Kemenag Libatkan UI Susun Mitigasi Layanan Jamaah Haji Lansia

Dalam pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M, jumlah jamaah lanjut usia (lansia) Indonesia lebih dari 64 ribu orang. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan pada penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memaksimalkan layanan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyusun skema mitigasi layanan jamaah haji lansia. Penyusunan ini melibatkan peneliti sekaligus Executive Secretary Centre for Ageing Studies (CAS) Universitas Indonesia Vita Priantina Dewi.

Vita menyampaikan layanan ramah jamaah haji lansia bisa dilakukan mengacu pada buku Global Age-friendly Cities: A Guide (Kota Ramah Lansia Dunia: Sebuah Pedoman). Buku ini diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 2007.

“Untuk merumuskan layanan ramah jamaah haji lansia, kami mengacu pada buku yang kami anggap masih sangat relevan untuk digunakan saat ini. Di dalamnya dibahas secara mendalam bagaimana seharusnya kita memperlakukan lansia dan membangun hubungan yang baik dengan mereka,” kata Vita dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (16/3/2023).

Ia menyebut konsep layanan yang ramah lansia dapat dianalogikan dengan sebuah kota yang ramah usia. Kota yang ramah usia ini diartikan sebagai sebuah kota atau kawasan, yang mengakomodir semua fasilitas dan layanan untuk dapat diakses dan melibatkan berbagai kebutuhan dan kapasitas lanjut usia.

Vita lalu mengusulkan desain pelayanan jamaah haji yang ramah lansia berdasarkan pada enam dimensi dengan mengacu pada Aging in Place Technology Watch Tahun 2010. Usulan ini, antara lain sebagai berikut.

Desain pelayanan haji ramah lansia

1. Hotel atau asrama haji. Sebagai penginapan jamaah haji, diusahakan dapat mengakomodir aktivitas lansia dengan menyediakan ruang terbuka, jalan yang melandai, serta akses evakuasi yang mudah;

2. Komunikasi dan informasi. Membangun komunikasi yang efektif dengan lansia yang sudah mengalami penurunan fungsi penglihatan;

3. Keamanan dan keselamatan. Menyediakan keamanan umum dan pelayanan gawat darurat bagi lansia, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan;

4. Kesehatan dan kesejahteraan. Pendampingan jamaah haji lansia baik untuk aspek kesehatan, mental maupun spiritual. Contohnya, dengan menyediakan makanan yang baik serta menghadirkan perawat, ahli gizi, dokter spesialis geriatri, dokter gigi, psikolog dan visitasi oleh ketua kloter dan petugas;

5. Fasilitas dan program pelibatan jamaah haji. Yang dimaksud adalah membangun kedekatan dengan menghadirkan program yang melibatkan jamaah haji lansia secara langsung; dan

6. Transportasi. Menyediakan aksesibilitas yang ramah lansia pada sarana transportasi beserta fasilitas di dalamnya.

Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah mengatakan tahun ini jamaah haji lansia yang akan diberangkatkan mencapai 30 persen dari total kuota Indonesia. “Dalam situasi dan kondisi pascapandemi ini, terdapat akumulasi jamaah haji lansia yang pada tahun ini sudah waktunya untuk berangkat. Jadi ini adalah bagian dari pelayanan masyarakat yang harus menjadi perhatian kita bersama, agar permasalahan terkait layanan ini bisa segera kita tuntaskan,” ujar Abdullah.

IHRAM

Buya Anwar Abbas: Prioritaskan Lansia untuk Berangkat Haji

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas minta Kementerian Agama dapat memberikan prioritas bagi orang lanjut usia (lansia) untuk bisa berangkat haji. Karena penangguhan haji akibat pandemi Covid-19 menyebabkan antrean haji di Indonesia semakin panjang. 

Jumlah orang yang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji sampai dengan saat ini sudah mencapai 5,1 juta orang. Dengan kuota jemaah haji dari indonesia hanya 220 ribu, jika mereka mendaftar hari ini, maka yang bersangkutan baru akan melaksanakan ibadah hajinya sekitar 23 tahun yang akan datang atau pada 2044. 

“Jadi kalau calon jemaah itu sudah berumur 60 tahun saat ini dan kalau rata-rata umur orang Indonesia itu 75 tahun maka yang bersangkutan, karena umurnya sudah 84 tahun tentu diperkirakan sudah jelas tidak bisa berangkat,” kata Abbas dalam keterangan resminya, Sabtu (13/11).

MUI berharap, pemeritah, DPR, ulama dan tokoh masyarakat bisa duduk bersama untuk membicarakan masalah ini dan mencari solusinya. Karena, ibadah haji merupakan kewajiban bagi yang mampu untuk melaksanakannya dan waktunya juga sudah ditentukan oleh Allah SWT dan rasul-Nya yaitu di bulan Dzulhijjah setiap tahunnya.   

“Oleh karena itu kalau kita merobah kebijakan dengan memprioritaskan orang-orang yang sudah termasuk lansia, yang kita dahulukan dari yang masih muda-muda tentu akan sangat baik, tapi jelas akan menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.

Atau ia mencoba memberikan pilihan, bagi lansia yang memiliki waktu tunggu lama bisa lebih dulu melakukan haji kecil atau ibadah umroh. Tentu hal ini pun harus menjalin kerja sama dengan negara lain, dalam hal ini Arab Saudi.

“Salah satu langkah yang kita tawarkan adalah bagaimana caranya supaya mereka-mereka yang sudah lanjut usia tersebut, yang ingin melaksanakan ibadah haji tapi waktu tunggunya masih jauh dan masih sangat lama, maka mereka diarahkan untuk melaksanakan umroh. Dan karena jumlah mereka yang akan umroh itu juga sangat besar maka negara tentu harus hadir dan ikut mengatur serta  mengendalikannya agar umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umroh tersebut dapat mengerjakan ibadahnya dengan sebaik-baiknya,” jelas Anwar Abbas.

IHRAM