Kemenag Libatkan UI Susun Mitigasi Layanan Jamaah Haji Lansia

Dalam pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M, jumlah jamaah lanjut usia (lansia) Indonesia lebih dari 64 ribu orang. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan pada penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memaksimalkan layanan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyusun skema mitigasi layanan jamaah haji lansia. Penyusunan ini melibatkan peneliti sekaligus Executive Secretary Centre for Ageing Studies (CAS) Universitas Indonesia Vita Priantina Dewi.

Vita menyampaikan layanan ramah jamaah haji lansia bisa dilakukan mengacu pada buku Global Age-friendly Cities: A Guide (Kota Ramah Lansia Dunia: Sebuah Pedoman). Buku ini diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 2007.

“Untuk merumuskan layanan ramah jamaah haji lansia, kami mengacu pada buku yang kami anggap masih sangat relevan untuk digunakan saat ini. Di dalamnya dibahas secara mendalam bagaimana seharusnya kita memperlakukan lansia dan membangun hubungan yang baik dengan mereka,” kata Vita dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (16/3/2023).

Ia menyebut konsep layanan yang ramah lansia dapat dianalogikan dengan sebuah kota yang ramah usia. Kota yang ramah usia ini diartikan sebagai sebuah kota atau kawasan, yang mengakomodir semua fasilitas dan layanan untuk dapat diakses dan melibatkan berbagai kebutuhan dan kapasitas lanjut usia.

Vita lalu mengusulkan desain pelayanan jamaah haji yang ramah lansia berdasarkan pada enam dimensi dengan mengacu pada Aging in Place Technology Watch Tahun 2010. Usulan ini, antara lain sebagai berikut.

Desain pelayanan haji ramah lansia

1. Hotel atau asrama haji. Sebagai penginapan jamaah haji, diusahakan dapat mengakomodir aktivitas lansia dengan menyediakan ruang terbuka, jalan yang melandai, serta akses evakuasi yang mudah;

2. Komunikasi dan informasi. Membangun komunikasi yang efektif dengan lansia yang sudah mengalami penurunan fungsi penglihatan;

3. Keamanan dan keselamatan. Menyediakan keamanan umum dan pelayanan gawat darurat bagi lansia, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan;

4. Kesehatan dan kesejahteraan. Pendampingan jamaah haji lansia baik untuk aspek kesehatan, mental maupun spiritual. Contohnya, dengan menyediakan makanan yang baik serta menghadirkan perawat, ahli gizi, dokter spesialis geriatri, dokter gigi, psikolog dan visitasi oleh ketua kloter dan petugas;

5. Fasilitas dan program pelibatan jamaah haji. Yang dimaksud adalah membangun kedekatan dengan menghadirkan program yang melibatkan jamaah haji lansia secara langsung; dan

6. Transportasi. Menyediakan aksesibilitas yang ramah lansia pada sarana transportasi beserta fasilitas di dalamnya.

Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah mengatakan tahun ini jamaah haji lansia yang akan diberangkatkan mencapai 30 persen dari total kuota Indonesia. “Dalam situasi dan kondisi pascapandemi ini, terdapat akumulasi jamaah haji lansia yang pada tahun ini sudah waktunya untuk berangkat. Jadi ini adalah bagian dari pelayanan masyarakat yang harus menjadi perhatian kita bersama, agar permasalahan terkait layanan ini bisa segera kita tuntaskan,” ujar Abdullah.

IHRAM

Ayo Daftarkan Masjid atau Musala Anda ke SIMAS, Ini Manfaatnya

Jakarta (Kemenag) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.

Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur di Jakarta, Kamis (20/5/2021). 

Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” tutur Syukur.

Selain itu menurut Syukur, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). “Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),”ungkapnya. 

Lebih lanjut, Syukur mengungkap beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan  memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala. 

Ke depan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat. 

“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” jelas Syukur. 

“Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” ungkapnya. 

Cara Daftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS

Lalu bagaimana bila takmir ingin mendaftarkan masjid atau musalanya  dalam SIMAS? Syukur menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. 

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala; 
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

(Anty)

KEMENAG RI

Pungli Pendaftaran Haji di Kemenag Kabupaten Bekasi Marak

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran haji reguler di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi marak dan diminta secara terbuka kepada setiap jamaah. Dana besaran pungli itu berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

“Saya hampir jadi korban pungli oknum Kemenag Kabupaten Bekasi saat mendaftar haji reguler di Kemenag Bekasi. Istri saya yang dimintai Rp 150 ribu per SPPH,” kata Warga Jejalen Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Edy S, Selasa (4/4).

Edy menjelaskan, proses dugaan pungli tersebut terjadi ketika jemaah selesai melakukan foto. Terutama, ketika hendak mendapatkan salinan SPPH dari petugas. “Ketika proses stempel itu, istri saya didekati petugas dan dibisiki oknum petugas untuk menyiapkan Rp 150 ribu per SPPH,” katanya.

