Penting! Inilah Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

Dalam beberapa pembahasan, biasanya rukun dan wajib itu tidak dibedakan, sebab keduanya merupakan terma yang sinonim. Hanya saja dalam konteks bab haji, maka rukun dan wajib ini dibedakan. Dan ini hanya ada pada bab haji saja, tidak pada bab fikih yang lainnya.  Inilah perbedaan rukun dan wajib haji yang perlu kamu!.

Syekh Khatib Al-Syirbini mengatakan:

وَغَايَرَ الْمُصَنِّفُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْوَاجِبِ وَهُمَا مُتَرَادِفَانِ إلَّا فِي هَذَا الْبَابِ فَقَطْ، فَالْفَرْضُ مَا لَا تُوجَدُ مَاهِيَّةُ الْحَجِّ إلَّا بِهِ. وَالْوَاجِبُ مَا يُجْبَرُ تَرْكُهُ بِدَمٍ وَلَا يَتَوَقَّفُ وُجُودُ الْحَجِّ عَلَى فِعْلِهِ

Mushonnif membedakan antara rukun dan wajib, sebenarnya keduanya itu sinonim. Hanya saja dalam bab haji itu memang dibedakan, yakni rukun haji adalah sesuatu yang tidak terlepas dari ibadah haji dan merupakan substansi dari melakukan ibadah haji itu sendiri.

Adapun konsekuensi dari meninggalkannya adalah hajinya tidak sah (dan harus mengqadanya’). Sedangkan wajib haji adalah sesuatu yang jika tida dikerjakan itu harus membayar dam (denda), dan ibadahnya tetap sah. (Syekh Khatib Al-Syirbini, Iqna Fi hall Alfadz Abi Syuja’  I/256).

Penjelasan Rukun dan Wajib Haji

Maka dari itu, mari kita ketahui apa saja yang menjadi rukun dan wajib, agar Haji yang dilakukan tetap sah dan tidak membayar dam. (Baca juga:Jika Sudah Cukup Uang, Wajibkah Langsung Melaksanakan Haji?).

Menurut Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff, Rukun Haji itu ada 6, yaitu sebagai berikut:

  1. Ihram, yaitu niat melakukan haji.
  2. Wuquf atau berdiam diri di padang Arafah
  3. Tawaf, yakni mengelilingi ka’bah
  4. Sai, yakni lari-lari kecil di antara bukit safa dan marwah sebanyak 7 kali
  5. Tahallul, yakni memotong rambut, dan
  6. Tartib, yaitu mengerjakan kesemuanya sesuai dengan urutannya.

Adapun dalam konteks umrah, maka rukun haji itu sama dengan haji, hanya saja mengecualikan dari wuquf di padang Arafah. Adapun Wajib haji itu ada 7 yaitu sebagai berikut:

  1. Ihram dari Miqat

Yakni niat haji dari miqatnya, dan miqat ini ada 2. Yaitu miqat zamani yang bermakna waktu di mana melakukan ibadah haji di waktu tersebut itu sah. Waktunya haji itu di bulan Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.

Dan yang kedua yaitu miqat makani, yaitu niat ihram di daerah yang telah ditentukan. Semisal bagi jamaah haji yang berasal dari Mekkah sendiri, maka miqat makaninya dimulai dari rumahnya sendiri, adapun Miqat bagi penduduk Madinah terletak di Dzulhulaifah.

Sedangkan miqat bagi penduduk Syam (Palestina, Syiria, Yordan), Mesir serta Maroko adalah di Juhfah. Sementara miqat penduduk Yaman adalah Yalamlam sedangkan penduduk Nejd berada di Qarn. Bagi penduduk Iraq dan Khurasan, miqatnya berada di Dzatu Irq.

  1. Mabit atau menginap di Muzdalifah, paling minimal diwajibkan itu hanyalah lahdzah wahidah, yakni sebentar.
  2. Melempar jumrah aqabah, yang mana waktunya dimulai dari tengah malam nahar (hari raya idul adha) hingga terbenamnya matahari di akhir hari tasyriq.
  3. Melempar 3 jumrah di hari tasyrik, yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
  4. Mabit di Mina pada malam hari tasyriq.
  5. Tawaf wada’, yakni Tawaf yang dilakukan dalam rangka perpisahan atau pertanda sebagai selesainya nusuk.

Demikianlah beberapa perkara yang termasuk dari wajib haji. Adapun orang yang meninggalkan wajib haji, maka ia dikenai dam yang Tartib dan Taqdir Yakni menyembelih seekor kambing.

Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman.

Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) harga makanan pokok.

Dam yang ini, juga diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji yang telah dijelaskan di atas.

Hanya saja ada beberapa masalah yang penting untuk diketahui, Berikut adalah rincian dam yang sepsifik bagi orang yang meninggalkan sebagian wajib haji, antara lain:

  1. Jika seorang yang berhaji itu meninggalkan melempar jumrah aqabah atau jumrah di hari tasyrik, maka apabila ia meninggalkannya sama sekali, dalam artian tidak melempar jumrah satu pun, maka ia harus membayar dam. Adapun jika ia tidak melempar 1 kali, maka ia wajib membayar satu mud, dan jika tidak melempar 2 kali, maka ia membayar 2 mud.
  2. Jika meninggalkan mabit di mina selama 3 hari, maka ia harus membayar dam. Namun jika ia meninggalkan mabit 1 hari, maka ia membayar 1 mud. Dan jika 2 hari, maka ia membayar 2 mud.
  3. Jika ada orang meninggalkan tawaf wada, maka ia membayar dam. Adapun jika meninggalkannya karena sebab haid, maka tidak perlu membayar dam.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan rukun dan wajib haji, beserta bayar dam.  Keterangan perbedaan rukun dan wajib haji ini disarikan dari kitab yang berjudul Al-taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah  bab Haji karya Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff.  Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Kenali Lima Rukun Haji Agar Persiapan Matang

Tahun ini, Kerajaan Arab Saudi menyelenggarakan haji bagi jamaah internasional. Ini merupakan kabar baik bagi Muslim di seluruh dunia. Sejauh ini, Kerajaan masih mempersiapkannya dengan baik.

Indonesia menjadi negara paling banyak mendapat kuota haji, yaitu 100.051 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus. Urutan kedua datang dari Pakistan dengan 81.132 jamaah dan India di urutan ketiga dengan 79.237 jamaah. Sementara Bangladesh akan mengirimkan jumlah jamaah haji terbesar keempat dengan kuota 57.585.

Persiapan sebelum haji harus matang, seperti mengetahui syarat dan rukunnya. Untuk rukun haji ada lima. Yakni, ihram, tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan mencukur sebagian rambut atau tahalul. Sebenarnya, rukun umroh sama dengan haji, kecuali satu, wukuf.

Menurut buku Rahasia Haji oleh Imam Al-Ghazali, ada hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam manasik haji. Jika itu tidak dilaksanakan, jamaah akan mendapat hukuman berupa membayar dam. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

Pertama: memulai ihram dari miqat. Apabila jamaah tidak melakukannya dan melewati tempat miqat, maka wajib untuk membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.

Kedua: melempar jumrah. Bagi orang yang tidak melempar jumrah wajib untuk membayar dam. Para ulama sepakat membayar dam karena meninggalkan ihram dan jumrah hukumnya wajib.

Ketiga: wukuf di Arafah hingga terbenam matahari.

Keempat: mabit atau bermalam di Muzdalifah.

Kelima: mabit di Mina

Keenam: tawaf wada’.

Enam hal tersebut jika ditinggalkan, wajib diganti dengan dam menurut satu pendapat. Sementara pendapat lain menyatakan membayar dam dari empat hal tersebut hukumnya sunah. 

IHRAM

Simak! Inilah 6 Rukun Haji yang Perlu Kamu Tahu

Haji merupakan ibadah yang paling dinanti dan diinginkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim di dunia, termasuk umat muslim Indonesia. Karena selain membutuhkan biaya yang besar serta syarat-syarat yang seabrek, dengan melaksanakan ibadah haji seorang muslim dikatakan telah menyempurnakan rukun Islamnya. 

Dalam ibadah Haji sendiri, seperti halnya ibadah lainnya, tentu memiliki syarat, rukun serta kewajiban yang harus dipenuhi agar ibadah haji seorang muslim dianggap sah. 

Sebagai catatan, dalam haji, terdapat rukun dan wajib haji, di mana keduanya merupakan hal yang berbeda. Dan implikasi ketika sengaja atau tidaknya seseorang meninggalkannya pun berbeda.

Seseorang yang meninggalkan salah satu rukun haji, maka ia tidak diperkenankan untuk tahallul dan selesai dari rangkaian ibadah haji sehingga ia melakukannya dan tidak bisa diganti dengan membayar dam.

Dalam artian, jika seseorang meninggalkannya hajinya batal dan wajib untuk mengqadha nya, beda halnya dengan wajib haji yang dapat diganti dengan membayar dam. 

