Jangan Bersedih, Ini Amalan yang Pahalanya Sama dengan Haji atau Umrah

Mungkin, sebagian kita, masyarakat Indonesia, dan mungkin juga di dunia, merasa sedih karena tidak bisa berangkat haji di tahun ini akibat keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak melaksanakan haji dulu di tahun ini akibat pandemi Covid-19. Khususnya, tentu mereka yang kemungkinan dipastikan berangkat di tahun ini, karena seperti diketahui keberangkatan haji di Indonesia daftar antrinya lumayan panjang. Bahkan ada yang sampai belasan tahun. Meskipun ini tidak berarti akan terus berhenti sekian tahun kedepan. Harapan semua masyarakat dunia, tentunya pandemi Covid-19 ini segera berakhir, dan umat Muslim bisa melaksanakan ibadahnya yang membutuhkan bepergian jauh, seperti haji dan umrah.

Tapi sebenarnya tidak perlu bersedih. Justru kita harusnya bersyukur, karena Nabi Saw. justru sudah pernah menjelaskan persoalan tidak bisa berhaji ini dengan jawaban ada amalan yang pahalanya setimpal dengan pahala haji atau umrah. Berikut ini sekian riwayat, baik yang bersumber dari hadis Nabi Saw., sahabat Nabi, dan para tabi’in tentang amalan yang pahalanya sama dengan haji atau umrah.

  1. Zikir Sesudah Shalat (Tasbih, Tahmid, Takbir)

Ini bersumber dari hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha. Satu ketika pernah orang-orang fakir curhat kepada Nabi Saw. kalau orang kaya bisa dengan mudah melaksanakan berbagai ibadah sementara mereka tidak bisa, misalnya mereka bisa haji umrah, sedekah, hingga jihad.

جاء الفقراء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا: ذهب الدثور من الأموال بالدرجات العلى والنعيم المقيم يصلون كما نصلي ويصومون كما نصوم ولهم فضل أموال يحجون بها ويعتمرون ويجاهدون ويتصدقون؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “ألا أحدثكم بمال لو أخذتم به لحقتم من سبقكم، ولم يدرككم أحد بعدكم، وكنتم خير من أنتم بين ظهرانيه إلا من عمل مثله: تسبحون وتحمدون وتكبرون خلف كل صلاة ثلاثا وثلاثين”. رواه البخاري.

Sekelompok orang fakir bertemu Rasulullah lalu berkata: “harta yang banyak membuat orang kaya mencapai tingkat dan nikmat yang lebih tinggi dan tetap. Mereka shalat, kami pun shalat. Mereka puasa, kami pun puasa. (Namun) mereka punya harta berlebih lalu menggunakannya untuk haji, umrah, jihad dan sedekah.” Rasulullah Saw. lalu menjawab: “Hei, maukah kalian aku beritahu dengan kekayaan, yang kalau kalian ambil ini, kalian bisa menyusul orang-orang mendahului kalian. Tidak ada seorangpun yang bisa menyusul kalian. Dan kalian menjadi yang terbaik diantara mereka, kecuali mereka melakukan hal yang sama dengan kalian. (Kekayaan itu) adalah kalian menyucikan Allah (tasbih), memuji-Nya (tahmid), menyatakan kebesaran-Nya (takbir) setiap selesai shalat masing-masing 33 kali

  1. Umrah di Bulan Ramadhan

Dasarnya adalah kisah sebagian perempuan yang kehilangan kesempatan berhaji di satu waktu, lalu mereka bertanya apa ibadah yang setara dengan haji? Rasulullah menjawab: “umrahlah di bulan Ramadan, sesungguhnya ia sama dengan sekali haji atau berhaji bersama aku.”

Aisyah di lain kesempatan pernah bertanya kepada Nabi Saw. soal pria yang punya kesempatan berjihad sementara perempuan tidak. Rasulullah menjawab:

جهادكن الحج والعمرة

“Jihad kalian itu haji dan umrah.”

