3 Manfaat Shalat Dhuha Menurut Hadis Rasulullah

Dalam Islam, salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan ialah shalat sunnah Dhuha. Shalat Dhuha adalah shalat sunnah yang Rasullah wasiatkan kepada para sahabat untuk dikerjakan. Tiga manfaat shalat Dhuha menurut hadis Rasulullah.   

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in;

   ويسن الضحى لقوله تعالى “يسبحن بالعشي والإشراق” قال ابن عباس صلاة الإشراق صلاة الضحى. روي الشيخان عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أوصاني خليلي بثلاث: صيام ثلاثة أيام من كل شهر، وركعتي الضحى، وأن أوتر قبل أن أنام

Artinya, “Shalat dhuha disunnahkan berdasarkan firman Allah SWT, ‘Bertasbih bersama dia di waktu petang dan pagi.’ Ibnu Abbas menafsirkan shalat isyraq adalah shalat dhuha. Bukhari-Muslim juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa ‘Rasulullah pernah berwasiat tiga hal kepadaku: puasa tiga hari dalam setiap bulan, shalat dhuha dua raka’at, dan witir sebelum tidur.’”

Kenapa shalat Dhuha dianjurkan oleh Rasulullah? Sebab di dalamnya terdapat kandungan yang sangat bermanfaat. [Baca juga: Ini Jumlah Rakaat Shalat Dhuha yang Biasa Dikerjakan Rasulullah]

3 Manfaat Shalat Dhuha

Pertama, mendapatkan perlindungan dari Allah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, yang bersumber dari sahabat  Nabi yakni Abu Dzar dan Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa betapa agungnya kedudukan shalat Dhuha di hadapan Allah Swt. Nabi bersabda berikut ini,

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ و أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنهما عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَالَ : ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، أَكْفِكَ آخِرَهُ

Artinya: Dari Abu Darda dan Abu Dzar dari Rasulullah saw dari Allah Swt, bahwa Dia berfirman, “Wahai anak Adam shalat empat rakaat di awal hari, Aku akan melindungi engkau hingga akhirnya.” (HR. Tirmizi).

Kedua, orang yang mengamalkan senantiasa shalat Dhuha, maka ia  akan mendapatkan title sebagai hamba yang taat dan ampunan dari Allah. Hal ini sebagai keistimewaan khusus yang diberikan Allah pada hamba-Nya yang mengamalkan shalat Dhuha.  

عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: لَقِيتُ أَبَا ذَرٍّ، فَقُلْتُ: يَا عَمُّ اقْبِسْنِى خَيْرًا. فَقَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ: إِنْ صَلَّيْتَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لَمْ تُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ، وَإِنْ صَلَّيْتَهَا أَرْبَعًا كُتِبْتَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ، وَإِنْ صَلَّيْتَهَا سِتًّا كُتِبْتَ مِنَ الْقَانِتِينَ، وَإِنْ صَلَّيْتَهَا ثَمَانِيًا كُتِبْتَ مِنَ الْفَائِزِينَ، وَإِنْ صَلَّيْتَهَا عَشْرًا لَمْ يُكْتَبْ لَكَ ذَلِكَ الْيَوْمَ ذَنْبٌ، وَإِنْ صَلَّيْتَهَا ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بَنَى اللهِ لَكَ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ. ( رواه البيهقي)

Artinya: “Diriwayatkan dari Ismail bin Ubaidillah, dari Abdullah bin Amr, ia berkata: ‘Aku bertemu dengan Abu Dzar radhiyallahu ‘anh, lalu berkata: ‘Wahai Paman, beritahukanlah diriku pada suatu kebaikan.’ Lalu ia menjawab: ‘Aku bertanya kepada Rasulullah sebagaimana Kamu bertanya kepadaku. 

Lalu beliau bersabda: “Bila Kamu shalat Dhuha dua rakaat maka tidak akan dicatat sebagai bagian dari kaum yang lalai; bila Kamu shalat Dhuha empat rakaat maka akan dicatat sebagai bagian dari kaum yang berbuat baik;

Bila Kamu shalat Dhuha enam rakaat maka akan dicatat sebagai bagian dari kaum yang taat; bila Kamu shalat Dhuha delapan rakaat maka akan dicatat sebagai bagian dari kaum yang beruntung;

Bila Kamu shalat Dhuha 10 rakaat maka pada hari itu tidak akan dicatatkan dosa bagimu; dan bila Kamu shalat Dhuha 12 rakaat maka akan dibangunkan untukmu sebuah rumah di surga’,” (HR al-Baihaqi) 

Ketiga, shalat Dhuha sebagai kunci untuk membuka rezeki. Sebagian ulama mengatakan bahwa manfaat dari shalat dhuha ialah membuat rezeki menjadi lancar. Pandangan ini pula telah mewabah di tengah masyarakat Indonesia. Hal itu berdasarkan suatu hadis Rasulullah yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang bersumber dari sahabat Uqbah bin Amir al-Juhani, Nabi sahabat;

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ اكْفِنِى أَوَّلَ النَّهَارِ بِأَرْبَعِ رَكَعَاتٍ أَكْفِكَ بِهِنَّ آخِرَ يَوْمِكَ

Artinya: Sesungguhnya Allah berfirman: “Wahai ‎anak adam, laksanakan untukKu 4 rakaat di awal siang, Aku akan cukupi ‎dirimu dengan shalat itu di akhir harimu.”

Padangan Shalat Duha untuk melancarkan rezeki juga, diamini masyarakat sebab adanya doa khusus shalat Dhuha yang untuk menambahkan rezeki dari Allah. Berikut teks doa shalat dhuha.

