Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?

Berdoalah, Allah Akan Mengabulkannya

Secara umum Allah memerintahkan hamba-Nya untuk berdoa, memohon dan memelas kepada-Nya. Allah juga telah menjanjikan akan mengabulkan permohonan hamba tersebut. Allah berfirman,

ﺍﺩْﻋُﻮﻧِﻲ ﺃَﺳْﺘَﺠِﺐْ ﻟَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻜْﺒِﺮُﻭﻥَ ﻋَﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩَﺗِﻲ ﺳَﻴَﺪْﺧُﻠُﻮﻥَ ﺟَﻬَﻨَّﻢَ ﺩَﺍﺧِﺮِﻳﻦَ

Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).

Merasa Doa Tidak Dikabulkan?

Jika tidak terkabulkan di dunia, maka pasti akan dikabulkan di akhirat dan disimpan sebagai satu kebaikan,

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»

Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah dosa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara, [1] baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau [2]dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau [3] dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya”, para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?” Beliau menjawab: “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).”[1]

Oleh karena itu Allah malu jika hambanya berdoa kemudian kembali dengan tangan hampa. Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

إن ربكم تبارك وتعالى حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفرا

Sesunguhnya Rabb kalian tabaraka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.”[2]

Berdoa Memiliki Waktu-Waktu Mustajab

Perlu diketahui bahwa doa memiliki waktu-waktu yang mustajab. Artinya ketika berdoa di waktu tersebut akan lebih mudah dan lebih cepat terkabulkan. Salah satunya adalah berdoa ketika berbuka puasa. Nabi Shallallahu’alaihi Wa sallam bersabda,

ﺛﻼﺙ ﻻ ﺗﺮﺩ ﺩﻋﻮﺗﻬﻢ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﻔﻄﺮ ﻭﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﻌﺎﺩﻝ ﻭ ﺍﻟﻤﻈﻠﻮﻡ

‘”Ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, doanya pemimpin yang adil, dan doanya orang yang terzhalimi.”[3]

Ini juga salah satu kebahagiaan ketika berbuka puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه

Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak.”[4]

Waktu mustajab Sebelum atau Sesudah Berbuka Puasa?

Terkadang menjadi pertanyaan adalah apakah waktu mustajab berbuka puasa itu sebelum berbuka puasa (menjelang berbuka) atau setelah berbuka puasa. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa asalnya waktu mustajab adalah sebelum berbuka puasa (menjelang berbuka) karena inilah keadaan seorang hamba masih berpuasa, badan mungkin ada sedikit lemah dan butuh makanan serta butuh dengan Rabb-nya. Akan tetapi, ada hadits membaca doa buka puasa setelah berbuka, sehingga bisa saja doa tersebut adalah setelah berbuka. Beliau berkata,

ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺒﻞ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻐﺮﻭﺏ ؛ ﻷﻧﻪ ﻳﺠﺘﻤﻊ ﻓﻴﻪ ﺍﻧﻜﺴﺎﺭ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻭﺍﻟﺬﻝ ﻭﺃﻧﻪ ﺻﺎﺋﻢ ، ﻭﻛﻞ ﻫﺬﻩ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﻟﻺﺟﺎﺑﺔ ﻭﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻗﺪ ﺍﺳﺘﺮﺍﺣﺖ ﻭﻓﺮﺣﺖ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺣﺼﻠﺖ ﻏﻔﻠﺔ ، ﻟﻜﻦ ﻭﺭﺩ ﺩﻋﺎﺀ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﻭﻫﻮ : ” ﺫﻫﺐ ﺍﻟﻈﻤﺄ ﻭﺍﺑﺘﻠﺖ ﺍﻟﻌﺮﻭﻕ ﻭﺛﺒﺖ ﺍﻷﺟﺮ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ” } ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﺳﻨﻦ ﺃﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ ‏( 2066 ‏) { ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﻄﺮ ،

“Doa (yang mustajab) adalah sebelum/menjelang berbuka yaitu ketika akan terbenam matahari. Karena saat itu terkumpul (sebab-sebab mustajabnya doa) berupa hati yang tunduk dan perasaan rendah (di hadapan Rabb) karena ia berpuasa. Semua sebab ini adalah penyebab doa dikabulkan. Adapun setelah berbuka puasa, badan sudah segar lagi dan nyaman. Bisa jadi ia lalai (akan sebab-sebab mustajab). Akan tetapi terdapat hadits yang seandainya shahih maka doa mustajab itu setelah buka puasa yaitu doa: Dzahabaz dzama’ wabtallail ‘uruq wa tsabatal ajru insyaallah. Maka doa mustajab itu setelah berbuka.”[5]

Secara umum doa orang berbuka puasa mustajab akan tetapi waktu berbuka ada keutamaannya lagi. Doa orang selama berpuasa adalah mustajab sebagaimana hadits,

ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻻَ ﺗُﺮَﺩُّ ﺩَﻋْﻮَﺗُﻬُﻢُ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩِﻝُ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻔْﻄِﺮَ ﻭَﺩَﻋْﻮَﺓُ ﺍﻟْﻤَﻈْﻠُﻮﻡِ ‏

“Ada tiga do’a yang tidak tertolak: (1) doa pemimpin yang adil, (2) doa orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) doa orang yang terzhalimi.”[6]

