Arab Saudi Pulihkan Ibadah Umroh

Otoritas arab saudi mengumumkan penangguhan umrah yang diterapkan untuk mencegah penyebaran covid-19, akan dicabut secara bertahap, Senin (21/9).

Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Saleh Benten, mengatakan untuk sementara kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Kerajaan. Kementeriannya sedang mempelajari rencana tiga babak pemulihan haji secara bertahap.

Dilansir di Arab News, Selasa (22/9), pada fase pertama, warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Kerajaan diizinkan untuk menunaikan ibadah haji kecil ini. Namun, layanan umrah hanya akan beroperasi dengan kapasitas 40 persen dari kapasitas normal.

Kapasitas jamaah yang menjalankan ibadah akan ditingkatkan menjadi 75 persen pada fase kedua. Selanjutnya, pada fase tiga, Saudi akan memulihkan kapasitas penuh dan peziarah dari luar Kerajaan kembali diizinkan melakukan perjalanan umrah.

Kementerian Haji dan Umrah juga menyebut, selama pelaksanaan tiga fase ini, tindakan pencegahan kesehatan yang ketat akan diberlakukan.

Menteri Benten lantas mengatakan, kementerian mendukung semua orang, baik investor dan pekerja, yang terlibat di sektor ini selama transformasi kelembagaan.  Pihaknya ingin memberdayakan perusahaan umroh dan organisasi terkait, agar menjadi entitas ekonomi yang kuat serta memberikan layanan berkualitas tinggi melalui aplikasi //I’tamarna//. Aplikasi ini akan memudahkan jamaah untuk merencanakan perjalanannya.

Lebih dari 30 perusahaan lokal dan internasional akan memberikan layanan kepada para peziarah melalui platform elektronik. Platform tersebut memungkinkan penyedia layanan melakukan tindak lanjut yang diperlukan saat melayani jamaah.

Benten juga menambahkan, perusahaan dan lembaga umrah melayani lebih dari 16 juta jamaah dari Kerajaan, wilayah dan seluruh dunia.

Pentingnya registrasi awal umrah ditekankan oleh Menteri Benten. Perusahaan umrah bertanggung jawab melakukan pembelajaran guna mengidentifikasi kebutuhan jamaah, termasuk mereka yang datang melalui negara transit.

“Warga dari 80 negara sekarang dapat mengunjungi Kerajaan untuk Umrah tanpa memerlukan visa dan jumlah ini akan meningkat,” ujar Benten.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi, Abddulfattah Mashat, mengatakan telah menyelenggarakan forum dengan tajuk “Mengelola Perubahan Kelembagaan dan Transformasi di Sektor Umrah”. Tujuan kegiatan ini untuk memperkaya pengalaman jamaah umrah.

Ekonomi haji dan umrah tidak terbatas pada layanan yang diberikan kepada jamaah. Di luar itu, perekonomian juga berputar dan mencakup pilihan layanan dan logistik lainnya.

Kementerian disebut berusaha mengelola transformasi kelembagaan secara efektif, meningkatkan layanan, memperkaya pengalaman dan memperbesar aspek keberlanjutan sektor untuk melayani lebih banyak jamaah.

Pada 2019, Mashat menyebut 5,3 juta warga Saudi, 6,4 juta ekspatriat, 1,2 juta penduduk negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC), dan 7,5 juta orang dari belahan dunia lain melakukan umrah.

Ia juga mengatakan, bagi jamaah yang bepergian dari negara lain, sebelumnya harus melalui agen dan perusahaan umrah terdaftar untuk mendapatkan visa dan membuat pengaturan lain. Kementerian sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki keseluruhan sistem.

Sebagai bagian dari transformasi sektor yang direncanakan, Mashat mengatakan perusahaan Umrah dapat mengakuisisi perusahaan yang ada dan bergabung dengan mereka atas namanya, atau membentuk entitas baru.

Sehubungan dengan transformasi sektor ini, dia menekankan perlunya bisnis mengubah konsep layanan yang mereka berikan dan mengembangkan model bisnis baru.

