Biaya Haji 2022 Capai Rp102 Juta, Kemenag Minta Pemerintah Saudi Kurangi Ongkos Masyair

Hidayatullah.com–Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief meminta Pemerintah Arab Saudi mengurangi biaya layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina). Hal itu disebabkan tambahan tersebut membuat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M Indonesia naik mencapai kisaran Rp88 juta hingga Rp102 juta.

“Biaya layanan di masyair sebesar 5.600 SAR yang jika di-kurs-kan mencapai Rp22-23 juta. Ini terlalu tinggi untuk layanan empat hari di Arafah, Muzdalifah dan Mina,” kata Hilman, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (15/08/2022)

Hilman menyampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Menteri Urusan Haji dan Umrah Saudi beberapa waktu yang lalu.

“Semoga ada kebijakan yang lebih proporsional dari Saudi untuk penyelenggaraan haji tahun depan, khususnya biaya layanan di masyair,” tutur Hilman.

Sementara itu, terkait batasan usia jama’ah, Hilman juga berharap ada relaksasi dari Pemerintah Arab Saudi, karena dengan adanya pembatasan usia, jamaah banyak yang tidak berangkat.

“Karena kita ingin memenuhi harapan dari jamaah yang saat ini banyak yang mundur untuk berangkat karena pembatasan usia. Itu juga disampaikan oleh Menteri Agama kepada Menteri Haji dan Umrah agar meninjau ulang hal ini (usia lansia),” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, tidak ada keberangkatan jamaah haji selama 2 tahun ini telah memperpanjang daftar tunggu jamaah haji menjadi 2 kali lipat. Sehingga daftar tunggu yang awalnya 20 tahun kini menjadi 40 tahun dan yang tadinya 30 tahun menjadi 60 tahun.

“Mudah-mudahan, dengan berkunjungnya Menteri Agama yang sudah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi juga sudah menyampaikan konsep perhatian kita tentang kondisi jamaah di Indonesia yang masuk dalam antrian hingga 5,2 juta jamaah,”kata dia.

“Dan harapannya Insya Allah tahun depan dan Mohon doanya kita bisa berangkat kan sama dengan jumlah yang lebih banyak setidaknya kuotanya bisa mencapai atau mendekati 100%,” ujarnya.

HIDAYATULLAH

Kemenag: Biaya Penyelenggara Haji 2019 Diumumkan Akhir Tahun

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 dapat diumumkan akhir tahun ini. Nantinya, Kemenag akan menyampaikan laporan kepada Komisi VIII DPR RI Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan saat ini proses tersebut memasuki fase pertama pertama pembahasan BPIH 2019.

“Sekarang kita sedang menyiapkan laporan keuangan haji tahun ini. Mungkin akhir bulan ini atau awal November ini bisa selesai,” ujar Menag seperti dilansir dari laman Kemenag, Ahad (21/10).

Terkait keuangan haji, Menag menyatakan saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola. Sesuai amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, wewenang pengelolaan dana haji diserahkan kepada BPKH, termasuk juga pengelolan Dana Abadi Umat (DAU).

Sejak 2005, DAU sudah bisa dikelola BPKH. Saat ini, ada sekitar Rp3,2 triliun DAU yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BPKH.

“Jadi sekarang, Kementerian Agama hanya fokus kepada penyelenggaraan hajinya. Tapi pengelolaan keuangan seluruh dana haji menjadi kewenangan BPKH,” tegas Menag.

Pada kesempatan sama, Menag telah melaunching Program Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2018. Adapun program Kemaslahatan BPKH 2018 merupakan perwujudan amanah UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Pengawas dan pelaksana BPKH pun telah dipilih dengan seleksi ketat dan melalui proses yang panjang. Oleh karena itu, kita semua harus memberikan kepercayaan penuh kepada BPKH agar dapat mengelola keuangan haji demi kemaslahatan umat dan bangsa,” ajak Menag.

Menag juga menerangkan bahwa untuk dapat mengelola dana haji, maka diperlukan Akad Wakalah yang dibuat oleh jamaah haji saat mendaftarkan diri. “Dengan Akad Wakalah itu, BPKH memiliki legalitas secara syar’i maupun secara hukum, untuk melakukan pengelolaan dana tersebut,” kata Menag.