An-Nawawi menjelaskan,

ﻳﺴﺘﺤﺐّ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﺃﻥ ﻳﺪﻋﻮ ﻓﻲ ﺣَﺎﻝِ ﺻَﻮْﻣِﻪِ ﺑِﻤُﻬِﻤَّﺎﺕِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻭَﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻟَﻪُ ﻭَﻟِﻤَﻦْ ﻳُﺤِﺐُّ ﻭَﻟِﻠْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ

“Dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk berdoa sepanjang waktu puasanya (selama ia berpuasa) dengan doa-doa yang sangat penting bagi urusan akhirat dan dunianya, bagi dirinya, bagi orang yang dicintai dan untuk kaum muslimin.”[7]

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633
[2] HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shahih
[3] HR. Tirmidzi no.2528, Ibnu Majah no.1752, Ibnu Hibban no.2405, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi
[4] HR. Muslim, no.1151
[5] Liqa-usy Syahriy no. 8 syaikh Al-‘Utsaimin
[6] HR. Tirmidzi no. 3595, Ibnu Majah no. 1752. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya no. 2408 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar
[7] Syarh Al-Muhaddzab An-Nawawi

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/29990-doa-mustajab-setelah-atau-sebelum-berbuka-puasa.html

Puasa Bagi Pasien yang Gagal Ginjal dan Cuci Darah

Pasien yang terkena penyakit gagal ginjal umumnya akan melakilan cuci darah. Bagaimana dengan puasanya?

Secara umum ada dua metode cuci darah:

1. Hemodialisis
Metode ini yang paling dikenal dan dipraktekkan. Ringkasnya darah akan dialirkan dengan mesin khusus dan “dibersihkan” kemudian dikembalikan ke tubuh pasien dalam keadaan darah yang lebih bersih

2. Continous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Metode ini menggunakan selaput peritoneal pada bagian rongga perut yang memiliki banyak pembuluh kapiler sebagai penyaring.

Perlu diperhatikan apabila prosedurnya hanya mengeluarkan darah sebentar lalu “disaring” kemudian dimasukkan kembali ke dalam tubuh maka ini tidak membatalkan puasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan,

ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺨﻠﻂ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺨﻠﻂ ﻣﻊ ﺍﻟﺪﻡ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻐﺴﻴﻞ ﻻ ﻳﻐﺬﻱ ﺍﻟﺒﺪﻥ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺼﻔﻲ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻳﻨﻘﻴﻪ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ . ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺻﺎﺋﻤﺎً ﻭﻳﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ

“Adapun campuran yang dicampurkan bersama darah ketika proses pencucian darah tidak mengenyangkan, akan tetapi hanya menyaring dan membersihkan maka ini tidak membatalkan puasa. Ketika itu boleh ia gunakan dan hendaklah puasa yang ia lakukan itu dikembalikan pada kebijakan dokter (boleh puasa atau tidak.” [1]

Akan tetapi kedua prosedur di atas umumnya akan mendapat penambahan cairan glukosa yang dimasukkan pada tubuh pasien. Glukosa ini lah yang membatalkan puasa karena termasuk memberika makan dan energi pada tubuh semisal makan dan minum

Dalam Fatwa Asy-Syabakiyyah dijelaskan,

ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻐﺴﻴﻞ ﻓﻲ ﺣﺪ ﺫﺍﺗﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻔﻄﺮﺍً، ﻭﻟﻜﻦ ﺃﺧﺬ ﻣﺤﻠﻮﻝ ﺍﻟﺠﻠﻮﻛﻮﺯ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺔ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺃﻭ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻳُﻌﺪ ﻣﻔﻄﺮﺍً، ﻷﻥ ﻣﺤﻠﻮﻝ ﺍﻟﺠﻠﻮﻛﻮﺯ ﻣﻐﺬٍ،

“Cuci darah itu sendiri bukanlah pembatal puasa, akan tetapi penambahan cairan glokusa ketika proses pencucian darah, atau setelah atau sebelumnya inilah yang dianggap sebagai pembatal puasa. Karena cairan glukosa termasuk memberikan energi (seperti makanan).”[2]

Umumnya juga orang yang gagal ginjal (terutama yang parah) juga mengalami kelemahan tubuh sehingga bisa jadi diinfus ketika prosedur cuci ginjal. Telah kami bahas, bahwa infus dan suntikan intravena (melalui vena) yang mengandung bahan makanan semisal vitamin, mineral dan glukosa itu membatalkan puasa. Silakan baca disini.[3]

Bagaimana dengan puasanya? Apakah harus mengganti?

Jawabannya: iya, harus mengganti jika mampu karena ini hukum asal orang sakit yaitu mengganti puasanya di hari yang lain sebelum Ramadhan berikutnya.

Allah berfirman,

ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺮِﻳﻀًﺎ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻌِﺪَّﺓٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺃُﺧَﺮَ 

“ Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Pada pasien gagal ginjal yang sangat parah (misalnya gagal ginjal stadium 5) bisa jadi tidak mampu sama sekali untuk berpuasa selama ia terkena penyakit tersebut sehingga sampai bulan Ramadhan berikutnya ia pun tidak mampu berpuasa. Pada keadaan ini ia cukup membayar fidyah saja dan tidak perlu meng-qadha puasanya. Telah kami bahas pada tulisan kami di sini.[4]

Kesimpulan:

1. Prosedur umum cuci darah itu membatalkan puasa

2. Pasien gagal ginjal boleh tidak puasa ketika tidak mampu atau pada proses cuci darah hari itu dan mengganti (qadha) di hari yang lain

3. Pasien gagal ginjal yang sangat parah (misalnya stadium 5) dan tidak mampu berpuasa dan meng-qadha, maka boleh hanya membayar fidyah saja tanpa meng-qadha

