Month: February 2016
10 Keutamaan Negeri Syam
Solusi Islam bagi Pelaku Homoseksual
Istilah homoseksual dan lesbianisme bukanlah perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah liwath. Pertama kali, penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath.
Nabi Luth diperintahkan untuk mendakwahi dan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka. Allah SWT menjelaskan hal ini: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: ’Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan) (TQS. Al-A’raf[7]:80-83).
Cara melampiaskan hasrat seksual bermacam cara, ada yang halal seperti lewat pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan lesbianisme. Terlepas dari hal tersebut, semuanya lahir dari gejolak seksualitas. Padahal, seksualitas tersebut dorongannya bersifat instingtif (gharizah) yang berbeda dengan kebutuhan fisik (hajatul ’udhawiyah). Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya. Siapapun yang tidak minum lama kelamaan akan haus, orang yang lama tidak istirahat akan merasakan lelah, dan sebagainya.Sedangkan, gharizah akan muncul bila ada rangsangan. Gejolak seksual muncul apabila ada rangsangan.
Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul bila terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya merangsang manusia, yaitu pikiran dan realitas yang nampak. Untuk itu, cara untuk mencegah aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan rangsangan-rangsangan terkait dengannya.
Pertama, terkait pemikiran. Pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja. Tolok ukurnya pun bersifat materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual.Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah SWT untuk melanjutkan keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan seksual diibaratkan al-Quran sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat surat al-Baqarah:223).
Selain itu, alasan hak asasi manusia (HAM) sering kali ditanamkan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan kaum Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang justru menimbulkan kebencian kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan musuh bagi perempuan. Muaranya ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama pemikiran-pemikiran ini terus dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat tempat. Oleh sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh dikembangkan di masyarakat. Di Indonesia beruntung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional beberapa tahun lalu mengharamkan paham sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme (sepilis).
Kedua, secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah SAW bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut” (HR. Muslim). Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut.Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama balig tidak boleh melakukannya.
Ketiga, secara sistemik hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu. VCD liwath pun dijual laksana kacang goreng. Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah SAW melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang tegas terkait hal ini.
Keempat, permudah pernikahan. Terkadang ada rasa takut menikah. Orang tua tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia muda. Rasulullah SAW memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).
Kelima, terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas homo dan lesbi, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka.Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i). Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah SAW.Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).
Jelas, syariat Islam memiliki cara untuk mencegah menyebarnya penyakit liwath ini. Begitu juga, Islam memiliki cara jitu untuk menghentikan pelakunya. Karenanya, siapapun yang menghendaki masyarakat bersih, akan menuntut penerapan syariat (MR Kurnia)
Kasus Mutilasi Pelaku Homoseksual :Crime of Passion, Kekejian Dibalik Pembunuhan
Lebih dari separuh kasus pembunuhan yang melibatkan kaum homoseksual, dimutilasi. Pelaku umumnya menusuk korban lebih dari 10 kali tikaman. Kasus dilakukan secara spontan, terkait pasangan seks dan dilakukan secara spontan. Apakah ini menunjukkan, perilaku sosial kaum homoseksual lebih kejam dari perilaku masyarakat heteroseksual?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Komisaris Besar Carlo Brix Tewu, Rabu (16/7) malam, mengatakan, lebih dari separuh kasus pembunuhan yang melibatkan homoseks, berakhir dengan mutilasi. Kasus umumnya dilakukan secara spontan dan terkait dengan persoalan pasangan seks. Angkanya saya punya, tetapi tidak di tangan saya sekarang. Jadi saya sebut saja, lebih dari separuh berakhir mutilasi, tuturnya.
Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan, Ajun Komisaris Besar Fadhil Imran menambahkan, Kamis (16/7) siang, korban sekurangnya ditikam dalam 10 kali tikaman. Korban tewas Heri Santoso (40) misalnya, ia ditikam tersangka Ryan (Verry Idham Henyaksyah, 30) dengan sebelas kali tikaman. Juga pelaku dewasa dalam kasus sodomi anak-anak di bawah lima tahun yang pernah saya tangani. Tersangka, tega menikam korbannya yang masih kecil dengan 10 kali tikaman, hanya karena si anak yang sudah lama disodomi, hari itu menolak disodomi,papar Fadhil.