IHRAM


Kemenkes dan Kemenag Rampungkan Pedoman Protokol Kesehatan

 Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama menggelar finalisasi pedoman teknis protokol kesehatan Covid-19 bagi jamaah haji dan umrah. Koordinasi ini merupakan kedua kalinya yang digagas oleh Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengatakan, rencananya jika pedoman teknis protokol kesehatan Covid-19 bagi jamaah haji dan umrah selesai, akan dibuat keputusan bersama (SKB) antara Kemenkes dan Kemenag. Diharapkan dengan adanya pedemon protokol kesehatan Covid-19 ini jamaah umrah maupin haji terlindungi dari resiko penularan Covid-19. “Kalau sudah selesai rencananya akan di buat SKB,” kata Eka saat dihubungi, Kamis (17/9).

Eka menuturkan, pedoman pelaksanaan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi jamaah haji dan umrah di dalamnya telah memperhatikan teknis kesehatan dan manajemen haji dan umrah. Pertemuan kali ini merupakan tahap finalisasi.

“Saat ini proses pembuatan pedoman sedang memasuki tahap finalisasi dalam bentuk payung hukum,” katanya.

Eka berharap pedoman pelaksanaan ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak termasuk pemilik travel umrah dan haji. Tujuannya, agar jamaah haji dan umroh dapat terlindungi sejak keberangkatan hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

Dalam pembuatan pedoman ini, Kemenkes memberikan beberapa masukan. Salah satunya, manajemen yang berbeda harus disiapkan pihak penyelenggara perjalanan ibadah saat melakukan umroh di masa pandemi seperti ini. Ia menegaskan, kondisi saat ini tidak bisa disamakan dengan sebelumnya.

Syarat keberangkatan jamaah juga disebut harus lebih selektif. Untuk prosedur penerbangan, Kemenkes memberi masukan agar hanya sekali terbang, tanpa transit. “Banyak yang harus dimusyawarahkan dengan Kemenag selaku koordinator pelaksanaan haji dan umroh. Kami diminta masukan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, jika haji dan umroh dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata dia. 

Eka menuturkan, secara pribadi pihaknya diminta Tabung Haji Malaysia untuk memberikan masukan dalam penyusunan protokol kesehatan jamaah haji dan umrah Malaysia. Menurutnya, Tabung Haji Malaysia mengaku terkesan dengan manajemen kesehatan haji yang dikelola Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, kesan tersebut disampaikan Malaysia pada saat musim haji tahun 2019.

“Secara pribadi saya dimita memberikan masukan oleh Tabung Haji Malaysia. Karena kebetulan kita secara institusi pernah melakukan kerjasama saat oprasional haji,” katanya. 

IHRAM



Saudi Setop Umroh, Aa Gym Ingatkan Al-Baqarah:216

Pengasuh pondok pesantren Daarut Tauhid Aa Gym turut menanggapi disetopnya visa kunjungan umroh oleh Kerajaan Arab Saudi. Aa Gym pun berpesan agar kejadian apapun sudah ditetapkan oleh Allah subhanahuwataala.

“Menyikapi informasi ini siapapun seyogyanya langsung ingat Allah, bagaimana daftar umroh dan sudah siap visa keluar, bahkan sudah tinggal berangkat,” kata Aa Gym diakun instagramnya @aagym, Kamis (27/2/2020).

Aa Gym pun mengingatkan firman Allah dalam surah Al-baqarah ayat 216.

“Boleh jadi engkau tidak suka, tetapi baik menurut Allah bagimu. Boleh jadi engkau suka padahal baik menurut Allah bagimu. Allah Maha Tahu. Kamu tidak tahu,” arti ayat yang dibacakan Aa.

“Oleh karena itu, kita tidak boleh sok tahu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi menyetop visa kunjungan bagi warga negara asing termasuk umroh ke Tanah Suci. Hal itu dilakukan guna mencegah menyebarnya virus Corona atau Covid-19.

Oleh Fadly Zikry

INILAH MOZAIK

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 3)

Wajib Umroh

Yang dimaksud dengan “wajib umroh” disini adalah perkara-perkara yang wajib dilakukan dalam ibadah umroh, yaitu:

  1. Ihram dari miqot.
  2. Menggundul atau memendekkan rambut kepala.

Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban dalam ibadah umroh dengan sengaja, maka ia diwajibkan menunaikan denda (dam), berupa menyembelih seekor kambing, atau seekor sapi untuk tujuh orang (sepertujuh sapi perorang), atau seekor onta untuk tujuh orang (sepertujuh onta perorang), dan hewan tersebut disembelih di tanah haram, serta dibagikan semuanya kepada orang-orang fakir miskin di tanah Haram, dan ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena statusnya adalah denda untuk tebusan. Dan hewan-hewan sesembelihan itu haruslah terpenuhi syarat-syarat hewan kurban.

