Di antara fungsi dari pemakaian masker adalah agar terlindungi dari pengaruh negatif dari partikel polusi, virus, kuman dan lainnya. Biasanya masker digunakan ketika hendak bepergian. Namun dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi wabah virus corona, maka masker harus digunakan setiap saat, termasuk ketika sedang berpuasa. Bagaimana hukum memakai masker saat berpuasa?
Memakai masker saat kita sedang berpuasa, hukumnya adalah boleh, tidak masalah. Memakai masker tidak menyebabkan puasa batal atau mengurangi pahala puasa. Bahkan jika memakai masker bisa menghindarkan diri dari masuknya debu ke dalam mulut, atau benda-benda lainnya, maka menutup mulut dengan memakai masker atau lainnya hukumnya dianjurkan, meskipun tidak wajib.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;
اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لَوْ طَارَتْ ذُبَابَةٌ فَدَخَلَتْ جَوْفَهُ أَوْ وَصَلَ إلَيْهِ غُبَارُ الطَّرِيقِ أَوْ غَرْبَلَةُ الدَّقِيقِ بِغَيْرِ تَعَمُّدٍ لَمْ يُفْطِرْ قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَا يُكَلَّفُ إطْبَاقَ فَمِهِ عِنْدَ الْغُبَارِ وَالْغَرْبَلَةِ لان فِيهِ حَرَجًا فَلَوْ فَتْحَ فَمَهُ عَمْدًا حَتَّى دخله الغبار ووصل وجهه فَوَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيّ وَالْمُتَوَلِّي وَغَيْرُهُمَا قَالَ الْبَغَوِيّ (أَصَحُّهُمَا) لَا يُفْطِرُ لِأَنَّهُ مَعْفُوٌّ عَنْ جِنْسِهِ (وَالثَّانِي) يُفْطِرُ لِتَقْصِيرِهِ
Ulama Syafiiyah sepakat bahwa jika ada lalat terbang kemudian masuk ke lubang tubuh, atau yang masuk ke lubang tubuh adalah debu jalanan atau ayakan tepung, semuanya tanpa disengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Ulama Syafiiyah berkata; Orang yang berpuasa tidak dituntut selalu menutup mulutnya ketika ada debu atau ayakan tepung karena hal itu menyulitkan. Jika dia membuka mulutnya dengan sengaja sehingga ada debu yang masuk sampai rongganya, maka ada dua pendapat dalam hal ini, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baghawi dan Al-Mutawalli dan lainnya.
Imam Al-Mutawalli berkata; Yang paling shahih dari pendapat tersebut adalah tidak batal karena dimaafkan. Kedua, membatalkan karena terjadi kelalaian.
Dengan demikian, memakai masker saat sedang berpuasa hukumnya boleh. Ini apalagi bila memakai masker tersebut sangat dibutuhkan, itu malah dianjurkan. Misalnya, memakai masker dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari masuknya benda-benda ke dalam mulut, menghindarkan diri dari penyakit dan lainnya.