Lawan Travel Haji Bodong dengan Haji Digital

Maraknya penipuan berkedok layanan travel haji dan umrah, membuat pemerintah menyusun layanan berbasis teknologi digital.

Nantinya, setiap calon jamaah haji dan umrah bisa memanfaatkan sistem digital yang lebih transparan dan akuntabel. Sehingga bakal terhindar dari penipuan. “Pemerintah tengah membangun layanan digital ibadah haji dan umroh, sehingga masyarakat bisa memilih. Kementerian Agama juga telah membuat aplikasi khusus sebagai referensi pencarian biro haji dan umroh yang berizin dari pemerintah,” kata Darmin saat menjadi pembicara pada acara Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) bertajuk Manajemen Bisnis Syariah Pada Travel Haji dan Umrah di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Sehingga, kata Darmin, pemerintah terus berupaya agar kebutuhan ini tidak hanya sekadar terpenuhi tapi diiringi dengan kualitas pelayanan yang semakin baik, sehingga kasus-kasus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) seperti First Travel, tidak terulang kembali.

“Pemerintah telah menyusun MoU, bersinergi dengan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan PPIU berupa pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umroh,” katanya.

Menurut Darmin, upaya-upaya ini perlu dilakukan mengingat jasa perjalanan ibadah haji dan umroh memegang peranan signifikan dalam kepentingan nasional. [ipe]

 

INILAH MOZAIK

Soal Penipuan Berkedok Umrah Lainnya, Polisi Tunggu Kemenag

Penipuan berkedok umrah laiknya First Travel, nyatanya bukan satu-satunya. Diduga ada empat jasa travel bodong lainnya yang juga melakukan penipuan kepada jemaah yang sangat ingin pergi umrah.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan jasa pengiriman jamaah ke tanah suci merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga, apabila disebutkan akan perusahaan lain yang diduga melakukan upaya penipuan terhadap masyarakat polisi harus menunggu perkembangan dari Kemenag.

“Ya nanti kita lihat perkembangannya karena sebetulnya pengawasannya sebetulnya dari kemenag itu masalah umrahnya, untuk keuangan ada di OJK,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Namun, sambung dia, bila memang kemudian ditemukannya adanya dugaan tindak pidana, maka polisi bisa menindak lanjut travel-travel nakal tersebut. Polisi akan bekerja sama dengan kemenag dan OJK untuk menindak lanjutinya dan membawa Travel bodong tersebut ke ranah hukuman

“Polri melihat manakala terjadi pidana kaya kemarin itu, kita kerja sama dengan kemenag dan OJK, kita lakukan tindakan penegakan hukum,” kata Setyo.

Untuk diketahui, diduga ada empat Travel yang serupa dengan First Travel. Mereka menawarkan promo umrah murah di bawah standar kemenag hingga kemudian banyak masyarakat yang mengadukan karena tidak kunjung diberangkatkan. Saat ini kemenag telah mempersiapkan untuk mencabut izin operasi empat terduga travel umrah abal-abal.

 

REPUBLIKA

Pemerintah Cabut Izin First Travel, Asphurindo: Sangat Tepat

Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan izin dilakukan karena First Travel melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012,” kata Kepala Biro Humas, data, dan Informasi Mastuki melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (5/8).

Menanggapi pencabutan izin First Travel tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan in-Bound Indonesia  (Asphurindo) Syam Resfiadi Amirsyah mengatakan, keputusan tersebut sangat tepat, meskipun agak terlambat. “Akhirnya pemerintah sudah final dalam toleransinya,” kata Syam Resfiadi kepada Republika.co.id, Sabtu (5/8).

Menurut Syam,  keputusan ini seharusnya sejak sistem penjualan harga Ponzi (jamaah berangkat umrah dengan uang setoran jamaah antrean berikutnya, Red) dilakukan. Hal itu agar tidak ada korban-korban berikutnya.  “Tetapi dengan  keluarnya keputusan tersebut akan jauh lebih baik daripada dibiarkan terus dan diberi waktu untuk mediasi. Sebab, mereka (First Travel, Red) memang tidak punya toleransi,” ujarnya.

Menurut  Syam, keputusan ini sangat tepat. “Agar siapapun yang berbuat sama dalam pemasaran berhati-hati  dan siap mengubah cara pemasarannya agar tidak terjadi kerugian di pihak calon jamaah umrah,” tutur Syam Resfiadi.

Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017. Dalam kejadian itu jamaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.

