Apakah Puasa Anak Kecil itu Sah?

Apakah puasa anak kecil itu sah?

Terlebih dahulu perlu dipahami bahwa anak kecil itu diajak puasa. Dalilnya adalah hadits dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136)

Namun, catatan yang perlu diperhatikan adalah puasa tidaklah diwajibkan kecuali pada orang baligh dan berakal. Puasa tersebut sah dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz, yang sudah mencapai tujuh tahun. Adapun yang belum tamyiz yaitu di bawah tujuh tahun, maka tidak sah puasanya walaupun ia berpuasa. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.

Semoga manfaat.

RUMAYSHO

Masih Punya Hutang Puasa Di Dua Ramadhan Sebelumnya

Sebentar lagi bulan Ramadhan akan datang. Semoga kita semua mendapatkan kesempatan bertemu bulan Ramadhan hingga bisa turut beribadah. Sebagai umat muslim yang telah aqil dan baligh, maka kita diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa saat bulan Ramadhan. Kewajiban ini diberikan kepada setiap muslim baik lelaki maupun perempuan. Tapi terkadang dalam bulan Ramadhan, utamanya perempuan mengalami menstruasi saat Ramadhan sehingga dilarang berpuasa dan harus menggantinya di hari lain. Tapi seringkali seorang muslimah, ataupun muslim menunda untuk mengqadha puasa sampai tidak sadar sudah masuk ke bulan Ramadhan berikutnya. Lalu, bagaimana qadha seorang muslim yang masih punya hutang puasa di dua Ramadhan sebelumnya?

Kewajiban berpuasa Allah terangkan dalam surat Albaqoroh ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Kembali pada topik utama, bagaimana ketetapan qadha puasa bagi seseorang yang belum membayar hutang puasanya pada dua Ramadhan yang lalu?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menampilkan beberapa pendapat ulama utamanya dari ulama empat mazhab. Disunnahkan untuk mempercepat qadha Ramadhan agar terbebas dari kewajiban. Dan wajib bertekad untuk mengqadha setiap ibadah yang ditinggalkan dalam waktu yang cepat, tidak menunda-nunda. Artinya, mengqadha puasa jangan sampai terlewat Ramadhan berikutnya.

Ulama Mazhab Syafii mewajibkan seseorang untuk segera melunasi hutang puasanya bagi seseorang yang batal tanpa uzur syar’i. Artinya, ia membatalkan puasa secara sengaja, bukan karena menstruari, sakit, atau dalam perjalanan. Dan makruh hukumnya untuk melakukan sunnah puasa bagi seseorang yang masih memiliki hutang puasa.

Nah, mengenai kasus menundanya seseorang membayar hutang puasa sampai memasuki Ramadhan kedua, mayoritas ulama mengatakan wajib menggantinya disertai membayar fidyah. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi tidak mewajibkan untuk membayar fidyah. Adapun ketentuan membayar fidyah adalah dengan memberikan orang miskin makanan pokok sebanyak 1 mud. Jika dikonveksikan sebanyak 6,75 ons. Karena Indonesia memiliki makanan pokok berupa beras, maka caranya adalah dengan memberikan orang fakir atau miskin dengan beras sejumlah 6, 75 ons.

Sedangkan ulama Mazhab Syafii berpendapat, fidyah yang diberikan dikalkulasikan kelipatan tahun ia melewati qadha puasa. Misal, seseorang lalai tidak membayar hutang puasanya sampai bertemu tiga tahun kemudian ia baru ingat dan sadar untuk membayarnya. Artinya ia telah melewatikan tiga kali Ramadhan tanpa membayar hutang puasanya, maka ia membayar satu hari puasa dengan tiga kali fidyah.

Akan tetapi ketentuan qadha tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan pada hari-hari yang terlarang. Seperti puasa pada hari raya atau tidak pada waktu Ramadhan karena sedang melakasanakan puasa yang sifatnya Ada`. Ketentuan pelaksanaan qadha pun harus sesuai jumlahnya. Jika seorang muslim berhutang 29 hari maka ia wajib membayar semuanya.

Melakukan qadha puasa juga disunnahkan untuk terus-menerus tanpa dijeda, inilah yang disepakati mayoritas ahli fikih. Akan tetapi boleh juga untuk tidak melaksanakannya dengan berututan, artinya boleh dijeda. Misal, seseorang memiliki hutang puasa sebanyak 10 hari, lalu ia mencicilnya dengan cara berpuasa tiap dua kali seminggu sampai semuanya terlunasi. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban membayar puasa dengan berurutan.

