Akun Facebook Setelah Kita Meninggal

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Konsekwensi apakah yang akan kita terima di akhirat kelak jika akun faceook atau twitter kita berisi dengan berbagi cerita macam-macam dengan foto-foto yang cantik dan tampan. Kadang kita juga menuangkan status-status yang mungkin menggambarkan kondisi kita pada saat iman kuat (mengingatkan hal-hal yang baik) atau iman lemah (mengeluh, mengumpat, dsb.). Apakah pahala dan dosa kita akan terus bertambah? Wassalam

Dari: Chriestian Ywss

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Allah berfirman dalam surat Yasin,

إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ

Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan dampaknya. Dan semuanya kami kumpulkan dalam kitab (catatan amal) yang nyata.” (QS. Yasin: 12)

Kita bisa memperhatikan, sesungguhnya Allah tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dari perilaku dan perbuatan kita.

Dinyatakan dalam hadis dari sahabat Jarir bin Abdillah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Siapa yang menghidupkan sunah yang baik dalam Islam, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya maka dicatat untuknya mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Siapa yang menghidupkan tradisi yang jelek di tengah kaum muslimin, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim, Ibn Majah, Ad-Darimi dan yang lainnya)

Semua dalil di atas selayaknya memberikan motivasi bagi kita untuk semangat dalam menyebarkan ilmu dan kebaikan serta merasa takut ketika melakukan perbuatan atau menyebarkan sesuatu yang mengundang orang lain untuk bermaksiat.

Saat ini kita dimudahkan dengan berbagai macam fasilitas. Namun, itu hanya instrumen. Hukum asal instrumen ini adalah netral, atau dengan bahasa yang lebih tegas, mubah. Kitalah yang menentukan kontennya.

Ketika kita menggunakannya untuk menyebarkan kebaikan, menggunakan facebook untuk dakwah Islam, mengajak masyarakat berbuat baik, insya Allah ini menjadi amal mulia. Sampai pun kita mati, selama info baik yang kita sebarkan memberikan pengaruh yang baik di masyarakat, ajakan amal yang kita sampaikan dikerjakan pembacanya, insya Allah ini akan menjadi aliran pahala bagi kita, meskipun kita sudah tiada di alam dunia.

Sebaliknya, orang nakal yang memanfaatkan fasilitas ini untuk kemaksiatan, menyebarkan foto aurat, mengajak orang untuk melakukan dosa dan maksiat, selama masih ada manusia yang bermaksiat dengan sebab info itu, maka orang nakal ini akan mendapatkan aliran dosanya.

Karena itu, jadilah hamba yang cerdas… jangan sia-siakan instrumen yang begitu mudah ini untuk kegiatan yang tidak memberikan nilai bonus bagi kita di saat kita menghadap Allah. Lebih-lebih, justru malah menjadi penyesalan.

Ini di antara rahasia, mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras wanita membuka auratnya ketika keluar rumah. Karena maksiat yang dia lakukan mengundang orang lain untuk melakukan maksiat. Dan ini tidak jauh beda dengan para lelaki yang memajang foto aurat wanita di dunia maya, mengajak orang lain untuk turut bermaksiat dan berzina matanya.

Ingat, kendatipun kita telah meninggal, pengaruh dari perbuatan yang kita lakukan tetap dicatat oleh Allah. Tidak bisa kita bayangkan, ketika ada orang yang meng-up load satu gambar “bermasalah” di dunia maya, kemudian di-share oleh orang lain, di-share lagi oleh orang lain, di-share lagi, di-share lagi, dan di-share lagi… betapa banyak mata yang terlibat maksiat gara-gara perbuatan ini.

Termasuk Anda para wanita, jangan bangga dengan aurat Anda. Karena aurat itu aib jika ditampakkan kepada yang bukan haknya. Lalu dengan apa bisa dibanggakan dan dipamerkan. Bukankah semua wanita juga memilikinya. Ingat, jangan sampai foto “bermasalah” Anda jatuh ke tangan “pendekar” berwatak jahat.
Allahu a’alam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Bait (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Read more https://konsultasisyariah.com/11063-akun-facebook-setelah-kita-meninggal.html#respond

Ngalap Berkah dengan Rambut Nabi?

Assalamuallaikum wrwb ustadz,baru2 ini ada berita opick membawa sehelai rambut Rasululloh,apakh itu benar ? Dan apakah boleh kita sampai mengagung2kn rambut tsb sprti perlakuan opick dkk thd benda tsb

Ibu Farida, di Yogyakarta.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Ngalap berkah (tabarruk) dengan bekas fisik Nabi shallallahu’alaihi wasallam memang dibolehkan. Sebagaimana dilakukan oleh para sahabat, mereka pernah bertabaruk dengan air bekas wudhu Nabi shallallahu’alaihi wasallam, baju beliau, minuman beliau, rambut dan seluruh bekas fisik yang mulia Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak mengingkari tindakan mereka. Menunjukkan bahwa hal tersebut boleh dilakukan. Karena memang pada tubuh Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang mulia, mengandung keberkahan dari Allah ‘azza wa jalla.

Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu pernah menceritakan,

دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ فَقَالَ عِِنْدَنَا فَعَرَقَ وَجَاءَتْ أُمِّيبِقَارُورَةٍ فَجَعَلَتْ تُسَلِّتُ الْعَرَقَ فِيهَا فَاسْتَيْقَظَ فَقَالَ:يَا أُمَّ سُلَيْمٍ، مَا هَذَا الَّذِي تَصْنَعِينَ؟ قَالَتْ: هَذَا عَرَقُكَنَجْعَلَهُ فِي طِيْبِنَا وَهُوَ مِنَ أَطْيَبِ الطِّيبِ

“Suatu saat, Nabi shallallahu’alaihi wasallam berkunjung ke rumah kami. Lalu beliau tidur siang. Beliau berkeringat ketika itu. Kemudian ibuku mengambil botol dan mengumpulkan keringat itu di dalamnya.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam terbangun dan bertanya, “Ummu Sulaim.. apa yang sedang kamu lakukan ?”

“Ini adalah keringat Anda Ya Nabi..,” jawab Ummu Sulaim, “kami akan campur dengan parfum kami. Itu adalah parfum terbaik.”

Dalam riwayat, dijelaskan jawaban Ummu Sulaim,

نَرْجُو بَرَكَتَهُ لِصِبْيَانِنَا

“Kami mengharap mendapatkan barakah keringat ini untuk anak-anak kami.”

Rasul pun berkata,

أَصَبْتِ

“Anda benar…”

(HR. Bukhori)

Di kesempatan yang lain, sahabat Abu Juhaifah radhiallahu ‘anhu mengisahkan,

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ بِالْهَاجِرَةِ فَأُتِيَ بِوَضُوءٍفَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضَوئِهِفَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ فَصَلَّى النَّبِيُّ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَرَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menemui kami saat hari panas terik. Air wudhu disiapkan untuk beliau. Seusai wudhu, orang-orang bergegas mengambil sisa wudhu beliau. Lalu mereka usap-usapkan pada tubuh mereka. Kemudian beliau shalat zhuhur dua rakaat dan ashar dua rakaat. Beliau shalat menghadap sebuah tombak kecil.” (HR. Bukhori)

Bahkan para ulama sepakat boleh. Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementerian Wakaf Kuwait diterangkan,

اتفق العلماء على مشروعية التبرك بآثار النبي صلى الله عليه وسلم وأورد علماء السيرة والشمائل والحديث أخبارا كثيرة تمثل تبرك الصحابة الكرام رضي الله عنهم بأنواع متعددة من آثاره صلى الله عليه وسلم

Para ulama telah sepakat (ijma’), disyariatkannya ngalap berkah dengan bekas fisik Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. Ulama-ulama Siroh (sejarah Nabi) telah menyebutkan banyak hadis tentang tabarruk para sahabat yang mulia dengan bekas-bekas fisik Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, dengan berbagai macamnya. (Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 11/62)

Hanya Untuk Nabi

Tabarruk dengan fisik atau bekas fisik manusia, tidak boleh dilakukan kecuali kepada fisik yang mulis Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Tidak boleh dilakukan pada para wali Allah lainnya atau orang-orang sholih selain Nabi.

Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan,

كان الصحابة يتبركون بعرق النبي صلى الله عليه وسلم ويتبركون بريقه ويتبركون بثيابه ويتبركون بشعره ، أما غيره صلى الله عليه وسلم فإنه لا يتبرك بشيء من هذا منه ، فلا يتبرك بثياب الإنسان ولا بشعره ولا بأظفاره ولا بشيء من متعلقاته إلا النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم

Dahulu para sahabat berharap berkah dari keringatnya Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Mereka juga berharap berkah dari air ludah beliau, baju dan rambut beliau. Adapun untuk selain Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tidak boleh kita berharap berkah dari baju, rambut, kuku atau segala sesuatu yang melekat pada fisiknya, kecuali hanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam saja. (Syarah Riyadussholihin, 1/852)

Terbukti dalam praktek para sahabat –radhiyallahu’anhum-, sepeninggal Nabi, tak ada satupun riwayat yang menyebutkan bahwa seorangpun dari mereka bertabaruk dengan bekas wudhu atau rambutnya Abu Bakr As Sidiq atau Umar bin Khattab radhiyallahu’anhuma.

Masih Adakah Rambut Rasulullah saat Ini?

Abdullah bin Mubarok –rahimahullah– pernah mengatakan,

الإسناد من الدين ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء

Sanad adalah bagian dari agama. Kalau bukan karena sanad, niscaya orang akan mengklaim sesukanya.

Sanad adalah, data urutan orang-orang dalam jalur periwayatan sebuah kabar.

Mengenai rambut Nabi shallallahu’alaihi wasallam, jika saja itu benar, tidak perlu dipermasalahkan. Namun, membuktikan keountentiakan rambut beliau yang mulia, harus ada bukti berupa jalur sanad yang terjaga dan bisa dipertanggungjawabkan. Apakah bukti ini bisa diupayakan pada zaman ini?

Mari kita simak keterangan dari pada pakar sejarah. Diantaranya berikut :

[1] Keterangan Syekh Ahmad Basa Taimur.

Beliau menyatakan dalam buku beliau “Al-Atsar An Nabawiyah”,

فما صح من الشعرات التي تداولها الناس بعد ذلك ، فإنما وصل إليهم مما قسم بين الأصحاب رضي الله عنهم ، غير أن الصعوبة في معرفة صحيحها من زائفها

Tak satupun riwayat valid yang bersambung sampai ke Nabi berkenaan rambut Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang tersebar di masyarakat sepeninggal beliau. Rambut-rambut beliau yang sampai kepada mereka mungkin bersumber dari para sahabat; semoga Allah meridhoi mereka, yang telah tersebar setiap helainya. Hanya saja, sangat sulit mengidentifikasi riwayat yang valid dengan yang tidak. (Al-Atsar An Nabawiyah, hal. 82 – 84)

[2] Keterangan pakar hadis abad ini : Syekh Nashirudin Al-Albani.

