Cara Minta Hujan Turun

Musim kemarau yang begitu panjang,tidak saja membuat area persawahan kekeringan, tetapi juga tidak sediki terjadinya kebakaran hutan dimana-mana. Sebagai umat Muslim, kita diajarkan Nabi Muhammad SAW untuk memohon pertolongan Allah SWT agar diturunkannya hujan ke bumi.

Di antara caranya adalah dengan shalat istisqa’ dan beberapa cara ampuh lainnya akan dijelaskan dalam tulisan sederhana ini.

Pertama:  Memperbanyak istighfar (memohon ampun pada Allah)

Allah Ta’ala berfirman,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)

Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)

Ada juga beberapa atsar yang menerangkan bahwa istighfar (banyak memohon ampun pada Allah) adalah salah satu sebab diturunkannya hujan.

Dari Asy Sya’bi, ia berkata, “’Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu suatu saat meminta diturunkannya hujan, namun beliau tidak menambah istighfar hingga beliau kembali, lalu ada yang mengatakan padanya, ”Kami tidak melihatmu meminta hujan.” ‘Umar pun mengatakan, “Aku sebenarnya sudah meminta diturunkannya hujan dari langit”. Kemudian ‘Umar membaca ayat,

اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا, يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat

Umar pun lantas mengatakan,

وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” [1]

Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah sebagai berikut.

أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

“Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas.[2]

Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.”[3]

Kedua: Dengan istiqomah menjalankan syari’at Allah

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا

Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al Jin: 16)

Di antara tafsiran ulama mengenai surat Jin ayat 16 yaitu: Seandainya mereka berpegang teguh dengan ajaran Islam dan terus istiqomah menjalaninya, maka mereka akan diberi minum air yang segar, yaitu dilapangkan rizki.[4]

Makna ayat di atas serupa dengan firman Allah Ta’ala,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’rof: 96)

Ketiga: Dengan Shalat Istisqa’

Istisqo’ berarti meminta pada Allah Ta’ala agar diturunkannya hujan ketika kekeringan. Para ulama sepakat bahwa shalat istisqo’ termasuk ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dan menurut mayoritas ulama shalat istisqo’ disunnahkan ketika terjadi kekeringan.

Di antara dalil yang menunjukkan disyariatkannya shalat istisqo’ adalah hadits Abdullah bin Zaid. Beliau berkata,

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمُصَلَّى وَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ. قَالَ إِسْحَاقُ فِى حَدِيثِهِ وَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya[5] (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya) ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdo’a”.[6]

Panduan ringkas shalat istisqo’ sebagai berikut.

Pertama: Hendaklah jama’ah bersama imam keluar menuju tanah lapang dalam keadaan hina, betul-betul mengharap pertolongan Allah dan meninggalkan berpenampilan istimewa (meninggalkan berhias diri).

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُتَبَذِّلاً مُتَوَاضِعًا مُتَضَرِّعًا حَتَّى أَتَى الْمُصَلَّى – زَادَ عُثْمَانُ فَرَقِىَ عَلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ اتَّفَقَا – وَلَمْ يَخْطُبْ خُطَبَكُمْ هَذِهِ وَلَكِنْ لَمْ يَزَلْ فِى الدُّعَاءِ وَالتَّضَرُّعِ وَالتَّكْبِيرِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّى فِى الْعِيدِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dalam keadaan meninggalkan berhias diri, menghinakan diri dan banyak mengharap pertolongan Allah hingga sampai ke tanah lapang –Utsman menambahkan bahwa kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki mimbar- lalu beliau tidak berkhutbah seperti khutbah kalian ini. Akan tetapi, beliau senantiasa memanjatkan do’a, berharap pertolongan dari Allah dan bertakbir. Kemudian beliau mengerjakan shalat dua raka’at sebagaimana beliau melaksanakan shalat ‘ied.”[7]

Kedua: Imam berkhutbah di mimbar yang disediakan untuknya sebelum atau sesudah shalat istisqo’. Ketika itu tidak ada adzan dan iqomah.

Dalil yang menunjukkan bahwa khutbah tersebut dilaksanakan sesudah shalat istisqo’ adalah hadits Abdullah bin Zaid yang telah disebutkan di atas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdo’a”.[8]

Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa khutbah tersebut boleh dilaksanakan sebelumshalat istisqo’ (2 raka’at) adalah hadits ‘Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid), ia berkata,

خَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَسْقِى فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو ، وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan istisqo’ (meminta hujan). Kemudian beliau menghadap kiblat dan merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya). Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan bacaannya.”[9]

Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Berdasarkan hadits-hadits di atas, perintah untuk berkhutbah di sini ada kelonggaran, boleh dilakukan sebelum atau sesudah shalat. Pendapat ini adalah pendapat ketiga (dari perselisihan ulama yang ada) dan dipilih oleh madzhab Imam Ahmad, pendapat Asy Syaukani dan lainnya.”[10]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Tidak disunnahkan adzan dan iqomah pada shalat istisqo’. Kami tidak tahu kalau dalam masalah ini ada khilaf (perselisihan pendapat).”[11]

Ketiga: Hendaknya imam memperbanyak do’a sambil berdiri menghadap kiblat, bersungguh-sungguh mengangkat tangan ketika berdo’a (sampai nampak ketiak), dan hendaknya imam mengarahkan punggung telapak tangannya ke langit. Para jama’ah ketika itu juga dianjurkan untuk mengangkat tangan. Kemudian imam ketika itu merubah posisi rida’nya (yang kanan di jadikan ke kiri dan sebaliknya)[12].

