Hukum Menagih Hutang Secara Kasar Kepada Orang yang Susah Bayar

Di dalam Islam, menagih hutang secara kasar itu akhlak tercela. Di antara adab dan etika ketika menagih hutang kepada orang yang berhutang adalah menagih hutang tersebut dengan baik dan lembut, terutama kepada orang yang sedang kesusahan dan tidak mampu membayar. Meski orang yang memberi hutang hendak menagih uangnya sendiri, namun dia tetap tidak boleh kasar dan menyakiti orang yang berhutang. Jika kita memang tidak terdesak, anggap saja sedekah pada orang yang susah bayar hutang, apalagi memang dia membutuhkan.

Larangan menagih hutang secara kasar ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar dan Aisyah,  Nabi Saw bersabda;

مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ، أَوْ غَيْرِ وَافٍ

Barangsiapa menuntut haknya, maka hendaknya dia menuntutnya dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.

Di dalam Al-Quran, Allah telah memberikan panduan saat menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayar, yaitu dengan cara menunggunya hingga dia mampu membayar atau membebaskannya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 280, Allah berfirman;

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir berkata bahwa ayat tersebut merupakan anjuran untuk bersabar saat menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayar. Dalam menagih hutang tidak boleh meniru prilaku orang-orang jahiliyah, yaitu dengan mengancam dan memberatkan orang yang berhutang. Imam Ibnu Katsir berkata sebagai berikut;

يأمر تعالى بالصبر على المعسر الذي لا يجد وفاء، فقال: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَة أي: لا كما كان أهل الجاهلية يقول أحدهم لمدينه إذا حل عليه الدين: إما أن تقضي وإما أن تربي ثم يندب إلى الوضع عنه، ويعد على ذلك الخير والثواب الجزيل، فقال: وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ أي: وأن تتركوا رأس المال بالكلية وتضعوه عن المدين

Allah memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang yang kesulitan membayar hutang. Allah berfirman; Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Artinya; Janganlah seperti orang-orang jahiliyah yang berkata kepada orang yang berhutang tatkala sampai waktu jatuh tempo pembayaran; Apakah kamu mau melunasi atau kamu tangguhkan disertai tambahan?.

Kemudian Allah menganjurkan untuk membebaskan hutang, dan menjanjikan untuk itu kebaikan dan pahala yang besar. Allah berfirman; Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui. Artinya; Kamu biarkan pokok hutang secara menyeluruh dan kamu gugurkan hutang itu dari orang yang berhutang.

BINCANG SYARIAH

Enam Hal Agar Hutang Menjadi Berkah

Hutang-piutang sudah menjadi muamalah yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Hutang-piutang diperbolehkan di dalam Islam karena ia termasuk akad ta’awun (tolong menolong) untuk menolong orang yang membutuhkan bantuan dan juga merupakan akad tabarru’ (sosial) sebagai kepedulian untuk membantu orang-orang yang sedang dalam kesulitan. Bahkan memberikan hutangan kepada orang yang membutuhkan nilai pahalanya lebih besar daripada bersedekah kepada para peminta-minta.

Nabi  ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah;

رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ قَالَ لأنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لا يَسْتَقْرِضُ إِلا مِنْ حَاجَةٍ ))

“Pada waktu peristiwa isra’, aku melihat pada pintu sorga tertulis ‘Sedekah dibalas dengan sepuluh kali lipat, dan memberi hutangan dibalas dengan delapan belas kali lipat’. Maka aku (Rasulullah ﷺ) bertanya ‘Wahai Jibril, mengapa memberi hutangan lebih afdhol ketimbang sedekah? Jibril menjawab ‘Karena seorang peminta-minta dia meminta sedekah padahal dia sudah mempunyai sesuatu, sedangkan orang yang berhutang tidaklah ia berhutang kecuali karena ia memang sangat membutuhkan.”