Dalil yang menunjukkan wajibnya qadha puasa termaktub dalam surat Albaqoroh ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dalam ayat tersebut, menurut para ulama tidak ada satupun yang menunjukkan kewajiban untuk menqadha puasa dengan berurutan. Ayat ini hanya menunjukkan kewajiban membayar puasa yang ditinggalkan saja.

Akan tetapi jika waktu telah sempit, misal seseorang baru akan membayar hutang puasanya saat bulan Sya’ban ini, hendaklah segera melunaskannya dan dengan cara terus-menerus tanpa jeda. Terutama perempuan yang pada setiap bulan mengalami menstruasi. Hal tersebut dikhawatirkan akan tidak sempat sampai bertemu bulan Ramadhan berikutnya.

Kesimpulannya, ulama berbeda pendapat tentang qadha puasa bagi seseorang yang masih punya hutang puasa pada dua Ramadhan sebelumnya. Akan tetapi mengikuti ulama mayoritas untuk mengqodho dan menunaikan fidyah. Wallahu a’lam bisshowab.

BINCANG MUSLIMAH

Yuk bersihkan penghasilan kita bersama Baznas dan Kitabisa, klik di sini!

Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban

Apakah tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha itu berlaku bagi semua orang? Ataukah hanya berlaku untuk sohibul qurban saja?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha, disebutkan dalam hadis dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ

Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani).

Beliau menunda makan, agar bisa sarapan dengan daging qurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,

وَكَانَ لاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَتِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan ketika idul adha, hingga beliau pulang, lalu makan hasil qurbannya. (HR. Daruquthni 1734).

Terkait alasan ini, banyak ulama menyebutkan bahwa anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat id, hanya berlaku bagi sohibul qurban, agar dia bisa makan daging qurbannya.

Berikut keterangan mereka,

[1] Keterangan az-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir – (w. 762 H)

هذا في حق من يضحي ليأكل من أضحيته، أما في حق غيره فلا

Aturan ini berlaku bagi orang yang hendak berqurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Sementara untuk yang lain, tidak berlaku aturan ini. (Tabyin al-Haqaiq, 1/226).

[2] Keterangan al-Buhuti – ulama Hambali dari Mesir – (w. 1050 H)

وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع، فيأكل من أضحيته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada hari idul adha hingga beliau pulang, lalu makan daging qurbannya. Ketika tidak memiliki hewan qurban, tidak masalah makan sebelum shalat. (Kasyaf al-Qina’, 2/51).

[3] Keterangan al-Mubarokfuri – (w. 1353 H)

وقد خصص أحمد بن حنبل استحباب تأخير الأكل في عيد الأضحى بمن له ذبح

Imam Ahmad menegaskan bahwa anjuran menunda makan ketika idul adha, hanya khusus untuk mereka yang memiliki hewan qurban. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/81).

Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita buat kesimpulan,

[1] Dianjurkan untuk tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha.

[2] Anjuran ini hanya berlaku bagi sohibul qurban, dan bukan semua kaum muslimin

[3] Latar belakang anjuran tidak makan sebelum shalat bagi sohibul qurban adalah agar dia bisa sarapan dengan daging qurbannya. Karena itu, bagi sohibul qurban yang menyerahkan hewan qurbannya di dekat tempat tinggalnya, maka dianjurkan seusai shalat idul adha agar tidak makan apapun, menunggu hewan qurbannya disembelih.

Demikian

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

KONSULTASI SYARIAH

Keutamaan Berpuasa pada 9 Hari Awal Dzulhijjah

Memang tidak ada hadits khusus yang menunjukkan anjuran terhadap hal ini. Akan tetapi anjuran berpuasa pada hari-hari ini sudah tercakup dalam keumuman hadits karena puasa termasuk amal salih.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam al-Liqa’ asy-Syahri (no. 26):

Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر – أي: عشر ذي الحجة- قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء

“Tidaklah ada suatu hari yang beramal salih pada hari-hari itu lebih dicintai Allah daripada beramal pada sepuluh hari ini –yaitu sepuluh hari awal Dzulhijjah-.” Mereka [para sahabat] bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah jihad fi sabilillah juga tidak lebih utama darinya?”. Beliau menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang berangkat berjihad dengan jiwa dan hartanya lalu dia kembali dalam keadaan tidak membawa apa-apa dari itu semua (alias mati syahid, pent).” [1]

