Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!

Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati.

  1. Islam melarang laki-laki menyerupai wanita

Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ

“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).

Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita.

1.Islam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita

Islam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelaki

Diantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو

“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:

الآثار متواترة بذلك

“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).

Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian.

2.Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya

Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:

عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏

“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.

Adapun wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)

Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408).

3. Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah

Laki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار

Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).

Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ

Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).

Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya disunnahkan.

Adapun wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka (wanita) tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. 

Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).

4.Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan

Ulama ijma’ (sepakat) bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ

“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

5.Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan.

Menunjukkan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr (menutup diri) dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421).

6. Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari

Laki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhu:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban (sehari menyisir, sehari tidak)” (HR. Abu Daud no.3628, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu:

كانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” (HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakan:

والحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه

“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” (Nailul Authar, 1/159).

7. Islam melarang lelaki mencukur jenggot

Diantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).

Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).

Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.

Ibnu Hazm mengatakan;

واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ

“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).

Ibnu Qathan mengatakan:

واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز

“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953).

8. Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji

Jihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirman:

لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً

“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 95)

Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, 

يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.

“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345).

9. Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad (persiapan jihad)

Seperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 

عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ

“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” (HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).

Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:

ألا إنَّ القوةَ الرميُ

“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”

Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).

10. Islam melarang khalwat dan ikhtilat

Diantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109).

11. Islam menganjurkan untuk bersegera menikah.

Diantara hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

12. Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah.

Lebih sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim no. 1006).

13. Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak

Tentu ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih).

14. Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan

Jalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).

Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).

Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:

وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا

“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).

Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki sejati.

Belum lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad perang.

Wallahu a’lam bis shaab.

*

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53983-dalam-islam-lelaki-itu-jantan.html

Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan

Beberapa Penyakit Ganas Akibat Zina

Salah satu bukti kebenaran hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang menjelaskan bahwa apabila tersebar zina secara terang-terangan, akan muncul penyakit ganas yang tidak pernah ada sebelumnya. Di zaman ini sudah terbukti, yaitu muncul penyakit akibat zina (faahisyah) yang tersebar merajalela seperti penyakit HIV AIDS, sifilis, gonore, herpes dan lain-lainnya. Penyakit-penyakit ini disebut dengan “penyakit menular seksual” (Sexually Transmitted Disease) karena menular melalui hubungan seksual. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…

”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]

Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:

مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا

“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini, beliau berkata:

ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية

“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncuk sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]

Dalam hadits disebutkan dengan lafadz “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan oleh kaum nabi Luth. Fakta menyebutkan bahwa AIDS lebih mudah menular pada pelaku homoseksual, karena anus (mohon maaf) bukanlah tempat untuk berhubungan seksual, anus akan mudah terluka (walaupun kecil/luka minor) dan virus mudah masuk dan berkembang.

Allah Ta’ala berfirman mengenai perbuatan “faahisyah” kaum nabi Luth,

وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ

“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)

Parahnya Zina di Zaman Ini

Di zaman ini zina (bahkan homoseksual) sudah dilakukan dengan terang-terangan. Pantas saja Allah menurunkan penyakit seksual menular sebagai hukuman pada mereka. Para ulama menjelaskan bahwa kita sudah mulai memasuki akhir zaman. Di akhir zaman kelak zina dilakukan terang-terangan (bahkan perzinahan kemaluan) dilakukan di depan publik. orang terbaik saat itu hanya bisa berkata:

“Tolong jangan di sini, agak minggir sedikit atau dibalik tembok” 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻨَﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄُﻣﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻓَﻴَﻔْﺘَﺮِﺷُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻴَﺎﺭُﻫُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻟَﻮْ ﻭَﺍﺭَﻳْﺘَﻬَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻫَﺬَﺍ  ﻟْﺤَﺎﺋِﻂِ

“Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (ingin bercumbu dan berzina) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, “coba engkau lakukan (zinahi) wanita itu di balik dinding ini.” [HR. Abu Ya’la no. 12746, dishahihkan oleh Al-Albani]

Jangan Cuek Sebagai Ahli Ilmu

Hendaklah kita di zaman ini berusaha sebisa mungkin melakukan “nahi mungkar” dan mencegah terjadinya kemaksiatan dengan cara yang hikmah dan bijaksana melalui ilmu dan dakwah. Apabila kita cuek saja, bisa jadi Allah timpakan siksaan kepada kita semuanya, meskipun kita tidak ikut melakukan maksiat tersebut. Hal ini diakibatkan kita cuek dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.

Allah berfirman,

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

”Dan takutlah kalilan pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. Al-Anfaal: 25)

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51884-penyakit-ganas-akibat-tersebarnya-zina-secara-terang-terangan.html

Syiah: HomoSeks dan Sodomi itu Ibadah

Ajaran Syiah: HomoSeks dan Sodomi itu Ibadah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada satu risalah yang ditulis salah satu tokoh syiah, dia bergelar al-Mufassir (ahli tafsir), al-Muhaddits (ahli hadis), dan al-Muarrikh (ahli sejarah) versi syiah. Dia bernama Samahah Sayid Mulah Zadah Ridha.

Dia menyatakan,

كان قد سألني بعض الأصحاب أن أكتب له رسالة مختصرة في وصف وفضائل وطء الأدبار ، تكون جامعة وكافية وشافية… ولما كثر الإلحاح والطلب صرفت بعض الوقت قبيل وطء صبياني الحسان في كتابة هذه الرسالة النفسية وسميتها ” الإخبار بما صح في ضرب الحلق من فضائل مروية عن سادة آل البيت وآثار معتبرة وأخبار”.