Agar hutang-piutang sesuai syari’ah, mendatangkan pahala dan tidak jatuh kepada riba maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan;

Pertama, pemberi hutang atau pinjaman tidak diperkenankan mengambil manfaat atau keuntungan duniawi dari orang yang berhutang. Sebab keuntungan yang didapat dari pemberian pinjaman termasuk riba. Nabi ﷺ bersabda;

أإِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا ، فَأُهْدِيَ إِلَيْهِ طَبَقًا فَلا يَقْبَلْهُ ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى دَابَّةٍ فَلا يَرْكَبْهَا إِلا أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ

“Apabila salah seorang kalian memberi hutang (pada seseorang) kemudian dia memberi hadiah kepadanya, atau membantunya naik ke atas kendaraan maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu telah terjadi antara keduanya sebelum itu.” (HR. Ibnu Majah)

Terkecuali kalau keuntungan tersebut tidak disyaratkan diawal akad, maka diperbolehkan bagi pemberi pinjaman untuk menerimanya. Seperti ketika orang yang berhutang pada saat melunasi hutangnya memberi hadiah kepada pemberi hutang sebagai tanda terima kasih atas bantuan hutang atau pinjaman yang diberikan. Jabir bin Abdillah meriwayatkan dari Nabi ﷺ

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

“Aku menemui Nabi  saat Beliau berada di masjid, lalu Beliau membayar hutangnya kepadaku dan memberi lebih kepadaku.” (HR. Bukhari)

Dalam Islam ada dua macam akad, yaitu akad tabarru’ (akad sosial) dan akad mu’awadlah (akad komersial).  Hutang piutang masuk dalam ranah akad tabarru’ atau akad sosial yang oleh karena itu tidak diperkenankan seseorang untuk mengambil keuntungan darinya. Sedangkan untuk mengambil keuntungan materi Allah menjadikan akad jual beli, murabahah, mudharabah dan sebagainya. Bila akad sosial dan tolong-menolong seperti memberi hutangan disalahgunakan untuk mencari keuntungan materi maka itulah riba yang pelakunya diperangi Allah dan Rasul-Nya dan diancam dengan adzab neraka jahanam dalam waktu yang lama (QS. Al Baqarah: 275-277)

Kedua, hutang-piutang seyogyanya dipersaksikan dan tertulis, sebagaimana yang diperintah oleh Allah dalam QS: Albaqarah ayat 282. Hal ini begitu penting untuk menghindari potensi kedzaliman yang mungkin di lakukan oleh salah satu pihak, baik penghutang atau si pemberi hutang di kemudian hari. Banyak kasus terjadi dimana orang-orang yang berhutang mengingkari hutangnya ketika ditagih oleh si pemberi hutang. Maka disinilah perlunya saksi dan pencatatan dalam akad hutang piutang.

Ketiga, ketika berhutang hendaknya seseorang berniat untuk segera melunasinya bila sudah mempunyai kemampuan membayar. Niat yang benar untuk membayar hutang akan membantu seseorang dalam melunasi hutangnya. Rasulullah  ﷺ bersabda;

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari)

Rasulullah ﷺ menerangkan seseorang yang berhutang dan mempunyai niat buruk untuk tidak melunasinya maka kelak ia akan menghadap Allah dengan menyandang predikat sebagai seorang pencuri.

فأَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

“Orang mana saja yang berhutang dan berniat tidak membayarnya, maka ia akan datang menghadap Allah sebagai seorang pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

