Kemana Saja Dana Haji Dikelola? Ini Penjelasan BPKH

BPKH jelaskan pengelonaan dana haji,

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut ada lebih dari Rp 3 triliun nilai manfaat yang berhasil diperoleh pihaknya dari pengelolaan dana per April 2022. Nilai ini dihasilkan dari beragam investasi yang dilakukan lembaga tersebut.

“Per april 2022 ini, nilai manfaat yang sudah kita hasilkan sebesar Rp 3,34 triliun. Di mana rata-rata yang dihasilkan itu di tahun 2021 kemarin totalnya adalah Rp 10.52 triliun di akhir tahun,”jelas Kepala Divisi Penghimpunan BPKH, Muhammad Thabrani Nuril Anwar saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB9), Selasa (31/5/2022).

“Dari total dana haji per April 2022 kemarin, itu besarnya adalah Rp 163 triliun,” tambahnya.

Dalam diskusi bertema Dana Amanah, Haji Mabrur itu juga disebutkan, dana kemudian dikelola untuk investasi di berbagai sektor.

“68 persennya dikelola dalam bentuk investasi dan juga di dalamnya surat berharga, investasi langsung dan lainnya. 31 persennya dikelola dalam bentuk 30 bank syariah di Indonesia,”katanya.

Nuril meyakinkan, BPKH akan mengelola dana haji secara amanah dan akuntabel dan memaksimalkan pengelolaan dana umat tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR atau lembaga lainnya demi pengelolaan yang lebih baik.

“BPKH berkomitmen secara kuat untuk mengelola dana haji secara amanah, integritas dan akuntabel. Ini dibuktikan dengan kita telah menerima WTP dari BPK sebanyak 3 kali 2018,2019, 2020. Mudah-mudahan ini bentuk kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana haji,”ujarnya. Alkhaledi kurnialam

IHRAM

Menag Usulkan BPIH 2020 Rp 35 Juta, Sama dengan 2019

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya ibadah penyelenggaraan haji (BPIH) untuk 2020 ke DPR. Menteri Agama (menag) Fachrul Razi mengungkapkan, besaran BPIH yang diusulkan sebesar Rp 35 juta. 

“Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH (besaran penyelenggara ibadah haji) 1441 H sebesar Rp 35.235.602,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat dengar Komisi VIII, Kamis (28/11).

Dia menuturkan, biaya tersebut tidak terlalu jauh berbeda dengan biaya haji tahun ini. Lebih lanjut, dia menjelaskan, besaran biaya tersebut meliputi beberapa komponen. 

“Biaya penerbangan ke Arab Saudi Rp 28 juta, sedangkan yang lalu Rp  29 juta berarti lebih kecil. Living cost sama besar Rp 5.680.005. Untuk visa ini tambahan baru sebesar Rp 1.136.000, tapi kita masih negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.  

Fachrul Razi mengatakan, jika nantinya dalam proses negosiasi berhasil, kemungkinan biaya visa akan lebih murah, bahkan bisa hilang.  

“Meskipun secara rata-rata besaran BPIH 1441 H sebesar Rp 35 juta sama dengan rata-rata besaran BPIH tahun 1440, sejatinya dalam komponen tersebut terjadi kenaikan biaya, yaitu kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa, tapi biaya visa jadi catatan. Mudah-mudahan tidak jadi,” ujarnya.  

Dalam rapat kali ini Komisi VIII sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) ibadah haji. Komisi VIII berharap DPR dan pemerintah bisa segera memulai pembahasan ibadah haji dalam rapat panja. (Febrianto Adi Saputro)

IHRAM

Kemenag: Biaya Penyelenggara Haji 2019 Diumumkan Akhir Tahun

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 dapat diumumkan akhir tahun ini. Nantinya, Kemenag akan menyampaikan laporan kepada Komisi VIII DPR RI Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan saat ini proses tersebut memasuki fase pertama pertama pembahasan BPIH 2019.

“Sekarang kita sedang menyiapkan laporan keuangan haji tahun ini. Mungkin akhir bulan ini atau awal November ini bisa selesai,” ujar Menag seperti dilansir dari laman Kemenag, Ahad (21/10).

Terkait keuangan haji, Menag menyatakan saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola. Sesuai amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, wewenang pengelolaan dana haji diserahkan kepada BPKH, termasuk juga pengelolan Dana Abadi Umat (DAU).

Sejak 2005, DAU sudah bisa dikelola BPKH. Saat ini, ada sekitar Rp3,2 triliun DAU yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BPKH.

“Jadi sekarang, Kementerian Agama hanya fokus kepada penyelenggaraan hajinya. Tapi pengelolaan keuangan seluruh dana haji menjadi kewenangan BPKH,” tegas Menag.

Pada kesempatan sama, Menag telah melaunching Program Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2018. Adapun program Kemaslahatan BPKH 2018 merupakan perwujudan amanah UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Pengawas dan pelaksana BPKH pun telah dipilih dengan seleksi ketat dan melalui proses yang panjang. Oleh karena itu, kita semua harus memberikan kepercayaan penuh kepada BPKH agar dapat mengelola keuangan haji demi kemaslahatan umat dan bangsa,” ajak Menag.

Menag juga menerangkan bahwa untuk dapat mengelola dana haji, maka diperlukan Akad Wakalah yang dibuat oleh jamaah haji saat mendaftarkan diri. “Dengan Akad Wakalah itu, BPKH memiliki legalitas secara syar’i maupun secara hukum, untuk melakukan pengelolaan dana tersebut,” kata Menag.

Mulai 2015, Rute Penerbangan Haji Dipersingkat

JAKARTA– Mulai 2015, Pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari US$ 3.219 menjadi US$ 2.717 atau turun sekitar Rp 6,5 juta. Penurunan ini karena pemerintah berhasil melakukan efisiensi biaya dari beberapa sisi tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jamaah haji.

Salah satu bagian yang ongkosnya bisa dihemat adalah penerbangan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengemukakan, mulai tahun ini ada perubahan rute penerbangan.

Jamaah haji gelombang pertama akan diterbangkan dari Tanah Air langsung menuju Madinah dan pulang melalui Jeddah. Sedangkan jamaah haji gelombang kedua akan diterbangkan dari Tanah Air menuju Jeddah dan pulang melalui Madinah.

“Beberapa keuntungan yang diperoleh dari perubahan sistem itu. Pertama, stamina jamaah haji bisa lebih terjaga. Sebab, perjalanan darat kurang lebih selama 6-8 jam dari Jeddah ke Madinah dan sebaliknya dapat dihilangkan. Kedua, terjadi penghematan biaya perjalanan haji dan akomodasi transito di Jeddah,” ujar Lukman seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (28/5/2015).

Tak hanya menurunkan ongkos haji, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin juga menyampaikan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur, orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru bisa berhaji paling cepat 10 tahun kemudian.

Peraturan tersebut mulai berlaku tahun ini. Lukman mengungkapkan, kebijakan itu dibuat untuk mempriotitaskan warga yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah berhaji.

Menteri Agama Lukman menjelaskan, masa tunggu jamaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karena itu, Kemenag mengambil kebijakan ini agar haji betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. “Itu salah satu cara kita memperpendek antrian,” tandas Lukman. (Sun/Mut)

 

sumber: Liputan6.com