Semua Amalan Pelaku Syirik Akbar Tidak Diterima

Kesyirikan adalah kezaliman terbesar yang dilakukan manusia. Kesyirikan adalah kegelapan dan penyebab bencana bagi manusia. Dan diantara bencana yang diakibatkan oleh kesyirikan adalah terhapusnya pahala amalan shalih dan tidak diterimanya amalan-amalan pelaku kesyirikan. Sungguh ini bencana yang besar!

Syirik adalah Penghapus Pahala Amalan

Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an yang mulia:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).

Ayat ini menunjukkan bahwa kesyirikan adalah penghapus pahala amalan shalih. As Sa’di rahimahullah menjelaskan : “[Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang yang sebelummu] maksudnya seluruh para Nabi terdahulu. [Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu] amaluka di sini merupakan mufrad mudhaf, sehingga maksudnya mencakup semua amalan dan seluruh para Nabi. Yaitu bahwa perbuatan syirik itu menghapus semua amalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. An An’am: 88)

dan [tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi] maksudnya rugi dunia dan akhirat. Maka, dengan kesyirikan, terhapuslah semua amalan. Dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan adzab” (Taisir Karimirrahman, hal. 729).

Ath Thabari rahimahullah menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan: “maksudnya, jika engkau berbuat syirik terhadap Allah wahai Muhammad, maka akan terhapus amalanmu. Dan engkau tidak akan mendapatkan pahala, juga tidak mendapatkan balasan, kecuali balasan yang pantas bagi orang yang berbuat syirik kepada Allah” (Tafsir Ath Thabari, 21/322).

Ayat ini menarik karena yang diajak bicara oleh Allah dalam ayat ini adalah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Muhammad Ali Ash Shabuni rahimahullah menjelaskan: “ini merupakan bentuk pengasumsian dan perumpamaan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu telah dijamin maksum oleh Allah. Tidak mungkin beliau berbuat kesyirikan terhadap Allah. Dan ayat ini juga datang untuk menegakkan penguatan iman dan tauhid. Abu Mas’ud berkata: ‘ayat ini dipaparkan dalam gaya bahasa asumsi untuk mengancam dan membuat takut para Rasul terhadap perbuatan kekufuran. Serta membawa pembaca untuk menyadari betapa fatalnya dan buruknya kesyirikan itu’” (Shafwatut Tafasir, 3/80).

Jika Rasulullah dan para Nabi saja diancam dari perbuatan syirik, maka kita lebih lagi terancam dan hendaknya lebih takut darinya. Jika amalan Rasulullah dan para Nabi terdahulu yang tidak terbayangkan besarnya, dalam mendakwahkan Islam, dalam bersabar mengadapi perlawanan dari orang-orang Musyrik, dalam menghadapi cobaan-cobaan dari Allah, tetap akan terhapus semua amalan itu jika mereka berbuat syirik. Apalagi kita? Yang sedikit amalannya, bahkan banyak berbuat dosa!?!

Oleh karena itu saudaraku, jauhi perbuatan syirik terhadap Allah!

Baca Juga: Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab

Pelaku Syirik Tidak Diterima Amalan Shalihnya

Rabb pencipta dan pengatur alam semesta hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Sesembahan yang berhak disembah juga hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala hanya menerima amalan kebaikan dari orang-orang yang bertauhid.

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27).

Dan orang yang berbuat syirik bukanlah orang bertaqwa. Allah Ta’ala juga berfirman:

فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً

“Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabb-Nya maka amalkanlah amalan kebaikan dan jangan mempersekutukan Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al Kahfi: 110).

Allah Ta’ala dalam ayat ini mempersyaratkan orang yang amalannya diterima sehingga bisa bertemu dengan Allah, diantaranya yaitu tidak berbuat kesyirikan.

Orang-orang kafir dan musyrik, yang mereka tidak bertauhid, sebesar apapun amalan kebaikan mereka tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Andaikan mereka berbuat syirik, maka akan terhapuslah semua amalan yang mereka kerjakan” (QS. Al An’am: 88).

Dan amalan-amalan pelaku syirik kelak hanya akan menjadi debu-debu yang beterbangan. Allah Ta’ala berfirman:

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً

“dan kami persaksikan kepada mereka, bahwa amalan kebaikan yang mereka amalkan kami jadikan debu-debu yang beterbangan” (QS. Al Furqan: 23).

Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah menjelaskan:

فاتخاذهم الأنداد يحبونهم كحب الله يبطل كل قول يقولونه وكل عمل يعملونه، لأن المشرك لا يقبل منه عمل، ولا يصح منه، وهؤلاء وإن قالوا لا إله إلا الله فقد تركوا كل قيد قيدت به هذه الكلمة

“Ketika pelaku kesyirikan menjadikan tandingan-tandingan selain Allah yang mereka berikan rasa cinta seperti rasa cinta kepada Allah, maka ini akan membatalkan semua perkataan baik yang pernah mereka katakan, dan membatalkan perbuatan baik yang pernah mereka lakukan. Karena orang musyrik tidak diterima amalannya. Dan tidak sah amalanya. Walaupun mengatakan “laa ilaaha illallah”, karena mereka telah meninggalkan semua syarat yang kalimat ini menjadi sah” (Fathul Majid, hal. 106).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

الذبح للجن شرك بالله سبحانه وتعالى، ولو مات فاعله عليه دون توبة منه لكان خالداً مُخلّداً في النار والشرك لا يصحُّ معه عمل، لقول الله سبحانه {وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ} )

“Menyembelih untuk jin adalah perbuatan syirik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika pelakunya mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan tersebut, maka ia kekal di neraka. Dan orang yang berbuat syirik (akbar) itu tidak sah amalannya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “andaikan mereka berbuat syirik maka sungguh akan terhapus semua amalan-amalan yang mereka lakukan” (QS. Al An’am: 88) (Fatawa Islamiyah, 1/15).