Beliau menjelaskan,

” هذا ولابد من الإشارة إلى أننا نؤمن بجواز التبرك بآثاره صلى الله عليه وسلم ، ولا ننكره خلافاً لما يوهمه صنيع خصومنا . ولكن لهذا التبرك شروطاً منها الإيمان الشرعي المقبول عند الله ، فمن لم يكن مسلماً صادق الإسلام فلن يحقق الله له أي خير بتبركه هذا ، كما يشترط للراغب في التبرك أن يكون حاصلاً على أثر من آثاره صلى الله عليه وسلم ويستعمله .

Kita mengimani bahwa boleh bertabaruk dengan bekas fisik Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Kita tidak mengingkari hal ini, sebagaimana yang disangkakan orang-orang. Namun, tabaruk (agar berkhat) memiliki syarat-syarat, diantaranya adalah iman yang diterima di sisi Allah. Siapa yang tidak muslim jujur Islamnya, dia tidak berhak mendapatkan keberkahan ini. Disyaratkan pula untuk mereka yang ingin bertabaruk dengan bekas fisik Nabi shallallahu’alaihi wasallam untuk benar-benar mendapatkan benda tersebut, kemudian menggunakannya untuk wasilah mendapat berkah.

Beliau melanjutkan,

ونحن نعلم أن آثاره صلى الله عليه وسلم من ثياب أو شعر أو فضلات قد فقدت ، وليس بإمكان أحد إثبات وجود شيء منها على وجه القطع واليقين ، وإذا كان الأمر كذلك فإن التبرك بهذه الآثار يصبح أمراً غير ذي موضوع في زماننا هذا ويكون أمراً نظرياً محضاً، فلا ينبغي إطالة القول فيه

Kita semua mengetahui bahwa bekas-bekas fisik Nabi shallallahu’alaihi wasallam seperti baju, rambut atau yang lainnya, telah punah. Dan tidak seorangpun diantara kita yang mampu menghadirkan benda-benda tersebut dengan yakin dan valid. Maka dari itu, bertabaruk dengan hal-hal demikian zaman ini menjadi pembahasan yang tidak terlalu penting, hanya sekadar praduga atau klaim semata. Olehkarenanya, tidak perlu kita memperpanjang pembicaraan tentang masalah ini. (Masu’ah Al Albani fil ‘Aqidah, 3/731)

Sarana Ngalap Berkah yang Pasti

Jika kita menginginkan betul berkah dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, ada satu sarana yang valid dan pasti dapat keberkahan. Yaitu bertabaruk dengan ajaran yang dibawa Nabi shallallahu’alaihi wasallam, yang sampai detik ini jejaknya masih terjaga, bahkan hingga hari kiamat.

Silahkan ngalap berkah dari meneladani sunah-sunah beliau shallallahu’alaihi wasallam.

Ada keterangan menarik dari Syeikhul Islam Ahmad Al Harroni rahimahullah,

كَانَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ لَمَّا قَدِمَ عَلَيْهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَرَكَتِهِ لَمَّا آمَنُوا بِهِ وَأَطَاعُوهُ، فَبِبَرَكَةِ ذَلِكَ حَصَلَ لَهُمْ سَعَادَةُ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، بَلْ كُلُّ مُؤْمِنٍ آمَنَ بِالرَّسُولِ وَأَطَاعَهُ حَصَلَ لَهُ مِنْ بَرَكَةِ الرَّسُولِ بِسَبَبِ إيمَانِهِ وَطَاعَتِهِ مِنْ خَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، مَا لَا يَعْلَمُهُ إلَّا اللَّهُ

Penduduk Madinah, di saat kedatangan Nabi shallallahu’alaihi wasallam, mereka mendapatkan keberkahan, saat mereka beriman dan taat kepada beliau. Dengan berkah ini, mereka mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat. Bahkan setiap mukmin yang beriman Rasul serta patuh kepada perintahnya, meraka mendapat keberkahan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, disebabkan iman serta ketaatan mereka kepadanya. Berupa kebaikan dunia dan akhirat yang tak ada tahu nilainya kecuali Allah. (Majmu’Fatawa, 11/ 113)

Wallahua’lam bis showab.

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Read more https://konsultasisyariah.com/34812-ngalap-berkah-dengan-rambut-nabi.html

Mampu Qurban Tapi Tidak Berqurban Berdosa?

Kaya, Tidak Berqurban Berdosa?

Assalamualaikum….
Bertanya Ustadz….orang yang mampu qurban tetapi tidak mau qurban, ..apa hukumnya?…

Dari : Atiek Hartono.

Jawaban :

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Wassholatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’d.

Hukum berqurban adalah sunah muakkadah menurut pendapat yang kuat (rajih). Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). Sehingga orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Hanya saja, para ulama mewanti-wanti kepada mereka yang mampu kemudian tidak berqurban, bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang sangat makruh.

Sebagian ulama berpandangan wajib untuk yang berkemampuan. Mereka berdalil dengan hadis,

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi.

Namun pendapat kedua ini dipandang lemah karena :

[1] hadis di atas dinilai lemah (dha’if) oleh para ulama hadis. Karena diantara perawinya terdapat Abdullah bin ‘Ayyas, yang dinilai sebagai perawi yang lemah.