Dalil tentang kewajiban menunaikan denda ini adalah ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang dikelompokkan oleh ulama kedalam hukum marfu’ :

مَن ترك شيئًا من نُسُكه أو نَسِيه، فليُهْرِق دمًا

“Barangsiapa yang meninggalkan suatu (kewajiban) dari ibadah (haji atau umroh)nya, atau ia melupakannya, maka hendaknya ia mengalirkan darah (hewan kurban)”.[Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththo`, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi, semua perowinya terpercaya].

Atau setidaknya -menurut Syaikh Al-‘Utsaimin- hukuman denda ini adalah hasil ijtihad Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang berarti ini adalah ucapan seorang sahabat yang tidak diketahui ada orang (sahabat) yang menyelisihinya. 

Maksudnya : beliau berijtihad mengqiyaskan hukuman bagi orang yang meninggalkan kewajiban dari ibadah umroh/haji atas hukuman bagi orang yang melakukan keharoman dalam ibadah umroh/haji, sebagaimana terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 196,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54362-bimbingan-praktis-umrah-bag-4.html

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya 

Waktu Pelaksanaan Umroh

Seseorang boleh melaksanakan umroh di seluruh hari dalam sepanjang tahun, inilah pendapat Jumhur Ulama rahimahumullah, hanya saja umroh yang dilakukan pada bulan Ramadhan lebih utama daripada bulan selainnya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (1782) dan Imam Muslim (1256) dari Ibnu Abbas, beliau berkata: 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita dari kalangan Al-Anshor :

(فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً ) وفي رواية لمسلم : ( حجة معي ) 

Jika datang Ramadhan, maka tunaikan umroh, karena sesungguhnya umroh pada bulan Ramadhan sepadan dengan (pahala) haji

Dalam riwayat Imam Muslim : “(ٍٍSepadan) dengan (pahala) haji yang dilakukan bersamaku”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Boleh Melaksanakan Umroh Sebelum Berhaji

Dari Ikrimah bin Khalid bahwa beliau bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma tentang menunaikan umroh sebelum menunaikan haji, lalu beliau menjawab : “Tidak mengapa”.

Ikrimah mengatakan :

“Ibnu Umar menuturkan : 

اعتمرالنبي ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قبل أن يحج

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah menunaikan umroh sebelum beliau menunaikan haji.” [Shahih, HR. Al-Bukhari].

Apa Saja yang Dilakukan dalam Ibadah Umroh?

Banyak ibadah-ibadah yang bisa dilakukan saat seseorang melakukan umroh, namun terdapat empat ibadah pokok yang terkandung dalam ibadah umroh, yaitu :

  1. Al-Ihram.
  2. Thawaf mengelilingi Ka’bah di Al-Baitul Haram.
  3. Sa’i antara bukit Shofa dan bukit Marwa.
  4. Menggundul atau memendekkan rambut kepala.

Selanjutnya, para ulama mengklasifikasikan keempat ibadah pokok tersebut kedalam perkara-perkara: rukun, wajib dan sunnah umroh. Berikut ini perinciannya:

Rukun umroh

Rukun umroh ada tiga, yaitu:

  1. Ihram, yaitu: niat masuk kedalam ibadah umroh.
  2. Thawaf mengelilingi Ka’bah di Al-Baitul Haram.
  3. Sa’i antara bukit Shofa dan bukit Marwa

Barangsiapa yang tidak mengerjakan rukun ihram, maka ia belumlah memasuki ibadah umroh sama sekali.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى 

Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung kepada niatnya, dan seseorang hanyalah mendapatkan apa yang diniatkannya. [Muttafaqun ‘alaih].

Adapun orang yang meninggalkan rukun lainnya selain ihram, (yaitu : thowaf atau sa’i), maka tidak batal umrohnya, hanya saja ia diharuskan melakukan thowaf atau sa’i yang ditinggalkannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.  [Q.S. Al-Baqarah : 196].

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54289-bimbingan-praktis-umrah-bag-3.html

Langkah Sederhana Menghindari Tipu Daya Oknum Travel Umrah

Beberapa tahun belakangan ini, tidak sedikit calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan travel umrah nakal. Karena itu, Yayasan Sobat Indonesia Sejahtera menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Solusi Umrah Cerdas” di Jakarta, Sabtu (25/1). 

