12 Tempat Bersejarah di Makkah yang Layak Dikunjungi Jamaah Haji dan Umrah

Bagi peziarah atau jamaah haji atau umrah, perlu mengenali tempat-tempat bersejarah di Makkah, merupakan bagian dari perjalanan Baginda Nabi Muhammad ﷺ memperjuangkan dakwah Islam

BAGI para peziarah atau jamaah haji atau umrah, Anda perlu mengenali tempat-tempat bersejarah di Makkah, yang merupakan bagian dari perjalanan Baginda Nabi Muhammad ﷺ dalam berdakwah.

Di tempat ini, terdapat beberapa tempat bersejarah peninggalan atau jejak Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi tempat ziarah penting bagi orang-orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah.

Di mana sajakah tempat tempat itu? Inilah tempat bersejarah penting di Makkah sebagaimana berikut:

Tempat-Tempat Bersejarah di Makkah al-Mukarramah

Seperti kia ketahui, Makkah adalah tempat Nabi Muhamnnad ﷺ dilahirkan dan diangkat menadi nabi. Di tempat ini pula beliau melakukan dakwah untuk pertama kalinya secara sembunyi-semburnyi kepada keluarga dekat dan saudara-saudara beliau.

Karena itu, tak heran jika di Makkah al Mukarramah terdapat banyak sekali tempat bersejarah peninggalan beliau yang harus kita kunjungi untuk memperdalam kecintaan kita kepada beliau. Di bawah ini tempat-tempat bersejarah penting;

  • Rumah Kelahiran Nabi

Tempat bersejarah peninggalan Nabi Muhammad ﷺ yang pertama adalah rumah tempat beliau dilahirkan. Tempat ini berada di daerah “Sugul Lail, arah bagian tempat sa’i di Masjidil Haram.

Di situlah, Nabi Muhammad ﷺ dilahirkan pada hari Senin, 12 Rabi al Awal571 M yang dikenal dengan Tahun Gajah. Diriwayatkan, bahwa dahulu di tempat itu diadakan berbagai acara untuk memperingati hari lahir Nabi Muhammad ﷺ yang dilakukan oleh para pejabat kota Makkah.

Antara lain, dengan berziarah ke tempat kelahiran Nabi Muhammad ﷺ pada hari kelahirannya itu. Sebab, di tempat ini, telah dibangun sebuah masjid untuk melaksanakan shalat.

Pada masa Pemerintahan Abbasiyah, pada tahun 666 H, di tempat itu dibangun gedung yang lebih megah dan baik oleh Khalifah Malik al-Muzaffar. Belakangan, bangunan itu dihancurkan.

Dan, terakhir, di situ didirikan satu bangunan untuk perpustakaan umum (maktabah). Tetapi, tampaknya bangunan itu sekarang sudah tidak berfungsi lagi. 265

  • Masjid Jin

Masjid Jin terletak di kawasan pemakaan Ma’la. Dinamakan Masjid Jin karena di tempat tersebut, pernah para jin berbaiat kepada Nabi Muhammad ﷺ Dan, Masjid ini ada kaitannya dengan asbabun nuzul (QS: al-Jin (72) ayat l-2).

قُلۡ اُوۡحِىَ اِلَىَّ اَنَّهُ اسۡتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الۡجِنِّ فَقَالُوۡۤا اِنَّا سَمِعۡنَا قُرۡاٰنًاعَجَبًا

يَّهۡدِىۡۤ اِلَى الرُّشۡدِ فَاٰمَنَّا بِهٖ‌ ؕ وَلَنۡ نُّشۡرِكَ بِرَبِّنَاۤ اَحَدًا

“Katakanlah (Muhammad), “Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (bacaan),” lalu mereka berkata, “Kami telah mendengarkan bacaan yang menakjubkan (Al-Qur’an),  (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Tuhan kami..” (QS: Al-Jin: 1-2).

Masjid Jin terletak di dekawat kawasan pemakaman Ma’la

Dalam riwayat Tirmidzi (kitab Sunan nya, hadits no. 2861), diceritakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ membuat garis batas antara Ibnu Mas’ud di tempat ini seraya bersabda, “Jangan meninggalkan garismu.”

  • Pemakaman Ma’la

Tempat bersejarah berikutnya di Makkah al-Mukarramah adalah Pemakaman Ma’la. Pemakaman Ma’la adalah pekuburan umum di Makkah yang letaknya tidak jauh dari Masjidil Haram, kurang lebih 1 km ke arah barat, yakni di kawasan Hajun.

Orang-orang yang meninggal di Makkah, baik jamaah haji atau umrah maupun orang yang tinggal di sana, dimnakamkan di pemakaman umum ini. Bahkan, di pemakaman inilah, istri pertama Nabi Muhammad ﷺ, Ummi Siti Khadijah, dimakamkan.

Pemakaman Ma’la sudah cukup lama, yakni sejak masa Nabi Muhammad ﷺ Dan, dalam sebuah hadits, beliau pernah bersabda, “Alah akan membangkitkan dari bumi ini-Pemakaman Mala-sebanyak 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab (perhitungan dosa).

Setiap orang dari mereka dapat membawa (membantu) sebanyak 70.000 orang Walah nereka cerah dan bersinar bagaikan bulan purnama….” (HR. Abu Hafs).

Telah lamanya umur pemakaman dapat dilihat dengan ditemukannya makam istri Nabi Muhammad ﷺ Siti Khadijah, dan kedua putranya, Qasim dan Abdullah. Demikian pula para sahabat ternama, antara lain Abdullah bin Umar, Abdulah bin Zubair.

Yasir bin bin Amar, Asma’ binti Abu Bakar ash Shiddiq, Abdullah bin Amr bin Ahs, dan lain-lain. Menurut Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki, sebagaimana dikutip H. Muslim Nasution, tidak kurang dari 45 sahabat nabi yang gugur dan dimakamkan di Pekuburan Mala.

  • Gua Hiro atau Jabal Nur

Seperti kita ketahui, gua ini sangat terkenal dalarn sejarah Islam. Sebab, di dalam gua inilah, Nabi Muhammad ﷺ diangkat menjadi rasul. Di gua ini pula, ayat al-Qur’an yang pertarma turun, yakni surat al-Alaq ayat 1-5. Bahkan, sebelum menerima wahyu pertama, Nabi Muhammad ﷺ menjadikannya (Gua Hira) sebagai tempat beribadah dan mengasingkan diri dari berbagai kerusakan moral penduduk Makkah. Oleh karena itu, tak heran jika Gua Hira menjadi salah satu tempat bersejarah Nabi Muhammad ﷺ yang penting untuk kita kunjungi.