Sebagaimana keterangan dari Syaikh Syu’aib al Arnauth rahimahullah, “Sanad hadis ini lemah. Abdullah bin ‘Ayyas (salah seorang rawinya) dinilai lemah. Dia juga mengalami kekacauan dalam periwayatan hadis ini. Keterangan selanjutnya akan dipaparkan di pembahasan takhrij.” Kemudian beliau melanjutkan, “Syaikh Albani menilai hadis ini hasan dalam Takhrij Musykilah al Faqr. Namun beliau keliru dalam penilaian tersebut.”

(Ta’liq Musnad Imam Ahmad 2/321).

[2] terdapat riwayat shahih, bahwa Abu Bakr, Umar, Ibnu Abbas, dan beberapa sahabat lainnya tidak berqurban. Karena mereka khawatir kalau berqurban dianggap suatu yang wajib.

Imam Thahawi menyatakan,

وروى الشعبي عن أبي سريحة قال رأيت أبا بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ وما يضحيان كراهة أن يقتدى بهما.

Asy-Sya’bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata, “Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).

Abu Mas’ud al Anshori pernah mengatakan

إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.

Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu. Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban. (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Ibnu Umar menegaskan,

ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف

Berqurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Oleh karenanya yang lebih tepat, hukum berqurban adalah sunah mu-akkadah. Sementara makna sunah dari sudut pandang fikih adalah, perbuatan yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa. Sehingga meninggalkannya tidak berdosa meskipun kondisinya mampu. Hanya saja hukumnya sangat makruh.

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh ustadz Ahmad Anshori (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Mahasiswa Universitas Islam Madinah)

Read more https://konsultasisyariah.com/28263-mampu-qurban-tapi-tidak-berqurban-berdosa.html

Senam Ngapak, Cara Jemaah Haji Tetap Bugar di Tanah Suci

Makkah (Kemenag) — Waktu masih menunjukkan pukul 06.15 waktu Arab  Saudi, saat mobil yang membawa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin  keluar dari Kantor Urusan Haji Daerah Kerja menembus jalanan pagi kota Makkah yang mulai padat. Wajar, sebagian besar jemaah haji dari seluruh dunia sudah mulai berada di Kota  Kelahiran Nabi ini.

Zona Jarwal, Makkah menjadi tujuan Menag pagi ini. Di sana berlangsung Olahraga Senam Ngapak (OSN) yang diselenggarakan bagi jemaah haji Indonesia yang bermukim di Sektor 10, Makkah. “Dinamakan senam ngapak, karena kebetulan di Jarwal, khususnya di hotel Kiswah ini lebih banyak mereka yang berasal dari pesisir Jawa Tengah. Seperti dari Tegal, Brebes, Pekalongan, Purbalingga, Cilacap, dan sebagainya,” jelas Kepala Sektor 10 Makkah Nurul Badruttamam, Sabtu (03/08). 

Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 20 menit, Menag tiba di lokasi yang berjarak sekitar empat kilo meter dari wisma KUH tempatnya menginap. Menag yang memang hobi berolahraga ini langsung menjadi pusat perhatian setibanya di lokasi.  Usai menyapa jemaah, Menag pun mengambil posisi persis di depan instrukstur senam. 

Ratusan jemaah haji yang sudah berbaris pun tampak bersemangat memulai senam yang dipandu jemaah haji asal Solo yang juga dosen olahraga dari UNS yakni DR Waluyo.  Meskipun judulnya senam ngapak, tapi lagu yang mengiringi senam tak semuanya merupakan lagu ngapak. 

Gerakan senam para jemaah makin bersemangat kala lagu Kun Anta yang dipopulerkan Humood Al khuder dipasang untuk mengiringi senam. Sekitar 30 menit melakukan gerakan senam yang penuh semangat namun ceria itu, Lukman dan jemaah tampak berkeringat.

“Lumayanan  kiyeh mbak.. wis gobyos,”ujar salah satu jemaah yang tak mau disebut namanya. 

Lain lagi dengan Hartanti dan  Rini, dua jemaah haji asal Solo Jawa Tengah yang juga mengikuti senam tersebut  meski di kesehariannya tidak berbahasa jawa ngapak.”Alhamdulillah  bisa mengikuti juga senamnya. Ya sudah familiar juga dengan bahasanya. Rasanya jadi lebih sehat, bugar,  lebih fresh,” ujar Hartanti. 

Sementara  kepada media,  Menag mengatakan kegiatan tersebut penting untuk menjaga kebugaran jasmani jemaah.

“Ya kita baru saja selesai senam pagi bersama seluruh jemaah haji yang tinggal di Hotel Kiswah di Jarwal ini adalah sebagian besar adalah jamaah-jamaah Embarkasi Solo dari Jawa Tengah. Dan ini adalah cara petugas haji kita di sektor 10 untuk bagaimana agar kesehatan jemaah senantiasa tetap terjaga dan terpelihara dengan baik,” ujarnya. 

Menag berharap, melalui senam bersama ini, merupakan selingan aktivitas yang harapannya membawa manfaat bagi jemaah maupun petugas. Ia sendiri setelah bersenam bersama mengaku merasa lebih segar dan bugar.

“Rasanya? Alhamdulillah kita jadi lebih segar keluar seluruh keringat ini untuk mengimbangi aktivitas kita selama kita berada di Tanah Suci sehingga ini tidak hanya merupakan selingan kegiatan tapi harapannya tentu membawa manfaat bagi kebugaran jasmani kita,” kata Lukman.