Demikian semoga bermanfaat

MUSLIMAFIYAH

TAUHID Juga Terkait dengan Akhlak dan Pembersihan Hati

Beberapa orang sangat suka dengan tema “bersihkan hati/manajemen qalbu” dan “akhlak/muamalah yang baik”. Tema ini laris manis di kalangan orang awam. Perlu diperhatikan, bahwa tema ini juga mencakup tentang pembahasan TAUHID dan SYIRIK, hendaknya jangan dilupakan total membahas hal ini. Semoga kita tidak termasuk orang yang “hanya menyeru kepada kebaikan-kebaikan saja”, tapi lupa menyeru kepada mengingkari kemungkaran seperti kesyirikan.[1]

Kata mereka “apabila membahas ingkar mungkar” nanti akan dijauhi oleh jama’ah [2]. Hal ini tentu tidak benar, ingkar mungkar harus tetap dilakukan. Hanya saja disampaikan dengan cara yang baik, lembut, hikmah, bijaksana dan sesuai pada kondisi dan keadaan.[3]

Ketika membahas tentang “membersihkan hati/manajemen qalbu”, sebagian orang hanya berpikir membersihkan hati dari kotoran berupa penyakit hati seperti sombong, ujub, hasad dan lain-lan, padahal termasuk “membersihkan hati” adalah membersihkannya dari dosa dan noda syirik, bahkan jika kita membersihkan dosa dan noda syirik, ada kemungkinan Allah akan mengampuni dosa-dosa kita yang lainnya.

Allah berfirman dalam hadits qudsi,
يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةً
”Wahai anak Adam, kalau engkau datang menemuiku dengan membawa dosa sebesar bumi ini, kemudian engkau bertemu dengan Ku dalam kondisi tidak berbuat syirik sama sekali, maka aku akan mendatangi engkau dengan sebesar bumi pula berupa ampunan.” (HR. Tirmidzi, Hasan)

Ketika membahas tentang “akhlak/muamalah yang baik”, sebagian orang bisa jadi hanya berpikir tentang akhlak sesama manusia saja, padahal pembahasan akhlak juga terkait dengan muamalah terhadap Allah. Muamalah terhadap Allah yaitu menegakkan tauhid dan menjauhi syirik, perlu juga dibahas tentang tauhid asma’ wa sifat dan apa-apa yang bisa melanggar hak Allah sebagai pencipta kita. Muamalah yang baik dengan Allah akan mendatangkan ridha Allah. Segera kembali kepada Allah agar Allah ridha.

وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى

“Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)”. (QS. Thaha: 84).

Catatan penting:

“Tauhid dan aqidah yang benar akan melahirkan akhlak yang mulia.”

 

MUSLIMAFIYAH

Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama Imam

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa shalat tarawih di sebagian tempat terkadadang di bagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama dilakukan di awal malam yaitu setelah shalat isya bersama imam dan gelombang kedua dilakukan pada tengah malam (umumnya jam 2-3 malam sampai menjelang waktu sahur). Pelaksanaan dua gelombang ini umumnya diadakan pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan.

Sebagian kaum muslimin ada yang berkata:
“Saya lebih baik shalat tarawih gelombang kedua malam saja, ini lebih baik san lebih afdhal.”

Sebagian menyangka bahwa shalat tarawih di akhir malam (gelombang kedua) lebih baik daripada shalat tarawih di awal malam bersama imam (gelombang pertama). Pendapat terkuat -wallahu a’lam- bahwa shalat tarawih di awal malam bersama imam lebih baik, karena ini yang biasa dilakukan oleh para salaf sejak dahulu.

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan hal tersebut, beliau berkata:

أما صلاة التراويح؛ فإنه سنة مؤكدة، وفعلها بعد صلاة العشاء وراتبتها مباشرة، هذا هو الذي عليه عمل المسلمين .أما تأخيرها كما يقول السائل إلى وقت آخر، ثم يأتون إلى المسجد ويصلون التراويح؛ فهذا خلاف ما كان عليه العمل، والفقهاء يذكرون أنها تُفعل بعد صلاة العشاء وراتبتها، فلو أنهم أخروها؛ لا نقول أن هذا محرم، ولكنه خلاف ما كان عليه العمل، وهي تفعل أول الليل

“Adapun shalat tarawih, hukumnya adalah sunnah muakkadah (ditekankan). Waktu pelaksanaannya LANGSUNG SETELAH SHALAT ISYA  dan setelah shalat rawatibnya (shalat ba’diyah isya). Inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin.
Adapun mengakhirkannya (diakhir malam) sebagaimana yang ditanya oleh penanya, kemudian mereka mendatangi masjid dan shalat tarawih di akhir malam, maka hal ini tidak sesuai dengan yang diamalkan (para salaf & ulama). Para ahli ilmu (fuqaha) menyebutkan bahwa tarawih dilakukan setelah shalat isya dan rawatibnya (ba’diyyah isya).

Apabila mereka melakukan di akhir malam, kami tidak mengatakan hukumnya adalah haram, akan tetapi tidak sesuai yang diamalkan (para salaf & ulama), karena shalat tarawih dilakukan di awal malam.” [Majmu’ Fatawa  syaikh Al-Fauzan 2/434]

Perlu diketahui bahwa yang menjadi pembahasan kita adalah “afdhaliyyah” yaitu mana yang lebih baik, sehingga tidak tidak perlu kita saling mencela atau menyindir mereka yang memilih shalat tarawih di awal malam atau di akhir malam.

