Jangan Bersedih, Ini Amalan yang Pahalanya Sama dengan Haji atau Umrah

Mungkin, sebagian kita, masyarakat Indonesia, dan mungkin juga di dunia, merasa sedih karena tidak bisa berangkat haji di tahun ini akibat keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak melaksanakan haji dulu di tahun ini akibat pandemi Covid-19. Khususnya, tentu mereka yang kemungkinan dipastikan berangkat di tahun ini, karena seperti diketahui keberangkatan haji di Indonesia daftar antrinya lumayan panjang. Bahkan ada yang sampai belasan tahun. Meskipun ini tidak berarti akan terus berhenti sekian tahun kedepan. Harapan semua masyarakat dunia, tentunya pandemi Covid-19 ini segera berakhir, dan umat Muslim bisa melaksanakan ibadahnya yang membutuhkan bepergian jauh, seperti haji dan umrah.

Tapi sebenarnya tidak perlu bersedih. Justru kita harusnya bersyukur, karena Nabi Saw. justru sudah pernah menjelaskan persoalan tidak bisa berhaji ini dengan jawaban ada amalan yang pahalanya setimpal dengan pahala haji atau umrah. Berikut ini sekian riwayat, baik yang bersumber dari hadis Nabi Saw., sahabat Nabi, dan para tabi’in tentang amalan yang pahalanya sama dengan haji atau umrah.

  1. Zikir Sesudah Shalat (Tasbih, Tahmid, Takbir)

Ini bersumber dari hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha. Satu ketika pernah orang-orang fakir curhat kepada Nabi Saw. kalau orang kaya bisa dengan mudah melaksanakan berbagai ibadah sementara mereka tidak bisa, misalnya mereka bisa haji umrah, sedekah, hingga jihad.

جاء الفقراء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا: ذهب الدثور من الأموال بالدرجات العلى والنعيم المقيم يصلون كما نصلي ويصومون كما نصوم ولهم فضل أموال يحجون بها ويعتمرون ويجاهدون ويتصدقون؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “ألا أحدثكم بمال لو أخذتم به لحقتم من سبقكم، ولم يدرككم أحد بعدكم، وكنتم خير من أنتم بين ظهرانيه إلا من عمل مثله: تسبحون وتحمدون وتكبرون خلف كل صلاة ثلاثا وثلاثين”. رواه البخاري.

Sekelompok orang fakir bertemu Rasulullah lalu berkata: “harta yang banyak membuat orang kaya mencapai tingkat dan nikmat yang lebih tinggi dan tetap. Mereka shalat, kami pun shalat. Mereka puasa, kami pun puasa. (Namun) mereka punya harta berlebih lalu menggunakannya untuk haji, umrah, jihad dan sedekah.” Rasulullah Saw. lalu menjawab: “Hei, maukah kalian aku beritahu dengan kekayaan, yang kalau kalian ambil ini, kalian bisa menyusul orang-orang mendahului kalian. Tidak ada seorangpun yang bisa menyusul kalian. Dan kalian menjadi yang terbaik diantara mereka, kecuali mereka melakukan hal yang sama dengan kalian. (Kekayaan itu) adalah kalian menyucikan Allah (tasbih), memuji-Nya (tahmid), menyatakan kebesaran-Nya (takbir) setiap selesai shalat masing-masing 33 kali

  1. Umrah di Bulan Ramadhan

Dasarnya adalah kisah sebagian perempuan yang kehilangan kesempatan berhaji di satu waktu, lalu mereka bertanya apa ibadah yang setara dengan haji? Rasulullah menjawab: “umrahlah di bulan Ramadan, sesungguhnya ia sama dengan sekali haji atau berhaji bersama aku.”

Aisyah di lain kesempatan pernah bertanya kepada Nabi Saw. soal pria yang punya kesempatan berjihad sementara perempuan tidak. Rasulullah menjawab:

جهادكن الحج والعمرة

“Jihad kalian itu haji dan umrah.”

  1. Shalat Subuh Berjamaah dan Berzikir sampai Terbit Matahari

Kisah ini diantaranya disebutkan di dalam Sunan At-Tirmidzi,

من صلى الصبح في جماعة ثم جلس في مصلاه يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كان له مثل أجر حجة وعمرة تامة

Siapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian duduk di tempat shalatnya, berzikir kepada Allah sampai terbit matahari, lalu shalat dua rakaat, maka baginya setara dengan pahala haji dan umrah yang benar-benar sempurna (disebutkan dalam riwayat at-Tirmidzi, kata taaamah yang berarti sempurna diulang sampai tiga kali).

  1. Keluar ke Masjid untuk Menunaikan Shalat Fardhu

Kisahnya diriwayatkan dalam hadis riwayat Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya,

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “من تطهر في بيته ثم خرج إلى المسجد لأداء صلاة مكتوبة فأجره مثل أجر الحاج المحرم ومن خرج لصلاة الضحى كان له مثل أجر المعتمر

Dari Nabi Saw. beliau bersabda: “siapa yang bersuci dari rumahnya, lalu keluar ke masjid untuk menunaikan shalat fardhu, maka pahalanya setara dengan pahala haji, dan yang keluar ke masjid untuk menunaikan shalat dhuha, pahalanya setara dengan pahala umrah.”

  1. Berbakti Kepada Orang Tua

عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم وصى رجلاً ببر أمه وقال له “أنت حاج ومعتمر ومجاهد” ويعني: إذا برها

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Nabi Saw. berwasiat kepada laki-laki yang berbakti kepada ibunya dengan sabda: “engkau (sama dengan) orang berhaji, umrah, dan mujahid”, maksudnya: ketika berbakti kepada sang ibunda

  1. Shalat Isya Berjamaah

Ada satu riwayat yang disebutkan oleh Imam Ahmad, bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha pernah mengatakan kepada Rasulullah Saw.,

بكورك إلى المسجد أحب إلي من غزوتنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم

bersegera kamu ke masjid lebih saya sukai dibanding peperangan kita bersama Rasulullah Saw.