Pelaku seolah ingin menunjukkan kepada orang lain bahwa ia benar-benar marah, lanjutnya. Menurut Fadhil, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan masyarakat heteroseksual, pelaku cukup menikam korban sekali dua kali saja, tanpa atau dengan mutilasi.
Heri dibunuh Ryan di kamar 309A, Blok C Margonda Garden Residence, Depok, Jum’at (11/7) pukul 20.00. Ryan membunuh Heri setelah Heri menawar Noval (Novel Andrias) pacar Ryan. Ryan tersinggung. Heri ditikam dengan 11 kali tikaman. Mayatnya dipotong tujuh bagian, disimpan dalam travel bag, koper, dan sebuah tas plastik, lalu di buang ke dua lokasi di tepi Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7) subuh.
Crime of Passion
Prof Dr Marjono Reksodipuro, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), yang dihubungi Kamis (17/7) mengatakan, identifikasi kasus dan pelaku yang disampaikan Carlo dan Fadhil belum menunjukkan kaum homoseksual lebih kejam dari masyarakat yang heteroseksual. Terkesan menjadi lebih kejam karena umumnya, kalangan homoseks meledak dalam basis crime of passion dengan latar belakang yang sama, soal pasangan seks.
Marjono mengatakan, basis kejahatan masyarakat heteroseksual lebih beragam dan latar belakang atau motifnya pun bermacam-macam. Itu sebabnya, prosentase rangkaian kejahatan keji yang dilakukan masyarakat heteroseksal, lebih kecil berbanding total kejahatan yang mereka lakukan.
Kejahatan homoseks yang muncul ke publik hanya rangkaian kejahatan keji, yang nyaris melulu menyangkut pasangan seks. Timbul kemudian citra, kaum homoseks itu umumnya keji.
Padahal, kekejian itu hanya sebatas menyangkut persoalan pasangan seks, kilah Marjono. Menurut dia, Crime of passion adalah ledakan kemarahan yang membabi buta karena merasa terhina, dan cemburu, yang membuat pelaku membunuh atau menganiaya berat. Biasanya berlangsung secara spontan, tidak terorganisir dan terencana. Oleh karena itu, para pelaku umumnya terjerat pasal 338 atau 339 KUHAP, tambah Kriminolog UI, Prof Dr Adrianus Meliala yang dihubungi terpisah.
Pada kaum homoseksual, lanjut Kriminolog UI lainnya, Prof Dr Ronny Niti Baskoro, crime of passion bisa dipicu unsur lain, yaitu unsur ketakutan kehilangan peran karena pasangannya terancam hilang. Guru Besar Fakultas Psikologi UI, Prof Dr Sarlito Wirawan, Adrianus, dan Marjono mengakui, rendahnya populasi kaum homoseksual menyebabkan kalangan ini mudah mengalami distres, mudah panik. Crime of passion diantara homoseks terjadi lebih keras karena berlangsung di antara para pria.
Menurut mereka, asmara yang tumbuh di antara mereka adalah cinta Platonis, mencinta untuk menguasai dengan pendekatan, looose-loose solution, dan bukan win-win solution. Dengan kata lain, dalam kasus-kasus perebutan, perselingkuhan dan pertengkaran asmara, kaum homoseks umumnya berprinsip, Kalau saya tidak dapat, makan kamu pun tidak akan mendapat dia. Interaksi berlangsung agresif saling menghancurkan,ungkap Sarlito.
Peran permanen
Menurut dia dan Adrianus, dalam menjalin asmara, kaum homoseks tidak mengenal konsep belahan jiwa. Mereka hanya mengenal konsep pembagian peran yang permanen antara perempuan dan pria . Peran tersebut mereka jalankan sampai mereka ajal.
Fungsi-fungsi dalam organ tubuh pria dan perempuan tidak penting bagi mereka. Yang mereka utamakan pembagian peran pria dan perempuan. Itu bedanya homoseks dengan waria. Waria adalah pria yang ingin menjadi perempuan dengan mengubah keadaan tubuhnya. Dari tubuh pria, menjadi tubuh yang mirip perempuan. Dia lantas membesarkan dada menjadi payudara, dan mengubah alat kelaminnya.