Hadits ini menunjukkan bahwa seyogyanya kita memperbanyak amal salih pada sepuluh hari awal Dzulhijjah… Dan semestinya kita juga mengerjakan puasa pada sepuluh hari itu; karena puasa termasuk bentuk amal salih. Memang tidak ada hadits khusus yang menunjukkan anjuran terhadapnya. Akan tetapi anjuran ini sudah termasuk dalam keumuman hadits tersebut, karena puasa termasuk dalam kategori amal salih. Oleh sebab itu, seyogyanya kita berpuasa pada sembilan hari yang pertama, karena hari yang kesepuluh adalah hari raya (Iedul Adha) sehingga tidak boleh berpuasa pada hari itu. Anjuran puasa ini semakin diperkuat pada hari Arafah kecuali bagi para jama’ah haji.

Catatan Akhir:
[1] HR. Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma

Sumber : تبشير الإخوة بثبوت سُنِّية صوم أيام عشر ذي الحجة (Tabsyir al-Ikhwah bi Tsubut Sunniyati Shaumi Ayyami ‘Asyara Dzilhijjah) karya Syaikh Abdul Qadir bin Muhammad bin Abdurrahman al-Junaid.

Makalah beliau selengkapnya dapat Anda download di situs: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=102101

Oleh Ustadz Ari Wahyudi

KONSULTASI SYARIAH

Amal Saleh Disukai Allah di Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah

Dilansir dari buku Hikmah dan Rahasia Puasa oleh Al-Ghazali, bahwa Allah SWT telah memilih dalam satu tahun hanya ada tiga kali bulan-bulan yang utama yaitu sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan (Lailatul Qadar), sepuluh hari bulan Dzulhijjah yaitu hari tarwiyah, hari Arafah, hari qurban, haji, manasih, dan sepuluh hari bulan Muharrom. 

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra bahwa Rosulullah Saw bersabda, “Tidak ada hari-hari yang amal salehnya paling disukai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Bertanya para sahabat, ‘Sekalipun jihad fi sabilillah, wahai Rosulullah?’ Rosulullah menjawab, ‘Sekalipun jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (jihad fi sabilillah) dengan dirinya dan hartanya kemudian tidak kembali.” 

Karena itu, dianjurkan bagi umat Islam untuk melaksanakan puasa 9 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Tentu saja selama 9 hari berpuasa ini memiliki pahala yang berbeda-beda sebagaimana  diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.

1 Dzulhijjah adalah hari di mana Allah mengampuni Nabi Adam as. Sehingga barang siapa berpuasa pada hari itu, maka Allah SWT akan mengampuni segala dosanya.

2 Dzulhijjah adalah hari di mana Allah mengabulkan doa Nabi Yunus as, dengan mengeluarkannya dari mulut ikan. Barang siapa yang berpuasa pada hari itu, seakan-akan dia telah beribadah selama setahun penuh tanpa disertai dengan kemaksiatan sekejap mata sekalipun.

3 Dzulhijjah ialah hari di mana Allah SWT mengabulkan doa Nabi Zakaria as. Barang siapa berpuasa pada hari itu, maka Allah SWT akan mengabulkan doanya. 

4 Dzulhijjah ialah hari di mana Nabi Isa as dilahirkan. Barang siapa yang berpuasa pada hari itu, akan diselamatkan dari kesengsaraan dan kemiskinan.

5 Dzulhijjah ialah hari di mana Nabi Musa as dilahirkan. Barang siapa berpuasa pada hari itu, maka akan terbebas dari kemunafikan dan siksa kubur.

6 Dzulhijjah ialah hari ketika Allah SWT membuka pintu kebajikan bagi para Nabi-Nya. Barang siapa yang berpuasa pada hari itu, akan dipandang oleh Allah SWT dengan pandangan rahmat dan tidak akan disisihkan. 

7 Dzulhijjah ialah hari di mana ditutup pintu-pintu neraka Jahanam dan tidak akan dibuka kembali sebelum hari yang kesepuluh. Barang siapa yang berpuasa pada hari itu, Allah SWT akan menutup tiga puluh pintu kesusahan dan kesukaran serta membuka tiga puluh pintu kesenangan dan kemudahan.

8 Dzulhijjah ialah hari tarwiyah, barang siapa yang berpuasa pada hari itu, akan memperoleh pahala yang tidak diketahui besarnya kecuali oleh Allah SWT

9 Dzulhijjah ialah hari Arafah. Barang siapa berpuasa pada hari itu, puasanya menjadi tebusan dosa untuk setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. 

