Manfaat Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang Rasul

ZIARAH kubur termasuk ibadah yang pada awalnya diharamkan, namun kemudian dianjurkan dalam agama. Pengharaman ziarah kubur sebelumnya disebabkan para sahabat masih baru saja meninggalkan pola kepercayaan jahiliyah, yang salah satu bentuknya seringkali meminta-minta kepada kuburan.

Padahal perbuatan itu termasuk perbuatan syirik yang dosanya tidak akan diampuni bila terbawa mati dan belum bertobat. Termasuk kebiasaan mereka mengkeramatkan kuburan serta melakukan berbagai ritual lainnya yang hukumnya haram.

Namun ketika para sahabat sudah lebih kental keimanannya, lebih dewasa cara berpikirnya serta sudah tidak ingat lagi masa lalunya tentang ritual aneh-aneh terhadap kuburan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun membolehkan mereka berziarah kubur. Dalam hal ini, beliau bersabda:

Dari Buraidah bahwa Rasulullah bersabda, “Dahulu aku larang kalian untuk berziarah kubur, sekarang silahkan berziarah.” (HR Muslim)

Dalam riwayat yang lain: Siapa yang ingin berziarah kubur, hendaklah berziarah. Karena berziarah kubur itu mengingatkan akhirat.

Ketika kemudian ziarah kubur dibolehkan bahkan dianjurkan, maka tujuannya ada dua, yaitu:

1. Sebagai Sarana Zikrul Maut (Mengingat Kematian)

Setiap muslim harus sering-sering mengingat-ingat kematian. Sebab semua kehidupan ini akan berujung kepada kematian. Dan kematian itu pasti akan datang, cepat atau lambat. Dengan mengingat mati, maka orang-orang akan merasa takut kepada Allah, takut atas dosa-dosa serta tidak berani melanggar larangan agama.

Dengan mengingat mati, seseorang akan hidup dengan cara yang lurus, istiqamah, tidak mau bikin masalah dengan orang lain, jujur, bersih, menjaga diri dari perbuatan haram, tidak selalu mengejar kekayaan duniawi, atau kebesaran nama, atau kebanggaan. Bahkan manusia akan semakin rukun terhadap sesama, saling tolong dan saling menjaga.

Mengingat mati adalah sebuah obat sekaligus solusi jitu buat jiwa-jiwa yang susah diberi pelajaran. Buat mereka yang masih suka membandel dan tidak pernah mau menerima nasihat. Maka berkunjung ke kuburan, seharusnya bisa membuat seseorang segera berpikir bahwa dirinya akan masuk ke dalam liang sempit itu suatu hari nanti.

Dia harus mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sendirian, tidak ada penolong, tidak ada asisten, tidak ada pembela. Karena itulah Rasulullah pada akhirnya menganjukan para sahabat berziarah kubur

INILAH MZOAIK

Sejumlah Jamaah Haji Barito Selatan Dehidrasi dan Kelelahan

Beberapa calon jamaah haji Kabupaten Barito Selatan, dan tiga kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 8 mengalami dehidrasi, dan kelelahan.

“Secara umum alhamdulilah dalam keadaan sehat, namun ada beberapa jamaah yang mengalami dehidrasi, dan kelelahan,” kata dokter kloter 8, Mas’ud ketika dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (23/8).

Ia mengatakan, dehidrasi dan kelelahan yang dialami beberapa orang jamaah haji tersebut akibat suhu yang cukup panas. “Jamaah haji yang mengalami dehidrasi, dan kelelahan itu dirawat di kemah Mina Kloter 8,” ucap Mas’ud yang juga pimpinan Puskesmas Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan itu.

Ketua Kloter 8, Arbaja ketika dihubungi mengatakan, saat jamaah Kloter 08 telah menyelesaikan melempar jamarat hari ke 12. “Jadi tinggal melempar jamarat hari ke-13 yang jadwalnya akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Agustus 2018 dini hari pada pukul 01.40 Waktu Arab Saudi (WAS),” ucapnya.