Ada sebagian kawan yang memintaku untuk menulis risalah ringkas tentang cara dan keutamaan menyetubuhi dubur, yang lengkap dan komprehensif… ketika permintaan semakin banyak, aku sediakan waktu khusus, sebelum aku menyetubuhi anak-anakku yang cakep, untuk menulis risalah yang mulia ini. Yang aku beri nama: “al-Ikhbar bima shahha fi dharbil halqi min fadhail, marwiyah ‘an sadati alil bait, wa atsaar mu’tabarah wa akhbar.” Artinya, “Informasi terkait riwayat yang shahih tentang keutamaan menyetubuhi dubur. Berdasarkan riwayat dari pemuka ahlil bait dan riwayat-riwayat yang diterima.”

Selanjutnnya Zadah Ridha memberikan mukadimah,

وأقول بداية أن الله خلق الأدبار لتكون موضعاً شريفاً للأزْبَـار ، وحكمتها تضاهي حكمه خلق الليل والنهار ، والوطء مرغوبٌ فيه وقت الإقامة والأسفار ، فالإسْتُ الحصن الحصين وهي العلاج إذا فقد الطب عمل يسير يعود بالنفع على فاعليه بالأجر الكثير رؤية الإست عبادة ، ولمسها عبادة وتقبيلها عبادة ، ووطئها عبادة ، والنظر إلي الدبر، والبحث عنه عباده ومجرد التفكير في الإست أو الدبر هو عبادة محضة

Saya awali dengan pernyataan, bahwa Allah menciptakan dubur untuk menjadi tempat mulia bagi azbar (penis). Hikmahnya seperti hikmah penciptaan siang dan malam. Senggama sangat diinginkan ketika itu, baik ketika di rumah maupun ketika safar. Pantat adalah pelindung, yang menjadi obat ketika tidak ada dokter. Amal yang mudah tapi memberikan manfaat dan pahala besar bagi pelakunya. Melihat pantat itu ibadah, mengelus pantat ibadah, menciumnya ibadah, menyetubuhinya ibadah, melihat dubur ibadah, mengarah ke dubur ibadah, membayangkan pantat dan dubur juga ibadah.

Laa haula wa laa quwwata illaa billaah…

Lalu dia mulai membawakan riwayat dusta dari imam mereka – ahlul bait –,

عن جدنا الإمام موسى الكاظم عليه السلام قال: لا يبلغ عبد درجة الإيمان حتى يُضرَب أو يَضرب الحلَق “

Dari kakek kami, Imam Musa al-Kadzim – ‘alaihis salam – bahwa seorang hamba tidak akan sampai pada derajat iman, sampai dia disetubuhi atau menyetubuhi di lingkar dubur.

ورويت بإسناد موثق عن الإمام جعفر الصادق عليه السلام قال: من سعادة المؤمن أن يكون مكثاراً لوطء الأدبار متقرباً بذلك إلى العزيز الغفار”

Dan diriwayatkan dengan sanad yang dipercaya, dari Imam Ja’far as-Shadiq – ‘alaihis salam –, “Bagian dari kebahagiaan seorang mukmin, dia banyak melakukan homo di dubur, dalam rangka beribadah kepada Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.”

وعنه عليه السلام قال: وطء الفرج بثواب عمرة، ووطء الدبر بثواب حجة تامة

Dan juga dari Ja’far – ‘alaihis salam –, “Bersenggama di farji, pahalanya seperti umrah. Dan bersenggama di dubur, pahalanya seperti haji, sempurna.”

Tafsir firman Allah,

فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Datangilah sawah kalian, dengan cara apa saja yang kalian inginkan.” (QS. al-Baqarah: 223)

Menurut syiah, ayat ini adalah dalil bolehnya mensodomi.

Kata Zadah Ridha,

وحدثني آية الله العظمى ميرزا جعفر بن السيد رضا القمي قدس سره في تفسير هذه الآية قال: الآية تفيد أن وطء الدبر حلال, ويلحق

بذلك دبر الرجل لأن الأحاديث عن آل البيت صحت بذلك عبر طرق صحيحة, ولا تعارض بين القرآن وأقوال المعصومين سلام الله عليهم

Saya mendengar dari Mirza Ja’far bin Sayid Ridha al-Qumi, tentang tafsir ayat di atas,

Ayat ini menunjukkan bahwa bersetubuh di dubur halal. Termasuk dubur lelaki. Karena hadis-hadis dari Ahlul Bait statusnya shahih dari jalur yang shahih. Dan tidak ada pertentangan antara al-Quran dengan perkataan para imam yang maksum.

Di bagian akhir risalah, Zadah Ridha menyatakan dengan tegas,

لما كانت عبادة وطء الأدبار من الأعمال المباركة, وكان ثوابها مضاعفا, وعدت من علامات الإيمان, سيّما وقد صح عن الرسول الأكرم أنه قال” رحم الله من عمل عمَل قوم لوط ,وكررها ثلاثا”وقد حرّف أهل السنة الملاعين قوله”رحم الله” إلى “لعن الله” وتلك جرأة ما بعدها جرأة وكفر وزندقة

Karena ibadah dengan menyetubuhi dubur diberkahi, pahalanya berlipat, dan bagian dari tanda iman, terlebih terdapat riwayat yang shahih dari Rasul yang mulia, beliau bersabda,

رحم الله من عمل عمَل قوم لوط

“Semoga Allah merahmati orang yang melakukan perbuatan seperti kaumnya Luth.”

Beliau ulangi 3 kali.

Namun hadis ini telah diselewengkan oleh ahlus sunah – yang terlaknat –. Sabda beliau, “Semoga Allah merahmati” diganti dengan “Semoga Allah melaknat.” Dan itu tindakan lancang dan kekufuran.

Dan masih banyak pernyataan Zadah Ridha yang lebih ngeres dibandingkan ini…

Sumber: http://www.forsanhaq.com/showthread.php?t=111060

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/26479-syiah-homoseks-dan-sodomi-itu-ibadah.html

Mengobati Penyakit Gay Dan Homoseksual (Syariat Dan Medis)

Sebagian orang heran dan bisa jadi agak risih dengan orang yang mendapat ujian tertimpa penyakit seperti ini. Betapa tidak, wanita diciptakan begitu indah di mata laki-laki mengalahkan segala bentuk pemandangan dan panorama indah di dunia akan tetapi ia lebih condong kepada sejenis dan berpaling dari wanita? Begitu juga dengan wanita yang sejatinya haus akan kasih sayang dan belaian laki-laki tetapi mereka lebih condong terhadap sejenis (homoseksual-lesbian).

