Percuma Puasa Ramadhan Bila Masih Bergunjing

Bergunjing saat sedang puasa Ramadhan dapat mengurangi pahala.

Nabi Muhammad SAW pernah menyuruh seorang perempuan untuk berbuka saat ia sedang berpuasa pada bulan suci Ramadhan. Penyebabnya, wanita itu melakukan ghibah (mengumpat) kejelekan orang lain.

Kisah itu diuraikan dalam hadis riwayat ‘Ubaid RA berikut ini. Pada masa Rasulullah SAW, beliau pernah memerintahkan orang-orang berpuasa selama satu hari. Maka mereka pun berpuasa.

Kemudian, ada dua orang perempuan yang berpuasa. Mereka tampak sangat menderita karena lapar dan dahaga pada sore harinya. Lantas, keduanya mengutus seseorang untuk menghadap Rasulullah SAW. Mereka ingin diizinkan agar boleh berbuka puasa.

Rasulullah SAW kemudian memberikan sebuah mangkuk kepada utusan itu agar diberikan kepada kedua perempuan tadi. Beliau juga memerintahkan agar kedua perempuan itu memuntahkan isi perutnya ke dalam mangkuk tersebut.

Akhirnya, keduanya memuntahkan darah dan daging segar ke dalam mangkuk tersebut. Orang-orang takjub menyaksikannya. Rasulullah SAW bersabda, “Kedua perempuan ini berpuasa terhadap makanan yang dihalalkan Allah, tetapi mereka telah membatalkan puasanya itu dengan perbuatan yang diharamkan oleh-Nya. Mereka duduk bersantai sambil menggunjingkan orang lain. Itulah ‘daging-daging’ mereka yang dipergunjingkan.”

Agama Islam melarang perbuatan menggunjing. Dalam Alquran surah al-Hujurat ayat 12, Allah SWT berfirman, yang artinya, “Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.”

Secara fikih, bergunjing memang tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, pahala puasa bisa berkurang atau bahkan hilang sama sekali karena perbuatan itu.

Sabda Nabi SAW, “Lima hal yang dapat membatalkan pahala puasa, yakni berkata dusta, ghibah (menggunjing), memfitnah, sumpah dusta dan memandang dengan syahwat”(HR Al-Azdiy).

Beliau juga berpesan, “Barangsiapa yang tidak dapat meninggalkan perkataan kotor dan dusta selama berpuasa, maka Allah subhanahu wata’ala tidak berhajat kepada puasanya.” (HR Bukhari).

KHAZANAH REPUBLIKA

Satu Bulan Bersama Al-Qur’an (Hari Ke-8)

Allah swt berfirman :

وَٱللَّهُ يَرۡزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيۡرِ حِسَابٖ

“Dan Allah memberi rezeki kepada orang yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.” (QS.Al-Baqarah:212)

Kali ini kita akan mengkaji apa yang dimaksud oleh ayat ini. Apa yang dimaksud bahwa Allah swt memberi rezeki tanpa perhitungan?

Rezeki dalam ayat ini bisa memiliki dua makna, yaitu rezeki di dunia dan rezeki di akhirat.

Bila yang dimaksud adalah rezeki di dunia, maka akan memiliki banyak makna, antara lain dua makna berikut ini :

Makna Pertama:

Orang-orang kafir seringkali menghina orang-orang miskin dari kalangan kaum muslimin. Mereka beranggapan bahwa mereka lah yang menguasai semua kenikmatan dunia dan itu adalah pertanda bahwa mereka berada dalam kebenaran.

Karenanya Allah swt menepis anggapan ini dengan Firman-Nya :

وَٱللَّهُ يَرۡزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيۡرِ حِسَابٖ

“Dan Allah memberi rezeki kepada orang yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.” (QS.Al-Baqarah:212)

Yakni, Allah swt memberikan rezeki di dunia ini kepada siapapun yang Dia Kehendaki. Rezeki itu diberikan tanpa melihat siapa yang menerima, apakah layak atau tidak, beriman atau tidak, bahkan baik atau jahat. Rezeki dunia tidak melihat kelayakan penerimanya.

Urusan rezeki mutlak berkaitan dengan Kehendak Allah swt. Terkadang ahli maksiat di berikan keluasan rezeki seperti Qorun dan terkadang orang mukmin di uji dengan sempitnya rezeki. Semua itu bergantung pada maslahat yang hanya di ketahui oleh Allah swt.

Makna Kedua:

Allah swt memberikan rezeki kepada hamba-hamba yang mukmin dari sisi yang tidak mereka sangka-sangka.

———————————

Adapun apabila rezeki dalam ayat ini kita maknai dengan rezeki di akhirat, maka kita akan menemukan beberapa makna :

(1) Allah swt memberi rezeki kepada hamba-hamba yang mukmin di akhirat dengan rezeki yang luas dan terus memancar. Rezeki itu tak terbatas dan tak pernah terputus.

