Siang Hari Jumat Dilarang Jual Beli?

Hari Jumat Dilarang Jual Beli?

Apa benar, siang hari jumat dilarang jual beli? Berarti uangnya haram dong?

Mohon pencerahannya.. matur nuwun

 

 

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pernyataan yang benar, ketika khatib telah naik mimbar, kaum muslimin yang wajib jumatan, dilarang melakukan transaksi jual beli atau transaksi apapun yang menyebabkan mereka terlambat atau bahkan meninggalkan jumatan.

Larangan ini berdasarkan firman Allah di surat al-Jumu’ah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumua’h : 9)

 

Makruh ataukah Haram?

Ulama berbeda pendapat,

Pendapat pertama, larangan ini hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. (al-Mabsuth, 1/134)

Pendapat kedua, larangan ini bersifat haram. Ini pendapat mayoritas ulama, dari madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. (Mawahib al-Jalil, 2/180; al-Majmu’, 4/419; dan al-Mughi, 3/162)

insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati, larangan ini bersifat haram. Mengingat kaidah hukum asal larangan adalah haram.

Bagaimana Status Jual Belinya?

Untuk pembahasan haram dan makruh di atas, itu berkaitan dengan dosa. Apakah jika larangan itu dilanggar menghasilkan dosa ataukah tidak. Sementara pembahasan tentang status jual beli, ini berkaitan dengan status kehalalan barang dan uang yang diserah terima kan ketika jual beli.

Ulama berbeda pendapat apakah jual beli ketika khatib naik mimbar, statusnya sah ataukah tidak?

Perbedaan ini kembali kepada permasalahan, apakah larangan ini terkait dengan jual beli itu sendiri (larangan terkait dzat jual beli – ain al-bai’) ataukah larangan karena dia menjadi sebab pelanggaran yang lain.

Pendapat pertama, jual belinya sah.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Syafiiyah.

Mereka beralasan, bahwa larangan jual beli di sini tidak terkait dengan jual belinya (ainul bai’), tapi karena dia menjadi sebab pelanggaran yang lain, yaitu tidak mendengarkan khutbah. Sehingga larangan tidak ada hubungannya dengan inti akad, tidak pula terkait syarat sah akad. Sehingga jual beli tetap sah, meskipun pelakunya berdosa.

Seperti oranng yang shalat dengan memakai baju hasil korupsi. Shalatnya sah, karena dia memenuhi syarat menutup aurat. Meskipun dia berdosa, karena kain penutup yang dia gunakan dari harta haram.

Konsekuensi dari jual beli yang sah, uang yang diterima halal, demikian pula barang yang diterima juga halal.

Pendapat kedua, jual belinya tidak sah.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali. Dalilnya adalah firman Allah pada ayat di atas. Dan makna tekstual (zahir) ayat menunjukkan jual beli itu tidak sah. Karena ketika sudah adzan, Allah melarangnya. Ketika dilarang Allah, berarti dianggap tidak berlaku.

Disamping itu, menilai jual belinya tidak sah, akan semakin mencegah masyarakat untuk melakukan pelanggaran ini. Karena uang dan barang yang diserah terimakan, tidak dinilai.

Pertimbangan lainnya, bahwa jual beli ini dilarang karena mengganggu aktivitas manusia untuk melakukan ibadah jumatan. Ini sebagaimana pernikahan yang dilakukan orang ihram, hukumnya tidak sah, karena mengganggu aktivitas ibadah haji atau umrah.

(Tafsir al-Qurthubi, 1/96).

Apakah Larangan Ini Berlaku bagi Wanita?

Para ulama menegaskan, larangan ini hanya berlaku bagi mereka yang wajib jumatan.

Ibnu Qudamah menjelaskan,

وتحريم البيع، ووجوب السعي، يختص بالمخاطبين بالجمعة، فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين، فلا يثبت في حقه ذلك

Haramnya jual beli dan wajibnya segera datang jumatan, berlaku bagi mereka yang mendapat perintah jumatan. Sementara yang tidak diwajibkan jumatan, seperti para wanita, anak-anak, atau musafir, larangan ini tidak berlaku. (al-Mughni, 2/220)

Keterangan lain disampaikan Syaikh al-Utsaimin dalam penjelasan kitab al-Ushul min Ilmil ushul,

وهاتان امرأتان تبايعتا بعد النداء الثاني في يوم الجمعة فهل يصح بيعهما؟

الجواب: يصح لأنهما غير مطالبتين بالجمعة. إذا الأحكام تتبعض؛ فتكون صحيحة لقوم؛ وفاسدة لآخرين، فالمرأة نقول لها: بيعي واشتري

“Ada dua orang wanita yang melakukan transaksi jual beli setelah adzan kedua (khatib naik mimbar) pada hari jum’at, apakah jual belinya sah?