Penderita penyakit ini juga terkadang heran dengan diri mereka sendiri. Terkadang mereka menikmati penyakit ini tetapi ada juga yang tersiksa, ingin sembuh tetapi tidak bisa, ingin konsultasi dan berterus terang tetapi malu. Khususnya kaum laki-laki yang menjadi gay (homoseksual) lebih susah terapinya, wanita lebih mudah sembuh karena dilihat dari penyebabnya.umumnya wanita menjadi lesbian karena kurang perhatian dari laki-laki. Sebagaimana kaum wanita nabi Luth ‘alaihissalam yang menjadi lesbian karena kaum laki-laki mereka sudah menjadi homoseks dan berpaling dari wanita mereka.

 

Setiap penyakit pasti ada obatnya

Penderita penyakit ini perlu menanmkan keyakinan dengan kuat mereka pasti bisa sembuh. Terkadang mereka putus asa, karena laki-laki tentu lebih banyak bergaul dengan laki-laki misalnya di ruang ganti, kamar mandi. Mereka lebih mudah terpapar dan terfitnah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

“Setiap penyakit ada obatnya, dan bila telah ditemukan dengan tepat obat suatu penyakit, niscaya akan sembuh dengan izin Allah Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)

 

Penyebab penyakit ini

Dalam ilmu psikologi, penyebab mejadi gay secara umum ada dua:

1.trauma masa kecil.

Ketika kecil pernah mendapatkan perilaku kekerasaan atau pelecehan seksual sejenis. Maka akan bisa memperngaruhi pola pikir dan orientasi seksual ketika dewasa.

Misalnya ketika kecil ia pernah di sodomi oleh kakaknya atau pamannya

2.menjadi gay karena pelarian

Lari dari suatu masalah, misalnya seroang laki-laki pernah ditolak 7 kali oleh seorang gadis atau beberapa gadis menolaknya, atau putus dari kekasih yang sangat ia cintai. Ketika ia perlahan-lahan menjadi gay, ia merasakan kenyaman dan kebahagiaan sehingga ia benar-benar memutuskan menjadi seorang gay.

 

 

Terapi psikologi kedokteran

Adapun terapi secara psikologi dan kedokteran maka bisa ditempuh beberapa cara berikut:

1.menjauhi segala macam yang berkaitan dengan gay (homoseksual) misalnya teman, klub, aksesoris, bacaan dan segalanya. Ini adalah salah satu faktor terbesar yang bisa membantu

2. merenungi bahwa gay masih belum diterima oleh masyarakat (terutama di indonesia), masih ada juga yang merasa jijik dengan gay. Terus menanamkan pikiran bahwa gay adalah penyakit yang harus disembuhkan

3. terapi sugesti

Misalnya mengucapkan dengan suara agak keras (di saat sendiri),:

“saya bukan gay”

“gay menjijikkan”

“saya suka perempuan”

Bisa juga dengan menulis di kertas dengan jumlah yang banyak dan berulang, misalnya 1000 kali

4. berusaha melakukan kegiatan dan aktifitas khas laki-laki

Misalnya olahraga karate atau bergabung dengan komunitas kegiatan laki-laki

5.terapi hormon

Jika diperlukan dengan bimbingan dokter bisa dilakukan terpai hormon secara berkala untuk lebih bisa menimbulkan sifat laki-laki

6. menjauhi bergaul dengan laki-laki yang menarik hati untuk

Dan YANG PALING terpenting adalah dukungan semua pihak, keterbukaan dan menerima masukan. Jangan sampai ada yang mencela didepanya atau mengejek perjuangannya dalam emngobati penyakit ini.

 

Bimbingan Islam dalam hal ini

Adapun bimbingan agama Islam yang sempurna dalam hal ini, maka beberapa hal ini perlu direnungi:

1.tulus berdoa dan bersungguh-sunggu dalam berdoa kepada Allah memohon kesembuhan, karena setiap penyakit pasti ada obatnya. Berdoa di waktu dan tempat yang mustajab serta tidak mudah putus asa.

يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ ما لم يَعْجَل، يقول: دَعَوْتُ فلم يُسْتَجَبْ لي

“Doa kalian pasti akan dikabulkan, selama ia tidak terburu-buru, yaitu dengan berkata: aku telah berdoa, akan tetapi tidak kunjung dikabulkan.”  (Muttafaqun ‘alaih)

2. segera bertaubat kepada Allah

Karena segala sesuatu yang terjadi pada kita adalah akibat perbuatan dan kesalahan kita. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ

“Dan musibah apapun yang menimpamu, maka itu adalah akibat dari ulah tanganmu sendiri.” (As Syura: 30).

3. menyadari bahwa gay (homoseksual) adalah dosa besar dan dilaknat pelakunya

Allah Ta’ala berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ

“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)

4.menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan gay atau membuatnya menjadi kewanita-wanitaan atau menyerupai wanita.

Sebagaimana dalam hadits.

لَعَنَ النبي e الْمُخَنَّثِينَ من الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ من النِّسَاءِ وقال: (أَخْرِجُوهُمْ من بُيُوتِكُمْ). متفق عليه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknati lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki, dan beliau bersabda: Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (Muttafaqun ’alaih)

5. jangan sering menyendiri, minta dukungan keluarga dan orang terdekat serta tetap bergaul dengan masyararat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الشيطان مع الواحد ، و هو من الاثنين أبعد

Sesungguhnya syetan itu bersama orang yang menyendiri, sedangkan ia akan menjauh dari dua orang.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani)

6.menjauhi makanan yang haram

Karena makanan bisa berpengaruh terhadap sifat manusia. Sebagaimana perkataan Ibnu Sirin, “Tidaklah ada binatang yang melakukan perilaku kaum Nabi Luth selain babi dan keledai.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad Dunya dalam kitab Zammul Malaahy)

 

@Pogung Lor-Yogya, 7 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Rasulullah Melaknat Lelaki Tiru Gaya Perempuan

ISLAM melarang keras lelaki yang meniru-niru (tasyabbuh) gaya wanita, dan wanita meniru gaya lelaki. Larangan keras itu hingga pada tingkat dosa besar.