Di dalam gua, hanya bisa didiami sekitar 5 orang. Tinggi gua hanya sebatas orang berdiri. Seandainya tidak ada bangunan yang tinggi di Masjidil Haram, dari mulut gua bagian belakang dapat melihat Ka’bah (Masjidil Haram).

Pada musim haji, tidak sedikit jamaah haji yang menyempatkan diri untuk naik ke Jabal Nur, mengunjungi dan menyaksikan Gua Hira. Walaupun dalam syariat tidak ditemukan perintah untuk mendatanginya, namun sebagian jarmaah berusaha untuk sampai di Gua Hira.

  • Gua Tsur

Tempat sejarah berikutnya adalah Gua T’sur. Gua ini menjadi penting karena di situlah Nabi Muhammad ﷺ dan Abu Bakar Shiddiq bersembunyi selama tiga hari, melarikan diri dari kejaran dan ancaman pembunuhan kaum kafir Makkah.

Setelah hari ketiga di Gua Tsur, Nabi Muhammad ﷺ melanjutkan perjalanannya menuju Madinah. Kini, rombongan itu menjadi tiga orang, sebab ada seorang penunjuk jalan yang menyertai kepergian Nabi Muhammad ﷺ dan Abu Bakar.

Gua T’sur terletak di puncak Jabal T’sur, letaknya sekitar 7 km dari Masjidil Haram arah ke Thaif, sebelum Arafah dari arah Kudai. Gunung Tsur terdiri atas 3 puncak yang bersambungan dan berdekatan.

Gua Tsur terletak pada puncak bagian yang ketiga. Gua yang terdapat di atas Gunung Tsur memiliki dua pintu; yang satu terdapat di bagian depan dan yang kedua di bagian belakang bila dilihat.

Bentuk gua ini tidak ubahnya seperti wajah/kuali yang ditelungkupkan, Peristiwa Nabi Muhammad ﷺ dan Abu Bakar di gua ini diabadikan oleh Allah Swt dalam frman Nya:

إِلَّا تَنصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ ٱللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ثَانِىَ ٱثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِى ٱلْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَٰحِبِهِۦ لَا تَحْزَنْ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُۥ بِجُنُودٍ لَّمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ٱلسُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ ٱللَّهِ هِىَ ٱلْعُلْيَا ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Makkah) mengeluarkannya (dari Makkah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”. Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS: at Taubah (9): 40):

  • Ji’rana

Ji’rana merupakan salah satu tempat miqat (tempat dimulainya pakaian ihram), yakni memulai niat ihram bagi yang tinggal atau berada di Tanah Haram jika akan melaksanakan umrah. Miqat Ji’rana ini dikgal juga dengan sebutan “Miqat Tijali”, artinya miqat laki-laki.

Sebab, dari sinilah, Nabi Muhammad ﷺ dan sahabat-sahabatnya pernah memulai niat umrah mereka. Jaraknya sekitar 19 km dari Masjidil Haram.

Sejatinya, Ji’rana adalah nama panggilan seorang wanita Suku Quraisy yang bernama Ra’thah binti Ka’bah. Karena keunikan wanita ini, hingga Allah Swt. mengabadikannya dalam firman-Nya:

وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّتِى نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنۢ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنكَٰثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَٰنَكُمْ دَخَلًۢا بَيْنَكُمْ أَن تَكُونَ أُمَّةٌ هِىَ أَرْبَىٰ مِنْ أُمَّةٍ ۚ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ ٱللَّهُ بِهِۦ ۚ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ مَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.” (QS: An-Nahl 91).

  • Tan’im

Tan’im adalah suatu bagian dari kota Makkah dan merupakan batas Tanah Haram yang terdekat di kota itu, jaraknya sekitar 5 km dari Masjidil Haram. Di Tan’im, terdapat sebuah masjid yang terkenal dengan nama Masjid Tan’im, atau juga disebut Masjid Aisyah, istri Rasulullah ﷺ

Di Masjid itulah, orang-orang yang akan berumrah memulai niat umrahnya, karena di situ tempat miqat. Dinamakan Masjid Aisyah karena pada tahun ke-9 Hijriah- bertepatan dengan Haji Wada Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq sedang uzur (haid) sehingga tidak bisa melaksanakan umrah bersana-sama.

Dalam suatu riwayat, diceritakan bahwa ketika sedang datang bulan, Aisyah diperbolehkan melaksanakan semua rangkaiarn manasiknya, kecuali nelakukan thawaf (ifadhah).

Jabir mengatakan,”Begitu suci (dari haidh), Aisyah melaporkan kepada Rasulullah ﷺ hendak mengerjakan thawaf. Kata Aisyah, Anda semua telah mengerjakan umrah dan haji, sedangkan aku baru mengerjakan hajinya. Lalu, Rasulullah memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Siti Aisyah) untuk mengantarkan ke Tan’im guna melaksanakan umrah, yakni setelah mengerjakan haji pada bulan Dzulhijah.”

Masjid Aisyah sering kali direnovasi dari masa ke masa. Dari pemerintahan satu ke pemerintahan lainnya, sampai pada masa pemerintahan Malik Fahd bin Abdul Aziz (Saudi Arabia).

Pada masa pemerintahan Arab Saudi, khususnya pada masa almarhum Fahd bin Abdul Aziz, masjid ini dibangun dengan menghabiskan dana yang sangat besar, yaitu utäng lebih SR 100 juta. Sedangkan, Iuas masjid ini sekitar 6000 m2, dengan luas keseluruhan kira-kira 84.000 m2 dilengkapi dengan berbagai fasilitas agar memuudahkan orang yang sedang melaksanakan umrah.

  • Masjid Al-Khif

Tempat bersejarah berikutnya adalah Masjid Al-Khif. Masjid ini terletak di Mina, tidak jauh dari Junrah Ula, sebelah kanan dari arah Makkah, dan sebelah kiri dari arah Arafah.

Dalam riwayat, dikatakan bahwa tidak kurang dari 70 Nabi pernah shalat di Masjid Al-Khif. Di lokasi inilah, Nabi Muhammad ﷺ berkemah dan shalat berjamaah bersama sahabatnya ketika nelaksanakan Haji Wada’.

