Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)

Syarat Diterimanya Suatu Amal Ibadah

Ibadah tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala kecuali jika terpenuhi dua syarat, yaitu:

1. Niat Ikhlas Hanya Untuk Mengharap Ridho Allah

Ikhlas untuk Allah Ta’ala sematayaitu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan hanya mengharap keridhoaan-Nya dan pahala-Nya, tidak bercampur riya`, sum’ah, dan tidak mencari perhiasan dunia.

2. Sesuai Dengan Tuntunan yang Diajarkan Rasulullah

Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah Ta’alaDan hal ini tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengetahui Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, kewajiban atas seorang hamba yang hendak beribadah kepada Allah Ta’ala, baik ibadah jenis ucapan maupun perbuatan adalah mempelajari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar amalnya sesuai dengan Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan di antara ibadah agung yang wajib diketahui tata caranya adalag umrah. Lebih-lebih lagi di bulan ramadhan ini.

Dalam rangka memenuhi kedua syarat tersebut, maka dalam kesempatan kali ini, penyusun akan meringkaskan tuntunan ibadah umrah, dengan tujuan agar ibadah umrah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain diringi oleh keihlasan yang menyebabkan amalan tersebut diterima oleh Allah Ta’ala.

Definisi Umroh (العمرة)

Secara bahasa, Umrah adalah ziyarah (berkunjung).

Adapun secara syar’i, definisi Umrah adalah:

التعبد لله بالطواف بالبيت، وبالصفا والمروة، والحلق أو التقصير

“Beribadah kepada Allah dengan melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah, dan melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, serta menggundul atau memendekkan (rambut kepala)” (Syarhul Mumti’: ⅞).

Hukum Umrah

Ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum umroh, dan pendapat mereka terbagi menjadi dua pendapat, yaitu:

Pendapat yang Menyatakan Sunnah

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, pendapat lama Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad, sekaligus ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat yang Menyatakan Wajib.

Wallahu a’lam, inilah pendapat yang terkuat.

Ini merupakan pendapat sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Umar, dan putranya, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan sekaligus pendapat sekelompok tabi’in, seperti: Sa’id bin Jubair, Atha`, Thawus, Mujahid, Al-Hasan, dan Ibnu Sirin. Pendapat ini pun merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Zhahiriyyah.

Di antara dalilnya, yaitu:

Firman Allah Ta’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).

Alasan pendalilannya adalah adanya perintah dalam ayat ini, dan jika dikembalikan kepada kaidah dalam Ushul Fiqih, yaitu perintah menunjukkan hukum wajib selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum wajib tersebut. Apalagi dalam ayat ini umrah digandengkan dengan haji.

Dalam Hadits yang shahih, Abu Dawud (1799), dan An-Nasa`i (2719) meriwayatkan dari Ash-Shubai bin Ma’bad, beliau berkata,

كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ : هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

“Dahulu aku seorang badui yang beragama nasrani….lalu aku menemui Umar, akupun berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya saya memeluk agama Islam, dan sesungguhnya saya mendapatkan haji dan umroh merupakan dua kewajiban atas diri saya, lalu akupun mengeraskan suara saat bertalbiyyah dalam kedua ibadah tersebut.’ Umar berkata, ‘Anda telah diberikan petunjuk sesuai dengan Sunnah Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/30818-bimbingan-praktis-umrah-1.html

Bagaimana Urutan Ihram untuk Umrah atau Haji?

Assalamualaikum Wr Wb

Pak ustaz yang baik, bagaimana urutan pelaksanaan ihram ibadah haji atau umrah ketika berada di Miqat?

Hamba Allah, 0811 678xx

Jawaban oleh KH Miftah Faridl

Ketika berada di Miqat, setelah berpakaian ihram, laksanakan shalat dua rakaat, bisa syukrul wudlu atau tahiyatul masjid. Atau shalat fardlu (kalau belum shalat fardlu) kemudian baru mengikrarkan niat Labaikka Allahumma Umratan untuk umrah, Labbaika Allahumma Hajjan untuk ibadah haji.

Setelah itu berlakulah ketentuan disiplin. Pria tidak boleh memakai pakaian kecuali dua helai kain ihram, tidak boleh menutup kepala, tidak boleh memakai alas kaki yang menutup dua mata kaki. 