Sejak saat itu, Mastuki menerangkan, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah. Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017.  “Namun, pihak manajemen tidak memberikan jawaban,” ujarnya.

Pada 22 Mei 2017, Mastuki melanjutkan, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal namun tidak dilanjutkan. “Karena mereka (tim legal First Travel) tidak dibekali surat kuasa,” kata Mastuki.

Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir. Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jamaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan.

Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jamaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya.  “Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat.” kata Mastuki.

 

IHRAM

 

———————————-
Download-lah Aplikasi CEK PORSI HAJI dari Smartphone Android Anda agar Anda juga bisa menerima artikel keislaman ( termasuk bisa cek Porsi Haji dan Status Visa Umrah Anda) setiap hari!

Jamaah Umrah Jangan Permisif, Hak Terabai, Segera Lapor!

Ratusan calon Jamaah umrah First Travel yang mengalami penundaan pemberangkatan umrah, dinilai permisif karena tidak berani melapor kasus tersebut pada pihak kepolisian. Hal tersebut dinilai perlu, karena pengelola travel sudah mengabaikan hak-hak jamaah.

“Ya harusnya berani melapor, berani berbicara, ini kan terkait hak-hak mereka yang diabaikan travel. Jamaah kita terlalu baik,  apa-apa ya diikhlasin. Padahal haknya terabai,” tegas Ketua Komisi VIII DPR-RI Ali Taher Parasong saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/4).

Ali mengatakan, seharusnya kalau sudah pasti waktu keberangkatan, dan visa sudah turun, baru ada imbauan pada calon jamaah untuk berangkat. “Inikan masuk pada kasus penipuan, jangan berlindung dibalik persoalan masyarakat yang permisif,” tegas Ali.

Ali mengaku, sangat miris, melihat orang mencari uang dengan cara yang kasar seperti itu. Ali mengimbau, calon jamaah harus punya sikap dan tegas terhadap travel yang sudah berani mengabaikan hak Jamaah.

Karena, lanjut Ali, opini masyarakat atau calon jamaah sering digiring untuk melihat kejadian tersebut sebagai suatu hal yang biasa, dan tidak dikatergorikan pada penipuan.

 

sumber:IHRAM

Hati-hati, Penipuan Haji dan Umrah dengan Sistem MLM

Kementerian Agama merilis berbagai modus penipuan yang dilakukan dalam sistem pemberangkatan haji dan umrah. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem Multi-Level Marketing (MLM).

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag, Muhajirin Yanis mengatakan, masih banyak masyarakat awam yang tak mengerti persoalan finansial menjadi korban haji dan umrah dengan sistem MLM.

“Bulan lalu saja, hampir 800 orang masyarakat tertipu di Semarang, Jawa Tengah. Mereka tertipu dan akhirnya tidak bisa berangkat umrah,” ujar Yanis dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Desember 2015.

Untuk mencegah hal serupa, Kemenag bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengusut aktivitas haji khusus dan umrah dengan sistem MLM.

“November 2014 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 262 penawaran investasi (MLM) yang terindikasi bermasalah,” ujarnya menambahkan.

Yanis menghimbau, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan sistem MLM yang menawarkan untung besar dan kemudahan untuk berangkat haji dan umrah.

“Haji dan umrah merupakan tugas nasional. Jadi OJK juga memiliki irisan dalam perlindungan kepada masyarakat. Apalagi OJK merupakan institusi legal pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penertiban terkait aktivitas jasa keuangan.”

 

sumber: Viva.co.id

Tips Memilih Travel Haji dan Umroh

Sahabat, maraknya biro Haji dan Umroh saat ini tentu membuat banyak pertimbangan. Banyak orang merasa bimbang atau perlu berpikir banyak untuk memilih biro yang tepat, karena tak jarang terjadi kasus penipuan leh biro travel haji dan umroh.

Beberapa tips memilih travel haji dan umroh berikut ini bisa anda pertimbangkan, di antaranya adalah:

1. Pilih Biro Haji yang resmi terdaftar pada Kementerian Agama

Inilah yang sangat penting untuk anda perhatikan. Jangan sampai anda tertipu oleh biro haji yang anda pilih tanpa pertimbangan yang matang. Anda perlu mengecek travel haji dan umroh yang sudah resmi terdaftar pada Kementerian Agama sehingga statusnya pun dapat kita percayai.