Jawaban: Sah, karena mereka berdua tidak diwajibkan jum’atan.

Sehingga hukum jual beli terbagi: sah bagi sebagian orang dan tidak sah bagi yang lain.

Bagi para wanita, silahkan menjual dan membeli.

Kemudian Syaikh Utsaimin melanjutkan,

ولو باع رجل لامرأة؛ فإن هذا غير صحيح؛ لأنه لا يمكن البيع إلا بين متعاقدين إيجابا وقبولا،

وإذا اجتمع مبيح وحاظر غلب جانب الحظر

Jika ada laki-laki jual beli dengan wanita ketika adzan jumat, maka jual belinya tidak sah. Karena tidak mungkin terwujud jual beli kecuali dengan interaksi dua orang untuk melakukan ijab qabul. Sementara jika terkumpul dua sebab dari hukum sebuah benda, antara larangan dan yang membolehkan, maka larangan lebih dimenangkan.” (Syarh al-ushul min Ilmil Ushul, hlm. 183).

Demikian, Allahu a’lam.

 

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Menlu Saudi : Solusi Konflik Suriah Tak Hanya Dengan Membantu Para Pengungsi

Menteri Luar Negri Saudi Arabia, ‘Adil Al Jubair menyatakan, solusi konflik di Suria tak hanya dengan menolong para pengungsi. Namun konflik tersebut harus diselesaikan dari akar permasalahannya. Di antaranya dengan melakukan transisi politik. Yang terpenting adalah pelengseran Basyar Asad,

“Agar Suriah memiliki masa depan yang baru,” ungkapnya sebagaimana dilansir Jisrtv.com, pada rabu (25/5)

Sebagaimana diungkap Anadolu Agency, saat pertemuan yang membahas isu kemanusiaan di Istanbul, ia menyatakan, lebih mengutamakan solusi transisi politik lewat jalur perdamaian. Namun jika jalan damai tak berhasil, maka perang senjata terpaksa ditempuh. Karna rezim Asad harus turun dari pemerintahan.

Al Jubair menegaskan bahwa apa yang terjadi di Suriah merupakan bencana kemanusiaan.

Sebagaimana diungkap Press Agency Jerman, bahwa strategi penyelesaian permasalahan di Suriah harus berubah. Dunia Internasional tak boleh  fokus pada pemberian bantuan semata.

 

 

sumber:Bumi Syam

Menlu Saudi: Garda Revolusi Iran Perangi Bangsa Suriah

Menteri luar negri Arab Saudi, ‘Adel Al Jubair menilai Iran sebagai negara yang sangat buruk. Mengingat sikap mereka  terhadap Iraq yang tidak sesuai dengan undang-undang internasional.

“Sikap Iran sangatlah buruk,” ujarnya saat diwawancarai di salah satu stasion televisi rusia, sebagaimana dilansir jisrtv.com pada jum’at (27/5)

Mengingat Qosim Sulaimani yang bergabung membentuk kelompok teroris. Garda Revolusi Iran dan Pasukan Korps Al quds merupakan kesatuan teroris yang dipimpinnya.

Ia menegaskan bahwa Garda Revolusi Iran telah memerangi bangsa Suriah, juga membentuk pasukan di Iraq. Mereka melakukan penghancuran di mana-mana dan melakukan terorisme di setiap tempat.

‘Adil menyatakan bahwa pasukan korps Iran dan Garda Revolusi yang dipimpin Qosim Sulaimany melanggar peraturan dunia internasional. Mereka bersikap buruk terhadap tetangga, dan selalu ikut campur terhadap urusan negara lain.

Seharusnya Iran tak lagi mencampuri urusan negara lain, termasuk mendukung salah satu milisi di sebuah negara. Karna apa yang mereka lakukan ini justru menyalakan fitnah dan membuat keresahan di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, sikap negaranya tetap sama. Transisi politik harus diterapkan di Suriah, dan Basyar Asad harus turun dari jabatannya. Sebagaimana keputusan PBB dalam perundingan Jenewa 1 no. 5224, menurut penafsirannya juga pihak oposisi.