Dirinya bersama istri mengurus pendaftaran itu secara mandiri atau tanpa perantara, pada Senin (3/4), setelah jam istirahat siang pukul 13.00 WIB. Edy juga mengaku, sebelum dirinya dan istri dipanggil untuk proses stempel, telah melihat oknum petugas yang biasa dipanggil ‘Bu Haji’ di kantor itu, secara terang-terangan kepada jamaah suami istri meminta biaya Rp 200 ribu per SPPH sehingga total Rp 400 ribu.

“Ketika saya tanya kepada sang suami jamaah tadi, uang apa Pak? Dia jawab untuk pendaftaran. Lalu saya bilang, nggak ada itu Pak. Harusnya gratis. Lalu si suami tadi bilang, ah sudah, nggak apa-apa,” katanya.

Dia juga menyayangkan kondisi pelayanan pendaftaran haji di Kemenag Bekasi yang tampak tak jelas prosedurnya, tidak ada loket dan sistem antrean yang rapi dan seterusnya.

Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Aliya Fitra saat dikonfirmasi mengenai hal itu membantah dengan keras. Dia menegaskan, proses pendaftaran haji reguler gratis dan bebas dari segala macam pungutan.

“Proses pendaftaran haji yang didahului validasi dari perbankan syariah di tempat tinggal jamaah dan hanya menyiapkan Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi. Di luar itu, tak ada pungutan lain. Kalau biaya materai itu tanggung jawab jamaah,” kata Noer.

Noer memastikan, hal itu adalah pungli dan dia berjanji akan menindaklanjuti kejadian semacam itu. “Terima kasih informasinya,” katanya.

Terkait dengan proses pelayanan yang masih kurang baik karena prosedur yang tidak jelas, dia hanya mengatakan bahwa prosedur semacam itu memang sedang dalam proses pembenahan dan hal ini terkait dengan anggaran.

 

sumber: IHRAM.co.id

Diperas KUA Rp 2 juta, mualaf Inggris sebut penghulu jual ayat Allah

Merdeka.com – Belum juga lama di Indonesia, WN Inggris Gary William (33) sudah mempunyai beragam pengalaman pahit dengan birokrasi pemerintahan. Yang paling menusuk hatinya adalah saat dirinya dan sang istri yang berkewarganegaraan Indonesia mengurus pernikahan.

“Penghulunya bilang oh calonnya WNA langsung getok harga 2 juta. Aku sakit hati banget digituin. Persyaratannya saja kalah deh speech presiden,”keluh istri Gary, Illona mengawali ceritanya kepadamerdeka.com di kediamannya Bintaro, Minggu (22/6).

Saat meminta pengurangan biaya, petugas KUA di daerah Jawa Barat ini malah menyemprot Ilona, “masih mending kamu dikasih 2 juta, kemarin ada yang menikah dengan orang Swiss saya kasih 2,5 juta,” ujar illona menirukan ucapan petugas tersebut.

Parahnya lagi setelah persyaratan terpenuhi dokumen dan surat nikah Gary banyak salah. Bahkan Gary tercatat sebagai seorang WNI. “Dia meras kita. Kata Gary kita kan sesama muslim kenapa harus saling menyakiti apalagi dia menikahi kita dengan ayat Allah berarti dia menjual ayat Allah dong. Lah Gary kan istilahnya baru anak kemarin Gary sudah bilang begitu,” ucap Illona menggebu-gebu.

Gary yang memeluk Islam sejak 2011 dibuat pusing bahkan si penghulu minta Gary mengamplopkan uang tersebut dan menyampaikannya melalui kolong meja. Namun Ilona enggan menuruti permintaan oknum KUA tersebut.

“Mereka melihat saya orang barat yang pasti kaya, padahal saya cuma guru di sekolah. Dan itu enggak bagus,” ucap Gary singkat.

Kendati demikian, akhirnya dua sejoli ini menikah dan telah diberi keturunan. Anggota mualaf center ini, berharap agar muslim di Indonesia bisa mengamalkan nilai-nilai Islam dengan baik.

 

Ini Pesan Kemenag untuk Calon Jamaah Haji

Memasuki musim haji tahun 2015, Kementerian Agama meminta calon jamaah memperhatikan beberapa hal agar proses ibadah haji dapat berjalan lancar. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan, calon jamaah memiliki kewajiban untuk memperlajari tata urutan ibadah haji dan menghapal doa-doa yang diperlukan.

“Ini bisa dilakukan melalui buku yang sudah distribusikan ke seluruh Indonesia. Untuk menghapal doa juga bisa  lewat audio bagi yang tidak gaptek. Jadi upload doa tawaf dan syai dan dengarkan,” ujar Abdul Djamil saat ditemui di kantor kementerian Agama Jakarta, Senin (6/7).

