Alasan Utama Mengapa Allah SWT Rahasiakan Waktu Kiamat

Allah SWT merahasiakan waktu kiamat sehingga manusia tidak mengetahuinya.

Dalam akidah seorang Muslim, peristiwa kiamat termasuk rukun keimanan yang wajib diyakini. Namun, kapan terjadinya tidak ada seorang pun yang tahu, baik manusia biasa, nabi, rasul, maupun malaikat, selain Allah SWT.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي ۖ لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ۚ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً ۗ يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang kiamat, ‘Kapan terjadi?’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya, pengetahuan kiamat ada di sisi Tuhanku. Tidak seorang pun dapat menjelaskan waktu tibanya, selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) di langit dan di bumi. Kiamat tidak akan datang kepadamu, melainkan secara tiba-tiba.’ Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah, ‘Sesungguhnya, pengetahuan hari kiamat ada di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui’.” (QS Al-A’raf [7]: 187).

Dirahasiakannya hari kiamat bukan tanpa hikmah. Menurut Yusuf bin Abdullah Al-Wabil, salah satu hikmah terbesar misteri kiamat adalah munculnya rasa mawas diri dalam hidup seseorang karena meyakini bahwa setiap amal perbuatan, baik dan jahat atau besar dan kecil, akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah di akhirat kelak. Bahwa, kehidupan manusia tidak hanya berlangsung di dunia, melainkan berlanjut abadi hingga akhirat (Asyrath As-Sa’ah, hlm 28).

 يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا وَمَا عَمِلَتْ مِنْ سُوءٍ تَوَدُّ لَوْ أَنَّ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ أَمَدًا بَعِيدًا ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ

“Pada hari ketika setiap diri mendapati segala kebaikan dihadapkannya, begitu juga kejahatan yang telah dikerjakan, ia ingin kalau kiranya antara ia dan hari itu ada masa yang jauh. Dan, Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya dan Allah sangat Penyayang kepada hamba-Nya.” (QS Ali Imran [3]: 30). 

KHAZANAH REPUBLIKA

Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama Imam

Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imam

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)

Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, 

إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, 

“Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)

Faidah dari hadits-hadits di atas

Dari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:

Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)

Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. 

Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. 

Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.

Kapan mengucapkan “aamiin”?

Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، 

“Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.

adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. 

Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, 

إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، 

“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”

adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. 

Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.

Sehingga yang dimaksud dengan, 

إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، 

Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.

Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. 

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/57265-keutamaan-mengucapkan-aamiin-bersama-imam.html

Putus Asa adalah Kendaraan Menuju Kehancuran

Allah Swt Berfirman :

قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS.Az-Zumar:53)

Dalam Al-Qur’an banyak sekali kita mendengar ayat-ayat yang secara tegas melarang kita untuk berputus asa dari Rahmat Allah. Mengapa masalah ini mendapat perhatian yang cukup besar dalam Al-Qur’an?

(1). Karena putus asa termasuk dalam dosa-dosa besar (bahkan bisa dikatakan dosa yang terbesar). Dan selain itu putus asa dari Rahmat Allah adalah tanda dan sifat dari kekufuran dan kesesatan.

Allah Swt mengutip perkataan Nabi Ibrahim as dalam Firman-Nya :

قَالَ وَمَن يَقۡنَطُ مِن رَّحۡمَةِ رَبِّهِۦٓ إِلَّا ٱلضَّآلُّونَ

Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS.Al-Hijr:56)

Dalam ayat lainnya Allah Swt juga mengutip dari lisan Nabi Ya’qub as dalam firman-Nya :

إِنَّهُۥ لَا يَاْيۡـَٔسُ مِن رَّوۡحِ ٱللَّهِ إِلَّا ٱلۡقَوۡمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ

“Sesungguhnya yang berputus asa dari rahmat Allah, hanyalah orang-orang yang kafir.” (QS.Yusuf:87)

(2). Putus asa dari Rahmat Allah adalah penyakit yang sangat mematikan dan musibah yang terbesar bagi seorang manusia. Karena keputus asaan akan memadamkan cahaya harapan yang membuat seseorang meninggalkan amal kebaikan.

(3). Putus asa dari Rahmat Allah menjadikan jiwa seseorang mudah rela dengan dosa dan kemaksiatan. Seakan tidak ada lagi yang mencegahnya untuk berbuat maksiat karena tidak ada lagi harapan dari hatinya untuk meraih ampunan Allah.