Sepengamatan Fadhil, di kalangan kaum homoseksual, peran itu cukup ditandai dengan ada tidaknya bulu-bulu di sekitar genital mereka. Yang berperan perempuan mencukur habis bulu-bulu mereka, sedang yang berperan pria tidak. Saya melihat itu pada jenazah mereka. Yang berperan perempuan melakukan oral, sedang yang berperan pria melakukan sodomi,ungkapnya. Fadhil sependapat dengan Sarlito dan Adrianus, pembagian peran itu bersifat permanen.
Saya mendapatkan pengakuan itu ketika menyidik para tersangka pembunuh yang homoseks,ucapnya. Kepada wartawan, tersangka Ryan pun mengaku, sudah lima tahun ia mengenal dekat Heri. Tetapi selama itu, keduanya tidak berhubungan intim karena keduanya berperan sebagai perempuan.
Pembagian peran ini kata Adrianus dan Sarlito, menentukan eksistensi setiap homoseks. Jika salah seorang dari pasangan homoseks hilang (lari, selingkuh, kembali menjadi pria sesuai fungsi tubuhnya, atau meninggal), maka homoseks lainnya mengalami krisis peran, krisis eksistensi. Itulah yang membuat tersangka Ryan memutilasi Heri. Ryan tidak ragu menghabisi Heri karena Ryan merasa perannya sebagai perempuan terancam oleh ucapan Heri.
Sarlito mengatakan, sebagai kelompok minoritas yang terus merasa terancam, kaum homoseks bisa cepat mengatasi berbagai persoalan eksternal mereka karena ada perasaan senasib yang harus mereka tanggung bersama. Oleh karena itu, jarang muncul kejahatan yang melibatkan homoseks karena motif ekonomi, atau motif eksternal lainnya. Tapi begitu menyangkut persoalan internal seperti persoalan peran tadi, mereka akan bersikap loose-loose,tutur Adrianus.
Lebih keji
Kriminolog UI lainnya, Prof Dr Ronny Niti Baskoro, mengutip sejumlah hasil riset internasional mengakui, kaum homoseks lebih keji ketika meledak ketimbang kaum lesbian. Bukan hanya karena yang satu pria dan yang lain perempuan, tetapi juga karena pasangan homoseks lebih terbuka, lebih loyal dan setia, serta berbasis pada kasih sayang pasangan ketimbang kebutuhan seksual mereka. Bisa dimaklumi bila kemarahan mereka menjadi seperti amuk bila dikhianati pasangannya, atau pasangannya direndahkan, paparnya.
Kaum lesbian umumnya, lanjut Ronny, berbanding sebaliknya. Mereka lebih sebagai pasangan yang tertutup, lebih mengutamakan kepuasan seksual ketimbang kesetiaan, dan lebih mudah kembali menjadi perempuan sesuai organ tubuhnya, atau kembali lagi menjadi lesbian ketika menemukan pasangan yang cocok.
Karena sifat komunitasnya itu, kaum lesbian lebih mudah menjadi biseks ketimbang kaum homoseks. Kaum homoseks yang menikah lain jenis, ia menikah hanya sebagai kedok saja. Dia tetap homoseks dan bukan biseks,tegas Ronny. (Kompas,Selasa, 22 Juli 2008 | 06:19 WIB)
LGBT Dilaknat Allah, Pelaku Homoseksual Dihukum Mati
Tidak lama setelah Mahkamah Agung Amerika dengan dukungan penuh presiden Obama mensahkan pernikahan sesame jenis di 50 negara bagian Amerika, komunitas Gay Dunia pun merayakan ‘kemenangan mereka’. Bendera pelangi dikibarkan ribuan orang saat mengikuti Gay Pride Parade di Amerika Serikat, 28 Juni 2015, dua hari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian.
Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Indonesia di New York terlihat bersukacita mengikuti parade yang juga diselenggarakan di New York City. Mereka membawa banner peta Indonesia dengan latar warna pelangi dan tulisan Satu Pelangi.Di Indonesia, tidak sedikit , yang ikut-ikutan – entah ngerti atau tidak- merayakan kemenangan komunitas Gay ini.
Agama Islam sendiri telah tegas mengharamkan dan melaknat LGBT apalagi perkawinan sesama jenis. Perbuatan mereka dilaknat Allah SWT dan negara Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku homoseksual dengan menghukum mati mereka.
Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1). Perilaku seks yang menyimpang seperti homoseksual, lesbianisme dan seks diluar pernikahan bertabrakan dengan tujuan itu. Islam dengan tegas melarang semua perilaku seks yang menyimpang dari syariah itu.