  1. Shalat Subuh Berjamaah dan Berzikir sampai Terbit Matahari

Kisah ini diantaranya disebutkan di dalam Sunan At-Tirmidzi,

من صلى الصبح في جماعة ثم جلس في مصلاه يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كان له مثل أجر حجة وعمرة تامة

Siapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian duduk di tempat shalatnya, berzikir kepada Allah sampai terbit matahari, lalu shalat dua rakaat, maka baginya setara dengan pahala haji dan umrah yang benar-benar sempurna (disebutkan dalam riwayat at-Tirmidzi, kata taaamah yang berarti sempurna diulang sampai tiga kali).

  1. Keluar ke Masjid untuk Menunaikan Shalat Fardhu

Kisahnya diriwayatkan dalam hadis riwayat Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya,

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “من تطهر في بيته ثم خرج إلى المسجد لأداء صلاة مكتوبة فأجره مثل أجر الحاج المحرم ومن خرج لصلاة الضحى كان له مثل أجر المعتمر

Dari Nabi Saw. beliau bersabda: “siapa yang bersuci dari rumahnya, lalu keluar ke masjid untuk menunaikan shalat fardhu, maka pahalanya setara dengan pahala haji, dan yang keluar ke masjid untuk menunaikan shalat dhuha, pahalanya setara dengan pahala umrah.”

  1. Berbakti Kepada Orang Tua

عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم وصى رجلاً ببر أمه وقال له “أنت حاج ومعتمر ومجاهد” ويعني: إذا برها

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Nabi Saw. berwasiat kepada laki-laki yang berbakti kepada ibunya dengan sabda: “engkau (sama dengan) orang berhaji, umrah, dan mujahid”, maksudnya: ketika berbakti kepada sang ibunda

  1. Shalat Isya Berjamaah

Ada satu riwayat yang disebutkan oleh Imam Ahmad, bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha pernah mengatakan kepada Rasulullah Saw.,

بكورك إلى المسجد أحب إلي من غزوتنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم

bersegera kamu ke masjid lebih saya sukai dibanding peperangan kita bersama Rasulullah Saw.

Akhir kata, itu semua bisa lakukan. Memang tidak berarti apabila kita melakukan itu semua, kita terbebas dari kewajiban haji, apalagi jika kita dianugerahi kemampuan baik fisik (istitha’ah) dan harta finansial (zaad).

BINCANG SYARIAH

Berangkat Bersama-sama 4 Orang, Pulang Haji Ditakdirkan Allah SWT Hanya Bertiga

Salah satu jamaah haji dari Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Perdamaian, merasa lega dia telah selesai menunaikan ibadah haji. Perdamaian bersama istrinya Sumarni tergabung ke dalam kelompok terbang (kloter 4) yang kembali ke Tanah Air pada Selasa (19/7) kemarin.

Meski begitu, Perdamaian menyisakan pilu pada momen kepulangannya ke Tanah Air. Karena salah satu saudaranya yang bersamanya berangkat haji, Bangun Wahid Lubis, tidak pulang dengan selamat. Bangun Wahid meninggal saat rombongan baru sampai di Madinah pada Jumat (10/7/2022). 

“Kami berangkat bersama-sama empat orang. Pulangnya cuma bertiga,” kata Perdamaian, Rabu (20/6/2022) dikutip dari laman resmi Kemenag Sumbar. 

Perdamaian menceritakan sejak keberangkatan, kondisi saudaranya itu dalam keadaan sehat tanpa keluhan. Memang Bangun yang berusia 59 tahun memang pernah mengalami penyakit jantung tiga tahun silam. 

Penyakit itulah yang kambuh ketika ia sampai di Madinah. Bangun meninggal usai kembali dari sholat Ashar di Masjid Nabawi. 