Di bawah salah satu kubahnya yang besar, kaum muslimin selalu berebut untuk shalat. Sebab, di situlah dahulu Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan setiap kali shalat.

Masjid Al-Khif menjadi lebih penting bagi kaum muslimin karena Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda, yang artinya: “Janganlah engkau bersusah payah untuk berjalan, kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjid Al-Khif, Masjidil Haram, dan masjidku ini (Nabawi).” (HR: Thabari).

Karena ramai dan padatnya orang berada di Masjid Al-Khif, terutama pada musim haji, maka pemerintah Arab Saudi membangun masjid ini dengan luas banguan 120.000 m yang dapat menampung jamaah sekitar 350.000 orang, dihiasi dengan 6 menara berketinggian 60 m, dan pintu sebanyak 64 buah.

Masjid ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk ruangan untuk siaran radio dan televisi.

  • Bukit Shafa dan Marwa

Shafa adalah bukit kecil yang berada pada jarak kurang lebih 130 m sebelah selatan (agak ke kiri) dari Masjidil Haram. Sekarang, di atas bukit ini, sudah dibangun atap bulat berbentuk kubah. Bukit inilah (Shafa) yang dalam syariat digunakan sebagai tempat bermulanya ibadah sa’i.

Sedangkan Marwah adalah bukit kecil dari batu api atau geretan, yakni batu putih keras. Berada pada jarak sekitar 300 M arah timur laut dari Rukun Syami pada Ka’bah. Bukit Marwah ini menjadi tempat penghabisan sa;i sebelah utara, dan merupakan salah satu dari syiar-syiar haji.

  • Masjid Haram

Masjid ini menjadi istimewa karena Allah Swt. Memberikan keutamaan dengan melipatgandakan 100.000 kali pahala siapa saja yang shalat di tempat ini, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ

Dari Jabir, Nabi ﷺ bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR: Ahmad, Ibnu Majah).

Di dalam Masjidil Haram, selain Kabah, juga terdapat makam (batu tempat berdiri) Ibrahim, Hijir Ismail, sumur zamzam, Bukit Shafa dan Marwa sebagai tempat sa’i dan tempat bersejarah lain di sekitarnya.

Pintu masuk Masjidil Haram yang jumlahnya banyak itu diberi nama. Di beberapa sisi, di atas pintu-pintu tersebut, terdapat jam digital dan penunjuk temperatur udara. Nama pintu tersebut adalah; Shafa, Darul Arqam, Ali, Abbas, Nabi, Babussalam (Satu dari pintu utama yang terkenal), Bani Syaibah, Hujun, Mudda’a, Ma’la, Marwa, Quraisy, Algadisiyah, Aziz Thuwa, Umar bin Abdul Aziz, Murad, Hudaibiyah, Babussalam Jalid, Qararah, Alfatah, Faruq Umar, Abu Bakar ash-Shiddiq, Hijirah, Ummi Hani, Ibrahim, Wada’, Malik Abdul Aziz, Ajiyad, Bilal, Hunain, Ismail, dan sebagainya.

Masjidil Haram mempunyai tiga lantai dan 9 menara. Pintu-pintu tersebut biasanya dipakai oleh jamaah untuk janjian ketemu.  Misalnya, suami-istri terpisah karena thawaf.

Maka, paling tepat berjanji bertemu di salah satu pintu tersebut. Biasanya, yang dijadikan lokasi bertemu adalah pintu utama, yaitu Babussalam.

  • Padang Arafah

Arafah adalah daerah terbuka dan luas di sebelah tímur luar kota suci umat lslam di Makkah, Arab Saudi. Di padang yang luas ini, pada satu hari (siang hari), tanggal 9 Dzulhijah, berkumpul lebih dari 2 juta umat Islam dari berbagai  pelosok dunia untuk melaksanakan inti ibadah haji, yaitu ibadah wukuf.

Ada beberapa tempat utama di Arafah yang selalu dijadikan kunjungan jamaah haji, yakni:

  • Jabal Rahmah, sebuah tugu peringatan yang didirikan untuk mengenang tempat bertemunya nenek moyang manusia, Nabi Adam dan Siti Hawa, di muka bumi.
  • Masjid Namira.
  • Sumur Zamzam

Sumur Zamzam itu sendiri terletak 20,60 meter dari Hajar Aswad. Mulut sumur berada 1,56 meter di bawah pelataran thawaf. Bagi yang mermperhatikan, posisinya berada di samping Maqam Ibrahim, dipelataran thawaf ada lingkaran bergaris hitam bundar berlukiskan “Sumur Zamzam”, tepat di bawah lingkaran itulah letak sumur Zamzam.

Bagi orang yang ingin menyaksikannya langsung dari jarak dekat, bisa turun ke bagian bawah melalui tangga yang terletak di bagian belakang thawaf arah tempat sa’i.  Penelitian menemukan posisi sumur Zamzam ini, ternyata dalamnya mencapai 30 meter dari permukaan atas sumur hingga ke dasarnya.

Kedalamannya terbagi dua: bagian atas dalamnya 12,80 meter dan bagian bawah dalamnya 17,20 meter. Adapun diameter lingkaran luasnya tidak dalam ukuran yang sama, berkisar antara 150 mneter hingga 2,50 meter.

Air Zamzam adalah air istimewa bagi yang meminumnya, ini sudah banyak diulas dalam hadist Nabi. Selain banyak khasiat, Said Bakdasy dalam bukunya yang berjudul Fadhl Ma’ Zamzam merupakan salah satu mata air dari berbagai mata air yang ada di surga.

Air zamzam adalah air terbaik di dunia ini. Zamzam adalah nama mata air di Masjidil Haram di Mekkah. Munculnya mata air ini sudah ada sejak zaman Nabi Ismail dan Ibrahim AS ketika Allah SWT secara khusus menganugerahkan kepada Nabi Ismail dan ibunya ketika air yang mereka bawa habis di Mekkah yang tandus saat itu.

Al-Munawi menyatakan bahwa air Zamzam adalah yang terbaik dari segala air, air yang paling dimuliakan, berharga dan disukai banyak orang. Digali oleh malaikat Jibril dan airnya diberikan kepada Nabi Ismail AS.

Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa air Zamzam memiliki keistimewaan seperti mengenyangkan dan obat segala penyakit. Selain itu, itu juga merupakan air terbaik yang dapat ditemukan di bumi serta diberkahi. (Faid al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Saghir, 5/404).

خير الماء على وجه الأرض ماء زمزم، فيه طعام الطعم، وشفا السقم

Artinya: “Sebaik-baiknya air di muka bumi ini adalah air Zamzam, di dalamnya ada makanan yang mengenyangkan dan ada penyembuhan untuk penyakit.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Kabir dengan sanad hasan).[]

HIDAYATULLAH

Pelayanan Spesial PPIH Arab Saudi untuk Jamaah Haji yang Pakaian Ihramnya Terkena Najis

PPIH Arab Saudi mengupayakan layanan terbaik untuk jamaah haji.

Jamaah haji perempuan tak perlu khawatir seandainya diluar dugaan pakaian ihramnya terkena najis. Petugas akan menyiapkan pengganti sementara sebelum jamaah sampai ke Makkah.

“Seperti halnya jamaah laki-laki kalau terjadi hal-hal yang diluar dugaan seperti terkena najis disiapkan baju pengganti karena ibadah lanjut di Makkah tidak boleh dikotori apalagi najis. Teman-teman di Bir Ali sudah menyiapkan pengganti untuk ibu-ibu, tapi penggantinya sifatnya sementara sebelum mereka sampai ke Makkah,” ungkap Kasi Layanan Jamaah Lansia, Arif Nurrawi, Rabu (14/6/2023).

Arif mengungkap upaya tersebut merupakan bagian dari layanan yang diberikan kepada jamaah haji dengan melaksanakan kebijakan yang menjadi perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Dari tema penyelenggaraan haji tahun ini, ramah lansia dan berkeadilan, kita, pertama yang menjadi prioritas harus melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kebijakan bapak menteri yaitu bagaimana mengutamakan, melayani, dan melindungi para jamaah lebih Khusus jamaah lansia atau lanjut usia,” paparnya.

Diungkapnya,jumlah jamaah haji lansia diketahui sebanyak sepertiga dari jamaah reguler secara keseluruhan. Karenanya, aktivitas jamaah haji harus benar-benar dipantau oleh seluruh petugas haji dari semua layanan.

“Jadi kami dari petugas layanan lansia berkoordinasi secara aktif, baik di daker maupun di sektor khususnya maupun kepada perangkat kelompok terbang (kloter) ketua kloter, pembimbing, dan tenaga kesehatan bahwa kita punya tugas yang sama untuk mengutamakan dan melindungi jamaah lansia” kata dia.

Khusus di Madinah, lanjutnya karena utamanya jamaah, secara khusus jamaah lansia ada yang melaksanakan ibadah Arbain, kemudian ada berziarah ke Masjid Quba, Qiblatain, Jabal Uhud dan juga yang ditunggu-tunggu oleh jamaah lansia adalah ke Raudhah. “Itu suatu angan, impian yang luar biasa dan ini harus kita pantau, kita kawal semaksimal mungkin sehingga ada perasaan di hati para jamaah, khususnya jamaah lansia ini rasa yang sangat puas ketika berada di Madinah,” kata dia.

Arief berharap petugas PPIH ini setelah jamaah selesai dari Madinah ke Makkah untuk melanjutkan ibadah di Makkah dan Sampai nanti puncak haji Armuzna, semua yang dijalankan menjadi  suatu kenikmatan yang luar biasa.

Khusus jemaah lansia, sesuai dengan surat edaran yang diampaikan kepada para ketua kelompok terbang (kloter), ketua rombongan (karom), ketua regu (karu), termasuk para jamaah melalui sosialisasi rutin dan masif, maka kepada jamaah lansia diprioritaskan untuk beribadah.”Seperti selama di pemondokan di Madinah, mereka tidak perlu ke Nabawi dalam artian harian karena kondisi fisik sebab masih ada rukun wajib haji di Mekah yang harus diikuti,” katanya.

Tentunya, lanjut dia, hal ini tidak mudah karena petugas harus bisa meyakinkan para jamaah lansia untuk tetap berada di pemondokan tapi ada waktu tertentu akan difasilitasi dengan kursi roda atau dengan dikawal sampai ke Nabawi dan itu tentunya perlu suatu perhatian khusus, termasuk ketika mereka akan bertolak ke Makkah. 

“Mereka harus ambil miqat, niat di Bir Ali, dan tentunya khusus jamaah lansia, khususnya siang hari, karena panas mereka stay di bus, ambil niat, shalat sunah dua rakaat di situ,” kata diam.

Kecuali malam hari, ada beberapa jamaah lansia itu pun jumlahnya sedikit karena mereka  ingin masuk Masjid Bir Ali, karena angan-angan yang sudah lama.” Luar biasa, itu pun alhamdulillah semua berkat kesigapan teman-temab dapat dilaksanakan dengan baik,” kata dia.

IHRAM

Hadist Anjuran Mencium Hajar Aswad

Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa hadist anjuran mencium hajar aswad. Masjidil Haram memiliki daya tarik yang amat besar, hal itu dapat dibuktikan dengan jutaan jamaah haji yang berduyun-duyun untuk selalu bisa memanfaatkan setiap area lokasi yang ada di sekitar masjidil haram, tak terkecuali hajar aswad.

Mereka jamaah haji akan berusah kuat untuk dapat mencium atau hanya sekedar mengusap batu yang berasal dari surga tersebut. Dan acap kali beberapa masyarakat kita bertanya adakah dalil yang mendasari atas anjuran atau mengusap hajar aswad.  Berikut ini penjelasannya!.

Sekilas Sejarah Hajar Aswad

Hajar aswad merupakan batu yang berasal dari surga yang kemudian Allah Swt turunkan kepada Nabi Ibrahim As. Sebagai pelengkap bangunan renovasi kakbah pada kala itu, dan diletakkan di sudut tenggara bangunan kakbah sebgai tanda pemulaan tawaf.

Perlu diketahui pula bahwa hajar aswad pada asalnya berwana putih bersih dan akhirnya berubah sebab dosa-dosa manusia. hal ini sebagaimana bunyi hadist Rasulullah Saw;

وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” نزل ‌الحجر ‌الأسود ‌من ‌الجنة وهو أشد بياضا من اللبن, فسودته خطايا بني آدم”.