10 Dzulhijjah ialah hari Idul Adha. Barang siapa menyembelih qurban pada hari itu, maka untuk tetes pertama yang mengalir dari darah qurban itu Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan dosa-dosa anak keluarganya. Barang siapa yang pada hari itu memberi makan kepada orang mukmin atau bersedekah, akan dibangkitkan oleh Allah SWT pada hari kiamat dalam keadaan aman dan amal salehnya lebih berat daripada Gunung Uhud.

IHRAM

Antara Lailatul Qodr, Al-Qur’ān dan Keberkahan

ALLAH  Ta’āla telah menurunkan Al-Qur’ān yang di dalamnya penuh dengan keberkahan -yang berarti banyak kebaikannya- secara keseluruhan dari Lauhul Mahfudz ke Baitul ‘Izzah di langit dunia di malam Lailatul Qadr yang di dalamnya juga penuh dengan keberkahan, sebagaimana firman Allah Ta’āla:

ﺇِﻧَّﺎٓ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَٰﻪُ ﻓِﻰ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُّﺒَٰﺮَﻛَﺔٍ ۚ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨﺬِﺭِﻳﻦَ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’ān) pada suatu malam yang penuh berkah dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS: Ad-Dukhaan [44]: 3).

As-Sa’di dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat di atas mengatakan, Allah telah menurunkan kalam terbaik pada malam terbaik -yakni malam Lailatul Qadr, sebuah malam yang banyak kebaikan dan berkahnya, dan lebih baik dari pada seribu bulan- kepada manusia terbaik. Hal ini sesuai firman Allah Ta’āla:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’ān) pada malam ketetapan.” (QS: Al-Qodr [97]: 1)

ﻛِﺘَٰﺐٌ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَٰﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻣُﺒَٰﺮَﻙٌ ﻟِّﻴَﺪَّﺑَّﺮُﻭٓا۟ ءَاﻳَٰﺘِﻪِۦ ﻭَﻟِﻴَﺘَﺬَﻛَّﺮَ ﺃُﻭ۟ﻟُﻮا۟ ٱﻷْﻟْﺒَٰﺐِ

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu yang penuh berkah supaya mereka mentadabburi ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shaad [38]: 29).

As-Sa’di ketika menafsirkan penggalan ayat yang berarti “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah” mengatakan, yang artinya: “Di dalam Al-Qur’ān terdapat kebaikan yang banyak dan ilmu yang berlimpah. Di dalamnya terdapat petunjuk dari kesesatan, obat dari penyakit, cahaya untuk menerangi kegelapan, setiap hukum yang dibutuhkan oleh setiap mukallaf, petunjuk-petunjuk yang jelas dan pasti, sehingga menjadikannya sebagai kitab yang paling mulia di alam semesta ini semenjak Allah menciptakannya.

Al-Qur’ān dan Lailatul Qadr di dalamnya penuh dengan keberkahan, namun keberkahannya barulah dapat diraih dan dirasakan jika keduanya didayagunakan. Berikut ini cara agar bisa meraih dan merasakan keberkahannya, dan selanjutnya bisa meraih dan merasakan keberkahan hidup.

Pertama, mentadabburi (mentafakuri) ayat-ayat Al-Qur’ān sesuai tujuan diturunkannya Al-Qur’ān untuk menambah iman, memahami kandungannya, mengambil pelajaran dan ilmu darinya, mendapatkan petunjuk darinya, lalu mengamalkan ajarannya. Allah Ta’āla berfirman:

ﻛِﺘَٰﺐٌ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَٰﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻣُﺒَٰﺮَﻙٌ ﻟِّﻴَﺪَّﺑَّﺮُﻭٓا۟ ءَاﻳَٰﺘِﻪِۦ ﻭَﻟِﻴَﺘَﺬَﻛَّﺮَ ﺃُﻭ۟ﻟُﻮا۟ ٱﻷْﻟْﺒَٰﺐِ

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah supaya mereka mentadabburi (mentafakkuri) ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shaad [38]: 29).