Karena di sana ada ancaman laknat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau mengatakan,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)

Batasan tasyabuh antara lelaki dan wanita

Imam Zakariya al-Anshari ulama madzhab Syafiiyah menukil keterangan dari Ibnu Daqiqil Id, memberikan batasan haramnya tasyabuh lelaki dengan wanita adalah dalam segala bentuk atribut yang khusus bagi wanita, terkait jenis bendanya dan modelnya, atau pada perhiasan yang umumnya digunakan wanita. (al-Gharar al-Bahiyah fi Syarh al-Bahjah)

Seperti yang kita tahu, tindik termasuk perhiasan yang menjadi ciri khas wanita. Karena alasan ini, ulama melarang lelaki memakai tindik.

Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan,

“Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).

Bagaimana status salatnya?

Terdapat kaidah menyatakan, “Adanya larangan, menyebabkan ibadahnya batal.”

Dalam al-Ushul min Ilmil Ushul kitab Ushul Fiqh dijelaskan bahwa kaidah ini berlaku jika larangan itu kembali kepada zat ibadah atau syaratnya. Namun jika larangan itu tidak berhubungan dengan zat ibadah, maka ibadahnya tetap sah.

(al-Ushul min Ilmil Ushul, dengan syarh Ibnu Utsaimin, hlm. 188).

Jika kita perhatikan, larangan memakai tindik bagi lelaki, kembali kepada larangan tasyabuh dengan lawan jenis. Dan larangan ini bersifat umum. Artinya, tidak ada hubungannya dengan ibadah tertentu, seperti salat. Karena itu, larangan ini berlaku baik dilakukan di dalam salat maupun di luar salat.

Jika kita kembalikan kepada kaidah di atas, larangan tasyabuh dengan lawan jenis, atau lebih khusus, larangan memakai tindik, tidak terkait dengan zat salat itu sendiri. Dengan demikian, lelaki yang mengenakan tindik, tidaklah mempengaruhi keabsahan salatnya.

Perhatian!

Kesimpulan di atas, mohon untuk tidak dijadikan alasan melestarikan tindik. Sekalipun tidak menyebabkan salat batal, memakai tindik bagi lelaki tetap dilarang. Karena perbuatan ini termasuk tasyabuh dengan wanita dan itu perbuatan terlaknat dalam Islam. Allahu alam.

 

INILAH MOZAIK

Ini Ciri-Ciri Gay Menurut Media Malaysia

Tulisan di surat kabar Malaysia tentang cara mengenali lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) memicu kontroversi. 

Tulisan bernada menyindir yang diterbitkan minggu lalu oleh harian terlaris berbahasa Melayu, Sinar Harian itu menyertakan daftar panduan tentang cara mengenali gay atau lesbian.

Daftar tersebut menggambarkan pria gay maskulin memiliki kecenderungan mengenakan kemeja ketat untuk memamerkan perut berotot mereka.  Selain itu gay jenis ini, tulis media,  merawat bulu wajah mereka. Pria kemayu juga sering melihat dengan mata terbelalak setiap kali melihat pria tampan.

Adapun lesbian digambarkan sebagai pembenci laki-laki, yang sangat cemburuan dan menikmati memeluk serta berpegangan tangan.

“Saya tahu banyak pendeta, saya tahu banyak ustaz, saya mengenal banyak orang, yang benar-benar religius, yang suka berjanggut panjang. Apakah Anda mencoba mengatakan bahwa mereka gay?” tanya Arwind Kumar, yang memasang video empat menit di Facebook mengkritik kabar itu.

Malaysia kerap memposisikan homofobia dalam posisi berbeda. Pada Juni, kementerian kesehatan meluncurkan sebuah kontes tentang bagaimana mencegah homoseksualitas dan transgender. Meskipun kemudian dibatalkan setelah mendapat tekanan dari kelompok LGBT.

Pada 2015, pengadilan tertinggi Malaysia menegakkan sebuah keputusan yang melarang cross-dressing (berpakaian seperti lawan jenis).

Rasulullah Sudah Prediksi LGBT Marak di Zaman Now

TAK ada satu pun perkara yang disebutkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam akan terjadi di masa depan melainkan pasti terjadi.

Syaikh Musthafa Muhammad Abu Al Muathi mengumpulkan puluhan peristiwa yang disabdakan Rasulullah akan terjadi di masa depan. Sekitar separuh dari peristiwa-peristiwa itu telah terjadi, menjadi bukti bahwa apa yang disabdakan Rasulullah pasti benar.

Misalnya sabda Rasulullah tentang apa yang akan dialami oleh para sahabat. Bahwa Umar bin Khattab akan mendapatkan Ilham. Bahwa Umar bin Khattab dan Utsman akan mati syahid sementara Abu Bakar akan masuk surga tanpa mati syahid. Juga beragam hadits lain yang kemudian terbukti, bahkan ketika Rasulullah masih hidup.

Sejumlah hadits Rasulullah tentang umat Islam dan dunia setelah beliau wafat juga telah terbukti. Misalnya munculnya nabi palsu, meluasnya wilayah Islam, ditaklukkannya Baitul Maqdis, ditaklukkannya Konstantinopel, dan berbagai peristiwa lainnya yang telah terjadi.