Shalat tarawih adalah shalat malam di bulan Ramadhan. Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat malam tu tidak ada batasan raka’atnya, sehingga boleh saja seseorang shalat kembali di akhir malam setelah shalat di awal malam bersama imam. Shalat tarawih dua gelombang pun diperbolehkan sebagaimana penjelasan dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah berikut:

ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﺮﻛﻌﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻋﻦ ﻋﺪﺩﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﻳﻘﺴﻤﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻗﺴﻤﻴﻦ : ﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﺨﻔﻔﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﺮﺍﻭﻳﺢ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ، ﻭﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﻄﻴﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﻬﺠﺪ ، ﻓﻘﺪ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ

“Tidak mengapa jumlah raka’at shalat tarawih ditambah pada 10 akhir (Ramadhan) dan dibagi menjadi dua gelombang: gelombang pertama shalat pada awal malam dan diringankan (pendek bacaan) sebagaimana pada 20 hari awal dan gelombang kedua pada akhir malam dan diperpanjang bacaannya sebagai shalat tahajjud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh shalat pada 10 akhir Ramadhan dibandingkan selain waktu tersebut.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/82]

 

Al Qadhi ‘Iyadh juga menjelaskan bahwa shalat malam itu (termasuk tarawih) tidak ada batasan tertentu jumlahnya. Beliau mengatakan:

ﻭﻻ ﺧﻼﻑ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺣﺪ ﻻ ﻳﺰﺍﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﻣﻨﻪ ، ﻭﺃﻥ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﺎﻋﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻛﻠﻤﺎ ﺯﺍﺩ ﻓﻴﻬﺎ ﺯﺍﺩ ﺍﻷﺟﺮ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭﻣﺎ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﻟﻨﻔﺴﻪ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .

“Tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa tidak ada batasan shalat malam, tidak ada aturan tidak boleh ditambah maupun dikurangi. Shalat malam adalah bentuk ketaatan yang apabila ditambah maka pahala juga bertambah. Yang menjadi perbedana pendapat adalah jumlah rakaat yang sering dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipilih (disukai) oleh beliau hallallahu’alaihi wasallam untuk dirinya” [Syarh Muslim An-Nawawi]

Kesimpulan:

1.Shalat tarawih lebih baik dilakukan di awal malam setelah shalat isya dan setelah shalat ba’diyyah isya bersama imam

2.Shalat tarawih boleh dibagi menjadi dua gelombang, pertama di awal malam dan kedua di akhir malam

3.Jumlah raka’at shalat malam (tarawih) tidak ada batasannya, sehingga boleh saja seseorang shalat di awal malam bersama imam, kemudia ia shalat malam lagi di akhir malam.

Demikian semoga bermanfaat

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/46702-shalat-tarawih-lebih-baik-di-awal-malam-bersama-imam.html

Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Shalat Witir

Soal:

Apa hukum doa qunut witir dan bagaimana tata caranya? Apakah dianjurkan membaca doa qunut witir setiap shalat malam ataukah hanya sebagiannya saja? Dan apakah doa qunut itu terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Kemudian bolehkah menggunakan lafadz doa dengan shighah jamak(plural) ataukah hanya terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Dan bagaimana menurut anda mengenai masalah melagukan doa qunut seperti melagukan Al Qur’an?

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjawab:

Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun. Disebutkan dalam Al Mughni:

قال أحمد في رواية المروذيكنت أذهب إلى أنه في النصف من شهر رمضان، ثم إني قلتهو دعاء وخير، ووجهه ما روي عن أبي: “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يوتر فيقنت قبل الركوع

“Imam Ahmad dalam riwayat Al Marudzi mengatakan: dulu aku berpendapat bahwa qunut witir itu disunnahkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, lalu aku berpendapat bahwasanya doa qunut itu adalah doa dan kebaikan (sehingga berlaku sepanjang tahun). Alasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa membaca qunut dalam shalat witir sebelum rukuk’”

Dan dari Ali radhiallahu’anhu,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يقول في آخر وترهاللهم إني أعوذ برضاك من سخطك .إلخ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa berdoa di rakaat terakhir shalat witir: Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhatik… dst.

Dan كان (kaana) menunjukkan perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Dan juga karena amalan ini disyariatkan di shalat witir maka ia disunnahkan di sepanjang tahun. Sebagaimana juga dzikir-dzikir yang lain.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau punya pendapat tidak dianjurkan membaca qunut witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat demikian. Ini juga pendapat madzhab Malik dan Syafi’i. Sebagian ulama juga berpendapat dianjurkan untuk terkadang meninggalkan qunut witir agar orang awam tidak menganggapnya wajib.