Sebagaimana hal ini telah diterangkan dalam hadits-hadits yang telah lewat. Ditambah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَسْقَى فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan istisqo lalu ia mengangkat punggung tangannya dan diarahkan ke langit.[13]

Dalil yang menunjukkan bahwa para jama’ah juga ikut mengangkat tangan adalah hadits dari Anas bin Malik,

فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدَيْهِ يَدْعُو ، وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُونَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya untuk berdo’a. Kemudian para jama’ah ketika itu turut serta mengangkat tangan mereka bersama beliau untuk berdo’a.”[14]

Anas bin Malik juga mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِى شَىْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِى الاِسْتِسْقَاءِ ، وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidak (bersungguh-sungguh) mengangkat kedua tangannya dalam setiap do’a beliau kecuali dalam do’a istisqo’. Ketika itu beliau mengangkat tangan sampai-sampai terlihat ketiaknya yang putih.[15]

Keempat: Membaca do’a istisqo’.

Di antara do’a istisqo’ yang dibaca adalah:

اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ

“Ya Allah, turunkanlah hujan pada hamba-Mu, pada hewan ternak-Mu, berikanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati.”[16]

اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا

“Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.” [17]

Kelima: Mengerjakan shalat istisqo’ sebanyak dua raka’at sebagaimana shalat ‘ied. Sehingga pengerjaan shalat istisqo’, pada rakaat pertama ada takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali dan pada rakaat kedua ada takbir rambahan (zawaid) sebanyak lima kali. Bacaan ketika shalat tersebut dijahrkan (dikeraskan).

Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan,

ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّى فِى الْعِيدِ

Kemudian beliau mengerjakan shalat dua raka’at sebagaimana beliau melaksanakan shalat ‘ied.”[18]

Dari ‘Abdullah bin Zaid, beliau mengatakan,

ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ

Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaannya.”[19]

Catatan:

Istisqo’ (meminta hujan) juga bisa dilakukan tanpa keluar ke tanah lapang. Istisqo’ bisa dilakukan ketika khutbah Jum’at dan berdo’a ketika itu. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut.

Dari Anas bin Malik, beliau menceritakan: Ada seorang laki-laki memasuki masjid pada hari Jum’at melalui arah darul qodho’. Kemudian ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberdiri dan berkhutbah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menghadap kiblat sambil berdiri. Kemudian laki-laki tadi pun berkata, “Wahai Rasulullah, ternak kami telah banyak yang mati dan kami pun sulit melakukan perjalanan (karena tidak ada pakan untuk unta, pen). Mohonlah pada Allah agar menurunkan hujan pada kami”. Kemudian Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya, lalu beliau pun berdo’a,

اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا

“Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.”

Anas mengatakan, “Demi Allah, ketika itu kami sama sekali belum melihat mendung dan gumpalan awan di langit. Dan di antara kami dan gunung Sal’i tidak ada satu pun rumah. Kemudian tiba-tiba muncullah kumpulan mendung dari balik gunung tersebut. Mendung tersebut kemudian memenuhi langit, menyebar dan turunlah hujan. Demi Allah, setelah itu, kami pun tidak melihat matahari selama enam hari. Kemudian ketika Jum’at berikutnya, ada seorang laki-laki masuk melalui pintu Darul Qodho’ dan ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berdiri dan berkhutbah. Kemudian laki-laki tersebut berdiri dan menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengatakan, “Wahai Rasulullah, sekarang ternak kami malah banyak yang mati dan kami pun sulit melakukan perjalanan. Mohonlah pada Allah agar menghentikan hujan tersebut pada kami.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya, lalu berdo’a:

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan

Setelah itu, hujan pun berhenti. Kami pun berjalan di bawah terik matahari. Syarik mengataka bahwa beliau bertanya pada Anas bin Malik, “Apakah laki-laki yang kedua yang bertanya sama dengan laki-laki yang pertama tadi?” Anas menjawab, “Aku tidak tahu.”[20]

Dari riwayat di atas, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberikan faedah berharga, “Hadits ini menunjukkan bolehnya do’a istisqo’ dibaca ketika khutbah Jum’at. Do’a ini dibaca di mimbar, tanpa perlu menukar posisi rida’ dan tanpa perlu menghadap kiblat. Hadits ini juga menunjukkan boleh mencukupkan shalat jum’at untuk menggantikan shalat istisqo’.”[21]

Hal ini menunjukkan bahwa istisqo’ (meminta hujan) tidak mesti dengan mengerjakan shalat khusus.[22]

Tulisan di atas diambil dari buku penulis: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

 


[1]               HR. Al Baihaqi (3/352).

[2]               Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11/98.

[3]               Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/140.

[4]               Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/152-153.

[5]Rida’ adalah pakaian yang menutupi badan bagian atas. Sedangkan ada pula yang disebut izar yang menutup separuh badan ke bawah.

[6]               HR. Ahmad (4/41). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.

[7]               HR. Abu Daud no. 1165, At Tirmidzi no. 558, An Nasai no. 1508. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwaul Gholil no. 665.

[8]               HR. Ahmad (4/41). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.

[9]               HR. Bukhari no. 1024.

[10]             Shahih Fiqh Sunnah, 1/441.

[11]             Al Mughni, 2/285.