Dan bagi wanita harus menutup semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan. Berlaku bagi pria dan wanita tidak boleh memotong kuku, mencabut atau memotong rambut, memakai wangi-wangian, mencabut atau memetik tumbuh-tumbuhan, tidak boleh membunuh hewan buruan dan tidak boleh rofats (jorang/jorok), fusuq (berbuat dosa), Jidal (bertengkar).

IHRAM

Korban First Travel: Kami Hanya Ingin Segera Diberangkatkan

Juru Bicara Persatuan Agen dan Jamaah Korban Firts Travel (Pajak FT), Eni Rifkiah, menyambut baik upaya semua pihak memperjuangkan hak jamah. Seperti saat ini Kejaksaan dan FT bertemu dan sepakat berpihak kepada jamaah.  

“Terimakasih atas semua usahanya membela. Kami tidak punya kuasa pembela selain pemerintah yang bisa bela kami,” kata Eni saat dihubungi, Jumat (22/11). 

Eni mengaku, saat ini jamaah tidak mau bahas tentang aset dirampas negara, dan mengungkit aset yang kurang sejak awal penyidikan. Menurutnya hal itu sudah tidak penting lagi buat jamaah untuk jadi bahan perdebatan.   

“Kami hanya ingin segera diberangkatkan atau aset FT yang disita negara bagikan kekuranganya tambahin sama pemerintah,” ujarnya.

Eni mengatakan, kalau ada niat tulus dari semua pihak, akan ada jalan keluar, bagi pemerintah bisa nambahin dari sisa aset FT yang dirampas untuk negara.  

Untuk itu, kata Eni, jamaah ingin aset FT segera dilelang. Pertama supaya tahu berapa aset FT yang dalam putusan disita negara itu, sehingga negara bisa punya waktu mencari kekurangannya aset FT yang akan dikembalikan kepada jamaah. “Karena saya dengar aset itu sudah tak mungkin dibagikan ke jamaah sesuai kerugian,” katanya.

Eni mengaku sudah tidak peduli lagi siapa yang mengurangi aset FT sejak awal penyidikan. Karena semua sudah urusannya masing-masing dengan Allah SWT. “Siapa yang bermain curang, tidak adil dalam menangani kasus ini itu urusan dia sama Allah,” katanya.

Sekarang ini, kata dia, jamaah tidak ingin lagi mendengar semua pihak terkait, baik dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif berwacana bantu jamaah. Jamaah ingin semua kerja nyata selesaikan masalah korban FT. “Kami hanya ingin semua kerja nyata sesuai program bapak presiden Jokowi,” katanya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap pendiri First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan juga dihukum 15 tahun penjara. 

Permasalahan dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Para korban kasus itu kemudian menyatakan keberatan dan meminta aset First Travel yang disita dapat dibagikan ke para korban.

Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Putusan tersebut, membuat jamaah First Travel resah, karena dana yang mereka setorkan tidak bisa dikembalikan.

Pada Juli 2017, First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi. Saat itu, First Travel diminta menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang dipatok dengan harga Rp14,3 juta. First Travel melakukan penipuan terhadap kurang lebih 63 ribu calon jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.

Akibat penipuan perjalanan umroh dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jamaah tersebut, Direktur Utama First Travel Andika Surachman mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

Istri Andika, Anniesa dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara, dan keduanya diharuskan membayar dengan masing-masing Rp10 miliar. Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel. Penundaan tersebut dilakukan hingga Kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu, namun belum bisa dipastikan untuk berapa lama.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa akan berupaya untuk mencari solusi pengembalian aset nasabah yang mengalami kerugian.

IHRAM

Bercita-cita Meninggal di Tanah Suci

Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا

“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [HR Ahmad & Tirmidzi]

Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.

At-Tibiy berkata,

أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها

“Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]

Hal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,

قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة

“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.”[Syarh Shahih Muslim 9/151]

An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata,

يستحب طلب الموت في بلد شريف

“Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” [Al-Majmu’ 5/106]

Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.