“Jika kita melakukan pembicaraan, maka hal terpenting adalah transisi politik, dan Basyar Asad harus pergi tinggalkan Suriah,” ujarnya saat menutup pembicaraan.

 

sumber: Bumi Syam

Puasa Sunnah Menjelang Ramadhan, Tidak Bolehkah?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, bolehkah puasa sebelum masuk waktu Ramadhan, misalnya 1 atau 2 minggu sebelumnya? Saya pernah mendengar ada yang mengatakan tidak boleh dengan alasan memperpanjang puasa Ramadhan. Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Benar sekali adanya larangan untuk sengaja berpuasa sunnah bila kita memasuki atau menjelang setengah bulan masuknya Ramadhan. Yaitu berpuasa mulai tanggal 16 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban. Meski pun masalah ini juga bukan merupakan pendapat jumhur ulama.

Yang berpedapat demikian adalah sebagian ulama Asy-Syafi’iyah dan sebagian dari ulama dari kalangan Al-Hanabilah.Dalilnya adalah hadits berikut ini:

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا حتى رمضان ” ، و صححه الترمذي و غيره

Dari Abi Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, “Apabila bulan Sya’ban sudah setengahnya, maka janganlah berpuasa hingga Ramadhan.” (HR Tirmizy).

Imam At-Tirmizy menshahihkan hadits ini, demikian juga dengan At-Tahawi, Al-Hakim, IBnu Hibban dan Ibnu Abdil Barr. لا صوم بعد النصف من شعبان حتى رمضان

Tidak boleh berpuasa setelah nisfu Sya’ban hingga Ramadhan. (HR At-Tahawi)

Sedangkan ulama lainnya tidak sampai mengharamkan, hanya memakruhkan saja. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak menyinggungnya sebagai sesuatu yang harus dihindari. Mereka berpendapat bahwa hadits Abu Hurairah adalah hadits mungkar. Yang mengatakan demikian adalah Imam Ahmad, Abu Zar’ah Ar-Razi, Al-Atsram dan Ar-Rahman bin Al-Mahdi

Selain itu mereka mengatakan justru Rasulullah SAW banyak sekali melakukan puasa di bulan Sya’ban, bahkan beliau menyambungkannya dengan puasa bulan Ramadhan.

.كان أحبّ الشّهور إلى رسول اللّه صلى الله عليه وسلم أن يصومه شعبان ، بل كان يصله برمضان

Dari Aisyah ra. berkata, “Bulan yang paling disukai Rasulullah SAW untuk berpuasa adalah bulan sya’ban. Bahkan beliau menyambungnya dengan puasa Ramadhan.”

عائشة رضي الله تعالى عنها قالت: ما رأيت رسول اللّه صلى الله عليه وسلم أكثر صياماً منه في شعبان

Dari Aisyah ra. berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW lebih berpuasa dari pada di bulan Sya’ban.”

Dengan demikian, kedudukan larangan berpuasa sunnah setelah setengah bulan Sya’ban adalah khilaf di kalangan ulama. Sebagian menyatakan adanya larangan tersebut, sebagian lagi tidak mengakuinya.

Namun yang disepakati oleh semua ulama adalah puasa qadha‘ (pengganti) puasa Ramadhan. Hukumnya wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Sebab ada alasan yang sangat kuat bagi mereka yang belum menunaikan kewiban membayar puasa ramadhan tahun lalu untuk membayarkannya sekarang, meski bulan ramadhan tinggal dua minggu lagi.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

 

Ahmad Sarwat, Lc.

sumber: Era Muslim

Iran Larang Warganya Pergi Haji ke Mekah

Pemerintah Iran tidak mengizinkan warganya beribadah haji ke Makkah pada September 2016 nanti setelah ketegangan dengan Arab Saudi terus berlanjut. Keputusan Pemerintah Iran muncul setelah pembicaraan antara pejabat Teheran dan Riyadh mengalami jalan buntu.

Menteri Kebudayaan Iran, Ali Jannati, mengatakan kepada stasiun televisi Pemerintah Iran; ”Tidak ada jemaah yang akan dikirim ke tempat-tempat suci Muslim; Makkah dan Madinah, karena hambatan yang diciptakan oleh para pejabat Saudi.”

Dalam sebuah pernyataan, Organisasi Haji dan Umrah Iran mengecam Arab Saudi atas tuduhan bahwa Riyadh kurang bekerjasama.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menuduh delegasi Iran yang datang menolak untuk menandatangani perjanjian untuk menyelesaikan masalah.