BERITA KEMENAG

Puasa Khusus 8 Dzulhijjah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Adakah puasa sunah pada tanggal 8 Dzulhijah? Masyarakat di kampung saya banyak yg melakukannya.

Arriqa Fauqi 

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam
Mengkhususkan puasa pada hari tarwiyah, karena keyakinan memiliki keutamaan tertentu, termasuk perbuatan yang tidak ada dasarnya. Karena dalil yang menganjurkan puasa secara khusus pada tanggal 8 Dzulhijjah adalah hadis palsu. hadis ini menyatakan,

وله بصوم يوم التروية سنة

“Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.”
Imam Ibnul Jauzi menegaskan bahwa hadis ini adalah hadis palsu (Al-Maudhu’at 2:198). Demikian pula keterangan As-Suyuthi dalam Al-Lali’ Al-Masnu’ah, 2:107.

Oleh karena itu, tidak disyariatkan berniat khusus untuk puasa pada tanggal 8 Dzulhijjah. Namun jika seseorang berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena mengamalkan anjuran memperbanyak ibadah di 10 hari pertama bulan Dzulhijah maka diperbolehkan.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Read more https://konsultasisyariah.com/8241-puasa-khusus-8-dzulhijjah.html

Bolehkah Takbiran Di Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah?

Ustadz mau tny,apakah yg dimaksud perbanyak takbir di bln dzulhijah itu takbir sprti idul fitri itu ya?
Apakah boleh dimulai sejak skrg?

Dari : Ibu Farida, di Batam.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, adalah hari-hari istimewa di sisi Allah. Sampai-sampai hari-hari ini, Allah sebutkan dalam sumpah-Nya.

وَلَيَالٍ عَشۡرٖ

Demi malam yang sepuluh. (QS.Al-fajr : 2)

Dijelaskan oleh para pakar tafsir, seperti sahabat Ibnu Abbas, Zubair, Mujahid -semoga Allah merahmati mereka-,

إنها عشر ذي الحجة

“Yang dimaksud ayat tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.”

Ibnu Katsir menilai tafsiran ini adalah penafsiran paling tepat untuk ayat di atas. (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 8/413).

(https://islamqa.info/amp/ar/answers/36627)

Dalam hadis, Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga menerangkan keutamaan sepuluh hari yang sangat istimewa ini. Beliau shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ .

“Tak ada hari lain yang disukai Allah untuk beribadah seperti sepuluh hari ini.”

Para sahabat bertanya penasaran, “Apakah juga lebih dicintai Allah daripada jihad ya Rasulullah?”

Jawab Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

وَلا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ . إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Iya… bahkan juga lebih dicintai Allah daripada jihad fi Sabilillah. Kecuali seorang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun (gugur di Medan jihad).” (HR. Bukhori dan Tirmidzi)

Diantara amalan yang dianjurkan dikerjakan di sepuluh hari ini adalah, bertakbir. Sebagaimana tersebut dalam perintah Allah ‘azza wa jalla,

لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۖ فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ

Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. (QS. Al-Haj : 28)

“Hari-hari yang ditentukan” maksudnya adalah,

عشر ذي الحجة في قول أكثر المفسرين

sepuluh hari pertama Dzulhijjah, menurut penafsiran mayoritas ulama tafsir. (Lihat : Tafsir Al-Baghowi pada tafsiran surat Al-Hajj ayat 28 di atas).

Bagaimana Lafaz Takbirnya?

Sama seperti takbiran di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Rinciannya, ada beberapa model lafaz takbir:

Pertama:

الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله ، وَ الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، و للهِ الحَمدُ

Allahuakbar 2x, Laa-ilaa ha illallah wallahu Akbar, Allahu akbar walillahil hamd.

Lafal takbir ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. (HR. Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kedua:

الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله ، وَ الله ُأَكبَرُ ، و للهِ الحَمدُ

Allahuakbar 3x, Laa-ilaa ha illallah wallahu Akbar, walillahil hamd.

Lafal ini juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Ketiga:

الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، و للهِ الحَمدُ ، الله ُأَكبَرُ و أَجَلُّ ، الله ُأَكبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

Allahuakbar 3x, walillahil hamd, Allahu akbar wa ajal, Allahu Akbar maa hadaana.

Takbir ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu. (HR. Al Baihaqi, dalam As-Sunan Al-Kubra; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Keempat:

الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ كَبِيراً

Allahu akbar 2x, Allahu akbar Kabiiro.

Lafal ini diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu. (HR. Abdur Razaq; sanadnya dinilai sahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar)

Baca juga : Takbir Idul Fitri

Banyaknya versi lafaz takbir idul Fitri dan idul Adha dari para sahabat, ini kemudian disimpulkan oleh para ulama, bahwa lafaz takbir tidak terikat dengan lafaz tertentu. Artinya boleh dengan lafaz takbir yang lain itu sudah teranggap melakukan sunah. Karena perintah dalam ayat bersifat umum, tidak mengarah pada lafaz takbir tertentu. Demikian juga tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang mengkhususkan lafaz takbir tertentu. Namun, jika memakai lafaz takbir yang bersumber dari sahabat, seperti yang tertulis di atas, itu lebih afdol insyaAllah. Karena ada kemungkinan mereka mendengarkan itu dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Dua Jenis Takbir

Terdapat dua macam takbir yang menjadi amalan sangat dianjurkan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, ditambah tiga hari Tasyrik :

Pertama, Takbir Mutlak.