As-Sa’di ketika menafsirkan penggalan ayat yang berarti “supaya mereka mentadabburi ayat-ayatnya” beliau mengatakan, yang artinya: “Hikmah diturunkannya Al-Qur’ān adalah agar manusia mentadabburi ayat-ayatnya, menggali ilmunya dan merenungkan rahasia dan hikmah-hikmahnya. Hanya dengan mentadabburi ayat-ayatnya, merenungkan maknanya serta memikirkannya secara terus-menerus seseorang akan mendapatkan berkah dan kebaikan yang ada di dalam Al-Qur’ān.”

Mengenai manfaat tadabbur Al-Qur’ān As-Sa’di dalam kitab tafsirnya lebih lanjut antara lain mengatakan, yang artinya: “Tadabbur Al-Qur’ān merupakan kunci ilmu pengetahuan. Dengannya segala kebaikan dan ilmu diperoleh. Dengannya iman bertambah dan tertanam dalam hati.” “Semakin meningkat intensitas tadabbur seseorang, maka bertambah pula ilmu, amal dan bashirahnya.”

Sedangkan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Madārijus Sālikin mengatakan, yang artinya: “Tidak ada sesuatu yang paling bermanfaat dalam kehidupan dunia dan akhirat serta mendekatkan seseorang pada keselamatannya selain tadabbur Al-Qur’ān, merenungkannya secara seksama, dan memikirkan makna ayat-ayatnya.”

Kedua, melakukan berbagai ibadah dan amal shaleh, di antaranya sholat Tahajjud, membaca dan mentadabburi Al-Qur’ān, berdzikir dan memanjatkan doa kepada Allah Ta’āla di malam Lailatul Qadr. Hal ini bisa dilakukan dengan berusaha mencari Lailatul Qadr dengan istiqomah melakukan qiyamul lail di setiap malam di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.

Di antara sepuluh malam terakhir itu salah satu dari malam ganjilnya adalah Lailatul Qadr, di mana di malam itu terdapat kebaikan yang banyak, dan malam itu lebih baik dari pada seluruh malam yang bukan Lailatul Qadr selama seribu bulan. Sehingga ibadah dan amal shaleh yang dilakukan di malam itu lebih baik dari pada ibadah dan amal shaleh yang dilakukan di setiap malam yang bukan Lailatul Qadr selama seribu bulan. Allah Ta’āla berfirman:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Malam ketetapan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS: Al-Qodr [97]: 3).

Terkait ayat ini kitab Tafsir Al-Jalalayn menulis, yang artinya: “(Lailatul Qadr itu lebih baik dari pada seribu bulan) yang di dalamnya tidak ada malam Lailatul Qadr nya; maka beramal shaleh pada malam itu lebih baik dari pada seribu bulan yang di dalamnya tidak ada malam Lailatul Qadr.”

Semoga di sepuluh malam terakhir Ramadhan yang salah satu malam ganjilnya adalah Lailatul Qadr, kita mau dan mampu menghidupkan malam-malamnya, terutama dengan melakukan aktivitas tadabbur Al-Qur’ān, sehingga kita bisa meraih dan merasakan keberkahan yang ada di dalam Al-Qur’ān dan Lailatul Qadr, dan selanjutnya bisa meraih dan merasakan keberkahan hidup. Aamiin. Wallahu a’lam.*

Oleh: Abdullah al-Mustofa

Penulis adalah Ketua Biro Pendidikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Kediri Jawa Timur. abdullahalmustofa@gmail.com

HIDAYATULLAH


Jurus Sehat Rasulullah untuk Puasa, Kiat dari Zaidul Akbar

Ramadan merupakan bulan yang sangat tepat untuk melakukan detoksifikasi terhadap tubuh. Di bulan suci ini, umat Islam diperintahkan untuk berpuasa. Dengan cara menahan lapar dan haus, diharapkan sel-sel tubuh yang rusak bisa diperbaiki.

Puasa juga merangsang proses yang disebut autofagi, yakni ketika sel membersihkan diri dan menghilangkan partikel yang rusak dan berbahaya.

Alquran mengatakan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah. Karena itu, manusia harus menjaga tubuhnya. Namun, menurut Ustaz Zaidul Akbar, banyak manusia yang tidak paham konsep sehat.

Dokter yang juga penulis Jurus Sehat Rasulullah ini mengatakan, Rasulullah hanya dua kali sakit selama seumur hidupnya, sebelum akhirnya wafat pada usia 63 tahun. Soal pola makan Rasulullah itu dia jelaskan panjang lebar dalam saluran YouTube bertema “Ramadhan Sehat dengan Jurus Sehat Rasulullah”.

Karena itu, ia menyarankan umat muslim mempelajari bagaimana cara Alquran dan Rasulullah mengajari manusia untuk makan.