Al-Bahuti berkata,

” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى

“Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan.” [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]

Apakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah hai) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadits berikut:

من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة

Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]

Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:

لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا

“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50575-bercita-cita-meninggal-di-tanah-suci.html

Apabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera Umrah

Kesempatan umrah lebih mudah daripada ibadah haji. Ibadah haji membutuhkan dana yang lebih besar dan kesempatan antrian pun juga cukup lama, sedangkan ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja dan dana yang dibutuhkan lebih sedikit. Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa mereka harus melakukan haji dahulu baru bisa umrah, sehingga mereka menunda keberangkatan ke tanah suci dan mengunjungi ka’bah baitullah. Akibatnya sebagian dari mereka sampai akhir hayatnya tidak pernah mengunjungi tanah suci sekalipun baik itu umrah maupun haji.

Hendaknya kaum muslimin bersemangat dan bersegera mengunjungi baitullah dengan melakukan umrah secepat mungkin apabila mampu. Ketika melakukan umrah di tanah suci dan tempat yang mustajab berdoa kepada Allah agar dimudahkan segera untuk menunaikan ibadah haji.

Sebagaimana kita ketahui bahwa haji hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu atau yang disebut dengan “hajjatul Islam”. Sebagaimana firman Allah,

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

 “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (Ali Imran: 97)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور

“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur ulama” [Tafsir Ibnu Katsir 2/81] 

Mengenai kewajiban umrah, memang ada dua pendapat ulama:

[1] hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu

[2] hukumnya sunnah/mustahab

Dalam hal ini kami mengikuti pendapat bahwa “umrah wajib sekali seumur hidup” bagi yang mampu dengan beberapa dalil berikut.

Firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). 

Pada ayat ini, haji dan umrah disebut secara bergandengan menunjukkan kesatuan yang wajib. Dalil lainnya bahwa wanita diperintahkan wajib berjihad, yaitu dengan haji dan umrah. Jika wanita saja wajib maka bagaimana dengan laki-laki.

وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة »

Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umrah” [HR. Ibnu Majah].

Demikian juga perkataan Abdullah bin Umar

لَيْسَ أَحَدٌ إِلَّا وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ، وَعُمْرَةٌ

“Tidak ada seorang pun melainkan wajib baginya berhaji dan melaksanakan umrah.” [HR. Bukhari]

Para ulama juga berpendapat demikian, semisal syaikh Abdul Aziz Bin Baz, beliau berkata:

الصواب أن العمرة واجبة مرة في العمر كالحج 

“Yang benar adalah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup sebagaimana haji.” [Majmu’ Fatwa Syaikh bin Baz]

Demikian juga syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata,

اختلف العلماء في العمرة ، هل هي واجبة أو سنة ؟ والذي يظهر أنها واجبة اهـ .

“Ulama berbeda pendapat mengenai hukum umrah, apakah wajib atau sunnah, pendapat yang kuat adalah wajib.” [Asy-Syarhul Mumti’ 9/7]

Semoga kita semua dimudahkan untuk segera berhaji dan umrah

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50504-apabila-belum-mampu-haji-usahakan-segera-umrah.html

Meninggal Ketika Ibadah Haji dan Umrah

Berikut beberapa fikih mengenai jamaah yang meninggal ketika sedang melakukan ibadah haji dan umrah:

1. Jika meninggal ketika ihram:

  • Dimandikan dengan air bercampur daun bidara atau hal yang membuat harum semisal sabun
  • Dikafani dengan dua potong kain diriawayat lainnya dengan kain ihramnya
  • Tidak diberi wewangian
  • Tidak ditutup kepala dan wajahnya
  • Akan dibangkitkan hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah

Hal ini karena mereka akan dibangkitkan dihari kiamat sebagaimana keadaan orang yang berihram, yaitu tidak memakai wangi-wangian, tidak ditutup wajahnya. Adapun memandikan dengan bidara tujuannya agar jasad tetap harum ketika memandikan dan sabun semisal dengan bidara.1

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا

Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain – dan dalam riwayat yang lain: “ dua potong kainnya “- dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiyamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”2

2. Pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة

Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.”3

3. Jika meninggal dalam perjalanan dan belum melakukan ihram, maka tidak termasuk meninggal dalam ketika beribadah haji

Misalnya pesawatnya jatuh ketika perjalanan dari negaranya ke Saudi dan belum berihram. Maka tidak termasuk dalam bab “meninggal ketika ibadah haji dan umrah”.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

إذا هلك من سافر للحج قبل أن يخرج فليس بحاج ، لكن الله عز وجل يثيبه على عمله ، أما إذا أحرم وهلك فهو …. ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً ” انتهى .