”Mereka akan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT dan warganya atas ketidakmampuan warga Iran untuk melakukan haji untuk tahun ini,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh kantor berita resmi Saudi.

”Iran telah menuntut hak untuk mengatur demonstrasi (haji) dan memiliki hak istimewa yang akan menyebabkan kekacauan selama haji. Ini tidak bisa diterima,” kesal Menteri Luar Negeri Saudi, Adel Al-Jubeir, dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond.

Jubeir mengatakan Arab Saudi setiap tahunnya menandatangani nota memorandum haji dengan lebih dari 70 negara. ”Untuk menjamin keamanan dan keselamatan jemaah,” katanya, seperti dikutip dari Al Arabiya, Senin (30/5/2016).

”Tahun ini, Iran menolak menandatangani memorandum tersebut,” lanjut dia, dengan alasan bahwa Riyadh telah setuju untuk memfasilitasi pengaturan perjalanan peziarah Iran meskipun tidak memiliki hubungan diplomatik.

”Hal ini sangat negatif jika niat Iran dari awal adalah untuk manuver dan mencari alasan, untuk mencegah warganya melakukan (ibadah) haji,” katanya.

”Jika ini adalah tentang langkah-langkah dan prosedur, saya pikir kami telah melakukan lebih dari tugas kita untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tetapi itu adalah Iran yang menolak hal-hal tersebut.”

 

sumber: Bumi Syam

Ini Upaya Kemenag Tingkatkan Kepuasan Jamaah Haji

Jamaah haji tahun ini mendapat tambahan jatah katering di Makkah. Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepuasan pelayanan haji pada 2016.

“Katering di Makkah dulu 15 kali, sekarang 24 kali. Jadi ada tambahan,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil, Senin (30/5) malam.

Selain makanan, Kemenag juga berusaha meningkatkan kualitas pelayanan sektor transportasi di Tanah Suci. Kualitas bus yang dipakai jamaah untuk berpindah dari satu kota ke kota lain telah diperbarui sehingga kenyamanannya dijamin lebih baik.

Selain itu, rute penerbangan yang efisien juga tetap dipertahankan. Separuh jamaah yang akan beraktivitas lebih dulu di Madinah langsung diterbangkan ke kota tersebut tanpa melalui Jeddah sehingga mereka tidak akan kelelahan.

Bila mendarat di Jeddah, terang Abdul, jamaah harus melewati perjalanan darat ke Madinah selama sekitar 7-8 jam. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan bila jamaah butuh penginapan di Jeddah sebelum bertolak ke Madinah.

Selain itu, jumlah bimbingan manasik haji pun ditambah. Manasik haji untuk jamaah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah ditambah dari enam menjadi delapan kali.

Sementara, jumlah manasik haji untuk jamaah di luar Pulau Jawa diperbanyak hingga 10 kali bimbingan. Tambahan ini diharap membantu jamaah semakin memahami tata cara ibadah haji sehingga tidak mengalami kesulitan saat tiba di Tanah Suci. “Prosesnya seperti apa, doa-doanya seperti apa, kalau mau panjang seperti ini, pendek seperti ini,” jelasnya.

Pada 2015, persentase jamaah yang puas atas layanan haji berdasarkan data statistik menunjukkan angka 82,69 persen. Tahun ini, ia optimistis jamaah akan semakin puas dengan pelayanan haji, targetnya 83-84 persen.

Tercatat, dalam lima tahun terakhir tingkat kepuasan jamaah hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH): pada 2011 biaya haji 3.533 dolar AS, kepuasan 83,31 persen; 2012 biaya haji 3.613 dolar AS, kepuasan 81,32 persen; 2013 biaya haji 3.528 dolar AS, kepuasan 82,69 persen; 2014 biaya haji 3.219 dolar AS, kepuasan 81,52 persen; 2015 biaya haji 2.717 dolar AS, kepuasan 82.69 persen; 2016 biaya haji 2.585 dolar AS, kepuasan ditargetkan naik mencapai 83-84 persen.

Persiapan pemondokan bagi jemaah haji, lanjut Abdul, juga telah siap 100 persen. Di Makkah, kualitas pemondokannya disebut setara dengan hotel bintang tiga. “Setara hotel berbintang tiga, bagus, dekat dengan Masjidil Haram dan jalannya landai,” kata Abdul.