“Misalnya kapan waktu makan terbaik, yakni saat mata kita melihat matahari dan sesaat ketika matahari tenggelam.”

Ia menegaskan, “Penyakit bisa diobati bila kita mengaktifkan autodetokfikasi. Misalnya sel kanker, jangan biarkan dia makan. Biarkan dia kelaparan,” ujarnya.

Zaidul mengatakan, jika kita makan makanan yang tidak dibutuhkan tubuh, maka badan akan terasa lemas. Sebab, apa yang dimakan adalah makanan sampah yang tidak dibutuhkan tubuh.

Pola Makan Saat Puasa

Untuk pola makan di bulan Ramadan, Zaidul Akbar menyarankan agar isi piring makan saat sahur dikoreksi agar tak melulu berisi karbohidrat dan miskin protein.

Ia menyarankan menu makan sahur berupa 1/3 porsi sayur dan buah, 1/3 porsi biji-bijian, dan 1/3 porsi protein.

Kemudian, untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari puasa, Zaidul Akbar menyarankan untuk mengurangi makanan yang menimbulkan masalah bagi tubuh.

“Setop masalah dengan tidak mengkonsumsi gula pasir dan turunannya, tepung dan turunannya, nasi putih, dairy product (makanan berbasis susu), serta minyak goreng dan turunannya,” ujar Zaidul Akbar.

Dengan cara ini, menurut dia, selama di bulan Ramadan, tubuh kita akan terasup dengan apa yang sebenarnya memang harus masuk.

Zaidul menekankan, “Apa yang Anda makan hari ini, akan jadi tabungan 5-10 tahun ke depan”.

Dia menyarankan untuk memakan makanan yang ditumbuhkan Allah di atas tanah dan mendapat sinar matahari. “Real food istilah sekarang,” ucapnya menegaskan.

Dalam jangka panjang, jika dilakukan dengan benar, puasa bisa meningkatkan sistem pencernaan seseorang dan metabolisme secara keseluruhan. Namun, semua itu akan sia-sia jika orang tersebut kembali ke kebiasaan makan lamanya sebelum puasa.

Untuk  berbuka puasa, Zaidul menyarankan menu berbuka puasa dengan buah dan teh rempah. Setelah tarawih, dilanjutkan makan sayur yang dikukus atau bening. Setelah itu makan kacang-kacangan.

Dengan berpuasa dan makan sesuai jurus sehat Rasulullah, Zaidul meyakinkan bahwa tubuh tak akan lemas meski berpuasa seharian. Malahan, mendapat hasil maksimal berupa kesehatan yang prima.

LIPUTAN6

Mimpi Junub di Saat Puasa Ramadan Batalkah?

APAKAH seseorang boleh puasa sementara ia junub karena tidak sengaja?


DISEBUTKAN dalam sebuah hadits, bahkan pada suatu Subuh Nabi shallallahu alaihi wa sallam junub karena menggauli isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.

Mandi junub itu adalah sahnya salat, sehingga tidak boleh menundanya, karena melaksanakan salat Subuh itu harus pada waktunya. Tapi jika ia tertidur dalam keadaan junub dan baru bangun waktu dhuha, maka saat itu ia harus segera mandi dan salat Subuh serta melanjutkan puasanya.

Demikian juga jika ia tertidur di siang hari dalam keadaan berpuasa, lalu mimpi junub, maka ia harus mandi untuk salat Zuhur atau Ashar dan tetap melanjutkan puasanya.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 21.

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI/KonsultasiSyariah]

INILAH MOZAIK

Apakah Swab COVID19 Membatalkan Puasa?


Sebelumnya perlu diketahui bahwa prosedur pengambilan swab covid19 ada dua cara yaitu:

[1] Swab nasofaring: Swab dimasukkan melalui lubang hidung dan menyentuh nasofaring yaitu bagian di belakang hidung

[2] Swab orofaring: Swab dimasukkan melalui mulut dan menyentuh orofaring yaitu bagian belakang mulut (daerah dinding belakang faring dan tonsil)

Apakah prosedur ini membatalkan puasa? Kita perlu melakukan “Tahzir mahallin niza’” yaitu analisis akar masalahnya.

Pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf”

Kedua: Pada swab orofaring, ada munncul kekhawatiran menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan puasa atau tidak?