Adapun doa yang dibaca ketika qunut witir, hendaknya berdoa dengan doa yang diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkanku doa yang dibaca ketika qunut witir, yaitu:

اللهمَّ اهدِني فيمن هديتَ وعافِني فيمن عافيتَ وتولَّني فيمن تولَّيتَ وبارِكْ لي فيما أعطيتَ وقِني شرَّ ما قضيتَ إنك تَقضي ولا يُقضى عليك وإنه لا يَذِلُّ من واليتَ ولا يعِزُّ من عاديتَ تباركتَ ربَّنا وتعاليتَ

/Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta/

Ya Allah beri aku hidayah sehingga aku termasuk orang yang mendapat hidayah, beri aku keselamatan sehingga aku termasuk orang yang selamat, jadikanlah aku mencintai-Mu sehingga aku termasuk diantara orang-orang yang mencintai-Mu, berkahilah apa-apa yang engaku berikan kepadaku, lindungilah aku dari takdir yang buruk, sungguh engkau lah yang menetapkan taqdir dan tidak ada selain-Mu yang menetapkan takdir, karena orang yang engkau cintai tak akan terhinakan, dan orang yang engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi engkau Rabb kami” (HR. At Tirmidzi no. 464, Abu Daud no. 1425, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Juga doa yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu’anhu, yaitu:

اللهم إِنَّي أعوذُ برضاكَ من سخَطِكَ وأعوذُ بمعافاتِكَ من عقوبَتِكَ وأعوذُ بك منكَ لا أُحْصي ثناءً عليكَ أنتَ كما أثنيتَ على نفسِكَ

/Allohumma inii a’uudzu biridhooka min sakhotika, wa a’uudzu bimu’aafatika min ‘uquubatika, wa a’uudzu bika minka laa uh-shii tsanaa-an ‘alaika, anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika/

Ya Allah, dengan ridha-Mu aku mohon perlindungan dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu aku mohon perlindungan dari hukuman-Mu, dan dengan hikmah-Mu aku mohon perlindungan dari takdir yang buruk, tidak terhitung pujian untuk Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau sematkan pada Diri-Mu” (HR. Tirmidzi no. 3566, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Atau dengan doa yang dibaca Ubay1, yang pertama:

اللهمَّ إنَّا نستعينك ونستغفرك ، ونُثْنِي عليك ولا نَكفُرُكَ ، ونخلعُ ونتركُ من يفجرك

/Allohumma innaa nasta’iinuka wa nastaghfiruka wa nutsnii ‘alaika walaa nakfuruka, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruka/

Yaa Allah aku memohon pertolonganMu dan memohon ampunanMu, aku memujiMu dan tidak kufur kepadaMu, dan kami berlepas diri dan meninggalkan orang yang berbuat maksiat kepadaMu

Yang kedua:

اللهمَّ إياكَ نعبدُ ، ولك نُصلِّي ونسجدُ ، وإليك نسعى ونحفدُ ، نخشى عذابكَ الجِدَّ ، ونرجو رحمتكَ ، إنَّ عذابكَ بالكفارِ مُلْحِقٌ

/Allohumma iyaaka na’budu, walaka nusholli wa nasjudu, wa ilaika nas’a wa nahfadu, nakhsya ‘adzaabakal hidda, wa narjuu rohmataka, innaa ‘adzaabaka bilkuffari mulhiqun/

Yaa Allah hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami shalat dan sujud, hanya kepadaMu kami memohon dan meminta pertolongan, kami takut akan adzabMu yang pedih, dan kami mengharapkan rahmatMu, sungguh adzabMu kepada orang-orang kafir itu pasti

Karena Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membaca kedua doa tersebut ketika qunut. Dan ditambahkan juga dengan doa:

اللهمَّ عذِّبْ كَفَرَةَ أهلِ الكتابِ والمشركينَ الذين يَصُدُّونَ عن سبيلِكَ ويجْحَدُونَ آياتِكَ ويكذِّبُونَ رُسُلَكَ ويتَعدَّوْنَ حُدُودَكَ ويَدْعُونَ معَكَ إلهًا آخرَ لا إلهَ إلا أنتَ تبَارَكتَ وتعَالَيتَ عمَّا يقولُ الظالمونَ علوًّا كبيرًا

/Allohumma ‘adzib kafarota ahlil kitaabi wal musyrikiinalladziina yashudduna ‘an sabiilika wa yajhaduuna aayaatika wa yukadzibuuna rusulaka wa yata’addauna huduudaka wa yad’uuna ma’aka ilaahan aakhor laa ilaaha illa anta tabaarokta wa ta’aalayta ‘amma yaquuluzh zhoolimuuna ‘uluwwan kabiiron/

Yaa Allah adzablah orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan musyrikin yang menyimpang dari jalanMu dan mendustakan ayat-ayatMu dan mendustakan para Rasul-Mu dan melewati batasan-batasanMu, dan menyembah sesembahan yang lain selain diriMu, tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau, Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi Engkau terhadap apa yang dikatakan orang-orang zhalim itu, Engkau Maha Tinggi dan Maha Besar” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/211, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/170]).

Dari sini juga diketahui bolehnya menambah doa-doa tersebut dengan doa-doa yang sesuai dengan keadaan. Namun dengan berusaha memilih doa-doa yang diajarkan Rasulullah yang padat kalimatnya. Tapi hendaknya tidak terlalu banyak memberikan tambahan doa-doa, sehingga bisa membuat makmum bosan dan kesusahan.

Jika doa itu diaminkan banyak orang maka hendaknya menggunakan lafadz jamak. Dan terkadang lafadz jamak ini lebih afdhal walaupun ia berdoa sendirian.

Adapun melagukan dan mendayu-dayukan bacaan doa sehingga sampai taraf yang tidak lagi menjadi doa yang khusyuk dan penuh harap, maka ini tidak boleh. Karena yang dituntut dalam berdoa adalah ketundukan hati, tawadhu dan khusyuk. Ini lebih menguatkan untuk dikabulkannya doa.

Wallahu a’lam.