Akhir kata, itu semua bisa lakukan. Memang tidak berarti apabila kita melakukan itu semua, kita terbebas dari kewajiban haji, apalagi jika kita dianugerahi kemampuan baik fisik (istitha’ah) dan harta finansial (zaad).

BINCANG SYARIAH

Berangkat Bersama-sama 4 Orang, Pulang Haji Ditakdirkan Allah SWT Hanya Bertiga

Salah satu jamaah haji dari Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Perdamaian, merasa lega dia telah selesai menunaikan ibadah haji. Perdamaian bersama istrinya Sumarni tergabung ke dalam kelompok terbang (kloter 4) yang kembali ke Tanah Air pada Selasa (19/7) kemarin.

Meski begitu, Perdamaian menyisakan pilu pada momen kepulangannya ke Tanah Air. Karena salah satu saudaranya yang bersamanya berangkat haji, Bangun Wahid Lubis, tidak pulang dengan selamat. Bangun Wahid meninggal saat rombongan baru sampai di Madinah pada Jumat (10/7/2022). 

“Kami berangkat bersama-sama empat orang. Pulangnya cuma bertiga,” kata Perdamaian, Rabu (20/6/2022) dikutip dari laman resmi Kemenag Sumbar. 

Perdamaian menceritakan sejak keberangkatan, kondisi saudaranya itu dalam keadaan sehat tanpa keluhan. Memang Bangun yang berusia 59 tahun memang pernah mengalami penyakit jantung tiga tahun silam. 

Penyakit itulah yang kambuh ketika ia sampai di Madinah. Bangun meninggal usai kembali dari sholat Ashar di Masjid Nabawi. 

“Jenazah saudara saya dapat disholatkan secara berjamaah pada hari Sabtu setelah Ashar di Masjid Nabawi dan dapat dikuburkan di Baqi yang berdekatan dengan masjid Nabawi,” ucap Perdamaian.

Dia menyebut badal haji untuk almarhum Bangun sudah diuruskan oleh petugas haji Indonesia. Walau sudah meninggal Bangun tetap mendapatkan sertifikat badal haji. 

Perdamaian melanjutkan dia bersama saudaranya telah menantikan momen naik haji ini selama 11 tahun. Tapi ketiga waktu haji tiba dan telah berangkat ke tanah suci, Bangun justru menemui ajalnya.    

IHRAM

Hukum Melaksanakan Haji Setiap Tahun

Bagaimana hukum melaksanakan haji setiap tahun? Pasalnya, ibadah haji hanya diwajibkan untuk dilaksanakan sekali seumur hidup kepada muslim yang masuk pada kategori mampu.

Jika seseorang melaksanakan haji setiap tahun atau lebih dari sekali maka  dihukumi sunnah, bukan wajib. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui penuturan sahabat Abu Hurairah,

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: خَطَبَنَا رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: «أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا» فَقَالَ رَجُلٌ: أكُلَّ عَامٍ يَا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّى قَالَهَا ثَلاثًا. فَقَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم: «لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ» ثُمَّ قَالَ: «ذَرُوني مَا تَرَكْتُكُمْ؛ فَإنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤالِهِمْ، وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أنْبِيَائِهِمْ، فَإذَا أمَرْتُكُمْ بِشَيءٍ فَأتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَن شَيْءٍ فَدَعُوهُ». رواه مسلم

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya: “Rasulullah s.a.w. berkhutbah kepada kita lalu bersabda: “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan atasmu semua akan beribadah haji, maka kerjakanlah ibadah haji itu.” Kemudian ada seorang lelaki bertanya: “Apakah itu untuk setiap tahun, ya Rasulullah?”

Beliau s.a.w. berdiam saja -yakni tidak menjawab pertanyaannya tadi- kemudian orang itu menanyakannya sampai tiga kali. Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: “Jikalau saya menjawab: “Ya,” sesungguhnya beribadah haji akan menjadi wajib setiap setahun sekali, dan tentu engkau semua tidak akan kuasa mengerjakannya.”

Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda: “Tinggalkanlah aku -yakni janganlah menanyakan padaku- apa-apa yang saya tinggalkan untukmu semua -yakni apa-apa yang tidak saya sebutkan-. Sesungguhnya yang menyebabkan rusaknya orang-orang yang sebelummu semua itu ialah karena mereka terlampau banyak bertanya dan senantiasa menyalahi pada Nabi-nabi mereka.

Maka dari itu, apabila saya memerintahkan kepadamu semua dengan sesuatu perkara, lakukanlah itu sekuat tenaga yang ada padamu semua dan kalau saya melarang engkau semua dari sesuatu perkara, maka tinggalkanlah itu.” (Riwayat Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban haji hanya satu kali. Bagaimana hukumnya melaksanakan haji setiap tahun? Hingga ia bisa melaksanakan haji berkali-kali seumur hidup?

Jika menelusurinya pada hadis, maka ada satu hadis yang menyebutkan kebolehan haji lebih dari sekali. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud melalui penuturan sahabat Ibnu Abbas,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْحَجُّ فِي كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً قَالَ بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ قَالَ أَبُو دَاوُد هُوَ أَبُو سِنَانٍ الدُّؤَلِيُّ كَذَا قَالَ عَبْدُ الْجَلِيلِ بْنُ حُمَيْدٍ وَسُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ جَمِيعًا عَنْ الزُّهْرِيِّ و قَالَ عُقَيْلٌ عَنْ سِنَانٍ

dari [Ibnu Abbas] bahwa Al Aqra` bin Habis bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata; wahai Rasulullah, apakah haji wajib pada setiap tahun atau satu kali? Beliau bersabda:

“Satu kali, barang siapa yang menambahkan maka hal tersebut adalah sebuah sunah.” Abu Daud berkata; ia adalah Abu Sinan Ad Duali demikian yang dikatakan [Abdul Jalil bin Humaid] serta [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri], sedangkan [‘Uqail] mengatakan; dari [Sinan].