Dalam sebuah ayat Allah swt berfirman :

فَأُوْلَٰٓئِكَ يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ يُرۡزَقُونَ فِيهَا بِغَيۡرِ حِسَابٖ

“Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tidak terhingga.” (QS.Ghafir:40)

(2) Allah swt memberikan rezeki yang sangat besar hingga tidak mungkin dihitung oleh manusia, karena apa yang bisa dihitung itu kecil di sisi Allah swt.

(3) Kekayaan Allah tidak akan pernah terkurangi dengan memberikan rezeki kepada hamba-Nya, karenanya Allah ridak membutuhkan perhitungan dalam memberi karunia kepada hamba-Nya.

(4) Pahala para penghuni Surga tidak sepadan dengan amal mereka, bila pahala itu diberikan sepadan berarti Allah memberikannya dengan perhitungan. Namun sekali lagi Al-Qur’an menekankan bahwa rezeki itu diberikan tanpa perhitungan.

Inilah beberapa makna yang dapat kita pahami dari ayat “Allah Memberikan Rezeki Tanpa Hisab”.

Semoga bermanfaat.

KHAZANAH ALQURAN

Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang

Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.

Fatawa para ulama yang melarang

  1. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Soal:

Di sebagian Masjid orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat dengan cara seperti itu?

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjawab:

لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا منفردين

“Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”

(Hal ini ditanyakan kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14 Maret 2020)

  1. Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah

Beliau mengatakan:

مما رأيته وسئلت عنه مرارا هذه الليلة صلاة التراويح هذه التي أداها بعض المصلين في ساحة مواقف سيارات في مدينة يافا المحتلة وعلى هذه الهيئة..

فأقول:

١. صلاة التراويح شعيرة ظاهرة تصلى في المساجد كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأحياها عمر الفاروق رضي الله عنه، وأما تعمد إحيائها في الساحات والمواقف بهذه الصورة مع التسليم بغلق المساجد فهذا خلاف المقصود.

٢. أرى البعض يحاول الفرار من البيوت وصلاة التراويح فيها جماعة بالأهل، والبحث عن جماعة هنا أو هناك ليندس فيها، ولا أرى ذلك إلا تقصيرا في حق اهل بيته من جهة، وعدم ارتباط كثير من المسلمين بالقرآن وحسن تلاوته من جهة أخرى. 

٣. هذه الصلاة العجيبة في هذا الزمن العجيب غير مشروعة من حيث اعتبارها صلاة جماعة وهيأتها هذه غير واردة في السنة بل وصفها إلى البدعة أقرب منه إلى السنة.

٤. ذهب بعض أهل العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا تسوية صفوفهم..

٥. مع قولنا بعدم المشروعية إلا أننا لا نستطيع القول ببطلان هذه الصلاة لوجود من يفتي من أهل العلم بجوازها ولكننا نقول: الصلاة في البيوت خير منها.

والله أعلم

نسأل الله أن يوفق جميع المسلمين لما يحب ويرضى..

 علي أبو هنية المقدسي

١ رمضان ١٤٤١هجري

أيام حصار كورونا

Terkait dengan apa yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang diadakan di kota Jaffa dengan tata cara demikian, maka saya nyatakan:

  1. Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq radhiallahu’anhu. Maka mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya.
  2. Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah, lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di sana-sini untuk diikuti. Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai) terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik
  1. Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai shalat berjama’ah. Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah. Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah.
  2. Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah, karena jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak meluruskannya.
  3. Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah karena adanya sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada shalat dengan cara seperti ini.

Semoga Allah ta’ala memberikan taufik untuk kaum Muslimin kepada perkara yang Allah cintai dan Allah ridhai

Ali Abu Haniyyah Al Maqdisi

1 Ramadhan 1441H

Di masa-masa isolasi corona

Sumber: https://web.facebook.com/aliabuhaniya/posts/2654307008174041

  1. Fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi

Beliau menjelaskan:

في مسألة صلاة الجماعة في المساجد-مُتباعدين- بسبب (وباء الكورونا)-:

نحن بين قولين اشتهرا-كطرفَي نقيض-:    ١-مَن توسّع في الجواز!  ٢-ومَن ضيّق بالبطلان!

وكلاهما فيه نظرٌ-عندي-!

ومنذ طُرحت هذه المسألة-ومِن اللحظة الأولى-توسّطتُ القولَ-ولله الحمد-: فأفتيتُ بصحّة الصلاة، مع مخالفة فعل التباعُد لواجب التراصّ، وضبط الصفوف.

وقد أفتى شيخُنا العلامةُ الجليل عبدالمحسن العباد البدر-حفظه الله ورعاه-في حكم الصلاة-مع هكذا تباعُد-:

أنها صلاة فُرادى.