Selain menggunakan kalimat berita bahwa nanti akan terjadi begini, akan datang sebuah masa, dan kalimat senada lainnya, Rasulullah juga kadang mengabarkan apa yang akan terjadi di masa depan dengan kalimat yang menunjukkan kekhawatiran. Dan tidak ada satu pun yang dikhawatirkan Rasulullah akan terjadi pada umatnya, melainkan perkara itu kemudian benar-benar terjadi satu per satu.

Salah satunya adalah fenomena merebaknya pengidap LGBT. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda pada 14 abad yang lalu dan kini benar-benar terjadi.

“Sesungguhnya perbuatan yang paling kutakuti akan menimpa umatku adalah perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth” (HR. Ibnu Majah)

Dalam hadits berderajat hasan ini, Rasulullah mengkhawatirkan umatnya akan melakukan perbuatan sebagaimana perbuatan kaum Nabi Luth yakni homoseks.

Hari-hari ini, kita mendapati fenomena yang membuat miris. LGBT muncul ke permukaan secara terang-terangan. Pelaku LGBT kini bukan hanya orang-orang Barat dan non muslim tetapi juga tidak sedikit yang merupakan WNI dan mengaku Muslim.

Selain melakukan perbuatan yang dilaknat Allah itu, mereka juga menggalang gerakan dukungan agar LGBT bisa diterima di masyarakat. Sungguh, selain ini menunjukkan bahwa apa yang disabdakan Rasulullah benar-benar terjadi, juga mengundang laknat sebagaimana sabda beliau yang lain:

“Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth” (HR. Ahmad; hasan).

Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita. Serta menguatkan kita untuk berdakwah menyembuhkan para pengidap LGBT agar mereka sadar dan kembali bertobat.

 

INILAH MOZAIK

Takdir jangan Jadi Pembenaran LGBT

ALLAH memiliki hikmah yang sangat agung dalam tiap syariat Islam dan dalam setiap takdirNya karena itu semua berasal dari ilmu dan hikmah yang kadang kita ketahui dan kadang tidak kita ketahui.

Seorang muslim tidak memiliki kewajiban apa-apa selain rida dan pasrah. Allah berfirman:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.”

Jika seorang muslim telah ridha dan pasrah (pada ketetapan Allah) maka tidak masalah jika dia mencari hikmah (di balik takdir dan syariat Allah) supaya iman dan keyakinannya bertambah sebagaimana firman Allah taala:

“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata, Wahai Tuhanku, tunjukkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati. Allah berfirman, Belum percayakah engkau? Ibrahim berkata, Aku percaya, tetapi agar hatiku mantap.” (QS. Al-Baqarah: 260)

Kehidupan ini adalah negeri ujian, di sinilah Allah menguji para hambaNya dengan kebaikan dan keburukan. Allah berfirman: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan hanya kepada Kamilah kamu akan dikembalikan”(QS. Al-Anbiya: 35)

Sebagaimana Dia menciptakan kebaikan, Dia pulalah yang menciptakan keburukan. Segala sesuatu yang berada di dalam kerajaanNya tidak akan terjadi kecuali dengan izinNya. Sebagaimana difirmankan oleh Allah tabaraka wa taala: “Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan sesuai takdirnya.” (QS. Al-Qamar: 49)

Imam Muslim meriwayatkan di dalam kitab Shahih beliau sebuah riwayat dari Thawus bahwasanya beliau mengatakan:Aku menjumpai sekelompok sahabat Rasulullah dan mereka mengatakan bahwa segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir. Aku pula mendengar Abdullah bin Amr mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir hingga orang yang lemah dan orang yang cerdas.”

Hal ini tidak serta merta bermakna bahwa Allah mencintai keburukan-keburukan yang diciptakanNya, bahkan Allah benci pada keburukan. Oleh karena itu Allah melarang dan mengharamkan melakukan perbuatan keji baik lahir maupun batin. Allah berfirman:

“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al Araf: 33).

Allah juga berfirman:

“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah: Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui? (QS. Al Araf: 28).

Allah taala telah menciptakan manusia dan melengkapkannya dengan berbagai perangkat kepahaman seperti pendengaran, penglihatan, dan hati. Allah berfirman:

“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. An Nahl: 78).

Berdasarkan hal ini, manusia memiliki pilihan antara mengerjakan kebaikan atau kejahatan. Allah berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al Insan: 3)

FirmanNya yang lain: “(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus.” (QS. At Takwir: 28)

Umumnya, musibah-musibah ini dengan mudah menimpa seseorang manakala dia banyak berbuat keji dan mencondongkan hatinya kepada hal-hal tersebut sehingga hatinya menjadi rusak, fitrahnya menjadi merosot, dan selalu menginginkan perbuatan keji. Dengan begitu, dia telah membuka pintu kejahatan bagi dirinya sendiri.

Allah berfirman: Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.” (QS. Ash Shaff: 5)

Allah juga berfirman: “Di dalam hati mereka ada penyakit lalu Allah tambah penyakit mereka.” (QS. Al Baqarah: 10)

Jadi, orang-orang yang terjerumus dalam perilaku homoseks atau pun dalam maksiat apa saja sebenarnya sedang berada dalam musibah. Maka daripada menjadikan dirinya tawanan masa lalu dan berlarut-larut memikirkan takdir (padahal dia tidak berhak beralasan dengan takdir), lebih baik dia menatap masa depannya, melakukan berbagai upaya memperbaiki diri, memperbanyak merendahkan diri dan merasa hina di hadapan Allah agar Dia membantunya lepas dari maksiat ini. Dan Allah adalah Dzat yang Maha Mengabulkan doa orang yang dalam kesulitan dan Maha Mengangkat bala.

Allah firmankan: “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An Naml: 62)

Tidak layak bagi dirinya untuk berputus asa atau bahkan sekadar mendengarkan omongan para penggembos semangat. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu dan semuanya mudah bagi Allah. Allah berfirman: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al Lail: 5-7)

Dia juga berfirman: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Ankabut: 69)

Jika pada diri orang tersebut semata terdapat niat kecenderungan penyimpangan seksual (LGBT) maka tidak ragu lagi bahwa dia tidak sama dengan pelaku hubungan seks yang menyimpang atau korbannya. Kami tidak yakin ada seorang ulama pun yang menyamakan antara dua hal ini (orang yang semata berniat dengan yang benar-benar melakukan pent.). Hadits-hadits mengenai hukuman sangat jelas dalam hal ini. Selain itu, amalan hati tidak diberi hukuman pidana. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam al Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang diniatkan oleh diri mereka selama mereka tidak mengucapkan atau melakukan apa yang mereka niatkan itu”

Akan tetapi, wajib untuk menghadang datangnya pikiran-pikiran yang kotor serta meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk karena terkadang setan itulah yang mendatangkan pikiran-pikiran kotor itu melalui bisikan-bisikannya. Akibat bisikan-bisikan setan, hati menjadi terbiasa akan pikiran-pikiran kotor sehingga orang tadi akhirnya melakukan perbuatan keji ini. Terjadilah hal yang menimbulkan penyesalan, padahal tidak ada waktu untuk menyesal.

Para ulama telah menjelaskan bahwa pidana untuk perbuatan zina dan sodomi tidak teranggap sampai adanya empat orang saksi.

Semisal syarat-syarat ini tidak harus disebutkan dalam setiap fatwa karena sudah merupakan hal yang dimaklumi bersama. Pun, hukuman pidana hanya berhak ditegakkan oleh penguasa dan tidak boleh ditegakkan atas seseorang kecuali jika telah pasti dengan bukti-bukti yang nyata bahwa dia telah melakukan zina. Juga tidak wajib bagi siapa saja yang telah melakukan zina untuk mengangkat perkaranya kepada hakim agar dia diberi pidana. Namun, yang lebih utama baginya adalah bertobat dan tidak membuka aibnya.

Kita meminta kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada seluruh kaum muslimin dari segala bala. Betapa bagusnya apa yang diajarkan Rasulullah kepada kita dalam zikir pagi dan sore. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah tidak pernah meninggalkan doa berikut ketika sore dan ketika pagi:

Allahumma innii as-alukal afwa wal aafiyah fid dunyaa wal aakhiroh. Allahumma innii as-alukal afwa wal aafiyah fii diinii wa dun-yaya wa ahlii wa maalii. Allahumas-tur awrootii wa aamin rowaatii. Allahummahfazh-nii mim bayni yadayya wa min kholfii wa an yamiinii wa an syimaalii wa min fawqii wa audzu bi azhomatik an ughtala min tahtii.

“Ya Allah, aku memohon kepadaMu ampunan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, aku memohon kepadaMu ampunan dan keselamatan dalam agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku dan amankanlah aku rasa takut, jagalah aku dari arah depan arah belakangku, dari arah kanan dan kiriku, dan dari atasku. Aku berlindung dengan kebesaranMu agar aku tidak dibinasakan dari arah bawahku.”

Waki mengatakan, “Maksudnya (dibinasakan dari arah bawah) adalah ditenggelamkan ke bumi”.Perlu diperhatikan bahwa dengan tidak membuka diri sebagai orang yang memiliki kecenderungan homoseks, ini akan menjaga pelakunya dari banyak kejelekan dan menghilangkan dosa yang besar dari dirinya. Sehingga terdapat kebaikan dunia dan akhirat dengan tidak mengumbar aib homoseks. Dan barangsiapa yang mengumbar aibnya sendiri, maka jangan salahkan siapa-siapa selain dirinya sendiri.

Imam al Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkah sebuah hadits dari Salim bin Abdullah bahwa beliau mengatakan telah mendengar Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Setiap umatku akan diampuni kecuali orang-orang yang mengumbar aib dosanya. Sungguh termasuk sikap mengumbar aib semisal seseorang mengerjakan suatu perbuatan jelek di malam hari lalu di pagi harinya, dalam keadaan Allah telah menutupi perbuatan jeleknya itu, dia berkata pada temannya, Wahai fulan, tadi malam aku melakukan ini dan itu Padahal Allah telah menutupi perbuatannya, akan tetapi dia singkap tutup yang Allah telah berikan itu di pagi hari.”

Demikian karena sikap mengumbar aib sendiri merupakan tanda tidak peduli dan sikap acuh tak acuh terhadap dosa baik dengan ucapan atau perbuatan. Oleh karena itu, dosanya pun menjadi bertambah besar.Wallahu alam [Al Ustaz Miftah Hadi Al Maidani]

 

INILAH MOZAIK

Cara Terbaik Mengobati Penyakit LGBT (1)

AKHIR-akhir ini masalah LGBT kembali berpolemik di masyarakat. Hal ini terkait dengan pembahasan RUU KUHP di DPR RI. Ada kekhawatiran, Dewan akan melegalkan LGBT?

Maha suci Allah yang telah menciptakan setiap makhluk-Nya dengan berpasang-pasangan. Ketentuan ini berlaku pada seluruh makhluk-Nya, tidak terkecuali berbagai penyakit yang menimpa manusia. Tidaklah Allah Taala menciptakan suatu penyakit, melainkan telah menurunkan pula obatnya.

Sahabat Jabir radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, “Setiap penyakit ada obatnya, dan bila telah ditemukan dengan tepat obat suatu penyakit, niscaya akan sembuh dengan izin Allah Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)

Dalam setiap proses pengobatan, langkah pertama yang akan ditempuh oleh dokter atau tenaga medis adalah mengadakan diagnotis. Diagnotis bertujuan mengetahui penyebab penyakit yang sedang diderita. Dalam dunia medis moderen, diagnotis dapat ditempuh dengan berbagai cara, dimulai dari wawancara dengan pasient, hingga dengan test laboratoris dengan menggunakan tekhnologi canggih.