Kemenag Uji Coba Layanan Visa Haji Online

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil mengatakan, layanan visa haji  tahun lalu yang mengalami kendala sudah diperbaiki. Kemenag sudah mendatangkan petugas haji Arab Saudi untuk melakukan bimbingan dan uji coba layanan visa haji online.

“Petugas haji Arab Saudi baru datang. Pekan ini kami baru uji coba layanan visa online,” katanya di Banten, Senin (30/5) malam. Pengurusan visa akan dilakukan berdasarkan urutan keberangkatan. Saat ini paspor jamaah haji  yang terkumpul sudah di atas 80 persen. “Jamaah yang berangkat dulu, kami langsung urus visanya,” kata Djamil.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis menambahkan, pihaknya fokus memperbaiki layanan katering untuk mendongkrak kepuasan jamaah haji. Menu masakan nusantara akan dipertahankan.

Namun ia mengakui kendala terbesar ada di kesediaan bahan baku dan bumbu yang cukup besar untuk jamaah haji Indonesia. Selain itu dari beberapa katering, belum ada standar rasa yang sama untuk menu nusantara.

Pihaknya, terang Sri, akan meluncurkan buku panduan menu nusantara dan video tutorial memasak untuk dipelajari juru masak katering di Arab Saudi. Harapannya kalau sudah ada buku resep dan tutorial video semuanya akan terstandardisasi nilai gizi dan rasanya.

sumber: Republika Online

Hukum Membunuh Semut dengan Air Panas

Assalamualaikum, saya mengetahui bahwa membasmi semut dengan api tidak diperbolehkan, pertanyaan saya bolehkah membasmi semut dan kecoa, maupun serangga mengganggu lain dengan air panas? Terima kasih.

 

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Semut termasuk binatang yang tidak boleh dibunuh.

Dalam hadis dari Ibnu Abbasradhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةِ، وَالنَّحْلَةِ، وَالْهُدْهُدِ، وَالصُّرَدِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 4 jenis binatang: semut, lebah, Hudhud, dan Suradi. (HR. Ahmad 3066, Abu Daud 526 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kecuali jika semut itu mengganggu atau membahayakan ketika berada di rumah. Mereka boleh diusir, jika tidak memungkinkan, dibunuh.

Tentang cara membunuhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan api. Karena yang boleh menghukum dengan api hanya Allah Ta’ala.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa para sahabat pernah singgah dalam salah satu safar beliau. Ternyata beliau melihat ada rumah semut yang dibakar.

“Siapa yang membakar ini?” tanya beliau.

“Kami.” Jawab para sahabat.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ لاَ يَنْبَغِى أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ

Tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rab pemilik api (Allah). (HR. Abu Daud 5270 dan dishahihkan al-Albani)

Dan larangan ini berlaku umum. Tidak boleh membunuh apapun dengan api.

Dalam riwayat lain, dari Hamzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah ditugasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memimpin satu pleton pasukan perang. Beliau berpesan, Kalo kamu berhasil menangkap si A, bakar dia.

Ketika Hamzah hendak berangkat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya,

إِنْ أَخَذْتُمُوهُ فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ، إِلَّا رَبُّ النَّارِ

Jika kamu berhasil menangkapnya, bunuh dia. Karena tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rab pemilik api. (HR. Ahmad 16034 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Membunuh Dengan Air panas

Sebagian ulama menyebutkan bahwa membunuh dengan air panas termasuk bentuk membunuh dengan api. Sehingga dihukumi terlarang.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

والقتل بالماء الساخن من هذا القبيل، فهو قتل بالنار، وتعذيب يتنافى مع حسن القتلة، ولذلك لا يجوز

Membunuh dengan air mendidih termasuk membunuh dengan api, dan termasuk penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip membunuh dengan cara terbaik. Karena itu, tidak dibolehkan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 123391)

Allahu a’lam.

 

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Membaca al-Quran sambil Tiduran

Assalamualaikum ustadz. apakah membaca al quran dengan tiduran dibolehkan? apa ada hukumnya? terima kasih

Jawab:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah berfirman memuji orang yang rajin berdzikir dalam setiap kesempatan,

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ‏

“Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 191).