Lantas apa sajakah rukun-rukun haji tersebut?.

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitabnya “Fath al-Qarib” hal 145 cet: Dar Ibnu Hazm, menyebutkan ada empat hal yang sekiranya masuk ke dalam rukun haji dengan jika menjadikan “halq aw at-Taqsir” (mencukur atau menggunting rambut) ke dalam bagian wajib haji serta tartib ke dalam syarat haji, bukan bagian rukun haji. 

Namun dalam qaul muktamad keduanya termasuk ke dalam bagian rukun haji sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Bajuri dalam kitabnya “Hasyiyah al-Bajuri” hal 490 cet: Dar al-Minhaj.

6 Macam Rukun Haji

Pertama, Ihram disertai dengan niat masuk dalam rangkaian ibadah haji. Dalam ihram seorang muslim dianjurkan untuk melaksanakannya ketika benar-benar “tawajjuh”, dalam haji dan menentukan niat ihramnya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Bajuri dalam kitabnya “Hasyiyah al-Bajuri” hal 491 berikut:

والأفضل: أن يحرم إذا توجه لطريقه, وأن يعين في إحرامه الذي يحرم به من حج أو عمرة أو كليهما, فإن أطلق بأن قال: نويت الاحرام ولم يعين: فإن كان في أشهر الحج صرفه لما شاء من النسكين, أو كليهما إن لم يفت وقت الحج, فإن فات صرفه للعمرة, وإن كان في غير أشهره انعفد عمرة على الاصح, لان الوقت لا يقبل غير العمرة, فلا يصرفه إلى الحج

Yang utama: seorang yang akan melaksanakan haji hendaknya berihram ketika akan tawajjuh, menghadap jalan haji, hendaknya ia juga menentukan dalam ihramnya apakah ia ihram haji, umrah atau keduanya. Ketika ia memutlakkan dalam niat dengan mengucapkan:

“saya niat ihram” dan tidak menentukan ihramnya, jika masih dalam bulan haji maka ia boleh memalingkannya terhadap ibadah yang ia kehendaki dari keduanya, atau (hendak melaksanakan) keduanya jika waktu haji belum terlewat. 

Jika telah terlewat maka ia palingkan terhadap umrah. Dan jika niat tersebut dilakukan pada selain bulan haji maka otomatis menjadi niat umrah menurut qaul yang paling shahih, karena waktu tersebut yang tidak menerima selain umrah, dan tidak bisa ia dipalingkan terhadap haji kecuali dalam bulannya”.

Kedua, Wuquf di Arafah. Sebagaimana yang maklum diketahui dari khabar “al-Hajj Arafah”, haji itu Arafah. Wuquf di Arafah menjadi bagian dari rukun haji.

Disyaratkan dalam wuquf di Arafah untuk hadirnya seorang yang sedang melaksanakan ihram haji (meski sebentar) setelah matahari tergelincir pada hari Arafah, tanggal 09 Dzulhijjah. Waktu wukuf tersebut sampai pada fajar hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah.

Ketiga, Tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Dengan ketentuan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bajuri.

Tawaf yang dilakukan sebanyak tujuh kali,  menjadikan Ka’bah di sisi kirinya, memulai dari dan sejajar dengan Hajar Aswad, masih dalam ruang lingkup masjidil haram, niat tawaf, tidak memalingkan tawaf untuk yang lain, menutup auarat dan suci dari hadas kecil, besar dan najis.

Keempat, Sa’i antara Safa dan Marwa’ . Dengan ketentuan, dilaksanakan sebanyak tujuh kali, memulainya dari Safa dan mengakhirinya pada Marwa (pergi-pulang dihitung dua kali) dan dilaksanakan setelah tawaf rukun atau qudum dengan syaratnya yang harus terpenuhi.

Kelima, mencukur atau menggunting rambut. Sebagaimana yang telah disebutkan dengan mengacu pada qaul muktamad dengan menjadikannya sebagai bagian dari rukun haji.

Yang paling utama bagi laki-laki dalam hal ini ialah mencukur habis rambutnya dengan mesin potong rambut. Sedangkan bagi perempuan untuk mengguntingnya saja (taqsir). Dengan ketentuan paling sedikit menghilangkan tiga rambut dari kepala.