(Fatawa Syaikh Abdullah bin Jibrin, 24/42, Asy Syamilah)

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

____

Demikian teks dari fatwa Syaikh Ibnu Jibrin, namun yang kami temukan doa ini diriwayatkan dari Ubaid bin Umair rahimahullah bukan Ubay. Wallahu a’lam

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/30446-disyariatkan-membaca-qunut-dalam-shalat-witir.html

Seputar Puasa Ayyamul Bidh

Pertama, puasa ayyamul bidh tidak harus tanggal 13,14,15 hijriah setiap bulannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

يصوم المؤمن الثلاثة في أي وقت من الشهر، الرسول -صلى الله عليه وسلم- أوصى بصيام ثلاثة أيام من كل شهر، سواء كان في أوله، أو في وسطه، أو آخره، الأمر واسع بحمد الله، وإن تيسر صيام البيض الثالث والرابع عشر والخامس عشر متوالية فهو أفضل، وإلا فالأمر واسع، يصوم الإنسان البيض في أي وقت من الشهر مفرقة، أو متوالية

“Seorang mukmin hendaknya puasa 3 hari dalam satu bulan di hari apa saja. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mewasiatkan untuk puasa 3 hari dalam setiap bulan, baik di awal, di tengah, maupun di akhir. Perkaranya longgar walhamdulillah. Jika bisa untuk puasa ayyamul bidh tanggal 13, 14, 15 secara berurutan, ini lebih utama. Jika tidak demikian, maka perkaranya longgar. Boleh seseorang puasa ayyamul bidh dalam hari yang terpisah-pisah dalam satu bulan, boleh juga berurutan.”

Kedua, hitungan bulan itu dilihat dengan rukyatul hilal di awal bulan. Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فأيام البيض إذا هي الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر من كل شهر هجري، وتعرف هذه الأيام بمعرفة بداية الشهر الهجري، ويثبت الشهر برؤية الهلال أو بإكمال الشهر السابق له ثلاثين يوما، وعن اختلاف البلدان في الرؤية

“Puasa ayyamul bidh itu pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulannya. Ini diketahui dengan menghitung dari awal bulan Hijriyah. Dan bulan Hijriyah itu ditetapkan dengan ru’yatul hilal atau dengan menggenapkan bulan sebelumnya menjadi 30 hari, dan setiap negeri memiliki perbedaan ru’yah.”

Ketiga, jika pemerintah tidak melakukan ru’yatul hilal maka boleh dengan melihat kalender, kecuali ramadhan dan dzulhijjah. Ditanyakan kepada Syaikh Khalid Al Musyaiqih, “Jika penduduk negeri tidak melihat hilal kecuali hanya bulan ramadhan lalu bulan yang lain mereka berpegang pada hisab falaki secara mutlak, apakah puasa Asyura, puasa ayyamul bidh mengikuti kalender yang ada di negeri kita?”

Beliau menjawab, “Ya, mereka berpuasa Asyura dan ayyamul bidh mengikuti penduduk negeri mereka. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah dan hadits Aisyah:

الصوم يوم يصوم الناس والفطر يوم يفطر الناس

‘Hari puasa itu ketika orang-orang berpuasa, dan berbuka itu ketika orang-orang berbuka‘”.

Silakan ikuti kalender yang digunakan mayoritas kaum muslimin, yaitu kalender yang ditetapkan pemerintah. Jika sulit, maka pilih salah satu penanggalan yang dianggap paling banyak digunakan di Indonesia.

Dan andaikan salah dalam mengira-ngira tanggal, pun ini tidak masalah karena puasa ayyamul bidh tidak harus tanggal 13,14,15 hijriah saja sebagaimana kami sudah jelaskan.

Wallahu a’lam

Penulis: Ustadz Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11104-seputar-puasa-ayyamul-bidh.html

Apakah Maksiat Membatalkan Puasa?

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, mendekatkan diri pada Allah Ta’ala dengan meninggalkan perkara yang asalnya mubah tidaklah sempurna sampai seseorang meninggalkan perbuatan haram. Barangsiapa yang melakukan yang haram disertai mendekatkan diri pada Allah dengan meninggalkan yang mubah, maka ini sama halnya dengan seseorang meninggalkan yang wajib lalu beralih mengerjakan yang sunnah. Walaupun puasa orang yang bermaksiat tetap dianggap sah dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ puasanya menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Alasannya karena amalan itu batal jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena sebab khusus (seperti makan, minum dan jima’) dan tidaklah batal jika melakukan perbuatan yang dilarang yang bukan karena sebab khusus. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Menjauhi berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, hukumnya wajib. Sedangkan menjauhi hal-hal selain itu yang tergolong maksiat termasuk penyempurna puasa.”
Mulla ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.”

Diketik ulang dari buku Panduan Ramadhan 2010 karya Muhammad Abduh Tuasikal, hal 54-55.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11150-apakah-maksiat-membatalkan-puasa.html

Berbuka Puasa di Pesawat Terbang

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan 1:

Di bulan Ramadhan, take off sebagaian penerbangan itu di waktu adzan maghrib, sehingga kami (bisa) berbuka puasa ketika masih di bandara. Setelah pesawat take off dan posisi pesawat semakin tinggi dari permukaan bumi, kami menyaksikan bulatan matahari dengan jelas. Apakah kami menahan diri dari makan dan minum, atau kami menyempurnakan buka puasa kami di pesawat terbang?

Jawaban:

Jangan menahan diri dari makan dan minum (artinya, teruskan buka puasa di pesawat, pen.), karena Engkau telah berbuka puasa sesuai dengan tuntutan dalil syariat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam” (QS. Al-Baqarah [2]: 187).

