Pakaian yang Haram Dikenakan Wanita Saat Ihram

Berbeda dengan kaum laki-laki, perempuan dibolehkan mengenakan pakaian yang memenuhi aturan syariat. Pakaian tersebut adalah pakaian yang biasanya dipakai dalam keseharian.

Selain itu, pakaian yang diberi parfum, sarung tangan, dan cadar dilarang dikenakan pada saat ihram. “Sebab ketiga jenis pakaian ini haram dikenakan kaum wanita saat ihram,” tulis Muhammad Utsman Al Khasyt dalam bukunya Haji dan Umroh Wanita Seri Fiqih Wanita Empat Mazhab.

Imam Baihaqi dan Imam Hakim dengan Rizal Shahih telah meriwayatkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar Komar di mana ia berkata:

Nabi SAW melarang kaum wanita yang sedang ihram mengenakan sarung tangan, cadar  dan kain yang diolesi wars dan jafaran. Adapun sesudah ihram mereka boleh mengenakan kain berwarna yang disukainya seperti kain yang dicelupkan ushfur, kain khaz, perhiasan, celana, gamis atau kauffman (selop).

“Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Hasan dan Imam Tirmidzi telah meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi SAW bersabda:

“Janganlah wanita yang sedang ihram mengenakan cadar dan jangan pula mengenakan sarung tangan.”

Sementara Imam Bukhari mengetengahkan hadits dari Aisyah, bahwasanya dia mengenakan pakaian yang dicelup ushfur saat sedang ihram dan dia berkata:

“Janganlah seorang wanita yang sedang ihram mengenakan cadar, jangan pula menggunakan sejenis cadar, jangan pula menggunakan kain yang dicelup atau jafaran.”

Semua nash yang telah dipaparkan di atas menunjukkan pakaian yang dikenakan seorang wanita di saat ihram adalah macam-macam pakaian yang dipakai dalam keseharian. Hanya saja tidak boleh baginya mengenakan kain yang diberi parfum dan hendaknya ia menampakkan kedua telapak tangan dan wajahnya. 

Bagi kaum wanita yang sedang ihram, wajah mereka tak ubahnya seperti kepala seorang lelaki, yakni harus dibuka. Ihramnya kaum wanita ada di membuka wajahnya yang sama, sebagaimana kesepakatan para ulama. 

“Nash di atas juga menunjukkan bolehnya bagi kaum wanita untuk mengenakan berbagai perhiasan seperti emas, perak dan segala perhiasan yang dibolehkan syariat. Namun, syaratnya tidak menarik perhatian dan tetap menjaga kesakralan ibadah yang tengah dikerjakan.

IHRAM

Saudi: Pendatang Internasional Dikarantina Lima Hari

Kerajaan Arab Saudi akan mengurangi karantina wajib bagi para pelancong ke kerajaan. Penumpang dari penerbangan internasional diwajibkan melakukan karantina hanya selama lima hari.

Dari aturan sebelumnya, Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) disebut telah memotong masa karantina ini sebanyak dua hari. Hal ini disampaikan dalam surat edaran resmi untuk semua bandara di Kerajaan, Senin (13/9) lalu.

Dilansir di The National News, Selasa (14/9), GACA juga meminta pihak berwenang untuk memperbarui prosedur kedatangan bagi penduduk dan pelancong dari negara-negara dalam daftar hijau yang sesuai.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapat vaksinasi yang disetujui untuk digunakan di Kerajaan, baik satu maupun dosis penuh. Semua kedatangan juga harus memberikan bukti tes PCR negatif Covid-19, yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum perjalanan.

Tes Covid-19 juga akan dilakukan dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka, sementara tes lainnya harus dilakukan setelah lima hari. Masa karantina akan otomatis berakhir berdasarkan hasil negatif dan akan diperbarui statusnya di aplikasi ‘Tawakkalna’ Covid-19.

Kasus Covid-19 di Arab Saudi telah menurun secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Negara itu memberlakukan denda berat dan hukuman penjara bagi mereka yang tidak mematuhi prosedur kesehatan dan keselamatan.