Selain itu, putus asa dari Rahmat Allah membuat seseorang enggan untuk melakukan kebaikan karena baginya semua itu sia-sia.

(4). Putus asa dari Rahmat Allah Swt adalah suatu penyakit yang membuat seseorang selalu hidup dalam kebimbangan dan kegelisahan. Seakan ia telah mati sebelum ajal menjemputnya. Bahkan berapa banyak orang mengakhiri kehidupannya dengan bunuh diri karena putus asa. Tidak ada energi harapan yang memompanya untuk menyambut hari baru yang lebih baik.

Karenanya mari kita buang semua rasa putus asa dari jiwa kita, ingatlah selalu luasnya Rahmat Allah Swt. Sebesar apapun dosa yang kita lakukan, disana Allah Swt selalu membuka pintu untuk kembali dan menjalani hari baru yang lebih baik.

وَأَنتَ أَرۡحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ

“Dan Engkau adalah Maha Penyayang dari semua penyayang.” (QS.Al-A’raf:151)

Semoga bermanfaat…

KHAZANAH ALQURAN

Sabar, Haji Tahun 2020 Batal. Begini Cara Urus Refund Biaya Haji Reguler dan Khusus

Kementrian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan para jemaah haji 1441 H/2020 M pada tahun ini karena pandemi virus corona (covid-19). Kebijakan baru ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 dan disampaikan langsung oleh Mentri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Bersamaan dengan keputusan ini Kemenag (Kementrian Agama) juga menyampaikan bagi para jemaah yang sudah melunasi BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) dapat melakukan pengajuan permohonan untuk refund atau pengembalian uang setoran BPIH.

Adapun bagi jemaah haji yang tidak mengambil setoran pelunasan haji tahun ini, maka statusnya akan tetap sebagai jemaah haji yang akan diberangkatkan (InsyaAllah) di tahun berikutnya yaitu tahun 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan lengkap rangkuman redaksi cermati.com seputar cara urus refund biaya haji dan status apabila calon jamaah haji meninggal dunia.

Bagi Anda yang merupakan jemaah haji yang ingin mengajukan pengembalian dana setoran pelunasan haji, harap ikuti prosedur dan persyaratan berikut ini:

1. Membuat Surat Permohonan Pengembalian Setoran

Jemaah yang ingin mengajuakan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bpih wajib membuat surat pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar haji.

2. Menyiapkan Persyaratan Dokumen

Jemaah juga diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen dan data untuk pengembalian setoran pelunasan yang berupa:

  • Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi.

3. Menunggu Proses Verifikasi dan Validasi

Permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi Haji akan memasukan data Anda untuk pembatalan setoran pelunasan Bpih pada aplikasi siskohat.

Setelah itu, kepala Kankemenag Kab/Kota akan mengajukan permoonan pembatalan setoran pelunasan Bpih secara tertulis untuk dikirimkan melalui emali kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Lalu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bpih kemudian melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Berikutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bpih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. Transfer Dana

Transfer dana pengembalian setoran lunas Bpih ke rekening jemaah haji dilakukan setelah BPS (bank penerima setoran) Bpih telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH yang sebelumnya juga sudah melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

5. Lama Proses Pengurusan

Seluruh proses ini diperkirakan akan berlangsung sampai 9 hari. Dengan pembagian perkiraan waktu yaitu 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH dan 2 haru proses transfer dana pengembalian dari BPS Bpih ke masing-masing rekening jemaah yang mengajukan pengembalian dana. Jadi, harap Anda bersabar dari awal pengurusan hingga akhir.

Bagi jemaah haji yang seharusnya diberangkatkan tahun ini tapi ternyata mereka meninggal dunia, maka pihak keluarga atau ahli waris dapat melakukan permohonan pengembalian dana biaya haji.

Berikut cara urus refund biaya haji Jemaah yang meninggal dunia:

  • Mengajukan permohonan pengembalian Bpih di tempat pendaftara secara tertulis
  • Permohonan pembatalan dan pengembalian dilakuakn oelh ahli waris yang ditunjuk
  • Ahli waris harus membawa dokumen persyaratan yaitu:
    • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat
    • Surat keterangan waris
    • Surat keterangan kuasa waris
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris
    • Fotokopu KTP ahli waris
    • Fotokopi tabungan jemaah yang telah meninggal dan
    • Fotokopi tabungan ahli waris
  • Dana refund berikutnya akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris bukan lagi rekening jemaah yang sudah meninggal.