Dalam hadis tersebut, Nabi menyebutkan bahwa haji yang lebih dari sekali maka ia dihukumi “tathawwu’”. Perlu kita ketahui ada perbedaan makna sunnah, mustahab, dan tathawwu’. Makna ini merupakan tiga klasifikasi sunnah itu sendiri.

Dalam kitab Asraru as-Sholah min Rub’i al-Ibadah, Imam Ghazali menyebutkan bahwa definisi shalat tathawwu’ adalah shalat yang tidak ada keterangan khusus untuk dikerjakan.”

Meski ini merupakan makna dari salah satu jenis shalat, kita bisa memahami bahwa haji yang dilaksanakan lebih dari satu kali bukanlah perintah sunnah yang khusus untuk dikerjakan, ini merupakan kebolehan saja. Maka jika dilaksanakan seseorang tetap mendapatkan pahala, bukan anjuran.

Namun Nabi Muhammad sendiri pun hanya melakukan ibadah haji sekali seumur hidup dan umrah sunnah tiga kali. Meski sebenarnya Nabi mudah melakukan umrah setiap bulan dan haji setiap tahun, tapi Nabi tidak melakukan itu.

Dalam buku “Haji Pengabdi Setan” karya Kyai Ali Mustofa Yaqub, beliau menuliskan, sekiranya haji dan umrah berkali-kali itu baik, tentu Nabi akan melakukannya. Karena beliau adalah teladan terbaik bagi kita. Namun beliau tidak melakukan itu.

Ada dua kategori ibadah yang perlu kita ketahui yaitu, ibadah individual yang manfaatnya dirasakan oleh pelakunya sendiri saja dan ibadah sosial yang manfaatnya bisa dirasakan oleh pelakunya dan orang lain.

Adapun ibadah haji ialah ibadah individual karena manfaatnya dirasakan oleh pelakunya sendiri. Ibadah ini bertujuan untuk pendekatan seorang hamba kepada Tuhan. Akan tetapi, keutamaan ibadah individual tingkatannya tidak lebih utama daripada ibadah sosial. Karena itulah yang Nabi contohkan.

Misal, ibadah menyantuni anak yatim. Nabi bahkan menjanjikan seseorang yang menyantuni anak yatim akan bersanding dengannya di surga. Tapi Nabi tidak mengatakan bahwa orang yang haji akan mendapatkan keutamaan demikian.

Nabi juga merupakan sosok yang sangat dermawan. Dulu, saat di Madinah, banyak sahabat Nabi yang tinggal di pelataran Masjid Nabawi (Shuffah). Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta tapi berkeinginan kuat untuk mencari ilmu.

Mereka itulah orang-orang yang kehidupannya ditanggung oleh Nabi. Nabi mengedepankan ibadah sosial karena berkaitan juga dengan kesejahteraan manusia. Sedangkan ibadah individual hanya dirasakan oleh pelakunya sendiri.

Maka alangkah baiknya, kita menelusuri niat kita jika berencana melaksanakan haji setiap tahun atau umrah setiap bulan. Apakah niat itu berdasarkan niat murni ibadah atau niat yang didorong oleh nafsu syahwat belaka?

Tulisan ini telah diterbitkan di Bincangmuslimah.com

Begini Penjelasan Praktisi Kenapa Haji Furodah Gratis, Bisa Jadi Mahal

Sampai saat ini masalah haji Mujamalah atau Furodah masih banyak diperbincangkan. Haji non kuota ini sebenarnya gratis, kenapa harganya bisa mahal?

Praktisi Penyelenggara Ibadah Haji dan Urmoh Ustadz Rafiq Jauhary menjelas detail kenapa haji gratis ini bisa jadi mahal. Alumni Darul Hadits al-Ghamidy, Awaly, Makkah tahun 2011 ini mengatakan, secara makna Furodha artinya adalah ‘sendiri-sendiri’. Jika dikatakan secara makna sama dengan artinya ‘mereka datang sendiri-sendiri’. 

Dan juga Istilah Furodah juga digunakan dua kali dalam Alquran yaitu pada surat al-An’am 94 dan surat Saba’ 46.

“Jadi bisa dikatakan haji Furoda adalah haji perseorangan,” kata Ustad Rafiq Zauhary, saat diminta pendapatnya tentang masalah haji Muzamalah dan Furoda, Ahad (17/7). 

Rafiq menjelaskan, kenapa dikatakan haji perseorangan? Mungkin maksudnya karena ini adalah jalur haji non-kuota. Secara istilah resmi dalam sistem haji di Arab Saudi, haji Furodah ini dikenal dengan nama Mujamalah. 

“Bisa diartikan sebagai penyambutan undangan. Nah disini titik pertanyaannya, haji undangan kok bisa bayar mahal?” 

Karena kata Rafiq, yang juga Pembimbing Ibadah Haji ini mengatakan, tidak semua undangan haji berisikan paket komplit, lengkap dengan tiket, voucher hotel dan lainnya. Biasanya undangan yang gratis adalah jenis undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Tamu Kerajaan sudah dijamin segala fasilitasnya, tinggal perlu menyiapkan paspor saja. “Cuman permasalahannya, siapalah kita dan berapa banyak jumlah kita sehingga berharap mendapatkan undangan Kerajaan secara gratis tanpa perlu antre?” katanya.  

Rafiq mengatakan, sebenarnya hampir setiap pejabat di Arab Saudi mendapatkan hak untuk mengundang koleganya di negara lain untuk berhaji. Pejabat ini adalah para pangeran (amir/amirah).

Setiap pangeran akan mendapatkan sebuah akun dari protokoler kerajaan untuk dapat mengakses website di Kementerian Haji. Lengkap dengan username dan OTP (one time password) yang dikirim langsung ke handphone pangeran. 

Sebelum pandemi, setiap pangeran bisa mengundang lebih kurang lima orang kolega dari luar negeri untuk berhaji. Namun, di tengah pandemi ini setiap akun yang dimiliki pangeran hanya bisa mengundang dua hingga tiga orang saja untuk berhaji. 