Keenam, tertib di antara rukun-rukun haji

Demikian penjelasan terkait macam-macam rukun haji. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Mengenal Ibadah Haji

Haji artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya, sengaja mengunjungi Baitullah (Kabah) di Makkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT pada waktu tertentu, dan dengan cara tertentu secara tertib.Berhaji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam yang mempunyai kesanggupan serta dilakukan sekali dalam seumur hidup. (QS. Ali Imran [3]:97). Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, maka hukumnya sunah.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra yang artinya, ”Rasulullah berkhutbah kepada kami, beliau berkata, ‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’ Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri, kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah? Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan melakukannya, dan pula tidak mampu.

Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”Adapun waktu pelaksanaan haji didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 197 yang artinya, ”Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi…” Kemudian para ulama sepakat bahwa pelaksanaan haji jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah.

Syarat, rukun dan wajib haji

Syarat supaya dapat melakukan ibadah haji adalah (1) Islam, (2) akil balik (dewasa), (3) berakal (tidak gila), (4) orang merdeka (bukan budak), dan (5) mampu dalam segala hal, misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan.

Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan. Rukun haji tersebut adalah (1) ihram, (2) wukuf di Padang Arafah (sebelah timur kota Makkah), (3) thawaf ifadah, (4) sai (lari) antara Safa dan Marwah, (5) mencukur rambut kepala atau memotongnya sebagian, dan (6) tertib (pelaksanaannya berurutan dari nomor 1 sampai 5). Jika salah satu rukunnya ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.

Sedangkan wajib haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji. Adapun wajib haji adalah (1) memulai ihram dari miqat (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah), (2) melempar jumrah, (3) mabit (menginap) di Muzdalifah (Makkah). Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, maka hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda).

 

sumber:Ihram.co.id

Bersiaplah untuk Armina

Makkah (Pinmas) —- Jamaah haji asal Indonesia yang sudah berada di Makkah, Arab Saudi, harus mulai bersiap untuk rangkaian ibadah haji d Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armina) dua pekan mendatang. Jamaah diimbau menjaga kesehatan dengan tidak memaksakan diri ke Masjidil Haram atau melakukan umrah berkali-kali.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dr Fidiansjah mengingatkan jamaah untuk menjaga kesehatan dengan memilih ibadah-ibadah yang termasuk rukun dan wajib haji. “Jangan terforsir dengan ibadah-ibadah sunnah yang akan meletihkan jamaah itu sendiri,” katanya, di Pemondokan Nomor 201, Sektor 2, Mahbas Jin, Makkah, Selasa (08/09).

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tersebut, yaitu, ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, mencukur rambut, dan tertib. Rukun haji harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan maka hajinya tidak sah.

Sedangkan wajib haji, yaitu memulai ihram dari miqat, yaitu batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah. Lalu, melontar jumrah, mabit atau menginap di Mudzdalifah, dan mabit di Mina, dan tawaf wada’ atau tawaf perpisahan. Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Tawwabuddin mengatakan, jamaah dapat mempersiapkan diri menjelang Arafah dengan berbagai cara. Pertama, jamaah jangan memaksakan diri melakukan umrah berkali-kali karena dapat membuat tubuh letih. Kedua, jamaah dapat melaksanakan shalat di mushala yang ada di hotel. “Karena fisik kita harus dipersiapkan untuk Arafah,” ujar dia.

Pelaksana Bimbingan Ibadah Daker Makkah Profesor Aswadi mengatakan, jamaah perlu mengingat bahwa mereka berada di Makkah yang merupakan tanah haram. Selama di tanah suci, menunaikan shalat di mushala hotel tidak mengurangi kemuliaan atau fadilah beribadah. “Walaupun di tempat masjid dan hotel dan sebagainya ini masih bersinergi dengan masjidil haram. Karena, ini di tanah haram,” ujar dia.

Tanah Suci memang memberikan kesempatan bagi jamaah untuk memaksimalkan perilaku dan nilai ibadah. Namun, Aswadi mengatakan, upaya mengoptimalkan ibadah harus dibarengi dengan usaha menjaga kesehatan. Dia pun mengingatkan jamaah memiliki kewajiban memelihara jiwa sekaligus menyehatkan akal dan fisik sehingga ruh ibadah bisa tercapai.

Dia juga mengajak jamaah untuk memanfaatkan waktu di tanah suci untuk membesarkan kuasa Allah Swt lewat dzikir, tasbih, dan takbir. “Di mana pun, kapan pun, kita hanya melihat kebesaran dan keagungan Allah Swt,” ujar Guru Besar Ilmu Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya, ini. (ratna/mch/mkd)

 

sumber: Portal Kemenag