“Jika kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia ia keluar (berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi Allah akan membalas sesuai niatnya. Adapun jika sudah berihram, kemudian kecelakaan (misalnya mobilnya tabrakan, pent), maka termasuk dalam hadits (cara mengurus jenazahnya).”4

4. Jika meninggal ketika haji (sudah berihram), maak tidak perlu diqadhakan tahun depan oleh walinya

Karena hadits menunjukkan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah hari kiamat dan ini menunjukka ia sudah mencukup hajinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelasakan,

ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji.”5

Demikian semoga bermanfaat.

***

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/26603-meninggal-ketika-ibadah-haji-dan-umrah.html

Fatwa Ulama: Bolehkah Pelemparan Jumrah Diwakilkan?

Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin

Soal:

Selama melempar jumrah dalam haji dalam kondisi yang sangat padat dan adanya bau yang tidak sedap. Saya tidak sanggup tinggal di tempat tersebut. Karena saya mengidap penyakit asma dan jika kumat sangat mengganggu saya. Apakah boleh bagi saya untuk mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumrah atas nama saya namun haji saya tetap sah? Sedangkan saya bukan orang yang lemah dan bukan pula orang tua renta? Dan apakah boleh saya mewakili ibu saya dalam melempar jumrah yang ia memberikan wakil kepadaku untuk melakukannya. Berikan saya fatwa, karena saya pernah mengerjakan yang seperti itu. Dan adakah cara untuk mengkoreksi apa yang telah terjadi?

Jawab:

Boleh dalam hal ini mewakilkan melempar jumrah jika yang memberikan mandat badannya lemah, cacat, atau sakit seperti yang disebutkan. Dan keadaan ketika itu padat dan terdapat bau yang bisa menyebutkan sakitnya kumat.

Jika masih sanggup sampai ke jamarat (tempat melempar jumrah) maka ia wajib berangkat ke jamarat. Dan jika setelah di sana ia melihat adanya kesulitan dikarenakan kepadatan orang, maka wakilkanlah pelemparannya dan anda tetap berada di sana (jamarat). Demikian juga, jika seseorang mewakili ibunya, tidak mengapa dalam keadaan ini. Wallahu a’lam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/68739

***

Penerjemah: Andi Ihsan

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/26632-fatwa-ulama-bolehkah-pelemparan-jumrah-diwakilkan.html

Hadits Keutamaan Ibadah Haji dan Umrah

Artikel untuk rubrik hadits kali ini adalah syarah (penjelasan) hadits yang kami angkat dan terjemahkan secara bebas (dengan penambahan dan pengurangan kata dengan tanpa merubah isi dan maksud) dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (5/851-868), karya Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan –hafizhahullah-, cetakan Daar Ibnil Jawzi, cetakan ke-8, Rabi’ul Awwal, tahun 8421 H, Dammam, KSA.

Hadits tersebut adalah:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pembahasan hadits ini akan ditinjau dari beberapa sisi:

1. Takhrij hadits

Imam al-Bukhari telah mengeluarkan hadits ini (di dalam Shahih-nya) pada Abwabul Umrah (bab-bab tentang umrah), yaitu pada Babu Wujubil Umrah wa Fadhliha (bab tentang wajibnya umrah dan keutamaannya), nomor 1773. Dan dikeluarkan pula oleh Imam Muslim (di dalam Shahih-nya pula), nomor 1349; dari jalan Sumayy budak Abi Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Shalih as-Samman, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, secara marfu’ (sampai kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam).

2. Keutamaan memperbanyak ibadah umrah

Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan keutamaan memperbanyak ibadah umrah. Hal ini disebabkan umrah memiliki keutamaan yang agung, yaitu dapat menggugurkan dan menghapuskan dosa-dosa. Hanya saja, mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah dosa-dosa kecil, dan tidak termasuk dosa-dosa besar.