Keempat, ketika melunasi hutang hendaknya si penghutang melunasi dengan cara yang baik. Termasuk  cara yang baik dalam melunasi hutang adalah melunasinya tepat pada waktu pelunasan yang telah disepakati bersama. Memberi hadiah atau kelebihan ketika melunasi hutang termasuk salah satu kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ, hal ini tidak masalah asalkan hadiah atau kelebihan tersebut tidak disyaratkan di awal akad baik oleh yang memberi hutang atau yang berhutang.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berhutang seekor onta dari seorang laki-laki. Hingga beberapa hari kemudian datanglah orang tersebut kepada Rasulullah ﷺ untuk menagih ontanya. Lalu Rasulullah meminta para sahabat untuk mencari onta semisal untuk dibayarkan kepada laki-laki tersebut. Setelah dicari kesana kemari onta yang dimaksud oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam ternyata tidak ada melainkan onta yang lebih berumur dari yang dihutang oleh Rasulullah. Rasulullah pun bersabda kepada sahabat;

فَاشْتَرُوْهُ فَأَعْطُوْهُ إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Belilah dan berikan kepadanya, karena sebaik-baik kalian adalah yang paling baik ketika membayar hutangnya.”

Kelima, apabila orang yang berhutang mengalami kesulitan sehingga ia belum berkemampuan untuk membayar hutang yang telah tiba jatuh temponya, maka bagi si pemberi hutang hendaklah memberi penangguhan pembayaran. Memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang adalah akhlak terpuji yang memiliki banyak keutamaan, diantaranya;

Ia akan mendapat naungan dan perlindungan dari Allah pada hari kiamat. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ , فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا , أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

“Barangsiapa yang ingin diberi naungan oleh Allah dalam naungannya, maka hendaklah ia memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau ia bebaskan darinya.” (HR. Muslim)

Setiap harinya ia mendapat pahala sedekah sebesar nilai hutang yang ia berikan ketika ia memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang hingga hutangnya dilunasi. Rasulullah ﷺ bersabda;

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَةً قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّينُ فَإِذَا حَلَّ الدَّينُ فأنظره فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَةً

“Barangsiapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang, maka baginya setiap hari ada pahala sedekah senilai hutang yang ia berikan, sebelum hutang itu lunas. Jika hutang itu belum lunas, lalu dia memberi penangguhan lagi maka baginya setiap hari ada pahala sedekah senilai itu.” (HR. Ahmad)

Allah akan memberinya ampunan dan memasukkannya ke dalam Surga.

إِنَّ رَجُلًا كَانَ فِيْمَنْ قَبْلَكُمْ أَتَاهُ الْمَلَكُ لِيَقْبِضَ رُوْحَهُ ، فَقِيْلَ لَهُ : هَلْ عَمِلْتَ مِنْ خَيْرٍ ؟ قَالَ : ماَ أَعْلَمْ . قِيْلَ لَهُ : اُنْظُرْ . قَالَ : مَا أَعْلَمْ شَيْئًا ، غَيْرَ أَنِّي كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا وَأُجَازِيْهِمْ فَأُنْظِرَ الْمُوْسِرَ ، وَأَتَجَاوَزُ عَنِ الْمُعْسِرِ ، فَأَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ

“Sesunguhnya ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian yang didatangi malaikat untuk mencabut ruhnya. Lalu dikatakan kepadanya ‘apakah engkau pernah mengerjakan kebaikan?’ ia menjawab ‘aku tidak tahu’. Lalu dikatakan kepadanya ‘lihatlah!’ ia berkata ‘Aku tidak tahu, hanya saja dahulu sewaktu di dunia aku melakukan jual beli dengan orang dan aku memberi kemudahan kepada mereka, aku memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar, bahkan aku membebaskan orang yang kesulitan membayar’. Maka Allah pun memasukkannya ke dalam Surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keenam, bila ada keterlambatan pembayaran dari orang yang berhutang ketika sudah jatuh tempo, jangan sampai dikenakan denda. Karena denda yang muncul karena keterlambatan dalam membayar hutang adalah riba jahiliyah yang diharamkan di dalam Islam.*/Imron Mahmud

