Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Pembahasan Pertama Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Imam al-Bukhari dalam shahiihnya meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِيْ هَذِهِ، قَالُوا: وَلاَ الْجِهَادُ؟ فَقَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ…

“Tidak ada amalan yang lebih utama dari amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini. Mereka bertanya, ‘Tidak juga jihad?’ Beliau menjawab, ‘Tidak juga jihad, kecuali seorang yang keluar menerjang bahaya dengan dirinya dan hartanya sehingga tidak kembali membawa sesuatu pun.’

”[1] Dengan demikian, jelaslah bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari dunia terbaik secara mutlak. Hal itu karena ibadah induk berkumpul padanya dan tidak berkumpul pada selainnya. Padanya terdapat seluruh ibadah yang ada di hari lain, seperti shalat, puasa, shadaqah dan dzikir, namun hari-hari tersebut memiliki keistimewan yang tidak dimiliki hari-hari lain yaitu manasik haji dan syari’at berkurban pada hari ‘Id (hari raya) dan hari-hari Tasyriq. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang rajih bahwa sebab keistimewaan bulan Dzulhijjah karena ia menjadi tempat berkumpulnya ibadah-ibadah induk, yaitu shalat, puasa, shadaqah dan haji. Hal ini tidak ada di bulan lainnya.

Berdasarkan hal ini apakah keutamaan tersebut khusus kepada orang yang berhaji atau kepada orang umum? Ada kemungkinan di dalamnya.

[2] Dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terdapat amalan berikut ini: Haji dan umrah. Keduanya termasuk amalan terbaik yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Rabb-nya. Puasa sembilan hari pertama dan khususnya hari kesembilan yang termasuk amalan-amalan Cukuplah dalam hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

“Puasa hari ‘Arafah yang mengharapkan pahala dari Allah dapat menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.”

[3] Takbir dan dzikir di hari-hari ini diijabahi (dikabulkan) berdasarkan firman Allah:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ

“Dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan” [Al Hajj/22: 28]

Disyari’atkan pada hari ini menyembelih kurban dari hari raya dan hari Tasyriq. Ini adalah Sunnah Bapak kita, Ibrahim ketika Allah mengganti anaknya, Isma’il dengan hewan sembelihan yang besar dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih dua kambing gemuk lagi bertanduk untuk diri dan umatnya.

Sebagaimana juga disyari’atkan pada hari raya kepada seorang muslim untuk bersemangat melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah dan memanfaatkannya untuk mengenal hukum-hukum kurban dan yang berhubungan dengannya.

Disyari’atkan juga pada hari-hari ini dan hari-hari lainnya untuk memperbanyak amalan sunnah, berupa shalat, membaca al-Qur-an, shadaqah, memperbaharui taubat dan meninggalkan dosa dan kemaksiatan, baik yang kecil maupun yang besar. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

“Sepuluh hari pertama Dzulhijjah seluruhnya adalah kemuliaan dan keutamaan, amalan di dalamnya dilipatgandakan, dan disunnahkan agar bersungguh-sungguh dalam ibadah di hari-hari tersebut.”[4] Pembahasan Kedua Maksud dari Hari-Hari yang Ditentukan (al-Ayyaam al-a’luumaat) dan Hari-Hari yang Berbilang (al-Ayaam al-Ma’duudaat) Allah berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

 “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Nama Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menang-guhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa.

Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” [Al-Baqarah/2: 203] Dan Allah Ta’ala berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ  

“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang seng-sara lagi fakir.”

[Al-Hajj/22: 28) Para ulama berselisih pendapat dalam maksud dari firman Allah di atas tentang hari-hari yang berbilang dan yang ditentukan. Di antara pendapat mereka adalah: Hari-hari yang ditentukan tersebut adalah hari kurban dengan perbedaan di antara mereka apakah itu tiga hari ataukah empat hari.

Hari-hari yang ditentukan tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dari awal bulan sampai hari raya.

Hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq. Hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq, berarti mulai awal bulan sampai akhir tanggal tiga belas.

Hari-hari yang ditentukan adalah sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq bersama hari ‘Id.

Ada juga pendapat lemah yang mengatakan bahwa hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari penyembelihan. Ini menyelisihi ijma’.

Yang benar bahwa hari-hari yang ditentukan tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq. Ibnul ‘Arabi rahimahullah mengatakan,

“Ulama-ulama kami mengatakan bahwa hari-hari melempar jumrah adalah hari-hari berbilang (ma’duudaat) dan hari-hari penyembelihan adalah hari-hari yang telah ditentukan (ma’luumaat).”

[5] Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Ada yang mengatakan, hari-hari yang ditentukan adalah hari-hari penyembelihan dan ada yang mengatakan ia adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah.”

[6] Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan bahwa hari-hari yang berbilang adalah hari-hari Tasyriq, dan hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.”

[7] Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fat-hul Baari

[8] dan asy-Syaukani dalam Fat-hul Qadiir

[9] telah memaparkan pernyataan para ulama dalam masalah ini dan semuanya hampir tidak keluar dari apa yang telah kami sampaikan di atas.