Terbaru, Kerajaan Saudi melaporkan 75 kasus Covid-19 baru dan enam kematian, Senin (13/9).

Arab Saudi telah menyumbangkan 20 juta riyal untuk membeli vaksin Covid-19, bagi negara-negara anggota yang kurang berkembang di Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Pusat Bantuan Raja Salman juga mengumumkan Kerajaan Saudi sejauh ini telah berkontribusi pada lebih dari 40 proyek di seluruh dunia untuk memerangi virus corona, dengan biaya sekitar 800 juta dolar AS.  Zahrotul Oktaviani

https://www.thenationalnews.com/gulf-news/saudi-arabia/2021/09/13/saudi-arabia-cuts-quarantine-for-international-arrivals-to-five-days/

IHRAM

Bersentuhan dengan Lawan Jenis Ketika Mencium Hajar Aswad

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Saya Hidayah dari Tangerang mau bertanya,

Batalkah wudhu saya, saat itu saya sedang tawaf tujuh putaran, lalu setelah tawaf saya mencium hajar aswad dan berdesak-desakan sehingga bersentuhan kulit, dilanjutkan sholat subuh, apakah sholat subuh saya batal karena saya bersentuhan kulit di luar tawaf?

Terima kasih, mohon penjelasannya.

Nur Hidayah (Disidangkan pada Jumat, 3 Zulhijah 1441 H / 24 Juli 2020 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara, berikut ini kami sampaikan jawabannya.

Pertanyaan saudara sejatinya sudah ada jawabannya dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 1 halaman 47, buku Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid I cetakan VII halaman 41 dan website fatwatarjih.or.id dengan link https://fatwatarjih.or.id/batal-wudhu-bersentuhan-kulit-laki-laki-dan-perempuan/. Namun begitu, agar lebih jelas duduk persoalannya, akan kami jelaskan kembali permasalahan tersebut.

Pembahasan tentang bersentuhan dengan lawan jenis tercantum dalam Q.S. al-Maidah (5) ayat 6 dengan lafal sebagai berikut,

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَائِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ  مَا يُرِيدُ ٱللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Kata لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَاءَ (laamastum an-nisa) pada ayat tersebut menuai perbedaan pendapat di kalangan sahabat. Sebagian memaknainya secara hakiki, yakni persentuhan kulit laki-laki dan perempuan dan sisanya memaknai secara majazi yakni setubuh (hubungan seksual suami istri). Pendapat pertama, antara lain pendapat ‘Umar ibn al-Khaththab dan Ibn Mas’ud, yang mengartikan dengan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Pendapat kedua, antara lain pendapat ‘Ali ibnu Abi Thalib dan Ibn ‘Abbas yang mengartikan potongan ayat di atas dengan setubuh.

Perbedaan pemahaman ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya wudhu karena sebab persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Menurut pendapat yang pertama, persentuhan antara kulit laki-laki dan kulit perempuan membatalkan wudhu. 

Pendapat ini dipegangi oleh ulama Syafi’iyah dan ulama Hanbaliyah. Adapun menurut pendapat yang kedua, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh ulama Hanafiyah. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.

Muhammadiyah dalam Putusan Tarjihnya, menetapkan kata laamastum an–nisa dalam ayat tersebut bermakna majazi, yakni bersetubuh, sehingga persentuhan kulit antara lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh beberapa hadits, antara lain seperti yang diriwayatkan ‘Aisyah istri Rasulullah berikut ini,

فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ [رواه المسلم والترمذى وصححه].

Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang kedua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud [H.R. Muslim dan Tirmidzi serta mensahihkannya].

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّى وَإِنِّى لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ حَتَّى إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِى بِرِجْلِهِ [رواه النسائى].

Dari ‘Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Pernah Rasulullah saw shalat dan aku berbaring di depannya melintang seperti mayat, sehingga ketika beliau hendak shalat witir, beliau menyentuhku dengan kakinya [H.R. an-Nasai].