Yaitu takbir yang diucapkan pada setiap waktu, tidak terikat waktu tertentu.

Takbir ini disunahkan diucapkan di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yang saat ini kita sedang berada di dalamnya.

Kedua, Takbir Muqoyyad.

Yaitu, takbir yang disunahkan diucapkan pada waktu-waktu tertentu saja, yakni setiap selesai sholat lima waktu.

Takbir ini disunahkan diucapkan di hari-hari Tasyrik : 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,

وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡدُودَٰتٖۚ

Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang sedikit. (QS. Al-Baqarah : 203)

Dalam tafsir Al-Baghowi diterangkan maksud hari-hari yang sedikit, adalah hari Tasyrik.

الأيام المعدودات هي أيام التشريق وهي أيام المنى ورمي الجمار

“Hari-hari yang sedikit maksudnya adalah hari Tasyrik. Yakni hari saat para jama’ah haji berada di Mina dan melempar jumroh.”

Sunah yang Hampir Punah

Bila kita perhatikan, takbir di sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini adalah amalan sunah yang tak banyak dikerjakan orang. Hampir-hampir tak terdengar orang yang takbiran di hari-hari ini. Kenyataan ini sepatutnya membuat para pecinta dan pengidola Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam cemburu dan tergerak untuk melestarikan kembali sunah hampir punah ini.

Amalan akan semakin besar pahalanya, jika kita mengerjakannya di saat orang-orang meninggalkannya. Nabi shalallahu alaihi wa sallam memotivasi kita,

من أحيا سنة من سنتي قد أميتت بعدي فإن له من الأجر مثل من عمل بها من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً

“Siapa yang menghidupkan diantara sunahku yang telah punah setelahku. Maka baginya pahala setiap orang yang mengamalkan tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” HR. Tirmizi, (7/443)

Cara menghidupkannya, pernah dicontohkan oleh sahabat Ibnu Umar dan Abu Hurairah –radhiyallahu’anhum-, dimana suatu hari mereka pernah pergi ke pasar kemudian mengumandangkan takbir dengan suara lantang. Mendengar takbir mereka, orang-orangpun tergerak bertakbir.

Artinya, kita bisa lestarikan kembali sunah ini dengan mengucapkannya di tempat-tempat umum. Agar amalan ini kembali populer dan familiar di tengah masyarakat. Dan alangkah indahnya, jika gema takbir bersaut tidak hanya di hari raya idul Fitri, namun juga di sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini dan tiga hari Tasyrik.

Namun, para pembaca yang dimuliakan Allah, yang dimaksud bukan takbiran berjama’ah, yakni takbiran dengan cara dikomando kemudian yang lain mengikuti. Karena cara takbiran yang seperti itu tidak dituntutkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Baca juga : Bolehkah Takbiran Secara Berjamaah

Wallahua’lam bis showab.

***

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Read more https://konsultasisyariah.com/35327-takbiran-di-sepuluh-hari-pertama-dzulhijjah.html

Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-Istri

Di antara kerusakan yang terjadi pada jaman ini adalah ketika seseorang dengan mudahnya menceritakan hubungan biologis dengan istri atau suami kepada orang lain tanpa ada faidah dan keperluan.

Perbuatan semacam ini terlarang, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim no. 1437)

Hukumnya sama saja jika yang menyebarkan adalah dari pihak istri. Ketika sang istri sedang duduk-duduk ngobrol (ngerumpi) dengan teman sesama perempuan, mulailah pembicaraan mereka merembet membicarakan suami, lalu semakin jauh lagi mulailah menceritakan hubungan biologis antara dia dengan suaminya. Kondisi yang sama kurang lebih juga terjadi dari pihak si suami.

Ketika suami atau istri tersebut menceritakan kondisi dan keadaan mereka ketika berhubungan suami istri, maka orang lain yang diceritakan tersebut seolah-olah hadir dan menyaksikan langsung mereka berdua ketika berada di ranjangnya tersebut. Wal’iyaadhu billah.

Oleh karena itu, perbuatan semacam ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam samakan dengan setan laki-laki dan perempuan yang bersetubuh, lalu dilihat ramai-ramai. Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.” (HR. Ahmad no. 27583, sanad hadits ini dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Arnauth)

An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim di atas,

وَفِي هَذَا الْحَدِيث تَحْرِيم إِفْشَاء الرَّجُل مَا يَجْرِي بَيْنه وَبَيْن اِمْرَأَته مِنْ أُمُور الِاسْتِمْتَاع ، وَوَصْف تَفَاصِيل ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنْ الْمَرْأَة فِيهِ مِنْ قَوْل أَوْ فِعْل وَنَحْوه . فَأَمَّا مُجَرَّد ذِكْر الْجِمَاع ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِيهِ فَائِدَة وَلَا إِلَيْهِ حَاجَة فَمَكْرُوه لِأَنَّهُ خِلَاف الْمُرُوءَة

“Dalam hadits ini, terdapat larangan bagi suami untuk menyebar-nyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dalam perkara istimta’ (bersenang-senang, yaitu hubungan biologis), menggambarkan detil yang terjadi di antara keduanya, dan apa yang dilakukan oleh pihak wanita (istri), baik berupa ucapan, perbuatan, dan semacamnya. Adapun semata-mata menceritakan adanya hubungan suami istri (tanpa menyebutkan detilnya, pent.), jika hal itu tidak ada faidah dan tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh, karena hal ini dinilai menyelisihi (menurunkan) muru’ah (kehormatan seseorang).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)

Jadi, perbuatan ini diharamkan dan tidaklah halal baginya. Sama saja apakah dia menceritakan kepada teman di kantor, tetangga, atau bahkan keluara terdekat sendiri. Dan pelakunya diancam akan mendapatkan kedudukan yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat.