Opsi Lain jika tidak melakukan refund, maka ahli waris bisa berangkat haji menggantikan jamaah yang meninggal dunia.

Cara ini disebut dengan pelimpahan nomor porsi haji yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang bisa ditunjukan untuk suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang keputusannya sudah disepakati secara tertulis oleh seluruh anggota keluarga jemaah yang meninggal.

Jika Bpih sudah lunas, ahli waris yang ditunjuk untuk menggantikan akan diberangkatkan tahun depan (2021), kalau belum bisa melanjutkan untuk pelunasannya dan masuk daftar waiting list.

Syarat dan Cara Urus Refund Dana Haji Khusus

Apabila Jemaah telah melunasi biaya berangkat ibadah haji dengan status haji khusus tapi batal berangkat haji, maka Anda bisa mengurus uang pengembalian dana haji tersebut.

Berikut syarat dan cara refund lengkap untuk status para jemaah haji khusus:

  1. Permohonan pengembalian dana haji harus dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan yang disertai dengan meterai Rp 6.000.
  2. Membawa persyaratan dokumen yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan bisa diproses, calon jemaah haji berikutnya harus menyertakan nomor rekening bank untuk pengiriman dana pengembalian. Uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS (mata uang Amerika Serikat).
  4. PIHK berikutnya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencairkan dana pembatalan calon jemaah haji ke PIHK.
  5. Setelah uang telah dikirimkan dari BPKH ke PIHK, pihak PIHK berikutnya segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

Semua proses pengembalian dana haji baik reguler, jemaah karena meninggal dan jemaah haji khusus dilakukan secara offline (manual) dan untuk dana haji khusus akan dibebankan biaya administrasi.

Sabar Menunggu dan Taati Peraturan yang Berlaku

Bagi Anda yang akan melakukan proses refund Bpih pastikan untuk mempersiapkan secara baik persyaratan dan hal-hal lainnya yang dibutuhkan secara baik sebelum melakukan pengajuan permohonan pengembalian dana haji.

Apabila ada proses pengurusan refund yang harus dilakukan secara offline, maka jangan lupa tetap jaga kesehatan, gunakan masker, jaga jarak dan jaga sering cuci tangan. Ingat, tetap bersabar dalam menghadapi cobaan pandemi covid-19 ini, teruslah berdoa yang terbaik agar wabah ini bisa diatasi dan tahun depan, para jamaah bisa kembali menunaikan ibadah haji.

IHRAM

10 Kewajiban Anak Kepada Orang Tua

Anak merupakan anugerah dari Allah SWT. Anak adalah titipan yang harus dipenuhi haknya oleh kedua orang tuanya. Kita memiliki hak dan kewajiban sebagai manusia. Begitu pula dengan seorang anak. Namun, anakpun memiliki kewajiban tertentu yang harus dilakukan terhadap kedua orang tuanya.

Lalu apa saja kewajiban anak terhadap orang tua? Sedikitnya ada 10 kewajiban anak terhadap orang tua, berikut ulasannya:

  1. Menyambut Jika dipanggil.
    Sesibuk apapun kita, usahakan disempatkan untuk menjawab panggilan mereka, usahakan jangan sampai membuat mereka marah, karena murka orang tua adalah murka ALLAH juga.
  2. Menaati jika diperintah.
    Selama apa yang diperintahkan tidak melanggar perintah ALLAH, maka kita harus menjalankan perintah itu.
  3. Memberi pelayanan jika diminta. Hal ini harus kita lakukan dengan ikhlas dan sabar.
  4. Berbicara dengan lemah lembut (sopan). Kita harus selalu berusaha melakukannya, minimal tingkah laku kita harus sopan kepada mereka.
  5. Memberi makan jika dibutuhkan.
    Ada kalanya mereka mengalami kesulitan ekonomi, sehingga untuk mencari sesuap nasi pun mereka masih sungkan / malu meminta uluran dari kita, padahal mereka sangat mengharapkan uluran tangan kita, oleh karena itu kita harus rajin2 menjenguk / silaturahmi kepada mereka (apabila tempat tinggal kita berjarak), sehingga kita bisa tau apa yang sedang mereka butuhkan.
  6. Memberi pakaian jika diperlukan.
    Harga mahal bukanlah suatu jaminan untuk membuat mereka senang, tapi perhatian dan keikhlasan kitalah yang mereka harapkan.
  7. Apabila berjalan bersama, tidak boleh mendahului. Ini merupakan salah satu cerminan sikap hormat kita kepada mereka.
  8. Menyukai baginya apa yang ia suka bagi dirinya sendiri. Termasuk memberitahukan kabar baik kita supaya mereka ikut merasakan senang.
  9. Menjauhkan dari apa yang tidak disukainya. Salah satunya adalah jangan memberitahukan kabar buruk / kesedihan kita kepada mereka agar mereka tidak ikut bersedih.
  10. Berdoa memintakan ampun baginya setiap kita berdoa untuk diri kita sendiri. Salah satu hal yang menghindarkan mereka dari api neraka kelak adalah doa dari kita meski mereka sudah di alam kubur. []