“Jenazah saudara saya dapat disholatkan secara berjamaah pada hari Sabtu setelah Ashar di Masjid Nabawi dan dapat dikuburkan di Baqi yang berdekatan dengan masjid Nabawi,” ucap Perdamaian.

Dia menyebut badal haji untuk almarhum Bangun sudah diuruskan oleh petugas haji Indonesia. Walau sudah meninggal Bangun tetap mendapatkan sertifikat badal haji. 

Perdamaian melanjutkan dia bersama saudaranya telah menantikan momen naik haji ini selama 11 tahun. Tapi ketiga waktu haji tiba dan telah berangkat ke tanah suci, Bangun justru menemui ajalnya.    

IHRAM

Hukum Melaksanakan Haji Setiap Tahun

Bagaimana hukum melaksanakan haji setiap tahun? Pasalnya, ibadah haji hanya diwajibkan untuk dilaksanakan sekali seumur hidup kepada muslim yang masuk pada kategori mampu.

Jika seseorang melaksanakan haji setiap tahun atau lebih dari sekali maka  dihukumi sunnah, bukan wajib. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui penuturan sahabat Abu Hurairah,

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: خَطَبَنَا رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: «أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا» فَقَالَ رَجُلٌ: أكُلَّ عَامٍ يَا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّى قَالَهَا ثَلاثًا. فَقَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم: «لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ» ثُمَّ قَالَ: «ذَرُوني مَا تَرَكْتُكُمْ؛ فَإنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤالِهِمْ، وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أنْبِيَائِهِمْ، فَإذَا أمَرْتُكُمْ بِشَيءٍ فَأتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَن شَيْءٍ فَدَعُوهُ». رواه مسلم

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya: “Rasulullah s.a.w. berkhutbah kepada kita lalu bersabda: “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan atasmu semua akan beribadah haji, maka kerjakanlah ibadah haji itu.” Kemudian ada seorang lelaki bertanya: “Apakah itu untuk setiap tahun, ya Rasulullah?”

Beliau s.a.w. berdiam saja -yakni tidak menjawab pertanyaannya tadi- kemudian orang itu menanyakannya sampai tiga kali. Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: “Jikalau saya menjawab: “Ya,” sesungguhnya beribadah haji akan menjadi wajib setiap setahun sekali, dan tentu engkau semua tidak akan kuasa mengerjakannya.”

Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda: “Tinggalkanlah aku -yakni janganlah menanyakan padaku- apa-apa yang saya tinggalkan untukmu semua -yakni apa-apa yang tidak saya sebutkan-. Sesungguhnya yang menyebabkan rusaknya orang-orang yang sebelummu semua itu ialah karena mereka terlampau banyak bertanya dan senantiasa menyalahi pada Nabi-nabi mereka.

Maka dari itu, apabila saya memerintahkan kepadamu semua dengan sesuatu perkara, lakukanlah itu sekuat tenaga yang ada padamu semua dan kalau saya melarang engkau semua dari sesuatu perkara, maka tinggalkanlah itu.” (Riwayat Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban haji hanya satu kali. Bagaimana hukumnya melaksanakan haji setiap tahun? Hingga ia bisa melaksanakan haji berkali-kali seumur hidup?

Jika menelusurinya pada hadis, maka ada satu hadis yang menyebutkan kebolehan haji lebih dari sekali. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud melalui penuturan sahabat Ibnu Abbas,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْحَجُّ فِي كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً قَالَ بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ قَالَ أَبُو دَاوُد هُوَ أَبُو سِنَانٍ الدُّؤَلِيُّ كَذَا قَالَ عَبْدُ الْجَلِيلِ بْنُ حُمَيْدٍ وَسُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ جَمِيعًا عَنْ الزُّهْرِيِّ و قَالَ عُقَيْلٌ عَنْ سِنَانٍ

dari [Ibnu Abbas] bahwa Al Aqra` bin Habis bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata; wahai Rasulullah, apakah haji wajib pada setiap tahun atau satu kali? Beliau bersabda:

“Satu kali, barang siapa yang menambahkan maka hal tersebut adalah sebuah sunah.” Abu Daud berkata; ia adalah Abu Sinan Ad Duali demikian yang dikatakan [Abdul Jalil bin Humaid] serta [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri], sedangkan [‘Uqail] mengatakan; dari [Sinan].