Yang menjadi kewajiban kita adalah menjaga perkara-perkara rahasia yang terjadi di dalam rumah, antara suami dan istri dan tidak menyebar-nyebarkannya. Baik hal itu berkaitan dengan hubungan biologis suami-istri, atau perkara-perkara rahasia lainnya yang tidak selayaknya disebarkan. Sehingga jika disebarkan, sama saja dengan perbuatan mengkhianati amanah. [1]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437)

Seorang muslim yang baik tentu hanya akan mengatakan sesuatu yang baik atau jika ada faidah (manfaat) di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 74)

Jika ada kebutuhan, boleh menceritakan

Larangan di atas berlaku jika tidak ada kebutuhan, hanya sekedar dicerita-ceritakan. Adapun jika ada hajat (kebutuhan) tertentu, maka diperbolehkan. An-Nawawi rahimahullah berkata,

وَإِنْ كَانَ إِلَيْهِ حَاجَة أَوْ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ فَائِدَة بِأَنْ يُنْكِر عَلَيْهِ إِعْرَاضه عَنْهَا أَوْ تَدَّعِي عَلَيْهِ الْعَجْز عَنْ الْجِمَاع أَوْ نَحْو ذَلِكَ فَلَا كَرَاهَة فِي ذِكْره كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنِّي لَأَفْعَلَهُ أَنَا وَهَذِهِ ” وَقَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَة : ” أَعْرَسْتُمْ اللَّيْلَة ؟ ” وَقَالَ لِجَابِرٍ : ” الْكَيْس الْكَيْس ” . وَاَللَّه أَعْلَم

“Adapun jika terdapat kebutuhan atau ada faidah dengan menceritakan, misalnya suami mengingkari keengganan istri yang tidak mau melayani suami, atau istri mengklaim bahwa suami lemah, tidak mampu menyetubuhi (istri), atau hal-hal semacam itu, maka hal ini tidaklah makruh menyebutkannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku melakukannya dan juga ini.” Juga pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalhah, “Apakah semalam Engkau menjadi pengantin?” [2] Dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir, “Kalau bisa segeralah punya anak, kalau bisa segeralah punya anak wahai Jabir.” [3]Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)

Berdasarkan penjelasan di atas, jika terdapat kebutuhan, maka boleh diceritakan sesuai dengan kadar keperluannya. Misalnya, seorang istri menuduh suami impoten, tidak mampu menyetubuhi istri. Maka boleh bagi suami untuk menceritakan sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu a’lam.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47972-menceritakan-rahasia-hubungan-suami-istri.html

Kenapa Masih Enggan Berqurban?

Sebagian orang memiliki kelebihan harta yang sebenarnya sudah bisa berqurban dengan satu ekor kambing atau 1/7 sapi secara patungan. Namun memang sifat manusia sulit mengeluarkan harta yang ia sukai. Padahal qurban mengandung hikmah dan keutamaan yang besar.

Qurban yang kita kenal biasa disebut dengan udhiyah. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.

Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74).

Perintah Qurban

Qurban pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249)

Dari hadits terdapat riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’dan bertakbir.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)

Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya qurban. (Fiqhul Udhiyah, hal. 8)

Hikmah Berqurban

1- Qurban dilakukan untuk meraih takwa. Yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)

Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurbantersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539).

2- Qurban dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.

3- Qurban dilaksanakan untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).

4- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76)

5- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan qurban.” (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379)

Tetaplah Berqurban Ketika Mampu Walau Hukum Qurban Sunnah

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum qurban tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263)

Walau menurut pendapat mayoritas ulama hukum berqurban itu sunnah, tetaplah berqurban apalagi mampu. Untuk orang yang mampu dan kaya mengeluarkan 2,5 juta rupiah untuk qurban kambing atau patungan sapi sebenarnya begitu enteng. Tinggal niatan saja yang perlu dikuatkan.

Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum qurban, beliau berkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618)

Berutang Tidaklah Masalah untuk Berqurban

Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415)

Untuk masalah aqiqah, Imam Ahmad berkata,

إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم

“Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Untuk qurban pun berlaku demikian, bisa dengan berutang.

Pilihlah Hewan Qurban Terbaik

Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk qurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga, (4) bertanduk, (5) jantan, (6) berkuku dan berperut hitam, (7) sekeliling mata hitam.

Hewan qurban yang dipilih adalah yang sudah mencapai usia musinnah. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Atau bisa pula memilih jadza’ah yaitu domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.

Kemudian jauhi cacat hewan qurban yang wajib dihindari yang bisa membuat qurbannya tidak sah. Ada empat cacat yang membuat hewan qurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi qurban.

Sedangkan cacat yang tidak mempengaruhi turunnya kualitas daging tidaklah masalah seperti ekor yang terputus, telinga yang terpotong dan tandung yang patah. Cacat ini yang dimakruhkan.

Intinya, ketika berqurban berusaha memilih hewan qurban yang terbaik, menghindari cacat yang membuat tidak sah dan cacat yang dimakruhkan. Ibnu Taimiyah sampai berkata,

وَالأَجْرُ فِي الأُضْحِيَّةِ عَلَى قَدْرِ القِيْمَةِ مُطْلَقًا

“Pahala qurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang diqurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan qurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.