Kuota haji dari sebagian pangeran ini kemudian dikelola oleh kolektor untuk ditawarkan ke beberapa negara (termasuk ke Indonesia). Daripada tidak terpakai, maka dipersilakan siapa yang hendak menggunakan kuota tersebut dengan ‘sedikit’ memberikan tip ke para kolektor ini. Setelah kuota didapat, travel di Indonesia akan diforward username dan OTP dari para pangeran di Arab Saudi (melalui kolektor). Kemudian dilakukan beberapa tahapan hingga visa dapat dikeluarkan. 

Pada kesempatan ini Rafiq menyampaikan secara singkat alur prosesnya dari halaman pada website Kementerian Haji 

1. Memasukkan detail profil jamaah

2. Memasukkan paket pemesanan

3. Membuat voucher paket

4. Melakukan pembayaran

5. Proses Visa Setiap tahapan memerlukan proses yang cukup rumit dengan teknis yang berubah-ubah.

Anda bisa lihat sendiri bahwa visa Mujamalah/Furoda pun berbayar. Pembayaran ini untuk berbagai paket selama di Arafah – Muzdalifah – Mina, transportasi dan berbagai keperluan lainnya. Ini belum termasuk dengan biaya penerbangan, paket selama tinggal di Madinah dan masih banyak rincian lainnya.

Jadi jangan sampai ada yang salah mengira bahwa visa Furoda adalah menjual sesuatu yang seharusnya gratis. Ini kekeliruan informasi.  

“Hanya karena pernah mendengar si A, si B, atau si C diundang untuk berhaji secara gratis oleh Kerajaan Arab Saudi, kemudian menganggap bahwa haji Furoda adalah kesempatan gratis yang dijual mahal,” katanya.   

IHRAM

Doa Sunnah Jemaah Haji Ketika Pulang Ke Tanah Air

Inilah doa sunnah jemaah haji ketika pulang ke tanah air. Doa ini seyogianya dibaca para jemaah yang hendak pulang ke Indonesia. (Baca: Doa Nabi Menyambut Orang yang Baru Pulang Ibadah Haji).

Orang yang diberi kesempatan melaksanakan haji mungkin akan sangat sulit mengulanginya, meski hanya dua kali dalam seumur hidup. Selain karena keterbatasan biaya, kuota jamaah tiap tahun, antrian yang panjang, banyak faktor lain yang membuat orang di zaman sekarang sulit untuk mengulangi ibadah haji.

Oleh karenanya, mereka yang telah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji terkadang akan berwisata terlebih dahulu sebelum pulang ke tanah air.

Namun, meski demikian, selayaknya bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji sebelum keluar dari Mekkah dan hendak pulang ke tanah air untuk menyempatkan diri berpamitan kepada Allah dan bait-Nya serta berdoa agar diberi keridhoan oleh-Nya.

Doa Sunnah Jemaah Haji Ketika Pulang Ke Tanah Air

Sebagaimana Imam Nawawi menjelaskannya dalam kitabnya “al-Adzkar an-Nawawi hal 287 yang artinya sebagai berikut:

“Ketika seseorang hendak keluar dari Mekkah dan hendak pulang ke tanah airnya, hendaknya ia melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan) kemudian mendatangi Multazam, dan membaca doa:

اللَّهُمَّ أَلْبَيْتُ بَيْتُكَ, وَالْعَبْدُ عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَابْنُ أَمَتِكَ, حَمَلْتَنِيْ عَلَى مَا سَخَّرْتَ لِيْ مِنْ خَلْقِكَ, حَتَّى سَيَّرْتَنِيْ فِيْ بِلَادِكَ, وَبَلَّغْتَنِيْ بِنِعْمَتِكَ حَتَّى أَعَنْتَنِيْ عَلَى قَضَاءِ مَنَاسِكِكَ, فَإِنْ كُنْتَ رَضِيْتَ عَنِّي فَازْدَدْ عَنِّيْ رِضًا, وَإِلَّا فَمُنَّ الْاَنَ قَبْلَ أَنْ تَنْأَى عَنْ بَيْتِكَ دَارِيْ, هَذَا أَوَانُ انْصِرَافِيْ إِنْ أَذِنْتَ لِيْ غَيْرَ مُسْتَبْدِلٍ بِكَ وَلَا بَيْتِكَ, وَلَا رَاغِبٍ عَنْكَ وَلَا عَنْ بَيْتِكَ.

اللَّهُمَّ فَأَصْبِحْنِيَ الْعَافِيَةَ فِيْ بَدَنِيْ وَالْعِصْمَةَ فِيْ دِيْنِيْ, وَأَحْسِنْ مُنْقَلَبِيْ, وَارْزُقْنِيْ طَاعَتَكَ مَا أَبْقَيْتَنِيْ, وَاجْمَعْ لِيْ خَيْرَيِ الْأَخِرَةِ وَالدُّنْيَا, إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.

Allahumma albaytu baytuka, wal’abdu ‘abduka wabnu ‘abdika wabnu amatika, hamaltanii ‘ala maa sakhkharta lii min kholqika, hattaa sayyartanii fi bilaadika, wa ballaghtanii bini’matika, hattaa a’antanii ‘ala qadha-i manaasikika,

fa-in kunta radhiita ‘annii fazdad ‘annii ridhan, wa-illaa famunna al-aana qobla an tan-aa ‘an baytika daarii, hadzaa awaanu –ngshiraafii in adzinta lii ghaira mustabdilin bika walaa baytika, walaa rooghibin ‘anka walaa ‘an baytika.

Allahumma fa-asbihni –al’aafiyata fii badanii wal ‘ishmata fii diinii, wa ahsin munqolabii, warzuqnii thoo’ataka maa abqoytanii, wajma’ lii khoyroyi –l-akhiroti wadduniya, innaka ‘alaa kulli syai’in qodiirun.