Islam mencegah dan menjauhkan semua itu dari masyarakat. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur.
Islam juga memerintahkan agar anak diperlakukan dan dididik dengan memperhatikan jenis kelaminnya. Sejak dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam melarang laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, dan perempuan bergaya atau menyerupai laki-laki.
« لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ »
Nabi saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. al-Bukhari).
Nabi saw. juga memerintahkan kaum muslim agar mengeluarkan kaum waria dari rumah-rumah mereka. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan bahwa Beliau saw. pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke Baqi’.
Dengan semua itu, Islam menghilangkan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan homoseksual. Islam memandang homoseksual sebagai perbuatan yang sangat keji. Perilaku itu bahkan lebih buruk dari perilaku binatang sekalipun. Di dalam dunia binatang tidak dikenal adanya pasangan sesama jenis.
Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat. Nabi saw. bersabda:
« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berperilaku homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya. (AF)
Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan di 23 Negara Ini
Jumat 26 Juni 2015 waktu Amerika Serikat (AS), sejarah penting nan kontroversial tercipta di Negeri Paman Sam. Negeri adi daya itu resmi melegalkan pernikahan sejenis.
Tidak gampang Mahkamah Agung AS melegalkan keputusan ini. Selama persidangan tentangan dan penolakan terus terjadi.
Meski demikian, akhirnya sidang yang dipimpin Hakim Anthony Kennedy akhirnya memutuskan melegalkan pernikahan sejenis.
AS bukan negara pertama yang mengesahkan hukum UU kontroversial ini. Tercatat ada ada lebih dari 20 negara yang melegalkan hal tersebut.
Berikut negara-negara yang mengesahkan pernikahan sejenis yang Liputan6.com kutip dari Washington Post dan berbagai sumber:
1. Belanda, 2001
Belanda merupakan negara pertama di dunia yang melegalkan pernikahan sejenis. Sebenarnya sudah dari tahun 2000 legalisasi disetuju. Namun, penerapan resminya baru disahkan di 2001.
2. Belgia, 2003
Langkah Belanda segera di ikuti oleh Belgia. Pada 1 Juni 2003 UU ini resmi disahkan. Lebih mengejutkannya lagi di 2011, Elio de Rupo terpilih menjadi Perdana Menteri Belgia pertama yang mengakui dirinya sebagai penyuka sesama jenis.
3. Spanyol, 2005
Negeri Matador mengesahkan pernikahan sesama jenis pada 3 Juli 2005. Isu pengesahan ini di bawa pertama kali oleh Mantan Perdana Menteri dan pemimpin Partai Sosialis José Luis Rodríguez Zapatero.
4. Kanada, 2005
Selang 2 pekan dari Spanyol, langkah yang sama diambil Kanada. Tepatnya 20 Juli 2005 Kanda menjadi negara ke-4 yang mengesahkan pernikahan sesama jenis.
5. Afsel, 2006
Afsel merupakan negara di Benua Afrika pertama yang mengesahkan pernikaha sejenis. Pengesahan tersebut ditandatangani oleh Wapres Phumzile-Mlambo Ngcuka pada 30 Juni. Penandatangan oleh Wapres ini disebabkan Presiden Afsel saat itu Thabo Mbeki tengah menghadiri KTT Uni Afrika.
6 Norwegia, 2009
Norwegia membuka tahun baru 2009 dengan mengesahkan UU pernikahan sejenis. Sejak 1 Januari 2009 Norwegia jadi negara pertama di wilayah Skandinavia yang mengesahkan UU tersebut.
7. Swedia, 2009
Berselang 5 Bulan, Swedia mengikuti jejak negara tetangganya, Norwegia. Mereka resmi mengizinkan pernikahan sejenis pada 1 Mei 2009.
8. Portugal, 2010
5 Juni 2010 Portugal jadi negara ke-8 yang membolehkan pernikahan sejenis. PM Portugal saat itu pun Jose Socrates menyebut pengesahan ini merupakan hal sangat mendasar bagi konsep persamaan hak dan keadilan.