Berikut pembahasannya:

Pembahasan pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf” 

Dalam matan Abi Syuja’ dijelaskan,

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياءما وصل عمدًا إلى الجوف
“Yang Membatalkan puasa ada 10 yaitu memasukkan sengaja ke Al-Jauf” [Matan Abi Syuja’]

Ada dua pendapat mengenai “al-Jauf”:

Pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang disuntikkan melalui rongga pada kepala (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut, akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran modern membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh.

Kedua: Para ulama yang menganggap “al-Jauf” adalah organ dalam perut saja.

Pendapat yang kuat mengenai al-jauf

Pada hakikatnya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum.

Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-Jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh.  

Contoh Penerapannya, misalnya pada kasus buah khandzal yaitu buah yang sangat pahit, digunakan di zaman dahulu untuk membuat seseorang muntah misalnya pada kasus keracunan. Caranya dengan menginjak-injak buah tersebut dengan kaki telanjang. Rasa pahit buah tersebut akan terasa di tenggorokan dan menyebabkan orangnya akan mual-mual dan bisa muntah.

Cara ini bukan termasuk makan dan minum yang bisa membatalkan puasa. Pengertian “al-jauf” adalah lambung. Seandainya pengertian “al-jauf” adalah suatu rongga menuju tubuh atau menuju lambung, cara ini akan membatalkan puasa.

Para Ahli fikh mengatakan

“Seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.” [Majalis Syahri Ramadhan hal. 71-72]

Jadi, swab nasofaring tidak membatalkan puasa karena rongga hidung bukan termasuk “Al-Jauf” yaitu rongga perut

Pembahasan Kedua: Pada swab orofaring terkadang menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan pasa atau tidak?

Muntah dengan sengaja membatalkan puasa menurut beberapa pendapat ulama, berdasarkan hadits

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja), dan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya, namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka hendaknya membayar qadha puasa.” [HR. Abu Daud]

Tidak ada bedanya baik itu muntah banyak atau sedikit. Dalam kitab Al-Furu’ dijelaskan,

ولا فرق في القيء بين القليل والكثير على الصحيح ، فلو تعمد القيء ، وخرج شيء قليل أفطر

“Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit dan banyak menurut pendapat yang shahih. Apabila ia sengaja muntah lalu keluar sedikit, maka puasanya batal.” [Al-Furu’ 3/49]

Akan tetapi perlu diketahui bahwa prosedur swab orofarinf tidak menyebabkan muntah hanya menyebabkan sensasi ingin muntah saja, itupun tidak pada semua orang. Prosedur swab juga mengambil sedikit cairan/lendir pada lapisan muka di orofaring dan tidak memberikan zat tertentu pada orofaring

Jadi prosedur swab orofaring tidak membatalkan puasa karena tidak menyebabkan muntah

Kesimpulan: prosedur swab nasofaring fan orofaring tidak membatalkan puasa

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56569-apakah-swab-covid19-membatalkan-puasa.html

Safinatun Najah: Masuk Ramadan dan Syarat Sah Puasa

Bagaimana masuk Ramadhan dan syarat sah puasa?

[KITAB PUASA]

[Kapan Wajib Puasa?]

يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِأحَدِ أمُوْرِ خَمْسَةٍ:

أحَدُهَا: بِكَمَالِ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمَاً.

وَثَانِيْهَا: بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ فِيْ حَقِّ مَنْ رَآهُ، وَإنْ كَانَ فَاسِقاً.

وَثَالِثُهَا: بِثُبُوْتِهِ فِيْ حَقِّ مَنْ لَمْ يَرَهُ بِعَدْلِ شَهَادَةٍ.

وَرَابِعُهَا: بِإِخْبَارِ عَدْلِ رِوَايَةٍ مَوْثُوْقٍ بِهِ، سَوَاءٌ وَقَعَ فِيْ الْقَلْبِ صِدْقُهُ أمْ لاَ. أوْ غَيْرِ مَوْثُوْقٍ بِهِ، إِنْ وَقَعَ فِيْ الْقَلْبِ صِدْقُهُ.

وَخَامِسُهَا: بِظَنِّ دُخُوْلِ رَمَضَانَ بِالاجْتِهَادِ فِيْمَن أشْتَبَهَ عَلَيْهِ ذَلِكَ.