HIDAYATULLAH

Bahaya Tidak Mencatat Utang

Catatan dan persaksian ini penting agar seseorang bisa menjaga hartanya yang telah dia pinjamkan kepada ornag lain. Banyak kejadian saat ini menunjukkan bahwa orang yang berutang menggunakan berbagai cara untuk mengingkari utangnya. Tentu ini adalah perbuatan zalim. Pencatatan dan persaksian ini akan membuat orang yang berutang tidak bisa mengelak. Catatan ini juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah utang sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an menyebutkan,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini menerangkan perintah untuk mencatat setiap transaksi utang piutang, baik dianggap hukumnya wajib ataukah sunnah, karena mencatat ini amatlah penting. Tanpa adanya pencatatan biasa akan terjadi kekeliruan, kealpaan, cekcok, dan berbantah-bantahan. Ini semua dampak jelek karena tidak adanya pencatatan.” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 110)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata pula tentang ayat di atas mengenai masalah persaksian, “Hendaklah ada persaksian dalam akad, walaupun hal ini disunnahkan (dianjurkan). Tujuan persaksian adalah untuk menjaga hak orang lain. Ini sangat bermanfaat bagi kita yang menjalankan transaksi (sebagai mukallaf).” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 111)

Ada dua pendapat tentang masalah hukum pencatatan utang. Ulama salaf ada yang mewajibkan pencatatan seperti Ibnu ‘Abbas dan Ath-Thabari. Namun, kebanyakan ulama menganggap hukumnya istihbab (sunnah). Yang berpendapat sunnah adalah Asy-Sya’bi, Al-Hasan Al-Bashri, Malik, dan ulama lainnya. Alasan sunnahnya karena harta yang digunakan untuk dipinjamkan adalah milik yang punya. Ia punya hak menggugurkan utang itu, sebagaimana ia berhak untuk tidak mencatatnya. Namun, tentu mencatat utang dan mendatangkan saksi untuk perihal utang itu lebih menjaga hak, mencegah keraguan dan kelupaan. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Marzuq Ath-Tharifi, 1:560.

Kesimpulan: Jangan lupa untuk mencatat utang dan hadirkan saksi. Itu lebih mencegah terjadinya cekcok dan perselisihan di masa akan datang, apalagi utang itu besar. Silakan praktikkan surah Al-Baqarah ayat 282 dan rasakan bagaimana manfaat bila kita mengikuti syariat.

Coba Anda renungkan rusaknya zaman ini karena tak sedikit yang sengaja melupakan utang.

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada penulis dan semua yang membaca tulisan ini. Moga kita dapat kemudahan untuk mengatasi masalah utang.

Darush Sholihin, sore 13 Dzulhijjah 1442 H

Muhammad Abduh Tuasikal 

Sumber https://rumaysho.com/28934-bahaya-tidak-mencatat-utang.html

Hukum Hutang Piutang dalam Islam

 Hukum hutang piutang dalam Islam itu boleh (mubah). Memberi pinjaman hutang bisa menjadi sunah karena dengan memberi pinjaman, kreditor (pemberi pinjaman) bisa memberikan manfaat kepada debitur (peminjam), memenuhi kebutuhannya dan membantu menyelesaikan masalahnya.

Hukum dasar tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi debitur, jika debitur adalah orang yang sangat membutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup, dan kreditor adalah orang yang mampu, maka dia wajib memberi pinjaman hutang.

Jika kreditor tahu bahwa debitur akan menggunakan uang pinjaman tersebut untuk kebutuhan yang haram atau makruh, maka memberi pinjaman hukumnya haram atau makruh.

Jika berhutang untuk menambah modal usaha supaya bisnisnya tamba maju dan mendapat keuntungan lebih, maka memberi pinjaman hukumnya adalah mubah.

Kemudian hukum berhutang berikutnya, jika debitur yang merasa mampu mengembalikan dan beriktikad untuk mengembalikan, hukum berhutang adalah mubah. Jika sudah memperkirakan tidak mampu segera membayar, maka tidak diperbolehkan berhutang, kecuali dalam kondisi darurat.