Bahkan pada kesempatan lain, ‘Aisyah tidak hanya memegang kedua telapak kaki Nabi saw, namun hingga menyentuh rambut Nabi saw untuk meyakinkan dirinya bahwa Nabi saw tidak meninggalkannya untuk bertemu istri-istri beliau yang lain. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam asy-Syaukani dalam kitab Nail al-Authar dan ditakhrij salah satunya dalam al-Mu’jam al-Awsath sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَقُلْتُ: إِنَّهُ قَامَ إِلَى جَارِيَتِهِ مَارِيَةَ، فَقُمْتُ أَلْتَمِسُ الْجِدَارَ، فَوَجَدْتُهُ قَائِمًا يُصَلِّي، فَأَدْخَلْتُ يَدَيَّ فِي شَعْرِهِ لأَنْظُرَ اغْتَسَلَ أَمْ لَا، فَلَمَّا انْصَرَفَ, قَالَ: أَخَذَكِ شَيْطَانُكِ يَا عَائِشَةُ.

Dari ‘Aisyah (diriwayatkan), Aku tidak mendapati Rasulullah saw suatu malam, kemudian aku berkata, sesungguhnya Rasulullah pergi ke istrinya Mariyah lalu aku berdiri dan meraba-raba dinding, maka tiba-tiba aku mendapati Rasulullah sedang mendirikan shalat. Segera aku masukkan tanganku ke rambutnya untuk melihat apakah dia baru saja mandi junub atau tidak. Setelah Rasulullah selesai beliau berkata: Setan telah menggiringmu ya Aisyah.

Istidlal di atas meskipun berkenaan dengan persentuhan lawan jenis antara suami istri, akan tetapi dapat dipahami secara umum, yakni persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu. Bahkan pada suatu kesempatan Nabi Muhammad saw tidak hanya bersentuhan kulit dengan lawan jenis, melainkan menciumnya, seperti diterangkan pada hadis berikut,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبِلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأَ … [رواه أحمد].

Dari ‘Aisyah (diriwayatkan), bahwasannya Rasulullah mencium sebagian istrinya lalu beliau keluar untuk shalat dan tidak mengulang wudunya … [H.R. Ahmad].

Aktivitas mencium yang lebih intim saja tidak membatalkan wudhu menurut keterangan dalam hadis tersebut, apalagi jika hanya sekadar persentuhan kulit. Dengan demikian, sholat subuh yang saudara tunaikan, baik dilakukan setelah berdesak-desakan sewaktu tawaf atau setelah tawaf tetaplah sah selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu sesuai tuntunan syariat.

Wallahu a‘lam bish-shawab

—–

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 7 Tahun 2021

Link artikel asli

IHRAM

Arab Saudi Buka Umroh, Indonesia Termasuk

Pemerintah Arab Saudi akan menerima lebih dari 20 ribu jamaah dari dalam dan luar negeri untuk pelaksanaan ibadah umroh. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi. 

Namun demikian menurut juru bicara Kementerian Haji dan Umroh, Hisham bin Saeed mengatakan jamaah luar negeri yang dapat melaksanakan umroh bukan berasal dari negara-negara yang masuk dalam daftar  negara yang dilarang melakukan perjalanan ke Arab Saudi sebagaimana  instruksi dari Kementerian Kesehatan dan Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA). 

Seperti dilansir Saudi Gazette pada Ahad (1/8) saat ini negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Vietnam, Afghanistan, dan Lebanon. Larangan itu didorong oleh lonjakan kasus virus corona dan variannya yang berkelanjutan di negara-negara tersebut.

Sementara itu sekitar 500 perusahaan dan lembaga layanan umroh dan lebih dari 6.000 agen umroh asing disiapkan untuk menerima jamaah umroh asing yang divaksinasi.

Para calon peziarah itu dapat memesan paket umroh dan melakukan semua pembayaran melalui sekitar 30 situs dan platform elektronik yang tersedia untuk reservasi global, menurut Hani Ali Al-Amiri, anggota Komite Nasional Haji dan Umroh.

