Hukum Memindahkan Makam karena Ingin Dekat Keluarga

Belum lama ini kita mendengar kabar mengenai rencana pemindahan makam artis vanessa angel. Rencana pemindahan makam tersebut dilakukan dengan tujuan makam Vanessa Angel dapat lebih dekat dengan makam ibunya. Lantas, bagaimanakah hukum memindahkan makam karena ingin dekat keluarga?

Dalam literatur fikih Syafi’i, terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa pemindahan makam hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Hal ini karena pemindahan jenazah dapat merusak kehormatan jenazah. Sebagaimana disebutkan dalam keterangan kitab Al-Sirajul Wahhaj berikut,

و كذلك يحرم نقله بعد دفنه الا لضرورة

Artinya : “Begitu juga haram memindahkan jenazah setelah dikuburkan kecuali karena darurat.”

Syekh Salim bin Sumair dalam kitabnya menjelaskan beberapa kondisi yang dapat dikategorikan sebagai udzur dibolehkannya membongkar dan memindahkan kuburan. Udzur – udzur tersebut diantaranya karena untuk memandikan jenazah bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan masih hidup.

Udzur di atas sangat diperhatikan karena pada dasarnya seseorang diharamkan untuk memindahkan makam kecuali dalam kondisi tertentu. Sedangkan alasan pemindahan karena ingin dekat dengan makam keluarga itu masih belum memenuhi syarat untuk bolehnya memindahkan kuburan. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Safinatun Naja, halaman 53 berikut,

ينبش الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه إلى القبلة وللمال اذا دفن معه وللمرأة اذا دفن جنينها معها وأمكنت حياته

 Artinya: “Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan masih hidup.”

Namun demikian, mazhab Maliki memperbolehkan pemindahan jenazah setelah dikuburkan dengan tujuan supaya lebih dekat dengan keluarganya. Hal ini dengan syarat pemindahan tersebut tidak merusak tubuh jenazah sehingga akan menodai kehormatan mayyit. Sebagaimana dalam Kitab al-Syarh al-Kabir juz 1 hal. 421 berikut,

و) جاز (نقل) الميت قبل الدفن وكذا بعده من مكان إلى آخر بشرط أن لا ينفجر حال نقله وأن لا تنتهك حرمته وأن يكون لمصلحة كأن يخاف عليه أن يأكله البحر أو ترجى بركة الموضع المنقول إليه أو ليدفن بين أهله أو لأجل قرب زيارة أهله (وإن) كان النقل (من بدو) إلى حضر

Artinya : “Diperbolehkan memindahkan mayit baik sebelum maupun setelah dikuburkan asal pemindahan tersebut tidak sampai menyebabkan mayit terpecah sehingga dapat menodai kehormatan mayit (menyebabkan aib bagi mayit), dan disyaratkan adanya maslahat dalam pemindahan itu seperti dipindahkan karena khawatir mayit akan tergerus air laut, atau pemindahan mayit tersebut untuk dipindahkan ketempat yang lebih berkah atau akan dimakamkan diantara keluarganya atau supaya keluarganya lebih dekat untuk menziarahi kuburannya.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa dalam literatur fikih Syafi’i, pemindahan jenazah karena ingin dekat dengan makam keluarga itu masih belum memenuhi syarat untuk bolehnya memindahkan kuburan. Namun, mazhab Maliki masih memperbolehkan hal itu dengan syarat pemindahan tersebut tidak merusak tubuh jenazah.

Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Bacaan Rasulullah Muhammad SAW Usai Sholat

Rasulullah ﷺ biasa membaca dzikir setelah melakukan Sholat. Beliau juga membaca dua bacaan ini sebelum menghadap kepada makmum.

Dikutip dari buku Sifat Sholat Nabi ﷺ karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, pertama, beliau membaca istighfar,

أَسْتَغْفِرُاللَّهَ

Astaghfirullah (Dibaca tiga kali)

“Aku memohon ampun kepada Allah”

Dan beliau membaca:

اَللَّــهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا اْلجَلالِ وَاْلإكْرَامِ

Allahumma antas salaam, wa minkas salaam Tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroom.

“Ya Allah, Engkaulah As–Salaam (Yang selamat dari kejelekan–kejelekan, kekurangan–kekurangan dan kerusakan–kerusakan) dan dari–Mu as–salaam (keselamatan), Maha Berkah Engkau Wahai Dzat Yang Maha Agung dan Maha Baik.” (HR Muslim)

Dua bacaan di atas beliau ﷺ ucapkan sebelum menghadap kepada para makmum, dan beliau tetap menghadap kiblat ketika membaca dua bacaan di atas.