 

Untuk mengetahui biro haji yang sudah resmi terdaftar di Kementerian Agama Indonesia adalah dengan cara menyelidikanya langsung, alias mengunjungi Departemen Agama di wilayah biro tersebut. Selanjutnya perlu anda tanyakan pada petugas disana untuk mendapatkan informasi berbagai Biro haji yang sudah terdaftar secara resmi. Selain itu, anda juga bisa mengetahuinya secara online, dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Agama dan membuka website dari travel umroh dan haji tersebut.

 

2. Anda perlu memastikan paket biaya umroh

Inilah yang kedua yang perlu anda pertimbangkan dengan matang. Anda harus memastikan biaya paket Haji dan Umroh. Anda perlu mempertimbangkan biaya yang diberikan dengan fasilitas yang disediakan pula. Anda harus memastikan layanan yang diberikan dengan fasilitas yang anda dapatkan, jangan sampai anda mendapatkan biaya mahal dengan fasilitas yang tidak memadai. Pilih pula travel Umroh dan Haji yang wajar dan tidak mahal. Anda juga bisa membandingkan harga Biro ini dengan melihatnya pada situs internet.

 

3. Pastikan jadwal keberangkatan haji

Selanjutnya anda perlu mengetahui jadwal keberangkat haji dengan pasti. Anda harus pastikan bahwa biro tersebut telah memberikan jadwa pasti untuk booking seat tiket pesawat, nama maskapai yang telah jelas serta tanggal dan juga jam pemberangkatan yang telah pasti.

 

4. Pastikan nama hotel dan lokasinya serta Visa

Inilah yang juga perlu anda pastikan. Anda perlu mengetahui nama hotel dan lokasinya yang telah disediakan oleh Biro haji. Anda perlu mengecek hotel tersebut sesuai dengan paket yang telah ditawarkan. Jangan lupa juga untuk memastikan visa yang anda dapat, anda bisa mengeceknya ke PPUI.

 

 

sumber: Ummi Online

Kemenag Pusat Sidak Travel Umrah Bodong

Kementerian Agama (Kemenag) pusat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa biro umrah yang dicurigai bodong atau tidak berizin di Kota Bandung, Kamis (21/4).

Bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat, dua travel umrah dan haji ilegal ditemukan di lokasi yang sama di Surapati Core, Kota Bandung.

Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag Pusat Arfi Hatim  mendatangi langsung biro perjalanan umrah yang tak terdaftar di Kemenag tersebut. Hasilnya dua biro perjalanan  tidak bisa menunjukan izin operasi.

Dua biro perjalanan umrah yang disidak adalah Cordoba Utama (Corma) dan Mandala Lima Dua Lima Tour and Travel. Keduanya membuka pendaftaran umrah dan haji tanpa izin operasional.

Para staf biro perjalanan Corma Umrah yang pertama disidak terlihat cukup kaget dengan kedatangan Kemenag pusat. Staf Operasionalnya, Dedi Pardiansyah mengaku sistem pemberangkatan perjalanan umrahnya dengan menitipkan pada perusahaan travel Bina Umrah.

Pihaknya hanya menjadi tempat pendaftaran yang akan menyalurkan. “Kami menitipkan jamaah umrah ke Bina Umrah. Kami hanya agen pemasaran,” kata Dedi menjelaskan, Kamis (21/4).

Namun saat diminta menunjukan bukti agen, pihak Corma Umrah tidak dapat menunjukkan. Dengan berdalih kepemilikannya masih orang yang sama.

Hal yang sama juga terjadi di Mandala Lima Dua Lima Tour Travel. Pada papan banner disebutkan menerima perjalanan umrah dan haji. Namun perusahaan ini tidak terdaftar dan berkilah menitipkan jamaah kepada travel yang terdaftar lainnya.

Arfi mengatakan saat ini banyak agen perjalanan umrah dan haji yang menggunakan sistem penitipan jamaah ke biro yang telah terdaftar. Padahal sistem seperti itu dinilai ilegal.

“Mereka tidak berhak menerima pendaftaran umrah dan memberangkatan. Karena banyak yang sekarang memberangkatkannya nitip-nitip ke yang punya izin. Sesuai undang-undang itu tidak boleh,” kata Arfi.

Pemanggilan pemilik diharapkan menjadi langkah tegas untuk menertibkan biro perjalan umrah bodong di Kota Bandung. Untuk sementara pihaknya meminta dua biro tersebut mengganti banner yang menunjukan pendaftaran perjalanan haji dan umrah.

 

 

sumber: Republika Online