Artinya; “Dari Ibnu Abbas </span><i><span style="font-weight: 400;">Radhiyallahuanhuma beliau berkata ‘Rasulullah Saw bersabda; “Hajar Aswad turun dari surga, berwarna sangat putih daripada susu, lalu berwarna hitam akibat dosa manusia.”

Hadist Anjuran Mencium Hajar Aswad

Banyak sekali di dalam literatur kitab fiqih keterangan yang menjelaskan terkait kesunnahan mencium hajar aswad sebagaimana yang termaktub di dalam kitab I’anatut Thalibin;

‌ويستلمه ‌بيده، ثم يقبله بفمه، ثم يضع جبهته عليه،

Artinya; “orang yang bertawaf menyentuh hajar aswad lalu menciumnya, kemudian meletakkan dahinya.”

Dan adapun dalil yang mendasari kesunnahan mencium hajar aswad tersebut adalah hadist Sayyidina Umar bin Khattab Ra; 

عن عمر، رضي الله عنه، أنه جاء إلى الحجر فقبله وقال: إني ‌أعلم ‌أنك ‌حجر، ‌لا ‌تضر ‌ولا ‌تنفع، ولولا أني رأيت رسول الله، صلى الله عليه وسلم يقبلك ما قبلتك.

Artinya; “Dari Umar Ra, sesungguhnya ia mendatangi Hajar Aswad, kemudian mencium Hajar Aswad dan berkata, aku mengetahui engkau adalah batu yang tidak membahayakan dan tidak pula memberiakn manfaat apapun, jika aku tidak melihat Nabi Muhammad menciummu, maka aku tidak akan menciummu. (HR. Imam Bukhari)

Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa anjuran atau hukum kesunnahan mencium hajar aswad adalah murni ittiba` yaitu mengikuti Rasulullah Saw.

Selain itu juga ada hadits dari Ibnu Abbas
وعن ابن عباس - رضي الله عنه - "أنه كان ‌يُقبِّل ‌الحجر ‌الأسود ‌ويسجد ‌عليه"
Artinya; “Dari Ibnu Abbas

Radhiyallahanhuma; ‘Sesungguhnya dia mencium hajar aswad lalu meletakkan kepalanya.”

Demikian penjelasan mengenai hadist yang mendasari kesunahanan mencium hajar aswad. Semoga bermanfaat, Wallahua`lam.

BINCANG SYARIAH

Bolehkah Berkomunikasi dengan Keluarga Saat Ihram?

Akibat padatnya aktivitas ibadah haji membuat sebagian jamaah rindu terhadap keluarganya. Ada juga sebagian jamaah yang khawatir terhadap nafkah keluarga yang ditinggal di rumah. Hal ini yang menyebabkan sebagian dari mereka memilih untuk melakukan komunikasi dengan keluarga saat melakukan ihram haji. Lantas, bolehkah berkomunikasi dengan keluarga saat ihram?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai banyak keterangan yang menjelaskan tentang beberapa keharaman yang tidak boleh dilakukan saat melakukan ihram. Tetapi, seseorang hanya tidak diperbolehkan untuk bermesraan saat berkomunikasi dengan pasangannya. Sehingga, apabila komunikasi hanya sebatas menanyakan kabar atau keperluan lainnya, maka perbuatan itu diperbolehkan.

Sebagaimana keterangan Syekh Abu Syuja dalam kitab Taqrib berikut,

 فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة  وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة 

Artinya: “Sebuah pasal. Seorang jamaah haji yang sedang melakukan ihram diharamkan melakukan sepuluh perkara : mengenakan pakaian yang berjahit, menutup kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan, menyisir dan mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, berhubungan badan dan bermesraan dengan syahwat.”

Selain itu, berkomunikasi dengan keluarga juga dapat dihukumi wajib, apabila berkaitan dengan nafkah  keluarga yang ditinggal selama ibadah haji. Hal ini karena apabila dia memiliki biaya untuk keperluannya mulai dari berangkat hingga pulang, tetapi tidak mampu memberi nafkah keluarganya, maka haram baginya untuk mengadakan perjalanan haji. 

Sebagaimana dalam kitab Al-Iqna’, juz 1 halaman 253 berikut,

الثامن من شروط الوجوب وهو من شروط الاستطاعة أن يثبت على الراحلة أو في محمل ونحوه بلا مشقة شديدة فمن لم يثبت عليها أصلا أو ثبت في محمل عليها لكن بمشقة شديدة لكبر أو نحوه انتفى عنه استطاعة المباشرة ولا تضر مشقة تحتمل في العادة 

Artinya : “Yang kedelapan dari syarat-syarat wajibnya haji adalah adanya kemampuan yakni dia dapat berjalan atau berkendara tanpa adanya kesulitan yang sangat. Apabila dia tidak mampu sama sekali atau bisa berkendara tetapi ada kesulitan yang sangat karena tua atau semisalnya, maka dia dihukumi tidak mampu dan kesulitan yang masih bisa ditanggulangi itu tidak berkonsekuensi hukum.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang hanya tidak diperbolehkan untuk bermesraan saat berkomunikasi dengan pasangannya. Sehingga, apabila komunikasi hanya sebatas menanyakan kabar atau keperluan lainnya, maka perbuatan itu diperbolehkan.

Demikian penjelasan hukum berkomunikasi dengan keluarga saat ihram. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Fikih Haji (8): Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji

Dalam pelaksanaan ibadah haji, ternyata masih banyak ditemukan kesalahan. Berikut kesalahan seputar ibadah haji yang sering dilakukan.

Kesalahan ketika ihram

  1. Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah.
  2. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik.
  3. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram.

Kesalahan dalam thawaf

  1. Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah.
  3. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah.
  4. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf.
  5. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani.
  6. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram.
  7. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah.

Kesalahan ketika sa’i

  1. Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan.
  2. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah.
  3. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat.
  4. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam.
  5. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu.

Kesalahan di Arafah

  1. Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah.
  2. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib.
  3. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam.
  4. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat.
  5. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan.
  6. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah.

Kesalahan di Muzdalifah

  1. Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram.
  2. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib.

Kesalahan ketika melempar jumroh

  1. Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan.
  2. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”.
  3. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i.
  4. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit.
  5. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12).
  6. Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah.
  7. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang.

Kesalahan di Mina

  1. Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji.
  2. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya.