Kemudian, kebanyakan para ulama pun menyatakan bolehnya (seseorang) mempersering dan mengulang-ulang ibadah umrah ini dalam setahun sebanyak dua kali ataupun lebih. Dan hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut, sebagaimana diterangkan pula oleh Ibnu Taimiyah. Karena memang hadits ini jelas dalam hal pembedaan antara ibadah haji dan umrah. Juga, karena jika umrah hanya boleh dilakukan sekali saja dalam setahun, niscaya (hukumnya) sama seperti ibadah haji, dan jika demikian seharusnya (dalam hadits) disebutkan, “Ibadah haji ke ibadah haji berikutnya…”. Namun, tatkala Nabi hanya mengatakan “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya…”, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah boleh dilakukan (dalam setahun) secara berulang-ulang (beberapa kali), dan umrah tidaklah sama dengan haji.

Dan hal lain pula yang membedakan antara haji dan umrah adalah; umrah tidak memiliki batasan waktu, yang jika seseorang terlewatkan dari batasan waktu tersebut maka umrahnya dihukumi tidak sah, sebagaimana halnya ibadah haji. Jadi, dapat difahami apabila waktu umrah itu mutlak dapat dilakukan kapan saja, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah sama sekali tidak menyerupai haji dalam hal keharusan dilakukannya sekali saja dalam setahun (lihat Majmu’ul Fatawa, 26/268-269).

Namun, Imam Malik berkata, “Makruh (hukumnya) seseorang melakukan umrah sebanyak dua kali dalam setahun” (lihat Bidayatul Mujtahid, 2/231). Dan ini juga merupakan pendapat sebagian para ulama salaf, di antara mereka; Ibrahim an-Nakha’i, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair dan Muhammad bin Sirin. Mereka berdalil; bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak melakukan umrah dalam setahun melainkan hanya sekali saja.

Namun, hal ini bukanlah hujjah (dalil). Karena Nabi benar-benar menganjurkan umatnya untuk melakukan umrah, sebagaimana beliau pun menjelaskan keutamaannya. Beliau juga memerintahkan umatnya agar mereka memperbanyak melakukan umrah. Dengan demikian, tegaklah hukum sunnahnya tanpa terkait apapun. Adapun perbuatan beliau, maka hal itu tidak bertentangan dengan perkataannya. Karena ada kalanya beliau meninggalkan sesuatu, padahal sesuatu tersebut disunnahkan, hal itu disebabkan beliau khawatir memberatkan umatnya. Dan ada kemungkinan lain,seperti keadaan beliau yang tersibukkan dengan urusan kaum Muslimin yang bersifat khusus ataupun umum, yang mungkin lebih utama jika dipandang dari sisi manfaatnya yang dapat dirasakan oleh banyak orang.

Dan di antara dalil yang menunjukkan keatamaan mempersering dan memperbanyak umrah adalah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

تَابِعُوا بين الحجِّ والعمرةِ ، فإنَّهما ينفيانِ الفقرَ والذنوبَ ، كما يَنفي الكيرُ خَبَثَ الحديدِ والذهبِ والفضةِ ، وليس للحجةِ المبرورةِ ثوابٌ إلا الجنةُ

Iringilah ibadah haji dengan (memperbanyak) ibadah umrah (berikutnya), karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup besi panas menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Dan tidak ada (balasan) bagi (pelaku) haji yang mabrur melainkan surga” [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam at-Tirmidzi (810), dan an-Nasa-i (5/115), dan Ahmad (6/185); dari jalan Abu Khalid alAhmar, ia berkata: Aku mendengar ‘Amr bin Qais, dari ‘Ashim, dari Syaqiq, dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu secara marfu’. Dan at-Tirmidzi mengatakan: “Hadits hasan shahih gharib dari hadits Ibnu Mas’ud . Hadits ini pada sanadnya terdapat Abu Khalid al-Ahmar, ia bernama Sulaiman bin Hayyan. Dan terdapat pula Ashim bin Abi an-Nujud. Hadits mereka berdua dikategorikan hadits hasan. Karena Abu Khalid al-Ahmar seorang yang shoduqun yukhthi’ (perawi yang banyak benarnya dan terkadang salah dalam haditsnya), sedangkan Ashim bin Abi an-Nujud adalah seorang yang shoduqun lahu awhaam (perawi yang banyak benarnya dan memiliki beberapa kekeliruan dalam haditsnya)].