Fasal: Puasa Ramadan wajib dengan sebab salah satu dari 5 hal, yaitu [1] sempurnanya bilangan bulan Syakban 30 hari, [2] rukyatul hilal(melihat hilal) dengan kejujuran yang melihatnya meskipun orang fasik, [3] menetapkannya dengan kejujuran orang yang tidak melihatnya tetapi persaksiannya adil (jujur), [4] khabar dari riwayat orang adil yang terpercaya baik hatinya membenarkan atau tidak, atau tidak terpercaya tetapi hatinya membenarkannya, dan [5] dugaan masuknya Ramadan dengan ijtihad bagi yang tersamar akan hal tersebut (di atas).

[Syarat Sah Puasa]

شَرُوطُ صِحَّتِهِ أرْبَعَةُ أشْيَاءَ:

1-إٍسْلاَمٌ.

وَ2- عَقْلٌ.

وَ3- نَقَاءٌ عَنْ نَحْوِ حَيْضٍ.

وَ4- عِلْمٌ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلاً لِلصَّوْمِ.

Fasal: Syarat sah puasa ada 4, yaitu: [1] Islam, [2] berakal, [3] suci dari semisal haidh, dan [4] mengerti waktu puasa.

Mukadimah

Pengertian Puasa

Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam,

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا

Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,

فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26).

Sedangkan secara istilah, puasa adalah:

إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ

“Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).

Dalil Kewajiban Puasa

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’ dalam ayat ini berarti diwajibkan.

Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa.

Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16).

Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,

أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا »

Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11).

Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).

Catatan Dalil

Pertama: Penentuan awal Ramadan dengan rukyatul hilal atau bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Syakban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080)

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Syakban menjadi 30 hari.” (HR. Muslim, no. 1080)

Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Syakban menjadi 30 hari.”  (HR. Bukhari, no. 1907)

Dalam Shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Syakban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari, no. 1909)

Kedua: Cukup satu orang saksi untuk penentuan awal Ramadan

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ

Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 2342; Ibnu Hibban, 8:231; Al-Hakim, 1:423. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 6:236, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:276; Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, 4:16. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:15)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata,

إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

“Aku telah melihat hilal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Abu Daud dalam Bab “Persaksian satu orang untuk rukyat hilal Ramadan”; Tirmidzi, no. 691; An-Nasai, 4:132; Ibnu Majah, no. 1452; Ibnu Khuzaimah, no. 1923; Ibnu Hibban, 8:229-230. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dikuatkan oleh hadits Ibnu ‘Umar sebelumnya yang sahih sehingga menjadi kuatlah hadits mursal ini).

Ketiga: Puasa bagi orang kafir

Orang kafir tetap diseru untuk menjalankan syariat, di antaranya puasa. Akan tetapi ini dibebankan baginya di akhirat. Sedangkan jika di dunia, ia berpuasa sedangkan ia dalam keadaan kafir, maka puasanya tidaklah sah sama sekali. Karena puasa itu cabang dari iman dan akidah, dan butuh niat.

Begitu juga orang yang murtad tidak sah puasanya ketika ia murtad. Namun ketika bertaubat dan masuk kembali dalam Islam, ia diminta untuk mengqadha puasa Ramadan yang pernah luput. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.

Keempat: Puasa bagi orang berakal dan hukum puasa bagi anak-anak

Puasa tidaklah diwajibkan kecuali pada orang baligh dan berakal. Namun puasa tersebut sah dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz, yang sudah mencapai tujuh tahun. Adapun yang belum tamyiz, maka tidak sah puasanya walaupun ia berpuasa.

Dalil bahwasanya anak kecil diajak puasa adalah hadits berikut ini.

Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ

“Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136).

Adapun orang gila karena tidak disebut tamyiz dan berakal, tidaklah sah puasanya. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.

Kelima: Wanita haidh tidak sah puasanya

Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.“ (HR. Muslim, no. 335)

Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Syarat sahnya puasa adalah bebas dari haidh dan nifas walaupun satu bagian dari siang hari.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172)

Keenam: Mengetahui waktu puasa

Mengetahui waktu puasa, yaitu dengan masuknya bulan Ramadan berdasarkan rukyatul hilal atau menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, sampai rukyatul hilal Syawal atau menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari.

Juga waktu puasa adalah dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari sebagaimana ayat,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.

Kesimpulan dari bahasan syarat sah puasa, Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’, “Syarat sahnya puasa ada empat: suci dari haidh dan nifas, Islam, tamyiz, dan masuk waktunya berpuasa.”

Semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam.
  2. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  3. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Catatan Ramadhan #03 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/20414-safinatun-najah-masuk-ramadan-dan-syarat-sah-puasa.html