Berqurban itu begitu mudah, kita bisa berqurban dengan 1 kambing atau patungan 1/7 sapi. Masing-masing qurban tersebut bisa diniatkan untuk satu keluarga. Imam Asy Syaukani rahimahullah pernah berkata, “Qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Author, 8: 125).

Semoga bermanfaat. Moga Allah berkahi rezeki setiap yang mau berqurban.

* Diringkas dari bahasan buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal, MSc terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/22713-kenapa-masih-enggan-berqurban.html

Hukum Berbicara Ketika Makan

Berbicara ketika makan ternyata hal yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Sehingga ini bukan adab yang tercela sebagaimana disangka oleh sebagian orang yang terpengaruh budaya orang barat. Bahkan berbicara ketika makan adalah adab yang mulia karena menimbulkan kebahagiaan bagi orang-orang yang makan. Hal ini bisa disimak dalam beberapa hadits berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata:

أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بِلَحْمٍ ، فَرُفِعَ إِلَيْهِ الذِّرَاعُ ، وَكَانَتْ تُعْجِبُهُ ، فَنَهَسَ مِنْهَا نَهْسَةً فَقَالَ : أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ …

“Suatu hari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dihidangkan makanan berupa daging, kemudian disuguhkan daging paha untuk beliau. Dan beliau sangat menyukainya. Maka beliau pun menyantapnya. Kemudian beliau bersabda: ‘Aku adalah pemimpin manusia di hari kiamat…’” (HR. Bukhari no.3340, Muslim no.194).

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدُمَ ، فَقَالُوا: مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلٌّ . فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ وَيَقُولُ: ( نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ ، نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ )

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta ‘udm (lauk; makanan pendamping makanan pokok) kepada istrinya. Maka para istrinya menjawab: kita tidak punya apa-apa selain cuka. Maka Nabi pun meminta dibawakan cuka tersebut dan makan dengan cuka itu. Kemudian beliau bersabda: udm yang paling nikmat adalah cuka.. udm yang paling nikmat adalah cuka.. “ (HR. Muslim no. 2052).

Baca Juga: Makan Berlebihan Sumber Utama Penyakit

Dari Abu ‘Usaib radhiallahu’anhu, maula Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Hadits yang panjang, disebutkan di dalamnya:

فأكل رسولُ اللهِ – صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ – وأصحابُه، ثم دعا بماءٍ باردٍ فشرب، فقال : لتُسألُنَّ عن هذا النعيمِ يومَ القيامةِ، قال : فأخذ عمرُ العذقَ، فضرب به الأرضَ حتى تناثر البُسرُ قبلَ رسولِ اللهِ – صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ -، ثم قال : يا رسولَ اللهِ ! إنا لمسؤولونَ عن هذا يومَ القيامةِ ؟ ! قال : نعم

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya makan, kemudian beliau meminta dibawakan air lalu meminumnya. Beliau lalu bersabda: sungguh nikmat ini akan ditanyakan di hari kiamat. Kemudian Umar bin Khathab mengambil tandan kurma dan memukulkannya ke tanah hingga berjatuhanlah kurma-kurma muda di belakang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Kemudian Umar bertanya: wahai Rasulullah, apakah kita akan ditanya tentang nikmat (kurma) ini di hari kiamat? Nabi menjawab: iya…” (HR. As Suyuthi dalam Al Budur As Safirah [195], ashl hadits ini dalam Shahih Muslim [2038] dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu’anhu).

Dalam hadits-hadits di atas dan juga hadits-hadits lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saling berbicara ketika makan. Menunjukkan hal ini diperbolehkan. Bahkan dianjurkan jika dapat mencairkan suasana dan menyenangkan orang-orang yang makan bersama. Al Imam An Nawawi mengatakan:

وَفِيهِ اِسْتِحْبَاب الْحَدِيث عَلَى الْأَكْل تَأْنِيسًا لِلْآكِلِينَ

“Dalam hadits ini (yaitu hadits Jabir) terdapat anjuran untuk mengobrol ketika makan untuk menyenangkan orang-orang yang makan bersama” (Syarah Shahih Muslim, 7/14).

Maka tidak tepat adab makan ala barat (dan orang-orang yang meniru mereka) yang melarang berbicara ketika makan.

Walaupun demikian, hendaknya tetap menjaga adab ketika berbicara ketika makan, tidak sampai melebihi batas. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan:

الكلام على الطعام كالكلام على غير الطعام ؛ حسنه حسن ، وقبيحه قبيح

“Berbicara ketika makan, hukumnya seperti berbicara di luar makan. Jika pembicaraannya baik, maka baik. Jika pembicaraannya buruk, maka buruk” (Silsilah Huda wan Nuur, 1/15).

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47974-hukum-berbicara-ketika-makan.html

Haji, Puasa dan Dzikir di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya.

1- Memperbanyak Dzikir

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471.

Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan,

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ .

Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”)

Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki.

Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah.

Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir.

Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd.

2- Menunaikan haji

Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464).

Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah

Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah.

Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى

Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151)

Dalam riwayat lain dikatakan,

قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904)

Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461)

Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini.

Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.

By: Muhammad Abduh Tuasikal

-Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-

Sumber https://rumaysho.com/2887-haji-puasa-dan-dzikir-di-10-hari-pertama-dzulhijjah.html