Kemenag: Riil Biaya Haji Tahun Ini Rp 66 Juta

Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Harisman mengungkapkan, biaya haji riil jamaah Indonesia tahun ini sebesar Rp 66 juta. Namun, karena dibantu dana optimalisasi haji, biaya jamaah haji tahun ini hanya Rp 35.235.602 per jamaah.

“Untuk tahun ini, sekitar Rp 66 juta. Yang dibayar jamaah kan Rp 35,23 juta, nah yang dari dana optimalisasi itu rata-rata Rp 31 juta per jamaah,” ujar Ramadhan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/3).

Dana optimalisai yang berasal dari biaya setoran awal calon jamaah haji itu setiap tahunnya dimanfaatkan untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Tahun ini, menurut Ramadhan, dana optimalisasi yang digunakan Kemenag sebesar Rp 6.327.941.577.970.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah resmi menetapkan BPIH tahun ini naik sekitar Rp 345 ribu sehinga biaya haji menjadi Rp 35,23 juta per jamaah. Awalnya, Kemenag mengusulkan untuk menaikkan BPIH 2018 sebesar Rp 900.670.

“Total rata-rata kenaikan biaya operasional haji Rp 4,47 juta. Namun, dari total kenaikan tersebut, biaya yang dibayar jamaah hanya naik Rp 345 ribu,” ucapnya.

Ramadhan menuturkan, kenaikan BPIH tersebut terjadi karena kenaikan biaya pesawat tidak terelakkan lagi dengan naiknya avtur dan lemahnya nilai kurs rupiah. “Jadi, rata-rata naiknya biaya penerbangan itu kan sekitar Rp 1,3 juta, tapi kan tidak semuanya dikompensasi ke jamaah haji, makanya sebagian ditanggung oleh dana optimalisasi,” katanya.

Ramadhan mengakui, dengan kenaikan BPIH tahun ini, dana optimalisasi yang dimanfaatkan juga akan meningkat. Namun, kata dia, hal itu merupakan upaya pemerintah agar jamaah haji tidak terbebani.

“Memang konsekuensinya ada peningkatan di biaya optimalisasi. Tapi itu upaya untuk kita pertama agar beban kenaikan biaya haji itu tidak semuanya dibebankan oleh jamaah,” ujarnya.

 

IHRAM/REPUBLIKA

BPIH 2017 Naik Sekitar Rp 250 Ribu Dibanding Tahun Lalu

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 naik sekitar Rp 250 ribu dibanding tahun lalu. Kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan pelayanan terhadap jamaah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, peningkatan layanan tersebut diantaranya terhadap makanan dan transportasi. “Jumlah makan (untuk jamaah) bertambah, harga avtur naik 11 sen per liter dibanding tahun lalu, tahun ini tenda di Mina baru,” ujarnya  di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/3).

BPIH tahun ini menjadi Rp 34.890.312. Angka ini lebih rendah dari yang sebelumnya diajukan Kementerian Agama. Ketua panitia kerja (panja) BPIH Deding Ishak mengatakan panja berusaha bertemu dengan Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Pertamina untuk mencoba mengurangi angka dari yang semua diusulkan pemerintah. “Secara signifikan ada kenaikan luar biasa terkait peningkatan pelayanan,” kata dia.

Jumlah makan jamaah di Makkah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali, waktu tinggal jamaah di Saudi menjadi 41 hari, dan adanya peningkatan kualitas pelayanan bus antarkota, bus shalawat, dan bus menuju Armina. Tak hanya itu, biaya satuan penyelenggaraan haji di kabupaten/kota dan KUA masing-masing sebesar Rp 75 ribu sebanyak 10 kali di luar Jawa dan delapan kali di pulau Jawa.

Direct cost petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tidak dibiayai oleh dana optimalisasi. Alokasi kuota petugas haji Indonesia 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3.500 orang.

Komisi VIII DPR memastikan berbagai kebijakan penyelenggaraan haji 2017 berpijak pada kebijakan utama, yaitu untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji.

 

IHRAM