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Jika malam telah datang dari sisi sebelah sini (beliau berisyarat ke arah timur), dan ketika siang telah pergi dari sisi sebelah sini (beliau berisyarat ke arah barat), dan matahari telah tenggelam, maka telah masuk waktu berbuka bagi orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1954)

Pertanyaan 2:

Di bulan Ramadhan, kami melakukan safar. Di tengah-tengah perjalanan, kami menjumpai waktu malam. Kami masih berada di pesawat di udara. Apakah kami berbuka puasa ketika bulatan matahari tidak terlihat di hadapan kami atau apakah kami berbuka sesuai dengan waktu di negeri (daerah) yang kami berada di atasnya?

Jawaban:

Engkau berbuka puasa ketika melihat matahari sudah tenggelam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مِنْ هَا هُنَا، وَجَاءَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika matahari tenggelam dari sisi sebelah sini [1], dan malam datang dari sisi sebelah sini [2], maka telah masuk waktu berbuka bagi orang yang berpuasa” (HR. Muslim no. 1101).

Pertanyaan 3:

Jika ada mendung, dan kami berpuasa, lalu bagaimana kami berbuka ketika di pesawat?

Jawaban:

Jika menurut sangkaan kuatmu bahwa matahari sudah tenggelam, maka berbukalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berbuka puasa pada suatu hari di kota Madinah, dan ketika itu ada mendung. Kemudian ternyata masih terlihat matahari setelah mereka berbuka puasa. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menahan diri dari makan dan minum, dan tidak memerintahkan mereka untuk mengganti puasa di hari itu (artinya, puasa di hari itu tetap sah, pen.) (HR. Bukhari no. 1959, diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu Ta’ala  ‘anha). [3]

[Selesai]

***

Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 25 Sya’ban 1439/ 12 Mei 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

 

Catatan kaki:

[1]     Yaitu di arah barat.

[2]    Yaitu di arah timur.

[3]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 77-78 (pertanyaan nomor 103, 104 dan 105).

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/39640-berbuka-puasa-di-pesawat-terbang.html

Mengapa Rasulullah Tidak Tarawih Berjamaah Sebulan Penuh?

Apakah Disyariatkan Tarawih Sebulan Penuh?

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah disyariatkan shalat tarawih secara berjamaah di bulan Ramadan? Mengapa Nabi Shallallahualaihiwasallam tidak shalat tarawih secara berjamaah secara terus-menerus?”.

Beliau menjawab:

Abu Muhammad Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:

المختار عند أبي عبد الله فعلها في الجماعة، قال في رواية يوسف بن موسى: الجماعة في التراويح أفضل. وإن كان رجل يُقتدى به فصلاَّها في بيته خفت أن يقتدي الناس به، وقد جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم: “اقتدوا بالخلفاء”. وقد جاء عن عمر أنه كان يُصلي في الجماعة، وبهذا قال المزني، وابن عبد الحكم، وجماعة من أصحاب أبي حنيفة، قال أحمد: كان جابر وعلي وعبد الله يصلونها في جماعة

“Pendapat yang valid dari Abu Abdillah (Imam Ahmad) adalah disyariatkannya shalat tarawih secara berjamaah. Diriwayatkan juga dari Yusuf bin Musa bahwa Imam Ahmad berkata: ‘secara berjamaah itu lebih utama’. Jika ada orang yang ingin meniru Nabi shallallahu’alaihiwasallam dengan shalat tarawih di rumah karena alasan khawatir orang-orang mengikutinya, maka terdapat hadis dari Nabi shallallahu’alaihiwasallam bahwa beliau bersabda: ‘teladanilah para Khulafa Ar-Rasyidin‘. Terdapat hadis dari Ibnu Umar bahwa beliau melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah. Ini juga dikatakan oleh Al-Muzanni, Ibnu Abdil Hakam, dan sejumlah ulama Hanafiyah. Imam Ahmad juga mengatakan: ‘Jabir, Ali dan Abdullah, mereka shalat tarawih secara berjamaah’” [selesai perkataan Ibnu Qudamah].

Adapun hadis yang marfu tentang hal ini, terdapat dalam Shahih Muslim, dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

صلى النبي، صلى الله عليه وسلم، في المسجد ذات ليلة، فصلى بصلاته ناس، ثم صلى من القابلة، وكثر الناس، ثم اجتمعوا من الليلة الثالثة أوالرابعة، فلم يخرج إليهم رسول الله صلى الله عليه وسلم، فلما أصبح قال

قد رأيت الذي صنعتم، فلم يمنعني من الخروج إليكم إلا أنني خشيت أن تفرض عليكم وذلك في رمضان

“Nabi shallallahualaihiwasallam shalat di masjid pada suatu malam. Maka orang-orang pun shalat bermakmum kepada beliau. Kemudian kabilah-kabilah pun ikut shalat bersama beliau, sehingga jumlahnya sangat banyak. Kemudian pada malam yang ketiga atau keempat mereka sudah berkumpul di masjid, namun Rasulullah shallallahualaihiwasallam tidak keluar. Ketika pagi hari tiba beliau bersabda: ‘Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah ada yang menghalangi aku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian’. Itu ketika bulan Ramadan”.