Menurut dia, pada hari yang sama mulai pukul 08.00 WAS, jamaah haji akan kembali ke pemondokan 501 Marjanat Al Aseel Mahbas Jin di Makkah untuk selanjutnya  melaksanakan rukun haji thawaf ifadhah serta sa’i untuk menyelesaikan seluruh rukun haji.

“Kemudian, pada awal September, jamaah haji akan menuju Madinah untuk melaksanakan arbain,” katanya.

Setelah it, pada 10 September 2018 sekitar pukul 07.30 Waktu Arab Saudi, jamaah haji kloter 8 akan meninggalkan Madinah. Pada 11 September 2018 sekitar pukul 01.20 WITA, jamaah haji sudah berada di tanah air atau di Debarkasi Haji Banjarmasin.

“Kita berharap doa dari seluruh masyarakat di tanah air khususnya di Barito Selatan, dan tiga kabupaten lainnya agar calon jamaah haji yang tergabung dalam kloter 8 selalu diberikan kesehatan, sehingga bisa melaksanakan ibadah haji dengan baik, dan diterima oleh Allah SWT,” kata Arbaja.

REPUBLIKA

166 Juta Batu Dilemparkan ke Jamarat

Saat matahari terbenam di Mina pada Kamis (23/8) atau hari kedua tasyrik, 166.017.250 batu telah dilemparkan ke jamarat selama kegiatan lontar jumrah.

“Pada Kamis, sejumlah besar jamaah haji, sekitar 1,6 juta, merajam tiga pilar dan melakukan tawaf di Masjid al-Haram,” kata Direktur Komando dan Pusat Kontrol Saudi Kolonel Tariq Al-Ghabban dilansir di Arab News, Kamis (23/8).

Otoritas Umum untuk Statistik mengumumkan ada 2.371.675 jamaah melaksanakan ibadah haji tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.758.722 jamaah berasal dari luar Kerajaan. Sementara, sebanyak 612.953 jamaah berasal dari dalam Kerajaan.

Al-Ghabban mengatakan otoritas telah membuat rencana matang untuk memastikan jamarat mampu menampung gelombang arus besar kedatangan jamaah dengan aman. Rencana itu juga termasuk memandu jamaah ke jamarat.

Al-Ghabban mengatakan jamaah haji yang melemparkan batu ke jamarat pada hari pertama dan kedua tasyrik, maka tak perlu mengulangi ritual pada hari ketiga dengan syarat jamaah sudah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam. Pada hari ketiga tasyrik, jamaah haji yang tersisa akan melontar jumrah sebelum menuju ke Makkah untuk tawaf ifadah.

 

REPUBLIKA

Jamaah Haji Filipina Dirampok di Kamar Hotel

Sejumlah jamaah haji asal Filipina mengalami perampokan di kamar hotel tempat mereka menginap. Kendati tidak banyak barang yang hilang, tetapi total kerugian akibat perampokan itu senilai 700 ribu peso (sekitar Rp 191 juta).

Dilansir di ABS-CBN News pada Jumat (24/8), petugas Unit Nasional di Kedutaan Besar Filipina Abdulhalim Langco mengatakan nilai barang yang dicuri mencapai 50 ribu Saudi riyal (sekitar Rp 195 juta). Delegasi Filipina itu langsung mengajukan laporan di Kantor Polisi Ajyad. Mereka dibantu oleh Kedutaan Filipina di Riyadh, bersama dengan Atase Haji Ahmad M Balindong, dan Komisi Nasional untuk Pejabat Muslim Filipina.

Saat ini, Langco mengatakan manajemen hotel mencoba bertanggung jawab terhadap peristiwa perampokan itu. Namun, manajemen hotel berharap jamaah haji Filipina bersedia mencabut laporannya itu.

“Manajemen hotel menyelesaikan kasus itu secara damai dan membayar jumlah barang curian sebagai ganti untuk menarik pengaduan,” kata Langco.