Maka andai seseorang menyembelih tumbal untuk selain Allah di pagi hari, lalu ia shalat dhuha, shalat zhuhur, shalat ashar, bersedekah, dan amalan-amalan kebaikan lain, tidak diterima amalannya sama sekali, wal ‘iyyadzubillah, sampai ia bertaubat dari syirik akbar yang ia lakukan. 

Oleh karena itu kami nasehatkan kepada siapa saja yang masih melakukan perbuatan kesyirikan hendaknya segera bertaubat kepada Allah Ta’ala sekarang juga. Agar Allah Ta’ala mengampuninya dan menerima amalan-amalannya. Sehingga dia terhindar dari kerugian di dunia dan di akhirat.

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54389-semua-amalan-pelaku-syirik-akbar-tidak-diterima.html

Haruskah Baca Surah Ad-Dhuha saat Salat Dhuha?

SALAT dhuha mempunyai keutamaan yang sangat banyak sekali. Di antaranya terdapat dalam hadits riwayat Abu Dzar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, yang artinya,

Pada setiap pagi hari wajib atas setiap ruas salah seorang di antara kalian dikeluarkan sedekahnya, maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, tahmid sedekah, tahlil sedekah, takbir sedekah, amar makruf sedekah, nahi mungkar sedekah, dan sesuatu yang mencukupi itu semua adalah dua rekaat yang dia kerjakan pada waktu dhuha. (Hr. Muslim: 720)

Setahu kami pula, tidak ada bacaan tertentu yang wajib dibaca saat salat tersebut, kecuali bacaan yang dibaca seperti salat lainnya. Wallahu alam.

[Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 12, tahun ke-7, 1430 H]

INILAH MOZAIK

Wasiat Rasulullah: Tiga Hal Ini Harus Disegerakan

RASULULLAH shallallahu alaihi wasallam mewasiatkan tiga hal yang harus disegerakan. Tidak boleh ditunda-tunda. Namun, di zaman sekarang sering kali orang malah menunda hal-hal tersebut.

Rasulullah shallallahu alaihu wasallam bersabda:

“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni salat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)

Meskipun dalam hadis ini Rasulullah bersabda kepada Ali bin Abu Thalib radhiyallahu anhu, para ulama menjelaskan bahwa hadis ini berlaku umum untuk seluruh umatnya.

Jangan tunda salat jika telah tiba waktunya

Rasulullah mengajarkan umatnya untuk salat tepat waktu. Bagi laki-laki, berjemaah di masjid. Namun apa yang terjadi sekarang? Suara azan seperti tak dihiraukan banyak orang. Hanya beberapa orang yang bergegas ke masjid. Hanya satu dua shaf yang terisi.

Banyak orang yang menunda-nunda salat. Malas ke masjid, malas salat berjemaah. Padahal salat berjemaah pahalanya berlipat 27 derajat. Sebagian ulama berpendapat salat jemaah hukumnya wajib bagi muslim laki-laki. Sebagian ulama sisanya berpendapat salat jemaah hukumnya sunah muakkad.

Yang lebih parah, banyak pula yang menunda salat hingga waktunya hampir habis. Salatnya di detik-detik terakhir yang kadang langsung digabungkan dengan salat berikutnya. Hanya terpisah zikir dan doa yang tak begitu lama.

Yang lebih parah lagi, tidak sedikit mereka yang mengaku muslim namun meninggalkan salat. Padahal pembatas antara seorang muslim dan seorang kafir adalah salat.

Jangan tunda memakamkan jenazah

Jenazah perlu diperlakukan dengan segera. Jangan ditunda-tunda. Segera dimandikan, dikafani, disalatkan dan dimakamkan. Dalam salah satu hadis disebutkan mengapa harus mempercepat pemakaman jenazah; jika ia orang yang taat berarti kita mempercepat ia bertemu nikmatNya, sedangkan jika ia pendosa berarti kita mempercepat berlepas dari fitnahnya.

Di zaman sekarang, kadang jenazah ditunda-tunda. Ada yang beralasan agar seluruh kerabatnya datang dulu melihat wajahnya. Ada pula yang karena alasan ia pejabat atau orang terkenal sehingga ditunda berhari-hari pemakamannya.

Jangan tunda menikahkan wanita yang telah datang jodohnya

Rasulullah menganjurkan para orangtua agar segera menikahkan putrinya jika telah ada pria sekufu yang melamarnya. Menurut banyak ulama, kufu itu dalam urusan agama. Senada dengan hadis lain yang menjelaskan bahwa jika ada pria saleh yang datang melamar hendaklah diterima atau akan ada fitnah dan kerusakan yang terjadi di muka bumi.

Terkadang juga ada gadisnya sendiri yang pilih-pilih sehingga akhirnya pernikahannya selalu tertunda. Bermaksud mencari pria yang sempurna, ternyata malah tidak ada lagi pria yang datang melamarnya. [bersamadakwah]

INILAH MOZAIK

Virus Corona Nasihat bagi Umat Islam

Virus Corona yang menimpa China dan menyebar ke nagara-negara lain harus dijadikan i’tibar, khususnya bagi kaum Muslimin. “Virus Corona ini merupakan nasihat bagi umat Islam. Umat Islam harus mengambil pelajaran dari wabah tersebut, yaitu tidak boleh sombong,” kata Guru Besar IPB University dan Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor, Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MS.

Ia mengemukakan hal tersebut saat mengisi pengajian guru dan tenaga kependidikan Sekolah Bosowa Bina Insani (SBBI) di Masjid Al Ikhlas Bosowa Bina Insani, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2). Pada kesempatan tersebut, Prof Didin mengupas tafsir tematik Surat Yunus ayat 57 dan 58.