Yang artinya:

Ya Allah, rumah ini (baitullah) adalah rumah-Mu, hamba (ini) adalah hamba-Mu, anak dari hamba-Mu yang laki-laki dan yang perempuan. Engkau telah membawaku dengan kendaraan yang Engkau tundukkan dari makhluk-Mu, sehingga Engkau langkahkan kami ke negeri-Mu, dan sampaikan kami dengan nikmat-Mu, sehingga Engkau menolong kami melaksanakan ibadah (haji) kepada-Mu.

Maka jika Engkau ridho atasku maka tambahkanlah atasku keridhoan-Mu. Dan jika tidak, maka berilah anugerah-Mu sekarang sebelum aku jauh dari rumah-Mu.

Ini adalah waktuku kembali, jika Engkau mengizinkanku, bukan aku menjadikan pengganti bagi-Mu dan tidak juga bait-Mu, juga tidak karena membenci-Mu dan bait-Mu.

Ya Allah berikanlah kesehatan kepada badanku, penjagaan terhadap agamaku, jadikanlah baik tempat kembaliku, dan berilah aku rezeki untuk selalu taat kepada-Mu selagi Engkau memberiku umur, serta berikanlah kepadaku kebaikan akhirat dan dunia. Sungguh Engkau Maha berkuasa atas segala sesuatu”.

Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa disunnahkan untuk memulai serta mengakhirinya dengan memuji Allah dan membaca shalawat kepada Nabi Saw. Dan adapun untuk perempuan yang sedang haid disunnahkan untuk membacanya di depan pintu Masjidil haram.

Demikian penjelasan terkait doa sunnah jemaah haji ketika pulang ke tanah air. Wallahu a’lam.

HIDAYATULLAH

Pesan Rasulullah dalam Khutbah Haji Wada; Muliakan Perempuan

Pada tahun ke-10 Hijrah merupakan tahun yang terbilang istimewa. Pada tahun itu, bertepatan pada 9 Dzulhijjah, Rasulullah melakukan haji yang terakhir, sehingga populer dengan haji Wada (perpisahan). Khutbah Rasulullah pada Haji Wada berlangsung di Padang Arafah.

Namun ada satu yang menarik dari khutbah Rasulullah di haji wada, seperti didokumentasikan oleh Ibnu Hisyam dalam kitab Sirah Nabawi, bahwa Rasulullah menyuruh manusia untuk memuliakan perempuan. Nabi juga melarang laki-laki untuk menyakiti perempuan, termasuk istrinya.

أيها الناس، إن لنسائكم عليكم حقًّا، ولكم عليهن حقٌّ؛ ألا يُوطِئنَ فُرُشَكم غيرَكم، ولا يُدخِلنَ أحدًا تكرهونه بيوتكم إلا بإذنكم، ولا يأتِينَ بفاحشةٍ، فإذا فعلنَ ذلك، فإنَّ الله أذِنَ لكم أن تَهجروهُنَّ في المضاجع، وتَضربوهُنَّ ضربًا غير مُبَرِّحٍ، فإن انتهينَ وأطعنكم، فعليكم رزقهُنَّ وكِسوتهُنَّ بالمعروف، وإنما النساء عوانٍ عندكم – يَعني أسيرات – ولا يَملكنَ لأنفسهِنَّ شيئًا، أخذتموهُنَّ بأمانة الله، واستحللتم فروجَهنَّ بكلمة الله، فاتقوا الله في النساء واستوصوا بهنَّ خيرًا، ألا هل بلغت، اللهم فاشهد.

Artinya; Wahai manusia, sebagaimana kamu mempunyai hak atas istrimu, mereka juga mempunyai hak atasmu. Sekiranya mereka menyempurnakan hak mereka atasmu, maka mereka juga mempunyai hak atas nafkahmu secara lahir maupun batin.

Berlaku lemah lembut terhadap mereka, karena sesungguhnya mereka adalah teman dan sahabatmu yang setia, serta halal hubungan suami-istri atas kalian. Dan kamu berhak melarang mereka memasukkan orang yang tidak kamu sukai ke dalam rumahmu

Jika istri-istri kalian mengerjakan hal-hal tersebut, Allah mengizinkan kalian untuk mendiamkan mereka di tempat tidur dan memukul mereka namun jangan sampai melukai mereka.

Jika mereka telah sadar dan bertaubat, mereka berhak mendapatkan nafkah dan pakaian dengan cara yang baik. Berbuat baiklah kepada para istri kalian, karena mereka seperti tawanan yang tidak memiliki sesuatu apa pun.

Sudah seyogianya, kita menghayati pesan Rasulullah dalam haji wada. Pasalnya, dalam peristiwa Wada merupakan fondasi keislaman dan keimanan umat. Hal ini sebagaimana tergambar dalam sebuah Riwayat yang bersumber dari Ahmad.

 قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع: ألا أخبركم بالمؤمن؟ من أمنه الناس على أموالهم وأنفسهم، والمسلم من سلم الناس من لسانه ويده، والمجاهد من جاهد نفسه في طاعة الله، والمهاجر من هجر الخطايا والذنوب

Artinya, “Nabi SAW bersabda saat haji wada; Maukah kalian kuberitahu pengertian mukmin? (Mukmin) Yaitu orang yang memastikan dirinya memberi rasa aman untuk jiwa dan harta orang lain.

Sementara muslim ialah orang yang memastikan ucapan dan tindakannya tidak menyakiti orang lain. Sedangkan mujahid adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Allah SWT. Sedangkan orang yang berhijrah ialah orang yang meninggalkan kesalahan dan dosa.”

Demikin pesan Rasulullah dalam Khutbah Haji Wada, yakni Muliakan Perempuan. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Jamaah Haji akan Tetap Dipantau Kesehatannya di Tanah Air, Ini Alasannya

Jamaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan ke Indonesia tetap akan dipantau kesehatannya. Jamaah dipantau di daerah masing-masing selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing masing.

“Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr  Budi Sylvana, MARS, Kamis (14/7/2022). 

Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, diantaranya adalah Covid-19, Mers-Cov, Meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan public health emergency of international concern (PHEIOC). 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jamaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi 

Jamaah haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jamaah yang sakit segera ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH. 

“Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH,” jelasnya. 

Apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jamaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat. Budi juga mengingatkan jamaah haji agar tetap menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), seperti istirahat yang cukup, konsumsi makanan yang bergizi, dan jaga kebersihan diri setibanya jamaah di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan. “Untuk memastikan jamaah tetap sehat sekembalinya ke Tanah Air,” ujar budi. 

Nantinya, setibanya jamaah haji di Bandara Internasional (debarkasi) maka akan langsung dilakukan skrining kesehatan berupa pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jamaah di asrama haji debarkasi. 

Apabila didapati jamaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan test antigen. Selanjutnya, bila hasil reagen menunjukkan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain skrining kesehatan, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan posko kesehatan di bandara untuk pelayanan rawat jalan, emergency, dan rujukan. 

Selain itu juga menyediakan mobil ambulans dan tenaga medis sebagai antisipasi terhadap penyakit menular. Kemenkes juga menyiapkan sistem surveilans kesehatan terhadap jamaah haji Indonesia yang tiba di Tanah Air besama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.  

IHRAM

Jamaah Haji yang Segera Pulang Diingatkan Disiplin Prokes

Jamaah haji yang segera kembali pulang ke Tanah Air diingatkan agar tetap menjaga protokol kesehatan mengingat ibadah haji 2022 dilaksanakan dalam periode kesiapsiagaan terhadap Covid-19.

“Ingat masker tidak hanya melindungi kita dari Covid-19, melainkan juga dari potensi penularan penyakit lainnya,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana, Rabu (13/7/2022).

Khusus kepada jamaah haji gelombang pertama yang akan segera pulang ke Indonesia, diminta untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan, apalagi terjadi peningkatan kasus di Tanah Air. Jamaah haji gelombang pertama akan mulai bertolak ke Tanah Air pada 15 dan 16 Juli 2022 melalui Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.

Bagi jamaah haji yang akan menuju Madinah juga diimbau tetap disiplin prokes. Selain itu, juga jangan lupa minum air jangan tunggu haus dan selalu menggunakan APD terutama saat beraktivitas di luar pemondokan yang untuk menghindarkan jamaah dari kelelahan dan dehidrasi.

“Ingat kelelahan dan dehidrasi dapat memicu munculnya penyakit lainnya,” tambah Budi.

Dia menjelaskan, setelah puncak haji di Arafah, Muzdhalifah dan Mina (Armuzna) terjadi pergeseran tren penyakit jamaah haji. Hingga Selasa (12/7/2022 tercatat sebanyak 14.962 jamaah haji mengalami batuk pilek, menggeser hipertensi ke posisi kedua dengan 12.720 kasus. Sementara posisi ketiga ditempati oleh penyakit saluran pernafasan sebanyak 6.785 kasus dan nyeri otot di posisi keempat dengan 5.272 kasus.

IHRAM

Mengapa Nabi Muhammad Hanya Melakukan Haji Sekali Seumur Hidup?

Mengapa Nabi Muhammad Hanya Melakukan Haji Sekali Seumur Hidup?  Pasalnya, haji adalah ibadah wajib bagi seorang mukmin yang memenuhi syarat-syarat tertentu terutama kategori mampu. Kewajiban ibadah ini hanya dibebankan kepada mukmin yang mampu tersebut sekali seumur hidup.

Tapi sebagian masyarakat melakukannya hampir tiap tahun, sedangkan Nabi Muhammad hanya melakukan ibadah haji sekali seumur hidup. Mengenai syariat wajibnya haji yang diberikan kepada Nabi Muhammad dan umatnya memiliki beragam versi. Ibnu Hajar al-Asqolani mengutip pendapat Abu al-Farj al-Jauzi yang menyebutkan tahun ke-5 pasca hijrah.

Sedangkan Imam Nawawi mengatakan tahun ke-6, Imam Abu ar-Rof’ah tahun ke-8, dan beberapa versi lainnya. Namun mayoritas ulama berpendapat, bahwa kewajiban haji bagi umat muslim adalah setelah hijrah. Meskipun haji sudah menjadi ritual ibadah sebelum risalah kenabian Muhammad.

Artinya, pada saat itu, Nabi Muhammad dan beberapa sahabat sudah menjadi penduduk Madinah. Namun, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, beliau baru melaksanakan haji pada tahun ke-10 Hijriah yang ternyata menjadi haji bagi beliau untuk pertama dan terakhir. Sebab, pada tahun berikutnya, beliau wafat.

Sebagaimana hadis shahih Bukhari melalui penuturan Anas bin Malik,

 سَأَلْتُ أنَسًا رَضيَ اللهُ عنه: كَمِ اعْتَمَرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ؟ قالَ: أرْبَعٌ: عُمْرَةُ الحُدَيْبِيَةِ في ذِي القَعْدَةِ حَيْثُ صَدَّهُ المُشْرِكُونَ، وعُمْرَةٌ مِنَ العَامِ المُقْبِلِ في ذِي القَعْدَةِ حَيْثُ صَالَحَهُمْ، وعُمْرَةُ الجِعِرَّانَةِ إذْ قَسَمَ غَنِيمَةَ -أُرَاهُ- حُنَيْنٍ. قُلتُ: كَمْ حَجَّ؟ قالَ: واحِدَةً.

“Aku bertanya pada Anas Radhiyallahu ‘anhu, berapa kali Nabi Muhammad melaksanakan umroh?’ Anas menjawab, ‘empat, di antaranya umroh Hudaibiyah di bulan Dzulqo’dah saat kaum musyrik menghalangi beliau.

Adapun umroh tahun berikutnya di bulan Dzulqo’dah setelah melakukan perjanjian damai dengan mereka, umroh al-Ji’ronah ketika beliau membagikan harta rampasan perang dan aku menduga itu adalah harta rampasan perang Hunain.’ Lalu aku bertanya lagi, ‘berapa kali beliau melaksanakan haji?’ Anas menjawab, ‘sekali.”

