Tantangan yang Diterima Haji Khusus

Anggota Dewan Pembina Gabungan Perusahaan Haji Umroh Nusantara (Gaphura) Muharom Muhammad mengatakan, penetapan kuota Indonesia oleh Kerajaan Saudi Arabia sebesar 100.051 harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan jumlah jamaah dan petugas haji khusus. Hal ini sangat mendesak karena hanya ada 60 hari waktu persiapan jelang keberangkatan awal jamaah haji khusus.

“Banyak tantangan yang perlu segera diatasi oleh PIHK mempersiapkan haji khusus tahun 1443/2022 ini,” kata Muharom saat dihubungi Republika, Kamis (21/4/2022).

Muharom merinci di antara tantangan yang dihadapi PIHK ialah kepastian jumlah perolehan jamaah setiap PIHK, kenaikan biaya haji khusus dan sempitnya waktu persiapan. Sementara di sisi Saudi Arabia tengah terjadi transisi manajemen penyemenggaraan haji.

“Yaitu dari bentuk Muasasah menjadi Syarikah yang cenderung berorientasi profit,” katanya.

Muharom mengatakan, efek pandemi selama dua tahun terakhir diperkirakan akan membebani jamaah haji khusus karena harus menambah biaya hajinya. Berbeda dengan haji reguler yang selisih ke naikannya ditanggulangi BPKH.

“Jamaah haji khusus sampai saat ini belum mendapat kepastian apakah akan memperoleh hasil optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunasnya dari BPKH,” katanya.

Sepatutnya Kemenag, DPR dan BPKH turut memperhatikan 8.000 jamaah haji khusus yang berangkat haji tahun ini dengan diserahkannya hasil pengelolaan $ 8.000 yang sudah lama dikelola BPKH. Meskipun hasil penempatan dana setoran haji khusus relatif kecil dibanding setoran haji reguler karena berupa dolar Amerika.

“Namun hasil pengelolaan dana tersimpan sekitar 5 juta dolar dalam beberapa tahun, selayaknya bisa mengurangi beban jamaah haji khusus,” katanya.

Muharom mengatakan sudah saatnya kini jamaah haji khusus memperoleh haknya setelah lebih sepuluh tahun setoran haji khusus tidak diterima langsung oleh jamaah haji khusus. Dengan diberikannya hak atas hasil kelola setoran hajinya, selain azas keadilan yang diperintahkan UU PIHU juga menunjukan kesetaraan hak.

“Semua jamaah haji yang telah memenuhi kewajibannya dalam menempatkan setoran awal dan setoran lunasnya di BPKH,” katanya.

IHRAM

Kemenag Terima Hibah Aplikasi Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menerima hibah sistem aplikasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Aplikasi ini didapat dari PT Nusantara Basakara Jaya.

Hibah aplikasi ini diserahkan Direktur Utama PT Nusantara Basakara Jaya, Robbi Baskoro kepada Dirjen PHU, Nizar Ali. Penyerahan sistem aplikasi sekaligus penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah ini berlangsung di ruang kerja Dirjen PHU, Lantai V Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/1) lalu.

Atas nama Ditjen PHU, Nizar Ali mengucapkan terima kasih kepada PT Nusantara Basakara Jaya atas hibah aplikasinya. Dia berharap, itu menjadi amal yang berkontribusi bagi jemaah haji dan umrah ke depan.

“Terimakasih kepada Pak Robbi dan teman-teman yang sudah menyiapkan aplikasi untuk dihibahkan kepada Kementerian Agama. Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat dan berkah bagi kita semua khususnya kepada jemaah haji dan umrah di Indonesia,” kata Nizar dikutip dari laman asli Kemenag, Ahad (13/1).

Direktur PT Nusantara Basakara Jaya, Robbi Baskoro mengatakan hibah sistem aplikasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus yang diserahkan kepada Kementerian Agama merupakan bagian dari kontribusi untuk membantu Kemenag menyelesaikan permasalahan terkait ibadah umrah dan haji.

“Kementerian Agama adalah leading sector dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Dan kita percaya kontribusi ini akan membuka jalan terhadap kemungkinan-kemungkinan pelayanan ibadah haji dan umrah yang jauh lebih baik lagi,” ucapnya.

Kemenag Kaji Masa Tinggal di Hotel Transit dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Bandung (Kemenag) — Kementerian Agama akan mengkaji masa tinggal di hotel transit dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Mulyo Widodo saat ditemui di sela-sela kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1439H/ 2018M mengatakan bahwa ada beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang melebihi batas masa tinggal di hotel transit dengan argumentasi efisiensi.

“Kita dorong agar masa tinggal di hotel transit lebih singkat dibanding di hotel,” ujar Widodo, Kamis (18/10).

Menurut Widodo, idealnya masa tinggal di hotel transit tidak boleh lebih dari lima hari. Jika melebihi dari batas tinggal itu, Kemenag akan melakukan pemanggilan dan teguran terhadap PIHK. Ia mengatakan bahwa sejauh ini, pihak Kemenag telah memberikan teguran secara lisan kepada lima PIHK.

“Dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus ini kita akan mengkaji apakah sistem hotel transit akan ditiadakan atau tetap diberlakukan,” ujar Widodo.