Konsekuensi dari akad hutang piutang adalah, debitur diwajibkan membayar hutangnya. Jika hutang tersebut tidak tempo, maka wajib segera membayar ketika ditagih selama debitur mampu membayar. Jika hutangnya tempo, debitur tidak wajib membayar sebelum jatuh temponya, namun diperbolehkan membayar sebelum jatuh tempo, dan dengan demikian tanggungan debitur telah gugur.

BINCANG SYARIAH

Mengapa Anda Harus Hindari Pinjaman Online? Ini Alasannya

Pinjaman online kerap mendatangkan unsur zalim dan mudharat

Kemajuan teknologi di zaman ini, membawa banyak kemudahan bagi Umat Islam. Salah satu kemudahan yang bisa kita dapatkan melalui teknologi adalah dengan hadirnya financial technologi atau fintech.   

Saat ini, hal tersebut sedang marak dilakukan banyak masyarakat khususnya umat Islam dengan meminjam uang melalui aplikasi atau tawaran-tawaran pinjaman melalui pesan yang masuk ke ponsel kita yang biasa disebut pinjaman online (Pinjol). 

Banyak masyarakat yang tergiur dengan hal itu. karena dirasa sangat mudah untuk mendapatkan uang dan dengan cepat bisa mengatasi keperluanya. Namun, di balik itu, kita sering juga mendengar bagaimana negatifnya akibat meminjam uang dari Pinjol ini. Lantas, bagaimana pandangan dan hukum Islam terkait dengan Pinjol ini? 

Anggota Komisi Fatwa MUI, menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan ‘’mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat’’. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau  kerugian. 

Dia menyebutkan, dalam berbagai kasus yang terjadi di Pinjol ada nasabah yang meminjam lewat Pinjol sebesar Rp 2 juta. Tetapi, dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya bisa berlipat-lipat. “Sehingga, yang tadinya Rp 2 juta, bisa menjadi Rp 20 juta bahkan bisa lebih,” tutur dia kepada MUI.OR.ID, Selasa (15/6). 

Jadi, kata Kiai Nurul, jika pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, pasti akan ada pihak yang dizalimi. Padahal, di ujung ayat tentang riba antara lain QS  Al Baqarah 279 disebutkan  لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ: ‘’latazlimuna wala tuzlamun’’ mereka tidak melakukan kezaliman dan mereka tidak dizalimi. 

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip anjaran Islam ‘’adh dharar yuzal’’ atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan.

Kiai Nurul memprediksi, pinjaman online yang saat ini sedang marak akan hilang karena seleksi alam. Dia juga menambahkan, bahwa saat ini yang sangat penting untuk dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjaman online. “Karna pinjaman online, kecenderunganya sudah pasti merugikan dan mendzalimi pihak yang meminjam,” kata dia.  

Oleh karena itu, berdasarkan prinsip hukum Islam, الضرر يزال adh dhararu yuzal, kemudharatan harus dihapuskan. Sedangkan, جلب النفع ودفع الضرر jalbun naf’i wadafu adh dharar, menarik yang manfaat dan menghindarkan mudharat harus diutamakan. 

Maka, pinjaman online itu, menurut pandangan Kiai Nurul harus dihapuskan. Karena mudharatnya akan jauh lebih berbahaya. Adapun pinjaman online berbasis syariah, dia menuturkan sayangnya itu pun hampir sama praktiknya. Baginya, pinjamin yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan cyber crime yang pelakunya harus diusut.

“Ini salah satu tindak pidana, pelakunya mesti dihukum tapi pihak berwajib (perlu) untuk melacak satu akun atau person tertentu yang melakukan kejahatan bidang cyber crime,” kata dia. 

Sumber: mui

KHAZANAH REPUBLIKA

Pinjaman Online Jauh dari Syariat Islam

Setiap Muslim hendaknya menghindari akad dalam pinjaman yang tak sesuai syariat Islam.