9. Islandia, 2010
Sejak 27 Juni 2010, Islandia mengikuti jejak 8 negara dunia lain yang memperbolehkan pernikahan sejenis dilakukan secara legal. Tidak hanya itu, setelah UU tersebut legal PM Islandia Jóhanna Sigurðardóttir dan pasangan sejenis Jónína Leósdóttir langsung meresmikan pernikahan mereka. Johanna pun menjadi Pemimpin negara dunia pertama yang berasal dari kaum sejenis.
10. Argentina, 2010
Argentina adalah negara Amerika Selatan yang melegalisasi pernikahan sejenis tepatnya pada 22 Juli 2010. Empat tahun pertama setelah dilegalkan, tercatat sudah ada 9.362 pasangan sejenis yang mengesahkan pernikahannya.
11. Denmark, 2012
Setelah di 2011, tidak ada negara di dunia yang melegalkan pernikahan sejenis, di tahun berikutnya langkah mengejutkan ini diambil Denmark.Tepatnya 15 Juni 2012 pernikahan yang bertetangan dengan ajaran semua agama di dunia itu disahkan di Denmark.
12. Brazil, 2013
14 Mei 2013, Brazil resmi membolehkan pernikahan sejenis. Keputusan ini sangat kontroversial. Sebab, dari jajak pendapat yang digelar lembaga research Pew Research Center 48 persen warga Brasil menolak pengesahan UU itu.
13. Inggris, 2013
Pada Juli 2013 Inggris resmi mengesahkan pernikahan sejenis. Namun, Inggris tidak bisa dihitung sebagai negara yang sepenuhnya menerapkan hukum yang legal atas pernikahan sejenis. Sebab, sampai saat ini salah satu negara bagian dari Kerajaan Inggris, Irlandia Utara menolak menerapkan UU pernikahan sejenis.
14. Prancis, 2013
Prancis sepakat melegalkan pernikahan sesama jenis pada 24 April 2013. Menteri Kehakiman Prancis Christiane Taibira menyatakan, pelegalan undang-undang ini berakhir dengan indah. Menurutnya, aturan ini tidak akan merugikan orang lain.
15. Selandia Baru, 2013
Selandia Baru secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis di tanggal 18 April 2013. Legalisasi ini dilakukan setelah 77 dari 121 anggota parlemen menyetujui amandemen Undang-Undang Pernikahan yang ditetapkan tahun 1955 yang memberikan izin bagi pasangan sejenis untuk menikah.
16. Uruguay, 2013
Pernikahan sejenis jadi hal yang legal pada 5 Agustus 2013. Legalisasi ini sudah banyak diprediksi. Sebab, jajak pendapat sebelum parlemen Uruguay meresmikan pernikahan sejenis menunjukkan 52 persen warga Uruguay setuju pengesahan tersebut.
17. Skotlandia, 2014
Skotklandia mengesahkan pernikahan sejenis pada 5 Februari 2014. Pemerintah Skotlandia menyatakan, pengesahan hukum tersebut merupakan upaya mereka untuk menegakan persamaan hak manusia.
Namun, langkah Skotlandia itu mendapat tentangan dari sejumlah organisasi gereja di negara mereka. Tetapi, tentangan dari gereja Skotlandia nampaknya tidak akan menyurutkan implementasi hukum ini. Sebab, Menkes Skotlandia Alex Neil mengatakan legalisasi ini adalah bentuk merupakan hak dari pasangan sesama jenis untuk menunjukan cinta dan komitmen mereka melalui pernikahan.
18.Luxemburg, 2015
Pernikahan sejenis legal di Luxembrug pada 1 Januari 2015. Bahkan PM mereka saat ini Xavier Bettel mengakui bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis.
19. Finlandia, 2015
Sejak beberapa tahun lalu negara tetangga Finlandia seperti Denmark, Swedia dan Norwegia telah mengesahkan UU pernikahan sesama jenis. Finlandia pun mengikuti jejak negara tetangganya pada 20 Febuari 2015. Namun, implementasi hukum ini baru bisa dilakukan pada akhir tahun ini.
20. Slovenia, 2015
Sejak 2006, Slovenia sudah mengakui pernikahan sejenis. Namun, penerapannya tertunda sampai Maret 2015.
21. Irlandia, 2015
Irlandia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan pernikahan sejenis melalui referendum. Gereja Katolik Irlandia sebenarnya juga berusaha keras mengampanyekan pilihan menolak terhadap pernikahan sejenis. Namun, ajakan ini hanya mendapat dukungan dari warga lanjut usia dan penduduk pedesaan.