Dalam ilmu pengobatan yang diajarkan dalam syariat, Islam telah memudahkan proses pengobatan dengan cara mengajarkan kepada umatnya hasil diagnotis yang benar-benar aktual. Allah Taala yang menurunkan penyakit, telah mengabarkan kepada kita bahwa di antara penyebab datangnya penyakit adalah perbuatan dosa kita sendiri.

Allah Taala berfirman, “Dan musibah apapun yang menimpamu, maka itu adalah akibat dari ulah tanganmu sendiri.” (QS. As Syura 30).

Abu Bilaad yang terlahir dalam keadaan buta bertanya kepada Al Alaa bin Bader, bagaimana penerapan ayat ini pada dirinya, padahal ia menderita buta mata sejak dalam kandungan ibunya?

Jawaban Al Ala bin bader sangat mengejutkan, ia berkata: “Itu adalah akibat dari dosa kedua orang tuamu.”([1])

Singkat kata, penyakit yang menimpa kita, tidak terkecuali penyakit suka sesama jenis sangat dimungkinkan adalah akibat dari perbuatan dosa, baik dosa yang kita lakukan atau yang dilakukan oleh orang-orang yang ada disekitar kita.

Diagnosa:

Berikut beberapa perbuatan dosa atau kesalahan yang mungkin pernah dialami oleh orang yang dihinggapi penyakit suka sesama jenis:

1. Nama yang tidak menunjukkan akan identitas.

Di antara kewajiban pertama yang harus dilakukan oleh kedua orang tua ialah memilihkan nama yang bagus untuk anaknya. Bukan sekedar bagus ketika didengar atau diucapkan. Akan tetapi bagus dari segala pertimbangan, dari makna, nilai sejarahnya. Di antara pertimbangan nama yang baik adalah dapat menunjukkan akan identitas, baik identitas agama ataupun jenis kelamin. Oleh karena itu banyak ulama yang mencela penggunaan nama-nama yang terkesan lembut bagi anak lelaki.

Ibnu Qayyim berkata, “Ada hubungan keserasian antara nama dan pemiliknya. Sangat jarang terjadi ketidak serasian antara nama dan pemiliknya. Yang demikian itu karena setiap kata adalah pertanda akan makna yang terkandung di dalamnya, dan nama adalah petunjuk akan kepribadian pemiliknya. Bila engkau merenungkan julukan seseorang, niscaya makna dari julukan tersebut ada padanya. Sehingga nama yang buruk adalah pertanda bahwa jiwa pemiliknya adalah buruk. Sebagaimana wajah yang buruk, pertanda bagi buruknya jiwa seseorang.”([2])

Oleh karena itu, bila orang yang ditimpa penyakit suka sesama jenis memiliki nama yang kurang menunjukkan akan jati dirinya, hendaknya segera merubah namanya, sehingga lebih menunjukkan akan jati dirinya sebagai seorang lelaki atau wanita.

2. Peranan pakaian dan perhiasan.

Islam melarang kaum lelaki untuk menyerupai kaum wanita, baik dalam pakaian, perhiasan, perilaku atau lainnya, dan demikian juga sebaliknya.

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknati lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki, dan beliau bersabda: Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (Muttafaqunalaih)

Berdasarkan hadits ini, kaum lelaki dilarang untuk mengenakan pakaian dan perhiasan yang merupakan ciri khas kaum wanita, dan demikian juga sebaliknya. Sebagaimana kaum lelaki juga dilarang untuk menyerupai suara, cara berjalan, dan seluruh gerak-gerik kaum wanita, demikian juga sebaliknya.([3])

Oleh karena itu diharamkan atas kaum lelaki untuk mengenakan perhiasan emas dan pakaian yang terbuat dari sutra. Ini semua karena kedua hal itu merupakan perhiasan yang dikhususkan untuk kaum wanita.

Diharamkan pakaian sutra dan perhiasan emas atas kaum lelaki dari umatku dan dihalalkan atas kaum wanita mereka” (HR. At Tirmizy, An Nasai dan dishohihkan oleh Al Albani)

Para ulama menjelaskan hikmah dari larangan ini, bahwa perhiasan emas dan pakaian sutra dapat mempengarui kepribadian lelaki yang mengenakannya. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan bahwa biasanya orang yang mengenakan perhiasan emas atau pakaian sutra memiliki perilaku yang menyerupai perilaku kaum wanita. Kedua hal ini akan terus menerus melunturkan kejantanan lelaki yang mengenakannya, hingga pada akhirnya akan menjadi sirna, dan berubah menjadi kebancian. Oleh karena itu, pendapat yang lebih benar adalah: diharamkan atas orang tua untuk mengenakan kepada anak lelakinya perhiasan emas atau pakaian sutra, agar kejantanan anak tersebut tidak terkikis.([4])

Bukan hanya sebatas dalam penampilan belaka, bahkan ketika sedang sholat pun kaum lelaki dilarang untuk menyerupai wanita.

“Wahai sahabatku, mengapa ketika mendapatkan sesuatu ketika sedang sholat kalian bertepuk tangan. Sesungguhnya tepuk tangan hanya dibolehkan bagi kaum wanita. Barang siapa (dari kaum lelaki) mendapatkan sesuatu ketika sedang salat, hendaknya ia mengucapkan : “Subhanallah”.” (Muttafaqun alaih)

Syariat untuk membedakan diri dari lawan jenis ini juga ditekankan kepada kaum wanita, sehingga mereka dilarang melakukan hal-hal yang menyerupai kaum lelaki dan dianjurkan untuk melakukan hal-hal yang selaras dengan kewanitaannya. Di antara hal yang dapat menunjukkan identitas kewanitaan seseorang ialah dengan cara merubah warna kuku jari jemarinya dengan hinna.