Dalam hadis tersebut, Nabi menyebutkan bahwa haji yang lebih dari sekali maka ia dihukumi “tathawwu’”. Perlu kita ketahui ada perbedaan makna sunnah, mustahab, dan tathawwu’. Makna ini merupakan tiga klasifikasi sunnah itu sendiri.

Dalam kitab Asraru as-Sholah min Rub’i al-Ibadah, Imam Ghazali menyebutkan bahwa definisi shalat tathawwu’ adalah shalat yang tidak ada keterangan khusus untuk dikerjakan.”

Meski ini merupakan makna dari salah satu jenis shalat, kita bisa memahami bahwa haji yang dilaksanakan lebih dari satu kali bukanlah perintah sunnah yang khusus untuk dikerjakan, ini merupakan kebolehan saja. Maka jika dilaksanakan seseorang tetap mendapatkan pahala, bukan anjuran.

Namun Nabi Muhammad sendiri pun hanya melakukan ibadah haji sekali seumur hidup dan umrah sunnah tiga kali. Meski sebenarnya Nabi mudah melakukan umrah setiap bulan dan haji setiap tahun, tapi Nabi tidak melakukan itu.

Dalam buku “Haji Pengabdi Setan” karya Kyai Ali Mustofa Yaqub, beliau menuliskan, sekiranya haji dan umrah berkali-kali itu baik, tentu Nabi akan melakukannya. Karena beliau adalah teladan terbaik bagi kita. Namun beliau tidak melakukan itu.

Ada dua kategori ibadah yang perlu kita ketahui yaitu, ibadah individual yang manfaatnya dirasakan oleh pelakunya sendiri saja dan ibadah sosial yang manfaatnya bisa dirasakan oleh pelakunya dan orang lain.

Adapun ibadah haji ialah ibadah individual karena manfaatnya dirasakan oleh pelakunya sendiri. Ibadah ini bertujuan untuk pendekatan seorang hamba kepada Tuhan. Akan tetapi, keutamaan ibadah individual tingkatannya tidak lebih utama daripada ibadah sosial. Karena itulah yang Nabi contohkan.

Misal, ibadah menyantuni anak yatim. Nabi bahkan menjanjikan seseorang yang menyantuni anak yatim akan bersanding dengannya di surga. Tapi Nabi tidak mengatakan bahwa orang yang haji akan mendapatkan keutamaan demikian.

Nabi juga merupakan sosok yang sangat dermawan. Dulu, saat di Madinah, banyak sahabat Nabi yang tinggal di pelataran Masjid Nabawi (Shuffah). Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta tapi berkeinginan kuat untuk mencari ilmu.

Mereka itulah orang-orang yang kehidupannya ditanggung oleh Nabi. Nabi mengedepankan ibadah sosial karena berkaitan juga dengan kesejahteraan manusia. Sedangkan ibadah individual hanya dirasakan oleh pelakunya sendiri.

Maka alangkah baiknya, kita menelusuri niat kita jika berencana melaksanakan haji setiap tahun atau umrah setiap bulan. Apakah niat itu berdasarkan niat murni ibadah atau niat yang didorong oleh nafsu syahwat belaka?

Tulisan ini telah diterbitkan di Bincangmuslimah.com

Begini Penjelasan Praktisi Kenapa Haji Furodah Gratis, Bisa Jadi Mahal

Sampai saat ini masalah haji Mujamalah atau Furodah masih banyak diperbincangkan. Haji non kuota ini sebenarnya gratis, kenapa harganya bisa mahal?