Hanya mereka yang telah divaksinasi penuh terhadap virus corona yang dapat mengajukan visa umroh. Jamaah umroh juga harus dalam kondisi kesehatan yang prima dan harus mematuhi protokol kesehatan yang bertujuan untuk memastikan keselamatan jamaah yang datang dari luar negeri.

//Andrian Saputra

IHRAM

Nabi Muhammad Mengerjakan Umroh Sebelum Haji

Nabi Muhammad umroh di sepanjang hayatnya sebanyak empat kali. Peristiwa ini diabadikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin malik.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتمر أربع عمر كلهن في ذي القعدة إلا التي مع حجته : عمرة من الحديبية أو زمن الحديبية في ذي القعدة ، وعمرة من العام المقبل في ذي القعدة ، وعمرة من جعرانة حيث قسم غنائم حنين في ذي القعدة

“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berumroh empat kali, semuanya dilakukan di bulan Dzulqa’dah kecuali umroh yang dilakukan bersamaan dengan haji; yaitu umroh dari Hudaibiyah atau saat peristiwa Hudaibiyah di bulan Dzulqa’dah, umrah pengganti di tahun selanjutnya bulan Dzulqa’dah, dan umrah dari Ji’ranah bersamaan di antara waktu pembagian Ghanimah (harta rampasan perang) pada perang Hunain di bulan Dzulqa’dah.” (HR Bukhari dan Muslim).

Pembimbing Ibadah Haji dan Umroh Ustaz Rafiq Jauhary Lc, mengatakan, tiiga kali umrohnya Rasulullah dilakukan sebelum beliau berhaji dan satu kali bersamaan dengan pelaksanaan Haji secara Qiran. Ini sekaligus membantah pernyataan yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan umroh sebelum berhaji.

“Hadits di atas mengingat Rasulullah dan para sahabat pun melakukannya,” katanya.

Ustaz Rafiq menyampaikan, merujuk pada kitab Zadul Ma’ad, Ibnu Qayim menerangkan bahwa peristiwa umroh pertama dilakukan oleh Rasulullah pada bulan Dzulqa’dah tahun 6 hijriyah. Saat itu Rasulullah bermimpi dapat memasuki Kota Makkah dalam keadaan rambutnya digundul habis dan sebagian sahabat ada pula yang memendekkannya.

“Mimpi ini diabadikan dalam Alquran surat al-Fath ayat ke 27,” katanya.

Ustaz Rafiq mengatakan, perjalanan umroh perdana ini belum dapat berjalan sesuai rencana. Rasulullah dihadang pasukan kafir Quraisy di perbatasan Kota Makkah, tepatnya di daerah Hudaibiyah. Beliau bersama ummat Islam harus rela membatalkan niatannya beribadah umroh dengan menyembelih unta.

Di tahun selanjutnya, masih sama di bulan Dzulqa’dah Rasulullah kembali mengulang perjalanan umroh yang sama. Bedanya di perjalanan kali ini Rasulullah dapat menyelesaikan umroh dengan sempurna tanpa hambatan berarti.

“Ini adalah perjalanan umroh kedua bagi beliau dan para sahabat,” katanya.

Perjalanan umroh ketiga dilakukan oleh Rasulullah bersama para sahabat di tahun ke-8 hijriyah tepatnya setelah beliau selesai memenangkan perang Hunain. Hunain adalah sebuah lembah yang terletak sekitar 40 kilometer sisi Timur Kota Makkah, disana ummat Islam berperang melawan kabilah Hawazin dan Tsaqif dari Kota Thaif.

Peperangan pun dimenangkan ummat Islam. Setelah berperang Rasulullah membagi ghanimah (harta rampasan perang) di Ji’ranah perbatasan Kota Makkah. Di sela waktu pembagian ghanimah ini Rasulullah mengajak ummat Islam untuk mewujudkan rasa syukurnya dengan beribadah umroh.