Sahabat Aisyah radhiallahu anha mengisahkan: ada seorang wanita yang dari balik tabir menyodorkan secarik surat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka Nabi pun memegang tangannya, dan beliau bersabda: “Aku tidak tahu, apakah ini tangan seorang lelaki atau wanita?” Wanita itu pun berkata: Ini adalah tangan wanita. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Andai engkau adalah benar-benar wanita, niscaya engkau telah mewarnai kukumu dengan hinna.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasai dan dihasankan oleh Al Albani)

3. Peranan Makanan Haram.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perangai dan kepribadian setiap manusia terpengaruh dengan jenis makanan yang ia konsumsi. Oleh karena itu, tidak heran bila orang yang memakan daging onta disyariatkan untuk berwudlu, guna menghilangkan pengaruh buruk daging yang ia makan.

“Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu, ia mengisahkan: Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: Apakah kita diwajibkan berwudlu karena memakan daging kambing? Beliau menjawab: Engkau boleh berwudlu, dan juga boleh untuk tidak berwudlu”. Lelaki itu kembali bertanya: Apakah kita wajib berwudlu karena memakan daging unta? Beliau menjawab: “Ya, berwudlulah engkau karena memakan daging unta.” Riwayat Muslim.

Ibnu Taimiyyah berkata: “Orang yang berwudlu seusai memakan daging unta akan terhindar dari pengaruh sifat hasad dan berjiwa kaku yang biasa menimpa orang yang hobi memakannya, sebagaimana yang dialami oleh orang-orang pedalaman. Ia akan terhindar dari perangai hasad dan berjiwa kaku yang disebutkan oleh Nabi shallallallahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Imam Bukhary dan Muslim:

“Sesungguhnya perangai kasar dan berjiwa kaku biasanya ada pada orang-orang pedalaman , para pemelihara unta, dan lemah-lembut biasanya ada pada para pemelihara kambing.”([5])

Bila demikian adanya, maka tidak diragukan lagi bahwa makanan yang nyata-nyata haram memiliki pengaruh buruk pada diri dan kepribadian pemakannya. Dan di antara makanan haram yang dapat mempengaruhi kepribadian seseorang, sehingga dijangkiti penyakit suka sesama jenis ialah daging babi dan keledai.

Ibnu Sirin berkata, “Tidaklah ada binatang yang melakukan perilaku kaum Nabi Luth selain babi dan keledai.” ([6])Bila seseorang membiasakan dirinya dan juga keluarganya memakan daging babi atau keledai, lambat laun, berbagai perangai buruk kedua binatang ini dapat menular kepadanya.[Ustaz Muhammad Arifin Baderi, MA/muslimorid/]

 

INILAH MOZAIK

Tiga Ancaman dan Akhir Tragis Kaum Gay

ALLAH Subhanahu wa Taala yang telah menciptakan manusia juga menurunkan seperangkat aturan sebagai pedoman. Ibarat pabrik yang mengeluarkan suatu produk, disertai dengan manual book-nya. Jika dilanggar, produk itu tidak akan tahan lama atau bisa rusak seketika.

Di antara aturan penting itu adalah tentang perkawinan. Bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, lalu menjadikan mereka sebagai pasangan. Laki-laki hanya bolen kawin dengan perempuan setelah melalui akad nikah yang sah.

Lalu bagaimana jika laki-laki kawin dengan laki-laki seperti yang kini dipopulerkan oleh kaum LGBT? Setidaknya akan ada tiga bahaya besar yang mengancam dan menjadi akhir tragis kehidupan mereka.

Pertama, mereka akan tertimpa penyakit seksual yang berbahaya. Sebab laki-laki kawin dengan laki-laki berarti memasuki tempat kotoran yang menjijikkan. Dari sanalah penyakit-penyakit bermunculan. Mulai dari penyakit kulit eritema, fisura anal, iritasi usus besar, infeksi hingga virus dan penyakit mematikan HIV/AIDS.

Allah Subhanahu wa Taala Maha Mengetahui bahwa perbuatan menyimpang itu akan mendatangkan penyakit berbahaya dan bisa menular, mengancam eksistensi kehidupan makhluk-Nya. Karenanya melalui Rasulullah, Dia menurunkan hukuman hudud untuk kaum gay pelaku sodomi.

“Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi” (HR. Ibnu Majah; shahih)

“Rajamlah bagi yang melakukan sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya” (HR. Ibnu Majah; shahih)

Mengapa hukumannya adalah rajam? Salah satu hikmahnya, agar perbuatan keji itu segera terputus dan tidak timbul penyakit menular yang bisa merusak masyarakat dan mengancam kemuliaan kehidupan manusia. Tentu, yang bertindak menjatuhkan hukum itu adalah pemerintah kaum muslimin. Bukan individu, bukan personal.

Gay rentan HIV

Kedua, ditimpa azab dari Allah Subhanahu wa Taala.Di dalam Al Quran, Allah mengisahkan kaum Nabi Luth yang berbuat demikian.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al Araf: 80-81)

Lalu Allah menimpakan azab kepada mereka.

“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi” (QS. Hud: 82)

Rupanya, bukan hanya kaum Nabi Luth yang menerima azab seperti itu. Kota Pompeii juga mengalami azab serupa pada tahun 79 M. Saat ditemukan oleh para arkeolog pada abad 20, tampak sebagian fosil manusia yang masih dalam posisi terkejut. Selain posisi kematian mereka, banyak lukisan yang menunjukkan masa itu penuh dengan penyimpangan seksual termasuk kawin sesama lelaki.

Meskipun masa sesudah Rasulullah azab berupa penghancuran bangsa ditangguhkan, tidak menutup kemungkinan azab dalam bentuk yang lain akan ditimpakan. Sebagaimana Allah ingatkan dalam surat Al Anfal ayat 25.

Ketiga, laknat Allah yang berujung azab akhirat. Bagi kaum gay pelaku liwath yang tidak bertobat hingga kematian menjemputnya, Allah menyediakan azab pedih bagi mereka. Penyakit yang diderita di dunia belum ada apa-apanya dibandingkan dengan siksa neraka.

“Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan (liwath) seperti yang dilakukan kaum Luth” (HR. Ahmad; hasan). Wallahu alam bish shawab. [bersamadakwah]

INILAH MOZAIK