RUANG MUSLIMAH

Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?

asalah hutang orang yang telah meninggal kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang, ada orang tua yang bermudah-mudahan berhutang dengan anggapan bahwa nanti anak-anaknya yang akan melunasi hutangnya. Benarkah demikian?

Hutang mayit wajib dibayar dari harta waris

Orang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, wajib segera dibayarkan hutang tersebut dari harta si mayit. Allah ta’ala setelah menjelaskan beberapa bagian waris, Allah ta’ala berfirman:

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).

Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Al Bahuti mengatakan:

ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك

“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).

Jika uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:

فإذا مات الوالد أو القريب وقد ترك مالاً أو ترك بيتاً ، وعليه دين : فيجب على الورثة أن يبيعوا البيت لسداد دينه ، وهم يستأجرون

“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya hutang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).

Anak tidak wajib menanggung hutang orang tua

Jika uang peninggalan mayit sudah habis dan aset pun sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا

“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).

Sehingga tidak layak seseorang mengatakan “biar saya berhutang sebanyak-banyaknya, toh kalau saya mati nanti yang melunasi adalah keluarga saya”. Ini tidak dibenarkan, karena keluarganya atau ahli warisnya tidak berkewajiban untuk melunasinya.

Hukumnya mustahab (dianjurkan) untuk melunasi hutang orang tua

Walaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan hutang orang tuanya yang sudah meninggal. Al Bahuti mengatakan:

فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه

“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).

Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ

“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:

فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟

“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).

Ash Shan’ani mengatakan:

وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ

“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).

Namun sekali lagi, membayar hutang itu bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu boleh juga dilakukan oleh orang lain yang selain ahli waris. Sebagaimana Abu Qatadah pernah melunasi mayit salah seorang sahabat yang meninggal.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia mengatakan:

تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ

“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyalatkannya? Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya” (HR. Abu Daud no.3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).

Bahaya berhutang

Jika kita telah memahami penjelasan di atas, kita akan mendapatkan pelajaran tenrang bahaya berhutang. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Selain itu, banyak lagi keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا

“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5561, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).

Maka jangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan jika masih memiliki hutang maka hendaknya bersegera untuk melunasinya. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Rezeki dari Allah, jika ternyata ada yang mau melunasi hutang anda setelah anda meninggal. Namun jika tidak ada bagaimana? Wal’iyyadzu billah.

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/57223-apakah-anak-wajib-membayar-hutang-orang-tua.html

Siapa yang Menafkahi Orang Tua?

Orang tua adalah orang yang paling berhak untuk mendapatkan perlakuan baik bagi seorang anak. Namun seringkali masalah nafkah untuk orang tua menjadi polemik di kalangan sebagian anak. Mereka saling lempar tangan untuk urusan menafkahi orang tua. Allahul musta’an.

Siapa yang wajib menafkahi orang tua?

Orang tua terdiri dari ayah dan ibu. Nafkah ibu tetap menjadi kewajiban bagi ayah sampai kapan pun selama ayah masih mampu. Allah ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) wajib menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisaa’: 34).

Kewajiban nafkah dari ayah kepada ibu tentunya sesuai kemampuan ayah. Seandainya ayah sudah tua dan hanya bisa memberi penghasilan yang sedikit, maka sekadar itulah yang wajib baginya. Allah ta’ala berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً .

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7).

Maka selama ayah masih mampu memberi nafkah kepada dirinya sendiri dan kepada ibu, dalam kondisi ini tidak ada orang lain yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayah-ibu.

Namun jika ayah dan ibu miskin, tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya, atau tidak memiliki penghasilan, maka siapa yang wajib memberi nafkah?

Kaidahnya, yang wajib adalah ahli waris yang terdekat posisinya dalam urutan waris. Allah ta’ala berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata :

فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر

“Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).