Praktisi Penyelenggara Ibadah Haji dan Urmoh Ustadz Rafiq Jauhary menjelas detail kenapa haji gratis ini bisa jadi mahal. Alumni Darul Hadits al-Ghamidy, Awaly, Makkah tahun 2011 ini mengatakan, secara makna Furodha artinya adalah ‘sendiri-sendiri’. Jika dikatakan secara makna sama dengan artinya ‘mereka datang sendiri-sendiri’. 

Dan juga Istilah Furodah juga digunakan dua kali dalam Alquran yaitu pada surat al-An’am 94 dan surat Saba’ 46.

“Jadi bisa dikatakan haji Furoda adalah haji perseorangan,” kata Ustad Rafiq Zauhary, saat diminta pendapatnya tentang masalah haji Muzamalah dan Furoda, Ahad (17/7). 

Rafiq menjelaskan, kenapa dikatakan haji perseorangan? Mungkin maksudnya karena ini adalah jalur haji non-kuota. Secara istilah resmi dalam sistem haji di Arab Saudi, haji Furodah ini dikenal dengan nama Mujamalah. 

“Bisa diartikan sebagai penyambutan undangan. Nah disini titik pertanyaannya, haji undangan kok bisa bayar mahal?” 

Karena kata Rafiq, yang juga Pembimbing Ibadah Haji ini mengatakan, tidak semua undangan haji berisikan paket komplit, lengkap dengan tiket, voucher hotel dan lainnya. Biasanya undangan yang gratis adalah jenis undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Tamu Kerajaan sudah dijamin segala fasilitasnya, tinggal perlu menyiapkan paspor saja. “Cuman permasalahannya, siapalah kita dan berapa banyak jumlah kita sehingga berharap mendapatkan undangan Kerajaan secara gratis tanpa perlu antre?” katanya.  

Rafiq mengatakan, sebenarnya hampir setiap pejabat di Arab Saudi mendapatkan hak untuk mengundang koleganya di negara lain untuk berhaji. Pejabat ini adalah para pangeran (amir/amirah).

Setiap pangeran akan mendapatkan sebuah akun dari protokoler kerajaan untuk dapat mengakses website di Kementerian Haji. Lengkap dengan username dan OTP (one time password) yang dikirim langsung ke handphone pangeran. 

Sebelum pandemi, setiap pangeran bisa mengundang lebih kurang lima orang kolega dari luar negeri untuk berhaji. Namun, di tengah pandemi ini setiap akun yang dimiliki pangeran hanya bisa mengundang dua hingga tiga orang saja untuk berhaji. 

Kuota haji dari sebagian pangeran ini kemudian dikelola oleh kolektor untuk ditawarkan ke beberapa negara (termasuk ke Indonesia). Daripada tidak terpakai, maka dipersilakan siapa yang hendak menggunakan kuota tersebut dengan ‘sedikit’ memberikan tip ke para kolektor ini. Setelah kuota didapat, travel di Indonesia akan diforward username dan OTP dari para pangeran di Arab Saudi (melalui kolektor). Kemudian dilakukan beberapa tahapan hingga visa dapat dikeluarkan. 

Pada kesempatan ini Rafiq menyampaikan secara singkat alur prosesnya dari halaman pada website Kementerian Haji 

1. Memasukkan detail profil jamaah

2. Memasukkan paket pemesanan

3. Membuat voucher paket

4. Melakukan pembayaran

5. Proses Visa Setiap tahapan memerlukan proses yang cukup rumit dengan teknis yang berubah-ubah.

Anda bisa lihat sendiri bahwa visa Mujamalah/Furoda pun berbayar. Pembayaran ini untuk berbagai paket selama di Arafah – Muzdalifah – Mina, transportasi dan berbagai keperluan lainnya. Ini belum termasuk dengan biaya penerbangan, paket selama tinggal di Madinah dan masih banyak rincian lainnya.