Pinjaman online (pinjol) sedang menjadi tren di tengah masyarakat Indonesia. Banyak orang tergoda meminjam uang secara online karena dirasa sangat mudah dan cepat bisa mengatasi keperluannya.

Namun, di balik itu, kita sering juga mendengar bagaimana negatifnya akibat meminjam uang secara online ini. Lantas, bagaimana sejatinya pandangan dan hukum Islam terkait pinjaman online?

“Dalam kasus pinjaman online, sudah sangat tampak bahwa praktik ini jauh dari garis hukum syariat,” ujar pakar fikih di Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc, saat dihubungi Republika, Rabu (16/6).

Hal pertama yang membuat pinjaman online jauh dari syariat Islam, menurut dia, adalah adanya riba. Tak tanggung-tanggung, ada dua riba sekaligus yang terkandung dalam pinjaman online.

“Yakni riba nasiah, yaitu tambahan karena penundaan, juga riba fadhl, yakni tambahan yang disyaratkan oleh pihak pemberi utang dari nilai pokok utang,” katanya.

Ia mencontohkan, seseorang yang meminjam secara online sebanyak Rp 1 juta, tapi uang yang diterima kurang dari Rp 1 juta. Nantinya ia harus mengembalikan utangnya sebesar Rp 1 juta ditambah bunga dan denda jika terjadi keterlambatan.

“Jauh sekali dari konsep memudahkan dan memberi pertolongan yang mana itulah tujuan utang dalam syariat,” katanya.

Keburukan lain dari pinjaman online, menurut Ustaz Zarkasih, adalah membuat orang mudah meminjam walau tidak sedang memiliki kebutuhan yang mendesak. Hal ini terjadi karena aksesnya yang sangat mudah.

“Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat syariat yang seketat mungkin mencegah seorang Muslim untuk gampang berutang,” katanya.

Sementara, peneliti dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Isnan Ansory Lc MAg, berpandangan, umat Islam dilarang melakukan pinjaman kepada lembaga apa pun dan dengan cara apa pun, baik online maupun offline, jika di dalamnya terdapat akad ribawi.

“Yaitu akad utang piutang dengan penambahan nilai pinjaman dari pokok pinjaman,” kata Ustaz Isnan.

Terlebih, jika karena suatu keterlambatan kemudian dibebankan bunga tambahan atas pinjamannya, dalam akad seperti ini telah terjadi dua dosa riba sekaligus, yaitu riba fadhl dan riba nasiah.

Ia menekankan, setiap Muslim hendaknya menghindari akad-akad seperti itu, sembari tetap mengusahakan jalan akad lainnya yang halal. Misalnya, melalui pinjaman tidak berbunga atau melalui akad mudharabah (pemberian modal usaha dengan ketentuan bagi hasil atas keuntungan yang didapat).

“Di samping itu, umat juga perlu diedukasi tentang sisi negatif utang,” katanya.

Meski berutang tidak dilarang dalam Islam, selama tidak berdasarkan pada akad yang ribawi, tetap saja banyak hal yang negatif dalam utang. Apalagi jika berutang hanya sekadar untuk memenuhi hasrat gaya hidup yang tidak ditopang dengan kemampuan pelunasan utang yang logis.

“Jadi, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini. Pertama, haramnya riba dalam akad utang piutang. Kedua, sisi negatif berutang.”

OLEH UMAR MUKHTAR

REPUBLIKAid

Menagih Hutang Sebelum Waktunya, Apakah Boleh?

Ketika kita memberikan hutang kepada orang lain, biasanya kita menentukan waktu kapan orang yang berhutang harus mengembalikan hutangnya. Misalnya, kita menentukan waktu selama sebulan, dua bulan dan lainnya. Jika misalnya kita menagih hutang sebelum waktunya tiba sesuai kesepakatan, apakah hal itu dibolehkan?