[12]             Di sini jama’ah tidak perlu mengubah posisi rida’nya, cuma khusus imam. Sebagaimana hal ini diterangkan oleh Syaikh Umar Bazmoul dalam Bughyatul Mutathowwi’.

[13]             HR. Muslim no. 896.

[14]             HR. Bukhari no. 1029.

[15]             HR. Bukhari no. 1031 dan Muslim no. 895.

[16]             HR. Abu Daud no. 1176, hasan.

[17]              HR. Bukhari no. 1014 dan Muslim no. 897.

[18]             HR. Abu Daud no. 1165, At Tirmidzi no. 558, An Nasai no. 1508. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwaul Gholil no. 665.

[19]             HR. Bukhari no. 1024.

[20]             HR. Bukhari no. 1014 dan Muslim no. 897.

[21]Fathul Baari, 2/506-507.

[22]             Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/444.

 

sumber: Muslim.or.id

Menjadi Haji Sesungguhnya

Oleh: Ahmad Agus Fitriawan

 

Ibadah haji terdiri dari rangkaian ritual yang saling berkesinambungan satu sama lain. Pemahaman pesan ritus-ritus ibadah haji sangat dibutuhkan ketika mengerjakannya. Tanpa pemahaman yang baik dan mendalam, seseorang bisa terjebak dalam kelelahan fisik semata dan bahkan bisa terjebak dalam kemusyrikan ritual.

Untuk menghindari itu, bekal ketakwaan mutlak diperlukan. Salah satu dari bekal ketakwaan ini adalah memahami simbol-simbol ibadah haji. Dan, sebagai bahan renungan, mari kita resapi kisah berikut ini.

Alkisah, antara al-Syibli dan seorang tokoh sufi bernama Zainal Abidin. Sepulang dari menunaikan ibadah haji, al-Syibli segera menemui Zainal Abidin, seorang sufi besar dari keluarga Rasulullah SAW. Dalam pertemuan itu, Zainal Abidin bertanya kepada al-Syibli secara bertubi-tubi.

Ketika engkau sampai di miqat di mana engkau menanggalkan pakaian berjahit sebagai simbol keduniawian, apakah engkau berniat juga menanggalkan pakaian kemaksiatan dan berganti dengan pakaian ketakwaan. Apakah saat itu saja engkau tanggalkan riya dalam segala hal. Apakah engkau juga menanggalkan sifat kemunafikan dan yang sibhat?

Ketika engkau berihram tanda engkau memulai kegiatan haji, apakah engkau bertekad mengharamkan atas dirimu semua yang diharamkan Allah, lalu engkau mencari yang halal dan thayib. Ketika engkau menuju Kota Suci Makkah, apakah engkau berniat untuk berjalan menuju Allah karena di sana terdapat Baitullah.

Ketika engkau memasuki Masjidil Haram, di mana manusia dari seluruh dunia datang, apakah engkau berniat untuk menghormati hak-hak orang lain dan tidak berucap apa pun kecuali berzikir kepada Allah Ketika engkau sa’i, apakah engkau merasa sedang menuju dan lari menuju Allah di antara cemas dan penuh harap, sebagaimana disimbolkan oleh Siti Hajar yang sedang mencari air demi kelangsungan hidup putranya, Ismail.

Ketika engkau wukuf di Arafah, adakah engkau merasakan bahwa Allah mengetahui segala kejahatan masa lalumu yang tersembunyi dan engkau sengaja menyembunyikannya. Ketika engkau berangkat ke Muna (Mina), apakah engaku bertekad untuk tidak mengganggu orang lain dengan lidahmu, tanganmu, dan hatimu seperti yang dilakukan oleh setan terhadap Nabi Ibrahim AS. Dan ketika engkau melempar jumrah, apakah engkau juga berniat memerangi iblis yang sering bersarang di hatimu.

Mendengar pertanyaan Zainal Abidin yang bertubi-tubi itu, al-Syibli diam seribu bahasa. Ia hanya berkata, “Tidak”. Mendengar jawaban al-Syibli itu, Zainal Abidin lalu berkata, “Wahai kawan, Engkau belum pergi ke miqat, belum berihram, belum thawaf, belum sa’i, belum wukuf, belum ke Muna, dan belum melempar jumrah.”

Mendengar itu, al-Syibli menangis, karena pertanyaan yang diajukan Zainal Abidin bukan saja benar, malainkan telah menghunjam hatinya, hingga ia sadar bahwa ibadah hajinya baru kulit belum isi, baru lahiriah belum yang esensi. Kisah ini dapat menjadi cermin untuk kita semua, baik yang sudah pernah haji maupun untuk yang sedang melaksanakan haji, sehingga bisa lebih berhati-hati.

 

sumber: Republika Online

Fatwa Ulama: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?

Soal:

Apakah pahala shalat di masjid mana saja di kota Mekkah sama seperti shalat di Masjidil Haram?

Jawab:

Permasalahan ini adalah hal yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut pendapat yang paling kuat, shalat di masjid-masjid di kota Mekkah pahalanya tidak sama seperti shalat di masjidil Haram. Alasannya, karena pelipat-gandaan pahala hanya berlaku jika shalat di Masjidil haram saja, yaitu di Ka’bah. Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Maimunahradhiyallahu ánha, bahwa Nabi shallallahu álaihi wa sallam bersabda,

صلاة في مسجدي أفضل من ألف صلاة فيما سواه من المساجد إلا مسجد مكة

Shalat di masjidku lebih utama 1000 kali daripada shalat di masjid yang lain kecuali di Masjid kota Mekkah” (HR. Muslim)

Adapun masjid lain yang masuk di dalamnya tanah haram, tidak diragukan lagi memang lebih utama dibandingkan masjid yang berada di luar tanah haram. Oleh karena itu, ketika Nabishallallahu álaihi wa sallam melakukan perjanjian Hudaibiyah, sebagian berada di tanah halal dan sebagian berada di tanah haram, Nabi shalat di tanah haram.