اَللّٰهُمَّ إِنَّ الضَّحَآءَ ضَحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَــالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللّٰهُمَّ إِنْ كَانَ رِزْقِيْ فِي السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ، وَإِنْ كَانَ فِي الْأَرْضِ فَأَخْرِجْهُ، وَإِنْ كَانَ مُعْسَرًا فَيَسِّرْهُ، وَإِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ، وَإِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ، بِحَقِّ ضَحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِيْ مَآ أَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

Allâhumma innad dlahâ’a dlahâ’uka, wal bahâ’a bahâ’uka, wal jamâla jamâluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allâhuma in kâna rizqî fis samâ’i fa anzilhu, wa inkâna fil ardhi fa akhrijhu,

Wa inkâna mu’siran (mu‘assaran) fa yassirhu, wa in kâna harâman fa thahhirhu, wa inkâna ba‘îdan fa qarribhu, bi haqqi dlahâ’ika wa bahâ’ika wa jamâlika wa quwwatika wa qudratika, âtinî mâ atayta ‘ibâdakas shâlihîn.

Artinya, “Wahai Tuhanku, sungguh dhuha ini adalah dhuha-Mu, keagungan ini adalah keagungan-Mu, keindahan ini adalah keindahan-Mu, kekuatan ini adalah kekuatan-Mu, dan penjagaan ini adalah penjagaan-Mu.

Wahai Tuhanku, jika rezekiku berada di atas langit, maka turunkanlah; jika berada di dalam bumi, maka keluarkanlah; jika dipersulit, mudahkanlah; jika (tercampur tanpa sengaja dengan yang) haram, sucikanlah; jika jauh, dekatkanlah; dengan hak dhuha, keelokan, keindahan, kekuatan, dan kekuasaan-Mu, datangkanlah kepadaku apa yang Engkau datangkan kepada para hamba-Mu yang saleh.”

Dalam hal ini, penting juga dicatat bahwa berdoa termasuk hal yang penting bagi seorang muslim, namun tidak cukup itu saja, harus diimbangi dengan berusaha dan berikhtiar untuk mendapatkan rezeki, misalnya dengan bekerja. Artinya, doa dan ikhtiar harus seimbang dalam hal ini, tidak boleh timpang sebelah. 

Demikian 3 manfaat shalat Dhuha menurut Hadis Rasulullah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Salah Satunya Cemburu, Inilah 10 Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

SALAH satu kebahagiaan seorang wanita adalah ketika dia mendapatkan atau dititipi amanah sama Allah seorang laki-laki atau suami yang baik luar dalam, bukan yang kelihatan baik. Ada beberapa sikap suami yang harus disyukuri istri.

Apa saja?

1. Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri: Cemburu demi kebaikan istrinya

Cemburu yang dimaksud di sini adalah cemburu pada tempatnya untuk menjaga kehormatan istri, misalnya tidak membiarkan istrinya melakukan sesuatu yang bisa mengundang fitnah (berduaan dengan laki-laki asing dengan modus apapun), mengingatkan istrinya ketika berpenampilan kurang syari di luar rumah, dan yang sejenis.

Di zaman serbabebas seperti ini makin banyak suami yang membolehkan istrinya berbuat apa saja. Tidak merasa cemburu ketika istrinya menjadi tontonan, bukan tuntunan. Merasa biasa saja ketika istri berkhalwat dengan laki-laki asing dengan alasan kerja. Atauu, hal serupa. Suami sejenis ini makin banyak jumlahnya. Justru suami pecemburu pada tempatnya yang jarang. Maka, berbahagialah dan bersyukurlah yang memiliki suami jenis kedua.

2. Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri: Pekerja keras dan bertanggung jawab

Laki-laki akan semakin terlihat kelelakiannya jika ia pekerja keras. Mungkin ini yang dinamakan fitrah. Laki-laki sejati tidak hanya bicara saja, tapi juga memberikan bukti salah satunya dengan bekerja keras (enggak malas-malasan).

3. Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri: Berinisiatif memberikan “uang jajan” jika mampu, selain nafkah

Suami yang memiliki perasaan akan paham tanpa harus disodori ratusan artikel atau tanpa harus diminta istri atau di-mention istri di Facebook bahwa menjadi istri dan ibu tidaklah semudah yang dibayangkan.

Hal yang Diinginkan Istri dari Suami, Amalan Agar Rezeki Berlimpah, Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri
Foto: Islampos

Maka jika mampu, suami seperti ini akan memberikan uang jajan (selain nafkah) kepada istrinya. Bukan sebagai bayaran tentunya dan bukan masalah jumlahnya, tapi semata-mata sebagai bentuk betapa suami begitu menghargai dan menyayangi istri salah satunya dengan memberikan istri keleluasaan dalam hal finansial.

4. Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri: Adil, tidak heboh sendiri dengan modus pekerjaan hingga melupakan keluarga

Ada suami yang saking cintanya sama pekerjaan atau ingin memastikan anak istrinya tidak telantar malah justru menelantarkan anak istri dengan cara lain, yakni terlalu sibuk dengan pekerjaan 24 jam enggak ada jeda. Padahal, anak istri juga butuh sentuhan emosi.

5. Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri: Tidak suka selfie

Laki-laki hobi selfie? Sesekali mungkin enggak apa-apa itupun kalau ramai-ramai dan terpaksa. Tapi kalau selfie dijadikan gaya hidup? Ehm …. Wanita terlalu banyak selfie saja bikin risih, apalagi laki-laki. That’s why bersyukurlah yang memiliki suami tidak suka selfie.

6. Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri: Tidak suka pamer

Bersyukurlah yang memiliki suami tidak hobi pamer penderitaan seperti, “lembur, nih!” atau pamer kekuatan seperti, “alhamdulillah, bisa beliin rumah istri di kawasan elit,” atau semacamnya.

https://youtube.com/watch?v=H5ZDtdsoK7w%3Fstart%3D4%26feature%3Doembed

7. Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri: Menjaga pergaulan

Suami yang menjaga pergaulan di zaman bebas seperti ini juga makin jarang. Apalagi, kalau laki-laki bisa berdalih, “Cuma temen kerja,” atau serupa. Maka bersyukurlah yang memiliki suami tidak suka chatting jika tidak penting dengan wanita lain, tidak hobi nge-like foto akhwat cantik di Facebook, atau kegiatan serupa.

8. Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri: Menjaga pandangan

Suami yang tahu diri akan menjaga pandangan karena dia sendiri juga enggak rela kalau istrinya dilihat dengan sebegitunya oleh laki-laki asing.

9. Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri: Tidak membandingkan istri dengan wanita lain termasuk dengan mantannya karena tidak ada gunanya

istri produktif Peran Suami dan Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, rezeki, Alasan Pria Menikahi Wanita yang Lebih Tua, Suami, Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri
Foto: Freepik

10. Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri: Mendukung istrinya melakukan hal-hal yang produktif

Suami yang baik tidak akan mendukung istrinya bergosip, tapi dia akan sangat mendukung ketika sang istri melakukan hal-hal positif misalnya mengikuti kelas online, mengajar online, berdagang barang-barang yang banyak manfaatnya, menulis sesuatu yang positif kemudian diterbitkan, atau yang serupa.

Muslimah,sebenarnya masih ada banyaak sikap-sikap suami yang jika dia memilikinya patut kita syukuri. Kalau masalah seiman, sholat 5 waktu, puasa, & yang serupa itu sudah pasti. Kita sudah bisa menalarnya sendiri.

Muslimah, jika kita sudah memiliki suami dengan sikap-sikap seperti di atas, bersyukurlah. Dan, salah satu bentuk syukur tsb adalah dengan tidak terlalu mengekspos kebaikan suami di depan publik, media sosial misalnya, karena bisa membuat penyakit hati bagi yang lain. Cukuplah kita saja yang merasakan. Lebih baik kita perbaiki diri setiap hari sebagai bentuk rasa syukur sudah dititipi Allah suami yang baik. []

SUMBER: UMMI ONLINE

ISLAMPOS

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

AMAL rusak, emang bisa? Tentu bisa, dong.  Ada faktor perusak amal yang harus kita waspadai. Rusaknya amal itu akibat dari perbuatan diri kita sendiri yang merusaknya. Sehingga, amal yang telah kita lakukan dengan usaha hingga keringat bercucuran.

Lebay… Ini bukan lebay… Ya, beramal memang tidak mudah. Cukup sulit. Memang sulit. Karena bisa saja ketika diri ini belum diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk beramal, maka hal itu tidak akan terjadi. Jadi, bersyukurlah ketika kita masih diberi kesempatan oleh Allah untuk berbuat kebaikkan (amal).

Jadi mengapa kita rusak amal yang telah kita perjuangkan dan Allah berikan kepada kita. Oh, gitu…

Faktor Perusak Amal: Lantas, apa sih faktor yang membuat amal ini rusak dan luntur?

Nah, ada sepuluh hal atau faktor yang akan membuat amal kita rusak dan luntur, tentunya sepuluh faktor ini akibat dari diri kita sendiri, loh!

1. Munafik 2. Riya’ 3. Mencampur adukkan niat amal. 4. mengungkit-ungkit kebaikan yang telah dilakukan kepada orang lain. 5. Menyebabkan kesusahan orang lain. 6. Memberi jalan untuk merasa menyesal.

Faktor Perusak Amal – Ujub dan Takut Celaan Manusia

7. ‘Ujub 8. Menyesali amal yang telah dilakukan.

9. Lesu dan malas. BACA JUGA: 2 Syarat Diterimanya Amal 10.  Takut celaan manusia. Wah, itu tadi sepuluh faktor penyebab amalan kita menjadi rusak. Kesepuluh faktor di atas sangat rentan menyerang diri kita. Lantas, bagaimana caranya agar kita tidak terserang penyakit perusak amal. Salah satu caranya dengan berdoa kepada Allah SWT, meminta pada-Nya agar dilindungi dari segala macam penyakit yang mampu merusak amal kita. [] Referensi: Minhajul Abidin Jalan Para Ahli Ibadah/Imam al-Ghazali/Khatulistiwa/

ISLAMPOS

Korupsi Dalil di Zaman Fitnah

Setiap muslim itu memang harus bersikap moderat, jika sedang berinteraksi dalam dunia bisnis atau untuk sektor perekonomian, namun menjadi serius jika terkait keselamatan aqidah umat

Oleh: KH Luthfi Bashori

Hidayatullah.com | Rasulullah ﷺ bersabda: “Kelak sesudah aku (tiada), benar-benar umatku akan diselimuti oleh fitnah-fitnah yang seakan-akan gelapnya malam. Di zaman itu seseorang di pagi hari dalam keadaan mukmin, kemudian di sore harinya ia menjadi kafir. Banyak kaum yang menjual agama (Islam)-nya dengan harga duniawi yang sedikit.” (HR. Imam Hakim melalui Imam Ibnu Umar RA).

Saat ini marak sekali di kalangan umat Islam yang bangga berkawan dengan orang-orang kafir non muslim, bahkan dimana-mana sedang digalakkan halaqah dan seminar dengan tema-tema yang berkonotasi kesamaan derajat antara muslim dan kafir.

Ada seminar bertema moderasi beragama, ada juga halaqah bertema fiqih peradaban, atau dimunculkan ajakan nikah beda agama muslim dan kafir di beberapa kalangan terutama pada komunitas kaum liberal.