Menurut para ulama, jika kita memberikan hutang kepada orang lain, dan kita menentukan waktu kapan dia harus mengembalikan hutangnya, maka kita tetap boleh menagih hutang tersebut sebelum waktu yang telah ditentukan tiba. Tidak masalah kita menagih hutang kepada orang yang berhutang, meskipun waktu yang kita tentukan belum tiba.

Misalnya, kita memberikan hutang kepada Ahmad dengan syarat dia harus mengembelikan sebulan kemudian. Maka jika kita menagih hutang tersebut seminggu kemudian kepada Ahmad, maka hal itu boleh.

Hal ini karena penentuan waktu pembayaran tidak mengikat orang memberikan hutang. Pemberi hutang boleh menagih kepada orang berhutang kapan pun, tanpa terikat dengan waktu tertentu, meskipun waktu tersebut sudah disepakati bersama.

Hanya saja, meskipun boleh menagih hutang sebelum waktunya tiba, namun kita dianjurkan untuk berkomitmen pada janji yang telah disepakati. Jika kita menentukan pengembalian hutang selama satu bulan, misalnya, maka kita dianjurkan untuk tidak menagih hutang tersebut selama satu bulan sesuai yang telah kita sepakati.

Ini sebagaimana disebutukan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

لِجُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَالأْوْزَاعِيِّ وَابْنِ الْمُنْذِرِ وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ أَنَّهُ لاَ يَلْزَمُ تَأْجِيل الْقَرْضِ، وَإِنِ اشْتُرِطَ فِي الْعَقْدِ، وَلِلْمُقْرِضِ أَنْ يَسْتَرِدَّهُ قَبْل حُلُول الأْجَل؛ لأِنَّ الآْجَال فِي الْقُرُوضِ بَاطِلَةٌ قَال الإْمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: لَكِنْ يَنْبَغِي لِلْمُقْرِضِ أَنْ يَفِيَ بِوَعْدِهِ

Pendapat ulama fiqih dari kalangan ulama Hanafiyah, Syafiiyah, Hanabilah, Imam Al-Auza’I, Ibnu Al-Mundzir, dan ulama lainnya, adalah tidak wajib menunda pinjaman meskipun hal itu telah disyaratkan dalam akad. Boleh bagi pemberi pinjaman untuk menagih pinjamannya sebelum waktunya tiba. Ini karena penentuan waktu dalam akan pinjaman adalah tidak sah. Imam Ahmad bin Hanbal berkata; Hanya saja selayaknya bagi pemberi pinjaman untuk menepati janjinya.

BINCANG SYARIAH

Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Saya punya piutang yang wajib ditunaikan oleh seseorang. Sudah berlalu waktu yang lama, ia belum bisa membayarkannya kepada saya sama sekali. Ia tidak mampu untuk membayar hutangnya. Lalu saya ingin menganggap lunas hutangnya dengan niat sebagai zakat mal dari saya. Karena orang tersebut termasuk fakir, sehingga ia tidak mampu untuk membayar hutangnya. Dan saya tahu betul bahwa ia tidak punya penghasilan kecuali sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Apakah yang saya lakukan ini dibolehkan? Mohon beri kami faidah, semoga Allah Ta’ala membalas Anda dengan pahala.

Jawaban:

Orang yang sulit membayar hutang maka wajib untuk diberi kelonggaran dan ditunggu sampai Allah mudahkan ia untuk membayarnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Jika ia kesulitan untuk membayar hutang, maka tunggulah hingga ia dimudahkan” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dan dalam hadits yang shahih, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,

مَن أنظر مُعْسِرًا أظلَّه الله في ظلِّه يوم لا ظلَّ إلا ظله

“Siapa yang memberi tangguh pembayaran hutang bagi orang yang kesulitan membayar, Allah akan memberikannya naungan di hari dimana tidak ada naungan kecuali dari Allah” (HR. Ahmad no. 532).