Masjidil Haram jika disebut secara mutlak maka yang dimaksud adalah masjid itu sendiri. Sebagaimana Allah Tabaraka wa Taála berfirman,

ياأيها اْلَّذينَ أَمنُوا إِنَّما اْلُمشْرِكُون نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُوا اْلَمسجِد اْلْحَرام بَعد عَامِهِمْ هَذا

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini” (QS. At-Taubah: 28).

Jika yang dimaksud Masjidil Haram di sini adalah area yang masuk ke dalam jarak sekian mil, maka tidak boleh bagi orang musyrik untuk mendekati area tersebut, karena wajib bagi orang musyrik untuk menjauh darinya. Padahal telah diketahui bersama bahwa mereka biasa mendekati batas area tersebut, namun memang tidak memasukinya. Jika demikian, maka yang dilarang adalah memasuki Masjidil Haram saja, padahal ayatnya menyebutkan : “janganlah mereka mendekati Masjidil Haram“. Sehingga (jika berpendapat dengan pendapat ini), larangan untuk mendekati bukanlah larangan untuk memasuki Masjidil Haram.

Maka hal ini menunjukkan bahwa Masjidil Haram yang Nabi sebutkan keutamaan shalat di dalamnya, maksudnya adalah Masjidil Haram itu sendiri. Hal ini dikuatkan dengan sabda Nabishallallahu álaihi wa sallam

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الأقصى

Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Suatu hal yang telah diketahui, jika seseorang ingin melakukan perjalanan jauh (untuk ibadah) ke Masjid Syaáb misalnya, atau Masjid Jamizah, atau selainnya, maka kita katakan hal ini tidak diperbolehkan. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu álaihi wa sallam yang melarang melakukan perjalanan kecuali di 3 masjid saja.

Seandainya kita bolehkan orang untuk melakukan perjalanan jauh (untuk ibadah) ke setiap masjid yang ada di area Mekkah, maka mereka akan melakukan perjalanan jauh ke 10 masjid, atau 100 masjid di sana.

 

Namun jika Masjidil Haram penuh dengan orang yang shalat sampai sangat padat sekali, sehingga sebagian jamaah shalat di sekitar pertokoan, maka mudah-mudahan yang shalat di pertokoan ini mendapatkan pahala yang sama sebagaimana yang shalat di dalam Masjidil Haram. Karena itulah yang bisa mereka upayakan secara maksimal, dan mereka telah berupaya untuk ikut bersama jama’ah yang ada di dalam Masjidil Haram dalam menunaikan ibadah ini.

***

Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=5062

Penerjemah: Wiwit Hardi P.

Artikel Muslim.or.id

Wajib Bersegera Menunaikan Haji dan Umrah Ketika Sudah Mampu

Wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu menunaikan ibadah haji, hendaknya ia bersegera dan jangan menundanya

 

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada para nabi dan rasul yang paling mulia,

Aku nasihatkan kepada saudaraku bagi mereka yang belum menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Menunaikan haji hukumnya wajib bagi yang telah mampu untuk pergi ke sana (Baitullah). Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وصوم رمضان ، وحج البيت

Islam dibangun atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إن الله قد فرض عليكم الحج فحجوا

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim).

Wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu menunaikan ibadah haji, hendaknya ia bersegera dan jangan menundanya. Karena Allah Jalla wa ‘Alla mewajibkan untuk menyegerakannya, dan tidak boleh bagi setiap muslim yang mampu dan terkena beban ibadah haji untuk menundanya. Bahkan menyegerakannya dan mempercepatnya, akan mendapatkan kebaikan yang sangat besar, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه

Barangsiapa yang menunaikan haji, dengan tidak berbicara kotor dan tidak mencaci maka diampuni dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

Umrah satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ini adalah nikmat yang sangat besar, yang sepatutnya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya. Bersegera untuk melakukan amalan akhirat baik di dalam perjalanan maupun di Makkah. Di antara kebaikan tersebut adalah bersedekah kepada fakir dan miskin, memperbanyak membaca Al-Quran dan berdzikir mengingat Allah, memperbanyak tasbih, tahlil, tahmid dan takbir, memperbanyak shalat di Masjidil Haram dan thawaf jika mudah baginya dalam rangka mendapatkan manfaat yang besar di tempat dan waktu tersebut.

Di Masjidil Haram, shalat memiliki 100.000 kali lipat keutamaan. Ibadah wajib di sana lebih baik 100.000 kali dibanding tempat yang lain. Sedekah di sana pahalanya berlipat. Demikian juga bertasbih, tahmid, tahlil dan takbir, membaca Al-Quran, amar ma’ruf nahi munkar, berdakwah mengajak kepada Allah, mempelajari ibadah haji. Semua ini diperintahkan bagi setiap muslim. Di antara perintah syariat adalah mengajarkan tata cara ibadah haji kepada saudara-saudaranya (jika ia telah memiliki ilmu yang mapan), dengan cara yang santun, lembut dan gaya bahasa yang baik. Di samping berharap ada kesempatan hadir di Makkah untuk dapat melakukan berbagai macam amalan kebaikan, sebagaimana yang telah dijelaskan seperti shalat, thawaf, berdakwah kepada Allah, amar ma’ruf nahi munkar, dengan gaya bahasa yang baik dan kalimat yang santun.