Jadi jangan sampai ada yang salah mengira bahwa visa Furoda adalah menjual sesuatu yang seharusnya gratis. Ini kekeliruan informasi.  

“Hanya karena pernah mendengar si A, si B, atau si C diundang untuk berhaji secara gratis oleh Kerajaan Arab Saudi, kemudian menganggap bahwa haji Furoda adalah kesempatan gratis yang dijual mahal,” katanya.   

IHRAM

Cara Melaksanakan Badal Haji

Berikut ini cara melaksanakan badal haji?. Secara sederhana, badal haji adalah ibadah haji yang melakukannya adalah seseorang sebagai pengganti dari orang lain yang tidak mampu melaksanakannya.

Menurut para ulama, badal haji hukumnya adalah boleh dan sah.  Kebolehan itu dengan catatan apabila orang yang dibadalkan memiliki uzur sehingga tidak bisa berhaji sendiri. Baik karena sakit parah, sudah tua renta atau karena sudah wafat. Apa dalil badal haji? Bagaimana cara melaksanakan badal haji?

Dalil yang menjadi dasar oleh para ulama mengenai kebolehan dan keabsahan badal haji adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim berikut;

كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم. فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ اَلْآخَرِ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ

Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah Saw. Lalu datang perempuan dari Khats’am (salah satu kabilah dari Yaman). Sontak Al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi Saw memalingkan wajah Al-Fadhl ke sisi lain (agar tidak melihatnya).

Lalu perempuan itu berkata; Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya? Rasulullah Saw menjawab; Ya. Peristiwa itu terjadi dalam haji wada’.

Cara Melaksanakan Badal Haji

Adapun mengenai tata cara melaksanakan badal haji dan ketentuannya, maka semuanya sama dengan tata cara dan ketentuan haji pada umumnya.  Mulai dari rukun, syarat dan lainnya. Bedanya hanya terletak pada niat saja.

Di dalam niat badal haji, orang yang menjadi badal harus berniat haji dan ihram untuk orang yang dibadalkan, tidak boleh berniat haji dan ihram untuk dirinya sendiri.

Ini sebagaimana Syaikh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin menyebutkannya dalam kitab Busyral Karim berikut;

وإن حج أو اعتمر عن غيره قال نويت الحج أو العمرة عن فلان وأحرمت به لله تعالى ولو أخر لفظ عن فلان عن وأحرمت به لم يضر على المعتمد إن كان عازما عند نويت الحج مثلا أن يأتي به وإلا وقع للحاج نفسه

Jika seseorang melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk membadalkan orang lain, maka ia mengatakan; Nawaitul hajja awil ‘umrata ‘an fulaan wa ahramtu bihii lillaahi ta’aalaa. Tetapi jika ia meletakkan kata ‘an fulaan’ setelah kata ‘wa ahramtu bihii’, maka tidak masalah menurut pandangan muktamad.

Akan tetapi dengan catatan ia merencanakan pelafalannya di akhir. Tetapi jika tidak bermaksud melafalkannya, maka ibadah haji atau umrah yang dia lakukan jatuh untuk dirinya (bukan untuk orang yang dibadalkan).

BINCANG SYARIAH

Calhaj Termuda dari Padang Panjang Berangkat Haji Gantikan Ayah

Jamaah calon haji (JCH) termuda dari Kota Padang Panjang adalah Raihan Aufa Fakhri yang masih berusia 28 tahun. Raihan berangkat menunaikan ibadah rukun Islam ke lima ini untuk menggantikan ayahnya Maidi Erianto. Maidi meninggal dunia pada Oktober 2020 lalu. Sehingga slot haji miliknya bisa diserahkan kepada anak.

“Semangat ayah menjadi motivasi bagi saya menyempurnakan rukun Islam yang kelima. Semoga amalan ini akan mengalir pada ayah,” kata Raihan, Senin (27/6).

Sulung dari tiga bersaudara ini, berasal dari Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Saat ini bekerja di salah satu BUMN.