Kiai Didin menambahkan, China penduduknya sekitar 3 miliar. Karena kesombongannya — pemimpin Cina menyebut tidak ada yang bisa mengalahkan China —   maka Allah menurunkan teguran berupa virus Corona.”Orang yang zalim itu  akan Allah buktikan balasannya di dunia karena kezalimannya,” ujar Kiai Didin seperti dikutip dalam rilis  yang diterima Republika.co.id.

Contoh lain,  Kemal Atartuk. “Ia merupakan pemimpin Turki yang sangat zalim  kepada rakyatnya. Akhirnya Allah hinakan dia di akhir hidupnya,” tuturnya.

Mantan ketua Baznas itu menambahkan, Allah SWT telah memberikan jalan untuk menghadapi berbagai penyakit. Termasuk penyakit yang disebabkan oleh virus. Salah satu caranya melalui wudhu. 

“Wudhu dengan sempurna bisa melunturkan virus-virus yang ada di dalam tubuh. Mendawamkan wudhu akan menguatkan fisik kita,” paparnya.

Kiai Didin juga mengingatkan pentingnya menghindari makanan  dan minuman yang dilarang oleh agama. Hewan-hewan yang diharamkan, kalau kita makan,  akan merusak kesehatan kita,”  tegasnya.

Ia juga mengatakan, penyakit tidak selalu merupakan musibah. Penyakit juga bisa menjadi bentuk cinta Allah kepada hamba-Nya.  “Bentuk cinta Allah kepada kita yaitu dengan menurunkan penyakit.  Allah menurunkan Alquran  antara lain sebagai obat (syifa)  sebagai bukti kita harus lebih semangat dalam menata kehidupan,” paparnya.

Hal itu seperti ditegaskan Allah SWT di dalam Alquran, “Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. 10:57) Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. 10:58)” (Yunus: 57-58)

KHAZANAH REPUBLIKA

Benarkah Jilbab Tidak Wajib (Bag 2)

Masih melanjutkan beberapa kerancuan yang disuarakan oleh orang Liberal, terutama yang kami sanggah adalah kerancuan yang disampaikan Bu Musdah Mulia. Beliau adalah salah seorang tokoh JIL dan Ketua Lembaga Kajian Agama dan Jender (LKAJ). Beliau memiliki beberapa pendapat yang aneh dan nyleneh mengenai jilbab yang perlu dijelaskan pada umat mengenai kekeliruannya.

Ketiga: Bu Musdah juga mengemukakan kesimpulan dari Forum Pengkajian Islam UIN Sharif Hidayatullah tahun 1998: “Hukum Islam tidak menunjukkan batas aurat yang wajib ditutup, tetapi menyerahkan hal itu kepada masing-masing orang sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan.”

Sanggahan:

Ini juga pendapat beliau yang sama dengan sebelumnya. Kalau demikian adanya, maka berarti terserah kita menentukan manakah pakaian muslimah. Kalau di Arab pakai abaya dan hitam-hitam disertai cadar. Kalau di Indonesia, cukup kebaya. Kalau di Barat, tidak mengapa memakai pakaian renang. Apalagi di musim panas, cukup pakai celana pendek (yang terlihat paha) dan baju “u can see”. Karena semua dikembalikan pada individu masing-masing dan dilihat kondisi dan kebutuhan, tidak ada standar baku. Beda halnya jika yang jadi patokan adalah firman Allah dan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka jelas patokannya.

Keempat: Beliau kembali berkata, “Jika teks-teks tentang jilbab tersebut dibaca dalam konteks sekarang, terlihat bahwa perempuan tidak perlu lagi memakai jilbab hanya sekadar agar mereka dikenali, atau mereka dibedakan dari perempuan yang berstatus budak, atau agar mereka tidak diganggu laki-laki jahat. Di masa sekarang, tidak ada lagi perbudakan, dan busana bukan ukuran untuk menetapkan identitas seseorang,” tandasnya nyleneh.

Bu Musdah juga mengatakan, “Jika perlindungan itu tidak dibutuhkan lagi karena sistem keamanan yang sudah sedemikian maju dan terjamin, tentu perempuan dapat memilih secara cerdas dan bebas apakah ia masih mau mengenakan jilbab atau tidak.”

Sanggahan:

Yang beliau singgung di sini adalah surat Al Ahzab berikut:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Mari kita simak kalam ulama salaf mengenai tafsiran ayat di atas.

As Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.”

Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”[1]

Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab,

ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59)

Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”[2]

Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak. Bahkan Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab bertujuan bukan hanya untuk membedakan dengan budak, bahkan dengan wanita jahiliyah.[3] Sehingga orang yang tidak berjilbab malah kembali ke zaman jahiliyah. Yang dimaksud zaman jahiliyah adalah masa sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebut jahiliyah karena berada dalam zaman penuh kebodohan dan kesesatan sebagaimana disebutkan dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith.

Coba bandingkan, manakah yang lebih paham Qur’an, As Sudi dan Mujahid yang terkenal dengan keahliannya dalam ilmu tafsir dan juga Asy Syaukani yang tidak perlu lagi diragukan ilmunya, ataukah professor kemarin sore yang biasa memplintir ayat? Tentu saja yang kita ikuti adalah yang lebih salaf dari Bu Musdah Mulia. Seorang sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ

Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah.[4] Benarlah kata Ibnu Mas’ud, lebih terfitnah lagi atau lebih rusak jika yang diambil perkataan adalah orang JIL yang muara logikanya tidak jelas dan tanpa pernah mau merujuk pada dalil atau perkataan ulama, maunya mengandalkan logikanya saja. Biar kita selamat, ambillah perkataan salaf daripada mengambil perkataan JIL yang logikanya asal-asalan.

Jikalau mau dikatakan bahwa wanita muslimah tidak butuh identitas jilbab lagi untuk saat ini. Maka jawabnya, justru sangat butuh. Karena dengan jilbab seorang wanita lebih mudah dikenal, ia muslim ataukah bukan. Bahkan lebih mudah dikenal ia wanita baik-baik ataukah wanita nakal melalui jilbabnya.

Jika Bu Musdah Mulia menganggap bahwa jilbab hanya bertujuan agar tidak diganggu laki-laki dan sekarang keamanan wanita sudah terjamin. Jawabnya, sudah terjamin dari mana? Justru kalau kita buat persentase, yang tidak berjilbab itu yang lebih banyak jadi korban perkosaan. Maka benarlah firman Allah,

ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59). Kita bandingkan perkataan Bu Musdah dengan seorang ulama. Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.”[5] Apa yang disebutkan oleh Syaikh As Sa’di memang benar dan sesuai realita di lapangan.

So … apa dengan alasan Bu Musdah seperti itu, jilbab mesti dilepas karena wanita sekarang tidak butuh identitas semacam itu? Silakan kita memilih, perkataan Bu Profesor ini lebih diikuti ataukah firman Allah, sabda Rasul dan perkataan ulama yang jelas lebih tinggi ilmunya dan pemahaman agamanya dibanding Ibu Profesor.

Kelima: “Perempuan beriman tentu secara sadar akan memilih busana sederhana dan tidak berlebih-lebihan sehingga menimbulkan perhatian publik, dan yang pasti juga tidak untuk pamer (riya)”, ujar Bu Musdah Mulia.

Sanggahan:

Bagaimana bisa berjilbab disebut riya’? Aneh …

Sebagaimana laki-laki jika ia diwajibkan shalat jama’ah di masjid, apa kita katakan ia riya’ jika pergi ke masjid? Jika seseorang ingin pergi shalat ‘ied ke lapangan, apa juga disebut riya’?

Jadi dengan alasan Bu Musdah, laki-laki tidak usah pergi ke masjid untuk berjama’ah. Begitu pula kita tidak perlu shalat ‘ied di tanah lapang karena khawatir riya’.

Justru kita katakan bahwa untuk amalan wajib yang harus ditampakkan, maka wajib ditampakkan.

Kata Al-Izz bin ‘Abdus Salam, amalan yang disyariatkan untuk ditampakkan seperti adzan, iqomat, ucapan takbir ketika shalat, membaca Qur’an secara jahr dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya’ dan Shubuh, pen), ketika berkhutbah, amar ma’ruf nahi mungkar, mendirikan shalat jum’at dan shalat secara berjamaah, merayakan hari-hari ‘ied, jihad, mengunjungi orang-orang yang sakit, dan mengantar jenazah, maka amalan semacam ini tidak mungkin disembunyikan. Jika pelaku amalan-amalan tersebut takut berbuat riya, maka hendaknya ia berusaha keras untuk menghilangkannya hingga dia bisa ikhlas dalam beramal. Sehingga dengan demikian dia akan mendapatkan pahala amalannya dan juga pahala karena kesungguhannya menghilangkan riya’ tadi, karena amalan-amalan ini maslahatnya juga untuk orang lain.

Jika demikian, maka jilbab itu wajib ditampakkan dan itu bukanlah riya’. Bahkan kata Fudhail bin ‘Iyadh,

تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ

Meninggalkan amalan karena manusia termasuk riya’. Melakukan amalan karena manusia termasuk syirik.[6]

Keenam: Bu Musdah Mulia juga berkata, “Memakai jilbab bukanlah suatu kewajiban bagi perempuan Islam. Itu hanyalah ketentuan Al Qur’an bagi para istri dan anak-anak perempuan Nabi.”

Sanggahan:

Bagaimana dikatakan jilbab hanya untuk anak dan istri nabi, sedangkan dalam ayat sudah dijelaskan pula secara terang bagi wanita beriman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin …” (QS. Al Ahzab: 59). Ayat hijab ini secara jelas menunjukkan perintah tersebut ditujukan pula untuk orang-orang beriman, namun terkhususkan pada istri dan anak Nabi.[7]

Taruhlah jika perintah tersebut hanya untuk istri Nabi dan anak-anaknya. Kita dapat berikan jawaban bahwa jika untuk istri dan anak beliau saja diperintahkan untuk berjilbab padahal ada Nabi di sini mereka yang jelas mereka lebih terjaga dari gangguan, maka tentu wanita lainnya lebih pantas untuk menutup dirinya dengan jilbab. Lebih dari itu, jilbab adalah sebagai tanda kemulian istri dan anak Nabi[8]. Jadi, barangsiapa ingin mulia, berjilbablah dengan segera.

Ketujuh: Beliau menyatakan pula, “Asbab nuzul ayat-ayat tentang perintah jilbab disimpulkan Musdah, bahwa jilbab lebih bernuansa ketentuan budaya ketimbang ajaran agama. Sebab, jika jilbab memang diterapkan untuk perlindungan atau meningkatkan prestige kaum perempuan beriman, maka dengan demikian dapatlah dianggap bahwa jilbab merupakan sesuatu yang lebih bernuansa budaya daripada bersifat religi.”

Sanggahan:

Tidak sedikit komentar kaum penentang jilbab mengatakan, kalau jilbab adalah hasil adopsi budaya bangsa Arab. Sehingga menurut mereka, bangsa yang di luar Arab, tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti budaya Arab.

Jika katakan jilbab adalah budaya Arab, maka kita mesti lihat sejarah Arab sebelum Islam itu datang. Kalau kita lihat penjelasan ulama, ternyata menunjukkan bahwa jilbab itu datang ketika Islam itu ada. Karena sebelumnya di zaman jahiliyah, wanita itu telanjang dada. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Perempuan pada zaman jahiliyah biasa melewati laki-laki dengan keadaan telanjang dada, tanpa ada kain sedikit pun. Kadang-kadang mereka memperlihatkan leher, rambut dan telinganya. Kemudian Allah akhirnya memerintahkan wanita beriman untuk menutupi diri dari hal-hal semacam tadi.”[9]

Jelas sudah, kalau jilbab yang dianjurkan Islam beda jauh dengan budaya Arab. Lalu ada alasan lainkah yang mengatakan jilbab itu sebuah budaya Arab? Jika merujuk pada jilbab yang menutup aurat, jelas Islam lah yang menggagasnya.

Ayat-ayat dan hadits yang telah kami jelaskan di awal sudah menunjukkan bahwa jilbab adalah bukan budaya arab, namun ajaran Islam yang langsung diperintahkan oleh Allah. Ajaran Islam bersifat universal untuk orang Arab dan non Arab sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”(QS. Al Anbiya’: 107). Ibnu Jarir Ath Thobari berkata bahwa tidaklah Nabi Muhammad itu diutus melainkan sebagai rahmat bagi seluruh makhluk Allah yang beliau diutus kepadanya.[10]

Demikian beberapa penjelasan sebagai sanggahan pada beberapa syubhat atau kerancuan yang biasa disampaikan orang-orang Liberal atau JIL. Moga Allah terus menguatkan iman kita dengan akidah dan pemahaman agama yang benar, serta menghindarkan kita dari pemahaman orang-orang yang tak tahu arah.

Wallahu waliyyut taufiq.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/9420-kata-jil-jilbab-bukan-kewajiban-namun-pilihan-2.html

Benarkah Jilbab Tidak Wajib?

Jilbab adalah masalah fundamental yang bukanlah masalah furu’iyyah sebagaimana dikira segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang menentang wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak mau mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari wajibnya, maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak kafir.

Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Jilbab

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita muslimah.

Ayat lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.  Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 30-31).

Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).

Para ulama sepakat (berijma’) bahwa berjilbab itu wajib. Yang mereka perselisihkan adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib ditutupi.

Apa Itu Jilbab?

Dalam Lisanul ‘Arob, jilbab adalah pakaian yang lebar yang lebih luas dari khimar (kerudung) berbeda dengan selendang (rida’) dipakai perempuan untuk menutupi kepala dan dadanya.[1] Jadi kalau kita melihat dari istilah bahasa itu sendiri, jilbab adalah seperti mantel karena menutupi kepala dan dada sekaligus.

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[2] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “milhafah” (kain penutup).[3]

Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[4] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5]

Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6]

Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah milhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7]

Kita pun dapat menyaksikan praktek jilbab di masa salaf dahulu.

قال علي بن أبي طلحة، عن ابن عباس: أمر الله نساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن في حاجة أن يغطين وجوههن من فوق رؤوسهن بالجلابيب، ويبدين عينًا واحدة

‘Ali bin Abi Tholhah berkata, dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah telah memerintahkan kepada wanita beriman jika mereka keluar dari rumah mereka dalam keadaan tertutup wajah dan atas kepala mereka dengan jilbab dan yang nampak hanyalah satu mata.”[8]

وقال محمد بن سيرين: سألت عَبيدةَ السّلماني عن قول الله تعالى: { يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ } ، فغطى وجهه ورأسه وأبرز عينه اليسرى

Muhammad bin Sirin berkata, “Aku pernah bertanya pada As Salmani mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, lalu beliau berkata, “Hendaklah menutup wajah dan kepalanya, dan hanya menampakkan mata sebelah kiri.”[9]

Pandangan Kalangan Liberal Mengenai Jilbab

Salah satu tokoh JIL (Jaringan Islam Liberal), Siti Musdah Mulia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah (Ciputat, Banten) punya beberapa pendapat yang nyleneh mengenai jilbab dan ia terkenal dengan pemikiran kebebasannya. Dalam talkshow dan bedah buku yang berjudul “Psychology of Fashion: Fenomena Perempuan (Melepas Jilbab)”, juga di forum lainnya, beliau mengeluarkan beberapa pendapat kontroversial mengenai jilbab yang kami rinci sebagai berikut[10]:

Pertama: Menurut Bu Profesor Musdah Mulia, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, realitas sosiologis di masyarakat, jilbab tidak menyimbolkan apa-apa, tidak menjadi lambang kesalehan dan ketakwaan. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan shalehah, atau sebaliknya perempuan yang tidak memakai jilbab bukan perempuan shalehah. Jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketakwaan seseorang.

Sanggahan:

Bagaimana mungkin kita katakan jilbab bukanlah lambang kesalehan dan ketakwaan. Orang liberal biasa hanya pintar berkoar-koar tetapi tidak pernah ilmiah. Kalau mau ilmiah, yah seharusnya berhujjah dengan dalil. Ibnul Qayyim menukilkan perkataan seorang penyair:

العلم قال الله قال رسوله

Ilmu adalah apa kata Allah, apa kata Rasul-Nya.” Jadi kalau bukan Al Qur’an dan hadits yang dibawa namun hanya pintar omong, maka itu berarti tidak ilmiah.[11]

Bagaimana dikatakan berjilbab bukan lambang ketakwaan? Sedangkan takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib,

التَّقْوَى : أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَرْجُو رَحْمَةَ اللَّهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَخَافَ عَذَابَ اللَّهِ

Takwa: engkau melakukan ketaatan pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka mengharap rahmat Allah dan engkau meninggalkan maksiat pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka takut akan adzab Allah.”[12] Bukankah kewajiban mengenakan jilbab sudah diperintahkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka (QS. Al Ahzab: 59). Juga dalam ayat,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”(QS. An Nur: 31). Ini jelas perintah dan menjalankan perintah adalah bagian dari ketakwaan dan bentuk taat pada Allah.

Enggan berjilbab jelas termasuk maksiat karena dalam ayat setelah menerangkan sifat mulia wanita yang berjilbab ditutup dengan,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31). Kalau disuruh bertaubat berarti tidak berjilbab termasuk maksiat. Lantas bagaimana dikatakan berjilbab bukan bagian dari takwa? Sungguh aneh jalan pikirannya.

Jika jilbab bukan lambang ketakwaan karena ada yang berjilbab bermaksiat, maka kita boleh saja menyatakan shalat juga bukan lambing ketakwaan karena ada yang shalat namun masih bermaksiat. Namun tidak ada yang berani menyatakan untuk shalat pun demikian. Jadi, tidak jelas bagaimana cara berpikir para pengagum kebebasan (orang liberal).

Kata Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat terakhir di atas, yang namanya keberuntungan diraih dengan melakukan perintah Allah dan Rasul-Nya dan meninggalkan yang dilarang.[13] Jadi, biar selamat di akhirat dan selamat dari jilatan neraka, maka berjilbablah.

Kedua: Bu Profesor yang sangat mengagumi Gus Dur berkata pula, “Tidaklah keliru jika dikatakan bahwa jilbab dan batas aurat perempuan merupakan masalah khilafiyah yang tidak harus menimbulkan tuduh menuduh apalagi kafir mengkafirkan. Mengenakan, tidak mengenakan, atau menanggalkan jilbab sesungguhnya merupakan pilihan, apapun alasannya. Yang paling bijak adalah menghargai dan menghormati pilihan setiap orang, tanpa perlu menghakimi sebagai benar atau salah terhadap setiap pilihan.”

Ibu Musdah menyampaikan pula, “Kalau begitu, jelas bahwa menggunakan jilbab tidak menjadi keharusan bagi perempuan Islam, tetapi bisa dianggap sebagai cerminan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tuntutan Islam. Kita perlu membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka yang dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya. Termasuk mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik memakai jilbab.”

Sanggahan:

Waw … satu lagi pendapat yang aneh. Bagaimana bisa dikatakan jilbab adalah suatu pilihan bukan suatu kewajiban?

Ayat-ayat yang menerangkan wajibnya jilbab sudah jelas. Hadits pun mengiyakannya. Begitu pula ijma’ para ulama menyatakan wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dengan jilbab kecuali terdapat perselisihan pada wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan juga wajib ditutup. Sebagaian lain mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan boleh dibuka, namun menutupnya adalah sunnah (bukan wajib). Dalil keduanya sama-sama kuat, jadi tetap kedua pendapat tersebut mewajibkan jilbab, namun diperselisihkan manakah yang boleh ditampakkan.

Jadi batasan aurat wanita memang ada khilaf apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat. Namun para ulama sepakat akan wajibnya jilbab. Sehingga pendapat Bu Profesor barangkali perlu dirujuk kembali dan harus membuktikan keilmiahannya, bukan hanya asal berkoar.

Kalau jilbab telah dinyatakan wajib, maka tidak ada kata tawar menawar atau dijadikan pilihan. Kalau dipaksakan dalam Perda agar para pegawai berjilbab, itu langkah yang patut didukung. Bukan malah seperti kata JIL yang menganggap Perda tersebut malah mengekang wanita.

Begitu pula tidak boleh mengapresiasi orang yang memamerkan lekuk tubuhnya, gaya rambut dan pamer aurat. Karena perbuatan mereka patut diingkari. Jika punya kekuasaan (sebagai penguasa), maka diingkari dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan dan tulisan sebagai peringatan dan pengingkaran. Jika tidak mampu, maka wajib diingkari dengan hati. Jika dengan hati tidak ada pengingkaran malah memberikan apresiasi, maka ini jelas tanda persetujuan pada kemungkaran dan tanda bermasalahnya iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/9411-kata-jil-jilbab-bukan-kewajiban-namun-pilihan-1.html

Shalat atau Sembahyang? Ini Jawaban Buya Hamka

Buya Hamka menjawab pertanyaan mana yang harus dipakai shalat atau sembahyang.

Pada tahun 1963, Prof DR Hamka atau yang lebih dikenal dengan nama Buya Hamka, mendapatkan surat dari umat Islam tentang mana yang benar penyebutan shalat atau sembahyang. Pengirim surat itu menanyakan mana yang lebih tepat digunakan untuk diucapkan.

Ahzab  ayat 56, yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat atas Nabi; Wahai orang beriman, bershalawatlah atasnya dan mengucapkan salamlah, sebenar-benar salam.”

Menurut Buya Hamka, jika kita hendak mencari tafsir dari kalimat shalat di sini, niscaya bukan dari Hamka, dan bukan dari yang lain-lain. Buya kemudian mengajak untuk mencarinya ke pangkal dengan mengutip hadis Nabi:

“Shalat Allah Ta’ala atas Nabi-Nya ialah pujian-Nya di sisi malaikat. Dan, shalat malaikat kepada Nabi ialah doanya.”

Kemudian, Buya mengutip hadis lainnya yang berbunyi: Shalat Rabbi (Tuhan) ialah Rahmat-Nya. Shalat malaikat ialah istigfar.” (HR Tirmidzi)

Ada lagi yang sangat berjauhan artinya. Menurut pengetahuan kita dalam bahasa Arab, jama’ dari shalat ialah shalawat. Tetapi di dalam Surat Al Hajj ayat 40, bertemu kalimat shalawatun, bukan sembahyang dengan arti jama’ (banyak). Melainkan berarti gereja atau tabernackle atau kemah suci orang Yahudi.

Di dalam Surat Al Baraah (At Taubah) ayat 103 tertulis, “Dan shalatlah atas mereka, sesungguhnya shalat engkau adalah ketentraman bagi mereka, dan Allah adalah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Menurut Buya Hamka, ahli-ahli tafsir, sebagaimana tersebut di dalam tafsir Ibnu Katsir, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa arti shalatlah atas mereka, artinya adalah: “Dan doakanlah mereka dan mohonkan ampunlah atas mereka.” Sebab ada tersebut dalam shahih Muslim itu dari Abdullah bin Abi Aufaa, seketika Ibnu Abi Aufaa menyerahkan zakatnya kepada Nabi, maka Nabi mendoakannya:

“Ya Allah beri shalawatlah atas Ibnu Abi Aufaa.”

Karena itu, lanjut Buya Hamka, dari segala keterangan itu jelaslah bahwa dengan kata-kata shalat saja belumlah tentu bahwa yang dimaksudkan ialah khusus untuk sembahyang. Nahkan, sebagaimana ditulis oleh Tuan Syekh A Hassan dalam tafsir Al Furqaan yang disebutkan bahwa shalat atau shalawat itu mempunyai beberapa arti; sembahyang, puji, beri rahmat.

Sedang kata sembahyang, bagi pemeluk agama Islam yang berbahasa Melayu sudah khusus artinya, tidak meragukan lagi. Sehingga, kalau seseorang didoakan tidaklah dikatakan “Sembahyanglah olehmu”, dan kalau Allah mengucapkan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW tidaklah dikatakan Allah menyembahyangkan Nabi, dan kalau Ibnu Abi Aufaa menyerahkan zakatnya, tidaklah ada ahli hadis memberi arti bahwa Rasulullah menyembahyangkan Ibnu Abi Aufaa, melainkan mendoakan, meskipun yang dipakai kalimat shalli.

Buya Hamka juga merujuk pada tafir Turjuman Al Mustafii yang ditulis oleh Syekh Abdurrauf bin Syekh Ali Al Fanshuri pada sekitar tahun 1620 masehi, menyebutkan juga dalam tafsirnya yang telah lebih dari tiga abad itu, menurut kebiasaan kita sekarang. Yaitu, shalat beliau terjemahkan dengan sembahyang.

Artinya, sudah sangat lama hal ini terpakai, sehingga sudah menjadi urf pada bangsa Indonesia. Yang urf itu menjadi salah satu dasar pemikiran agama, bahkan menjadi kaidah ushluddin: Al ‘Urfu Qaadhin (Kebiasaan itu pun berlaku).

Dalam pertimbangan hukum barat disebut Historisrecht. Sehingga, untuk membatalkan atau menghukum haram atau makruh memakainya, mestilah kita memakai dasar-dasar hukum yang kuat pula. Sehingga, dapat sah menjadi dasar hukum.

“Sebab itu saya sendiri masih berpendapat bahwa memakai kalimat sembahyang tidak salah, bahkan memakai kalimat shalat itulah yang akan meminta keterangan lebih jelas, sebab dia mengandung akan berbagai makna sebagaimana tersebut dari keterangan ahli-ahli yang telah saya salinkan itu,” tulis Buya Hamka mengutarakan pendapatnya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Renungan Kematian

MINGGU ini ada banyak orang yang kita kenal yang kembali ke haribaan ilahi. Disebut “kembali” karena ruhnya tak mati, yang mati adalah jasadnya. Jasadnya dikembalikan ke tanah, sementara ruhnya kembali kepada Allah. Bagaimana nasib ruh setelah meninggalkan jasadnya?

Sungguh nasibnya sangat bergantung pada amal perbuatannya selama hidup di dunia. Berbahagialah mereka yang kembali kepada Allah tanpa beban dosa.

Kematian adalah sebuah kepastian. Kematian adalah tamu yang mungkin saja datang tanpa diduga. Kematian itu tak berada jauh di balik gunung. Ia berada dekat sekali di balik punggung. Mempersiapkan diri untuk kematian adalah lebih baaik dan lebih rasional dibandingkan lari menjauhinya.

Ada beberapa dawuh ulama yang perlu menjadi perenungan kita. Di antara dawuh itu adalah: pertama, “setiap sesuatu, perbuatan, atau keadaan yang kita tidak ingin mati karenanya, jauhilah dan tinggalkanlah.” Sebodoh dan sejahat apapun orang, sesungguhnya tak ada yang ingin mati dalam keadaan hina dan nista penuh dosa. Jauhi perbuatan hina dan tinggalkan semua perbuatan nista penuh dosa.

Kedua adalah bahwa “wafatnya orang shalih merupakan kebahagiaan bagi dirinya. Sementara matinya orang jahat merupakan kebahagiaan bagi selain dirinya.” Orang baik akan tersenyum menyambut kematian, orang di sekitarnya menangis merasa kehilangan dirinya.

Sementara orang tak baik akan menangis sedih dan malu saat bertemu kematian, sedangkan orang di sekitarnya berbahagia karena terbebas dari ketakbaikannya. Yang manakah yang akan kita pilih? Semoga semua kita nantinya husnul khatimah. Salam, AIM. [*]

KH Ahmad Imam Mawardi

INILAH MOZAIK

Doa Bila Ada yang Menakutkan dalam Tidur

Sebelum memejamkan mata, perhatikan adab sebelum tidur.

Mayoritas orang pasti pernah merasakan takut apabila memejamkan mata ketika tidur. Hal-hal buruk sesungguhnya dapat ditemui tak hanya di dunia nyata, namun juga di alam tidur.