Aku nasihatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dimana pun mereka berada, untuk memudahkan perkara ibadah haji ini kepada rakyat mereka, dan memberikan perhatian khusus terhadap ibadah ini. Hal ini merupakan bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Allah Ta’ala berfirman

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

Tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)

Upaya pemerintah menolong rakyatnya dan memudahkan urusan ibadah haji ini adalah bentuk tolong menolong dalam kebaikan. Upaya saling menasihati dalam kebenaran dankesabaran, di dalamnya terdapat pahala yang besar, sebagaimana menasihati pemerintah agar berhukum dengan syariat Allah dalam segala aspek dan menolong agama Allah dalam setiap perkara. Kami memohon kepada Allah agar senantiasa memberikan taufik kepada para pemimpin kaum muslimin dalam setiap kebaikan, sehingga terwujud kebaikan dan diberikan hidayah.

Menolong muslim lainnya dalam setiap kebaikan, sebagaimana aku nasihatkan kepada siapa saja yang memudahkan urusan orang yang melaksanakan ibadah haji dengan takwa kepada Allah. Bersikap lembut kepada mereka dan menolong mereka dalam setiap kebaikan, kemudian berharap pahala dan ganjaran di sisi Allah. Maka mereka akan mendapatkan pahala dan keutamaan yang besar, jika mereka menolong dan memudahkan pelaksanaan ibadah haji. Kami memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menerima seluruh amalan kami dan memberikan hidayah kepada kaum muslimin dimana pun mereka berada sehingga mendapat ridha Allah, dan diberikan pemahaman yang baik tentang agama Allah dan Allah jadikan kita dan mereka agar termasuk orang yang diberikan petunjuk. Semoga Allah menolong saudara kita dalam menunaikan ibadah haji dalam keadaan Allah ridha kepadanya. Semoga Allah juga memperbaiki keadaan kaum muslimin dimana pun mereka berada. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi Dekat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta para keluarga dan seluruh shahabatnya.

***

Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Juz 16, hal. 347-350,http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=105&PageNo=1&BookID=12

Penerjemah: Wiwit Hardi P.

Artikel Muslim.or.id

Inilah Shalat Arbain Yang Dianjurkan Nabi

Shalat Arba’in cukup dikenal oleh masyarakat haji Indonesia, yaitu shalat berjamaah sebanyak 40 kali berturu-turu di masjid Nabawi Madinah dan tidak boleh tertinggal takbiratur ihram. Menurut versi haditsnya yang lemah, keutamaannnya sangat banyak. Haditsnya yaitu,

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ

“Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan.”

Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dijelaskan oleh syaikh Al-Albany dalam Silsilah Adh-Dhaifah, no. 364, dalam kitab lainnya sedangkan dalam kitab  “Dhaif At-Targhib”, no. 755, beliau mengatakan, “Munkar”.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (Mufti utama Arab Saudi di masa silam) rahimahullah menjelaskan,

Adapun yang banyak beredar di tengah masyarakat bahwa orang yang berziarah (ke Madinah) dan menetap di sana selama 8 hari agar dapat melakukan shalat arbain (40 waktu). Meskipun ada sejumlah hadits yang diriwayatkan, bahwa siapa yang shalat empat puluh waktu, akan dicatat baginya kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq, hanya saja haditsnya dhaif menurut para ulama peneliti hadits. Tidak dapat dijadikan hujjah dan landasan. Berziarah ke Masjid Nabawi tidak ada batasannya, apakah berziarah sejam atau dua jam, sehari atau dua hari atau lebih dari itu, tidaklah mengapa.”1

Hadits arbain yang boleh dan ada dasarnya

Terdapat hadits lain mengenai shalat Arbain yang shahih, akan tetapi berbeda dengan sebelumnya. Hadits tersebut:

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.

Barang siapa yang shalat karena Allah empat puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbir yang pertama, dicatatkan baginya dua kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan. 2

Perbedaan dengan sebelumnya adalah dilakukan selama 40 hari (bukan delapan hari) dantidak mesti harus di Masjid Nabawi, bisa di masjid mana saja. Insya Allah orang yang rutin shalat berjamaah di masjid tepat waktu akan mudah mendapatkan keutamaan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah melaksanakannya.

Beberapa catatan mengenai shalat arbain

Shalat Arbain juga memberikan beberapa konsekuensi karena harus berturut-turut dan tidak boleh tertinggal takbiratur ihram bersama imam.