Seminar tema moderasi beragama atau halaqah fiqih peradaban itu sebenarnya sah-sah saja, dengan syarat para nara sumbernya dari kalangan tokoh-tokoh Islam yang aqidahnya kredibel mengikuti hasil ijtihad para Ulama Salaf Aswaja, bukan nara sumber yang berpikiran liberal berkiblat kepada ajaran kafir barat dan atheis.

Semisal tema setiap muslim itu memang harus bersikap moderat, jika sedang berinteraksi dalam dunia bisnis demi memajukan sektor perekonomian umat, maka dalam bab ini seorang muslim tidak perlu membeda-bedakan apa agama para produsen, konsumen maupun mitra kerjanya.

Namun akan menjadi persoalan serius jika berbicara terkait keselamatan aqidah umat, tatkala dilaksanakan seminar dan halaqah tersebut, justru kontennya berorientasi menyamaratakan kedudukan atau derajat kaum muslimin dengan orang-orang kafir, baik derajat di dunia apalagi di akhirat.

Contohnya, banyak nara sumber liberal yang sengaja menukil tekstual hadits, bahwa Nabi Muhammad ﷺ berdiri untuk menghormati jenazah pemeluk Yahudi Madinah sebagaimana riwayat Imam Bukhari dan Muslim.

عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى أَنَّ قَيْسَ بْنَ سَعْدٍ وَسَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ كَانَا بِالْقَادِسِيَّةِ فَمَرَّتْ بِهِمَا جَنَازَةٌ فَقَامَا فَقِيلَ لَهُمَا إِنَّهَا مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ فَقَالَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ فَقِيلَ إِنَّهُ يَهُودِيٌّ فَقَالَ أَلَيْسَتْ نَفْسًا

“Dari Abdurrahman bin Abi Laila, Qais bin Sa’ad dan Sahal bin Hunaif sedang berada di Qadisiyah. Lalu sebujur jenazah ditandu orang melewati keduanya. Keduanya pun berdiri untuk menghormati. ‘Bukankah jenazah itu adalah (non-Muslim ahludz dzimmah) penghuni dunia?’ tanya orang di sekitarnya. Keduanya menjawab, ‘Satu keranda jenazah digotong orang melewati Rasulullah ﷺ. Beliau kemudian berdiri. Ketika diberitahu bahwa itu adalah jenazah Yahudi, Rasulullah ﷺ menjawab, ‘Bukankah ia manusia juga?`”

Lantas demi membenarkan argumentasi sesatnya, bahwa semua manusia itu dianggap sama derajatnya, dan harus dihormatim tanpa harus membeda-bedakan apa agamanya.

Hadits ini sengaja diterjemahkan mentah-mentah, dan hanya berhenti pada dhahir teks, atau menyampaikan pemahaman tekstual dari satu hadits ini saja, padahal pada hadits yang lain diterangkan, bahwa Rasulullah ﷺ saat berdiri itu, bukan karena menghormati mayat si Yahudi yang mati dan diusung di depan beliau ﷺ.

Coba diperhatikan, teks lain yang tertera dalam kitab Sunan Al Kubra Lil Baihaqi juz. 2 hal. 422

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ: أَخْبَرَنَا النَّضْرُ قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ جِنَازَةً مَرَّتْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ فَقِيلَ إِنَّهَا جِنَازَةُ يَهُودِيٍّ فَقَالَ: «إِنَّمَا قُمْنَا لِلْمَلَائِكَةِ»

“Telah mengkhabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim berkata, telah mengkhabarkan kepada kami Annadhr berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah bin Qatadah, dari Anas bahwasanya ada satu jenazah lewat di hadapan Rasulullah ﷺ lantas beliau ﷺ berdiri, maka dikatakan kepada beliau ﷺ, bahwasanya itu adalah jenazah Yahudi, lantas Rasulullah ﷺ pun mengatakan “Sesungguhnya kami berdiri itu hanya karena malaikat (pencabut nyawa, bukan karena si jenazah beragama Yahudi tersebut).

Masih banyak riwayat hadits sekaligus syarah (keterangan) para ulama Salaf Aswaja yang menerangkan bahwa Rasulullah ﷺ berdiri saat ada jenazah Yahudi lewat itu, bukan karena kemanusian (insaniyah)nya si Yahudi kafir tersebut, melainkan karena sebab keimanan yang lain, termasuk karena saat itu beliau ﷺ melihat malaikat pencabut nyawa.

Korupsi dalil seperti inilah yang termasuk fitnah akhir zaman.*

Penulis pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Singosari-Malang

HIDAYATULLAH

Calon Jamaah Haji Mulai Lengkapi Dokumen Perjalanan

Calon Jamaah Haji Tahun 2023 M/1444 Hijriah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mulai membuatpaspor dan memeriksa kesehatan.

“Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar pertemuan perdana dengan memeriksa kelengkapan syarat keberangkatan jamah haji yang meliputi pengecekan paspor dan pemeriksaan kesehatan,” kata Kepala Kemenag Bolmut Idrus Sante melalui petugas Penyusun Bahan Pendaftaran atau Pembatalan haji Ustanti, di Boroko, beberapa hari lalu.

Kemenag menghadirkan perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu yang turut menjelaskan mekanisme layanan pembuatan paspor bagi jamaah haji.

Saat ini, katanya, pihak Kantor Imigrasi melakukan langkah mudah dalam layanan pembuatan paspor bagi jamaah haji, yakni dengan layanan jemput bola pembuatan paspor, “Eazy Passpport”.

Dengan layanan tersebut, katanya, Kantor Imigrasi akan melakukan pembuatan paspor jamaah haji yang nantinya akan difokuskan di Kantor Kemenag Bolmut.