Allah juga memerintahkan kita untuk berdzikir dalam semua keadaan,

فَاذْكُرُواْ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ

“Apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” (QS. an-Nisa’: 103)

فالأمر في هذا واضح، وذكر الله يشمل القرآن ويشمل أنواع الذكر من التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير، فالله -جل وعلا- وسَّع الأمر

Perintahnya dalam ayat ini sangat jelas. Dzikrullah mencakup al-Quran dan mencakup semua bentuk dzikir, baik tasbih, tahlil, tahmid, maupun takbir. Allah Ta’ala memberi kelonggaran dalam masalah dzikir. (Fatawa Ibnu Baz – http://www.binbaz.org.sa/noor/2388)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah membaca al-Quran sambil berbaring. Aisyah bercerita,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَتَّكِئُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbaring di pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca al-Quran. (HR. Bukhari 297 & Muslim 719)

An-Nawawi mengatakan,

فيه جواز قراءة القرآن مضطجعا ومتكئاً

Hadis ini menunjukkan bolehnya membaca al-Quran sambil tiduran dan bersadar. (Syarh Shahih Muslim, 3/211).

Allahu a’lam.

 

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Memaksa Anak untuk Berpuasa

Bolehkah Memaksa Anak untuk Berpuasa?

Hukum memaksa anak 10 tahun untuk puasa dan usia berapa batasan waktu melatih anak puasa?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Puasa seperti kewajiban syariat pada umumnya. Puasa diwajibkan hanya bagi mukallaf, yaitu muslim, berakal, dan baligh. Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ

Pena catatan amal diangkat (kesalahannya tidak dihitung) untuk 3 orang: orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai besar (baligh), dan orang gila sampai sadar. (HR. Ahmad 24694 & Nasai 3445)

Berdasarkan hadis ini, anak yang belum baligh tidak wajib berpuasa. Hanya saja, dianjurkan bagi orang tua untuk melatih anaknya berpuasa. Terutama ketika anak itu mendekati usia baligh. Diharapkan, ketika masuk usia baligh, dia tidak keberatan untuk berpuasa. Dan untuk usaha ini, orang tua berhak mendapat pahala amar makruf, mengajak anaknya untuk melakukan ketaatan.

Ibnu Batthal mengatakan,

أجمع العلماء أنه لا تلزم العبادة والفرائض إلا عند البلوغ، ولكن أكثر العلماء استحسنوا تدريب الصبيان على العبادات رجاء البركة، وأن من فعل ذلك منهم مأجور، ولأنهم باعتيادهم عليها تسهل عليهم إذا لزمتهم

Ulama sepakat bahwa ibadah fardhu tidak wajib kecuali setelah baligh. Hanya saja, mayoritas ulama menganjurkan untuk melatih anak-anak melakukan ibadah, dengan harapan mendapatkan keberkahan, dan orang tua yang mendidik semacam ini akan mendapat pahala. Karena dengan dibiasakan melakukan ibadah, akan memudahkan mereka untuk melaksanakan ibadah, jika sudah diwajibkan. (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 4/107)

Diantara yang menganjurkan adanya latihan puasa bagi anak adalah Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, az-Zuhri, Atha’, Qatadah, dan Imam as-Syafi’i rahimahullah.

Dan seperti inilah tradisi yang dilakukan para sahabat. Mereka melatih anak-anaknya untuk berpuasa. Puasa pertama yang diwajibkan untuk para sahabat adalah puasa ‘Asyura. Ketika itu diwajibkan, mereka melatih anak-anaknya untuk ikut berpuasa.

Dalam hadis dari sahabat Rubayyi’ bintu Muawwidz radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita,

Bahwa di pagi hari Asyura, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat untuk memberi tahu tentang kewajiban puasa ke kampung-kampung anshar,

مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ

Siapa yang hari ini sudah sarapan, hendaknya dia puasa di sisa harinya. Dan siapa yang berpuasa, belum makan, hendaknya dia lanjutkan puasanya.

Kata Rubayyi’,

Kamipun berpuasa dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami buatkan boneka dari kapas. Jika ada yang menangis minta makanan, kami beri boneka itu, sampai datang waktu berbuka. (HR. Bukhari 1960)

Latihan semacam ini tentu saja dengan pertimbangkan kondisi fisik anak. Sehingga jika anak sakit-sakitan, atau suka kelelahan. Sehingga mengenai usia berapa yang paling tepat untuk membiasakan puasa, semua kembali kepada kemampuan anak. Artinya, latihan bisa dilakukan selama tidak memberatkan, meskipun sebaliknya, anak jangan sampai tidak puasa sama sekali dengan alasan memberatkan.

Allahu a’lam.

 

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)