Wallahu a’laam.

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Referensi: https://almanhaj.or.id/18849-keutamaan-sepuluh-hari-pertama-bulan-dzulhijjah-3.html

Menang Kalah Menghadapi Wabah

Menang kalah menghadapi wabah tidak ditentukan oleh hidup dan meninggalnya seseorang. Mereka yang terkena wabah, kemudian sakit dan meninggal, belum tentu kalah. Karena hakikat menang kalah bukanlah masalah usia, melainkan ke mana tempat kembali setelah tutup usia.

Tidak sedikit orang-orang shalih yang meninggal akibat wabah. Mereka tidak kalah, justru menang karena meninggalkan dunia yang fana menuju surga. Abu Ubaidah bin Jarah wafat akibat wabah, dan beliau termasuk 10 sahabat yang dijamin masuk surga. Suhail bin Amr juga meninggal akibat wabah. Bahkan Muadz bin Jabal tutup usia pada umur 33 tahun akibat wabah juga.

Bagaimana agar kita menang menghadapi wabah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَلَدِهِ صَابِرًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ

“Sesungguhnya ia (thaun) adalah adzab yang dikirim Allah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Lalu Allah menjadikannya rahmat bagi orang-orang yang beriman. Tidak seorang pun hamba yang ditimpa thaun lalu tetap tinggal di negerinya dalam keadaan sabar dan mengetahui tidak ada yang menimpa dirinya kecuali apa yang ditetapkan Allah untuknya, maka baginya seperti pahala mati syahid.” (HR. Bukhari)

Pertama, adanya iman. Ini adalah syarat utama kemenangan menghadapi wabah. Hanya dengan iman, wabah menjadi rahmat. Hanya dengan iman, kita berkesempatan mendapatkan pahala syahid fi sabilillah saat terjadinya wabah.

Kedua, yamkuts fi baladih. Tetap tinggal di negerinya. Bahkan dalam riwayat Imam Ahmad, yamkuts fi baitih. Tetap tinggal di rumahnya. Artinya, jangan bepergian ke luar dari negerinya. Jangan menularkan wabah dari satu daerah ke daerah lainnya. Bahkan jika tidak ada keperluan penting, stay at home.

Ketiga dan keempat, sabar serta meyakini tidak ada yang menimpanya kecuali apa yang telah ditetapkan Allah.

Jika keempat syarat ini dipenuhi, insya Allah kita mendapat pahala mati syahid. Baik meninggal akibat wabah maupun tetap sehat hingga wabah berlalu. Mari kuatkan iman dan kuatkan imun. Senantiasa bertawakkal tanpa meninggalkan ikhtiar. Dan semoga Allah senantiasa merahmati kita dan kelak memasukkan kita ke surga-Nya. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

BERSAMA DAKWAH

Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

Ada barang-barang yang haram diperjualbelikan seperti dibahas dalam hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45 berikut ini.

الحَدِيْثُ الخَامِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ

عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keterangan hadits

  • Perang Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedelapan Hijriyah.
  • Khamar adalah sesuatu yang menutupi akal, berasal dari perasan atau sesuatu yang direndam dalam air, baik dari anggur, kurma, gandum, dan selainnnya; bisa jadi dimasak ataukah tidak. Intinya, khamar itu sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal.
  • Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa lewat jalan penyembelihan. Yang disembelih orang yang murtad disebut juga sebagai maytah (bangkai) secara hukum.
  • Babi itu hewan yang najis secara ‘ain.
  • Ashnam adalah bentuk jamak dari shanam (berhala) yang dipahat dalam bentuk manusia, atau bentuk lainnya. Ada istilah watsan yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah, bisa jadi kuburan dan selainnya. Perbedaannya, shanam itu punya wujud tertentu, sedangkan watsan itu sesuatu tanpa bentuk rupa. Ada juga yang menyamakan antara shanam dan watsan seperti Al-Jauhari.
  • Syuhum al-maytah yang dibahas adalah hukum jual beli lemak bangkai karena ada manfaat dari jual beli tersebut.
  • Perahu itu diminyaki dengan lemak setelah dicairkan, tujuannya agar air tidak menyerap ke kayu, berarti sama fungsinya saat ini dengan cat.
  • Dahulu kulit bisa diminyaki dengan lemak bangkai setelah kulit itu disamak.
  • Dulu juga lemak bangkai yang sudah dicairkan bisa dijadikan bahan untuk penerangan pada lampu.
  • Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tidak halal jual beli lemak bangkai, tidak boleh jual belinya, dan tidak boleh memanfaatkannya. Jual belinya itu diharamkan karena dhamir (kata ganti) yang disebut kembali pada jual beli. Inilah yang ditafsirkan oleh Imam Syafii. Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Karena si penanya dalam hadits menanyakan tentang jual beli. Walaupun ada ulama yang menyatakan bahwa dhamir (kata ganti) kembali pada pemanfaatan, berarti yang dilarang adalah pemanfaatannya. Pendapat yang menyatakan yang dilarang adalah jual belinya, itulah yang lebih tepat.
  • Dalam hadits ini, orang Yahudi didoakan binasa. Bisa juga maknanya, Allah melaknat mereka dan mereka dijauhkan dari rahmat-Nya.
  • Yang dilakukan oleh orang Yahudi adalah mencairkan syuhumul maytah hingga menjadi lemak, sampai tidak lagi disebut syuhum, mereka ingin mengakali agar tidak terjerumus dalam yang haram. Karena syuhum diharamkan pada orang-orang Yahudi. Namun, mereka tetap menjual dan memakan hasil jual belinya. Orang Arab tidak lagi menyebut lemak yang sudah dicairkan itu dengan syuhum, tetap mereka menamakannya dengan wadak.