“Paspor jamaah haji akan dibuat di sini, namun untuk waktunya akan dijadwalkan apabila persyaratan pembuatan paspor sudah terpenuhi dan sesuai,” kata Ustanti.

Dalam pembuatan paspor, jamaah harus memenuhi data yang diminta oleh pihak imigrasi, berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk KTP), Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah.

Selain itu pemeriksaan kesehatan jamaah haji juga menjadi prioritas dalam pemenuhan syarat pemberangkatan, dengan melakukan general check up yakni prosedur memeriksakan kondisi tubuh secara umum dan keseluruhan.

Tujuannya adalah mengetahui keadaan terkini dan mendeteksi secara dini apabila ada gejala penyakit atau penurunan kesehatan.

“Sesuai kesepakatan pihak kesehatan dengan jamaah, general chek up seluruhnya akan dilakukan di RSUD Bolmut,” ujarnya.

Ustanti berharap layanan penuh bagi jamaah haji di Bolmut sebagai upaya memudahkan jamaah dalam memenuhi syarat, utamanya bagi lansia.

IHRAM

Kenapa Abu Hurairah Lebih Banyak Meriwayatkan Hadis

Keberadaan dan tersebarnya hadis Nabi Muhammad hingga saat ini tidak lepas dari peran sahabat Abu Hurairah yang begitu banyak dalam meriwayatkan hadis. Jumlah hadis yang ia publish (riwayatkan) lebih dominan dari jumlah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat-sahabat Nabi yang lain, bahkan melebihi istri Nabi, Sayyidah Siti Aisyah. Lantas, kenapa Abu Hurairah lebih banyak meriwayatkan hadis dibanding Aisyah R.a?

Sebelum membahas perihal alasan di balik aksi heroik dari sahabat Nabi ini, dibanding dari pada sahabat yang lain, khususnya Sayyidah Aisyah sebagai istri Nabi, perlu diketahui bahwa para sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits adalah Abu Hurairah, Aisyah bint Abu Bakar, Abdulah bin Umar, Anas bin Malik, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah, dan Abu Sa’id al-Khudri.

Tujuh nama sahabat nabi di atas memiliki andil yang sangat besar di balik tersebarnya sabda-sabda nabi hingga saat ini, baik berupa hadits qauli (ucapan), fi’li (perbuatan), dan hadits taqriri (pengakuan) dari Rasulullah.

Namun demikian, sahabat Abu Huroirah merupakan sahabat nabi yang memiliki peran paling mendominasi dalam periwayatan hadis, bahkan melebihi jumlah hadist yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah, istri nabi.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh salah satu ahli hadis asal Iraq, yaitu Syekh Zainuddin al-Iraqi (wafat 806 H), dalam kitabnya mengatakan:

أَكْثَرُ الصَّحَابَةِ حَدِيْثًا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ أَبُوْ هُرَيْرَةَ

“Paling banyaknya sahabat dalam periwayatan hadis dari Rasulullah adalah Abu Hurairah Semoga Allah meridhainya.” (Zainuddin al-Iraqi, at-Taqyidu wa al-Idhah Syarh Muqaddimatu ibn as-Shalah, [Madinah, Maktabah as-Salafiyah: 1389 H), halaman 302).

Selain Syekh Zainuddin al-Iraqi, para ulama-ulama ahli hadis lainnya juga menyebutkan demikian, di antaranya Syekh Jamaluddin al-Qasimi ad-Dimisyqi dalam Qawaidu at-Tahdits min Fununi al-Hadits, Syekh Syamsuddin as-Sakhawi dalam kitab Fathu al-Mugits, Syekh Ibrahim al-Qahiri dalam kitab asy-Syada al-Fayyah min ‘Ulumi ibn as-Shalah, dan beberapa ulama hadis lainnya.

Ada banyak fakto yang melatarbelakangi sahabat Abu Hurairah bisa lebih unggul dari sahabat yang lain dalam periwayatan hadis, hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Mahmud as-Sibli, dalam kitab Hayatu Abi Hurairah, cetakan Lebanon, Beirut, Darul Jail, halaman 25-27, mengatakan:

“Abu Hurairah adalah sahabt yang paling banyak meriwayatkan hadis Rasulullah karena beberapa faktor, (1) ia mendapatkan doa secara langsung dari Rasulullah, (2) ia adalah sahabat yang sangat kuat hapalannya;

(3) lebih mementingkan duduk bersama nabi untuk mendengarkan hadis, daripada sibuk dengan urusan dunia, sehingga ia menjadi sahabat yang sangat miskin;

(4) lebih memilih lapar disebabkan ingin mendengarkan hadis, daripada kenyang namun tidak bisa mendengarkannya; dan (5) kelebihan Abu Hurairah sendiri yang tidak dimiliki sahabat yang lain.”

Demikian penjelasan dan alasan di balik heroiknya sahabat Abu Hurairoh dalam periwayatan terkait  sabda Rasulullah. Ia menjadi satu-satunya sahabat yang paling banyak meriwayatkan sabda nabi, bahkan melebihi istri nabi sendiri, Sayyidah Aisyah.

Sedangkan jumlah hadis yang diriwayatkan olehnya adalah sebanyak 5374 (lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat) hadis. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Hukum Lelaki Naik Ojek dengan Driver Perempuan

Bagaimana hukum lelaki naik ojek dengan driver perempuan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seringkali perempuan dituntut oleh keadaan untuk mencari nafkah di berbagai sektor pekerjaan.

Ada sektor pekerjaan yang dimaklumi oleh adat sebagai hal yang identik dengan perempuan semisal menjadi sekertaris di sebuah perusahaan, ada pula yang belum dimaklumi oleh adat semisal menjadi tukang ojek yang biasanya profesi ini dilakukan oleh lelaki.