Saat haji menjadi syariat yang wajib bagi umat muslim dan menjadi salah satu rukun Islam, kondisi kota Mekkah masih berada di bawah kekuasaan orang-orang Kafir. Sehingga cukup sulit bagi Nabi dan umatnya kala itu untuk ziarah ke Mekkah.

Dalam proses rekonsiliasi dengan kaum kafir Mekkah, Nabi tidak serta merta nekat atau terburu-buru melaksanakan kewajiban haji demi keselamatan umat muslim. Maka Nabi baru melakukan haji beberapa tahun setelah diwajibkannya.

Selain itu, hikmah dari pelaksanaan haji yang dilakukan oleh Nabi hanya sekali adalah agar umatnya tidak merasa terbebani dan menyangka bahwa haji wajib dilaksanakan tiap tahun. Mengingat bahwa persiapannya yang cukup panjang terutama mengenai persiapan finansial baik untuk jamaah haji itu sendiri dan keluarga yang ditinggalkan.

Itulah mengapa haji yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad disebut haji Wada’ yang artinya haji perpisahan. Di ibadah tersebut Nabi membuka khotbahnya dengan kalimat,

أيها الناس ، اسمعوا قولي ، فإني لا أدري لعلي لا ألقاكم بعد عامي هذا

“wahai manusia! dengarkanlah ucapanku.. sesungguhnya aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan berjumpa lagi dengan kalian pada tahun berikutnya….”

Lalu Nabi meneruskan pesan-pesannya kepada umat muslim. Kalimat yang seolah memberi pertanda sebuah salam perpisaan.

BINCANG SYARIAH

Hukum Jamuan Makan Sepulang Haji

Jama’ah haji yang pulang dari tanah suci biasanya mengadakan acara jamuan makan (walimah) atau sejenisnya ketika mereka tiba di tanah air. Bagaimana hukum mengadakan acara ini ?

Fatwa 1

Pertanyaan:

يا شيخنا … بارك الله فيكم.. و يوجد عندنا في الأزمنة المتأخرة عقد الوليمة بمناسبة السفر للحج فهل يمكن أن نعدها من العادات المباحة؟

Ya Syaikh, di zaman ini banyak orang yang mengadakan walimah ketika kembali dari safar dalam rangka ibadah haji. Apakah acara ini termasuk kebiasaan yang dibolehkan?

Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah menjawab:

إذا أصبح هذا شأنا مستمرا قد يؤاخذ تاركه:فهذا لا يجوز..أما إذا فعل تارة وتارة دون مثالا ذلك النكير لمن ترك:فأرجو أن لا بأس

Jika acara ini diadakan terus-menerus, atau kadang dicela orang yang tidak mengadakannya, maka ini tidak diperbolehkan. Namun bila diadakan kadang-kadang saja dan orang yang tidak melakukannya tidak tercela, maka mudah-mudahan tidak mengapa.

Sumber: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=5532

Fatwa 2

Pertanyaan:

جرت العادة عندنا أنّ الحاجَّ إذا أراد الذهاب إلى الحجِّ صنع طعامًا ودعا الأقارب والأحباب والجيران إليه، ويفعل الشيء نفسه عند عودته، وتسمّى هذه الدعوة عندنا بقولهم: «عشاء الحاجّ»، فنرجو منكم بيانَ حكم صنع هذا الطعام، وبارك الله فيكم

Sudah menjadi kebiasaan, jika seorang ingin pergi haji ia mengadakan acara makan-makan yang mengundang kerabat, teman, serta tetangga. Ia juga mengadakan acara yang sama ketika pulang dari haji. Acara ini oleh masyarakat kami biasa disebut ‘asyaa-ul hajj. Kami mohon penjelasan dari anda tentang hukum mengadakan acara ini.

Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah menjawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد:

Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta, juga kepada keluarganya, sahabatnya serta saudaranya seiman hingga hari kiamat. Amma ba’du.

فالطعامُ المعدُّ عند قدومِ المسافر يقال له «النقيعة»، وهو مُشتقٌّ من النَّقْعِ -وهو الغبار- لأنّ المسافر يأتي وعليه غبارُ السفر، وقد صحَّ عن النبيِّ صَلَّى الله عليه وآله وسَلَّم: «أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً»(١)، والحديثُ يدلّ على مشروعية الدعوة عند القدوم من السفر(٢)، وقد بوّب له البخاري: «باب الطعام عند القدوم، وكان ابنُ عمرَ رضي الله عنهما يُفطِر لمن يغشاه»(٣)، أي: يغشونه للسلام عليه والتهنئة بالقدوم، قال ابن بطال في الحديث السابق: «فيه إطعام الإمام والرئيس أصحابَه عند القدوم من السفر، وهو مستحبٌّ عند السلف، ويسمَّى النقيعة، ونقل عن المهلب أن ابن عمر رضي الله عنهما كان إذا قدم من سفر أطعم من يأتيه ويفطر معهم، ويترك قضاء رمضان لأنه كان لا يصوم في السفر فإذا انتهى الطعام ابتدأ قضاء رمضان».

Acara makan-makan ketika datangnya orang yang safar disebut An Naqi’ah. Istilah An Naqi’ah dari kata dasar An Naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu diperjalanan. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:

أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengundang orang untuk mendatangi An Naqi’ah itu disyariatkan (Lihat Aunul Ma’bud, 10/211). Imam Al Bukhari membuat judul Bab “Bab jamuan ketika ada musafir yang datang, Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma biasa menjamu makan orang yang datang kepadanya” (Fathul Baari, 6/194). Maksudnya, orang-orang yang mendatangi Ibnu Umar untuk memberi salam dan menyambut kedatangannya. Ibnu Bathal menjelaskan hadits di atas: “Hadits ini dalil disyariatkannya seorang imam atau pemimpin memberi jamuan makan bagi kaumnya ketika datang dari safar. Hukumnya mustahab menurut para salaf. Acara ini disebut An Naqi’ah. Dinukil riwayat dari Muhallab bahwa Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma jika beliau datang dari safar, ia menjamu makan orang yang mendatanginya lalu makan bersama mereka. Walaupun beliau memiliki hutang puasa Ramadhan karena baru saja safar, beliau tidak mulai membayar hutang puasa tersebut hingga jamuan makan selesai”.