Direktur Sobat Indonesia Sejahtera Hidayat Nasrun mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi dan tip-tip pada masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah untuk memilih travel umrah yang aman dan nyaman sesuai dengan peraturan Kementerian Agama RI. 

“Supaya calon jamaah lebih cerdas memilih travel. Penipuan ini bukan hanya karena travel-nya yang nakal, melainkan jamaah juga belum cerdas memilih travel. Di sinilah kita informasikan semuanya, terutama hak-hak jamaah,” ujar Hidayat dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (27/1). 

Dalam acara yang dihadiri ratusan peserta ini, Direktur Marketing Sobat Indonesia Sejahtera, Noor Yunita, memberikan solusi dan beberapa tip agar calon jamaah terhindar dari modus penipuan berkedok travel umrah. 

Di antaranya, dia menyarankan calon jamaah mengunduh aplikasi Umrah Cerdas. “Kita download aplikasi Umrah Cerdas yang berlambang Kementerian Agama. Ketika kita mendapatkan penawaran dari travel, kita cek dulu ada tidak PPIU nya di aplikasi Umrah Cerdas,” ujarnya.   

Dalam acara itu, Yunita juga menekankan pentingnya jamaah untuk lebih selektif, kritis, dan proaktif mencari informasi penyelenggara travel umrah dan hal-hal yang terkait. “Melalui aplikasi ini, jamaah bisa lebih mudah mengetahui travel mana saja yang berizin dan tidak berizin. Ini bisa mencegah terjadinya penipuan,” katanya.  

Agar calon jamaah umrah tidak tertipu, Yayasan Sobat Indonesia Sejahtera juga tidak sembarangan mengajak travel-travel untuk menjalin kerja sama. 

Menurut dia, untuk berkerja sama dengan pihaknya, travel umrah harus terlebih dulu mengikuti peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.   

“Jika sesuatu dijalankan sesuai dengan peraturan. Insya Allah lebih aman dan terkendali. Travel yang sudah berkerjasama dengan kita, harus memberikan informasi dan hak-hak kepada jamaah. Misalnya Nomor Porsi Umrah, tiket pesat, informasi hotel, makanannya, dan para muthawifnya, semuanya harus jelas,” katanya.   

IHRAM


Meninggal Ketika Ibadah Haji dan Umrah

Berikut beberapa fikih mengenai jamaah yang meninggal ketika sedang melakukan ibadah haji dan umrah:

1. Jika meninggal ketika ihram:

  • Dimandikan dengan air bercampur daun bidara atau hal yang membuat harum semisal sabun
  • Dikafani dengan dua potong kain diriawayat lainnya dengan kain ihramnya
  • Tidak diberi wewangian
  • Tidak ditutup kepala dan wajahnya
  • Akan dibangkitkan hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah

Hal ini karena mereka akan dibangkitkan dihari kiamat sebagaimana keadaan orang yang berihram, yaitu tidak memakai wangi-wangian, tidak ditutup wajahnya. Adapun memandikan dengan bidara tujuannya agar jasad tetap harum ketika memandikan dan sabun semisal dengan bidara.1

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا

Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain – dan dalam riwayat yang lain: “ dua potong kainnya “- dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiyamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”2

2. Pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة

Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.”3

3. Jika meninggal dalam perjalanan dan belum melakukan ihram, maka tidak termasuk meninggal dalam ketika beribadah haji

Misalnya pesawatnya jatuh ketika perjalanan dari negaranya ke Saudi dan belum berihram. Maka tidak termasuk dalam bab “meninggal ketika ibadah haji dan umrah”.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

إذا هلك من سافر للحج قبل أن يخرج فليس بحاج ، لكن الله عز وجل يثيبه على عمله ، أما إذا أحرم وهلك فهو …. ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً ” انتهى .

“Jika kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia ia keluar (berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi Allah akan membalas sesuai niatnya. Adapun jika sudah berihram, kemudian kecelakaan (misalnya mobilnya tabrakan, pent), maka termasuk dalam hadits (cara mengurus jenazahnya).”4

4. Jika meninggal ketika haji (sudah berihram), maak tidak perlu diqadhakan tahun depan oleh walinya

Karena hadits menunjukkan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah hari kiamat dan ini menunjukka ia sudah mencukup hajinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelasakan,

ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji.”5

Demikian semoga bermanfaat.