Pada tahun ke-9 hijriyah Rasulullah kembali melakukan perjalanan ke Kota Makkah, namun yang membedakan perjalanan kali ini dengan sebelumnya adalah Makkah telah dikuasai oleh ummat Islam (telah dilakukan Fathu Makkah pada tahun 8 hijriyah) dan Rasulullah tidak sebatas berniat menjalankan umroh, melainkan beliau menjalankan haji secara Qiran .

Haji Qiran adalah menggabungkan antara pelaksanaan ibadah haji dan umroh secara bersamaan. Walaupun praktik pelaksanaannya mirip dengan Haji Ifrad namun di sini Rasulullah juga mendapatkan pahala umrah. Maka dapat dikatakan ini sebagai perjalanan umrah keempat sekaligus sebagai penutup bagi beliau.

IHRAM

MAU Cek Porsi Haji? Silakan gunakan aplikasi Android ini,… https://s.id/cekporsihaji

Jangan Pernah Maksiat Depan Kabah, Ini Kisah-Kisah Teguran

Dikisahkan Syekh Muhammad Zakariyya dalam kitabnya Fadhilah Haji bahwa Wahb bin Al-Wirid seorang wali, pernah bercerita suatu hari dia sedang sholat di Hathim. Tiba-tiba dia mendengar suara dari dalam kelambu Ka’bah Masjidil Haram dan suara itu berkata: 

“Pertama-tama aku mengadukan kepada Allah SWT, kemudian aku mengadukan kepadamu wahai Jibril, bahwa orang-orang bersanda gurau dan berbicara sia-sia di sekelilingku.” 

“Kalau orang-orang ini tidak berhenti dari perbuatannya, maka aku akan memecahkannya sehingga setiap batu akan terpisah-pisah.” 

Suatu ketika Umar bin Khattab ra berkata kepada orang-orang Quraisy, “Sebelum kalian, yang mengurus Baitullah ada Kabila Amaliqah. Mereka tidak memuliakan Baitullah dan tidak mengagungkannya sebagaimana haknya. “Maka Allah SWT membinasakan mereka.” 

Setelah itu, kata Umar, ada kabilah Jurhum yang juga diberikan kepercayaan menjaga Baitullah. Dan ketika mereka tidak menghormatinya, Allah SWT juga membinasakan mereka. 

“Oleh karena itu, kalian harus mengagungkannya dan janganlah bermalas-malasan dalam memeriahkannya,” katanya. 

Seorang wali Musa bin Muhammad,  mengisahkan suatu ketika ada orang saleh yang melakukan tawaf, dia mendengar suara perhiasan seorang wanita cantik yang sedang melakukan tawaf juga.  

Kemudian orang itu melihat terus wanita itu. Maka sebuah tangan keluar dari rukun yamani dan menamparnya dengan keras sehingga air matanya keluar, dan terdengar suara dari dinding Ka’bah yang mengatakan: 

“Kamu tawaf di rumah kami, sedangkan kamu melihat selain kami. Tamparan ini adalah ganti dari pandangan itu, dan apabila kamu melakukannya lagi pada masa mendatang, maka kami pun akan membalasnya.” 

Dari Umar bin Khattab, dia berkata, “Melakukan 70 dosa di Ruqyah (di luar Makkah) lebih aku sukai daripada melakukan satu dosa di Makkah.” 

Syekh Muhammad Zakariyya mengatakan sebagaimana melakukan kebaikan di Makkah itu besar pahalanya, begitu juga melakukan perbuatan dosa di sana juga besar azabnya. Untuk itu Umar menyatakan pernyataannya di atas.  

Apa yang dikatakan Umar bin Khattab sama juga diucapkan Ibnu Abbas dan banyak sekali perkataan yang semakna dengannya dikatakan Umar. 

Oleh karena itu, sebagaian ulama tidak suka tinggal di Makkah karena susahnya menjaga adab-adabnya dan menunaikan hak-haknya. 

Imam Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan melakukan dosa disana dilarang keras dan menyebabkan dekatnya kemurkaan Allah SWT.  