3. Keutamaan haji mabrur

Hadits ini menunjukkan keutamaan haji yang mabrur (baik), dan balasan orang yang mendapatkannya adalah surga. Haji yang mabrur, telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, “Adalah haji yang tidak tercampur dengan perrbuatan riya’ (ingin dipuji dan dilihat orang), sum’ah (ingin didengar oleh orang), rafats (berkata-kata keji dan kotor, atau kata-kata yang menimbulkan birahi), fusuq (berbuat kefasikan dan kemaksiatan), dan dilaksanakan dari harta yang halal…” (lihat at-Tamhid, 22/39).

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa haji mabrur memiliki lima sifat:

  1. Dilakukan dengan ikhlash (memurnikan niat dalam melaksanakan hajinya) hanya karena Allah Ta’ala semata, tanpa riya’ dan sum’ah.
  2. Biaya pelaksanaan haji tersebut berasal dari harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    إنَّ اللهَ طيِّبٌ ولا يقبلُ إلا طيبًا

    Sesungguhnya Allah Maha Baik, dan Ia tidak menerima kecuali hal yang baik…”. (HR Muslim, 1015).

  3. Menjauhi segala dosa dan perbuatan maksiat, segala macam perbuatan bid’ah dan semua hal yang menyelisihi syariat. Karena, jika hal tersebut berdampak negatif terhadap semua amal shalih dan bahkan dapat menghalangi dari diterimanya amal tersebut, maka hal itu lebih berdampak negatif lagi terhadap ibadah haji dan keabsahannya. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya firman Allah Ta’ala:

    الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

    (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji…” (QS al-Baqarah: 197).

  4. Dilakukan dengan penuh akhlak yang mulia dan kelemah-lembutan, serta dengan sikap tawadhu’ (rendah hati) ketika ia berkendaraan, bersinggah sementara pada suatu tempat dan dalam bergaul bersama yang lainnya, dan bahkan dalam segala keadaannya.
  5. Dilakukan dengan penuh pengagungan terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Hal ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang sedang melakukan ibadah haji. Dengan demikian, ia benar-benar dapat merasakan dan meresapi syi’ar-syi’ar Allah dalam ibadah hajinya. Sehingga, akan tumbuh dari dirinya sikap pengagungan, pemuliaan dan tunduk patuh kepada Sang Pencipta, Allah Rabbul ‘Alamin. Dan tanda seseorang benar-benar telah melaksanakan hal tersebut adalah; ia melaksanakan tahapan demi tahapan rangkaian ibadah hajinya dengan tenang dan khidmat, tanpa ketergesa-gesaan dan segala perkataan dan perbuatannya. Ia akan senantiasa waspada dari sikap tergesa-gesa dan terburu-buru, yang justru hal ini banyak dilakukan oleh banyak para jamaah haji di zaman ini. Ia pun akan senantiasa berusaha bersabar dalam ketaatannya kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya hal yang demikian ini lebih dekat untuk diterimanya ibadah hajinya di sisi Allah Ta’ala.

Dan termasuk bentuk pengagungan (seorang yang beribadah haji) terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah) adalah menyibukkan dirinya dengan banyak-banyak berdzikir, bertakbir, bertasbih, bertahmid dan istighfar. Karena ia tengah beribadah, dan ia berada di tempat yang mulia dan utama.

Dan sungguh Allah pun telah memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkan, memuliakan dan menjaga kehormatan sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Allah berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya…” (QS al-Hajj: 30).

Dan Allah juga berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS al Hajj: 32).

Dan yang dimaksud dengan hurumatullah (hal-hal terhormat di sisi Allah) adalah segala sesuatu yang memiliki kehormatan di sisi Allah, yang Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkannya, baik berupa ibadah dan yang lainnya. Dan di antaranya adalah manasik (tata cara ibadah haji) ini, tanah-tanah haram, dan ber-ihram.

Adapun sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah), maka maksudnya adalah lambang-lambang agama yang tampak jelas, yang di antaranya juga manasik (tata cara ibadah haji) ini. Sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar-syi’ar Allah…” (QS al-Baqarah: 158).