  1. Terkadang kita ketiduran, kurang fit atau terlalu capek akhirnya kita agak terlambat, kemudian pasti akan terburu-buru bahkan berlari kencang untuk mengejar takbiratur ihram bersama imam. Padahal tubuh sedang tidak fit atau sedang sakit. Ini juga menyalahi sunnah agar datang ke masjid dengan tenang dan tidak tergesa-gesa, adapun yang tertinggal bisa di sempurnakan setelahnya. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallambersabda,

    إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

    Jika kalian mendengar iqamat, berjalanlah untuk shalat dengan tenang dan wibawa, jangan terburu-buru, shalatlah bersama imam sedapatnya, dan sempurnakan sendiri bagian yang tertinggal.”3

  2. Ketika tertinggal takbiratul ihram shalat Arba’in atau ketiduran maka jamaah akan merasa sangat sedih sekali. Padahal mayoritas jamaah haji dan umrah umumnya pernah tertinggal takbiratur ihram, baik karena sakit, kecapekan, ketiduran atau mengurus keluarga yang sakit. Mereka sangat sedih tidak mendapatkan keutamaan shalat Arba’in. Akibatnya mereka murung, tidak semangat dan bisa jatuh sakit karena memang tujuan utama mereka di Madinah adalah shalat Arbain.
  3. Beberapa jamaah yang tidak diprogram tinggal di Madinah selama 8 hari, memaksakan diri dan terkadang bekal tidak cukup, rela ditinggal rombongan karena benar-benar ingin mengejar 40 shalat Arba’in.
  4. Terlalu fokus ibadah di Madinah dan memaksakan diri, padahal lebih diutamakan shalat dan ibadah di Masjdil Haram Makkah karena memang lebih banyak keutamaannya.
  5. Jamaah haji wanita juga terkadang kecewa, ketika sedang semangat Shalat Arbain atau sedang akan sempurna, tiba-tiba datang haid. Bisa jadi uring-uringan dan tidak semangat lagi. Bagi jamaah wanita lebih baik merenungi hadits bahwa shalat di rumah atau penginapan lebih baik bagi mereka daripada shalat di Masjid Nabawi karena seorang sahabat wanita dinasehatkan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam agar shalat di rumahnya karena lebih baik dari shalat di masjid nabawi. Akan tetapi tidak masalah juga shalat di masjid nabawi dengan keutamaannya, lebih-lebih kesempatan ini sangat jarang bagi jamaah Indonesia.

Berikut haditsnya:

عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ، قَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي»

Dari Ummu Humaid –istri Abu Humaid as-Sa’idi-bahwa ia telah datang kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh saya senang shalat bersamamu.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- berkata, “Aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu  lebih baik bagimu dari shalat di kamar depan. Shalatmu di kamar depan lebih baik bagimu dari shalat di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu dari shalat di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalat di masjid Nabawi.4

Demikian semoga bermanfaat.

 

@Pogung Dalangan, Yogyakarta

***

Catatan kaki

1 Fatawa Ibnu Baz, 17/406

2 HR Ar-Tirmidzi no. 241, dihukumi hasan oleh Al-Albani dalam Targhib wat Tarhib 1/98 no. 409 dan Al-‘Iraqi mengatakan: para rawinya tsiqah Shahih

3 HR. al-Bukhari no.636 dan Muslim no. 154, dan ini adalah lafazh al-Bukhari

4 HR. Ahmad no. 27090, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Inilah Makna Shalat Arbain di Masjid Nabawi

Ustaz, selama 9 hari jamaah haji Indonesia melakukan arbain di Madinah. Apa sebenarnya makna arbain itu? Apakah masuk dalam rukun atau wajib haji? Amalan apa yang harus dilakukan selama arbain?

Ridwan
Bandung, Jawa Barat

Waalaikumussalam Wr Wb

Baik gelombang pertama maupun gelombang kedua, jamaah haji Indonesia akan melewati fase 8 atau 9 hari di Madinah. Baik sebelum maupun setelah ibadah haji. Sering dimotivasi agar melaksanakan shalat arbain di Masjid Nabawi. Makna “arba’in” atau “arba’un” adalah melaksanakan shalat empat puluh waktu tanpa terputus berjamaah di Masjid Nabawi.

Kadang jamaah merasa melaksanakan arbain ini menjadi keharusan dan ketika tidak bisa melakukannya maka ia sangat menyesal dan meyakini hajinya tidak afdhal bahkan tidak sah. Sebenarnya arbain itu sama sekali tidak termasuk “wajib haji” apalagi menjadi “rukun haji” karena semua kegiatan haji itu adanya di Makkah bukan di Madinah.

Kalaupun jamaah tidak sampai berziarah ke Madinah maka tidaklah ia melanggar kewajiban haji dan membayar dam. Begitu juga hal itu tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya haji.

Selama di Madinah inti ibadah adalah memperbanyak shalat di Masjid Nabawi sesuai dengan sabda Nabi “Dari Abu Hurairah Ra bahwa Nabi SAW bersabda: ”satu kali shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram” (HR Bukhori Muslim). Hadis muttafaq ‘alaih yang tidak diragukan keshahihannya ini sebenarnya sudah cukup untuk menyemangati kita agar selalu berupaya memaksimalkan ibadah di Masjid Nabawi.

Adapun pelaksanaan arbain didasarkan pada hadis dari Anas bin Malik Ra “Barangsiapa shalat di masjidku empat puluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia  bebas dari kemunafikan” (HR Ahmad dan Thabrani). Hadits ini tentu sangat mendorong untuk beribadah di Masjid Nabawi, akan tetapi Hadits ini ternyata banyak dikritisi oleh ulama. Sebagiannya menyatakan hadits ini dhoif  (lemah). Titik lemahnya adalah dimasukkannya Nubaith sebagai rawi yang memang tidak dikenal (majhul).

Syekh MuqbilAl Wadi’iy ulama hadis dari Yaman menilai bahwa hadit ini tidak shahih dari Rasulullah SAW. Syekh Nashiruddin Al Bany menilai hadits ini munkar ia menyatakan “sanad hadits ini dho’if. Ada seorang perawi yang bernama Nubaith yang tidak dikenal statusnya”. Syekh  Su’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini lemah karena status Nubaith bin Umar yang tidak diketahui.