IHRAM

Batas Usia Daftar Umroh Saat Pandemi Jadi 60 Tahun

Pemerintah Arab Saudi telah mengubah kebijakannya dengan menambah batas maksimal bisa daftar umroh di saat pandemi Covid-19 menjadi usia 60 tahun. Sebelumnya batas usia maksimal boleh mendaftar umroh saat pandemi adalah 50 tahun. 

Perubahan kebijakan usia itu disampaikan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi. Syam menyambut baik kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah untuk visa umroh batas umur sudah menjadi 18 sampai dengan 60 tahun di dalam sistem,” kata Syam saat dihubungi, Jumat (22/1). 

Syam mengatakan, kabar adanya perubahan maksimal batas usia itu disampaikan anggota Sapuhi dari Provider Visa Umroh PT Dream Tour.  Kabar disampaikan PT Dream Tour pada Jumat pagi.

“Alhamdulillah pagi ini dapat kabar di sistem sudah dibuka hingga usia 60 tahun di apply dan sudah keluar visanya,” katanya.

Syam mengatakan, sejak siang tadi setelah sholat Jumat pukul 12.45 WIBsampai dengan selesai, Sapuhi juga langsung mengadakan diskusi kebijakan umroh terbaru dan diskusi tentang sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umroh.

Ia memastikan, bukti visa di atas usia 50 tahun bisa di cek di situs http://bit.ly/visausia60tahundreamtour. Meski demikian, kata Syam belum ada pengumuman resmi dari Saudia tentang dibolehkannya usia di atas 50 tahun.

Namun, biasanya jika di system sudah boleh, maka sudah boleh di lapangan. Meski demikian, semua pihak harus menunggu pengumuman resmi.

“Tetap kita tunggu pengumuman resmi. Insya Allah, jamaah akan berangkat pada 25 Januari 2021. Kita akan monitor bersama dan semoga lancar dan bisa jadi kebiasaan baru,” katanya.

IHRAM

Kemenag Terbitkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi

Kementrian agama menerbitkan regulasi umrah di masa pandemi yang disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Oman Fathurahman menyatakan bahwa regulasi umrah di masa pandemi KMA No. 719 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder. Ia menjelaskan bahwa regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi telah siap.

Substansi kebijakan umrah di masa pandemic juga sudah dibicarakan dengan Komisi VIII. Regulasi tersebut kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.

KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari disebabkan oleh pandemi. Regulasi tersebut juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Menteri Agama sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya. Berikut ini adalah sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah

  1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun)
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Protokol Kesehatan

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

  1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi
  2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
  5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
  2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
  3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
  4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
  5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
  6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
  7. Soekarno-Hatta, Banten
  8. Juanda, Jawa Timur
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  10. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
  2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
  3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

  1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
  2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

  1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Pelaporan

  1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
  2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
  3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
  4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
  5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain

  1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
  2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
  3. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau mengajukan pembatalan keberangkatan.
    Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
  4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
  5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

(Humas Kemenag)

BINCANG SYARIAH

Arab Saudi Umumkan Memulai Umroh dengan Kapasitas 75 Persen

Kementerian Haji dan Umrah, bekerja sama dengan pihak berwenang terkait, mulai melaksanakan tahap kedua dari dimulainya kembali umrah dan kunjungan secara bertahap, karena menerima peserta Umrah (warga dan warga) dari di dalam Kerajaan, sementara itu akan menerima jamaah pada Sholat Al-Fajr (sholat subuh), pada hari Ahad 18 Oktober 2020.

Dilansir dari Saudi Agency Press, Sabtu (18/10), tahap kedua memungkinkan memperoleh empat jenis izin, yaitu melakukan ritual umroh, melakukan sholat di dalam Al-Rawdah Al-Sharifah (area antara makam Nabi Muhammad dan mimbar), melakukan sholat di dalam Masjid Nabi Muhammad (alaihissalam). Dia) dan salam Nabi (SAW) dan para sahabatnya.