Kemudian Nabi berpaling menghadap wajahnya kepada para makmum. Ketika berpaling ke arah makmum, seringnya beliau memutar tubuhnya ke arah kanan (180 derajat). Namun kadang beliau memutarnya ke arah kiri (180 derajat).

IHRAM

Misi Nabi Hud yang Dikisahkan Alquran

Dalam Surah Al-A’raf Ayat 65 diterangkan:

 وَاِلٰى عَادٍ اَخَاهُمْ هُوْدًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ اَفَلَا تَتَّقُوْنَ

Dan kepada kaum ‘Ad (Kami utus) Hud, saudara mereka. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah! Tidak ada tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Maka mengapa kamu tidak bertakwa?” (QS Al-A’raf: 65).

Menurut Tafsir Kementerian Agama, ayat ini menerangkan bahwa Allah mengutus Nabi Hud kepada kaum ‘Ad. Nabi Hud dari kalangan kaum ‘Ad sendiri. Allah memerintahkan Nabi Hud untuk menyeru kaumnya agar menyembah Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Nabi Hud juga menyeru kaumnya agar meninggalkan segala sesuatu yang dituhankan mereka, karena selain Allah tidak ada Tuhan dan tidak patut disembah. Sebab segala ibadah hanya diperuntukkan kepada Allah. Oleh sebab itu, Nabi Hud menganjurkan kepada mereka agar bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala sesuatu yang dimurkai-Nya untuk menghindarkan diri dari siksaan-Nya.

Pada waktu dan kesempatan yang lain, Nabi Hud memerintahkan kepada kaumnya agar mereka menggunakan akal pikirannya.

Allah berfirman, “Dan kepada kaum ‘Ad (Kami utus) saudara mereka, Hud.” Dia (Nabi Hud) berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah, tidak ada tuhan bagimu selain Dia. (Selama ini) kamu hanyalah mengada-ada. Wahai kaumku! Aku tidak meminta imbalan kepadamu atas (seruanku) ini. Imbalanku hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Tidakkah kamu mengerti?” (QS Hud: 50-51)

‘Ad adalah anak Iram bin Aus bin Sam bin Nuh. Demikian diterangkan oleh Muhammad bin Ishak. Menurut Ibnu Ishak bahwa al-Kalby mengatakan, kaum ‘Ad adalah penyembah berhala sebagaimana halnya kaum Nabi Nuh yang mematungkan orang-orang yang dipandang keramat setelah mati. Kemudian patung-patung itu dianggap sebagai Tuhan. Kaum ‘Ad pun membuat patung-patung, mereka namakan Tsamud dan yang lain lagi mereka namakan al-Hatar.

Mereka kaum ‘Ad tinggal di Yaman di daerah Ahqaf antara Oman dan Hadramaut. Mereka adalah kaum yang berbuat kerusakan di bumi ini karena mereka bangga dengan kekuatan fisik yang tidak dimiliki oleh kaum yang lain. Karena mereka memperlakukan penduduk bumi ini sekehendak mereka secara zalim.

Allah mengutus Nabi Hud dari kalangan mereka sebab sudah menjadi ketetapan Allah bahwa Rasul-rasul yang diutus itu diambil dari kaumnya sendiri yang lebih mengerti tentang kaumnya dan lebih dapat diterima seruannya karena mengetahui kepribadiannya. Akan tetapi ketika Nabi Hud menyampaikan risalahnya, yaitu menyeru kaumnya agar menyembah Allah Tuhan Yang Maha Esa dan meninggalkan perbuatan yang zalim, seruan Nabi Hud tersebut mereka dustakan. 

Mereka menentang Nabi Hud, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah, “Maka adapun kaum ‘Ad, mereka menyombongkan diri di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran dan mereka berkata, ‘Siapakah yang lebih hebat kekuatannya dari kami?’ Tidakkah mereka memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah yang menciptakan mereka. Dia lebih hebat kekuatan-Nya dari mereka? Dan mereka telah mengingkari tanda-tanda (kebesaran) Kami.” (QS Fushshilat: 15)

IHRAM

Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Suami Tidak Boleh Berpoligami selama Istri Pertama Masih Hidup?

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,

لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim).

Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup.

Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan karena pada sosok Khadijah sudah terpenuhi semua tujuan rumah tangga, dan dukungan terhadap dakwah lahir dan batin. Saat itu poligami dilakukan oleh mayoritas orang Quraisy. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan satu istri saja.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

و لم يتزوج في حياتها بسواها ، لجلالها و عظم محلها عنده

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi semasa Khadijah hidup karena kemuliaan Khadijah dan agungnya kedudukan beliau di sisi Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam” (Al-Fuhsul Fii Siratir Rasul, hal. 104).

Begitu besar kedudukan Khadijah di sisi suami tercinta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai-sampai masih menyebut-nyebut Khadijah setelah beliau meninggal, dan mengirimkan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah. Tentu hal ini membuat para istri lainnya cemburu termasuk ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Ketika ‘Aisyah “protes” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada ‘Aisyah bahwa cinta beliau kepada Khadijah adalah anugrah terindah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا

“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR. Muslim no. 2435).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

.. وكونه لم يتزوج عليها حتى ماتت ، إكراما لها ، وتقديرا لإسلامِها ” انتهى

“Alasan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak mempoligami Khadijah sampai Khadijah wafat adalah untuk memuliakannya dan memuliakan keislamannya” (Al-Bidayah Wan Nihayah, 3: 159).

Keutamaan Khadijah

Apa saja keutamaan Khadijah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan diri dengan satu istri? Syekh Shalih Al-Ushaimi Hafidzahullah menjelaskan beberapa poin keutamaan Khadijah Radhiallahu ‘anha. Keistimewaan Khadijah Radhiallahu ‘anha dibandingkan istri-istri beliau lainnya, antara lain:

Pertama, Khadijah istri pertama beliau;

Kedua, beliau tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup;

Ketiga, Khadijah wanita yang pertama beriman dari kalangan wanita;

Keempat, Khadijah adalah wanita yang paling banyak membantu dakwah beliau dengan jiwa dan hartanya;

Baca Juga: Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?

Kelima, Khadijah memiliki kekhususan mendapatkan salam dari Allah yang disampaikan oleh Jibril;

Keenam,  Khadijah adalah ibu dari mayoritas anak-anak beliau. Khadijah berkunyah dengan nama Ummul Qasim, yang mana Qasim merupakan anak dari Rasulullah dan Khadijah;

Ketujuh, Khadijah diberi kabar gembira dengan dibangunkan rumah di surga, yang tidak ada keributan dan kesusahan di dalamnya (Syarh Al-Muniirah fii mMuhimmi ‘Ilmis Siirah, hal. 19-20).

Terdapat pula beberapa nash yang menunjukkan keutamaan Khadijah dibandingkan istri beliau lainnya. Begitu mulianya Khadijah Radhiallahu ‘anha, Allah Rabb Semesta Alam menitipkan salam kepada Khadijah Radhiallahu ‘anha melalui Jibril ‘Alaihis salaam. Ini adalah kedudukan yang luar biasa.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan pada beliau,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ

‘Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai, katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Kabarkan pula bahwa untuknya rumah dari emas di surga, yang nyaman, tidak bising, dan tidak merasa letih’ (HR. Bukhari dan Muslim).”

Keutamaan lainnya bahwa Khadijah adalah salah satu dari wanita terbaik di dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ

“Cukup bagimu empat wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibu dari nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun” (HR. Ahmad, disahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Dalam riwayat yang lain,

خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ

“Sebaik-baik wanita dunia adalah Maryam bintu Imran dan sebaik-baik wanita dunia di zamannya adalah Khadijah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.

***

Penulis: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/70956-alasan-khadijah-tidak-dipoligami-oleh-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

Sifat Sholat Nabi dari Bersuci hingga Niat

Seorang muslim hendaknya melakukan ibadah Sholat sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Dikutip dari buku Sifat Sholat Nabi ﷺ karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, Berikut di antara beberapa sifat Sholat nabi dari bersuci hingga niat:

1. Bersuci

Apabila hendak melakukan Sholat, seorang muslim diwajibkan untuk bersuci terlebih dahulu dari hadats kecil maupun hadats besar. Hadats besar dapat hilang dengan melakukan mandi jinabat, sedangkan hadats kecil akan hilang dengan melakukan wudhu. Hendaklah ia menyempurnakan wudhunya sebagaimana wudhu Nabi ﷺ. 

2. Sutrah (Penghalang/Pembatas) 

Ia memulai dengan menjadikan sesuatu sebagai sutrah (penghalang/pembatas) di mana ia Sholat dengannya (HR Bukhari). Hal ini dilakukan apabila ia menjadi imam atau ia Sholat sendirian (tinggi sutrah minimal 46,2 cm, lihat kitab al-Qaulul Mubin). 

