Belakangan ramai diperbincangkan minuman alkohol jadi sponsor acara balapan. Nitizen terpecah dalam dua kubu; pro dan kontra. Lantas, bagaimana hukum minuman alkohol jadi sponsor acara?
Iklan atau promosi akhir-akhir ini menjadi sangat ramai diperbincangkan. Ia memiliki peran penting dalam memperkenalkan suatu produk, baik berupa barang, program, atau sekadar untuk menunjukkan keberadaan sebuah institusi.
Selain itu, saat ini dengan segala kecanggihan teknologi informasi, pemaparan sponsor memiliki banyak unsur yang bisa mendukung larisnya penjualan, sehingga dibentuk dengan tampilan sponsor sedemikian rupa, sehingga banyak orang yang melihat memiliki rasa penasaran untuk membeli dan mencobanya.
Kecanggihan dan kehebatan zaman seperti saat ini, sponsor tidak hanya berupa tulisan yang ditempelkan di tempat umum, atau tempat wisata, namun juga berupa audio hingga video yang sering tampil di media-media, bahkan dalam ajang sepak bola dan motoGP pun juga tidak lepas dari adanya sponsor yang mewarnai jalannya pertandingan.
Namun, dalam hal ini yang kadang menjadi pembahasan adalah adanya sponsor dari barang yang dinilai haram, misalnya minuman yang memabukkan seperti bir, atau sponsor-sponsor lain yang dinilai haram. Lantas, bagaimana perspektif Islam perihal hukum minuman alkohol jadi sponsor yang seperti ini? Mari simak penjelasan berikut.
Sponsor dalam Perspektif Fiqih
Kata sponsor pada hakikatnya merupakan terjemah dari kata al-I’lan dalam bahasa Arab yang artinya pemberitahuan. (Baca: Alkohol Medis Terkena Kain, Apakah Pakaian Jadi Bernajis?).
Dalam dunia bisnis, yang dimaksud dengan sponsor adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh produsen, baik secara langsung atau tidak, dengan tujuan untuk memperkenalkan produknya kepada khalayak umum (konsumen) melalui beragam media. Tujuannya, yaitu untuk menambah atau meningkatkan pemasaran atas produknya.
Pada dasarnya, dalam ajaran Islam tidak ada larangan secara khusus dan tegas untuk mensponsorkan sesuatu. Bahkan, sangat dianjurkan sepanjang berupa kebaikan dan tidak terdiri dari sponsor-sponsor yang diharamkan. Hanya saja, Islam melarang hal apa saja yang bisa menjadi penyebab terjadinya maksiat.
Saat ini, minuman beralkohol, atau minuman keras yang memabukkan sedang ramai menjadi salah satu sponsor yang sering muncul di acara-acara umum. Tentu, dalam hal ini terdapat unsur menolong produsen untuk memajukan minumannya yang memabukkan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إلَيْهِ
“Allah melaknat khamar (minuman keras), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, pengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud)
Selain hadits tersebut, ada pentingnya untuk mengingat firman Allah dalam Al-Qur’an perihal anjuran untuk menolong dalam hal kebaikan, dan larangan untuk menolong kesalahan, yaitu:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2).
Hukum Minuman Alkohol atau Keras Jadi Sponsor Acara
Dengan berpijak pada dua dalil di atas, serta mengutip beberapa pendapat ulama ahli tafsir, bahwa menolong untuk memasarkan atau menjadikan minuman keras sebagai sponsor di acara tertentu hukumnya adalah haram.
Sebab, perbuatan tersebut masuk dalam kategori menolong pada perbuatan dosa. Lantas, bagaimana dengan hasil pemasukan dari sponsor barang haram? Mari kita lanjut pembahasannya.
Pada sisi lain, ada ulama yang membolehkan minuman keras jadi sponsor acara. Para ulama menyatakan yang mengatakan bahwa praktik sponsor miras tersebut hukumnya boleh. Di antara pendapat itu sebagaimana yang disampaikan oleh Lajnah Darul Ifta.
Dalam salah satu fatwanya mengatakan bahwa hal itu hukumnya boleh. Sebab, adanya sponsor hanyalah sebatas kabar, bukan memastikan larisnya penjualan,
وأما الجرائد التي تتضمن إعلانات لما هو محرم في ثنايا ما تضمنته من الأخبار والثقافة وغيرها فيجوز بيعها وتوزيعها لأن ما تضمنته من الإعلانات المحرمة غير مقصودة ولا غالبة
Artinya, “Adapun surat kabar yang di dalamnya terdapat iklan (sponsor) yang diharamkan dalam lipatan berita, budaya, dan lain-lain, dibolehkan untuk menjual dan mengedarkannya, karena apa yang dikandung dalam sponsor yang diharamkan itu tidak dimaksudkan dan tidak berlebihan.”
Status Pemasukan dari Sponsor Miras
Jika ditelaah secara sepintas, maka hasil pemasukan dari barang haram, tentunya juga haram. Namun, dalam fiqih tidak tentu demikian. Sebab, ada beberapa praktik yang haram dilakukan, namun hasilnya justru halal, atau makruh.
Contohnya, menjual barang halal untuk orang-orang yang akan menggunakan pada kemaksiatan. Secara hukum fiqih, praktik seperti ini hukumnya haram karena dikategorikan sebagai penolong terhadap kemaksiatan.
Akan tetapi, hasil jual beli darinya tidak dianggap haram. Sebab, dalam akadnya tidak ada hal-hal yang merusak pada ke-sah-an akad. Begitu juga dengan sponsor. Sekali pun hukumnya haram, akan tetapi pemasukan yang dihasilkan darinya adalah halal.
Kehalalan tersebut sepanjang di dalamnya tidak ada unsur judi, riba dan lain semacamnya yang bisa mempengaruhi kehalalan tersebut. oleh karenanya, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr, tt], juz II, halaman 111, mengatakan:
قَدْ اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي حِلِّ الثَّمَنِ الْمَأْخُوْذِ مِنْهُ. وَالْأَقْيَسُ أَنَّ ذَلِكَ صَحِيْحٌ وَالْمَأْخُوْذُ حَلَالٌ وَالرَّجُلُ عَاصٍ بِعَقْدِهِ
Artinya, “Sungguh para ulama berbeda pendapat perihal kehalalan harga (hasil) yang diambil darinya. Dan yang pasti, bahwa hal tersebut dianggap sah dan (hasil) yang diambil darinya halal, hanya saja laki-laki (yang transaksi semacam itu/menolong perihal kemaksiatan dengan cara transaksi) dianggap bermaksiat dengan akadnya.”
Demikian penjelasan singkat perihal hukum minuman alkohol jadi sponsor dalam sebuah acara khusus atau acara umum, sekaligus hukum penghasilan yang didapatkan dari sponsor tersebut. Semoga bermanfaat.
BINCANG SYARIAH