Raihan bersama JCH Kota Padang Panjang lainnya, dilepas secara resmi oleh Wali Kota, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Senin (27/6) di Balai Kota.

Keberangkatan tahun ini merupakan jadwal yang tertunda lantaran pandemi Covid-19. “Doakan kami semoga jadi haji yang mabrur,” ujar Raihan.

Tahun ini ada 37 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Padang Panjang. Jamaah calon haji dari Padang Panjang akan bergabung ke dalam kelompok terbang (kloter) VIII. Mereka akan bergabung dengan beberapa jamaah cadangan dari berbagai kabupaten dan kota di Sumbar.

Jamaah kloter VIII ini akan diterbagkan ke Arab Saudi melalui Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.

IHRAM

15 Benda Bawaan Terlarang bagi Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah telah mengungkapkan dalam sebuah pernyataan, bahwa terdapat 15 barang yang dilarang dibawa oleh jamaah saat bepergian dengan pesawat untuk menunaikan haji.

Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Kamis (23/6/2022) Dalam keterangannya, kementerian membagi barang-barang dan alat-alat terlarang yang dilarang dibawa oleh jamaah haji dalam kopernya menjadi empat  bagian, yaitu:

Pertama,  alat tajam, yang meliputi gunting, pisau, pisau bedah dan pisau tajam.

Kedua, perkakas kerja atau tangan, yang meliputi kunci pas, bor, palu dan paku baja.

Ketiga, semua jenis senjata api, yang meliputi senjata, senjata api, kembang api, dan pistol setrum.

Keempat, alat lain seperti: zat beracun, bahan yang mudah terbakar dan produk terkompresi.

Adapun Pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi. Hal ini dilakukan setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Makkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun.

Menurut pengumuman sebelumnya oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi, jamaah haji asing akan memiliki prosentase 85 persen dari total jumlah jamaah yang melakukan haji tahun ini. Sebanyak 850 ribu jamaah haji asing akan diizinkan untuk melakukan haji, sementara jumlah jamaah haji domestik dibatasi hingga 150 ribu.

IHRAM

Daftar Tunggu Haji Bisa 90 Tahun Lebih, Ini Penjelasan Kemenag

Daftar tunggu ibadah haji yang dilansir oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama. Beberapa provinsi bahkan memiliki daftar atau masa tunggu hingga lebih dari 90 tahun.

Kasubdit Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU Hasan Afandi menjelaskan bahwa mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” terang Hasan Afandi, dilansir laman resmi Ditjen PHU, Rabu (15/6/2022).tahun berjalan.

Kuota haji 2022 turun jika dibandingkan sebelumnya pada 2020. Total jamaah haji yang bisa berangkat ke Baitullah saat itu adalah 221 ribu orang, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.

“Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik,” jelasnya.

Sayangnya kuota ini dibatalkan saat pandemi COVID-19 menyerang, yang berdampak pada pemberangkatan haji. Kuota ini masih diterapkan hingga ada kepastian jumlah jamaah haji yang bisa berangkat pada 2023.

Artinya, perkiraan waktu keberangkatan (estimasi) dengan daftar atau masa tunggu Haji yang panjang ini masih berlaku. Padahal, jika kuota haji kembali seperti pada 2020 maka estimasi keberangkatan bisa disesuaikan.

“Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis, estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali, karena sistem aplikasinya memang begitu,” kata Hasan.

Dengan penjelasan ini, Hasan sekaligus memastikan lamanya waktu tunggu haji bukan karena kenaikan jumlah pendaftar pada Mei-Juni 2022. Kurun waktu tersebut adalah ketika pemerintah usai mengumumkan kuota 2022.

Efek peningkatan jumlah pendaftar haji hanya dirasakan jamaah yang baru mendaftar. Peningkatan kuantitas pendaftar tidak berefek pada perubahan perkiraan keberangkatan atau waktu tunggu haji.*

HIDAYATULLAH

Cek antrean Kepergian Haji melalui aplikasi Cek Porsi Haji, download di sini!