3. Meluruskan Shaff/Barisan 

Kemudian apabila menjadi imam, hendaklah ia menoleh ke kanan seraya berkata, ‘Istawuu’ (lurus) (Silsilah ash-Shahiihah-Mukhtasharah), dan menoleh ke kiri seraya mengucapkan ‘Istawuu’ (luruskan).

4. Berdiri dan Niat di Dalam Hati

Kemudian ia menghadapkan seluruh badannya ke kiblat (Muttafaq alaih), dan niat dengan hatinya untuk mengerjakan Sholat yang ia kehendaki.

Jangan melafalkan niatnya dengan mengucapkan ‘Ushalli Lillaahi shalaata kadzaa wa kadzaa (saya niat karena Allah untuk Sholat anu.. anu..)’ karena melafalkan niat itu mengada-ada dalam urusan agama.

IHRAM

Saat Kita Lupa dan Ragu Jumlah Rakaat Shalat, Ini yang Harus Dilakukan

Lupa adalah sifat bawaan manusia seperti bunyi maqolah al-insan mahallul khatha’ wan nisyan. Begitu akutnya lupa bagi manusia, sehingga fiqih pun memberikan ruang istimewa bagi mereka yang benar-benar lupa. Misalkan lupa makan atau minum ketika berpuasa, maka hal itu dianggap sebagai rezeki dan tidak membatalkan puasa. Hadits Rasulullah saw mengatakan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلَا يُفْطِرْ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ

Barang siapa yang lupa, lalu makan atau minum ketika berpuasa, maka janganlah membatalkan puasanya, karena hal itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya. Bahkan dalam Lubbul Ushul Imam Zakariya Al-Anshari dalam muqaddimahnya mengatakan bahwa:

وَالأَصَحُّ إِمْتِنَاعُ تَكْلِيْفِ الْغَافِلِ وَالْمُلْجَأِ، لاَ الْمُكْرَهِ.

Demikianlah syariat memberikan jalan keluar bagi mereka yang lupa. Lupa biasa terjadi pada sesuatu yang sering dilakukan. Begitulah manusia, semakin sering melakukan sesuatu semakin tinggi kemungkinan terjadi lupa. Karena jika tidak melakukan sesuatu pastilah ia tidak lupa, begitu logikanya. Hanya orang yang melaksanakan shalatlah yang lupakan rukuk atau sujud. Dan hanya orang yang wudhu yang akan terancam lupa membasuh muka atau tangan.

Lalu bagaimanakah jika hal ini benar-benar terjadi? Jikalau memang seseorang benar-benar lupa mengerjakan satu rukun tertentu, dan ia sama sekali tidak ingat dan tidak ada orang yang mengingatkannya maka ibadah itu hukumnya tetap syah.

Namun jika ia teringat kembali dan meyakini adanya kelalaian itu hendaklah ia memperbaikinya. Misalkan seseorang lupa meninggalkan satu atau dua rakaat dalam shalatnya, sedangkan ia telah mengucap salam sebagai tanda finish dalam shalat. Maka jikalau ingatan itu datang dalam waktu dekat hendaklah ia menambah rakaat yang ditinggalkannya dan mengakhirinya dengan sujud sahwi. Tetapi jikalau ingatan itu baru datang setelah beberapa lama (misalkan baru teringat setelah baca dzikir) maka orang tersebut wajib mengulangi shalatnya kembali.  Begitu keterangan dalam Majmu’

اذا سلم من صلاته ثم تيقن انه ترك ركعة او ركعتين اوثلاثا او انه ترك ركوعا اوسجودا اوغيرهما من الاركان سوى النية وتكبرة الاحرام فان ذكر السهوقبل طول الفصل لزمه البناء على صلاته فيأتى بالباقى ويسجد للسهو وان ذكر بعد طول الفصل لزمه استئناف الصلاة

Apabila seseorang telah salam (usai shalatnya) kemudian ia baru teringat bahwa ia telah melupakan (meninggalkan) satu atau dua atau tiga rakaat atau ia lupa telah meninggalkan rukuk atau sujud atau rukun lainnya kecuali niat dan takbiratul ihram, maka ia cukup menambahi (menyusuli) apa yang telah dilupakannya itu dengan sujud sahwi, jikalau ingatan itu segera datang. Tetapi jikalau ingatan itu datangnya setelah beberapa lama maka hendaklah ia mengulangi shalatnya kembali.