Dan ahli waris yang berkewajiban adalah yang paling dekat posisinya dari ayah dan ibu. Sebagaimana hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nahi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

“Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (HR. Muslim no. 997).

Untuk memahami ahli waris mana yang posisinya paling dekat, maka kita pahami dahulu bahwa pengelompokkan ahli waris dibagi berdasarkan 2 sisi :

  1. Jihhah (arah), urutannya:
    1. bunuwwah (anak, dan terus ke bawah)
    2. ubuwwah (ayah, dan terus ke atas)
    3. ukhuwah (saudara, dan terus ke samping)
    4. umuwwah (ibu, dan terus ke atas)
  2. Darajah, yaitu level kedekatan jalur. Misal, posisi “anak” lebih dekat kepada ayah-ibu dari pada “cucu”. 

Menentukan ahli waris yang terdekat adalah dengan melihat urutan jihhah dahulu, lalu ketika ada 2 jenis ahli waris yang jihhah-nya sama, maka dilihat dari sisi darajah

Misalnya:

Ayah dan ibu miskin, misalnya ahli waris yang ada adalah anak, cucu, dan saudara kandung. Anak dan cucu urutan jihhah-nya lebih tinggi (bunuwwah) dari saudara kandung (ukhuwwah). Kemudian anak dan cucu memiliki jihhah yang sama, namun anak lebih dekat kepada ayah-ibu daripada cucu. Sehingga yang wajib menafkahi adalah anak. Anak-anak yang paling wajib adalah anak-anak laki-laki, jika tidak ada maka anak-anak perempuan.

Jika anak-anak tidak ada atau tidak ada yang mampu, maka dari kalangan cucu. Jika cucu tidak ada atau tidak ada yang mampu, maka dari kalangan cicit. Dan seterusnya.

Jika anak, cucu, cicit tidak ada atau tidak ada yang mampu maka dari kalangan ubuwwah (ayah dari ayah-ibu, dan terus ke atas).

Jika dari kalangan ubuwwah tidak ada maka dari kalangan ukhuwwah (para saudara dari ayah-ibu). Dan seterusnya.

Wajibnya berbakti kepada orang tua

Ketika orang tua masih hidup, maka kita para anak hendaknya berusaha berlomba-lomba berbakti kepada orang tua semaksimal mungkin. dari Abu Ibni Malik dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا ، ثُمَّ دَخَلَ النَّارَ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ ، فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ وَأَسْحَقَهُ

“Barangsiapa yang mendapati kedua orang tuanya masih hidup atau salah satunya, lalu setelah itu ternyata ia masuk neraka, maka Allah akan masukan ia lebih dalam lagi ke dalam neraka” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, 4/344. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2/42-43).

Maka hendaknya jangan menunggu jatuhnya kewajiban untuk menafkahi, namun hendaknya bersegera memberikan segala kebaikan yang dimampui kepada orang tua. Karena orang tualah orang yang paling berhak mendapatkan kebaikan paling maksimal dari kita. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi:

يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ

“wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, sanadnya hasan).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

رغمَ أنفُ ، ثم رغم أنفُ ، ثم رغم أنفُ قيل : من ؟ يا رسولَ اللهِ ! قال : من أدرك أبويه عند الكبرِ ، أحدَّهما أو كليهما فلم يَدْخلِ الجنةَ

“Kehinaan, kehinaan, kehinaan“. Para sahabat bertanya: “siapa wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab: “Orang yang mendapati kedua orang tuanya masih hidup ketika mereka sudah tua, baik salah satuya atau keduanya, namun orang tadi tidak masuk surga” (HR. Muslim no. 2551)

Demikian juga hendaknya kita para anak tidak saling melempar tanggung jawab dalam berbakti kepada orang tua. Namun hendaknya berusaha terdepan dan berlomba-lomba dalam berbakti kepada orang tua walaupun belum jatuh kewajiban pada diri kita. Karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu pintu surga. Siapa yang bersegera dan berusaha terdepan, akan memasukinya. Sedangkan yang berlambat-lambat atau menyia-nyiakan, bisa jadi akan terluput dari pintu tersebut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الوالِدُ أوسطُ أبوابِ الجنَّةِ، فإنَّ شئتَ فأضِع ذلك البابَ أو احفَظْه

“Kedua orang tua itu adalah pintu surga yang paling tengah. Jika kalian mau memasukinya maka jagalah orang tua kalian. Jika kalian enggan memasukinya, silakan sia-siakan orang tua kalian” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “hadits ini shahih”).