Anggapan masyarakat semacam ini kerapkali menimbulkan rasa canggung dalam diri sebagian konsumen semisal jika seorang lelaki memesan jasa ojek online kemudian yang tampil drivernya adalah perempuan. Sebenarnya, bagaimanakah hukum lelaki menggunakan jasa ojek yang drivernya perempuan?

Ada dua persoalan yang mesti kita bahas dalam hal ini, yakni hukum naik kendaraan antara perempuan dan lelaki yang non mahram, dan karena yang dibahas adalah ojek, berarti kita perlu membicarakan persoalan perempuan yang mencari nafkah. Persoalan diluar dua hal tadi semisal berboncengannya untuk urusan bukan mencari nafkah, tidak kita bahas.

Terkait persoalan berboncengan antara perempuan dan lelaki, memang terdapat fatwa yang melarangnya karena alasan bisa menimbulkan potensi syahwat atau fitnah.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Fikhiyah, juz 3, halaman 91 disebutkan,

وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة

Artinya: “Perempuan yang membonceng pada lelaki atau lelaki yang membonceng pada perempuan hukumnya dilarang dengan alasan sadd al-dzara’I (tindakan preventif) dan khawatir akan timbulnya syahwat yang diharamkan”.

Perlu dipahami bahwa terlarangnya hal tersebut ialah karena adanya potensi fitnah atau syahwat yang diharamkan, maka apabila fitnahnya disingkirkan maka hukumnya menjadi diperbolehkan. Ini berlaku baik ketika perempuannya memboncengkan atau diboncengkan sebagaimana disebutkan dalam teks kitab diatas.

Interaksi antara perempuan dan lelaki non-mahram dalam Islam diharamkan apabila bentuknya ialah khalwat; dalam arti berduaan yang berpotensi timbulnya syahwat. Sedangkan apabila interaksi tersebut bukan khalwat atau tidak berpotensi timbulnya fitnah, maka diperbolehkan.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’, j. IV, h. 350:

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: “Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan”.

Berikutnya, untuk persoalan perempuan mencari nafkah, sejatinya perempuan tidaklah wajib mencari nafkah karena nafkahnya ditanggung oleh pihak lelaki. Bisa jadi lelaki tersebut adalah suaminya, ayahnya, kakeknya, saudara lelakinya, atau pamannya.

Namun apabila perempuan tersebut ingin bermuamalah atau mencari nafkah karena tidak ada yang menutupi kebutuhannya, maka hal tersebut diperbolehkan dengan catatan seperti diatas tadi, yakni selamat dari adanya fitnah.

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, j. I, h. 2433 disebutkan:

فالإسلام لا يمنع المرأة من العمل فلها أن تبيع وتشتري، وأن توكل غيرها، ويوكلها غيرها، وأن تتجار بمالها، وليس لأحد منعها من ذلك مادامت مراعية احكام الشرع وادابه

Artinya: ‘Maka Islam tidak melarang perempuan bermuamalah. Ia diperbolehkan melakukan transaksi jual beli, mewakilkan atau menjadi wakil, juga berniaga dengan hartanya. Tidak boleh sesiapapun melarang hal tersebut selama ia bisa menjaga hukum-hukum dan tatakrama syariat”.

Demikian hukum lelaki naik ojek dengan driver perempuan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

BINCANG SYARIAH

Sujud Tilawah

Sujud tilawah disunahkan pada orang yang membaca dan mendengarkan ayat sajdah atau orang  orang yang sengaja memperhatikan isi bacaannya

DALAM A-Quran terdapat ayat-ayat dimana orang yang membaca atau mendengarnya  (ayat tersebut) disunahkan untuk melakukan sujud. Sujud ketika  membaca atau mendengar ayat-ayat tersebut disebut dengan Sujud tilawah atau sajdah tilawah, yang jumlahnya hanya sekali sujud saja.

Tempat ayat-ayat tersebut ada dalam Surat al-A’raaf, Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Israa’, Surat Maryam, Al-Hajj, Al-Furqaan, An-Naml, As-Sajdah, Shaad, Hamim, An-Najm, Al-Insyiqaaq, dan Surat al’ Alaq.

Pensyari’atan sujud tilawah

Sujud tilawah disunahkan kepada orang yang membaca dan mendengarkan ayat tersebut; yaitu orang yang sengaja untuk mendengarkan dan memperhatikan isi bacaannya. Adapun orang yang hanya sekadar mendengarnya tidak memperhatikan isinya, dan tidak hendak mendengarkannya, maka menurut Madzhab Hanbali dan orang-orang yang sependapat dengannya, tidak perlu melakukan sujud tilawah.

Menurut Madzhab Syafi’i, “Sujud tilawah dianjurkan kepadanya, tetapi tidak ditekankan seperti orang yang mendengarkan dan memper hatikannya.”

Sesungguhnya, orang yang mendengarkan dan memperhatikan bacaan Al-Quran baik orang yang membacanya sedang shalat atau tidak, baik orang yang membacanya melakukan sujud atau tidak, dia dianjurkan untuk melakukan sujud tilawah.

Sementara Madzhab Hanafi mengatakan, “Sujud tilawah adalah wajib,

namun kewajibannya tidak harus dilakukan dengan segera atau serta merta, kecuali jika sujud ini bersamaan dengan shalat. Ketika itu, dia harus melakukan sujud secara langsung, atau begitu bacaan ayat yang mengharuskan sujud itu selesai.”

Syarat-syarat sujud tilawah

Syarat-syarat yang berlaku bagi shalat sunah juga dipersyaratkan untuk melakukan sujud tilawah. Misalnya suci dari hadats, kotoran, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lain-lain. Begitulah pendapat yang dikemakakan oleh jumhur fuqaha.