REPUBLIKA

 

Serba-serbi Haji (2): Pentingnya Pengetahuan Haji

KALI ini adalah kisah tentang jamaah haji bernama Mat Kelor, tetangga Mat Tellor kemaren itu. Mat Kelor ini bernama asli Suliman. Orangnya lugu dan lucu penuh jenaka. Tak jarang jamaah lain dibuat ketawa oleh caranya mengenalkan dirinya kepada orang-orang non Indonesia. Pasti dia berkata: “My name is Suliman, Es Yu El Ai Em E En, from Madura. I am a trader of Moringa or Kelor.”

Sesama Maduranya saya ketawa ngakak, apalagi saat dia promosi kelor dalam bahasa Arab yang penuh dengan kata “hadza” yang berarti “ini” atau bermakna “anu.” Dia berani tampil. Tapi saat ditanya oleh kyai tentang ibadah hajinya, dia gelagapan. Kiai bertanya: “Mas, kamu ini apa haji tamattu’?” Mat Kelor menjawab dalam logat Madura kentalnya: “Abbeee, bukan Pak Kiai, saya haji Suliman.” Kiai ngakak, Suliman tersinggung.

Kiai itu sesungguhnya bertanya jenis haji yang dilakukan apakah tamattu’, ifrad atau qiran. Suliman tak paham itu. Yang dia paham adalah tentang nama latin kelor dan manfaatnya untuk kesehatan. Iya, setiap orang punya penguasaan yang baik akan bidangnya sendiri-sendiri. Namun bab rukun Islam harusnya semua muslim mengetahui dasar pokoknya.

Sulaiman paham kesalahannya lalu minta maaf kepada kiai serta memberikan beliau moringa oleifera powder dan moringa om seed yang kaya manfaat itu. Pahamkah istilah itu? Belajarlah ke PT. Alami Moringa Plantation yang didirikan oleh, salah satunya, Suliman, Es Yu El Ai Em E En.

Sebentar lagi Suliman akan menjadi haji. Saya bertanya tentang nama hajinya siapa, karena kebiasaan orang Madura mengubah nama saat haji demi keberkahan katanya. Suliman menjawab bahwa Namanya dia ubah dan tambahi sedikit menjadi Haji Sulaiman Muhib Al-Qiluri. Mantap, tanpa Madura, Indonesia kehilangan sebagian kelucuannya. Salam, AIM. [*]

Oleh : KH Ahmad Imam Mawardi

INILAH MOZAIK

Hukum Menerima Hewan untuk Kurban dari Non Muslim

TIDAK ada salahnya menerima hadiah dari non muslim dengan segala jenisnya baik itu berupa kambing sembelihan atau yang lainnya yang dibolehkan oleh Allah untuk memanfaatkannya.

Hal ini diperbolehkan dengan syarat apa yang mereka berikan tersebut tidak ada kaitannya dengan agama islam, jadi hanya murni pemberian tanpa ada embel-embelan pahala untuk mereka.

Tecatat dalam sejarah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat menerima hadiah dari orang-orang non muslim, bahkan sebaliknya umat islam juga memberikan hadiah kepada mereka.

Sudah maruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimpin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.

Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syari (agama), maka boleh. Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.

Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Intinya, jika dengan menerima hadiah tersebut akan menimbulkan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu bagian dari agama kita, atau membuat kita diam tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itu hadiah tersebut tidak boleh diterima.

Selain itu, pada dasarnya Islam adalah ad-Dien yang Rahamatan lil Alamin, menjadi Rahmat bagi semesta Alam. Sesuai dengan namanya “al-Islam” yang berasal dari kata “As-Salam” (perdamaian), karena as-Salaam dan al-Islaam sama-sama bertujuan menciptakan ketentraman, keamanan dan ketenangan.

Oleh karenanya Islam membolehkan seorang muslim mengunjungi non Muslim, menjenguk, memberikan hadiah, berjual beli dan bentuk muamalah lainnya selama mereka tidak memerangi umat Islam. Ini sesuai dengan isi surat Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu…”

Rasulullah pernah menerima hadiah-hadiah yang diberikan kepada beliau dan beliaupun memberikan balasan atasnya. Ali menceritakan: “Seorang kisra (non muslim) pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah, dan beliau menerimanya. Seorang Kaisarpun pernah memberikan hadiah kepada beliau, beliaupun menerimanya” (HR Ahmad dan Tirmizi)

Seorang raja Romawi pernah menghadiahkan kepada Rasulullah sebuah baju kulit, lalu beliau mengenakannya (HR. Abu Daud).

Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah pernah berkata: “Sesungguhnya aku pernah menghadiahkan kepada Najasyi minyak misik, dan aku tidak melihat Najasyi melainkan telah meninggal dan tidak mengetahui hadiahku melainkan ditolak, dan jika hadiah itu dikembalikan padaku, maka hadiah itu untukmu.” (HR Ahmad dan Thabrani). [*]

INILAH MOZAIK

Asal Muasal Penamaan Idul Adha

AKTIFITAS menyembelih berkurban dalam bahasa Arab ada beberapa istilah.

Pertama, disebut dengan dhahhaa, dikatakan: dhahhaa bi Syaatin minal Udh-hiyah artinya dia berkurban dengan Kambing Qurban. Ada pun Hewan Qurban-nya sendiri lebih dikenal dengan istilah Al Udh-hiyah, jamaknya Al Adhaahiy. Oleh karena itu hari penyembelihannya disebut Iedul Adhaa (Hari Raya Qurban). Sementara, pengorbanan adalah tadh-hiyah.

Kedua, dalam Alquran, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nahr (diambil dari kata nahara yanhuru nahran). Allah Taala berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”

Oleh karena itu, hari raya kurban juga dikenal dengan Yaumun Nahri.

Ketiga, dalam Alquran juga, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nusuk (diambil dari kata nasaka yansuku nusukan). Allah Taala berfirman, ” jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al Baqarah: 196)

Keempat, dalam Alquran juga, aktifitas menyembelih disebut dzab-ha (diambil dari kata dzabaha yadzbahu dzabhan). Allah Taala berfirman, “Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina.”(QS. Al Baqarah: 67)

Kelima, dalam Alquran aktifitas berqurban, khususnya bagi jamaah haji, disebut juga Al Hadyu.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit). Maka (sembelihlah) korban (Al Hadyu) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196)

INILAH MOZAIK

Jemaah Diminta Shalat Jumat di Masjid Sekitar Hotel

Makkah (PHU)—Jumat (24/8/2018) selepas fajar ini, kebanyakan jemaah haji telah menyelesaikan lontaran jumrah, baik yang melaksanakan Nafar Awal maupun Nafar Tsani. Sebab itu, seluruh jemaah haji yang totalnya berjumlah 2,4 juta diperkirakan akan berkumpul di Makkah dan Masjidil Haram.

Kondisi ini akan membuat Masjidil Haram menjadi sangat sesak dan padat, utamanya pada pelaksanaan Shalat Jumat. Kondisi ini akan memunculkan situasi berdesak-desakan yang lebih dari hari-hari biasanya di Masjidil Haram.

Lokasi itu akan jadi tujuan utama jemaah dari berbagai penjuru dunia. Jalan raya juga akan sangat padat kendaraan sementara Bus Shalawat yang mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram belum beroperasi.

Sebab itu, para petugas diminta mengimbau jemaah agar melaksanakan Shalat Jumat tak jauh dari hotel masing-masing. Jika tak ada, bisa melakukan Shalat Jumat dengan rombongan masing-masing di hotel.

“Agar dihimbau ke jemaah supaya pelaksanaan sholat Jumat besok agar di masjid terdekat dengan hotel, tidak di Masjidil Haram,” kata Kadaker Makkah Endang Jumali dalam seruannya, Kamis (23/8) malam waktu setempat. (mch/ab).

KEMENAG RI

Larangan Menjual Bagian Apapun dari Hasil Kurban!

TERTULIS dalam Tasisul Ahkam, “Bersedekah itu adalah dengan semua qurban dan semua hal yang terkait dengannya.” Imam Al Aini mengatakan:

Dalam hadis ini (hadis Ali Radhiallahu ‘Anhu di atas) terdapat dalil bagi pihak yang mengatakan terlarangnya menjual kulit. Berkata Al Qurthubi: “Pada hadis ini terdapat dalil bahwa kulit hewan qurban dan Jilal (daging punuk Unta) tidaklah dijual belikan, karena hukum menyedekahkannya itu satu kesatuan dengan daging. Mereka (para ulama) sepakat bahwa daging tidak boleh dijual, begitu juga kulitnya.”

