi telah mengubah kebijakannya dengan menambah batas maksimal bisa daftar umroh di saat pandemi Covid-19 menjadi usia 60 tahun. Sebelumnya batas usia maksimal boleh mendaftar umroh saat pandemi adalah 50 tahun. 

Perubahan kebijakan usia itu disampaikan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi. Syam menyambut baik kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah untuk visa umroh batas umur sudah menjadi 18 sampai dengan 60 tahun di dalam sistem,” kata Syam saat dihubungi, Jumat (22/1). 

Syam mengatakan, kabar adanya perubahan maksimal batas usia itu disampaikan anggota Sapuhi dari Provider Visa Umroh PT Dream Tour.  Kabar disampaikan PT Dream Tour pada Jumat pagi.

“Alhamdulillah pagi ini dapat kabar di sistem sudah dibuka hingga usia 60 tahun di apply dan sudah keluar visanya,” katanya.

Syam mengatakan, sejak siang tadi setelah sholat Jumat pukul 12.45 WIBsampai dengan selesai, Sapuhi juga langsung mengadakan diskusi kebijakan umroh terbaru dan diskusi tentang sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umroh.

Ia memastikan, bukti visa di atas usia 50 tahun bisa di cek di situs http://bit.ly/visausia60tahundreamtour. Meski demikian, kata Syam belum ada pengumuman resmi dari Saudia tentang dibolehkannya usia di atas 50 tahun.

Namun, biasanya jika di system sudah boleh, maka sudah boleh di lapangan. Meski demikian, semua pihak harus menunggu pengumuman resmi.

“Tetap kita tunggu pengumuman resmi. Insya Allah, jamaah akan berangkat pada 25 Januari 2021. Kita akan monitor bersama dan semoga lancar dan bisa jadi kebiasaan baru,” katanya.

IHRAM

Inilah Doa untuk Berlindung dari Musibah Mendadak (bagian 1)

Musibah bisa datang kapan saja. Bahkan datang tanpa kita sadari. Rasulullah ﷺ mengajarkan kita berdoa untuk berlindung dari musibah.

عن عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما – قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم : اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ، وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ، وَجَمِيعِ سَخَطِكَ

“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: bersabda Rasulullah ﷺ: ‘Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu dari hilangnya nikmat-Mu, dan dari pindahnya keselamatan yang Engkau berikan, dan dari kedatangan sangsi-Mu yang  tiba-tiba, serta dari seluruh murka-Mu’.” (HR. Muslim).

Hadits di atas menjelaskan kepada kita, bahwa Rasulullah ﷺ berlindung kepada Allah dari empat hal:

Pertama, hilangnya Nikmat Allah

ﻣﻦ ﺯﻭﺍﻝ ﻧﻌﻤﺘﻚ

“Hilangnya nikmat-Mu”

Kata (hilang) menunjukkan bahwa sebelumnya sudah ada nikmat, kemudian nikmat tersebut menjadi hilang. Kenapa nikmat menjadi hilang? Paling tidak terdapat dua hal yang menyebabkan hilangnya suatu nikmat, yaitu; (1) menyalahgunakan nikmat (2) mengingkari nikmat. Kedua hal tersebut bisa diringkas menjadi satu, yaitu tidak mensyukuri nikmat.

Dalilnya adalah firman Allah,

وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ

“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat lalim dan sangat mengingkari nikmat Allah.” (Q: Ibrahim: 34)

Pada ayat di atas, Allah menyebutkan sifat manusia yang tidak mensyukuri nikmat, yaitu zhalim dan kafir.   Dzalim artinya menyalahgunakan nikmat, sedangkan ?  kafir artinya mengingkari nikmat.

Allah juga menjelaskan bahwa tidak mensyukuri nikmat menyebabkan hilangnya nikmat tersebut, sebagaimana firman-Nya,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS: Ibrahim: 7)

Begitu juga di dalam firman-Nya:

ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS: al-Anfal: 53)

Diantara nikmat Allah yang paling besar dalam hidup dan wajib  disyukuri adalah nikmat Islam dan Iman. Allah berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا.

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS: al-Maidah: 3).

Ayat di atas juga menunjukkan bahwa nikmat Islam tersebut harus dijaga jangan sampai hilang dan tidak boleh terkena musibah.   Adapun nikmat dunia, adalah nikmat yang tidak langgeng.

Harta yang dikumpulkan di dunia, cepat atau lambat akan hancur dan punah. Tidak sedikit orang yang baru mengumpulkan harta, kemudian tidak seberapa lama terkena musibah..

Rasulullah ﷺ mengajarkan do’a untuk memperingan musibah dunia, dan berdo’a agar musibah tersebut tidak menimpa agama. Hal ini tersebut di dalam hadist Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu:

قَلَّمَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُومُ مِنْ مَجْلِسٍ حَتَّى يَدْعُوَ بِهَؤُلاَءِ الدَّعَوَاتِ لأَصْحَابِهِ  : اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ اليَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا ، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا ، وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا ، وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا

“Sangat jarang Rasulullah ﷺ bangkit dari suatu majlis sehingga berdoa dengan doa ini untuk orang-orang yang duduk bersamanya: ‘Ya Allah, berikanlah kami rasa takut kepada-Mu yang bisa  menjadi penghalang  antara kami dan maksiat kepada-Mu, dan (berikanlah kami) ketaatan kepada-Mu yang bisa  menyampaikan kami kepada surga-Mu, dan (berikanlah kami) keyakinan yang meringankan kami di dalam  menghadapi musibah dunia, Ya Allah, berilah kami manfaat pada pendengaran kami, penglihatan kami dan kekuatan kami selagi kami hidup, dan jadikanlah ia kekal dengan kami dan terpelihara sehinggalah kami mati, dan Kau berikanlah balasan kepada orang yang menzalimi kami, dan bantulah kami terhadap atas orang yang memusuhi kami, dan janganlah Kau timpakan musibah pada agama kami, dan janganlah juga Kau jadikan dunia ini sebagai sebesar-besar kerisauan (matlamat) kami serta (janganlah Kau jadikan) pengetahuan kami mengenai dunia semata-mata, dan janganlah Kau biarkan orang yang tidak mengasihani kami menguasai kami’.” (HR. at-Tirmidzi, an-Nasai. At-Tirmidzi berkata: Hadis ini Hasan Gharib)

Kata (ni’matika) menunjukkan bahwa seluruh nikmat yang ada di dunia ini, semuanya berasal dari Allah, bukan dari yang lain-Nya. Allah berfirman,

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ

“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS: An-Nahl: 53)

Berkata al-Wahidi di dalam Tafsir al-Wajiz: “Apapun nikmat yang kalian dapatkan, baik berupa kesehatan badan, luasnya rezeki, atau kesenangan berupa harta dan anak, maka semua itu berasal dari Allah kemudian ketika kalian ditimpa sakit dan kebutuhan, maka kalian berteriak meminta pertolongan kepada Allah.” (bersambung…)

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MAPusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)

HIDAYATULLAH

Ketenangan dan Kedamaian dalam Ayat-Ayat Al-Qur’an

1. Jika engkau mengharapkan ketenanangan, kedamaian dan ketentraman hidup maka bacalah ayat-ayat berikut ini :

لِلَّهِ ٱلۡأَمۡرُ مِن قَبۡلُ وَمِنۢ بَعۡدُۚ

“Bagi Allah-lah urusan sebelum dan setelah.” (QS.Ar-Rum:4)

2. Jika engkau merasakan ada tipu daya musuh yang ingin menghancurkanmu, bacalah Firman Allah Swt :

وَأُفَوِّضُ أَمۡرِيٓ إِلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَصِيرُۢ بِٱلۡعِبَادِ

“Dan aku menyerahkan urusanku kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS.Ghafir:44)

Maka hasilnya adalah :

فَوَقَىٰهُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِ مَا مَكَرُواْۖ

“Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka.” (QS.Ghafir:44)

3. Jika engkau kehilangan orang-orang terdekatmu, pelindungmu dan teman-temanmu dan musuh menganggapmu sendiri. Maka bacalah Firman Allah Swt :

حَسۡبِيَ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَۖ عَلَيۡهِ تَوَكَّلۡتُۖ وَهُوَ رَبُّ ٱلۡعَرۡشِ ٱلۡعَظِيمِ

“Cukuplah Allah bagiku; tidak ada tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal, dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy (singgasana) yang agung.” (QS.At-Taubah:129)

Maka hasilnya :

وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ

“Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS.Ath-Thalaq:3)

Yakni Allah akan mencukupi urusan dunia dan akhiratnya.

4. Jika dunia seakan menghimpitmu dan engkau berada dalam kebingungan dan ketakutan, maka bacalah Firman Allah Swt.

وَٱتَّبِعۡ مَا يُوحَىٰٓ إِلَيۡكَ وَٱصۡبِرۡ حَتَّىٰ يَحۡكُمَ ٱللَّهُۚ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلۡحَٰكِمِينَ

“Dan ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu, dan bersabarlah hingga Allah memberi keputusan. Dialah hakim yang terbaik.” (QS.Yunus:109)

Laksanakan semua perintah Allah dan serahkan urusanmu kepada Allah karena Dia lah Pemberi keputusan yang terbaik. Buanglah semua kekhawatiran dan rasa takut, karena dalam setiap kejadian pasti ada hikmah dan kebaikan.

5. Kunci-kunci kekayaan di alam semesta ini ada ditangan Allah, maka jangan kau hinakan dirimu dihadapan sesama makhluk. Bacalah Firman Allah Swt :

وَإِن مِّن شَيۡءٍ إِلَّا عِندَنَا خَزَآئِنُهُۥ وَمَا نُنَزِّلُهُۥٓ إِلَّا بِقَدَرٖ مَّعۡلُومٖ

“Dan tidak ada sesuatu pun, melainkan pada sisi Kamilah khazanahnya; Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran tertentu.” (QS.Al-Hijr:21)

6. Jika kau ingin tau seberapa besar Rahmat Allah Swt, maka bacalah Firman-Nya :

وَرَحۡمَتِي وَسِعَتۡ كُلَّ شَيۡءٖۚ فَسَأَكۡتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلَّذِينَ هُم بِـَٔايَٰتِنَا يُؤۡمِنُونَ

“dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS.Al-A’raf:156)

7. Terkadang musibah adalah jalan untuk sampai kepada Allah dan petunjuk untuk lebih mengenal-Nya. Tidakkah kita membaca Firman Allah Swt :

وَلَنَبۡلُوَنَّكُم بِشَيۡءٖ مِّنَ ٱلۡخَوۡفِ وَٱلۡجُوعِ وَنَقۡصٖ مِّنَ ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِۗ

“Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan.” (QS.Al-Baqarah:155)

Dan didalam musibah itu ada kabar gembira :

وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ

“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS.Al-Baqarah:155)

Kesulitan adalah pesan Allah kepada manusia agar kembali kepada-Nya, selalu berada dihadapan pintu-Nya dan selalu memohon pertolongan kepada-Nya karena sebentar lagi akan datang jalan keluar.

سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا

“Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS.Ath-Thalaq:7)

Semoga bermanfaat…

KHAZANAH ALQURAN