***

Catatan kaki

1 Kami ringkas dari: http://www.sonnaonline.com/DisplayExplanation.aspx?ExplainId=84,49079,95503,81134,89863,118245

2 H.R.Bukhari no. 1265 dan Muslim no 1206

3 HR Abu Ya’la dan dishahihkan Albani dalam Shahih At Targhib 1114

4 Majmu’ Fatawa syaikh Utsaimin 21/252

5 Majmu’ Fatawa syaikh Utsaimin 21/252

___

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26603-meninggal-ketika-ibadah-haji-dan-umrah.html

Hadits Keutamaan Ibadah Haji dan Umrah

Artikel untuk rubrik hadits kali ini adalah syarah (penjelasan) hadits yang kami angkat dan terjemahkan secara bebas (dengan penambahan dan pengurangan kata dengan tanpa merubah isi dan maksud) dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (5/851-868), karya Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan –hafizhahullah-, cetakan Daar Ibnil Jawzi, cetakan ke-8, Rabi’ul Awwal, tahun 8421 H, Dammam, KSA.

Hadits tersebut adalah:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pembahasan hadits ini akan ditinjau dari beberapa sisi:

1. Takhrij hadits

Imam al-Bukhari telah mengeluarkan hadits ini (di dalam Shahih-nya) pada Abwabul Umrah (bab-bab tentang umrah), yaitu pada Babu Wujubil Umrah wa Fadhliha (bab tentang wajibnya umrah dan keutamaannya), nomor 1773. Dan dikeluarkan pula oleh Imam Muslim (di dalam Shahih-nya pula), nomor 1349; dari jalan Sumayy budak Abi Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Shalih as-Samman, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, secara marfu’ (sampai kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam).

2. Keutamaan memperbanyak ibadah umrah

Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan keutamaan memperbanyak ibadah umrah. Hal ini disebabkan umrah memiliki keutamaan yang agung, yaitu dapat menggugurkan dan menghapuskan dosa-dosa. Hanya saja, mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah dosa-dosa kecil, dan tidak termasuk dosa-dosa besar.

Kemudian, kebanyakan para ulama pun menyatakan bolehnya (seseorang) mempersering dan mengulang-ulang ibadah umrah ini dalam setahun sebanyak dua kali ataupun lebih. Dan hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut, sebagaimana diterangkan pula oleh Ibnu Taimiyah. Karena memang hadits ini jelas dalam hal pembedaan antara ibadah haji dan umrah. Juga, karena jika umrah hanya boleh dilakukan sekali saja dalam setahun, niscaya (hukumnya) sama seperti ibadah haji, dan jika demikian seharusnya (dalam hadits) disebutkan, “Ibadah haji ke ibadah haji berikutnya…”. Namun, tatkala Nabi hanya mengatakan “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya…”, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah boleh dilakukan (dalam setahun) secara berulang-ulang (beberapa kali), dan umrah tidaklah sama dengan haji.

Dan hal lain pula yang membedakan antara haji dan umrah adalah; umrah tidak memiliki batasan waktu, yang jika seseorang terlewatkan dari batasan waktu tersebut maka umrahnya dihukumi tidak sah, sebagaimana halnya ibadah haji. Jadi, dapat difahami apabila waktu umrah itu mutlak dapat dilakukan kapan saja, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah sama sekali tidak menyerupai haji dalam hal keharusan dilakukannya sekali saja dalam setahun (lihat Majmu’ul Fatawa, 26/268-269).

Namun, Imam Malik berkata, “Makruh (hukumnya) seseorang melakukan umrah sebanyak dua kali dalam setahun” (lihat Bidayatul Mujtahid, 2/231). Dan ini juga merupakan pendapat sebagian para ulama salaf, di antara mereka; Ibrahim an-Nakha’i, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair dan Muhammad bin Sirin. Mereka berdalil; bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak melakukan umrah dalam setahun melainkan hanya sekali saja.