Adapun menganggap lunas zakat dengan niat hutang, maka ini tidak diperbolehkan. Para ulama tidak membolehkannya. Karena zakat itu harus ada unsur i’tha (memberi harta) dan iitaa’ (mengeluarkan harta). Adapun perbuatan di atas, dilakukan untuk melindungi hartanya (agar tidak berkurang). Dan alasan lainnya, harta berupa piutang tersebut terkadang akan didapatkan dan terkadang tidak didapatkan. Dan tidak ada unsur iitaa’ (mengeluarkan harta), yang ada adalah ibraa’ (menganggap lunas). Maka tidak sah sebagai zakat.

Sehingga wajib bagi Anda untuk membayar zakat dari harta yang ada pada perbendaharaan anda sekarang.

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/6110

Penerjemah: Yulian Purnama, S.Kom

Artikel: Muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/66480-hukum-menganggap-lunas-hutang-dengan-niat-zakat.html

Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang

Menyelesaikan utang dengan gali lubang tutup lubang (alias: cari utangan lagi untuk menutupi utang yang lain), bukan menyelesaikan masalah, tetapi sebenarnya menambah masalah.

  • Ada yang punya usaha, ingin kembangkan, ia cari pinjaman utang (riba). Eh ternyata usaha sekarang gak jalan, utang pun dicari lagi untuk menutupi utang sebelumnya.
  • Ada yang beli mobil secara cicilan (sebenarnya untuk mendukung usaha, lalu sedikit tambah gaya). Ternyata usaha tidak berjalan lancar seperti dulu, utang pun jadi menumpuk. Jadinya yang dipikirkan bagaimana bisa untuk gali lubang tutup lubang. 

Apa solusinya agar tidak gali lubang tutup lubang lagi?

Pertama, tundalah kesenangan. Pangkas pengeluaran yang tidak terlalu penting atau masih bisa ditunda. Kalau gaji harus digunakan untuk membayar utang lebih banyak, tekan angaran untuk bersenang-senang, seperti traveling, hang out, menonton film di bioskop, atau belanja yang hanya sekadar untuk menambah keren.

Kedua, mencari penghasilan tambahan.

Ketiga, kurangi gengsi, ingin keren, dan hal tak penting lainnya. Jangan berutang untuk hal-hal seperti ini lagi.

Keempat, jual aset jika ingin utang cepat lunas.

Kelima, memikirkan strategi bisnis yang baik jika utang tersebut terkait bisnis.

Keenam, sebenarnya ibadah juga perlu dikoreksi karena bisa jadi lubang baru itu muncul karena kita jauh dari mendapat pertolongan Allah. 

Kenapa tak ditolong oleh Allah? Iya, karena kita sendiri tak mau dekat dengan Allah, tak mau ibadah. Wong, ke masjid saja jarang. Kepala saja tidak pernah digunakan untuk sujud di tanah. Sajadah dan perlengkapan shalat saja barulah keluar dari lemari ketika Idulfitri tiba. Ada majelis ilmu dekat dari rumah dan mudah dijangkau, para ustadz dan kyai sudah siap beri ilmu yang menuntun pada kebaikan itu saja tidak pernah didatangi. 

Coba kita renungkan kenapa pertolongan Allah tak kunjung datang dan kita terus merasa susah saat ini. Padahal Allah sudah janjikan, takwa itu membuka jalan keluar dan menyebabkan rezeki itu datang dari pintu mana saja yang tak disangka-sangka. 

Ketujuh, bertekad untuk tidak utang lagi, apalagi utang riba.

Sudahlah, gak usah menambah utang lagi, hindari prinsip gali lubang tutup lubang.

Kami hanya bisa terus ingatkan dan doakan Anda, semoga utang Anda cepat lunas. 

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/28492-tips-cerdas-menghindari-gali-lubang-tutup-lubang-dalam-utang.html