Akan tetapi, Madzhab Zhahiyah mengatakan bahwa sujud tilawah boleh dilakukan tanpa wudhu dan bersuci karena sujud tilawah menurut pandangan mereka bukanlah shalat sehingga untuk melakukannya harus memenuhi syarat-syarat melaksanaan shalat.

Madahab Hanbali dan Maliki mengatakan bahwa orang yang membaca ayat sajdah, yang mengharuskan pendengarnya bersujud, haruslah orang yang layak untuk menjadi imam bagi orang yang mendengamya, sehingga orang yang mendengarnya disunahkan mela kukan sujud karenanya.

Di samping itu, mereka mempersyaratkan bahwa orang yang membaca juga harus sujud sehingga orang yang mendengar nya disunahkan untuk melakukan sujud.

Madzhab Syafi’i mengatakan, “Dianjurkan bagi orang yang mendengarkannya untuk melakukan sujud, walaupun pembacanya bukan orang yang layak untuk menjadi imam bagi pendengarmya atau orang yang membacanya tidak melakukan sujud.

Cara melakukan sujud tilawah

Kalau orang yang membaca ayat sajdah tadi sedang dalam keadaan shalat, maka dia dianjurkan melakukan sujud dengan takbir dan bangun dari sujud dengan takbir lalu meneruskan shalatnya. Dan kalau ayat sajdah tersebut adalah akhir surat yang dia baca, maka dianjurkan mendahulukan sujudnya, lalu membaca beberapa ayat dari surat selanjutnya, kemudian ruku’.

Namun kalau dia bangun dari sujudnya dan tidak membaca apa-apa, maka boleh-boleh saja. Akan tetapi kalau dia berpindah dari sujud tilawah itu kepada ruku’ secara langsung (atau idak bangun kemudian ruku) maka amalan ini tidak diperbolehkan.

Kalau pembaca ayat sajdah ini tidak sedang shalat, maka dianjur kan bertakbir, dan lebih afdhal kalau dia mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Begitulah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i karena takbir ini menurut mereka adalah takbir iftitah, seperti halnya takbiratal ihram kemudian dia bertakbir lagi untuk sujud.

Sedangkan Madzhab Hanbali dan Maliki mengatakan, “Sebaiknya dia bertakbir satu kali saja untuk sujud dan tidak bertakbir untuk iftitah lalu sujud dan mengucapkan bacaan yang biasa diucapkan dalam sujud ketika melakukan shalat-shalat biasa.

Kemudian mengangkat kepala dari sujudnya sambil bertakbir, lalu mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri. Dan kalau dia mencukupkan diri melakukan satu kali salam ke kanan juga boleh. Sujud ilawah boleh dilakukan ketika kita sedang dalam perjalanan, yaitu melakukan sujud dengan isyarat.*

HIDAYATULLAH

Kemenag Siapkan Video Manasik Haji di Pesawat dan Hotel Arab Saudi

Persiapan pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyebut mereka akan menyiapkan video bimbingan manasik haji di beberapa lokasi.

Rencana tersebut dilakukan Kemenag, mengingat masih banyak jamaah haji belum memahami manasik haji. “Masih banyaknya jemaah yang masih belum memahami manasiknya dengan baik, karena memang waktu terbatas dan sebagian besar sudah mendapatkan manasik dua tahun sebeumnya, bahkan pada masa pandemi lalu,” kata Dirjen PHU Hilman Latief, dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (6/2/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut Kemenag akan menyediakan fasilitas bimbingan manasik tersebut dari Indonesia, saat di perjalanan (pesawat), hingga saat jamaah tiba di Arab Saudi.

Tidak hanya itu, pihaknya pun disebut sudah memasukkan penayangan video manasik itu kedalam kontrak dengan pihak maskapai, maupun hotel-hotel di Arab Saudi.

“Kami insya Allah sudah memasukkan dalam kontrak, bahwa hotel-hotel yang sudah disewa videonya adalah manasik haji. Dan kami juga tengah menyusun proses negoisasi dengan pihak maskapai, nanti videonya pada saat musim haji adalah video tentang manasik,” lanjutnya.

Dalam video tersebut berisi sejumlah materi bimbingan manasik. Di antaranya beerisi informasi yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh setiap jamaah.

Pada musim haji kali ini, kurang lebih Kemenag menyiapkan kuota 62ribu bagi jamaah haji lanjut usia (lansia). Puluhan ribu jamaah ini harus difasilitasi dan dilayani dari aspek Ibadah maupun layanan lainnya.

“Berdasarkan data yang kami miliki, tahun ini ada kurang lebih 62ribu jamaah lanjut usia (lansia) yang harus kita fasilitas dan kita layani dengan baik, baik dari segi aspek ibadahnya maupun dari aspek layanan lainnya,” ujar dia.

Oleh karena itu, Dirjen PHU telah mempersiapkan berbagai hal terkait mitigasi layanan lansia dengan standar, aspek kesehatan maupun layanan umumnya. Petugas haji tersebut nantinya akan diberikan wawasan khusus dalam menangani jamaah lansia ini.

Tahun ini, Kemenag memiliki program Haji Ramah Lansia. Selain program itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan asrama haji menjadi tempat yang ramah bagi jemaah haji berkebutuhan khusus.

Kemenag sendiri akan menggandeng Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang memiliki pusat studi untuk mengkaji jamaah haji inklusif ini.  

“Persiapan asrama haji pada musim haji tahun ini adalah karena lebih banyak jamaah lansia yang akan berangkat, akan ada sedikit modifikasi-modifikasi di asrama. Kami akan konsultasi juga dengan perguruan tinggi PTKIN yang punya pusat studi inklusif untuk jamaah haji berkebutuhan khusus, agar asrama-asrama itu bisa ramah disabilitas,” kata Hilman. 