Berbeda ketika seseorang lupa meninggalkan satu rukun tertentu (ruku’ atau baca Fatihah) maka ketika ia ingat dan ia belum melakukan rukun yang sama pada rekaat setelahnya, hendaklah ia segera mengganti rukun yang ditinggalkan itu. Dan apabila ia lupa, maka itulah apapun yang dilakukannya sudah cukup dan dianggap sah karena memang lupa. Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin

ولو سها غير مأموم فى الترتيب بترك ركن كأن سجد قبل الركوع أو ركع قبل الفاتحة لغا مافعله حتى يأتي بالمتروك فان تذكر قبل بلوغ مثله أتى به والا فسيأتى بيانه… وإلا أي وان لم يتذكر حتى فعل مثله فى ركعة أخرى أجزأه عن متروكه ولغا ما بينهما هذا كله ان علم عين المتروك ومحله… 

Ragu di tengah-tengah Shalat
Lupa berbeda dengan ragu-ragu. Jikalau yang terjadi adalah keragu-raguan, maka perlu meninjau masalahnya secara detail. Ketika seseorang mengalami keraguan di tengah-tengah shalatnya, apakah dia sudah melakukan satu fardhu tertentu (ruku,misalnya) atau belum. Maka masalah ini perlu diperinci lagi, jika keraguan terjadi sebelum orang itu melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’) tersebut pada rakaat setelahnya, maka ia harus kembali untuk melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’).

Namun jika keraguan itu datang setelah ia melakukan fardhu yang sama yang ditinggalkannya (ruku’) pada rakaat setelahnya, cukuplah baginya meneruskan shalat dan menambah satu rakaat lagi, sebagai pengganti satu rukun yang ditinggalkannya itu. Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin

… أو شك هو أي غير المأموم فى ركن هل فعل أم لا كأن شك راكعا هل قرأ الفاتحة أوساجدا هل ركع أواعتدل أتى به فورا وجوبا ان كان الشك قبل فعله مثله أي مثل المشكوك فيه من ركعة أخرى

Ragu Setelah Shalat Selesai
Begitu juga ketika terjadi keraguan setelah shalat, apakah shalat yang telah dikerjakan itu telah lengkap ataukah ada rukun tertentu yang tertinggal, maka shalat semacam itu secara fiqih tetap dianggap syah dan tidak perlu mengulanginya kembali. Kitab Khasiyah Qulyubi wa Umairah menjelaskan

ولوشك بعد السلام فى ترك فرض لم يؤثر على المشهور – لان الظاهر وقوع السلام عن تمام

Jikalau setelah salam (selesai shalat) seseorang ragu dalam meninggalkan/ melaksanakan satu fardhu tertentu, maka hal itu tidak berpengaruh (tetap sah) menurut pendapat yang mashur. Karena dalam kenyataannya ia telah melakukan salam dan (shalat dianggap) sempurna.

Dengan kata lain, lupa dan ragu adalah dua hal yang berbeda. Begitu pula cara penyelesaiannya. Hukum lupa segera dicabut ketika datang ingatan. Selama seseorang dalam kondisi lupa ia akan terbebas dari tuntutan syariah, dan ketika ia teringat kembali, maka orang tersebut kembali terkena tuntutan syariah.

Seperti contoh berpuasa, ketika seseorang lupa bahwa ia sedang menjalankan puasa, maka ia terbebas dari tuntutan syari’ah boleh makan dan minum. Namun ketika ia teringat kembali bahwa ia puasa, maka ia wajib menahan semuanya dan kembali berpuasa. Sedangkan ragu-ragu bisa hilang karena adanya keyakinan. Dan tidak ada keraguan yang dibarengi dengan keyakinan.

MANDANI

Air Hujan dalam Alquran dan Penjelasan Ilmiahnya

Alquran telah memberitahu mekanisme alam yang dapat membuat tanah gersang menjadi subur sebagai bukti kebesaran Allah SWT. Manusia di zaman modern semakin dapat membuktikan kebenaran ayat-ayat Alquran lewat penemuan-penemuan mutakhirnya.

Manusia kini dapat mengungkapkan kandungan butiran air hujan yang terdiri dari berbagai unsur atau zat yang dapat menyuburkan tanah. Alquran, dalam Surah Al-A’raf Ayat 57 sudah jauh lebih dulu memberi tahu bahwa air hujan dapat menyuburkan tanah yang tandus.

وَهُوَ الَّذِيْ يُرْسِلُ الرِّيٰحَ بُشْرًاۢ بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهٖۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالًا سُقْنٰهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَاَنْزَلْنَا بِهِ الْمَاۤءَ فَاَخْرَجْنَا بِهٖ مِنْ كُلِّ الثَّمَرٰتِۗ كَذٰلِكَ نُخْرِجُ الْمَوْتٰى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa kabar gembira, mendahului kedatangan rahmat-Nya (hujan), sehingga apabila angin itu membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu. Kemudian Kami tumbuhkan dengan hujan itu berbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran. (QS Al-A’raf: 57)

Pada Tafsir Kementerian Agama diterangkan, dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa salah satu karunia besar yang dilimpahkan kepada hamba-Nya ialah menggerakkan angin sebagai tanda bagi kedatangan nikmat-Nya, yaitu angin yang membawa awan tebal yang dihalaunya ke negeri yang kering yang telah rusak tanamannya karena ketiadaan air, kering sumurnya karena tidak ada hujan dan penduduknya menderita karena haus dan lapar.

Lalu Allah menurunkan di negeri itu hujan yang lebat sehingga negeri yang hampir mati itu menjadi subur kembali dan sumur-sumurnya penuh berisi air. Dengan demikian hiduplah penduduknya dengan serba kecukupan dari hasil tanaman-tanaman itu yang berlimpah-ruah.

Kandungan Dalam Butiran Air Hujan

Dalam penjelasan ilmiah mengenai peran hujan yang “menghidupkan” lahan yang “mati” yang disebutkan dalam Alquran sudah dianalisa oleh para pakar ilmu pengetahuan. Diketahui bahwa hujan membawa butiran air yakni suatu materi yang penting untuk kehidupan semua makhluk hidup di dunia, ternyata butiran air hujan juga membawa serta material yang berfungsi sebagai pupuk.

Saat air laut yang menguap dan mencapai awan, ia mengandung sesuatu yang dapat merevitalisasi daratan yang mati. Butiran air hujan yang mengandung bahan-bahan revitalisasi tersebut biasa dikenal dengan nama “surface tension droplets.”

Bahan-bahan ini diperoleh dari lapisan permukaan laut yang ikut menguap. Pada lapisan tipis dengan ketebalan kurang dari seper-sepuluh milimeter dan biasa disebut “lapisan mikro” oleh para ahli biologi ini, ditemukan banyak serasah organik yang berasal dari dekomposisi algae renik dan zooplankton.

Beberapa serasah ini mengumpulkan dan menyerap beberapa elemen, seperti fosfor, magnesium dan potasium, yang jarang diperoleh di dalam air laut. Serasah ini juga menyerap logam berat seperti tembaga, zink, cobalt dan lead.

Sehingga tanaman di daratan yang tersiram hujan akan memperoleh sebagian besar garam-garam mineral dan elemen lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhannya bersamaan dengan datangnya air hujan. Garam-garam yang turun bersama air hujan, merupakan suatu miniatur dari pupuk yang biasa digunakan dalam pertanian (Natrium, Potassium, Kalium dan sebagainya).

Logam berat di udara akan membentuk elemen yang akan meningkatkan produktivitas pada saat pertumbuhan dan pembuahan tanaman. Dengan demikian, hujan adalah sumber pupuk yang sangat penting.

Pupuk yang dikandung pada butiran hujan saja, dalam waktu 100 tahun, tanah yang miskin hara dapat mengumpulkan semua elemen yang diperlukan untuk tumbuhnya tanaman. Hutan juga tumbuh dan memperoleh keperluan hidupnya dari semua bahan kimia yang berasal dari laut.

Dengan cara demikian, setiap tahun sekitar 150 ton pupuk jatuh ke bumi. Tanpa mekanisme ini, maka mungkin jumlah jenis tanaman tidak akan sebanyak yang kita ketahui saat ini dan kemungkinan ketidak seimbangan ekologi dapat juga terjadi.

Memang tidak semua negeri yang mendapat limpahan rahmat itu, tetapi ada pula beberapa tempat di muka bumi yang tidak dicurahi hujan yang banyak, bahkan ada pula beberapa daerah dicurahi hujan tetapi tanah di daerah itu hilang sia-sia tidak ada manfaatnya sedikit pun.

Mengenai tanah-tanah yang tidak dicurahi hujan itu Allah berfirman, “Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menjadikan awan bergerak perlahan, kemudian mengumpulkannya, lalu Dia menjadikannya bertumpuk-tumpuk, lalu engkau lihat hujan keluar dari celah-celahnya dan Dia (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran es) itu kepada siapa yang Dia kehendaki dan dihindarkan-Nya dari siapa yang Dia kehendaki. Kilauan kilatnya hampir-hampir menghilangkan penglihatan.” (QS An-Nur: 43)

Menurut ayat ini hujan lebat yang disertai hujan es itu tidak tercurah ke seluruh pelosok di muka bumi, hanya Allah-lah yang menentukan di mana hujan akan turun dan di mana pula awan tebal itu sekadar lewat saja sehingga daerah itu tetap tandus dan kering.

IHRAM

Kenapa Mengucapkan Selamat Natal selalu Menjadi Polemik Akhir Tahun?

Bulan Desember adalah bulan datangnya debat hukum Selamat Natal bagi umat Islam. Seakan tidak pernah ada kata putus untuk berhenti mempersoalkan itu. Postingan tulisan, gambar dan video dimarakkan untuk menyemarakkan pro kontra ucapan Selamat Natal. Seolah memang negeri ini belum siap serratus persen untuk menghadapi perbedaan yang sesungguhnya.

Beberapa waktu yang lalu heboh Surat Edaran yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan tentang Pemasangan Spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru. Beberapa kalangan meminta Menteri untuk mencopot pejabat yang bersangkutan. Namun, sebagian lain mendukungnya karena Kementerian Agama bukan Kementerian Islam, tetapi sebagai representasi negara yang mengurusi dan melayani semua agama.

Jika negara representasi negara seperti kementerian dan Lembaga tertentu mengucapkan selamat natal dan tahun baru di mana letak persoalannya? Apalagi Kementerian Agama yang melayani semua agama di Indonesia, kenapa Surat Edaran yang bertujuan menjalin kerukunan dan persaudaraan lintas agama menjadi polemik? Betapa lucunya masyarakat negeri ini.

Persoalan mengucapkan Selamat Hari Natal menjadi polemik dan selalu menuai pro kontra karena memang tidak ada dalil tegas yang eksplisit yang membolehkan dan melarangnya. Semua produk hukum yang datang untuk menjustifikasi halal dan haram berangkat dari dalil umum yang melibatkan ijtihad ulama. Karena persoalan ijtihad, status hukum mengucapkan selamat hari natal adalah khilafiyah. Persoalan furu’ tidak boleh menggangu persoalan pokok yakni kerukunan antar agama.

Apa sebenarnya yang ditakutkan oleh kita untuk mengucapkan Selamat Hari Natal? Apakah tergadainya akidah atau seolah pembenaran terhadap akidah orang lain? Ucapan selamat adalah ekspresi berbagi rasa bahagia dan apreasiasi terhadap mereka yang merayakan, bukan persoalan akidah dan keyakinan. Mengucapkan juga menyerupai dan ingin sama dengan tradisi dan ajaran mereka. Betapa tipisnya iman kita untuk khawatir tertukar iman.

Karena persoalan khilafiyah, ulama pun berbeda pendapat yang terbagi dari dua kutub. Ulama yang mengharamkan selamat Natal adalah Syaikh bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Ibrahim bin Ja’far, Syaikh Ja’far al Thalhawi, dan beberapa ulama yang lain. Ikutilah pendapat ini bagi anda yang takut tertukar iman Ketika mengucapkan selamat natal. Tetapi jangan pula menyalahkan apalagi menyesatkan bagi yang mengucapkan.

Ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Natal diantaranya adalah Syaikh Yusuf al Qardhawi, Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Musthafa Zarqa, Syaikh Nasr Farid Washil, Syaikh Abdullah bin Bayyah, Syaikh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Mesir, Majelis Fatwa Eropa dan sebagainya. Ikutilah pendapat ulama ini bagi anda yang merasa tidak akan tertukar iman dan mempunyai tujuan merawat persaudaraan dan kerukunan. Tetapi tanpa pula menghina mereka yang melarang ucapan selamat natal.

Indonesia dengan masyarakat yang beragam sudah terbiasa dengan perbedaan. Fakta empiris di lapangan di kampung yang penuh dengan keragaman, tidak hanya persoalan mengucapkan selamat natal, tetapi umat Islam membantu umat lain yang sedang merayakan hari besarnya. Begitu pula agama lain, memberikan bantuan kepada umat Islam yang merayakan hari besar yang kerap bisa 2 kali dalam setahun belum ditambah pengajian rutin.

Sejatinya, praktek di tengah masyarakat tidak pernah ada persoalan. Masyarakat yang beragam sudah terbiasa mengucapkan dan saling berpartisipasi untuk menyukseskan satu sama yang lain. Kadang pula dalam satu keluarga ada yang berbeda agama. Tidak ada persoalan sama sekali.