Dan sungguh Allah Ta’ala telah menjadikan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar-Nya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun ketakawaan, dan salah satu syarat pengabdian dan penghambaan kepada-Nya. Allah pun jadikan pengagungan terhadap hurumatullah (hal-hal terhormat di sisi Allah) sebagai sebuah jalan bagi hamba-Nya untuk meraih pahala dan pemberian karunia dari-Nya.

Dan orang yang memperhatikan dengan seksama dan melihat dengan cara pandang orang yang mau belajar tata cara ibadah haji Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, niscaya dia akan memahami bagaimana beliau melaksanakan ibadah hajinya dengan penuh pengagungan dalam segala perkataan dan perbuatan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam.

Wallahu A’lam.

***

Penulis: Ust. Arief Budiman Lc.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/27810-hadits-keutamaan-ibadah-haji-dan-umrah.html

Wajib Bersegera Menunaikan Haji dan Umrah Ketika Sudah Mampu

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada para nabi dan rasul yang paling mulia,

Aku nasihatkan kepada saudaraku bagi mereka yang belum menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Menunaikan haji hukumnya wajib bagi yang telah mampu untuk pergi ke sana (Baitullah). Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وصوم رمضان ، وحج البيت

Islam dibangun atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إن الله قد فرض عليكم الحج فحجوا

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim).

Wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu menunaikan ibadah haji, hendaknya ia bersegera dan jangan menundanya. Karena Allah Jalla wa ‘Alla mewajibkan untuk menyegerakannya, dan tidak boleh bagi setiap muslim yang mampu dan terkena beban ibadah haji untuk menundanya. Bahkan menyegerakannya dan mempercepatnya, akan mendapatkan kebaikan yang sangat besar, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه

Barangsiapa yang menunaikan haji, dengan tidak berbicara kotor dan tidak mencaci maka diampuni dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

Umrah satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ini adalah nikmat yang sangat besar, yang sepatutnya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya. Bersegera untuk melakukan amalan akhirat baik di dalam perjalanan maupun di Makkah. Di antara kebaikan tersebut adalah bersedekah kepada fakir dan miskin, memperbanyak membaca Al-Quran dan berdzikir mengingat Allah, memperbanyak tasbih, tahlil, tahmid dan takbir, memperbanyak shalat di Masjidil Haram dan thawaf jika mudah baginya dalam rangka mendapatkan manfaat yang besar di tempat dan waktu tersebut.

Di Masjidil Haram, shalat memiliki 100.000 kali lipat keutamaan. Ibadah wajib di sana lebih baik 100.000 kali dibanding tempat yang lain. Sedekah di sana pahalanya berlipat. Demikian juga bertasbih, tahmid, tahlil dan takbir, membaca Al-Quran, amar ma’ruf nahi munkar, berdakwah mengajak kepada Allah, mempelajari ibadah haji. Semua ini diperintahkan bagi setiap muslim. Di antara perintah syariat adalah mengajarkan tata cara ibadah haji kepada saudara-saudaranya (jika ia telah memiliki ilmu yang mapan), dengan cara yang santun, lembut dan gaya bahasa yang baik. Di samping berharap ada kesempatan hadir di Makkah untuk dapat melakukan berbagai macam amalan kebaikan, sebagaimana yang telah dijelaskan seperti shalat, thawaf, berdakwah kepada Allah, amar ma’ruf nahi munkar, dengan gaya bahasa yang baik dan kalimat yang santun.

Aku nasihatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dimana pun mereka berada, untuk memudahkan perkara ibadah haji ini kepada rakyat mereka, dan memberikan perhatian khusus terhadap ibadah ini. Hal ini merupakan bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Allah Ta’ala berfirman

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

Tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)

Upaya pemerintah menolong rakyatnya dan memudahkan urusan ibadah haji ini adalah bentuk tolong menolong dalam kebaikan. Upaya saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, di dalamnya terdapat pahala yang besar, sebagaimana menasihati pemerintah agar berhukum dengan syariat Allah dalam segala aspek dan menolong agama Allah dalam setiap perkara. Kami memohon kepada Allah agar senantiasa memberikan taufik kepada para pemimpin kaum muslimin dalam setiap kebaikan, sehingga terwujud kebaikan dan diberikan hidayah.