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/57343-siapa-yang-menafkahi-orang-tua.html

Bukti Rasul Cinta Umatnya: Mendoakan di Waktu Pagi

“Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu paginya. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Marilah kita memperhatikan doa Nabi untuk umatnya, bahwa beliau mendoakan keberkahan bagi umatnya, di pagi harinya.

Waktu pagi adalah waktu yang penuh dengan berkah, terlebih jika dimanfaatkan untuk hal-hal dan aktivitas yang bermanfaat.

Tentunya bagi orang-orang yang melaksanakan salat subuh berjemaah dan tidak tidur lagi dia akan mendapatkan keberkahan dari Allah Taala. Karena didoakan oleh Rasulullah.

Namun tidak sedikit di antara manusia yang melalui waktu paginya dengan tidur terlelap, tidak bangun dari tidurnya kecuali setelah matahari meninggi.

Atau ada juga yang menghabiskan waktu paginya dengan bermalas-malasan, sehingga diapun jatuh dalam pelukan selimut dan guling, yang pada akhirnya dia terseret ke dunia lain dalam mimpi dan khayalan.

Sebaiknya kita isi waktu pagi dengan aktifitas yang bernilai ibadah dengan mengharapkan pahala di sisi Allah Taala, dengan itu kitapun mendapatkan doa Rasulullah berupa keberkahan di waktu pagi.

Ya Allah berkahilah kehidupan kami di dunia ini. Aamiin. [Ust. Fuad Hamzah Baraba LC]

INILAH MOZAIK

Mudahnya Berqurban Digital

Umat akan diedukasi untuk membeli qurban, bukan membeli hewan.

Kurban digital menjadi solusi alternatif  bagi masyarakat yang ingin berkurban dengan mudah pada masa pandemi Covid-19. Warga hanya cukup mengakses sejumlah startup maupun agen kurban lembaga filantropi yang menyediakan penjualan dan pemotong hewan kurban hingga pendistribusian daging kurban.

Seperti Global Qurban yang merupakan program kurban dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang bersiap membantu warga yang akan berkurban tahun ini. Vice President Global Qurban, Hafidz T Mas’ud mengatakan dengan memanfaatkan teknologi, bersedekah termasuk berkurban tetap bisa dilakukan meski di tengah pandemi.

“Pandemi merupakan momentum saat ini yang semakin menghadirkan peningkatan spiritual, peran digital, dan empati masyarakat. Lebih lanjut, kini empati menjadi penggerak utama kegiatan bersedekah. Di era keterbatasan fisik, sedekah tetap bisa dilakukan jarak jauh dengan bantuan teknologi,” kata Hafidz kepada Republika.co.id, Rabu (8/7). 

Hafidz menjelaskan esensi kurban sebagai pembuktian ketakwaan sekaligus menjadi jembatan silaturahmi semakin mudah dengan kehadiran digital.

Menurutnya, kini kurban   tidak hanya bisa dinikmati oleh tetangga atau masyarakat dekat masjid, namun juga bisa menjangkau masyarakat di sejumlah pelosok daerah yang hanya jarang menikmati daging kurban.

Bahkan tak hanya di Indonesia, Global Qurban juga mendistribusikan daging kurban ke warga di sejumlah negara lainnya yang dilanda krisis baik karena bencana alam maupun konflik kemanusiaan. 

“Program kurban digital sebenarnya bukan tahun pertama bagi Global Qurban. Tahun-tahun sebelumnya, kami pun telah menerapkan konsep kurban online bersama e-commerce. Hal ini menjadi hal baru dalam beribadah dan memanfaatkan teknologi. Umat akan diedukasi untuk membeli qurban, bukan membeli hewan,” katanya.

Hafidz menjelaskan Global Qurban menyiapkan platform yang memudahkan para pequrban. Platform itu bisa diakses melalui smartphone maupun perangkat lainnya. Menurutnya, banyak keuntungan yang diperoleh sekaligus menjadi daya tarik qurban secara digital. Selain lebih mudah, pequrban juga turut serta membantu ekonomi bangsa di tengah pandemi.

Ada agen qurban yang bisa menempatkan benefit dari setiap kurban yang berhasil dijual, peternakan yang menjadi mitra penyedia kurban, hingga penerima manfaat di berbagai belahan dunia,” katanya.

KHAZANAH REPUBLIKA