Dalam buku Kumpulan Doa Berdasarkan Alquran dan Sunah karya Sa’id Ali bin Wahf al-Qahthoni disebutkan, terdapat doa yang dianjurkan apabila seseorang mengalami suatu hal yang buruk dalam tidur atau di dalam tidurnya terdapat hal yang buruk. Adapun doa ini berasal dari hadis yang diriwayatkan Iman Abu Dawud dan Imam Tirmidzi.

Rasulullah SAW bersabda:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ: مِنْ غَضَبِهِ، وَعِقَابِهِ، وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ، وَأَنْ يَحْضُرُونِ  

Audzu bikalimatiahittamati, min ghadhabihi wa iqabihi, wa syarri ibadihi wa min hamazati as-syayatini wa an yahdhuruni.

Yang artinya: “Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kemarahan, siksaan dan kejahatan hamba-hamba-Nya, dan dari godaan setan serta jangan sampai mereka (syetan) hadir (ke hadapanku).”

Bacalah doa ini apabila hal buruk menimpa di saat tidur. Jangan lupa membarenginya dengan lebih dulu mengucapkan bismillah agar segala apa yang kita ucapkan benar-benar diridhai dan juga diberkahi Allah SWT.

Dan jangan lupa, sebelum tidur sebaiknya perbaiki adab-adab tidur agar terjaga dari hal-hal buruk. Seperti membersihkan tubuh terlebih dahulu seperti mencuci kaki, wajah, dan tangan. Jangan lupa juga untuk berwudhu agar senantiasa berada dalam kesucian di beberapa waktu tertentu.

Dan yang terpenting, bacalah doa hendak tidur paling dasar berbunyi:

باسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ  

Bismika allahumma ahya wa bismika amut.”

Jika belum terlalu lelah, ada baiknya menyempatkan diri membaca beberapa ayat Alquran dan menghafalkannya jika mungkin.

KHAZANAH REPUBLIKA


Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)

Sunnah Umroh

Sunnah umroh adalah perkara yang disunnahkan dalam umroh, yaitu : segala hal yang disyari’atkan untuk dilakukan atau diucapkan selain dari perkara rukun dan perkara yang wajib.

Banyak perkara yang disunnahkan dalam umroh, namun disini penyusun akan sampaikan sebagian saja dari perkara-perkara sunnah tersebut, baik sunnah yang terkait dengan ihram, thowaf, maupun sa’i.

Sunnah Sebelum Ihram

  1. Memotong kuku dan memotong bulu kemaluan.
  2. Mandi.
  3. Memakai minyak wangi di badan.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?

Sunah Setelah Iharam

  1. Talbiyyah dan ihlal (mengeraskan suara bagi pria)
  2. Mengucapkan kalimat syarat apabila seseorang khawatir mendapatkan penghalang dalam menyelesaikan umrohnya, misalnya : sakit, atau haidh.

Kalimat tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut ini :

اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي  

Allahumma mahillii haitsu habastanii

Ya Allah, tempat tahallulku dimanapun aku terhalangi (menyelesaikan umrohku)” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Atau boleh juga kalimat syarat lainnya yang semakna dengan kalimat didalam Hadits tersebut.

Ucapan ketika bertalbiyyah :

  ًلَبَّيْكَ عُمْرَة

Labbaika ‘Umrotan

“ِAku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umroh”, 

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa disunnahkan mengucapkan apa yang menjadi tujuan ihromnya ketika bertalbiyyah adalah Hadits riwayat Imam Muslim, dan selainnya.

Dan hakekatnya kalimat itu adalah kalimat dzikir, karena kalimat itu merupakan kalimat talbiyyah yang mengandung ungkapan menyambut dan memenuhi panggilan Allah, dan bukanlah kalimat yang mengkabarkan isi hati.

Sunnah pada Saat Thowaf

  1. Mencium Hajar Aswad selama memungkinkan.
  2. Idhthiba’ : Menampakkan pundak kanan bagi pria saja.
  3. Roml : Mempercepat dalam berjalan pada tiga putaran pertama, dan ini khusus bagi pria.
  4. Memperbanyak dzikir, doa, dan baca Alquran, namun jangan sampai mengganggu orang lain, atau menghambat orang lain dalam melakukan thowaf, karena -misalnya- sibuk melihat mushaf atau buku dzikir sehingga ia berjalan dengan lambat sampai menghambat thowaf orang lain.
  5. Setelah thowaf, sholat dua roka’at di belakang Maqom Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, atau di tempat lainnya di Al-Baitul Haram.

Baca Juga: Keutamaan Ibadah Haji

Sunnah pada Saat Sa’i

  1. Naik di bukit Shofa dan ucapan : أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

Abda`u bimaa bada`alloohu

“Saya memulai dengan apa yang Allah mulai (penyebutannya dalam dalil)” [HR. Muslim]

  1. Berlari ringan antara dua lampu hijau,  dan ini khusus bagi pria.
  2. Memperbanyak dzikir, doa dan baca Alquran.

Itulah sebagian perkara yang disunnahkan saat menunaikan ibadah umroh, barangsiapa yang meninggalkan sunnah umroh, maka ia tidak berdosa dan umrohnya sah.

In sya Allah dalam penjelasan tentang tata cara pelaksanaan umroh, akan penyusun sebutkan secara terperinci urutan-urutan pelaksanaan ibadah umroh yang mencakup rukun, wajib, maupun sunnah umroh sehingga ibadah umroh akan tergambar secara utuh.

Baca Juga:

Semoga Allah Ta’ala memudahkan hal ini, amiin. 

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54381-bimbingan-praktis-umrah-bag-5.html