…اللهمّ أذهِب عن هذه الأمّةِ الوباء والبلاء وكلَّ داء.

“Dalam masalah shalat jama’ah di masjid dengan shaf renggang karena sebab wabah corona, maka kami berada di antara dua pendapat yang masyhur: 1. orang-orang yang bermudah-mudah membolehkan, dan 2. yang mempersempit masalah ini hingga menyatakan batalnya shalat tersebut. Kedua pendapat ini tidak tepat menurut saya.

Sejak munculnya masalah ini pertama kalinya, maka saya bersikap pertengahan -walhamdulillah-. Saya berpendapat shalat yang demikian tetap sah, namun terdapat mukhalafah (kekeliruan) karena renggangnya shaf padahal merapatkan shaf itu wajib dan wajib pula merapikan shaf. 

Dan guru kami, Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad, telah memfatwakan bahwa shalat yang demikian dianggap shalat sendirian.

Ya Allah, hilangkanlah bencana, wabah dan setiap penyakit dari umat ini…”

Sumber: https://t.me/alhalape/5648 

Fatawa para ulama yang membolehkan

  1. Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili

Beliau mengatakan:

يسأل المسلمون في البلدان التي يسمح فيها بالصلاة في المساجد بشرط التباعد بين المصلين عن حكم الصلاة في تلك الحال، والجواب أن الأصل تراص الصفوف وعندالجمهور تكره الصلاة في الصف المتقطع والحاجة تسقط الكراهة،وهذه الجائحة حاجةشديدةفتجوز الصلاة مع التباعد بشرط أن يكون في الصف أكثرمن واحد

“Kami ditanya tentang kaum Muslimin di negeri-negeri yang masih membolehkan shalat di masjid (di masa wabah) dengan syarat shafnya renggang berjauhan, bagaimana hukum shalat dengan kondisi demikian? Jawaban kami, hukum asalnya shalat itu dengan merapatkan shaf. Menurut jumhur ulama, makruh hukumnya shalat yang terputus shafnya. Sedangkan adanya hajat menggugurkan kemakruhan. Dan adanya kebutuhan untuk itu di masa ini, sangat mendesak sekali. Maka boleh shalat dengan shaf renggang berjauhan dengan syarat dalam satu shaf ada lebih dari satu orang” 

Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1254473430956683270

  1. Fatwa Syaikh Sa’ad Asy Syatsri

Beliau mengatakan:

“Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun demikian, merapatkan shaf adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان 

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Namun perintah merapatkan shaf ini tidak sampai wajib namun sifatnya mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama. Oleh karena itu, kami memandang shaf yang renggang tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Lebih lagi ketika ada udzur yang membutuhkan adanya jarak.

Dan jumhur ulama dari kalangan ulama 4 madzhab menyatakan bahwa merapatkan shaf tidak wajib, mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصَّفِّ مِن تمامِ الصَّلاةِ

“Luruskanlah shaf kalian karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat” (HR.  Bukhari no.723, Muslim no.433)

Menunjukkan bahwa perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk rukun atau wajib shalat. Karena yang disebut تمامِ (penyempurna) dari sesuatu artinya itu adalah perkara tambahan dari asalnya. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

وأَقِيمُوا الصَّفَّ في الصَّلَاةِ، فإنَّ إقَامَةَ الصَّفِّ مِن حُسْنِ الصَّلَاةِ

”Luruskanlah shaf dalam shalat, karena lurusnya shaf dalam shalat adalah bagian dari bagusnya shalat” (HR. Bukhari no. 722, Muslim no.435).

Menunjukkan bahwa merapikan shaf itu sunnah tidak wajib. Karena andaikan itu wajib maka tidak disebut “bagian dari bagusnya shalat”. Karena unsur bagus dari sesuatu berarti unsur tambahan dari sesuatu tersebut. 

Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Anas bin Malik:

ما أَنْكَرْتُ شيئًا إلَّا أنَّكُمْ لا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ

“Tidaklah ada yang aku ingkari dari kalian, kecuali satu hal yaitu kalian tidak meluruskan shaf” (HR. Bukhari no.724).

Namun Rasulullah tidak memerintahkan beliau untuk mengulang shalat. Ini menunjukkan bahwa merapatkan shaf bukan perkara wajib. Dan meninggalkannya tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Sebagaimana ini pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, ini juga pendapat imam 4 madzhab. Yang berpendapat wajib adalah Imam Ibnu Hazm Az Zhahiri yang ia menyelisihi para fuqaha. Oleh karena itu penerapan shaf renggang dalam shalat jama’ah tidak berpengaruh pada keabsahan shalat”.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=GZeU-qZDr4U

  1. Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi

Soal:

Apakah boleh shalat berjama’ah dengan shaf renggang karena ada wabah corona? Semisal antara setiap orang berjarak 1 meter?

