Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?
Jawaban:
Zakat tidak boleh diberikan, kecuali kepada delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan saja. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutkan (delapan golongan) tersebut dengan diksi pembatasan (yaitu dengan kata “innamaa” [hanyalah]). Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
(Berdasarkan ayat tersebut), maka tidak boleh mendistribusikan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya. Adapun kalau sedekah yang hukumnya sunah, maka yang afdal (utama) adalah untuk perkara yang paling bermanfaat.
Adapun yang dimaksud dengan orang fakir yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah mereka yang tidak memiliki harta (penghasilan) yang cukup untuk (menghidupi) dirinya atau keluarga (kerabat) yang dia tanggung nafkahnya selama satu tahun sesuai dengan kondisi zaman dan tempat tertentu. Maka terkadang 1.000 riyal di suatu zaman dan tempat sudah bisa dianggap sebagai orang kaya. Akan tetapi, di suatu zaman dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai orang kaya karena tingginya kebutuhan, atau sejenisnya.
Pertanyaan:
Apakah mendistribusikan zakat untuk membangun masjid itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima zakat,
وَفِي سَبِيلِ اللّهِ
“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)?
Jawaban:
Sesungguhnya, membangun masjid itu tidak termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala,
وَفِي سَبِيلِ اللّهِ
“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)
Karena, sebagaimana penjelasan ahli tafsir rahimahumullah terhadap ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan “fii sabiilillah” adalah “jihad fii sabiilillah”. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengan fii sabiilillah (dalam ayat tersebut) adalah seluruh bentuk kebaikan (apapun bentuknya, termasuk membangun masjid, pent.), maka konsekuensinya tidak ada faidah adanya diksi pembatasan dalam firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir … ” (QS. At-Taubah: 60)
Maksud diksi pembatasan (hashr) -sebagaimana yang telah diketahui- adalah menetapkan hukum (hanya) untuk perkara yang disebutkan dan meniadakan hukum dari perkara yang tidak disebutkan. Oleh karena itu, jika kita katakan bahwa (yang dimaksud dengan),
وَفِي سَبِيلِ اللّهِ
“dan untuk di jalan Allah … ” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat tersebut tidak ada faidahnya meskipun diawali dengan kata (إِنَّمَا) yang menunjukkan adanya pembatasan.
Selain itu, jika mendistribusikan zakat untuk membangun masjid dan juga untuk jalan kebaikan yang lain itu diperbolehkan, maka hal itu akan meniadakan kebaikan (untuk orang miskin yang berhak menerima zakat, pent.). Hal ini karena banyak manusia memiliki jiwa yang pelit (kikir atau bakhil). Jika mereka melihat bahwa (ada jalan untuk) membangun masjid, dan juga jalan kebaikan lain, dan diperbolehkan bagi mereka untuk mendistribusikan zakat ke jalan tersebut, mereka pasti akan lebih memilih jalan tersebut (daripada mereka berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, pent.). Konsekuensinya, orang fakir dan miskin akan selalu berada dalam kesusahan.
***
@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Sumber: https://muslim.or.id/70986-hukum-memberikan-harta-zakat-untuk-membangun-masjid.html