Berbeda dengan pendapat Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawa’id yang mengatakan bahwa periwayat hadits di atas itu //tsiqoh// (terpercaya). Akan tetapi Syekh Nashiruddin Al Bany mengomentari “Beliau sudah salah sangka karena Nubaith bukanlah periwayat dari Kitab Shahih, bahkan dia bukan periwayat dari kutubus sittah lainnya”.

Hadis dari Anas Bin Malik Ra yang justru disepakati keshahihannya adalah hadits “arbain” lain, yaitu shalat berjamaah “empat puluh hari” yang membebaskan dari neraka dan bebas dari kemunafikan. Sabda Nabi SAW “Barangsiapa shalat empat puluh hari dengan berjamaah dan mendapati takbiratul ihramnya imam, maka ia akan dicatat terbebas dari dua perkara, yaitu bebas dari api neraka dan bebas dari kemunafikan” (HR Turmudzi).

Adapun amalan yang dikerjakan oleh jamaah selama  8 atau 9 hari di Madinah yaitu memperbanyak ibadah di Masjid Nabawi, berziarah ke makam Rasulullah, menghayati kehidupan Nabi dan para shahabat dahulu, mengambil ibrah dari tempat tempat bersejarah, serta kegiatan amal-amal saleh lain seperti banyak membaca Alquran, bersedekah, shalawat dan salam kepada Nabi, menyerap ilmu dari taushiyah yang diadakan di Masjid Nabawi atau masjid lainnya.

Bagi jamaah yang akan berhaji dari Madinah, maka arbain adalah momentum untuk lebih memahami syari’ah, meluruskan aqidah, dan membina akhlakul karimah agar saat melaksanakan haji ia benar-benar tercelup “sibghah”  keteladanan Rosulullah SAW.

Sedangkan bagi yang telah melaksanakan haji, Madinah adalah tempat yang sangat mulia dan berguna bagi pemantapan perjalanan ibadah haji yang baru dilaluinya. Madinah adalah tempat untuk mewisuda kemabruran haji. Rasulullah SAW adalah “syahidan” (saksi) dan “mubasyiran” (pemberi kegembiraan) bagi jihad jamaah dalam beribadah kepada Allah SWT.

 

Diasuh oleh: Ustaz HM Rizal Fadillah

 

sumber: Republika Online

Dzikir sebagai Kekayaan Kita

Saat tiba pagi dan sore hari, yuk baca:

100 shalawat

dzikir01

100 tasbih subhaanawlloohi wabihamdih

dzikir02

100 astaghfiruwllooh. Baca dengan penuh cinta, santai, dan dinikmati.

dzikir03

Baca juga hasbiyawlloohu laa-ilaaha illaa huu. ‘alaihi tawakkaltu wahuwa robbul ‘arsyil ‘adzhiim. Ini adalah bagian dari dua ayat terakhir dari Q.S. At Taubah. Baca aja keduanya sebanyak 7 kali, ya.

at taubah 128

at taubah 129

Kemudian baca Al Ikhlaash, Al Falaq, An Naas masing-masing sebanyak 3 kali.

qulhualfalaqannas

Ulangi dzikir ini dua kali sehari: pagi dan sore.

Buat yang berat hidupnya, ketahuilah, mungkin karena kurang zikir-zikir barangkali. Dengan membiasakan membaca zikir, semoga hidup menjadi semakin enteng. Buat yang rajin baca, ia bagaikan sedang mengumpulkan kekayaan, meniti jalan kemenangan, kesuksesan, kejayaan, dan kemuliaan. Terus rutinkan, ya.

Lebih baik lagi jika Saudara mau mempelajari betul dzikir pagi, sore, serta zikir-zikir setelah shalat. Pelajari dan amalkan. Asli. Hidup insya Allah bakal enteng seenteng-entengnya.

Saya suka kasian sama yang buat makan aja susah. Bayar kontrakan susah. Bayar angsuran ini itu, susah. Bayar sekolah/kuliah, cari kerja/jodoh, susah. Saya juga suka kasian sama yang pengen usaha, keringetan cari modal. Udah usaha, masih keringetan juga sebab kerap masalah muncul. Kemudian peristiwa ini dibilang wajar. Padahal mah nggak wajar. Kenapa? Sebab hidupnya sepi dari dzikir harian.

Melewati hari tanpa dzikir harian adalah seperti jalan di muka bumi nggak pake pakaian, dengan membawa beban berat di pundaknya.

Bismillaah dah. Coba niatin jajal dzikir ini, sekitar 3 hari dulu. Terus lanjut 7 hari, 14 hari, 40 hari, hingga pada akhirnya bisa 100 hari nggak pernah nggak baca. Baca terus.

Buat yang punya orang tua, keluarga yang sedang ada hajat, sedang susah, sedang butuh pertolongan Allah, kerjakan juga dzikir-dzikir ini. Buat yang belum berjodoh, belum punya anak, belum kerja, nggak lulus-lulus kuliah, pengen S2, S3 … atau bahkan S5 atau S8, he he …ini mah enteng dah buat Allah.