Namun, hal ini bukanlah hujjah (dalil). Karena Nabi benar-benar menganjurkan umatnya untuk melakukan umrah, sebagaimana beliau pun menjelaskan keutamaannya. Beliau juga memerintahkan umatnya agar mereka memperbanyak melakukan umrah. Dengan demikian, tegaklah hukum sunnahnya tanpa terkait apapun. Adapun perbuatan beliau, maka hal itu tidak bertentangan dengan perkataannya. Karena ada kalanya beliau meninggalkan sesuatu, padahal sesuatu tersebut disunnahkan, hal itu disebabkan beliau khawatir memberatkan umatnya. Dan ada kemungkinan lain,seperti keadaan beliau yang tersibukkan dengan urusan kaum Muslimin yang bersifat khusus ataupun umum, yang mungkin lebih utama jika dipandang dari sisi manfaatnya yang dapat dirasakan oleh banyak orang.

Dan di antara dalil yang menunjukkan keatamaan mempersering dan memperbanyak umrah adalah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

تَابِعُوا بين الحجِّ والعمرةِ ، فإنَّهما ينفيانِ الفقرَ والذنوبَ ، كما يَنفي الكيرُ خَبَثَ الحديدِ والذهبِ والفضةِ ، وليس للحجةِ المبرورةِ ثوابٌ إلا الجنةُ

Iringilah ibadah haji dengan (memperbanyak) ibadah umrah (berikutnya), karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup besi panas menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Dan tidak ada (balasan) bagi (pelaku) haji yang mabrur melainkan surga” [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam at-Tirmidzi (810), dan an-Nasa-i (5/115), dan Ahmad (6/185); dari jalan Abu Khalid alAhmar, ia berkata: Aku mendengar ‘Amr bin Qais, dari ‘Ashim, dari Syaqiq, dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu secara marfu’. Dan at-Tirmidzi mengatakan: “Hadits hasan shahih gharib dari hadits Ibnu Mas’ud . Hadits ini pada sanadnya terdapat Abu Khalid al-Ahmar, ia bernama Sulaiman bin Hayyan. Dan terdapat pula Ashim bin Abi an-Nujud. Hadits mereka berdua dikategorikan hadits hasan. Karena Abu Khalid al-Ahmar seorang yang shoduqun yukhthi’ (perawi yang banyak benarnya dan terkadang salah dalam haditsnya), sedangkan Ashim bin Abi an-Nujud adalah seorang yang shoduqun lahu awhaam (perawi yang banyak benarnya dan memiliki beberapa kekeliruan dalam haditsnya)].

3. Keutamaan haji mabrur

Hadits ini menunjukkan keutamaan haji yang mabrur (baik), dan balasan orang yang mendapatkannya adalah surga. Haji yang mabrur, telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, “Adalah haji yang tidak tercampur dengan perrbuatan riya’ (ingin dipuji dan dilihat orang), sum’ah (ingin didengar oleh orang), rafats (berkata-kata keji dan kotor, atau kata-kata yang menimbulkan birahi), fusuq (berbuat kefasikan dan kemaksiatan), dan dilaksanakan dari harta yang halal…” (lihat at-Tamhid, 22/39).

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa haji mabrur memiliki lima sifat:

  1. Dilakukan dengan ikhlash (memurnikan niat dalam melaksanakan hajinya) hanya karena Allah Ta’ala semata, tanpa riya’ dan sum’ah.
  2. Biaya pelaksanaan haji tersebut berasal dari harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ طيِّبٌ ولا يقبلُ إلا طيبًا“Sesungguhnya Allah Maha Baik, dan Ia tidak menerima kecuali hal yang baik…”. (HR Muslim, 1015).
  3. Menjauhi segala dosa dan perbuatan maksiat, segala macam perbuatan bid’ah dan semua hal yang menyelisihi syariat. Karena, jika hal tersebut berdampak negatif terhadap semua amal shalih dan bahkan dapat menghalangi dari diterimanya amal tersebut, maka hal itu lebih berdampak negatif lagi terhadap ibadah haji dan keabsahannya. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya firman Allah Ta’ala:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji…” (QS al-Baqarah: 197).
  4. Dilakukan dengan penuh akhlak yang mulia dan kelemah-lembutan, serta dengan sikap tawadhu’ (rendah hati) ketika ia berkendaraan, bersinggah sementara pada suatu tempat dan dalam bergaul bersama yang lainnya, dan bahkan dalam segala keadaannya.
  5. Dilakukan dengan penuh pengagungan terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Hal ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang sedang melakukan ibadah haji. Dengan demikian, ia benar-benar dapat merasakan dan meresapi syi’ar-syi’ar Allah dalam ibadah hajinya. Sehingga, akan tumbuh dari dirinya sikap pengagungan, pemuliaan dan tunduk patuh kepada Sang Pencipta, Allah Rabbul ‘Alamin. Dan tanda seseorang benar-benar telah melaksanakan hal tersebut adalah; ia melaksanakan tahapan demi tahapan rangkaian ibadah hajinya dengan tenang dan khidmat, tanpa ketergesa-gesaan dan segala perkataan dan perbuatannya. Ia akan senantiasa waspada dari sikap tergesa-gesa dan terburu-buru, yang justru hal ini banyak dilakukan oleh banyak para jamaah haji di zaman ini. Ia pun akan senantiasa berusaha bersabar dalam ketaatannya kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya hal yang demikian ini lebih dekat untuk diterimanya ibadah hajinya di sisi Allah Ta’ala.