Menolong muslim lainnya dalam setiap kebaikan, sebagaimana aku nasihatkan kepada siapa saja yang memudahkan urusan orang yang melaksanakan ibadah haji dengan takwa kepada Allah. Bersikap lembut kepada mereka dan menolong mereka dalam setiap kebaikan, kemudian berharap pahala dan ganjaran di sisi Allah. Maka mereka akan mendapatkan pahala dan keutamaan yang besar, jika mereka menolong dan memudahkan pelaksanaan ibadah haji. Kami memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menerima seluruh amalan kami dan memberikan hidayah kepada kaum muslimin dimana pun mereka berada sehingga mendapat ridha Allah, dan diberikan pemahaman yang baik tentang agama Allah dan Allah jadikan kita dan mereka agar termasuk orang yang diberikan petunjuk. Semoga Allah menolong saudara kita dalam menunaikan ibadah haji dalam keadaan Allah ridha kepadanya. Semoga Allah juga memperbaiki keadaan kaum muslimin dimana pun mereka berada. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi Dekat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta para keluarga dan seluruh shahabatnya.

***

Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Juz 16, hal. 347-350, http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=105&PageNo=1&BookID=12

Penerjemah: Wiwit Hardi P.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/26233-wajib-bersegera-menunaikan-haji-dan-umrah-ketika-sudah-mampu.html

Bantu Jamaah Hindari Riba, Al Fath Gandeng BMT

Biro perjalanan umrah dan haji khusus Al Fath Sunnah Amanah resmi bekerja sama dengan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Ash Shiddiq. Kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro syariah ini dilakukan untuk membantu para calon jamaah dalam menghindari riba, khususnya terkait pembiayaan Biro perjalanan umrah dan haji khusus Al Fath Sunnah Amanah resmi bekerja sama dengan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Ash Shiddiq. Kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro syariah ini dilakukan untuk membantu para calon jamaah dalam menghindari riba, khususnya terkait pembiayaan ibadah umrah.

Pendiri Al Fath Sunnah, Gusti Aditia mengatakan, perusahaannya berdiri dan menjalin kerja sama dengan BMT Ash Shiddiq atas dasar pemikiran. Yakni, dia menilai masih cukup banyak biro perjalanan umrah yang pada praktiknya belum sepenuhnya sesuai syariat.

“Untuk itu ana (saya) berkeinginan untuk membantu para rekan-rekan terdekat untuk berangkat umrah sesuai syariat Rasulullah SAW,” kata Gusti Aditia saat acara bertajuk “Umrah & Haji Maksimal! 2019”, Ahad (14/4).

Dia meneruskan, setiap biro perjalanan umrah dan haji belum tentu dari aspek pembiayaannya sesuai dengan syariat. Maka dari itu, Al Fath menggandeng BMT Ash Shiddiq. “Konsen di dalam keberangkatan travel Al Fath ini dari mulai berangkat sampai Tanah Suci itu, Insya Allah sesuai syariat. Itu konsep utamanya dari travel,” katanya.

Gusti menambahkan, saat ini masih banyak kaum Muslim yang berusia produktif ingin berangkat  ke Tanah Suci, tetapi terbentur masalah dana. Misalnya, mereka terkendala pengaturan budget tiap bulan atau tahun, sehingga sulit mencapai jumlah dana yang cukup untuk melangsungkan ibadah umrah atau haji.

Dia mengakui, di tengah masyarakat sudah cukup banyak lembaga perbankan yang menawarkan tabungan ibadah umrah dan haji. Namun, program tersebut dinilainya masih cenderung memberatkan calon jamaah. Misalnya, adanya biaya-biaya tambahan ataupun jumlah setoran yang kurang sesuai dengan kemampuan.

“Belum lagi, masih ada yang berunsur riba atau gharar, misal, ada biaya asuransi, yang mana secara syariat Islam kedua hal tersebut hukumnya haram,” kataya.

Menjawab permasalahan itu, Al Fath bermaksud menawarkan sebuah program tabungan umrah dan haji. Itu bukan hanya ringan bagi penabung, tetapi juga sesuai syariat. Maka Al Fath kemudian mengajak BMT Ash Shiddiq untuk bekerja sama menjalankan program tabungan itu.

IHRAM