Setiap habis mengerjakan zikir-zikir ini, tarik nafas sebentar. Konek sedikit ke Allah. Konsentrasi dengan menghela nafas. Lalu berdoalah …

Alaa bidzikrillaahi tath-mainnul quluub. Ingatlah, dengan mengingat Allah hati akan menjadi tenang. Coba cari nih ayat ada di surat apa dan perhatikan betul ayatnya.

Dzikir tadi coba salin di kertas selembar. Bawa terus lembar tersebut sebagai pengingat bahwa ada dzikir harian yang minimal kudu dibaca. Share artikel ini ke sebanyak-banyak teman via twitter, BBM, facebook, semua media dah.

Oh ya, ajarin orang akan hal ini. Ingatkan. Kalo perlu bikin kelompok kecil. Cari kawan. Yang saling mengingatkan dan sama-sama mengerjakan. Minta mereka juga cari downline. Pake prinsip Ajak, Rawat, & Uswatun Hasanah. Prinsip ini mengajarkan untuk tidak hanya mengajak, tetapi juga ngingetin buat terus melakukan.

Bila hasilnya pengen lebih hasil lagi, coba liat-liat. Punya apa yang bisa disedekahin? Keluarin aja duluan untuk jadi pelengkap dzikir yang hebat. InsyaaAllah.

Ok. Ok. Kebanyakan nih, he he. Segera aja disalin, ya. Sebab nggak mungkin saya ngingetin terus. Salin di kertas. Fotokopi aja, bagiin ke orang-orang. Yang mau nyalin, terus mau motokopi dan bagiin lembar yang ditulisulangnya sendiri, kasih tau aja. Sekadar ngebahagiain saya bahwa amalan ini dijalanin.

Loh… Katanya udahan? Ini masih nulis aja? He he he. Ok. Pamit. Salam hormat.

Salinnya dari awal, ya. Semua dzikir tadi ditulis ulang. Jangan ada yang dilewatin.

Masih nongol, hehehe. Sebelum ditegor istri, he he he. Ok. Pamit beneran …

Salam,

@Yusuf_Mansur

 

sumber: YusufMansyur.com

Innalillahi, Telah Meninggal Dunia DR Hj. Suryani Tahir

Telah meninggal dunia DR Hj. Suryani Tahir Binti Buya KH. Thohir Rohili dini hari tadi di RS. Premier Jati Negara, Jakarta. (5/9/2015)

Pengasuh majelis taklim At-Tahiriyyah, Jakarta meninggal dalam usia 75 tahun (lahir 1 Januari 1940). Semoga Allah melapangkan kuburnya, mengampuni segala dosa dan kesalahannya. Semoga Allah berikan kesabaran dan ketabahan kepada seluruh keluarga yang ditinggakan.

Lebih dari 60 majelis taklim di Jakarta yang rutin beliau isi dengan gaya khas ceramah yang sangat mengesankan.

Almarhumah adalah anak tertua dari 15 orang bersaudara dari pasangan KH Thahir Rahili dan Salbiyah Ramli. Beliau dididik dalam keluarga yang taat beragama dan aktif dalam dunia dakwah. Hampir semua adiknya mengikuti beliau, di antaranya Khaizaroni Thahir.

Ayah beliau, KH Thahir Rahili dikenal sebagai kiai Betawi yang tekun. Perjuangan berat ayahnya ini menjadi motivasi bagi almarhumah untuk berjuang keras meraih cita-citanya untuk kemudian beliau melanjutkan pendidikannya di Universitas Al-Azhar, Mesir. Selama tahun 1959 hingga 1967 beliau menimba ilmu di jurusan Dirasah Islamiyah, Kuliyyatul Bannat Al-Azhar, Kairo.

Pada Pilpres 2014 yang lalu, almarhumah menjadi salah seorang juru debat nasional untuk pasangan Capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. (dakwatuna)

Sumber: Dakwatuna

Bolehkah Penghasilan Pekerja Muslimah Dipakai Sendiri?

Saat ini telah banyak dijumpai seorang wanita yang juga mencari nafkah, dan kondisi ini sudah sangat wajar pada era modern seperti ini mengingat kebutuhan hidup semakin tinggi.

Syeikh Muhammad Nur Abdullah, Presiden Komunitas Muslim Amerika Utara (ISNA) dan juga ahli fikih dari Dewan Fikih Amerika Utara membenarkan bahwa seluruh penghasilan yang didapatkan seorang wanita merupakan hak kaum Hawa sepenuhnya.

Namun, dia mengingatkan agar sebagian penghasilannya juga digunakan untuk keperluan keluarga, mengingat kondisi sulit seperti sekarang.

Pernyataannya tersebut didasarkan pada dalil yang disebutkan dalam Alquran, surah Annisa’  ayat 32 yang berbunyi,

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Terdapat sebuah kisah yang diceritakan Syeikh Abdullah, bahwa istri Abdullah ibn Mas’ud dulu juga bekerja dan mencari nafkah. Suatu hari, dia bertanya kepada Nabi saw. jika dia bisa menyumbangkan hartanya kepada suaminya.

Kemudian, Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya, dan Anda akan diberi imbalan dua kali.” (HR. An-Nasa’i).

Onislam.net melansir, Nur Abdullah menegaskan, pada kondisi ekonomi yang sulit seperti ini sangat disarankan kepada istri untuk berkontribusi kepada keluarga dengan berbagi penghasilannya untuk keluarganya. Beberapa cendekiawan menganggap ini sebagai kompensasi atas waktu seorang ibu jauh dari keluarga. Wallahuallam bi shawwab.

 

 

sumber: Republika Online