Ia menambahkan bahwa selain hotel transit, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PIHK antara lain ketentuan bahwa setiap 90 orang jamaah harus di dampingi seorang dokter. Kemudian dari sisi pembimbing ibadah, PIHK wajib menyertakan pembimbing ibadah dalam setiap perjalanan ibadah haji khusus.

Widodo menegaskan apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka Kemenag akan menegur PIHK tersebut. Oleh karenanya, ia menganggap penting adanya evaluasi penyelenggaraan haji khusus yang kali ini digelar di Bandung. Peserta dalam evaluasi pelaksananaan haji khusus terdiri dari para kepala bidang haji dari 34 kanwil kemenag provinsi di Indonesia, 214 orang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta 12 orang peserta pusat.

Widodo mengatakan bahwa meski sebenarnya penyelenggaraan ibadah haji khusus merupakan agenda tahunan, namun Kemenag senantiasa mengedepankan sisi perlindungan jamaah.

“Bagaimana jamaah itu pada saat berada di Arab Saudi, mereka nyaman, mendapatkan pelayanan yang baik, tapi alhamdulillah untuk tahun ini dari sisi jamaah juga menyatakan telah lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

“Tentu untuk aspek pelayanan ini, kami ingin meningkatkan bagaimana yang terbaik,” pungkasnya.

 

KEMENAG RI

Jemaah Haji Khusus Mulai Kembali, PIHK Tidak Lapor Sanksi Menanti

Jeddah (PHU)—Jemaah haji khusus mulai dipulangkan pada Ahad (26/8/2018) sore dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Hari ini sampai dengan pukul 22.00 waktu Saudi, telah diterbangkan 190 jemaah haji dari PIHK PT. Ananda Nurul Haromain dan 8 orang jemaah PT. Shafira Lintas Semesta.

Pemulangan jemaah haji khusus akan berlangsung hingga 13 september 2018 menggunakan 237 penerbangan. Sedangkan 56 penerbangan diantaranya terbang dari Madinah. Pemulangan jemaah haji khusus ini dipantau ketat oleh petugas Pengawasan PIHK.

“Pemantauan proses pemulangan ini agak menyulitkan karena ketidakjelasan terminal debarkasi apakah di terminal haji, terminal internasional atau terminal Saudi. Kepastiannya baru diketahui pada saat-saat akhir,” ujar Kadaker Airport Arsyad Hidayat, Jeddah, Ahad (26/8).

Namun demikian, kata Arsyad, petugas daker bandara tetap bekerja keras untuk melakukan pengawasan dan pendataan kepulangan ini jemaah haji khusus.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Haji Khusus Mulyo Widodo menyatakan bahwa dari 16.840 jemaah haji khusus yg tiba di Arab Saudi sebanyak 9 orang meninggal dunia dan beberapa yang sedang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi.

“Kami menunggu pemeriksaan terakhir kesehatan jemaah untuk memastikan apakah mereka dapat dipulangkan sesuai jadwal atau harus menunggu sampai dinyatakan laik terbang,” ujar Mulyo Widodo.

Ia juga menghimbau agar PIHK memperhatikan pelaporan proses pemulangan di Bandara baik Jeddah maupun Madinah.

“Ini sangat penting agar pemerintah dapat memantau lalu lintas jemaah haji khusus. Pengabaian terhadap kewajiban pelaporan dapat mengakibatkan sanksi tegas dari Kemang,” tandasnya. (ab/ab).

KEMENAG RI

Jamaah Haji Khusus Berangkat Mulai 7 Agustus 2017

Jamaah Haji Khusus tahun 1438 H/ 2017 M berangkat ke Tanah Suci mulai Senin (7/8).  “Kloter pertama Jamaah Haji Khusus 1438 H/ 2017M akan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/8),” kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan in-Bound Indonesia  (Asphurindo) Syam Resfiadi Amirsyah kepada Republika.co.id, Jumat (4/8).

Ia menambahkan, pelepasan pemberangkatan pertama Jamaah Haji Khusus 1438 H/ 2017 M itu akan dilaksanakan di Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (7/8) pukul 11.00. “Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr H Muhajirin Yanis MPdI, atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirimkan surat undangan kepada pimpinan asosiasi haji dan umrah, yakni ASPHURINDO, HIMPUH, AMPHURI dan KESTHURI,  untuk menghadiri pelepasan pemberangkatan pertama Jamaah Haji Khusus 1438 H/ 2017 M itu,” ujar Syam.

Syam mengungkapkan, saat ini  sebagian visa travel Jamaah Haji Khusus itu sudah selesai. “Alhamdulillah akhirnya visa-visa  travel program awal sudah ada yang selesai walaupun masih ada beberapa yang masih menunggu beberapa hari lagi. Secara keseluruhan, sekitar 50 persen travel sudah selesai. Mungkin seminggu ini insya Allah semua pengurusan visa Haji Khusus akan selesai. Aamiin,” papar Syam Resfiadi.

 

IHRAM

 

 

———————————-
Download-lah Aplikasi CEK PORSI HAJI dari Smartphone Android Anda agar Anda juga bisa menerima artikel keislaman ( termasuk bisa cek Porsi Haji dan Status Visa Umrah Anda) setiap hari!