Yang menjadi persoalan adalah wilayah ruang virtual kita yang memang ingin seragam. Masyarakat di ruang maya ternyata belum dewasa melihat perbedaan. Dan yang penting viral hal yang lazim harus menjadi kontroversial. Apa yang dipersoalkan adalah sebenarnya lumrah dipraktekkan di tengah keluarga, antar tetangga dan antar teman yang biasa dilakukan. Dan lazimnya pergaulan, mereka tidak pernah tertukar imannya dengan urusan mengucapkan atau tidak mengucapkan Selamat Hari Natal.

Karena secara pribadi saya merasa tidak akan tertukar iman atau tergadai keyakinan saya, dengan mengikuti ijtihad para ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal, tentu itu tidak menjadi persoalan. Namun, sekali lagi saya tidak akan mempersoalkan mereka yang mengharamkan karena itu bagian dari mereka mengikuti ijtihad para ulama yang lain.

Tentu kembali pada persoalan Surat Edaran Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Saya sepenuhnya adalah bagian orang yang sangat rindu negara hadir untuk semua golongan. Termasuk Kemenag harus hadir menjadi representasi negara bagi semua agama.

Semoga Indonesia tetap damai dan Selamat Hari Natal bagi umat Kristiani yang akan memperingatinya.

ISKAM KAFFAH

Mengapa Harta yang Tak Dizakati Hukumnya Bisa Haram?

Harta yang tidak ditunaikan zakatnya bisa berubah menjadi haram

Islam datang mewajibkan kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat dan mewajibkan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Kemudian mengancam dengan siksaan yang berat bagi orang yang tidak menunaikannya.

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Dr Erwandi Tarmizi,  sungguh kezaliman yang sangat besar jika kaum fakir tersebut tidur dengan perut lapar dan badan tidak terbalut kain sedangkan rezeki mereka telah ditentukan Allah ﷻ pada harta orang-orang kaya di sekeliling mereka. Namun orang-orang kaya tersebut tidak memberikannya. Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ قَدْرَ الَّذِي يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ تُجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِلَّا إِذَا جَاعُوا وَعُرُّوا مِمَّا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ , أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ مُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا , وَمُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا نُكْرًا

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan orang-orang Muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.” (HR Tabrani, disahihkan Al Haitamy).

Demi menjaga martabat dan harga diri kaum dhuafa, Allah ﷻ tidak memerintahkan mereka untuk datang meminta-minta atau dengan cara paksa mengambil hak mereka yang berada di tangan orang yang wajib zakat. 

Akan tetapi Allah ﷻ memerintahkan pihak yang berkuasa (pemerintah) untuk mengambil hak para kaum dhuafa dari harta orang kaya dan menyerahkannya kepada mereka. Allah ﷻ berfirman: خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS At Taubah ayat 103).

Perintah untuk menarik zakat dalam ayat di atas ditujukan kepada Nabi Muhammad ﷺ yang juga pemimpin pemerintahan Islam kala itu.

Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezki fakir miskin ini maka Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya. 

Penerapan sanksi ini merupakan qaul qadim Imam Syafii dan Mazhab Hanbali, sedangkan jumhur ulama tidak menerapkan sanksi ini. Nabi Muhammad  ﷺ bersabda: 

ومن منعها فإنا آخذوها منه وشطر إبله عزمة من عزمات ربنا جل وعز لا يحل لآل محمد منها شيء

“Barang siapa yang enggan menunaikannya (zakat), maka akan kami tarik zakatnya dan menyita setengah hartanya, hal ini merupakan ketetapan Rabb kami.” (HR. Abu Daud. Sanad hadis ini hasan).

Jika orang-orang yang enggan menunaikan zakat berjumlah banyak dan membentuk sebuah kekuatan, maka darahpun boleh ditumpahkan dengan cara pemerintah memerangi mereka, demi memperjuangkan hak fakir miskin. Sebagaimana dahulu Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat.

Dari keterangan di atas sangat jelas bahwa zakat yang tidak ditunaikan merupakan harta haram, karena harta zakat itu telah ditentukan Allah ﷻ sebagai hak fakir miskin.

Dan harta haram ini akan mengotori bahkan memusnahkan harta yang bercampur dengan zakat yang tidak ditunaikan.  Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: 

مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ ، فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ  “Barang siapa yang telah menunaikan zakatnya, niscaya hilang kotoran dari hartanya.” (HR  Thabrani, sanad hasan).   

KHAZANAH REPUBLIKA