Hal ini terjadi dalam pelaksanaan arahan kerajaan untuk secara bertahap memungkinkan pelaksanaan umroh dan kunjungan menurut empat tahap, sambil mengambil tindakan pencegahan kesehatan yang diperlukan sebagai tanggapan atas aspirasi banyak Muslim di dalam Kerajaan atau di luar negeri untuk melakukan ritual umrah dan kunjungan.

Menurut rencana eksekutif yang dibuat oleh instansi pemerintah, tahap kedua dimulainya kembali umroh dan kunjungan akan menyaksikan jumlah yang lebih besar dari pada tahap pertama, dengan maksimal 15.000 umat umrah dan 40.000 jamaah per hari, sebagai warga negara dan penduduk. diperbolehkan untuk melakukan umrah sebesar 75% dari kapasitas yang diperhitungkan dengan memperhatikan tindakan pencegahan kesehatan di seluruh Masjidil Haram, dan setiap kelompok akan diberikan waktu 3 jam hanya untuk menyelesaikan ritual umrah, dan mereka juga akan diizinkan untuk sholat di Al-Rawadah Al-Sharifah, di dalam Masjid Nabi Muhammad (SAW) dan menyapa Nabi dan para sahabatnya dengan 75% dari kapasitas yang memperhitungkan tindakan pencegahan kesehatan di Al-Rawadah Al-Sharifah Masjid Nabawi.

IHRAM

Abdulfattah bin Sulaiman Terlibat dalam Aplikasi Eatmarna

Abdulfattah bin Sulaiman Mashat telah menjadi Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi sejak pengangkatannya pada Oktober 2017. Mashat sebelumnya menjabat peran kunci di beberapa universitas negeri. Dia adalah presiden Universitas Jeddah antara Juni 2016 dan Oktober 2017.

Sebelumnya, dia memegang beberapa posisi kunci di Universitas King Abdul Aziz (KAU) di Jeddah, di mana dia mengabdi selama 11 tahun. Tanggung jawabnya termasuk mengawasi perencanaan akademik dan strategis KAU, akreditasi internasional dan kelembagaan, penelitian kelembagaan dan jaminan kualitas. Dia juga wakil presiden departemen pengembangan di KAU antara 2013 dan 2016.


Dilansir dari Arab News, Kamis (8/10), Dr. Mashat juga dekan penerimaan dan pendaftaran dan direktur pusat teknologi informasi di KAU. Selama masa jabatannya, posisi KAU dalam tabel peringkat dunia universitas meningkat. Antara 2004 dan 2013, Dr. Mashat adalah konsultan paruh waktu untuk Presidensi Umum Dua Masjid Suci dan terlibat dalam pengembangan sistem e-government.

Mashat memiliki gelar sarjana dalam ilmu komputer dari KAU, serta gelar master dan Ph.D. dalam ilmu komputer dari University of Leeds di Inggris.

Dia mengunjungi paviliun Kementerian Dalam Negeri Saudi di GITEX Technology Week di Dubai pada hari Senin. Dia diterima oleh Mayor Jenderal Fahd bin Zarah, wakil menteri dalam negeri Saudi untuk Kemampuan Keamanan, dan diberi pengarahan tentang isi paviliun.

Mashat juga terlibat dalam aplikasi Eatmarna yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Ini memungkinkan jamaah Umroh untuk meminta izin memasuki Dua Masjid Suci dan membatasi kapasitas sesuai dengan tindakan pencegahan kesehatan Kerajaan.

“Aplikasi Eatmarna berkontribusi pada proses penyelenggaraan masuk Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, yang menandakan bahwa aplikasi tersebut akan terus berlanjut hingga setelah pandemi, karena kami mengharapkan hasil yang positif dari aplikasi tersebut,” ujar Dr. Mashat.

IHRAM



Sudahkah Anda mendownload dan menginstal Aplikasi Cek Porsi Haji terbitan Albani Studio di smartphone Android Anda? Silakan Download di sini!