‘Saudi Minta Jamaah Muda Angkat Koper Sendiri’

Percepatan proses kedatangan jamaah haji Indonesia oleh pihak Arab Saudi membawa konsekuensi sebagian jamaah harus mengangkat koper dari pemeriksaan bea cukai ke bus. Seturut keluhan jamaah atas hal itu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi (Wizarah) menjanjikan memerintahkan lembaga pengurus barang-barang dan paspor jamaah (wukala) untuk membantu jamaah Indonesia berusia lanjut.

Wizarah juga meminta petugas haji Indonesia untuk menyampaikan kepada jamaah haji yang muda dan kuat untuk tetap membawa barang bawaanya secara mandiri. “Jamaah yang masih kuat dan muda diminta tetap mendorong tas koper serta tas jinjing dengan trolley dari bea cukai ke plaza. Sedangkan pengangkutan dari plaza sampai ke bus akan diangkut ‘umal dari wukala,” ujar Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi Arsyad Hidayat di Bandara Jeddah, kemarin.

Keluhan jamaah terkait pendorongan koper mandiri itu muncul pada gelombang kedua kedatangan jamaah haji Indonesia di Bandara King Abdulaziz Jeddah. Tak seperti di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, koper jamaah tak langsung dibawa tenaga pengangkut alias ‘umal ke dalam bus.

Di Bandara Jeddah, koper-koper jamaah yang selesai dipindai di bea cukai langsung ditumpuk di troli pendorong dan didorong sendiri oleh jamaah ke paviliun. Kerap satu jamaah mendorongkan troli berisi beberapa koper sebelum troli tersebut diambil alih oleh ‘umal di plaza menjelang sampai di bus.

Terkait keluhan itu, Arsyad Hidayat menemui pihak Kementerian Haji dan Umrah serta pihak wukala. Dalam pertemuan yang digelar pada Ahad (5/8/) siang itu, Arsyad mengungkapkan pihak Saudi berkilah kebijakan pendorongan mandiri oleh jamaah tersebut telah melewati kajian panjang oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Kebijakan pengangkutan koper dari paviliun ke plaza merupakan bagian dari kebijakan percepatan pelayanan kedatangan jamaah di Bandara Jeddah. Kebijakan ini dibuat berdasarkan hasil kajian di mana pola lama dianggap cukup memakan waktu,” kata Arsyad.

Sehingga, menurut Arsyad, diberlakukan sistem baru dengan jamaah haji diminta mendorong barang bawaannya dari paviliun ke plaza. Sedangkan koper dari plaza ke bus akan diangkut ‘umal dari wukala.

Menurut Arsyad, kebijakan yang sama diterapkan untuk semua negara. Kendati demikian, atas keluhan yang disampaikan oleh jamaah haji Indonesia Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (wizarah) memberikan solusi untuk meringankan jamaah haji Indonesia.

Wizarah meminta wukala menyiapkan ‘umal beserta kereta dorongannya di dekat konter bea cukai khusus untuk jamaah lansia dan sakit untuk mengangkut koper dari counter bea cukai sampai dengan bus,” kata Arsyad.

Wizarah juga meminta petugas haji Indonesia untuk menyampaikan kepada jamaah haji yang muda dan kuat untuk tetap membawa barang bawaanya secara mandiri. Ia juga segera meminta PPIH di embarkasi mensosialisasikan kebijakan baru Arab Saudi tentang penanganan koper di bandara kepada jamaah haji.

Selain itu, para petugas haji juga secara masif akan menyampaikan kebijakan ini kepada jamaah saat mereka tiba di bandara KAA Jeddah. “Kami akan minta PPIH Embarkasi sampaikan kepada jamaah yang akan berangkat. Termasuk teman-teman KBIH juga diharapkan menyampaikan informasi ini,” kata dia.

 

REPUBLIKA