22. Meksiko, 2015
Meksiko tidak bisa dimasukan ke dalam negara yang mengesahkan pernikaha sejenis sepenuhnya. Hal ini karena UU ini hanya berlaku di Mexico City. Sementara wilayah lain seperti Yucatan menolak pengesahan ini.
23. Amerika Serikat, 2015
Amerika Serikat jadi negara ke 21 yang mengesahkan UU pernihakan sejenis di seluruh negara bagiannya. UU Kontroversial ini lahir setelah Mahkamah Agung AS memenangkan gugatan Jim Obergefell. Putusan ini pun disambut baik Presiden Obama. Dia menyebut Semua warga AS, harus memiliki kesempatan yang sama di bawah hukum yang berlaku. (Ger/Mut)
Starbucks Dukung Pernikahan LGBT, yang Kontra Dipersilakan Ngopi di Tempat Lain
Perusahaan-Perusahaan Ini Mendukung Perkawinan Sesama Jenis
Huffington Post melaporkan sebanyak 379 perusahaan mendukung LGBT, sebagian besar perusahaan adalah perusahaan-perusahaan raksasa
Pada 26 Juni 2015, Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa negara tersebut melegalkan perkawinan sesama jenis secara nasional.
Pelegalan tersebut membuat hukum empat belas negara bagian yang melarang perkawinan tersebut sebelumnya menjadi tidak berlaku, dan pasangan gay dan lesbian di negara bagian manapun serta wilayah-wilayah di luar teritori Amerika Serikat, seperti Puerto Rico dan Guam, kecuali American Samoa, dapat kawin secara sah dan diakui negara.
Pelegalan tersebut tentunya tak terjadi dalam semalam dan tanpa dukungan.
Huffington Post melaporkan bahwa sebanyak 379 perusahaan mendukung gerakan tersebut. Sebagian besar perusahaan tersebut adalah perusahaan-perusahaan raksasa yang produknya dapat dijumpai di seluruh dunia. Mengapa para perusahaan tersebut mendukung gerakan seperti itu? Seorang perwakilan dari raksasa firma hukum Morgan Lewis, yang mewakili ratusan perusahaan besar seperti Twitter dan Applememberikan jawabannya: “Melegalkan perkawinan sesama jenis meningkatkan moral dan produktivitas para pekerja, mengurangi keragu-raguan, dan mempermudah pengurusan administratif yang berbelit-belit karena perbedaan hukum di masing-masing negara bagian.”
Berikut adalah beberapa perusahaan yang turut mendorong US Supreme Court (setara dengan Mahkamah Agung) untuk melegalkan perkawinan sesama jenis:
Penerbangan: Alaska Airlines, American Airlines, Delta Airlines, JetBlue Airways, United Airlines.
Internet: Amazon.com, Dropbox, eBay, Facebook, Google, Twitter, Groupon, Path, Pandora.
Teknologi: Apple, Microsoft, Xerox, Intel, Hewlett-Packard.
Makanan & Minuman: Coca Cola, Starbucks, Pepsi, General Mills, ConAgra Food
Media: Bloomberg, CBS, Electronic Arts, Walt Disney Company, Barnes & Noble
Obat-obatan: Pfizer, Jazz Pharmaceutical, Johnson & Johnson
Perbankan: Citigroup, Wells Fargo, American Express
Pakaian & Sepatu: Nike, Levi Strauss, American Apparel
Ini hanya sebagian kecil. Daftar lengkap perusahaan tersebut dapat dilihat di lamanhuffingtonpost.com.*
Kehancuran Yahudi,…
Yahudi di Indonesia
Dalam artikel ini saya ingin membagikan info teraktual mengenai Yahudi di Indonesia
Sebagaimana telah diketahui bersama, tidak mudah melacak dan menemukan keberadaan orang-orang Yahudi di Indonesia, karena mereka menutup diri rapat-rapat demi alasan keamanan, apalagi segala sesuatu yang berkaitan dengan Yahudi begitu sensitif di Indonesia, dimana masyarakat Indonesia menganggap orang Yahudi jahat, kejam dan bengis sebagai akibat dari ketidaktahuan serta tidak pernah bergaul dengan orang Yahudi
Mereka menganggap orang-orang Yahudi dimanapun berada kejam seperti bangsa Israel yang menjajah bangsa Palestina dan banyak pula yang menyangka setiap saat umat Yahudi mengintimidasi, menghina, menangkap, menculik serta membunuh warga Palestina, padahal Israel sebagai rezim pemerintahan yang merampas harta dan tanah Palestina. Selain itu, banyak juga yang menganggap Yahudi sama dengan Zionisme, padahal Yahudi merujuk pada etnik dan agama, sedangkan Zionismemerupakan gerakan politik untuk mendirikan negara Israel di Palestina dan di bawah ini di bawah ini kita akan membahas satu per satu sejumlah fakta mengenai komunitas Yahudi di Indonesia
1) Samarkan identitas
Umat Yahudi di Indonesia banyak menutup diri, karena takut dibunuh dan banyak dari mereka mengaku diri mereka pemeluk agama Kristen ataupun Islam, meskipun setiap hari mereka menjalankan ibadah menurut ajaran Yudaisme, dimana mereka mengadakan hari raya Sabat di rumah masing-masing atau mengadakan perayaan Sabat bersama secara rahasia dan juga merayakan peringatan hari-hari suci Yudaisme secara tertutup, bahkan saking rahasianya, kadangkala sesama Yahudi pun tidak saling mengenal
2) Tiga golongan Yahudi di Indonesia
Umat Yahudi di Indonesia terdiri dari tiga golongan, yaitu Yahudi Sephardi (umat Yahudi dari Timur Tengah, seperti Irak dan Yaman), umat Yahudi berdarah Belanda dari keturunan tentara Belanda ataupun pegawai VOC yang nenek moyangnya datang bersamaan dengan dimulainya penjajahan Belanda atas Indonesia dan Yahudi Ashkenazi (umat Yahudi keturunan pengungsi yang lari dari kejaran Nazi saat Perang Dunia II dan sebagian besar berasal dari Eropa Timur dan Jerman)
3) Orang Yahudi sudah berabad-abad di Indonesia
Banyak yang tidak mengetahui bahwa umat Yahudi sebenarnya sudah berabad-abad menetap di Indonesia, dimana saudagar Yahudi asal Fustat (Kairo kuno) merupakan orang Yahudi paling awal datang ke Indonesia. Pedagang kamper tersebut tiba di Pelabuhan Barus dan kemudian masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah pada akhir abad ke-13 serta meninggal dunia di sana
Umat Yahudi kemudian datang ke Indonesia bersamaan dengan masuknya kapal-kapal dagang Portugis lewat Selat Malaka dan dari selatan Filipina ke daerah Kepulauan Sangir Talaud, Sulawesi Utara dan gelombang imigran Yahudi selanjutnya masuk ke Indonesia masuk bersamaan dengan datangnya kapal-kapal dagang VOC di Belanda
Gelombang imigran Yahudi terakhir ke Indonesia merupakan para pengungsi Yahudi yang lari dari kejaran tentara Nazi Jerman pada masa Perang Dunia II
4) Sesepuh kaum Yahudi di Indonesia
Umat Yahudi di Indonesia pernah memiliki sejumlah pemuka, diantaranya kini telah meninggal dunia ialah Yan Mandari (Yahudi Belanda) yang tinggal di Jakarta, Charles Mussry (Yahudi Mesir) yang tinggal di Surabaya dan Albert Fontein (Yahudi Belanda) yang tinggal di Manado, dimana semasa hidup, ketiga pemuka umat Yahudi di Indonesia tersebut merupakan pengusaha sukses di bidang masing-masing yang sangat berpengaruh
Sejauh ini pemuka umat Yahudi di Indonesia yang masih hidup ialah David Mussry (lelaki berusia 85 tahun yang merupakan adik bungsu dari Charles Mussry)
5) Komunitas Yahudi di Aceh, Surabaya dan Manado
Komunitas Yahudi dahulu pernah ada di Banda Aceh dan Surabaya, dimana umat Yahudi yang sebagian besar merupakan Yahudi Sephardi (sebagian besar berasal dari Mesir dan Irak) tinggal di Banda Aceh dan Surabaya dan setelah Indonesia merdeka, mayoritas komunitas Yahudi di dua kota tersebut telah pindah ke luar negeri, termasuk Israel dan komunitas Yahudi di Manado masih ada hingga sekarang dan dipimpin oleh Rabbi Yobby Ensel
By: Rudy Haryanto