Dan termasuk bentuk pengagungan (seorang yang beribadah haji) terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah) adalah menyibukkan dirinya dengan banyak-banyak berdzikir, bertakbir, bertasbih, bertahmid dan istighfar. Karena ia tengah beribadah, dan ia berada di tempat yang mulia dan utama.

Dan sungguh Allah pun telah memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkan, memuliakan dan menjaga kehormatan sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Allah berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya…” (QS al-Hajj: 30).

Dan Allah juga berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS al Hajj: 32).

Dan yang dimaksud dengan hurumatullah (hal-hal terhormat di sisi Allah) adalah segala sesuatu yang memiliki kehormatan di sisi Allah, yang Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkannya, baik berupa ibadah dan yang lainnya. Dan di antaranya adalah manasik (tata cara ibadah haji) ini, tanah-tanah haram, dan ber-ihram.

Adapun sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah), maka maksudnya adalah lambang-lambang agama yang tampak jelas, yang di antaranya juga manasik (tata cara ibadah haji) ini. Sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar-syi’ar Allah…” (QS al-Baqarah: 158).

Dan sungguh Allah Ta’ala telah menjadikan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar-Nya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun ketakawaan, dan salah satu syarat pengabdian dan penghambaan kepada-Nya. Allah pun jadikan pengagungan terhadap hurumatullah (hal-hal terhormat di sisi Allah) sebagai sebuah jalan bagi hamba-Nya untuk meraih pahala dan pemberian karunia dari-Nya.

Dan orang yang memperhatikan dengan seksama dan melihat dengan cara pandang orang yang mau belajar tata cara ibadah haji Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, niscaya dia akan memahami bagaimana beliau melaksanakan ibadah hajinya dengan penuh pengagungan dalam segala perkataan dan perbuatan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam.

Wallahu A’lam.

***

Penulis: Ust. Arief Budiman Lc.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/27810-hadits-keutamaan-ibadah-haji-dan-umrah.html

Umrah Butuh Kesabaran

Salah satu tips tips utama yang harus dimiliki setiap orang yang berumrah adalah sabar. Kesabaran ini harus dimiliki ketika di perjalanan, saat menunaikan umrah dan ketika balik ke tanah air.

Dalam ayat suci Al Qur’an disebutkan firman Allah,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al Baqarah: 197).

Lihatlah Allah memerintahkan bagi yang berhaji untuk sabar. Demikian pula umrah semisal itu. Allah memerintahkan untuk menghindari jidal, yaitu beradu argumen. Karena memamg saat haji atau umrah, kita akan bertemu dengan berbagai macam orang yang punya watak yang berbeda-beda. Ada yang punya cara berbicara yang keras dan ada yang punya watak yang lain karena datang dari berbagai penjuru negeri.

Coba lihat saja saat berangkat umrah, kita sudah merasakan susahnya safar. Perjalanan yang lama hingga 24 jam di perjalanan dan tentu melelahkan.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ

“Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Yang dimaksud adzab dalam hadits di atas adalah rasa sakit yang timbul dari kesulitan yang dihadapi ketika berkendaraan dan berjalan sampai harus meninggalkan hal-hal yang disukai. (Fathul Bari, Ibnu Hajar)

Saat sampai di Jeddah, coba lihat saja sebagian kita harus mengantri di imigrasi berjam-jam, itu tentu butuh kesabaran.