Faedah hadits

Pertama: Islam mengharamkan jual beli khamar, juga memproduksinya, hingga meminumnya. Alasannya, khamar benar-benar membawa dampak jelek dan merusak pikiran. Menurut jumhur ulama, khamar itu dihukumi najis.

Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, 2:97; Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).

Yang dimaksud adalah Allah melaknat zat khamar agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 8:174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram.

Kedua: Islam mengharamkan jual beli babi, daging babi, lemak babi, kulit babi, serta semua bagian dari tubuh babi karena babi itu najis ‘ain.

Ketiga: Islam mengharamkan jual beli bangkai dan bagian-bagiannya. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah bangkai ikan dan belalang. Para ulama juga menilai rambut dan bulu bangkai yang tidak dianggap hidup, maka tidak dianggap khabits (najis) dan tidak dimasukkan dalam istilah bangkai (maytah). Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda pendapat dalam hal ini hanyalah ulama madzhab Syafii.

Adapun kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak. Namun, kulit hewan buas (seperti kulit harimau, ular, buaya) tetap tidak boleh diperjualbelikan walau sudah disamak dikarenakan ada larangan penggunaannya dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya,

أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan).

Keempat: Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan lemak bangkai karena masalah larangan dalam hadits itu kembali pada larangan jual beli ataukah larangan pemanfaatan lemak bangkai. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah boleh memanfaatkan lemak bangkai. Sedangkan yang terlarang hanyalah jual belinya. Ibnul Qayyim mengistilahkan dengan “babul intifaa’ awsa’ minal bai’”, dalam hal penggunaan lebih banyak dibolehkan dibandingkan dalam hal jual beli. Artinya, segala jual beli yang diharamkan belum tentu dilarang penggunaannya. Antara jual beli dan penggunaan tidak saling terkait. Jadi, kalau disebutkan dalam hadits diharamkan jual beli, bukan berarti penggunaannya tidak boleh.

Kelima: Islam mengharamkan jual beli ashnam (patung berhala). Berhala ini menghancurkan Islam itu sendiri, dampaknya pada rusaknya agama dan menjerumuskan pada dosa syirik. Namun, jika berhala itu dihancurkan, sebagian ulama membolehkan untuk jual belinya.

Keenam: Kita dilarang akal-akalan (melakukan tipu daya) dalam melegalkan jual beli yang sudah diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas sekali melarangnya dalam kasus lemak bangkai. Pelakunya pun kena kutukan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ اليَهُوْدُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الحِيَلِ

Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melanggar hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit pengelabuan (akal-akalan).” (HR. Ibnu Batthoh dalam Al-Hiyal, 112. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid).

Ketujuh: Jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Allah haramkan jual belinya, dan hasil jual belinya juga haram.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” (HR. Ad Daruquthni, 3:7; Ibnu Hibban, 11:312. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan,

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah pun melarang upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Semoga bermanfaat.


Referensi:

  1. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  2. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.
  3. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Selesai disusun Malam Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H, 5 Juli 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/25222-barang-yang-haram-diperjualbelikan-hadits-jamiul-ulum-wal-hikam-45.html

Perang dan Wabah: Penutupan Haji Dalam Lintas Zaman

Jauh sebelum virus asal Wuhan, China, yang dikenal dengan Covid-19 membayangi Makkah, sebenarnya berbagai wabah juga pernah menghampiri Makkah. Bahkan, paparan ini dalam catatan sejarah lazim adanya. Wabah penyakit tersebut menimbulkan kematian dengan angka yang tinggi pada umat Muslim dunia yang tengah menunaikan haji.

Di zaman lalu misalnya, Makkah dan Madinah (Tanah Haram) sebagai pusat pelaksanaan ibadah haji kerap dituduh sebagai pusat wabah dunia. Di masa kini pun, begitu tersebar isu bahwa kemasaan Air Zamzam tidak steril maka pemerintah Arab Saudi segera bertindak. Kawasan sumur zamzam langsung direnovasi, produksi, pengemasan, hingga sitribusi di awasi secara ketat. Arab Saudi tidak ingin ibadah haji tercemar dengan isu ancaman kesehatan hingga kemananan dan berbagai hal lain.