Selain itu, calon jamaah haji diminta untuk memperhatikan kondisi kesehatan fisik dengan melakukan konsultasi dengan petugas kesehatan. Ini dikarenakan proses ibadah haji menuntut kesehatan fisik. Khususnya untuk risiko tinggi (risti) dan lanjut usia (lansia). Calon jamaah diminta juga untuk mempersiapkan air saat melakukan ibadah karena suhu di Arab Saudi mencapai 42 derajat celcius.

Ia melanjutkan, calon jamaah harus untuk mengikuti proses bimbingan yang dilakukan petugas haji. Sehingga dapat memahami apa yang harus dilakukan di minah dan Arafah.

 

sumber: Republika Online

Menag Launching Gerakan Lima Pasti Umrah

Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus berusaha memberikan pelayanan yang baik, khususnya kepada jamaah umrah Indonesia. Untuk tujuan itu, Ditjen PHU membuat terobosan baru yang diberi nama  “Gerakan Lima Pasti Umrah”.

Gerakan yang bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang penyelenggaraan umrah ini dilaunching langsung oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin di gedung HM Rasjidi, Thamrin, Jakarta, Senin (29/09). Dalam sambutannya, di hadapan para pejabat Ditjen PHU serta pengurus dan anggota asosiasi biro perjalanan haji dan umrah seperti Amphuri, Kesthuri, Himpuh dan para Kabid Haji se Indonesia, Menag menyampaikan bahwa minat dan keinginan masyarakat Indonesia untuk berumrah cukup tinggi dan meningkat setiap tahunnya. Untuk itulah, Kemenag berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan.

“Ini harus diantisipasi dengan baik, sekarang kita merasakan lonjakan banyaknya jamaah,” kata Menag. Tampak juga hadir dalam kesempatan ini, Kabalitbang dan Diklat Abdurrahman Masud, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Direktur Penyelenggaraan haji dalam Negeri Ahda Barori, Direktur Penyelenggaraan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, Kapinmas Rudi Subiyantoro, Karo Hukum DanKLN Achmad Gunaryo, Karo Umum Syafrizal, dan Karo Keuangan Syihabuddin Latief.

Berbagai regulasi maupun kebijakan sudah ditempuh, lanjut Menag, seperti membuat kebijakan haji cukup sekali; dan bagi mereka yang ingin duakali berhaji harus menunggu tenggang waktu 10 tahun. Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan bahwa pemerintah hanya akan menyelenggarakan ibadah haji saja. Sementara umrah, tetap dilakukan oleh masyarakat. “Pemerintah hanya menyiapkan regulasinya, tidak ikut melakukan penyelenggaraannya,” terangnya.

Dikatakan Menag, konsekuensi semakin banyak dan meningkatnya animo masyarakat untuk berumrah, berimplikasi pada pergeseran karakteristiknya. “Dahulu, jamaah umrah hanya dari kalangan menengah ke atas (perkotaan), sekarang menengah ke bawah (pedesaan) sudah mulai banyak,” papar Menag.

Dari hal ini, lanjut Menag, Kemenag mencoba berfikir keras, dengan mencanangkan lima pasti umrah. Setiap jamaah yang ingin berumrah harus memastikan lima hal: pertama, pastikan siapa biro perjalanan/travel apakah memiliki izin resmi atau tidak dengan mengecek www.haji.kemenag.go.id; kedua, pastikan jadwal penerbangan/maskapainya;

Ketiga, pastikan harga dan paket yang ditawarkan dari harga yang ditentukan; keempat, pastikan hotelnya; dan kelima, pastikan visanya. “Saya berharap, seluruh asosiasi bisa ikut mensosialisasikan lima pasti berumrah ini, agar masyarakat kita tidak mengalami penipuan,” tegas Menag.

Sebelumnya Dirjen PHU Abdul Djamil melaporkan bahwa Kemenag berkomitmen untuk terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, utamanya pelayanan bimbingan kepada jamaah haji dan umrah. “Saat ini jumlah jamaah umrah sampai bulan Juni 2015 mencapai 600ribu orang/jamaah,” kata Djamil.

Kemenag, lanjut Djamil, sesuai kodrat yang dimiliki telah menjalankan tugasnya, pengawasan dan penindakan terhadap travel yang bermasalah. Inilah situasi yang dihadapi ke depan. Namun, Abdul Djamil juga meyakini banyak travel-travel yang tetap konsisten dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani. “Terimakasih dan sudah menjalankan tugas-tugasnya. Terimaksih juga kepada asosiasi-asosiasi yang menjalankan tugasnya dengan baik,” ucap Djamil.

Selain itu, Kemenag juga menjalin kerjasama dengan Bareskrim, untuk memberikan penindakan kepada travel yang bermasalah menyangkut ranah hukum dan pidana.  (Arief/mkd/mkd)

sumber: Kemenag RI