Beliau menjawab:

 تجوز مع عندنا نصوصا لكن الضرورة تجوز المحظورة

“Hal ini dibolehkan walau ada nash-nash (yang memerintahkan untuk merapatkan), namun kondisi darurat membolehkan yang tidak dibolehkan”

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=ACQcdHERDRs

  1. Fatwa Syaikh Utsmain Al Khamis

Beliau mengatakan: 

“Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat Jum’at yang dihadiri sepuluh orang misalnya yang posisinya saling berjauhan. Dengan asumsi berpegang pada pendapat bahwa shalat Jum’at sah dengan minimal tiga orang atau dua orang, tidak sampai 40 orang. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah). 

Perkaranya kembali kepada izin pemerintah. Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat jum’at dengan tata cara seperti ini maka ini tidak mengapa”.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=FT-pK7Yau3U

Sebab perbedaan pendapat

Jika kita mengamati dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat mengenai masalah ini berputar pada dua perkara:

  1. Apakah merapatkan shaf itu wajib ataukah sunnah?
  2. Andaikan wajib, apakah adanya wabah menjadi udzur untuk menggugurkan perkara yang wajib?

Ulama yang membolehkan shalat dengan shaf renggang di masa wabah, mereka berpegang pada pendapat jumhur ulama bahwa merapatkan shaf tidaklah wajib. Sebagaimana ini dijelaskan dengan sangat terang oleh Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di atas. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi. 

Sedangkan ulama yang melarang shalat dengan shaf renggang berpegang pada pendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib. Dan tidak ada udzur untuk mengugurkan kewajiban ini, mengingat terdapat dalil-dalil yang membolehkan untuk shalat di rumah ketika ada masyaqqah (kesulitan), sehingga shalat tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengugurkan kewajiban shalat.

Hati kami lebih tenang pada pendapat yang pertama, yang melarang tata cara shalat dengan shaf renggang. Namun tetap berkeyakinan bahwa shalat seperti itu sah. Mengingat dalil-dalil yang zahirnya menunjukkan kewajiban merapatkan shaf. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري

“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).

dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,

كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه

“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).

Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab:

بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.

Dan ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Dan juga mengingat ijma’ ulama tentang bolehnya meninggalkan shalat jama’ah ketika ada masyaqqah, dan shalat di rumah. Sehingga tidak perlu menggugurkan kewajiban merapatkan shaf. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau pun para salaf.

Namun ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar, yang para ulama pun berlonggar-longgar menyikapinya. Sehingga kita pun hendaknya bersikap longgar sebagaimana longgarnya para ulama. Kita bertoleran kepada orang lain yang beda pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah.

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56359-hukum-shalat-berjamaah-dengan-shaf-renggang.html

Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi

Ada yang beragumen untuk meniadakan puasa Ramadhan agar sistem imunitas tubuh kita tetap terjaga.

Padahal, puasa justru akan meningkatkan kondisi tubuh seseorang semakin sehat. Sudah banyak penelitian yang memaparkan manfaat puasa bagi kesehatan tubuh. Secara keseluruhan, orang dapat dikatakan sehat ketika memiliki saluran pencernaan yang bersih. Berpuasa, jadi salah satu jalan mewujudkan kondisi tubuh yang fit. Dengan berpuasa, jalur pencernaan diberi kesempatan untuk beristirahat dan membersihkan diri selama tidak mengolah makanan yang masuk ke dalam tubuh kita.

Akan tetapi, orang bisa menuai manfaat puasa jika pola makannya pun baik. Artinya, mengonsumsi makanan yang sehat saat sahur maupun berbuka, serta memenuhi zat gizi yang diperlukan tubuh. Biasanya, sebagian orang justru mengabaikan sahur dan memilih mengonsumsi makanan seadanya. Nah, saat berbuka seluruh jenis makanan ia konsumsi sebagai ajang balas dendam karena seharian ia menahan haus dan lapar. Pola makan yang buruk seperti ini yang justru menyebabkan puasa seseorang tidak membawa manfaat bagi kesehatannya.

Agar sistem imun kita tetap kuat selama Ramadhan, perlu sekali kita perhatikan asupan gizi bagi tubuh, kita juga harus menjaga pola istirahat dan kebutuhan cairan selama berpuasa. Silakan taati anjuran ahli gizi yang informasinya bisa mudah ditemukan di internet. Hal yang paling penting dilakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah agar menjaga diri kita, keluarga, dan lingkungan kita bebas dari penyakit.

Syarat wajib puasa

Yang jelas, puasa masih tetap wajib bagi:

  1. Seorang muslim.
  2. Baligh [1]
  3. Berakal [2]
  4. Suci dari haidh dan nifas.
  5. Mampu berpuasa.

Mengenai perihal mampu dalam berpuasa

Ada beberapa keadaan dalam hal ini:

Pertama: Jika ada yang tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib berpuasa. Contohnya adalah orang tua renta yang tidak mampu dan ada kesulitan ketika berpuasa, termasuk juga orang yang sakit dan tak kunjung sembuh. Karena puasa itu wajib bagi yang mampu. Pengganti puasa untuk orang seperti ini adalah menunaikan fidyah.