Dan juga dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

“Suatu ketika Rasulullah shallallahualaihiwasallam keluar. beliau melihat orang-orang shalat (tarawih) di masjid pada bulan Ramadan. Nabi bertanya: ‘apa yang mereka lakukan?’. Seseorang menjawab: ‘mereka adalah orang-orang yang tidak punya Al-Qur’an, dan Ubay bin Ka’ab shalat mengimami mereka’. Nabi bersabda: ‘mereka melakukan hal yang benar, dan sungguh itu merupakan sebaik-baik perbuatan’” (HR. Abu Daud).

Terdapat hadis juga dalam Shahih Muslim, dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، خرج من جوف الليل، فصلى في المسجد، فصلى رجال بصلاته، فأصبح الناس يتحدثون بذلك، فاجتمع أكثر منهم، فخرج رسول الله صلى الله عليه وسلم، في الليلة الثانية، فصلوا بصلاته، فأصبح الناس يذكرون ذلك، فكثر أهل المسجد من الليلة الثالثة، فخرج فصلوا بصلاته، فلما كانت الليلة الرابعة عجز المسجد عن أهله، فلم يخرج إليهم رسول الله صلى الله عليه وسلم فطفق رجال منهم يقولون: الصلاة، فلم يخرج إليهم رسول الله صلى الله عليه وسلم، حتى خرج لصلاة الفجر، فلما قضى الفجر أقبل على الناس، ثم تشهد، فقال

“أما بعد فإنه لم يخف عليَّ شأنكم الليلة، ولكني خشيت أن تُفرض عليكم صلاة الليل، فتعجزوا عنها”

“Rasulullah shallallahualaihiwasallam keluar di tengah malam, kemudian shalat di masjid. Kemudian beberapa orang sahabatpun bermakmum kepada beliau. Di pagi hari, orang-orang membicarakan hal tersebut. Sehingga berkumpullah orang yang banyak (di masjid). Kemudian Rasulullah shallallahualaihiwasallam keluar lagi untuk shalat di malam yang kedua, orang-orangpun bermakmum kepada beliau. Di pagi hari, orang-orangpun membicarakan hal tersebut. Sehingga bertambah banyaklah orang-orang di masjid pada malam yang ketiga. Kemudian Rasulullah shallallahualaihiwasallamkeluar lagi untuk shalat dan orang-orangpun bermakmum kepada beliau. Di malam yang keempat, masjid tidak lagi bisa menampung orang-orang dan Rasulullah shallallahualaihiwasallam belum juga keluar, hingga datang waktu subuh baru beliau keluar. Setelah selesai shalat subuh Nabi menghadap kepada orang-orang (untuk berkhutbah), beliau membaca syahadat, lalu berkata: ‘amma ba’du, apa yang kalian lakukan tadi malam tidaklah samar bagiku. Namun aku khawatir shalat malam diwajibkan atas kalian, sehingga kalian merasa tidak bisa melakukannya’”.

Rasulullah Khawatir Shalat Tarawih Menjadi Wajib

Dalam hadis-hadis ini kita ketahui bahwa Nabi shallallahualaihiwasallam shalat tarawih berjamaah bersama sebagian sahabatnya. Namun beliau tidak melakukannya terus-menerus (hingga akhir Ramadan). Alasannya adalah karena beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan atas umat beliau. Maka setelah masa pensyariatan berakhir, Umar radhiallahu’anhu mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdurrahman bin Abidin, ia berkata:

خرجت مع عمر -رضي الله عنه- ليلة في رمضان إلى المسجد، فإذا الناس أوزاع متفرقون، يُصلي الرجل لنفسه، ويصلي الرجل فيصلي بصلاته الرهط، فقال عمر: إني أرى لو جمعت هؤلاء على قارئ واحد لكان أمثل، ثم عزم فجمعهم على أُبي بن كعب

“Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umarpun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab”.

Sumber: Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 24/10-11, Asy Syamilah

Penyusun: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/30408-mengapa-rasulullah-tidak-tarawih-berjamaah-sebulan-penuh.html

Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?

Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa orang yang berpuasa harus menjauhi memakai pasta gigi ketika berpuasa. Ada yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi hukumnya makruh dan bahkan juga yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi akan membatalkan puasa.

Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya boleh saja dipakai. Dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi. Berikut fatwa dari dewan fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait hal ini:

لا حرج في استعمال المعجون مع السواك؛ لأنه ليس من جنس الطعام والشراب، ولكن لا يبالغ في استعماله خشية من دخول شيء منه إلى الجوف

“Tidak mengapa (mubah)menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/25]

Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz terkait penggunaan pasta gigi di bulam Ramadhan. Beliau menjelaskan,

نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم

“Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020]

Fakta menjelaskan bahwa sangat jarang sekali sisa pasta gigi itu masuk ke kerongkongan, karena orang yang sikat gigi pasti paham bahwa ketika mengosok gigi, sisa pasta gigi dan busanya dibuang dan kumur-kumur sampai bersih.

Hal ini mengingatkan kita mengenai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR. Tirmidzi no. 725]

Hadits ini yang digunakan ulama untuk menjelaskan hukum terkait pasta gigi, karena siwak juga faktanya mengandung beberapa zat yang akan tersisa di rongga mulut ketika digunakan. Seandainya ada sedikit zat siwak yang masuk, maka dimaafkan (udzur).

Hendaknya kita bersemangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tetap menjaga kebersihan mulut beliau, meskipun sedang berpuasa. Baik itu menggunakan pasta gigi maupun siwak. ‘Aisyah berkata,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak itu menyegarkan dan membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Rabb”. [HR. An-Nasa-i]

Demikian semoga bermanfaat

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/46634-boleh-memakai-pasta-gigi-ketika-berpuasa.html