Penyembelihan Hewan Qurban Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Menjelang Idul Adha 1441 H,  Sekretaris Daerah Purbalingga mengeluarkan surat edaran terkait penyembelihan hewan qurban. Dalam surat edaran Nomor 524/11695 tersebut, Pemkab Purbalingga mengizinkan warga melaksanakan penyembelihan hewan qurban, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19.

”Surat edaran ini bertujuan agar penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariah agama, sekaligus juga menjaga agar seluruh kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid 19,” katanya, Senin (28/6).

Untuk itu, dia meminta agar seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kantor Kemenag Purbalingga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purbalingga dan para camat, mensosialisasikan ketentuan dalam SE tersebut pada masyarakat. ”Dengan demikian, para panitia kurban dan takmir masjid yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, bisa tetap menjaga kondisi kesehatan masyarakat,” katanya.

Salah satu hal penting yang diharapkan bisa dilaksanakan masyarakat sesuai surat edaran tersebut, adalah himbauan agar pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di tempat tertentu. Antara lain, di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau panitia penyembelihan di masing-masing desa.

”Kalau penyembelihan dilaksanakan di RPH, sebenarnya lebih praktis. Selain sarana dan prasarananya sudah memadai, pengawasan penerapan protokol kesehatan yang kita lakukan juga bisa lebih mudah,” katanya.

Namun dia mengaku hal itu tidak mungkin dilaksanakan seluruhnya, mengingat hewan qurban yang disembelih cukup banyak. ‘Tidak mungkin semua penyembelihan dilakukan di RPH,karena berbagai pertimbangan teknis termasuk mobilisasi ternak dengan jarak yang cukup jauh dari RPH,” ungkapnya.

Untuk itu dia menyatakan, penyembelihan bisa dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan oleh panitia qurban di masing-masing desa/kelurahan. Dengan demikian, pengawasan petugas juga bisa hanya dilakukan di satu lokasi, tidak tersebar di berbagai lokasi.

Mengenai masalah kesehatan ternak, Mukodam menyatakan, seperti biasanya akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan kesehatan hewan  ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan dan yang masih dipelihara oleh para peternak. ”Petugas veteriner kami akan memberikan pelayanan berupa pemberian obat cacing dan vitamin untuk seluruh ternak yang akan menjad hewan kurban,” katanya.

Pengawasan hewan qurban ini, menurutnya, akan dilaksanakan lebih intensif menjelang pelaksanaan Hari Raya Qurban. Termasuk juga, pada saat pelaksanaan penyembelihan. Petugas medis dan veteriner akan memeriksa kondisi daging hewan qurban. Daging atau hati hewan kurban yang ditemukan cacing hati, agar dimusnahkan.

”Pemeriksaan dan pengawasan ini dilakukan selama masa penyembelihan hewan qurban ke seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga secara maraton petugas berbagi wilayah di tiap tiap desa / kelurahan,” katanya. 

IHRAM / Berqurban Secara Online

Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah?

Bagaimana jika patungan qurban yang boleh urunan dari tujuh orang tidak sama antara tujuh orang yang ada?

Misalnya, harga sapi 21 juta rupiah. Lima orang patungan tiga juta rupiah, sedangkan orang keenam patungan 3,5 juta rupiah. Yang ketujuh memberikan sokongan hanya 2,5 juta rupiah.

Bolehkah seperti di atas?

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Bolehkah salah satu dari yang ikut dalam patungan qurban memberikan patungan kurang dari 1/7 untuk qurban sapi? Apakah itu berpengaruh pada shahibul qurban lainnya yang ikut patungan?”

Jawaban Syaikh hafizhahullah, “Boleh berserikat dalam sapi atau unta sebagai qurban dari tujuh orang. Tidak boleh salah satu dari yang ikut patungan tersebut kurang dari 1/7. Ini jika tujuannya berqurban. Kalau maksudnya cuma untuk menikmati daging (bukan untuk berqurban), maka boleh patungan semau yang berserikat.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam risalah Ahkam Al-Udhiyyah memberikan keterangan, “Kambing itu sah untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi dan unta boleh urunan tujuh orang. Jika kambing jadinya berserikat dua orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah sah. Tidak sah berserikat kecuali pada unta dan sapi untuk patungan tujuh orang saja. Karena ingatlah udhiyyah (qurban) adalah suatu bentuk ibadah dan qurbah (pendekatan diri) kepada Allah. Karena qurban adalah ibadah, maka hendaknya dijalani dengan cara yang disyariatkan yaitu mengikuti waktu, jumlah, dan cara yang ditetapkan syariat. Diringkas dari Rasail Fiqhiyyah, hlm. 58, 59.

Jika salah seorang dari yang patungan tujuh sapi atau unta kurang dari 1/7, maka tidaklah sah sebagai qurban. Namun hal ini tidak berpengaruh pada shahibul qurban yang lain yang dalam satu kelompok. Karena tidaklah masalah jika dalam patungan sapi, sebagian berniat untuk qurban, dan sebagian lagi cuma menginginkan dagingnya saja (artinya: niat tiap peserta tidak sama).” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111887)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (8:372) berkata, “Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sapi. Bisa jadi yang berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Bisa juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, walau lainnya berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatannya untuk nadzar atau qurban sunnah. Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan juga pendapat dari Imam Ahmad serta jumhur (mayoritas) ulama.”

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (13:363) menyatakan tentang ada yang berniat qurban dan ada yang cuma cari dagingnya saja,

لِأَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ إِنَّمَا يُجْزِئُ عَنْهُ نَصِيْبُهُ , فَلاَ تَضُرُّهُ نِيَّةُ غَيْرِهِ

“Setiap orang dari mereka dianggap mendapat bagian yang ia niatkan dan tidak memudaratkan niat yang lain.”

Kesimpulan:

Kembali ke masalah patungan qurban sapi yang tidak sama, maka tidak termasuk qurban karena akhirnya jatah satu orang kurang dari 1/7. Hal ini bisa diatasi dengan cara shahibul qurban yang beri patungan lebih memberi kepada yang kurang (tambal sulam) atas keridhaannya.

Semoga Allah beri pemahaman.

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/21059-patungan-qurban-sapi-tidak-sama-apakah-sah.html

Berhaji Mestikah Berkurban?

Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Apakah berhaji mesti juga berqurban?

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375)

Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)

Guru kami, Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”

Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata,

“Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthni, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]

Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?

Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaedah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]

Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/18147-berhaji-mestikah-berkurban.html

Jadikan Qurban Tahun Ini Momentum Terbaik Sepanjang Masa

Hari Raya Qurban akan segera tiba, namun pendemi masih belum kunjung mereda. Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memandang kondisi ini sebagai momen istimewa dari Allah SWT.

“Kemampuan kita untuk membangun amal terbaik diantaranya memahami kontekstual kehidupan, salah satunya melalui wabah Covid-19 ini. Dimana Allah secara tidak langsung menyuruh kita mengelaborasi dan memetik hikmah dibalik musibah ini,” ujar Ahyudin dalam acara Peluncuran Program Qurban Global Qurban ACT di Jakarta, Jumat (12/6).

Dia mengatakan, dalam situasi pendemi ini, Allah menghadiahkan umat Muslim dua momentum bersejarah, yaitu Ramadhan yang telah diisi dengan perayaan yang spesial. Dzulhijah kali ini juga akan menjadi momentum yang akan terkenang, katanya.

“Jika sebelumnya Dzulhijah selalu identik dengan ibadah haji, tapi tahun ini, bersamaan dengan hadirnya pendemi, haji ditiadakan. Maka insya Allah ibadah terbaik yang dapat kita laksanakan adalah berqurban. Maka insya Allah tahun ini akan menjadi momentum ibadah qurban terbaik sepanjang masa,” ujarnya.

Untuk Idul Adha 1441 Hijriah yang akan datang pada 31 Juli 2020 mendatang ini, masyarakat sudah bisa menunaikan kurbannya melalui Global Qurban. Ratusan ribu ekor setara kambing akan disediakan dan didistribusikan ke berbagai wilayah, khususnya yang menjadi episentrum sebaran Covid-19.

Untuk distribusi di Indonesia, wilayah distribusi akan dikonsentrasikan ke Pulau Jawa dimana dampak ekonominya terlihat massif. Untuk memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan pangan selama pandemi, Global Qurban-ACT menargetkan menyembelih 100 ribu ekor hewan kurban yang akan membahagiakan hingga jutaan masyarakat penerima manfaat.

“Jabodetabek menjadi salah satu wilayah distribusi daging kurban dari Global Qurban karena secara medis, ekonomi, serta jumlah pasien Covid-19 paling parah. Nantinya penerima manfaat merupakan golongan masyarakat prasejahtera, pekerja harian, hingga pekerja yang dirumahkan dan di-PHK,” jelas Sukorini, Koordinator Global Qurban-ACT.

Lebih lanjut, Sukorini mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin berkurban melalui Global Qurban tanpa harus menunggu Juli nanti. “Jika pun dibeli sekarang, pekurban tak perlu repot mengurusi hewan kurbannya. Global Qurban telah memiliki Lumbung Ternak Wakaf yang merawat hewan kurban dengan baik,” tutup Sukorini.

Selain itu, Global Qurban terus meningkatkan jejaring kemitraan yang artinya menambah lagi opsi kemudahan berkurban. Jejaring lokal bertambah, jejaring luar negeri diluaskan, saling berkolaborasi, menyukseskan perayaan akbar Lebaran Kurban.

IHRAM

Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (bag. 15): Menyembelih yang Bernilai Tauhid

Menyembelih yang bernilai tauhid

Menyembelih yang bernilai ibadah dan tauhid adalah berciri khas sebagai berikut :

– Ritual pengaliran darah binatang tersebut dipersembahkan untuk Allah semata,

– dalam rangka mengagungkan-Nya semata (ta’zhimullah wahdah),

– merendahkan diri kepada-Nya semata (tadzallul lillah wahdah),

– mendekatkan diri kepada-Nya semata (taqarrub ilallah wahdah),

– memohon keberkahan (tabarruk) dari-Nya semata,

– memohon pertolongan hanya kepada-Nya semata dalam aktifitas menyembelih tersebut (isti’anah billah wahdah),

menyebut nama-Nya (tasmiyyah) saja ketika akan menyembelih, – hati bergantung hanya kepada-Nya semata (ta’alluqul qolb billah wahdah).

– mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata.

– dan dengan tata cara yang sesuai dengan Sunnah.

Menyembelih yang bernilai ibadah seperti ini tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah dan wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja.

Allah Ta’ala menjelaskan ibadah menyembelih itu wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja dalam firman-Nya:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

(162) Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah, Tuhan semesta alam.

لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

(163) Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah)”.[QS. Al-An’aam:162-163].

Demikian agungnya ibadah menyembelih yang dipersembahkan untuk Allah semata itu, maka pantaslah apabila ulama menjelaskan bahwa dalam ibadah menyembelih terdapat berbagai macam peribadatan, baik ibadah-ibadah hati sebagaimana telah disebutkan di atas, maupun ibadah lahiriyyah, yaitu : menggerakkan tangan untuk mengiriskan pisau di leher binatang dengan tata cara sesuai Sunnah, dan menyebut nama Allah dengan lisannya.

Contoh menyembelih yang bernilai tauhid

1 Menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk Allah Ta’ala semata, mendekatkan diri kepada-Nya semata dan dilakukan dengan menyebut nama Allah Ta’ala saja dengan cara yang disyari’atkan, seperti: menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha, dan saat menunaikan ibadah haji.

Orang yang melakukan bentuk menyembelih yang seperti ini berarti ia telah menggabungkan dua macam tauhid, yaitu: Tauhid Uluhiyyah, karena tujuan menyembelihnya dipersembahkan untuk Allah Ta’ala semata, dan Tauhid Rububiyyah, karena menyebut nama Allah Ta’ala saja, dan memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya semata. Hal ini mengandung pengesaan Allah dalam perbuatan-Nya.

2. Menyembelih binatang dengan menyebut nama Allah Ta’ala saja, dan dengan cara menyembelih yang sesuai Sunnah, dengan tujuan untuk dimakan atau dihidangkan kepada tamu dalam rangka menjamunya. Tidak ada niat pada diri pelakunya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, dantidak ada niat pula mengagungkan selain Allah Ta’ala.

Maka bentuk menyembelih yang seperti ini masih ada unsur tauhidnya, yaitu: menyebut nama Allah Ta’ala saja, ini adalah Tauhid Rububiyyah.

Dan pada cara menyembelih yang sesuai Sunnah terdapat Tauhid Uluhiyyah, karena mentaati Allah dalam tata cara menyembelih binatang. Sedangkan tidak ada bentuk kesyirikan, karena tidak ada niat pada diri pelakunya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, dan tidak ada niat pulamengagungkan selain Allah Ta’ala, serta tidak menyebut nama selain Allah.

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Said Abu Ukasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50479-macam-macam-syirik-dalam-ibadah-bag-15-menyembelih-yang-bernilai-tauhid.html

Qurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal

ADA dua pertanyaan yang masuk ke WA saya berkenaan dengan ibadah qurban: pertama, bagaimanakah hukum berqurban untuk orang yang sudah meninggal? Kedua, bolehkah daging qurban diberikan kepada orang non-muslim?

Jawaban untuk pertanyaan pertama adalah bahwa ada beberapa pendapat tentang ini. Secara ringkas adalah bahwa madzhab Hanafi, Hambali dan sebagian madzhab Syafi’i menyatakan masyru’iyyah qurban bagi mayyit secara mutlak.

Jadi, silahkan saja berqurban dengan diniatkan untuk orang hang sudah meninggal. Pandangan ulama tentang ini bisa dibaca, di antaranya, dalam kitab “Bada’i al-Shana’i'” 5/72, “Iqna'” 1/236 dan “Majmu'” 8/406.

Untuk pertanyaan kedua jawabannya adalah bahwa boleh saja daging qurban diberikan kepada non-muslim karena hukumnya sama dengan shadaqah sunnah lainnya. Semoga dengan ibadah qurban, mereka terbuka hati untuk meyakini Islam sebagai agama yang dimensi sosialnya sangat kental terasa.

Meski demikian, skala prioritas tetaplah berlaku. Artinya, distribusi daging qurban seyogyanya didasarkan pada peringkat kebutuhan. Siapa yang paling membutuhkan bantuan, dahulukan. Bukankah nilai sosial juga berkaitan dengan skala prioritas ini?

Yang paling penting adalah bukan sering bertanya dan mencari jawaban atas pertanyaan itu, melainkan langkah nyata untuk ikut serta berqurban. Marilah kia berada dalam kafilah manusia yang berqurban karena Allah SWT. Ada bahagia dalam kafilah itu. Salam, AIM. [*]

Oleh : KH Ahmad Imam Mawardi 

INILAH MOZAIK

Pilih Qurban Sapi atau Kambing?

Ketika seorang akan melakukan ibadah qurban, terkadang ia bertanya apa jenis hewan qurban terbaik yang harus dia pilih. Apakah berqurban sapi atau kambing (khususnya di Indonesia, tidak ada unta). Jawaban secara umum adalah pendapat jumhur ulama yaitu qurban terbaik adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian unta untuk tujuh orang, kemudian sapi untuk tujuh orang.

Berqurban dengan unta lebih baik dari sapi dan kambing karena lebih mahal dan lebih banyak dagingnya bagi kaum muslimin. Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits disebutkan keutamaan orang yang datang ke masjid untuk shalat jumat. Yang lebih awal datang pahalanya lebih besar sebagaimana berqurban unta, kemudian yang datang setelahnya seperti berqurban sapi dan seterusnya. Sebagaimana hadits berikut:

مَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً

“Barangsiapa yang berangkat (shalat jum’at) pada jam pertama, maka seakan-akan dia mengurbankan unta; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-2, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-3, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing jantan; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-4, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-5, maka seakan-akan dia berkurban dengan telur.” [HR. Bukhari & Muslim]

Berqurban untuk dengan kambing lebih baik daripada berqurban dengan unta atau sapi untuk tujuh orang. Ibnu Qudamah, berkata:

والشاة أفضل من شِرْكٌ (أي : الاشتراك) في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية

“Berqurban dengan kambing lebih baik daripada unta berserikat tujuh orang, karena menumpahkan darah hewan dalah tujuan dari qurban.” [Al-Mughni 13/366]

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang terbaik qurban kambing dahulu, baru sapi, baru kemudian unta karena beradasarkan patokan rasa dan baiknya daging. Daging kambing paling lezat, kemudian sapi baru kemudian unta. Syaikh Ali Firkous menjelaskan,

وخالَفَ في ذلك المالكيةُ ورتَّبوا الأفضليةَ على علَّة طِيب اللحم، فكان أفضلُها: الضأنَ ثمَّ البقر ثمَّ الإبل، واستدلُّوا على ذلك بقوله تعالى: ﴿وَفَدَيۡنَٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيمٖ ١٠٧﴾ [الصافَّات]، أي: بكبشٍ عظيمٍ

“Ulama Malikiyah berbeda dengan pendapat jumhur dengan mengurutkan berdasarkan lezat dan baiknya daging yaitu kambing (domba) kemudian sapi, kemudian unta. Mereka berdalil dengan ayat surat As-Shaffat 107: ‘Kami tebus dengan sembelihan yang besar’ yaitu kambing yang besar.” [ferkous.com/home/?q=fatwa-1162]

Mereka juga berdalil kambing adalah qurban terbaik karena ini yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Abu Ayyub berkata,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِه

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” [HR. Tirmidzi, shahih]

Akan tetapi ulama lain berpendapat bahwa perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam ini agar tidak memberatkan umatnya, sehingga beliau memberi contoh tidak selalu memilih yang paling baik, tetapi mana yang memudahkan umatnya.

إنه صلى الله عليه وسلم قد يختار غير الأولى رفقاً بالأمة؛ لأنهم يتأسون به، ولا يحب صلى الله عليه وسلم أن يشق عليهم، وقد بين فضل البدنة على البقر والغنم كما سبق

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tidak memilih yang terbaik, karena rasa sayang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, karena manusia akan berusaha mengikuti perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam tidak ingin memberatkan umatnya dan telah menjelaskan keunggulan unta dibandingkan sapi dan kambing sebagaimana hadits diatas.” [Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah 11/398]

Jadi untuk di Indonesia, kurban terbaik (urutannya) adalah sapi sendiri, kemudian kambing, kemudian sapi untuk bertujuh orang. Intinya semua qurban itu baik sesuai kemampuan masing-masing. Hal ini yang ditekankan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz setelah menjelas urutannya, beliau katakan bahwa semua baik,

فالمقصود أن الضحية بالغنم أفضل، ومن ضحى بالبقرة أو بالإبل -الناقة عن سبعة والبقرة عن سبعة- كله طيب

“Maksudnya bahwa qurban dengan kambing lebih baik yaitu dari sapi dan unta untuk tujuh orang. Semua qurban itu baik.” [binbaz.org.sa/fatwas/14498]

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50511-pilih-qurban-sapi-atau-kambing.html

Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah?

Bagaimana jika patungan qurban yang boleh urunan dari tujuh orang tidak sama antara tujuh orang yang ada?

Misalnya, harga sapi 21 juta rupiah. Lima orang patungan tiga juta rupiah, sedangkan orang keenam patungan 3,5 juta rupiah. Yang ketujuh memberikan sokongan hanya 2,5 juta rupiah.

Bolehkah seperti di atas?

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Bolehkah salah satu dari yang ikut dalam patungan qurban memberikan patungan kurang dari 1/7 untuk qurban sapi? Apakah itu berpengaruh pada shahibul qurban lainnya yang ikut patungan?”

Jawaban Syaikh hafizhahullah, “Boleh berserikat dalam sapi atau unta sebagai qurban dari tujuh orang. Tidak boleh salah satu dari yang ikut patungan tersebut kurang dari 1/7. Ini jika tujuannya berqurban. Kalau maksudnya cuma untuk menikmati daging (bukan untuk berqurban), maka boleh patungan semau yang berserikat.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam risalah Ahkam Al-Udhiyyah memberikan keterangan, “Kambing itu sah untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi dan unta boleh urunan tujuh orang. Jika kambing jadinya berserikat dua orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah sah. Tidak sah berserikat kecuali pada unta dan sapi untuk patungan tujuh orang saja. Karena ingatlah udhiyyah (qurban) adalah suatu bentuk ibadah dan qurbah (pendekatan diri) kepada Allah. Karena qurban adalah ibadah, maka hendaknya dijalani dengan cara yang disyariatkan yaitu mengikuti waktu, jumlah, dan cara yang ditetapkan syariat. Diringkas dari Rasail Fiqhiyyah, hlm. 58, 59.

Jika salah seorang dari yang patungan tujuh sapi atau unta kurang dari 1/7, maka tidaklah sah sebagai qurban. Namun hal ini tidak berpengaruh pada shahibul qurban yang lain yang dalam satu kelompok. Karena tidaklah masalah jika dalam patungan sapi, sebagian berniat untuk qurban, dan sebagian lagi cuma menginginkan dagingnya saja (artinya: niat tiap peserta tidak sama).” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111887)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (8:372) berkata, “Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sapi. Bisa jadi yang berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Bisa juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, walau lainnya berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatannya untuk nadzar atau qurban sunnah. Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan juga pendapat dari Imam Ahmad serta jumhur (mayoritas) ulama.”

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (13:363) menyatakan tentang ada yang berniat qurban dan ada yang cuma cari dagingnya saja,

لِأَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ إِنَّمَا يُجْزِئُ عَنْهُ نَصِيْبُهُ , فَلاَ تَضُرُّهُ نِيَّةُ غَيْرِهِ

“Setiap orang dari mereka dianggap mendapat bagian yang ia niatkan dan tidak memudaratkan niat yang lain.”

Kesimpulan:

Kembali ke masalah patungan qurban sapi yang tidak sama, maka tidak termasuk qurban karena akhirnya jatah satu orang kurang dari 1/7. Hal ini bisa diatasi dengan cara shahibul qurban yang beri patungan lebih memberi kepada yang kurang (tambal sulam) atas keridhaannya.

Semoga Allah beri pemahaman.

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21059-patungan-qurban-sapi-tidak-sama-apakah-sah.html

Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga

Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak. Maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.

Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.

Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:

ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).

Demikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka. Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:

كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى

“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Syaikh Ibnu Al Utsamin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berqurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:

لا.السنة أن يضحي رب البيت عمن في البيت، لا أن كل واحد من أهل البيت يضحي، ودليل ذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته، وقال أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه: ( كان الرجل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ) ولو كان مشروعاً لكل واحد من أهل البيت أن يضحي لكان ذلك ثابتاً في السنة، ومعلوم أن زوجات الرسول عليه الصلاة والسلام لم تقم واحدة منهن تضحي اكتفاء بأضحية النبي صلى الله عليه وسلم

“Tidak. Yang sesuai sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”. Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi. Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berqurban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.

Beliau juga mengatakan:

فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية

“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5)[1].

Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala. Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan. Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an. Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:

ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى

“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”

Baca Juga:

Yaitu menjadikan ibadah qurban sebagai ajang berbangga di hadapan orang banyak.

Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga. Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:

والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته

“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya’”

Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.

Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.

Syaikh Walid Saifun Nashr menjawab:

لا أعلم له أصلا

“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini” [2]

Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:

الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده

“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya” [3].

Adapun mengenai keabsahan qurban jika yang berqurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun qurban terpenuhi. Semisal jika istrinya yang berqurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.

Kesimpulannya, yang lebih mendekati sunnah Nabi dan para sahabat, yang berqurban cukuplah suami saja sebagai kepala keluarga. Tidak perlu dipergilirkan kepada anggota keluarga yang lain. Dan tidak ada keutamaan khusus dengan mempergilirkan demikian. Namun jika anggota keluarga yang lain berqurban atas nama dirinya, itu pun boleh saja dan sah. Hanya saja kurang sesuai dengan sunnah Nabi dan para sahabat sebagaimana telah dijelaskan.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50577-hukum-qurban-bergilir-antara-anggota-keluarga.html

Mampu Qurban Tapi Tidak Berqurban Berdosa?

Kaya, Tidak Berqurban Berdosa?

Assalamualaikum….
Bertanya Ustadz….orang yang mampu qurban tetapi tidak mau qurban, ..apa hukumnya?…

Dari : Atiek Hartono.

Jawaban :

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Wassholatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’d.

Hukum berqurban adalah sunah muakkadah menurut pendapat yang kuat (rajih). Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). Sehingga orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Hanya saja, para ulama mewanti-wanti kepada mereka yang mampu kemudian tidak berqurban, bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang sangat makruh.

Sebagian ulama berpandangan wajib untuk yang berkemampuan. Mereka berdalil dengan hadis,

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi.

Namun pendapat kedua ini dipandang lemah karena :

[1] hadis di atas dinilai lemah (dha’if) oleh para ulama hadis. Karena diantara perawinya terdapat Abdullah bin ‘Ayyas, yang dinilai sebagai perawi yang lemah.

Sebagaimana keterangan dari Syaikh Syu’aib al Arnauth rahimahullah, “Sanad hadis ini lemah. Abdullah bin ‘Ayyas (salah seorang rawinya) dinilai lemah. Dia juga mengalami kekacauan dalam periwayatan hadis ini. Keterangan selanjutnya akan dipaparkan di pembahasan takhrij.” Kemudian beliau melanjutkan, “Syaikh Albani menilai hadis ini hasan dalam Takhrij Musykilah al Faqr. Namun beliau keliru dalam penilaian tersebut.”

(Ta’liq Musnad Imam Ahmad 2/321).

[2] terdapat riwayat shahih, bahwa Abu Bakr, Umar, Ibnu Abbas, dan beberapa sahabat lainnya tidak berqurban. Karena mereka khawatir kalau berqurban dianggap suatu yang wajib.

Imam Thahawi menyatakan,

وروى الشعبي عن أبي سريحة قال رأيت أبا بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ وما يضحيان كراهة أن يقتدى بهما.

Asy-Sya’bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata, “Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).

Abu Mas’ud al Anshori pernah mengatakan

إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.

Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu. Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban. (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Ibnu Umar menegaskan,

ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف

Berqurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Oleh karenanya yang lebih tepat, hukum berqurban adalah sunah mu-akkadah. Sementara makna sunah dari sudut pandang fikih adalah, perbuatan yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa. Sehingga meninggalkannya tidak berdosa meskipun kondisinya mampu. Hanya saja hukumnya sangat makruh.

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh ustadz Ahmad Anshori (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Mahasiswa Universitas Islam Madinah)

Read more https://konsultasisyariah.com/28263-mampu-qurban-tapi-tidak-berqurban-berdosa.html