Apalagi setiap musim haji, Arab Saudi bisa mendapat devisa hingga sekitar Rp 1000 Triliun. Yang ini berarti hampir setengah besaran APBN Indonesia setiap tahun. Maka tidak akan ada toleransi bagi wabah selama musim haji. ‘No Way’ bagi Arab sebab mereka paham banyak negara yang meminta agar soal haji di urus oleh organisasi konfrensi negara Islam. Iran yang selama ini paling getol menyuarakannya.

                                            ****

Pada masa sekarang, yakni di awal dekade 2010-an, tepatnya pada 2012, keluarga virus corona muncul di Arab Saudi, yakni virus CoV. Penyakitnya disebut sebagai Middle East Respiratory Syndrome (MERS). Orang di Arab lazim menyebut dengan nama “flu unta”. Makkah sebagai pusat ibadah umat Islam tak lepas dalam penyebaran virus ini.

Hingga saat ini terdapat dugaan kuat bahwa unta Arab atau dromedaris adalah spesies kunci dari penyebaran wabah MERS ke manusia. Sejak muncul pertama kali pada 2012, MERS telah ditularkan ke ribuan orang di lebih dari 26 negara.

WHO menyebut bahwa hingga November 2019, sekitar 2494 kasus dilaporkan terkait MERS, dengan 858 di antaranya sudah meninggal dunia. Sebagian besar kasus MERS terjadi di Arab Saudi.

Namun, jauh sebelum MERS, sejumlah wabah juga sempat membayangi Tanah Suci. Menurut Encyclopedia of Plague and Pestilence from Ancient Times to the Present (2008) yang ditulis George Childs Kohn, kolera menjadi wabah langganan yang selalu datang ke Makkah.

Kolera kerap kali dibawa oleh jamaah haji dari luar Arab Saudi, yang kemudian menularkan penyakit diare akibat infeksi bakteri itu ke jamaah haji dari berbagai belahan dunia lainnya. Negara Rusia, misalnya, pada akhir tahun 1800-an sangat mewaspadai jamaah haji dari negara yang pulang dari Makkah. Mereka melakukan pengawasan secara ketat kepada mereka.

“Makkah (kota suci Islam di Arab Saudi) adalah pusat difusi yang paling rawan dalam penyebaran kolera. Epidemi kolera di sana pecah sebanyak 33 kali antara 1830 dan 1912,” kata Kohn.

Menurut catatan Kohn, Makkah dan ritual ibadah haji tahunannya kerap memiliki “peran” dalam penyebaran kolera ke berbagai belahan dunia. Jamaah yang tertular di Makkah kemudian menularkan kolera ke kampung halamannya. Indonesia pun tidak luput dari kolera yang tertransmisikan di ibadah haji.

Kasus wabah yang salah satu penyebarannya diperbesar oleh aktivitas ibadah haji di Makkah di antaranya kasus wabah kolera Asia 1826-1837. Dua tahun terparah kolera yang menjangkiti Makkah adalah tahun 1831 dan 1865.

“Epidemi kolera paling parah di Makkah meletus pada tahun ritual tahunan haji. Ritual keagamaan mempercepat penyebaran kolera di seluruh Benua Afrika dan Eropa di sepanjang rute transportasi para jamaah,” tulis Kohn. 

Pada 1865-1875, wabah kolera yang kerap dibawa jamaah Muslim India bahkan menular ke 90 ribu jamaah. Sebanyak 30 ribu di antaranya meninggal. Jamaah yang tertular berasal dari Irak, Suriah, Palestina, Turki, dan Mesir. Dari Mesir, kolera ditularkan ke sebagian wilayah Eropa. Kasus kolera serupa terus terjadi, seperti pada 1902 hingga periode 1961-1975.

Selain oleh kolera, Makkah juga pernah dibayangi wabah Asia Afrika Accute Hemmorhagic Conjunctivist (AHC) pada 1969-1971. Pada tahun 1970-an, penyakit mata yang dibawa jamaah haji itu bahkan menular ke Jawa-Bali dan menjadikannya episentrum kedua wabah selain tanah Arab. 

Mundur ke tahun 1348-1349, Makkah juga terdampak Wabah Hitam Maut atau Black Death yang melenyapkan nyawa dua pertiga populasi Eropa saat itu (75 juta). Menurut Kohn, beberapa warga Eropa berusaha melarikan diri dari wabah mematikan ini ke Timur Tengah. Namun, mereka yang terjangkit kemudian menular ke jamaah haji yang mereka temui dalam perjalanan menuju Makkah dan menyebabkan kematian di Makkah.

Maka melihat semua itu pemerintah Arab Saudi masa kini sangat sensitif ketika muncul adanya pandemi wabah Corona. Makkah dan Madinah sampai hari ini diawasi secara ketat. Bahkan Masjidil Haram asih tertutup meski sudah menjelang  musim haji. Dan di sekitar hari ‘H’ pemerintah Arab Saudi menyatakan akan makin mengetatkan orang luar Makkah masuk. Jamaah haji harus terdaftar dan bahkan ketika masuk Makkah  mereka harus mendaftar melaui aplikasi khusus. Jamaah haji dibatasi hanya 10 ribu orang dan hanya boleh dilakukan oleh orang yang berusia di bawah 65 tahun dan tak punya penyakit bawaan.