هذا، ومذهبُ جمهورِ الصحابة والتابعين وجوبُ الإجابة إلى سائرِ الولائم، وهي على ما ذكره القاضي عياض والنووي ثمان(٤) منها: «النقيعة»، مع اختلافهم هل الطعام يصنعه المسافرُ أم يصنعه غيرُه له؟ ومن النصِّ السابقِ والأثرِ يظهر ترجيحُ القولِ الأَوَّل.

Demikianlah hukumnya. Lalu, madzhab jumhur sahabat dan tabi’in berpendapat wajibnya memenuhi undangan untuk semua jenis jamuan makan. Al Qadhi ‘Iyadh dan An Nawawi menyebutkan ada 8 jamuan yang wajib didatangi, salah satunya An Naqi’ah (Lihat Syarah Muslim, 9/171;Tuhfatul Maudud, 127; Nailul Authar, 6/238). Namun memang para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang membuat hidangannya, apakah si musafir ataukah orang yang menyambut dia? Namun berdasarkan nash hadits di atas dan berdasarkan atsar, nampaknya pendapat yang rajih adalah pendapat pertama.

أمَّا إعدادُ الطعام قبل السفر فلا يُعلم دخوله تحت تَعداد الولائم المشروعة؛ لأنها وليمة ارتبطت بالحجّ وأضيفت إليه، و«كُلُّ مَا أُضِيفَ إِلَى حُكْمٍ شَرْعِيٍّ يَحْتَاجُ إِلَى دَلِيلٍ يُصَحِّحُهُ».

Adapun mengenai jamuan makan sebelum berangkat haji, aku tidak mengetahui bahwa ini adalah jamuan yang disyariatkan. Karena hal ini dikait-kaitkan dengan haji dan kaidah mengatakan “segala sesuatu yang dikaitkan dengan sebuah hukum syar’i, butuh dalil untuk membenarkannya“.

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bh27.php

Fatwa 3

Pertanyaan:

ظاهرة تنتشر في القرى خاصة بعد عودة الحجاج من مكة يعملون ولائم يسمونها ” ذبيحة للحجاج ” أو ” فرحة بالحجاج ” أو ” سلامة الحجاج ” ، وقد تكون هذه اللحوم من لحوم الأضاحي ، أو لحوم ذبائح جديدة ، ويصاحبها نوع من التبذير ، فما رأي فضيلتكم من الناحية الشرعية ، ومن الناحية الاجتماعية

Suatu hal yang sedang marak dilakukan oleh orang-orang, khususnya orang desa, ketika mereka kembali dari ibadah haji di Mekkah, mereka mengadakan jamuan makan yang dinamakan Dzabihah Lil Hujjaj atau Farhah Bil Hujjaj atau Salamatul Hujjaj. Terkadang makanannya adalah daging sembelihan biasa, terkadang daging sembelihan model baru. Dan biasanya dalam acara ini banyak pemborosan. Bagaimana pandangan anda wahai Syaikh, baik dari segi syar’i maupun dari segi sosial?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:

هذا لا بأس به ، لا بأس بإكرام الحجاج عند قدومهم ؛ لأن هذا يدل على الاحتفاء بهم ، ويشجعهم أيضاً على الحج ، لكن التبذير الذي أشرت إليه والإسراف هو الذي ينهى عنه ؛ لأن الإسراف منهي عنه ، سواء بهذه المناسبة ، أو غيرها ، قال الله تبارك وتعالى : ( وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ) الأنعام/141 ، وقال تعالى : ( إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ) الإسراء/27 ، لكن إذا كانت وليمة مناسبة ، على قدر الحاضرين ، أو تزيد قليلاً : فهذا لا بأس به من الناحية الشرعية ،

Tidak mengapa mengadakannya. Boleh melakukannya dalam rangka memuliakan para jama’ah haji ketika mereka datang, karena acara ini merupakan bentuk penyambutan bagi mereka. Selain itu dapat memacu orang untuk berhaji. Namun pemborosan, sebagaimana yang engkau ceritakan, inilah yang terlarang. Karena pemborosan itu dilarang agama, baik dalam acara seperti ini maupun dalam acara lain. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al An’am:141)

Allah Ta’ala juga berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (QS. Al Isra: 27)

Bila jamuan makan ini hanya mengundang orang secukupnya atau lebih banyak sedikit, maka ini tidak mengapa (bukan pemborosan, pent.) dari segi syari’at.

ومن الناحية الاجتماعية ، وهذا لعله يكون في القرى ، أما في المدن فهو مفقود ، ونرى كثيراً من الناس يأتون من الحج ولا يقام لهم ولائم ، لكن في القرى الصغيرة هذه قد توجد ، ولا بأس به ، وأهل القرى عندهم كرم ، ولا يحب أحدهم أن يُقَصِّر على الآخر

Adapun dari segi sosial, sepertinya acara ini hanya ada di pedesaan saja, di perkotaan nampaknya sudah tidak ada lagi. Saya sudah sering melihat banyak orang datang dari haji namun mereka tidak mengadakan apa-apa. Namun di daerah pedesaan kecil memang terkadang masih kita jumpai, dan ini boleh-boleh saja. Orang pun desa memiliki keutamaan, dan tidak boleh meremehkan satu dengan yang lain.

(Liqaa Baabil Maftuh, kaset 154 pertanyaan no.12,  dikutip dari:http://www.islamqa.com/ar/ref/97879 )

Penyusun: Yulian Purnama

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/7001-hukum-jamuan-makan-sepulang-haji.html