Dalam ayat disebutkan,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).

Kedua: Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang ia khawatirkan akan bertambah parah, namun penyakit ini masih bisa diharapkan sembuhnya, dalam kondisi ia tidak berpuasa dan ia harus mengqadha puasa yang tidak dilakukan ketika ia sudah sembuh. Hal ini berdasarkan firman Allah,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Cukup yang sakit merasa sulit berpuasa, ia boleh tidak berpuasa.

Ketiga: Jika pada pagi hari dalam keadaan berpuasa dan dalam keadaan sehat, kemudian ia sakit, ia boleh membatalkan puasa karena ia dibolehkan membatalkan dengan alasan darurat. Darurat pada saat ini ada, maka boleh membatalkan puasa.

Keempat: Ada juga keadaan orang yang jika berpuasa saat sakit, malah mendatangkan kematian, ia wajib tidak berpuasa dan kewajibannya adalah qadha’.

Dalam ayat disebutkan,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Catatan: Orang yang sakit ringan, tidak ada kesulitan untuk berpuasa, tidak boleh baginya membatalkan puasa.

Penjelasan di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:167-171.

Keadaan orang sakit saat pandemi corona sama dengan perincian di atas, yakni:

  1. Jika sudah terkena virus corona dan dilarang puasa, bahkan jika puasa menyebabkan kematian, berarti tidak boleh puasa. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain.
  2. Jika paginya sehat, siangnya sakit, berarti boleh tidak berpuasa karena darurat. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain.
  3. Jika khawatir penyakitnya tambah parah, boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah qadha’ bakda Ramadhan.
  4. Jika tidak mampu berpuasa sama sekali karena sudah tua renta atau penyakitnya tak kunjung sembuh, penggantinya adalah bayar fidyah.

Kesimpulannya, kita yang hanya diam di rumah saja dalam keadaan sehat dan kuat, tak ada yang menghalangi untuk berpuasa, maka tetap wajib puasa.

[1] Anak kecil tetap diajak berpuasa setelah berumur tujuh tahun jika ia mampu berpuasa untuk membiasakan dirinya. Kalau ia meninggalkan puasa pada usia sepuluh tahun, boleh dipukul. Hal ini dianalogikan dengan perkara shalat. Jika anak ini baligh dan ketika kecil pernah tidak puasa, tidak ada kewajiban qadha’. Karena masa kecil bukanlah masa seseorang dibebani syariat. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:167-168.

[2] Yang keluar dari kewajiban puasa adalah orang gila, juga anak kecil yang belum tamyiz.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/24125-puasa-tetap-wajib-saat-pandemi-corona.html

Berbuka dengan yang Manis Disunnahkan, Gorengan Jangan

Berbuka puasa dianjurkan dengan yang manis seperti kurma.

Makanan dan minuman manis memang dianjurkan untuk santapan awal buka puasa. Tapi, bukan berarti semua makanan atau minuman manis boleh dikonsumsi, apalagi jika mengandung kadar gula tinggi. Menurut ahli gizi Rita Ramayulis DCN MKes, prinsip makanan saat berbuka puasa adalah mengembalikan kadar glukosa darah menjadi normal, setelah 14 jam tidak mengonsumsi makanan.

Ia menganjurkan agar mengonsumsi makanan dengan kadar gula yang cepat terserap tubuh. “Makanan yang dapat mengembalikan kadar glukosa darah dengan cepat adalah karbohidrat sederhana, ada di gula pasir, gula merah, gula aren, sirup, madu, kurma, dan buah-buahan,” ungkap Rita, sebagaimana dikutip dari arsip Harian Republika.

Namun praktisi gizi klinik dan olahraga tersebut mengingatkan, jumlahnya harus disesuaikan dengan kemampuan tubuh dalam mengolahnya. Apalagi, orang-orang dengan penyakit tertentu, seperti diabetes, tentunya harus mengontrol pola makan yang manis supaya tidak memicu peningkatan gula darah secara mendadak.

Menurut Rita, banyak orang keliru menafsirkan maksud dari istilah berbuka dengan yang manis. Mengonsumsi makanan atau minuman manis memang baik dilakukan pada saat buka puasa agar dapat segera memulihkan energi setelah seharian berpuasa. Tapi, yang keliru adalah porsi makanan atau minuman manis yang dikonsumsi.

Idealnya, buka puasa bisa dengan makan tiga buah kurma sesuai sunah Rasulullah SAW. Selain manis, kurma juga merupakan karbohidrat kompleks yang membuat gula diserap tubuh secara perlahan. Karbohidrat kompleks akan lebih lambat dipecah atau dicerna menjadi gula darah.