”Pokoknya nanti berhaji di musim pandemi tak gampang bang. Jamaah begitu diatur ke luar masuk ke Masjidil Haram. Aneka peralatan pun saya dengan dari berita di media massa Arab juga terus dipasang. Dan sangsinya berat bagi yang berani melanggar, bagi warga Arab di denda sampai 1000 real dan bagi warga asing akan didopertasi. Sanksi ini juga berlaku di kota Makkah pada hari-hari ini. Polisi mondar-mandir terus melakukan patroli,” kata Mukimin Indonesia yang kini tinggal di kawasan Aziziah, Makkah.

Oleh: Muhammad Subarkah, Jurnalis Republika

IHRAM

Memetik Pelajaran dari Mufrodat Al-Qur’an

Memetik Pelajaran dari Mufrodat Al-Qur’an

Share on facebookShare on whatsappShare on twitterShare on googleShare on telegram

Memetik Pelajaran dari Mufrodat Al-Qur’an

khazanahalquran.com – Kali ini kita akan mengutip tiga kata yang menarik di dalam Al-Quran, yang ternyata tiga kata tersebut adalah bagian dari biji kurma.

Tiga kata ini adalah sebuah permisalan untuk sesuatu yang sangat kecil dan remeh. Yaitu kata القَطمِير / الفَتِيل / النَّقِير.

(1). Kata القَطمِير memiliki arti kulit dari biji kurma.

Kita dapat temukan ayat ini dalam Firman-Nya :

وَٱلَّذِينَ تَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ مَا يَمۡلِكُونَ مِن قِطۡمِيرٍ

“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tidak mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.” (QS.Fathir:13)

(2). Kata الفَتِيل memiliki makna benang tipis yang berada di tengah belahan biji kurma.

Kita dapat temukan kata ini dalam sebuah ayat yang menceritakan kondisi orang-orang yang menerima buku catatan amal mereka dengan tangan kanan di Hari Kiamat.

فَمَنۡ أُوتِيَ كِتَٰبَهُۥ بِيَمِينِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ يَقۡرَءُونَ كِتَٰبَهُمۡ وَلَا يُظۡلَمُونَ فَتِيلٗا

“Dan barang siapa diberikan catatan amalnya di tangan kanannya mereka akan membaca catatannya (dengan baik), dan mereka tidak akan dirugikan sedikit pun.” (QS.Al-Isra’:71)

(3). Kata النَّقِير memiliki makna titik kecil dibalik belahan biji kurma.

Kita dapat temukan kata ini dalam Firman Allah Swt yang menceritakan tentang orang-orang yang sering berbuat baik dalam hidupnya akan masuk ke dalam Surga-Nya.

وَمَن يَعۡمَلۡ مِنَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِن فَأُوْلَٰٓئِكَ يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ وَلَا يُظۡلَمُونَ نَقِيرٗا

“Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizhalimi sedikit pun.” (QS.An-Nisa’:124)

Semoga Bermanfaat….

KHAZANAH ALQURAN

Keteguhan Hati dalam Al-Qur’an

Allah Swt Berfirman :

يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱلۡقَوۡلِ ٱلثَّابِتِ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِۖ

“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat.” (QS.Ibrahim:27)

Kali ini kita akan membahas sebuah istilah yang sering disebut oleh Al-Qur’an yaitu Ats-tsibat (teguhnya hati).

Ats-tsabat secara bahasa menunjukkan makna rutin, istiqomah dan serius dalam menjalankan sesuatu baik itu urusan dunia ataupun urusan akhirat.

Kata ini sering di gunakan dalam Al-Qur’an dengan berbagai bentuk untuk menunjukkan pentingnya perkara ini dan efek-efeknya. Seperti contoh berikut ini :

(1). Digunakan dalam menjelaskan karunia dan pemberian Allah.

يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱلۡقَوۡلِ ٱلثَّابِتِ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِۖ

“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat.” (QS.Ibrahim:27)

(2). Digunakan dalam menjelaskan sebuah perintah.

فَٱثۡبُتُواْ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berdzikir dan berdoa) agar kamu beruntung.” (QS.Al-Anfal:45)

(3). Digunakan dalam menjelaskan sebuah pujian.

وَمَثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمُ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِ وَتَثۡبِيتٗا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ كَمَثَلِ جَنَّةِۭ بِرَبۡوَةٍ أَصَابَهَا وَابِل فَـَٔاتَتۡ أُكُلَهَا ضِعۡفَيۡنِ …

“Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari ridha Allah dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat…” (QS.Al-Baqarah:265)

(4). Digunakan dalam menjelaskan sesuatu yang perlu untuk ditiru.