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan, “Maka, tidak boleh bagimu memberikan kulit sebagai upah bagi penjagal, sebagaimana tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan qurban, seperti kulit atau lainnya.”

Ada pula yang membolehkan, yakni Al Auzai, Ishaq, Ahmad, Abu Tsaur, dan segolongan Syafiiyah. Abu Tsaur beralasan karena semua ulama sepakat bahwa kulit boleh dimanfaatkan, maka menjual kulit termasuk makna “memanfaatkan.”

Menurut mayoritas ulama adalah tidak boleh. Berkata Imam Ash Shanani Rahimahullah,

“Para ulama berbeda pendapat tentang menjual kulit dan bulunya, yang termasuk bisa dimanfaatkan. Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh, Abu Hanifah berpendapat boleh menjualnya dengan bukan dinar dan dirham, yakni dengan uruudh (barang berharga selain emas).”

Imam An Nawawi menjelaskan, “Pendapat mazhab kami adalah tidak boleh menjual kulit hewan qurban, tidak pula boleh dijual sedikit pun bagian-bagiannya.”

Beliau juga mengatakan,”Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Ibnu Umar, Ahmad, dan Ishaq menyatakan bahwa boleh menjual kulit hewan qurban, dan mensedekahkan uangnya. Katanya: Abu Tsaur memberikan keringanan dalam menjual kulit.”

Lalu, Imam An Nawawi juga menceritakan bahwa Al Auzai dan An Nakhai membolehkan menjual kulit dengan ayakan, timbangan, dan semisalnya. Al Hasan Al Bashri membolehkan kulit diberikan untuk penjagal. Lalu semua pendapat ini dikomentari Imam An Nawawi, katanya, “Semua ini berlawanan dengan sunah. Wallahu Alam.”

Demkianlah adanya perbedaan pendapat dalam hal menjual kulit. Namun, yang sahih wallahu alam- adalah tidak boleh menjualnya sesuai zahir hadits tersebut, dan apa yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, bahwa menjualnya adalah: “Berlawanan dengan sunah.”

 

INILAH MOZAIK

Kursi Roda di Mina Jadi Evaluasi Penyelenggaraan Haji Tahun Depan

Makkah (PHU)—Kurangnya perlalatan kesehatan untuk di seputaran jamarat seperti kursi roda, dan tandu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah Indonesia. Hal ini dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai lontar jamarat. Kamis (23/08).

Menag mengakui walaupun relatif lancar, fase krusial pada saat lempar jamarat hari pertama menyisakan persoalan kurangnya kursi roda ini.

“Tahun ini yang lansia itu memang cukup banyak. Tentu ini menjadi bahan evaluasi kita mengenai bagaimana kursi roda ini bisa lebih mencukupi di tahun yang akan datang,” kata Menag.

Saat bekerja dilapangan Tim Mobile Crisis Rescue (MCR) sempat kewalahan karena banyaknya permintaan jemaah yang kelelahan dan meminta dibawa dengan kursi roda. Tentu saja skala prioritas kursi roda diperuntukkan bagi jemaah yang kondisinya kritis.

“Jadi kita memiliki kekurangan kursi roda dan tandu karena di sepanjang jalan itu tidak boleh ada pos kesehatan yang stasioner, yang menetap, dan harus mobile,” ujar Menag

Menag mengatakan kursi roda memang sangat diperlukan karena banyaknya jemaah haji yang masuk kategori berisiko tinggi.

“Kursi roda memang diperlukan karena jumlah jemaah haji kita yang lansia yang membutuhkan kursi roda itu cukup banyak ini menjadi bahan evaluasi kita tahun depan agar kita sikapi lebih baik lagi,” ujar Menag.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menempatkan Tim MCR di titik-titik krusial yang ada di jamarat. Tim MCR ini dibekali peralatan kursi roda, tandu, dan pertolongan darurat.(mch/ha)

 

KEMENAG RI