Sehingga, gula darah akan tetap stabil alias tidak mengalami fluktuasi yang tinggi. Selain itu, karbohidrat kompleks juga sangat membantu proses metabolisme energi tubuh.

Sebagian orang sering kali berbuka puasa dengan mengonsumsi aneka jenis gorengan, seperti risoles, bakwan, dan lainnya.  “Gorengan memang dasarnya tidak baik, jadi minimal harus bisa dikurangi,” ungkap dr Inge Permadi SpGK.

Menurutnya, mengonsumsi gorengan ketika puasa atau tidak puasa tergolong kurang baik. Ia menyarankan agar konsumsi gorengan dikurangi. Salah satu yang berbahaya dari gorengan adalah minyaknya. Minyak yang digunakan dalam proses penggorengan tentunya mengandung kolesterol.

Pastinya, itu tidak baik bagi kesehatan tubuh, khususnya jantung. Minyak mampu mempercepat penyakit jantung karena kandungan minyak mampu menghambat proses peredaran darah.

Menurut Inge, gorengan berminyak juga bisa memicu sariawan ketika tubuh dalam kondisi puasa. Pasalnya, tubuh mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi sehingga minyak bisa mempercepat penyakit sariawan pada mulut. Selain itu, gorengan seringkali dimakan dengan sambal pedas yang tentunya berbahaya bagi perut yang kosong.

KHAZANAH REPUBLIKA

Zakat Fitrah Dikeluarkan Sejak Awal Ramadhan Karena Pandemi

Bolehkah zakat fitrah dimajukan sejak awal Ramadhan karena pandemi, di mana banyak kaum muslimin yang susah dan butuh bantuan dari zakat fitrah saat ini?

Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (2:101), Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily mengatakan:

  • Waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam pada akhir Ramadhan.
  • Pengeluaran zakat fitrah harus sebelum shalat Id.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1509 dan Muslim, no. 986)

  • Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id seluruhnya, diharamkan mengakhirkan dari hari Id. Jika ia akhirkan dari hari Id, ia berdosa, namun tetap masih ada qadha.
  • Boleh mendahulukan zakat fitrah dari awal Ramadhan dan sepanjang bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib dengan dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) berbuka dari bulan Ramadhan. Jika salah satu dari dua sebab ini didapati, boleh memajukan zakat fitrah. Sebagaimana boleh mendahulukan zakat maal sebelum haul asalkan sudah mencapai nishab. Yang tidak dibolehkan adalah mendahulukan zakat fitrah sebelum Ramadhan karena dua sebab yang disebutkan tadi belum ada. Status yang terakhir sama seperti menunaikan zakat maal sebelum nishab dan haul.

Dalil yang menunjukkan zakat fitrah boleh didahulukan dari awal bulan adalah hadits dari Nafi’, ia berkata,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari, no. 1511).

Dalil ini lagi menunjukkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri, dari Nafi’, ia berkata,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya, no. 629, 1:285).

Dua dalil di atas menunjukkan kalau dua atau tiga hari sebelum shalat Id dibolehkan untuk mendahulukan bayar zakat fitrah. Dari sini, para ulama Syafiiyah menganggap berarti boleh juga dibayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Wallahu a’lam.

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/24194-zakat-fitrah-dikeluarkan-sejak-awal-ramadhan-karena-pandemi.html

Mengatur Pola Tidur Saat Puasa di Tengah Pandemi Covid-19

Kecukupan waktu tidur juga memengaruhi imunitas di tengah pandemi Covid-19.

Pola tidur yang baik turut memengaruhi imunitas. Bagaimana pola tidur yang baik saat puasa ditengah pandemi Covid-19?

Dokter spesialis penyakit dalam dr Irsyal Rusad SpPD menjelaskan, untuk orang dewasa, tidur sebenarnya cukup enam sampai delapan jam setiap hari. Sering kurang tidur, imunitas akan terpengaruh hingga dapat meningkatkan risiko terjangkit Covid 19 ketika terpapar virusnya.

“Karena itu mempertahankan minimal tidur enam sampai delapan jam per hari itu tetap harus diusahakan,” ujar dokter Primaya Hospital Bekasi Timur, Jawa Barat itu kepada Republika.co.id.

Menurut Irsyal, saat puasa, orang sebaiknya tidur lebih awal, misalnya pukul 21.00 atau 22.00 WIB setelah sholat tarawih. Ia merekomendasikan bangun dan sahur di mendekati imsak.

“Saya kira sudah cukup,” tambahnya.

Kalau merasa masih kurang tidur, menurut Irsyal, Anda bisa tidur siang. Mengantuk siang hari pada mereka yang berpuasa sebenarnya wajar terjadi, bisa karena kurang tidur malam harinya atau juga karena reaksi hipoglikemi. Penyebab lainnya adalah gula darah yang turun karena asupan kalori tidak ada seperti biasanya ketika kita tidak puasa.