وَكُلّٗا نَّقُصُّ عَلَيۡكَ مِنۡ أَنۢبَآءِ ٱلرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِۦ فُؤَادَكَۚ

“Dan semua kisah rasul-rasul, Kami ceritakan kepadamu (Muhammad), agar dengan kisah itu Kami teguhkan hatimu.” (QS.Hud:120)

(5). Digunakan dalam doa dan permohonan.

وَمَا كَانَ قَوۡلَهُمۡ إِلَّآ أَن قَالُواْ رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسۡرَافَنَا فِيٓ أَمۡرِنَا وَثَبِّتۡ أَقۡدَامَنَا وَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ

“Dan tidak lain ucapan mereka hanyalah doa, “Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebihan (dalam) urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS.Ali ‘Imran:147)

Bila kita hubungkan, kita di ajak untuk mendidik diri agar hati kita teguh di jalan Allah namun jangan lupa untuk memohon kepada Allah Swt agar diberikan keteguhan hati karena semua itu tidak ada terwujud tanpa taufik dari Allah Swt.

Semoga bermanfaat…

KHAZANAH ALQURAN

Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas)

Kita akan menjelaskan surah Al-Falaq. Namun, ada pelajaran penting di dalamnya dari surah ini, karena di antara sebab turunnya (asbabun nuzul) surah Al-Falaq dan surah An-Naas menurut sebagian ulama adalah karena disihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Labid bin Al-A’sham, seorang Yahudi. Dari sinilah kita akan tahu bagaimana cara menangkal sihir tadi.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5)

(yang artinya) :
1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh,
2. dari kejahatan makhluk-Nya,
3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul ,
5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. 
(QS. Al-Falaq: 1-5)

ASBABUN NUZUL

Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menyebutkan, “Surah Al-Falaq ini adalah surah Makkiyah atau Madaniyah, terdiri dari lima ayat. Surah ini dan surah An-Naas turun berkenaan dengan sihir yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tali busur, di situ ada sebelas ikatan. Allah memberitahukan tentang sihir tersebut dan menjelaskan tempatnya. Lalu dihadirkanlah ikatan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diperintahkan membaca bacaan perlindungan (ta’awudz) dengan menyebut dua surah (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika dibacakan satu ayat, dari kedua surah tadi, lepaslah satu ikatan, lalu terasa ringan, hingga terlepas seluruh ikatan. Lalu beliau berdiri dalam keadaan bersemangat setelah terlepas dari seluruh ikatan.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 615)

Catatan:

Pertama: Apakah surah Al-Falaq dan An-Naas termasuk dalam surah Madaniyah atau Makkiyah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kedua surah tersebut termasuk surah Makkiyah. Namun, kebanyakan ulama mengatakan bahwa keduanya termasuk surah Madaniyah. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah punya dua pendapat dalam hal ini. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 4:2229.

Kedua: Di dalam Aysar At-Tafaasir (5:630) disebutkan bahwa Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi di Madinah pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surah Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Jibril ‘alaihis salam lantas meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah memberikan kesembuhan.

Ada bacaan ruqyah yang pernah dibacakan Jibril ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit seperti pada hadits berikut ini.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan,

بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ

“BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA, MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AININ HAASIDIN. ALLAAHU YASY-FIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706)

Dari hadits di atas terdapat pelajaran:

  1. Boleh menggunakan ruqyah syar’iyyah, bisa jadi berasal dari ayat Al-Qur’an, dzikir dengan bahasa Arab, lebih-lebih lagi bacaan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Hasad (benci pada nikmat orang lain) bisa punya pengaruh.
  3. ‘Ain (pandangan lantaran takjub atau tidak suka, pen.) itu benar adanya dan bisa membawa dampak jelek.
  4. Dibolehkan untuk ruqyah jika ada yang terkena penyakit dan sudah terjadi.
  5. Disunnahkan meruqyah dengan menyebut nama Allah.
  6. Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan yaitu ruqyah yang di dalamnya terdapat kalimat kekafiran. Begitu pula termasuk ruqyah yang bermasalah adalah ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal kepada Allah, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh.

Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.

NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ حَتَّى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا فَعَلَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ وَهُوَ عِنْدِي لَكِنَّهُ دَعَا وَدَعَا ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ فَقَالَ مَطْبُوبٌ قَالَ مَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ قَالَ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَالَ فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ وَجُفِّ طَلْعِ نَخْلَةٍ ذَكَرٍ قَالَ وَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَأَتَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ كَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ أَوْ كَأَنَّ رُءُوسَ نَخْلِهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا اسْتَخْرَجْتَهُ قَالَ قَدْ عَافَانِي اللَّهُ فَكَرِهْتُ أَنْ أُثَوِّرَ عَلَى النَّاسِ فِيهِ شَرًّا فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seseorang dari bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam dibuat membayangkan seolah-olah beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak berbuat apa-apa. Sampai pada suatu hari atau pada suatu malam ketika beliau berada di sisiku, tetapi beliau terus berdoa dan berdoa. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Aisyah, apakah kamu tahu bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya tentang sihir? Ada dua orang yang mendatangiku, satu di antaranya duduk di dekat kepalaku dan yang satunya lagi berada di dekat kakiku.” Lalu salah seorang di antara keduanya berkata kepada temannya, “Sakit apa orang ini?” “Terkena sihir”, sahut temannya. “Siapa yang telah menyihirnya?”, tanya temannya lagi. Temannya menjawab, “Labid bin Al-A’sham.” Ditanya lagi, “Dalam bentuk apa sihir itu?” Dia menjawab, “Pada sisir dan rontokan rambut ketika disisir, dan kulit mayang kurma jantan.” “Lalu, di mana semuanya itu berada?”, tanya temannya. Dia menjawab, “Di sumur Dzarwan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sumur itu bersama beberapa orang sahabat beliau. Lalu, beliau datang dan berkata, “Wahai Aisyah, seakan-akan airnya berwarna merah seperti perasan daun pacar, dan seakan-akan kulit mayang kurmanya seperti kepala setan.” Lalu kutanyakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau meminta dikeluarkan?” Beliau menjawab, “Allah telah menyembuhkanku, sehingga aku tidak ingin memberi pengaruh buruk kepada umat manusia dalam hal itu. Kemudian beliau memerintahkan untuk menimbunnya, maka semuanya pun ditimbun dengan segera.” (HR. Bukhari, no. 5763 dan Muslim, no. 2189)

Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zaad Al-Ma’ad (4:113-114), “Pasal: Tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengobati sihir ketika beliau disihir oleh seorang Yahudi. Sebagian kalangan mengingkari perihal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa tidak pantas hal itu terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa itu suatu kekurangan dan aib. Padahal sejatinya itu bukan kekurangan dan aib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja tertimpa sakit. Sihir ini sama halnya dengan penyakit yang datang. Sihir yang terkena itu sama halnya dengan racun, tak ada bedanya. Ada hadits dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir sampai dibayangkan padanya istrinya itu datang. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ini bukan sihir biasa.”

Ibnul Qayyim rahimahullah masih melanjutkan, “Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Sihir itu termasuk penyakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sah-sah saja menderita sakit sebagaimana beliau terkena penyakit lainnya. Itu tidak ada yang mengingkari. Hal itu bukanlah cela pada kenabian beliau. Adapun keadaan beliau yang membayangkan melakukan sesuatu padahal beliau tidaklah melakukannya, ini tidaklah menjadi aib dalam hal kemaksuman beliau yang dinyatakan dalam dalil bahkan ijmak (kata sepakat ulama).”

Semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  2. At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Maktabah Dar Al-Minhaj. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.
  3. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam.
  4. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
  5. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.

Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1441 H, 4 Juli 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/25196-saat-nabi-disihir-seorang-yahudi-dan-cara-mengatasinya-asbabun-nuzul-surat-al-falaq-dan-an-naas.html

Keistimewaan Berkurban di Tengah Pandemi

Dewan Syariah Pusat Zakat Umat, Ustadz Jeje Zainudin mengungkapkan keistimewaan berkurban di tengah pandemi covid-19. Dalam masa ini, sebagian besar orang mengalami kesulitan secara ekonomi, namun mereka yang tetap berkurban dalam kondisi yang sempit akan menjadi sebuah keistimewaan.

“Ibadah kurban memiliki pahala yang besar dibanding pada situasi normal. Besarnya amal ditentukan dalam situasi kondisi sulit, serta besarnya kebermanfaatan yang didapat oleh seseorang. Yang menentukan nilai dan kualitas, semakin berat dan luas kemanfaatanya, maka semakin besar pahalanya,” kata Jeje dalam diskusi webinar bertajuk Urgensi Kurban di tengah Pandemi Covid-19, pada Jumat (3/7).

Dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, ketika beliau ditanya, “Sedekah bagaimanakah yang paling utama?”, beliau menjawab, “Engkau bersedekah di saat kamu dalam keadaan sehat dan cinta harta, banyak keinginan dan takut miskin. Serta tidak menangguhkannya sampai nyawa di kerongkongan, kemudian mengatakan, “Ini untuk si fulan, dan itu untuk si fulan”. Padahal memang itu sudah jatah si fulan dan si fulan, mutafaq alaih.

Semakin berat suatu ibadah dilakukan, dan semakin luas kemanfaatannya, maka semakin besar pula pahalanya. Sesuai dengan kaidah, besaran balasan sesuai dengan besaran beban cobaan.

Adapun kurban dari segi esensi ubudiyah yakni kepatuhan atas tuntutan Allah Ta’ala. Baik melaksanakan perintah atau tuntutan meninggalkan larangan.

Ubudiyah secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu ubudiyah nafsiyah dan maliyah. Ubudiyah nafsiyah simbol utamanya yakni sholat dan maliyah simbol utamanya zakat.

“Itulah sebabnya Alquran sering menggandengkan keduanya. Aqiimussholat wa atuz zakat. Inna sholaaty wa nusuky.. fa sholli li rabbika wanhar,” kata Jeje.