Kesalahan ketika Thawaf Wada’

  1. Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Mekkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Mekkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman.
  2. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah.

Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini.

Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA

5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina)

Referensi Kitab

  1. Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H.
  2. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan).
  3. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait.
  4. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud.
  5. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H.
  6. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H.
  7. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H.
  8. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H.
  9. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H.
  10. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H.
  11. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H.
  12. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H.
  13. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah.
  14. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H.
  15. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H.

Referensi Buku Indonesia

  1. Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H.

Referensi Mawqi’

  1. Mawqi’ Islam Web: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685
  2. Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737
  3. Mawqi’ Dorar.net: http://www.dorar.net/art/379

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10209-fikih-haji-8-kesalahan-kesalahan-seputar-haji.html

Fikih Haji (7): Amalan-Amalan Haji

Apa saja amalan haji yang harus dilakukan dari tanggal 8-13 Dzulhijjah? Simak penjelasannya di artikel berikut ini.

Amalan Haji

Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan haji berikut ini.

Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah)

  1. Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’. Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal.
  2. Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram.
  3. Memperbanyak talbiyah.
  4. Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah.
  5. Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar dan Isya) diqoshor.
  6. Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah.
  7. Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan dzikir petang, juga dzikir lainnya.

Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah)

  1. Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir.
  2. Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur.
  4. Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah.
  5. Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.
  6. Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah.
  7. Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an.
  8. Saat wukuf, memperbanyak bacaan “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya-in qodiir” dan bacaan shalawat.
  9. Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam.
  10. Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan.
  11. Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah.
  12. Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam.

Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha)

  1. Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam.
  2. Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang.
  3. Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir.
  4. Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan.
  5. Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina.
  6. Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan.
  7. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah.
  8. Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  9. Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari.
  10. Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas.
  11. Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh.
  12. Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh.
  13. Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri).

Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)

  1. Mabit di Mina pada sebagian besar malam.
  2. Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak).
  3. Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu.
  4. Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah).
  5. Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan.
  6. Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan.
  7. Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a.
  8. Mabit di Mina.

Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)

  1. Melakukan amalan seperti hari ke-11.
  2. Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal.
  3. Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya.

Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)

  1. Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12.
  2. Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani.
  3. Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144)

Itulah amalan haji dari tanggal 8-13 Dzulhijjah. Allahu a’lam.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10207-fikih-haji-7-amalan-amalan-haji.html

Fikih Haji (6): Tentang Miqot

Sudah tahukah anda jenis miqot dalam ibadah haji? Simak pembahasannya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum.

Jenis Miqot

  1. Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.
  2. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat:
    • Dzulhulaifah (Bir ‘Ali) untuk penduduk Madinah
    • Al Juhfah untuk penduduk Syam
    • Qornul Manazil (As Sailul Kabiir) untuk penduduk Najed
    • Yalamlam (As Sa’diyah) untuk penduduk Yaman
    • Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah) untuk pendudk Irak

Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.

Catatan:

  1. Penduduk Mekkah yang ingin berihram haji atau umrah, maka hendaklah ia ke tanah halal, yaitu di luar tanah haram dari arah mana saja.
  2. Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumroh melewati miqot tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram, maka wajib kembali ke miqot untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji dan umrahnya sah. Jika ia berihram sebelum miqot, maka haji dan umrahnya sah, namun dinilai makruh.

Miqot dari Jeddah

Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot. Padahal Jeddah sudah ada sejak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Dalil penguat bahwa yang melewati daerah miqot, maka harus berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melampauinya adalah hadits,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181) (Lihat An Nawazil fil Hajj, 116-138 dan bahasan dorar.net).

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10200-fikih-haji-6-tentang-miqot.html

Fikih Haji (5): Larangan Ketika Ihram

Larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang bagi orang yang berihram adalah sebagai berikut:

  1. Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
  2. Menggunting kuku.
  3. Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
  4. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.
  5. Menggunakan harum-haruman.
  6. Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
  7. Melakukan khitbah dan akad nikah.
  8. Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumroh Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menyembelih seekor kambing.
  9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).

Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram

  1. Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.
  2. Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
  3. Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).

Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan

  1. Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah.
  2. Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak sah.
  3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Caranya adalah ia menyembelih hewan yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu ia memberi makan setiap orang  miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang harus ia beli.
  4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1]  berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menyembelih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)

Catatan:

  1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melakukan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
  2. Wanita adalah seperti laki-laki dalam hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa keadaan: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tidak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menutup kepala, (3) tidak menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
  3. Orang yang berihram maupun tidak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dengan memburu hewan, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh hewan buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tidak ada fidyah jika melanggar hal itu.

Kaedah dalam masalah menggunakan harum-haruman ketika ihram

  1. Boleh menghirup bau tanaman yang memiliki aroma yang harum. Hal ini disepakati oleh para ulama.
  2. Boleh menghirup bau sesuatu yang memiliki aroma harum dan mengkonsumsinya seperti buah-buahan yang dimakan atau digunakan sebagai obat. Hal ini juga disepakati oleh para ulama.
  3. Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum (harum-haruman) dan memang digunakan untuk maksud tersebut seperti minyak misik, kapur barus, minyak ambar, dan za’faron, maka ada fidyah jika digunakan ketika berihram.
  4. Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum, namun digunakan untuk maksud lain, maka hal ini pun terkena fidyah (An Nawazil fil Hajj, 198).

Hal-hal yang dibolehkan ketika ihram

  1. Mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau harum.
  2. Mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan lainnya.
  3. Mengikat izar (pakaian bawah atau sarung ihram).
  4. Berbekam.
  5. Menutupi badan dengan pakaian berjahit asal tidak dipakai.
  6. Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).
  7. Bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum.
  8. Memakai kacamata.
  9. Berdagang.
  10. Menyisir rambut.

Tahallul

Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: (1) tahallul awwal (tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).

Tahallul awwal ketika telah melakukan: (1) lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram (seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan yang masih tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.

Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jima’ (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500).

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10165-fikih-haji-5-larangan-ketika-ihram.html

Fikih Haji (4): Wajib Haji

Wajib Haji

Ada beberapa wajib haji:

  1. Ihram dari miqot.
  2. Wukuf di Arafah hingga Maghrib bagi yang wukuf di siang hari.
  3. Mabit di malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah) di Muzdalifah pada sebagian besar malam yang ada.
  4. Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq.
  5. Melempar jumroh secara berurutan.
  6. Mencukur habis atau memendekkan rambut.
  7. Thowaf wada’.

Jika wajib haji ditinggalkan, maka harus menunaikan dam.

Wajib pertama: Ihram dari miqot

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tempat-tempat miqot, beliau bersabda,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181)

Wajib kedua: Wukuf di Arafah hingga maghrib bagi yang mulai wukuf di siang hari

Karena dalam hadits Jabir yang menceritakan cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan manasik, beliau wukuf di Arafah hingga waktu Maghrib.

Wajib ketiga: Mabit di Muzdalifah

Alasan wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan mabit di Muzdalifah. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan berdzikir di Masy’aril haram (Muzdalifah) dalam ayat,

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram (Muzdalifah)” (QS. Al Baqarah: 198).

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِى ضَعَفَةِ أَهْلِهِ

Aku adalah di antara orang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulukan pada malam Muzdalifah karena kondisi lemah keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1678 dan Muslim no. 1295)

Mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji. Jika ditinggalkan tanpa ada uzur, maka ada kewajiban dam. Namun kalau meninggalkannya karena ada uzur, maka tidak ada dam. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 136) berkata, “Wajib menunaikan dam bagi yang meninggalkan mabit (di Muzdalifah) jika kita katakan bahwa mabit di sana adalah wajib. Dam di sini ditunaikan bagi orang yang meninggalkannya tanpa adanya uzur. Adapun yang mengambil wukuf di Arafah hingga malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah), ia sibuk dengan wukufnya sampai meninggalkan mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa-apa untuknya. Hal inilah yang disepakati ulama Syafi’iyah.”

Jadi barangsiapa yang tidak mampu masuk Muzdalifah hingga terbit matahari (keesokan harinya) karena jalanan macet (misalnya) dan sulitnya bergerak, juga tidak ada cara lain untuk pergi ke sana (seperti dengan berjalan kaki) karena khawatir pada diri, keluarga dan harta, maka ia tidak dikenai kewajiban dam karena adanya uzur. Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Al Lajnah Ad Daimah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 407-408).

Yang disebut telah melakukan mabit di Muzdalifah adalah bila telah bermalam di sebagian besar malam, bukan hanya selama separuh malam atau kurang dari itu. Di antara dalilnya adalah di mana Asma’ binti Abi Bakr mabit di Muzdalifah hingga bulan hilang, yaitu sekitar sepertiga malam terakhir dan bukan pada pertengahan malam. Dan juga seseorang dinamakan bermalam jika ia bermalam hingga waktu Shubuh atau hingga sebagian besar malam ia lewati (Lihat An Nawazil fil Hajj, 409-410).

Dari penjelasan ini, jika bus jama’ah haji hanya melewati Muzdalifah tanpa diam hingga sebagian besar malam dan tanpa adanya uzur, maka ia berarti meninggalkan mabit di Muzdalifah hingga sebagian besar malam dan wajib membayar dam (Lihat An Nawazil fil Hajj, 416-417).

Wajib keempat: Melempar Jumroh

Yang dimaksud di sini adalah melempar jumroh ‘Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah, melempar tiga jumroh lainnya di hari tasyriq (hari ke-11, 12 atau 13 jika masih tetap di Mina). Allah Ta’ala berfirman,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 203).

Yang dimaksud berdzikir di sini adalah dengan bertakbir ketika melempar jumroh (Tafsir Al Jalalain, 41). Pada tanggal 10 Dzulhijjah adalah saat melempar jumroh Aqobah dan dilakukan setelah terbit matahari. Sedangkan pada hari-hari tasyriq adalah waktu melempar tiga jumroh lainnya (mulai dari jumroh ula, lalu jumroh wustho dan jumroh aqobah) dan waktunya dimulai setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal).

Wajib kelima: Mabit di Mina pada Hari-Hari Tasyriq

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam (mabit) di Mina selama hari-hari tasyriq. Mabit ini dilakukan pada hari-hari tasyriq (ke-11, 12, dan 13 bagi yang masih ingin tetap di Mina). Yang disebut mabit adalah dilakukan pada sebagian besar malam baik dimulai dari awal malam atau dari tengah malam (Al Minhaj lii Muridil Hajj wal ‘Umroh, 133).

Wajib keenam: Mencukur atau Memendekkah Rambut

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal ini dalam sabdanya,

وَلْيُقَصِّرْ ، وَلْيَحْلِلْ

Pendekkanlah rambut dan bertahallul-lah.” (HR. Bukhari no. 1691 dan Muslim no. 1227)

Mencukur atau memendekkan merupakan ibadah wajib dan akan membuat orang yang berhaji dianggap telah halal dari berbagai larangan ihram. Mencukur rambut di sini adalah bentuk merendahkan diri pada Allah karena telah menghilangkan rambut yang menjadi hiasan dirinya. Allah Ta’ala telah menyifati hamba-hamba-Nya yang sholeh,

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya” (QS. Al Fath: 27). Mencukur (halq) adalah menggunakan silet (muws), sedangkan menggunakan alat cukur selain itu berarti hanya memendekkan (taqshir). Mencukur rambut di sini boleh diakhirkan hingga akhir hari nahr (10 Dzulhijjah). Namun jangan diundur setelah itu karena sebagian ulama katakan seperti itu akan terkena dam (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 134-135).

Rambut dinamakan dicukur atau dipendekkan jika diambil dari semua rambut, bukan hanya mengambil tiga rambut atau sekitar itu. Yang terakhir ini bukan dinamakan halq (mencukur) atau qoshr (memendekkan) (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 135).

Sedangkan wanita cukup memotong satu ruas jari dari ujung rambutnya yang telah dikumpulkan (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 135).

Wajib ketujuh: Thowaf Wada’

Thowaf wada’ artinya thowaf ketika meninggalkan Ka’bah. Thowaf wada’ tidak ada roml di dalamnya (Fiqih Sunnah, 1: 518-519). Hukum thowaf ini adalah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal ini. Bagi yang meninggalkan thowaf wada’, maka ia dikenai dam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari ibadah hajinya adalah thowaf di Ka’bah” (HR. Muslim no. 1327).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

Orang-orang diperintah agar akhir urusan ibadah hajinya adalah dengan thowaf di Ka’bah kecuali ada keringanan bagi wanita haidh.”(HR. Muslim no. 1328).

Sebagian ulama –seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, mufti Saudi Arabia sebelumnya- berkata bahwa thowaf ifadoh itu sudah bisa mencukupi thowaf wada’ . Namun jika melakukan thowaf ifadhoh sendiri, lalu thowaf wada’, maka itu adalah kebaikan demi kebaikan. Tetapi, jika dicukupkan dengan salah satunya, maka itu pun sudah cukup (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid ke-17).

Namun yang lebih hati-hati dalam hal ini adalah tetap mengerjakan thowaf ifadhoh sendiri dan thowaf wada’ sendiri. Karena thowaf wada’ itu berada di akhir setelah semua manasik selesai, sedangkan setelah thowaf ifadhoh mesti melakukan sa’i bagi yang belum menunaikan sa’i haji. Pendapat terakhir ini yang kami rasa lebih hati-hati (Mawqi’ Islam Web, fatwa no. 58685).

Thowaf wada’ ini dilakukan oleh selain penduduk Makkah. Adapun penduduk Makkah dan wanita haidh tidak disyari’atkan melakukan thowaf wada’ dan tidak ada kewajiban apa-apa (Fiqih Sunnah, 1: 519).

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10163-fikih-haji-4-wajib-haji.html

Fikih Haji (3): Rukun Haji

Rukun Haji

  1. Ihram
  2. Thowaf ifadhoh
  3. Sa’i
  4. Wukuf di Arafah

Jika salah satu dari rukun haji ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah.

Rukun pertama: Ihram

Rukun haji yang pertama adalah ihram. Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Wajib ihram mencakup:

  1. Ihram dari miqot.
  2. Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan.
  3. Bertalbiyah.

Sunnah ihram:

  1. Mandi.
  2. Memakai wewangian di badan.
  3. Memotong bulu kemaluan, bulu ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga dalam keadaan ihram tidak perlu membersihkan hal-hal tadi, apalagi itu terlarang saat ihram.
  4. Memakai izar (sarung) dan rida’ (kain atasan) yang berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan wanita memakai pakaian apa saja yang ia sukai, tidak mesti warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian pria dan tidak menimbulkan fitnah.
  5. Berniat ihram setelah shalat.
  6. Memperbanyak bacaan talbiyah.

Mengucapkan niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan, maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram.

Lafazh talbiyah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.

Rukun kedua: Thowaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh)

Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

Syarat-syarat thowaf:

  1. Berniat ketika melakukan thowaf.
  2. Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama).
  3. Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat.
  4. Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah.
  5. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf.
  6. Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
  7. Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat.
  8. Memulai thowaf dari Hajar Aswad.

Sunnah-sunnah ketika thowaf, yaitu:

  1. Ketika memulai putaran pertama mengucapkan, “Bismillah, wallahu akbar. Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqon bi kitaabika, wa wafaa-an bi’ahdika, wat tibaa’an li sunnati nabiyyika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dan setiap putaran bertakbir ketika bertemu Hajar Aswad bertakbir “Allahu akbar”.
  2. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbir ketika menghadap Hajar Aswad.
  3. Memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib.
  4. Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya.
  5. Roml, yaitu berjalan cepat dengan langkah kaki yang pendek. Roml ini disunnahkan bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Roml dilakukan ketika thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh pada tiga putaran pertama.
  6. Idh-tibaa’, yaitu membuka pundak sebelah kanan. Hal ini dilakukan pada thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh dan dilakukan oleh laki-laki saja, tidak pada perempuan.
  7. Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.
  8. Berdo’a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Dari ‘Abdullah bin As Saaib, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).” (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  9. Berjalan mendekati Ka’bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi perempuan.
  10. Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.
  11. Berdzikir dan berdo’a secara siir (lirih).
  12. Membaca Al Qur’an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara.
  13. Beriltizam pada Multazam. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta’ala. Multazam juga di antara tempat terkabulnya do’a berdasarkan hadits yang derajatnya hasan. Kata Syaikh As Sadlan (Taisirul Fiqih, 347-348), “Berdo’a di multazam disunnahkan setelah selesai thowaf dan multazam terletak  antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad.”
  14. Melaksanakan shalat dua raka’at setelah thowaf di belakang maqam Ibrahim. Ketika itu setelah membaca Al Fatihah pada raka’at pertama, disunnahkan membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua, disunnahkan membaca surat Al Ikhlas. Ketika melaksanakan shalat ini, pundak tidak lagi dalam keadaan idh-tibaa’.
  15. Minum air zam-zam dan menuangkannya di atas kepala setelah melaksanakan shalat dua raka’at sesudah thowaf.
  16. Kembali mengusap Hajar Aswad sebelum menuju ke tempat sa’i.

Catatan:

  1. Ulama Syafi’iyah berkata, “Jika idh-tibaa’ dan roml dilakukan saat thowaf qudum kemudian melakukan sa’i setelah itu, maka idh-tibaa’ dan roml tidak perlu diulangi lagi dalam thowaf ifadhoh. Namun jika sa’i (haji) diakhirkan hingga thowaf ifadhoh, maka disunnahkan melakukan idh-tibaa’ dan roml ketika itu (Fiqih Sunnah, 1: 480).
  2. Tidak ada bacaan dzikir atau do’a tertentu untuk setiap putaran saat thowaf. Sebagian jama’ah menganjurkan demikian, namun tidak ada dalil pendukung dalam hal ini, bahkan sering memberatkan.

Rukun ketiga: Sa’i

Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ

Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Syarat sa’i:

  1. Niat.
  2. Berurutan antara thowaf, lalu sa’i.
  3. Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
  4. Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran.
  5. Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih.

Sunnah-sunnah sa’i:

  1. Ketika mendekati Shofa, mengucapkan, “Innash shofaa wal marwata min sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.”
  2. Berhenti sejenak di antara Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.”  Ketika di Marwah melakukan hal yang sama.
  3. Berlari kencang antara dua lampu hijau bagi laki-laki yang mampu.
  4. Berdo’a dengan do’a apa saja di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan do’a, dzikir atau bacaan tertentu.
  5. Berturut-turut sa’i dilakukan setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan.

Rukun keempat: Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَجُّ عَرَفَةُ

Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50).

Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494).

Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)

Itulah 4 rukun haji yang wajib dilakukan agar haji yang kita lakukan sah. Allahu a’lam.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10114-fikih-haji-3-rukun-haji.html