Ketika pelaksanaan umrah juga harus sabar. Saat thawaf, kita akan bertemu dengan watak yang suka dorong-dorongan. Ada juga yang mengelilingi thawaf sambil mengeraskan suara hingga memekakkan telinga yang lain. Padahal thawaf cukup dengan suara lirih tanpa mengganggu yang lain. Dan juga ibadah tersebut cukup dilakukan sendiri-sendiri tanpa mesti dikomandoi seorang imam saat mengelilingi Baitullah Al Haram.

Saat pulang pun akan mengalami kesulitan di perjalanan sama seperti saat beangkat.

Ketika pergi dan pulang, niat kita juga harus dijaga ikhlas karena Allah. Karena kadang di awal sudah ingin cari pujian, di tengah dan saat mau berakhir pun demikian. Jadi perlu kesabaran menjaga niat yang ikhlas.

Begitu pula saat pulang akan merasakan kecapekan. Itu tentu butuh kesabaran yang ekstra.

Kita pun akan merasakan susahnya antri di kamar mandi dan pemeriksaan, sehingga semuanya butuh kesabaran.

Kalau kita terus bersabar, maka kita bisa mewujudkan yang disebut dalam ayat: “tidak boleh rafats (berkata kotor), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”

Pahala orang yang sabar disebutkan dalam ayat,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga).” (QS. Az Zumar: 10). As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 7: 89)

Moga yang melaksanakan umrah mendapatkan keutamaan yang disebutkan dalam hadits.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Di antara umrah yang satu dan umrah lainnya akan menghapuskan dosa di antara keduanya dan haji mabrur tidak ada bahasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).

Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

Dan ingatlah umrah pun termasuk jihad sehingga harus memiliki kesabaran yang tinggi.

‘Aisyah berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ »

“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).

Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/19478-umrah-butuh-kesabaran.html

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)

Keadaan Seseorang dalam Memenuhi Kewajiban Umroh

Keadaan Pertama:

Ia memiliki kemampuan menunaikan ibadah umroh, baik kemampuan harta maupun fisik, namun ia menundanya sampai ia meninggal dunia. Maka untuk keadaan seperti ini, dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh).

Keadaan Kedua:

Ia mampu menunaikan umroh secara finansial, namun fisiknya tidak mampu menunaikannya, karena lanjut usia, atau sakit, maka ia mencari orang yang bisa menunaikan umroh atas namanya (badal umroh). 

Apabila ia tidak melakukan hal itu sampai ia meninggal, maka dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh), karena untuk keadaan ini (kedua) dan pertama, maka umroh telah menjadi tanggungannya.

Keadaan Ketiga

Ia tidak mampu menunaikan umroh, baik mampu secara harta maupun kekuatan fisik, atau mampu fisiknya, namun tidak mampu hartanya, maka umroh tidak wajib baginya, dan umroh itu tidak menjadi tanggungannya. Akan tetapi jika keluarganya menunaikan umroh atas namanya, maka ia mendapatkan pahala umroh.

Keutamaan Ibadah Umroh

Umroh merupakan salah satu amal sholeh yang paling mulia, dan termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.

Dengan melaksanakan umroh, Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya, dan Allah akan menggugurkan dosa-dosa hamba-Nya.

Demikian besarnya keutamaan ibadah umroh, pantaslah apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya, baik dengan sabda maupun perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunaikan umroh.

Diantara keutamaan ibadah umroh, yaitu:

  1. Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 ‏العُمُرَةُ إلى العُمُرَةِ كَفَّارةٌ لما بينهما ، والحَـجُّ المَبْرُورُ ليس له جَزَاءٌ إلا الجَـنَّة 

Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga. [Muttafaqun ‘alaih].

  1. Umroh menghilangkan kefakiran dan dosa

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‏تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي‏ ‏الْكِيرُ ‏خَبَثَ الْحَدِيدِ ‏وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ 

Iringilah antara haji dan umroh, karena sesungguhnya kedua ibadah tersebut menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat tiup pandai besi (yang menyalakan api) menghilangkan karat besi, emas, dan perak, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga.[HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i, shahih].

  1. Umroh sebagaimana haji merupakan jihadnya kaum wanita

Diriwayatkan dari Ibnu Majah (2901), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ  

“Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah wanita memiliki kewajiban berjihad?’, Beliau menjawab : ‘Ya, wanita memiliki kewajiban berjihad yang tiada peperangan didalamnya, yaitu: haji dan umroh’ ”.

Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam AL-Majmu’ (7/4):

“Sanadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.”

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54225-bimbingan-praktis-umrah-bag-2.html