Keistimewaan dan fadilah dalam suatu ibadah ada banyak faktornya. Dari faktor internal, ada keikhlasan, dan kekhusyuan hati dalam menjalankan ibadah. Semakin hampa nilai kekhusyuan, maka akan semakin kecil keistimewaan dan pahala yang didaparkan.

Sementara faktor eksternal yakni karena keistimewaan tempatnya, seperti ibadah bisa dikerjakan di mana saja, namun ada keistimewaan lain jika dikerjakan di Masjidil Haram, Nabawi dan Al Aqsa.

Jeje mengungkapkan, pada masa perbudakan akan sangat sulit untuk memerdekakan seseorang budak. Namun orang-orang dahulu mampu melakukannya, dengan begitu mereka mendapatkan pahala yang besar dibandingkan dengan amalan lain karena faktor kondisi. Begitu juga dengan memberikan makanan di saat kondisi kemiskinan tengah merajalela. 

فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ

“Tetapi ia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan”, Alquran surat Al-Balad yat 11-13.

Kemudian juga disampaikan dalam Alquran surat Al Hasyr, di mana penduduk madinah tetap berbagi dengan kalangan muhajirin, padahal mereka sangat membutuhkannya, dan dalam kesusahan.

وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung” Alquran surat hasyr ayat 9.

“Alquran mengaitkan situasi amal ibadah dengan kondisi sulit. Itu gambaran dari ayat Alquran tentang keistimewaan. berbagi. Begitu juga dengan kurban di saat semua orang memikirkan diri sendiri, tapi dia memikirkan orang banyak,” kata Jeje.

Rossi Handayani

KHAZANAH REPUBLIKA

Menyelami Hukum Ibadah Kurban

Kurban merupakan ibadah yang menginspirasi perubahan besar.

Ulama sepakat bahwa hukum ibadah kurban itu adalah sunah muakadah. Sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Bahkan, beberapa ulama menghukumi ibadah kurban sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan bagi yang berkemampuan. 

“Imam dan ulama yang berpendapat hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah yakni Imam Malik, Imam Syafi’i, Iman Ahmad bin Hanbal, juga Ibnu Hazm dan yang lainnya,” ujar Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Nanung Danar Dono.

Sedangkan, imam dan ulama yang berpendapat ibadah kurban adalah ibadah yang wajib dilaksanakan yakni Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Laits bin Sa’ad, serta sebagian ulama Malikiyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu ‘Utsaimin juga berpendapat hukum ibadah kurban adalah wajib. Hal itu sesuai dengan Alquran surah al-Kautsar ayat 2, “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah.’. 

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa telah memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah no 3123. Syekh al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).

Lebih lanjut Nanung menjelaskan, umat Islam ketika dituntunkan untuk melaksanakan ibadah kurban terbagi menjadi empat golongan. Pertama, sudah dimampukan Allah, lalu berkurban dengan gembira. Kedua, belum dimampukan tetapi ingin mendapatkan kemuliaan ibadah kurban dengan membantu prosesi ibadah kurban di masjid. Ketiga, belum dimampukan, lalu tidak berkurban. 

“Keempat, sudah dimampukan, tapi tiba-tiba merasa miskin. Ini yang sangat tercela,” ujar dia. “Jangan sampai kita selalu tiba-tiba merasa miskin setahun sekali ketika ibadah kurban, padahal Allah sudah berikan bekal yang sangat cukup. Jangan sampai untuk beli rokok sebungkus sehari selalu bisa, tapi berkurban setahun sekali selalu tidak bisa.”

Nanung pun mengajak berhitung. Misalnya untuk pengeluaran rokok sebungkus sehari, berarti ada dana berlebih Rp 20 ribu setiap hari. Artinya, jika libur alias tidak merokok selama sebulan, maka sejatinya ada anggaran sisa sebanyak Rp 20 ribu kali 30 hari, yakni Rp 600 ribu.

Kemudian, jika tidak merokok setahun, maka sejatinya ada anggaran sisa sebanyak Rp 600 ribu kali 12 bulan, yakni Rp 7,2 juta. Sedangkan, harga kambing atau domba atau iuran sapi untuk tujuh orang maksimal biasanya Rp 3,5 juta. “Berarti mestinya bisa kita berkurban setahun sekali, dan sisanya Rp 3,7 juta  dapat ditabung untuk ibadah haji,” ujar dia.

Jika anggaran dan kemampuan kita tanggung, menurut Nanung, maka hendaknya menabung. Jika tidak bisa berkurban setahun sekali, menabunglah sehingga mudah-mudahan bisa berkurban setiap dua tahun. Jika tidak bisa berkurban setiap dua tahun, tetap menabung dan usahakan berkurban setiap tiga tahun, dan seterusnya. 

“Masa, kita tidak pernah bisa berkurban padahal punya anggaran berlimpah, punya motor mewah, punya rumah megah, mobil juga sudah. Jangan sampai kita termasuk dalam golongan yang terusir dari kelompok Rasulullah SAW gara-gara enggan mengikuti sunah beliau SAW.”

KHAZANAH REPUBLIKA

Yuk berqurban di Global Qurban!