Untuk mengatasinya, cobalah tidur yang cukup pada malam hari. Lalu, makan sahur. Saat sahur, perbanyak kandungan makanan tinggi protein dan berserat tinggi, seperti sayuran dan buah-buahan.

Tidur siang juga dianjurkan, tapi tidak boleh lama-lama. Cukup 30 sampai 60 menit di siang hari.

“Tidur siang hari yang lama juga tidak sehat dan akan mempengaruhi ritme tidur malam hari,” kata Irsyal.

KHAZANAH REPUBLIKA


Memaknai Kesabaran Sebagai Salah Satu Esensi Puasa Ramadhan

Ramadhan mengajarkan umat Islam untuk senantiasa bersabar.

Ramadhan dijuluki syahrul Quran atau bulan Alquran dan bulan kesabaran. Melalui Ramadhan, Allah mendidik hamba-hamba-Nya selalu ingat kepada-Nya agar dapat selalu bersabar.  Baca Juga

Pakar ilmu tafsir dan hukum Islam, Prof KH Ahsin Sakho Muhammad, menyampaikan kesabaran harus menjadi hiasan setiap Muslim, dengan kesabaran diharapkan tercipta karakter sabar pada diri seseorang. Karena dengan kesabaran banyak persoalan yang akan terselesaikan dengan baik.  

Imam Syafi’i mengomentari surat Al Ashr, menurutnya, seandainya Allah SWT memberi pencerahan kepada manusia hanya dengan menurunkan surat Al Ashr, ini saja sudah cukup. “Karena kesabaran yang menjadi tulang punggung kesuksesan manusia baik di dunia maupun di akhirat nanti,” kata Prof Ahsin kepada Republika.co.id, pekan lalu. 

Mantan rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta ini menyampaikan bahwa arti kesabaran sangat luas sekali. Pekerjaan sehari-hari yang biasa dilakukan memerlukan kesabaran dalam pengerjaannya. Contohnya orang yang menanak nasi, punya istri cerewet, dan bekerja saja harus sabar.  

Seseorang mencuri dan korupsi karena tidak sabar menunggu rezeki yang halal. Orang yang melakukan zina juga akibat tidak sabar menunggu jodoh yang dinikahi sesuai syariat Islam.  

“Sesuatu yang berkaitan dengan perilaku manusia yang menyimpang itu adalah karena tidak sabar, jadi sabar merupakan tulang punggung dari kesuksesan manusia dalam menghadapi persoalan-persoalan di dunia ini,” ujarnya.  

Kiai Ahsin mencontohkan, orang-orang yang mampu membuat pesawat terbang dan kendaraan bermotor itu adalah buah dari kesabaran dalam menuntut ilmu. Jadi menuntut ilmu pengetahuan apapun harus sabar karena sangat penting bagi kehidupan manusia.  

Dalam pandangan ulama sabar berkaitan dengan agama. Maka sabar dapat diartikan sabar melaksanakan kewajiban-kewajiban dari Allah. Serta sabar agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Termasuk sabar menghadapi musibah.  

“Jadi kesabaran adalah kunci sukses kehidupan dunia sampai di akhirat nanti, bagaimana Allah menciptakan media atau sarana untuk menciptakan kesabaran? Yaitu dengan berpuasa, di sini puasa sampai satu bulan jadi setiap orang dilatih setiap hari untuk bersabar tidak makan dan minum,” jelasnya.

Kiai Ahsin mengatakan, permasalahannya apakah ada orang yang setelah Ramadhan terbentuk kesabarannya. Ini sangat tergantung pada kualitas puasanya, kalau kualitas puasanya bagus maka bisa mendapatkan kesabaran. Tapi kalau kualitas puasanya kurang, setelah Ramadhan tidak mendapatkan sifat sabar itu dan kembali melakukan hal-hal yang dilarang agama. 

“Karena dengan sabar perintah Allah bisa dijalankan dengan baik, larangan Allah bisa dijaga dengan baik, nanti dengan kesabaran itu bisa menjalani kehidupan dengan baik, pahala orang yang bersabar juga besar,” jelasnya.

Dia menyampaikan, bila seseorang sudah mendapatkan karakter sabar, maka akan mendapatkan pahala yang penuh tanpa terhitung. Karena dengan kesabaran, maka keimanan seseorang akan semakin tinggi.  

Dia menegaskan, puasa menciptakan kesabaran, filosofi inilah yang harus diresapi, direnungkan dan diamalkan. Sehingga kesabaran sebagai hikmah dari puasa biasa didapatkan. Kemudian menjadi semakin arif dan bijaksana serta semakin tidak tergesa-gesa.

“Bergaul dengan masyarakat semakin bagus, jadi akhlaknya semakin bagus, ibadahnya tambah bagus dan tambah istiqamah, itu buat keuntungan manusia sendiri bukan untuk keuntungan Allah,” kata dia.  

KHAZANAH REPUBLIKA

Umur Berapa Anak Diwajibkan Berpuasa?

Anak-anak disunahkan mulai berlatih puasa sedari dini

Puasa selama satu bulan penuh pada Ramadhan menjadi amalan sebagai sarana untuk meraih derajat takwa. Sebagaimana dijanjikan Allah SWT dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 183.

Berlimpahnya pahala puasa menjadi keberkahan bagi setiap keluarga. Bahkan, bagi anak-anak. Mereka mulai diajarkan untuk berpuasa sedari dini. Ada istilah puasa beduk bagi anak-anak. Yakni, puasa setengah hari.

Saat beduk azan Zhuhur berkumandang, mereka diperbolahkan makan dan minum. Selebihnya, anak-anak harus menunggu saat Maghrib tiba untuk kembali berbuka. Tradisi ini dimaksudkan untuk melatih anak-anak berpuasa. Lantas, saat umur berapa seorang anak wajib berpuasa?

Anak-anak yang belum baligh pada dasarnya tidak dibebani dengan kewajiban. Sebuah hadis dari Aisyah RA menegaskan, ada tiga golongan yang tidak terkena kewajiban ibadah. “Diangkat pena dari tiga macam orang, dari anak kecil hingga ia dewasa, orang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia normal. (HR Ahmad, Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah).

Secara eksplisit, tidak ada nas yang menyebut umur seorang anak hingga ia dibebani berpuasa. Syekh Yusuf Qaradhawi memandang, meski begitu anak-anak harus dibiasakan berpuasa sedari dini, seperti halnya shalat. Dalam shalat, Rasulullah SAW secara tegas menyuruh anak mengerjakannya jika telah berusia tujuh tahun dan boleh dipukul jika meninggalkan shalat saat berumur 10 tahun.

Dengan kaidah tersebut, membiasakan puasa pada anak juga bisa dimulai pada usia belia. Meski tidak harus pada usia tujuh tahun karena puasa lebih berat dibanding shalat. Syekh Yusuf Qaradhawi memandang, dimulainya latihan puasa melihat dari kemampuan sang anak. Bisa dilakukan secara bertahap, misal, hanya beberapa hari dalam sebulan atau dengan metode lain, semisal, puasa beduk seperti yang ada di Indonesia.

Imam Bukhari dalam shahih-nya juga memasukkan bab puasa anak-anak dalam bahasan tersendiri. Umar bin Khattab saat itu memarahi Nasywan yang dalam kondisi mabuk saat Ramadhan. “Celaka engkau, padahal anak-anak kami berpuasa.”

Dalam hadis nomor 1960 dari ar-Rubayyi’ binti Mua’awwiz, ia berkata, “Nabi SAW mengirim sarapan pagi waktu hari Asyura kepada orang-orang Anshar seraya berkata, ‘Barangsiapa yang pada pagi hari tidak berpuasa maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari itu dengan berpuasa. Dan barangsiapa yang pada pagi hari dia berpausa, maka hendaklah ia meneruskan puasanya!’” ar-Rubayyi berkata, “Kemudian, setelah itu kami berpuasa dan menyuruh anak-anak kami berpuasa dan membuatkan mainan untuk mereka dari bulu. Apabila salah satu dari mereka menangis minta makan, maka kami berikan mainan itu sampai waktu berbuka tiba.”

Hadis di atas menunjukkan, anak-anak sudah dibiasakan puasa meski dia belum berusia baligh. Anak-anak juga diajari dan dilatih puasa dengan cara-cara yang menyenangkan, bukan dengan paksaan dan ancaman.

Apakah berdosa jika anak-anak tersebut meninggalkan puasa? Syekh Muhammad ibn Saleh al-Utsaimin mengatakan, tidak berdosa hukumnya jika anak-anak tersebut meninggalkan puasa. Bahkan, jika ia dilatih dan melakukan puasa maka ia akan mendapat pahala.

Jika saat sedang berlatih puasa, kemudian bagi anak laki-laki datang mimpi basah pada siang hari maka puasanya, menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz, sah. Siang sebelum dia datang baligh dihitung sebagai puasa nafilah, sementara siang setelah datang baligh dihitung puasa wajib.

Beberapa ulama di Arab Saudi mendefiniskan baligh untuk anak-anak pada usia 15 tahun. Meskipun, saat ini anak-anak kadang mendapat tanda baligh lebih cepat dari usia 15. Jika anak perempuan mendapat haid pertama di bawah usia 15 tahun maka ia sudah masuk golongan taklif, sehingga wajib hukumnya berpuasa Ramadhan setelah haidnya bersih. 

KHAZANAH REPUBLIKA