IHRAM

Hukum Shalat Jenazah Tanpa Berwudhu

Bagaimana hukum shalat jenazah tanpa berwudhu? Salah satu kewajiban orang muslim terhadap orang muslim lainnya yang telah meninggal dunia adalah menyolatinya atau shalat atasnya.

Hukum kewajiban ini bersifat kifayah, yakni wajib kolektif, bukan perorangan. Sehingga kalau tidak ada orang sama sekali dalam satu kampung yang menyolati jenazah maka semua orang di kampung tersebut berdosa.

Muhammad Al-Syathiri mengatakan:

الذي يجب علينا كفائيا للميت المسلم الغير الشهيد خمسة أشياء: غسله وتكفينه وحمله والصلاة عليه ودفنه.

“Sesuatu yang wajib kifayah kepada kita untuk mayat muslim yang bukan mati syahid ada lima hal. Yaitu, memandikan, mengkafani, membawa, menyolati dan menguburkannya.” [al-Yaqut al-Nafis, cet. Dar al-Minhaj, 324)

Hukum Shalat Jenazah Tanpa Berwudhu

Syarat-syarat shalat jenazah sama dengan syarat-syarat shalat pada umumnya. Mulai dari bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, niat dan lain sebagainya yang telah dijelaskan dalam bab syarat-syarat solat.

Apabila seseorang shalat jenazah dalam keadaan tidak bersuci maka shalatnya tidak sah. Imam Nawawi menjelaskan secara gamblang dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab,

(فَرْعٌ) ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ صَلَاةَ الْجنَازَةِ لَا تَصِحُّ إلَّا بِطَهَارَةٍ وَمَعْنَاهُ إنْ تَمَكَّنَ مِنْ الْوُضُوءِ لَمْ تَصِحَّ إلَّا بِهِ وَإِنْ عَجَزَ تَيَمَّمَ وَلَا يَصِحُّ التَّيَمُّمُ مَعَ إمْكَانِ الْمَاءِ وَإِنْ خَافَ فَوْتَ الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَابْنُ الْمُنْذِرِ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ يَجُوزُ التَّيَمُّمُ لَهَا مَعَ وُجُودِ الْمَاءِ إذَا خَافَ فَوْتَهَا إنْ اشْتَغَلَ بِالْوُضُوءِ وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ عَطَاءٍ وَسَالِمٍ وَالزُّهْرِيِّ وَعِكْرِمَةَ وَالنَّخَعِيِّ وَسَعْدِ بْنِ إبْرَاهِيمَ وَيَحْيَى الْأَنْصَارِيِّ وَرَبِيعَةَ وَاللَّيْثِ وَالثَّوْرِيِّ والاوزاعي واسحق وَأَصْحَابِ الرَّأْيِ وَهِيَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ

“Telah saya sebutkan bahwa sesungguhnya shalat jenazah itu tidaklah sah kecuali dengan bersuci. Artinya, apabila seseorang masih mungkin berwudhu (tapi tidak berwudhu), maka solat jenazah tersebut tidak sah, kecuali dilakukan dengan memakai wudhu. Dan, jika tidak mampu melakukan wudhu maka harus bertayammum.

Sedangkan tayammum sendiri tidak bisa dianggap absah bila masih mungkin menggunakan air, meskipun –misalnya– khawatir akan kehabisan waktu. Pendapat tersebut adalah mazhabnya Imam Malik, Ahmad, Abu Tsaur dan ibnu Mundzir.

Abu Hanifah menyatakan diperbolehkan tayamum untuk melaksanakan shalat jenazah, meskipun ditemukan air dengan syarat seandainya mengerjakan wudhu maka akan khawatir ketinggalan shalat jenazah.

Pendapat ini diriwayatkan ibnu Mundzir dari Atha’, Salim, Az-Zuhri, Ikrimah, An-Nakha’i, Sa’d bin Ibrahim, Yahya al-Anshari, Rabi’ah, Al-Laits, Al-Tsauri, Al-Auza’i, Ishak, ashab al-ra’yi. Dan riwayat ini sama dengan pendapat Imam Ahmad.”

Nah, mufassir klasik tersohor yang dikenal dengan ibnu Jarir al-Thobari berpendapat bahwa hukum solat jenazah tanpa bersuci adalah absah. Imam Nawawi melanjutkan perkataannya dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab,

وَقَالَ الشعبي ومحمد بن جرير الطبري والشيعة تجوز صَلَاةُ الْجنَازَةِ بِغَيْرِ طَهَارَةٍ مَعَ إمْكَانِ الْوَضُوءِ والتيمم لانها دُعَاءٌ قَالَ صَاحِبُ الْحَاوِي وَغَيْرُهُ هَذَا الَّذِي قَالَهُ الشَّعْبِيُّ قَوْلٌ خَرَقَ بِهِ الْإِجْمَاعَ فَلَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ

“Asy-Sya’bi, Muhammad bin Jarir ath-Thabari dan kaum Syi’ah berkata, ‘Solat jenazah boleh tanpa bersuci, sekalipun masih mungkin untuk mengerjakan wudhu dan tayammum. Karena solat jenazah itu hanya sekedar doa’.

Penulis kitab Al-Hawi (yakni Al-Mawardi) mengatakan bahwa pendapat Asy-Sya’bi ini merupakan qaul yang berseberangan dengan ijma. Oleh karena itu, hendaknya jangan dilirik.” [al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, V, 223]

Dengan demikian, jangan asal tuduh orang lain tanpa mengetahui hukumnya. Karena bisa jadi, perbuatan mereka (solat jenazah tanpa bersuci misalnya) itu absah menurut pendapat ulama yang lain.

Demikian penjelasan terkait hukum shalat jenazah tanpa berwudhu. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH