Pemeluk Yahudi Indonesia ingin Agama Mereka jadi Agama Resmi

Komunitas Yahudi di Manado Sulawesi Utara menginginkan ajaran yang mereka yakini dijadikan sebagai salah satu agama resmi yang diakui oleh pemerintah Indonesia dan tercantum sebagai pilihan agama dalam dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dulu, para pemeluk Yahudi di Manado mencantumkan agama lain di kartu tanda penduduk (KTP) mereka.

Bukan hanya itu. Mereka juga ingin pernikahan dengan ajaran Yahudi diakui secara resmi di Indonesia. Kata Rabbi Yaakov Baruch, pemimpin ibadah Yahudi di Manado, selama ini, jika menikah, kaum Yahudi di Indonesia “meminjam” prosesi agama yang mereka peluk. Itu agar pernikahan mereka diakui pemerintah.

Karena itu, Yaakov bersama anggota komunitas Yahudi lainnya sedang berupaya agar Yahudi diakui sebagai agama resmi di Indonesia. Selain itu, dia meminta agama Yahudi menjadi salah satu pilihan kolom agama di KTP. Mereka sudah menyewa pengacara untuk mengusahakannya, baik lewat jalur hukum formal maupun lobi-lobi. “Berkas-berkas sudah kami siapkan. Pengacara yang tahu detail teknisnya,” kata Yaakov yang juga dosen fakultas hukum ini.

Yaakov menuturkan, di masa pemerintahan Belanda di Indonesia, agama Yahudi diakui sebagai agama resmi. Begitu pula ketika masa pemerintahan Soekarno. Bahkan, hak penganut Yahudi sama dengan agama lainnya seperti Islam, Kristen, dan Katolik.

..Yaakov bersama anggota komunitas Yahudi lainnya sedang berupaya agar Yahudi diakui sebagai agama resmi di Indonesia. Selain itu, dia meminta agama Yahudi menjadi salah satu pilihan kolom agama di KTP..

Yaakov lantas menunjukkan kopi surat lawas surat Menteri Agraria yang dirilis pada 1961. Surat tersebut menyatakan mengakui bahwa kaum agama Israelit (sebutan kaum Yahudi pada masa itu) diakui sebagai agama di Indonesia. “Kenapa sekarang tidak” Kami memiliki hak yang sama,” kata Yaakov.

Sampai saat ini Yaakov belum mengetahui jumlah penganut Yahudi seluruh Indonesia. Yang dia ketahui baru dua komunitas. Yakni, di Manado dan di Surabaya. Namun, hanya komunitas Yahudi Manado yang terbuka kepada publik. Di daerah selain Manado dan Surabaya, bisa jadi ada karena banyak Yahudi Belanda dan Portugis yang datang ke Indonesia.

Dengan Yahudi diakui pemerintah, Yaakov berharap para penganut Yahudi berani muncul. Mereka juga bisa beribadah dengan tenang dan dokumentasi anak keturunan mereka menjadi jelas. “Kami capek kucing-kucingan terus. Sudah saatnya agama Yahudi diakui di Indonesia,” katanya.

Apa tidak khawatir dengan kasus insiden penyerangan Ahmadiyah di Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu” Yaakov mengakui, isu itu cukup sensitif. Namun, masyarakat tidak bisa terus-menerus berpikir jelek tentang Yahudi. Ini adalah waktu bagi warga Indonesia tahu bagaimana Yahudi sebagai kaum beragama.

“Orang kalau tidak tahu akan muncul banyak dugaan. Bukan berarti harus terus bersembunyi, tapi harus kita beri informasi yang tepat,” kata rabbi yang bolak-balik ke Israel untuk menimba ilmu agama ini.

Saat ini diperkirakan ada sekitar 500 orang pengikut Yahudi diSulawesi Utara. Mereka tidak tinggal di kawasan tertentu atau berkumpul dalam sebuah perumahan. Mereka tinggal terpisah dan berbaur dengan masyarakat umum lainnya. Mereka hanya berkumpul setiap ada perayaan hari raya.

..IIPAC adalah lembaga yang didirikan pada 2002. Lembaga tersebut berkantor di Jember, Jawa Timur. Komite itu bertujuan menggalang kerja sama antara pemerintah Israel dan Indonesia..

Bangun kantor perwakilan di 33 provinsi

Sementara itu tokoh Yahudi Indonesia lainnya, Benjamin Ketang, yang merupakan direktur eksekutif Indonesia-Israel Public Affairs Committee (IIPAC) mengatakan pihaknya sedang menargetkan pendirian kantor perwakilan IIPAC di 33 provinsi. Berbeda dengan Rabbi Yaakov Baruch yang fokus pada ibadah, Benjamin lebih fokus ke bisnis.

“Ini seperti lembaga lobi. Kami murni di bisnis. Terutama yang langsung bersinggungan dengan rakyat,” kata Benjamin saat ditemui di Jakarta. IIPAC adalah lembaga yang didirikan pada 2002. Lembaga tersebut berkantor di Jember, Jawa Timur. Komite itu bertujuan menggalang kerja sama antara pemerintah Israel dan Indonesia. Selain itu, menghubungkan Indonesia dengan investor Yahudi meski bukan dari negara Israel.

Benjamin mengatakan, meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, kerja sama tetap bisa dilakukan. Memang, kerja sama tersebut bukan G to G alias antar pemerintah. Tetapi, antara investor dan pengusaha atau pemerintah daerah setempat.

IIPAC, lanjut Benjamin, merancang program-program yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Di antaranya, pemberdayaan petani, nelayan, dan bidang perkebunan. “Ini bukan menyebarkan agama Yahudi atau politik Yahudi. Ini semata untuk bisnis,” tuturnya.

..perusahaan Yahudi menanamkan duitnya pada perusahaan pertambangan di Indonesia. Termasuk di PT Bakrie and Brothers, perusahaan milik taipan Indonesia Aburizal Bakrie..

Selama ini, kata Benjamin, petani dan nelayan tidak pernah sejahtera. Setiap kali masa panen tiba, harganya jatuh. Akibatnya, mereka sering merugi. “Ini kan persoalan modal. Kami coba menghubungkan kebutuhan rakyat dengan pemodal Yahudi,” ungkapnya.

Lelaki yang menghabiskan dua tahun belajar S-2 peradaban Yahudi di Universitas Hebrew, Jerusalem, Israel, itu optimistis program tersebut bisa sukses. Sebab, manfaat program langsung dirasakan masyarakat. Apalagi dia mengklaim telah mendapat dukungan dari stakeholder. Lembaga itu juga merupakan organisasi resmi yang sudah mengantongi akta notaris.

Benjamin menambahkan, investasi bangsa Yahudi di Indonesia bukan barang baru. Sebelumnya, perusahaan Yahudi menanamkan duitnya pada perusahaan pertambangan di Indonesia. Termasuk di PT Bakrie and Brothers, perusahaan milik taipan Indonesia Aburizal Bakrie.

Lelaki 38 tahun itu mengatakan, investasi di Indonesia masih cukup sulit bagi bangsa Yahudi. Alasannya, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Padahal, banyak pengusaha Israel yang ingin berinvestasi. Dengan membuka hubungan diplomatik, dia yakin akan ada banyak keuntungan bagi Indonesia. Mulai posisi politik Indonesia di antara negara-negara dunia hingga akses terhadap beasiswa pendidikan di Israel.

“Posisi Indonesia dengan Israel selalu sulit. Warga Indonesia tidak bisa tinggal lama di Israel. Bahkan, belajar di sana saja susah. Prosedur berbelit. Kalau punya hubungan diplomatik, Indonesia akan dianggap kawan. Negara seperti Amerika tidak akan berani intervensi,” katanya. (up/jpn)

 

sumber: VOA Islam

Kehancuran Bangsa Yahudi Menurut Al-Qur’an Dan Sunnah

 

Nubuwat al-Qur’an Tentang Kebinasaan Bangsa Yahudi

Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin yang dimuliakan Allah …

Berbesar hatilah, karena Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي الْكِتَابِ لَتُفْسِدُنَّ فِي الأَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيرًا  فَإِذَا جَاء وَعْدُ أُولاهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَّنَا أُوْلِي بَأْسٍ شَدِيدٍ فَجَاسُواْ خِلاَلَ الدِّيَارِ وَكَانَ وَعْدًا مَّفْعُولاً  ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَاكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا  إِنْ أَحْسَنتُمْ أَحْسَنتُمْ لِأَنفُسِكُمْ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا فَإِذَا جَاء وَعْدُ الآخِرَةِ لِيَسُوؤُواْ وُجُوهَكُمْ وَلِيَدْخُلُواْ الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَلِيُتَبِّرُواْ مَا عَلَوْاْ تَتْبِيرًا  عَسَى رَبُّكُمْ أَن يَرْحَمَكُمْ وَإِنْ عُدتُّمْ عُدْنَا وَجَعَلْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ حَصِيرًا

“Dan Telah kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: “Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi Ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar”. Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) pertama dari kedua (kejahatan) itu, kami datangkan kepadamu hamba-hamba kami yang mempunyai kekuatan yang besar, lalu mereka merajalela di kampung-kampung, dan Itulah ketetapan yang pasti terlaksana. Kemudian kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar. Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri, dan apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam masjid, sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai. Mudah-mudahan Tuhanmu akan melimpahkan rahmat(Nya) kepadamu; dan sekiranya kamu kembali kepada (kedurhakaan) niscaya kami kembali (mengazabmu) dan kami jadikan Neraka Jahannam penjara bagi orang-orang yang tidak beriman.” ( QS al-Israa’ 17:4-8)

Pertama : Ayat ini menegaskan terjadinya dua kerusakan yang dilakukan oleh Bani Israil. Sekiranya dua kerusakan yang dimaksud sudah terjadi pada masa lampau, maka sejarah telah mencatat bahwa Bani Israil telah berbuat kerusakan berkali-kali, bukan hanya dua kali saja. Akan tetapi yang dimaksudkan di dalam Al-Qur’an ini merupakan puncak kerusakan yang mereka lakukan. Oleh karena itulah Allah mengirim kepada mereka hamba-hamba-Nya yang akan menimpakan azab yang sangat pedih kepada mereka.

Kedua : Dalam sejarah tidak disebutkan kemenangan kembali Bani Israil atas orang-orang yang menguasai mereka terdahulu. Sedangkan ayat di atas menjelaskan bahwa Bani Israil akan mendapatkan giliran mengalahkan musuh-musuh yang telah menimpakan azab saat mereka berbuat kerusakan yang pertama. Allah mengatakan : “Kemudian kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali.”

Ketiga : Sekiranya yang dimaksudkan dengan dua kerusakan itu adalah sesuatu yang telah terjadi, tentulah tidak akan diberitakan dengan lafazh idza, sebab lafazh tersebut mengandung makna zharfiyah (keterangan waktu) dan syarthiyah (syarat) untuk masa mendatang, bukan masa yang telah lalu. Sekiranya kedua kerusakan itu terjadi di masa lampau, tentulah lafazh yang digunakan adalah lamma bukan idza. Juga katalatufsidunna (Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan), huruf laam dan nuun berfungsi sebagai ta’kid(penegasan) pada masa mendatang.

Keempat : Demikian pula firman Allah : “dan Itulah ketetapan yang pasti terlaksana” menunjukkan sesuatu yang terjadi pada masa mendatang. Sebab tidaklah disebut janji kecuali untuk sesuatu yang belum terlaksana.

Kelima : Para penguasa dan bangsa-bangsa yang menaklukan Bani Israil dahulu adalah orang-orang kafir dan penyembah berhala. Namun bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengatakan dalam ayat di atas : “Kami datangkan kepadamu hamba-hamba kami yang mempunyai kekuatan yang besar”. Sifat tersebut mengisyaratkan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang beriman, bukan orang-orang musyrik atau penyembah berhala. Pernyertaan kata “Kami” dalam kalimat di atas sebagai bentuk tasyrif (penghormatan). Sementara kehormatan dan kemuliaan itu hanyalah milik orang-orang yang beriman.

Keenam : Dalam aksi pengerusakan kedua yang dilakukan oleh Bani Israil terdapat aksi penghancuran bangunan-bangunan yang menjulang tinggi (gedung pencakar langit). Sejarah tidak menyebutkan bahwa pada zaman dahulu Bani Israil memiliki bangunan-bangunan tersebut.

Kesimpulan : Hakikat dan analisa ayat-ayat di atas menegaskan bahwa dua aksi pengerusakan yang dilakukan oleh Bani Israil akan terjadi setelah turunnya surat al-Israa’ di atas.

Realita : Sekarang ini bangsa Yahudi memiliki daulah di Baitul Maqdis. Mereka banyak berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka membunuhi kaum wanita, orang tua, anak-anak yang tidak mampu apa-apa dan tidak dapat melarikan diri. Mereka membakar tempat isra’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan merobek-robek kitabullah. Mereka melakukan kejahatan di mana-mana hingga mencapai puncaknya.

Mereka menyebarkan kenistaan, kemaksiatan, kehinaan, pertumpahan darah, pelecehan kehormatan kaum muslimin, penyiksaan dan pelanggaran perjanjian.

Jadi, aksi pengerusakan yang kedua sedang berlangsung sekarang dan telah mencapai titik klimaks dan telah mencapai puncaknya. Sebab tidak ada lagi aksi pengerusakan yang lebih keji daripada yang berlangsung sekarang.

Adakah aksi yang lebih keji daripada membakar rumah Allah?

Adakah aksi pengerusakan yang lebih jahat daripada merobek-robek kitabullah dan menginjak-injaknya?

Adakah aksi pengerusakan yang lebih sadis daripada membunuhi anak-anak, orang tua dan kaum wanita serta mematahkan tulang mereka dengan bebatuan?

Adakah aksi pengerusakan yang lebih besar daripada pernyataan perang secara terang-terangan siang dan malam melawan Islam dan para juru dakwahnya?

Sungguh demi Allah, itu semua merupakan aksi pengerusakan yang tiada tara!!!

Lalu Allah Azza wa Jalla melanjutkan firman-Nya : “dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai”.

Artinya, hamba-hamba Allah kelak akan meruntuhkan apa saja yang dibangun dan dikuasai oleh bangsa Yahudi. Mereka akan menggoyang benteng Yahudi dan meluluhlantakkan serta meratakannya dengan tanah. Sebelumnya, tidak pernah disaksikan bangunan-bangunan menjulang tinggi di tanah Palestina kecuali pada masa kekuasaan Zionis sekarang ini. Gedung-gedung pencakar langit dan rumah-rumah pemukiman dibangun di setiap jengkal tanah Palestina yang diberkahi.

Kami katakan kepada mereka : Dirikanlah terus wahai anak keturunan Zionis, tinggikan bangunan sesukamu! Sesungguhnya kehancuran kalian di situ dengan izin Allah.

Dan tak lama lagi kalian akan luluhlantak dan tertimpa bangunan kalian itu! Dan Allah takkan memungkiri janjinya : “dan Itulah ketetapan yang pasti terlaksana”.

Penguasaan Masjidil Aqsha tidak disebutkan pada kali yang pertama dan disebutkan pada kali yang kedua.

Sebab penguasaan Masjidil Aqsha oleh kaum muslimin akan berakhir. Kalaulah belum berakhir berarti penguasaan yang kedua merupakan lanjutan dari yang pertama. Akan tetapi berhubung penguasaan Masjidil Aqsha yang pertama akan berakhir, maka penguasaan untuk yang kedua kalinya merupakan peristiwa baru.

Dan itulah realita yang terjadi! Penguasaan pertama telah berakhir sesudah bangsa Yahudi menguasai al-Quds serta beberapa wilayah tanah Palestina lainnya dalam satu serangan yang sangat sporadis pada tahun 1967, orang-orang menyebutnya tahun kekalahan. Sebelumnya pada tahun 1948 mereka sebut dengan tahun kemalangan.

Penguasaan yang pertama berakhir disebutkan karena adanya faktor penghalang yang menghalangi kaum muslimin untuk menguasainya. Penghalang itu merupakan musuh bagi Islam dan kaum muslimin. Dan cukuplah Yahudi sebagai musuh bebuyutan yang sangat menentang Islam, kaum muslimin dan para pembela Islam.

Maka kita harus membebaskan tanah kita yang dirampas dan membuat perhitungan dengan mereka serta menyalakan api kebencian terhadap mereka!!! Sudah tergambar pada wajah mereka tanda-tanda kemalangan dan kehinaan.

Kaum muslimin akan kembali menguasai Masjidil Aqsha –insya Allah- sebagaimana kaum salafus shalih menguasainya pertama kali. Sebab kehancuran kedua yang telah dijanjikan oleh Allah dalam firman-Nya : “dan apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam mesjid, sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama”.

Kita sedang menanti peristiwa itu sebagai kebenaran janji Allah dan kebenaran berita-berita RasulullahShallallahu ‘alaihi wa Salam. Pada hari itu kaum muslimin bergembira dengan pertolongan dari Allah Azza wa Jalla.[2]

Nubuwat as-Sunnah ash-Shahihah tentang Kebinasaan Bangsa Yahudi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah mengabarkan bahwa kaum muslimin akan berperang melawan bangsa Yahudi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :

“Tidak akan tiba hari kiamat sehingga kaum muslimin berperang melawan Yahudi. Sampai-sampai apabila orang Yahudi bersembunyi di balik pepohonan atau bebatuan, maka pohon dan batu itu akan berseru, ‘wahai Muslim, wahai hamba Allah, ini orang Yahudi ada bersembunyi di balikku, kemarilah dan bunuhlah ia.’ Kecuali pohon Ghorqod, karena ia adalah pohon Yahudi.” (Muttafaq ‘alaihi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

Diriwayatkan oleh Syaikhaini (Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda : “Kalian benar-benar akan membunuhi kaum Yahudi, sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu, maka batu itupun berkata, ‘wahai hamba Allah, ini ada Yahudi di belakangku, bunuhlah dia!’.”

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa :

Pertama : Akan datang masa sebelum datangnya hari kiamat bahwa kaum muslimin dan bangsa Yahudi akan mengalami peperangan besar dan ini adalah suatu hal yang pasti akan terjadi.

Kedua : Bangsa Yahudi akan dibantai oleh kaum muslimin, dan hal ini terjadinya di bumi Palestina, dan saat itu seluruh pepohonan dan bebatuan yang dijadikan tempat persembunyian bangsa Yahudi akan berseru memanggil kaum muslimin untuk membunuh mereka, kecuali pohon Ghorqod.

Ketiga : Hal ini menunjukkan bahwa kemenangan berada di tangan Islam dan kehinaan akan meliputi bangsa Yahudi yang terlaknat dan terkutuk.

Keempat : Berkaitan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda “latuqootilunna” (Kalian benar-benar akan membunuhi kaum Yahudi) yang disertai dengan lam dan nun sebagai ta’kid(penegasan) akan kepastian hal ini. Khithab (seruan) Nabi ini adalah kepada para sahabat, hal ini menunjukkan secara sharih bahwa masa depan adalah milik Islam saja –biidznillahi-, namun haruslah dengan metode para sahabat Nabi dan kaum salaf yang shalih.

Kelima : Berkaitan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda tentang seruan batu dan pohon : “Wahai muslim, wahai hamba Allah…” yang menunjukkan manhaj tarbawi (pendidikan) ishlahi (pembenahan) yang ditegakkan di atas manifestasi tauhid dan al-‘Ubudiyah (penghambaan) yang merupakan cara di dalam menegakkan syariat Islam di muka bumi dan melanggengkan kehidupan Islami berdasarkan manhaj nabawi.[3]

Tha`ifah al-Manshurah adalah Pembebas Negeri Syam al-Muqoddasah

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberkahi negeri Syam di dalam kitab-Nya al-Majid (yang terpuji) di dalam 5 ayat, sebagai berikut :

“Dan kami selamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang kami Telah memberkahinya untuk sekalian manusia.” (QS al-Anbiyaa’ 21:71)

“Dan (telah kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkatinya, dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS al-Anbiyaa’ 21:81)

“Dan kami pusakakan kepada kaum yang telah ditindas itu, negeri-negeri bahagian timur bumi dan bahagian baratnya yang telah Kami beri berkah padanya, dan telah sempurnalah perkataan Tuhanmu yang baik (sebagai janji) untuk Bani Israil disebabkan kesabaran mereka, dan kami hancurkan apa yang telah dibuat Fir’aun dan kaumnya dan apa yang telah dibangun mereka.”( QS al-A’raaf 7:137)

“Dan kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang kami limpahkan berkat kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan, berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam hari dan siang hari dengan dengan aman.”(QS Sabaa` 34:18)

“Maha Suci Allah, yang Telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya.”( QS al-Israa` 17:1)

Seluruh ayat di atas menunjukkan akan keutamaan dan keberkahan negeri Syam, tidak diketahui adanya perselisihan para ulama tafsir tentangnya. Negeri Syam adalah negeri yang memiliki fadhilah (keutamaan) dibandingkan negeri-negeri lainnya.

Di negeri inilah risalah-risalah kenabian banyak diturunkan, para rasul banyak diutus dan menjadi tempat hijrah para Nabi Allah. Di dalamnya terdapat kiblat pertama kaum muslimin, di-isra`kannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Di dalamnya Dajjal akan binasa di tangan al-Masih ‘alaihi Salam, demikian pula Ya’juj dan Ma’juj serta bangsa Yahudi akan binasa.

Namun negeri ini kini terampas dan terjajah, dirampas dan dijajah oleh bangsa terburuk di muka bumi ini. Namun penjajahan mereka atas bumi Palestina dan Syam adalah penggalian kuburan bagi mereka sendiri. Karena Nabi yang mulia telah memilih negeri ini sebagai bangkitnya ath-Tha`ifah al-Manshurah (golongan yang mendapat pertolongan) yang akan membinasakan bangsa Yahudi dan membebaskan negeri Syam dari kekuasaan mereka serta menegakkan Islam sebagai agama yang haq.

Berikut ini adalah hadits-hadits yang menjelaskannya:

Pertama : Hadits ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu : “Akan senantiasa ada segolongan dari umatku, yang berperang di atas kebenaran, yang menampakkan (kebenaran) terhadap orang-orang yang mencela mereka, hingga terbunuhnya orang yang terakhir dari mereka, yaitu al-Masih ad-Dajjal.” (HR Abu Dawud : 2484; Ahmad : IV/329 dan IV/343; ad-Daulabi dalam al-Kuna : II/8; al-Lalika`i dalam Syarh I’tiqod ‘Ushulis Sunnah no. 169; dan al-Hakim : IV/450; dari jalan Hammad bin Salamah, meriwayatkan dari Qotadah, dari Mutharif).

Al-Hakim berkata : “Shahih menurut syarat Muslim” dan Imam adz-Dzahabi menyepakatinya. Syaikh Salim berkata : “Hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hakim”.

Dan menyertai (tabi’) riwayat ini adalah riwayat dari Abul ‘Alaa` bin asy-Syakhir dari saudaranya Mutharif, dikeluarkan oleh Ahmad (IV/434), dan Syaikh Salim berkomentar : “isnadnya shahih menurut syarat imam yang enam.”

Kedua : Hadits Salamah bin Nufail radhiyallahu ‘anhu : “Saat ini akan tiba masa berperang, akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang menampakkan (kebenaran) di hadapan manusia, Allah mengangkat hati-hati suatu kaum, mereka akan memeranginya dan Allah Azza wa Jalla menganugerahkan kepada mereka (kemenangan), dan mereka tetap dalam keadaan demikian, ketahuilah bahwa pusat negeri kaum mukminin itu berada di Syam, dan ikatan tali itu tertambat di punuk kebaikan hingga datangnya hari kiamat.” (HR Ahmad : IV/104; an-Nasa`i : VI/214-215; Ibnu Hibban : 1617-Mawarid; al-Bazzar dalam Kasyful Astaar : 1419; dari jalan al-Walid bin Abdurrahman al-Jarsyi dari Jabir bin Nufair.)

Syaikh Salim berkata : “Dan isnad ini shahih menurut syarat Muslim.”

Ketiga : Hadits Qurrah radhiyallahu ‘anhu : “Apabila penduduk negeri Syam telah rusak, maka tidak ada lagi kebaikan bagi kalian. Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang mendapatkan pertolongan, tidaklah membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datangnya hari kiamat.” (HR at-Tirmidzi : 2192; Ahmad : V/34; al-Lalika`i : 172; Ibnu Hibban : 61; al-Hakim di dalam Ma’rifatu ‘Ulumul Hadits hal. 2; dari jalan Syu’bah bin Mu’awiyah bin Qurrah, dari ayahnya secara marfu’)

Imam at-Tirmidzi berkata : “hadits hasan shahih.” Syaikh Salim berkomentar : “Hadits ini shahih menurut syarat Syaikhaini (Bukhari dan Muslim).”

Keempat : Hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh radhiyallahu ‘anhu yang memiliki dua lafazh yang berbeda, yaitu :

Pertama : Beliau berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam : “Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang menampakkan (diri) di atas kebenaran, yang senantiasa perkasa hingga hari kiamat.” (HR al-Lalika`i di dalam Syarh Ushul I’tiqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah : 170).

Kedua : Beliau berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam : “Akan senantiasa penduduk Maghrib (barat) menampakkan kebenaran hingga datangnya hari kiamat.” (HR Muslim : XIII/68-Nawawi; Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah : III/95-96; as-Sahmi di dalam Tarikh Jurjaan : 467; dan selainnya dari jalan Abu Utsman al-Hindi)

Syaikh Salim berkomentar : “Iya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah menjelaskan negeri al-Firqah an-Najiyah dengan penjelasan yang terang yang tidak ada lagi keraguan padanya, dan beliau mengabarkan bahwa negeri itu adalah Syam yang diberkahi dan penuh kebaikan.”

Dan penjelasan Syaikh Salim al-Hilali di sini ditopang oleh penjelasan berikut :

Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh ‘Umair dari Malik bin Yakhomir, Mu’adz berkata : “Dan mereka ini (ath-Tha`ifah al-Manshurah) berada di Syam.” Dan ucapan ini dihukumi marfu’ karena tidaklah diucapkan dengan ra’yu (pendapat) dan ijtihad.

Hadits Sa’ad di atas : “Akan senantiasa penduduk Maghrib (barat) menampakkan kebenaran hingga datangnya hari kiamat.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menukil dalam kitabnya Manaqib asy-Syam wa Ahluhu (hal. 72-77) ucapan Imam Ahmad bin Hanbal : “Penduduk Maghrib, mereka adalah penduduk Syam.

Syaikh Salim mengomentari : “Saya sepakat dengan dua alasan :

Pertama adalah, bahwa seluruh hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa mereka adalah penduduk Syam.

Kedua, bahasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan penduduk Madinah tentang “penduduk Maghrib (barat)” maksudnya adalah penduduk Syam, karena mereka (penduduk Maghrib) berada di barat mereka (Rasulullah dan para sahabatnya), sebagaimana bahasa mereka tentang “penduduk Masyriq (timur)” adalah penduduk Nejed dan Irak. Karena Maghrib (barat) dan Masyriq (timur) adalah perkara yang nisbi (relatif).

Seluruh negeri yang memiliki barat maka bisa jadi merupakan bagian timur bagi negeri lainnya dan sebaliknya. Dan yang menjadi pertimbangan di dalam ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ini tentang barat dan timur adalah tempat beliau mengucapkan hadits ini, yaitu Madinah.”

Kesimpulan : Negeri Syam adalah negeri ath-Tha`ifah al-Manshurah yang akan menampakkan kebenaran, tidaklah akan membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi dan mencela mereka, mereka akan mendapatkan kemenangan dari Allah dan mereka tetap dalam keadaan demikian sampai datangnya hari kiamat. Ath-Tha’ifah al-Manshurah inilah yang akan memenangkan Islam dan membebaskan negeri Syam dari belenggu penjajahan bangsa Yahudi yang terlaknat, dan merekalah yang akan membinasakan bangsa Yahudi terlaknat ini.

Catatan Kaki

[1] Sengaja kami pilih kata Nubuwat daripada kata ramalan, karena kata nubuwat lebih sesuai dan pantas daripada penggunaan kata ramalan. Kata ramalan seringkali berasosiasi dengan klenik, khurafat, takhayul ataupun metafisika. Sedangkan nubuwat maka asosiasinya adalah dengan wahyu : al-Qur’an atau as-Sunnah yang shahih.

[2] Disarikan dari “Jama’ah-Jama’ah Islamiyah Ditimbang Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah” (terj. Al-Jama’at al-Islamiyyah fi Dhou’il Kitaabi was Sunnah), karya Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly, pent. Ust. Abu Ihsan al-Atsari, Pustaka Imam Bukhari, Jilid I, cet. I, Juni 2003, hal. 90-108.

[3] Dipetik secara ringkas dan bebas dari artikel yang berjudul Haditsu Qitaali al-Yahuudi Riwaayatan

*Disarikan dari artikel yang berjudul ath-Tha`ifah al-Manshurah wal Bilaad al-Muqoddasah, karya Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali, dalam Majalah al-Asholah, no. 30, th, V, hal. 17-21.

Oleh, Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali

Nahi Munkar

Melacak Gerakan Freemason di Rumah Setan

Orang Betawi sampai awal abad ke-20 dengan rasa takut menyebut gedung dengan enam buah pilar sebagai penyangganya adalah ‘rumah setan’. Letaknya bersebrangan dengan Gedung Mahkamah Agung (MA) pada masa Bung Karno dan awal pemerintahan Pak Harto.

Gedung MA terletak di sebelah kanan Kementerian Keuangan di Lapangan Banteng, yang dahulu rencananya oleh Gubernur Jenderal Daendels akan dibangun Istana. Namun rencana itu urung dilakukan.

Rumah Setan seperti terlihat dalam foto terletak di Vrijmet Selaarweg(kini Jalan Budi Utomo), tidak jauh dari Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Bangunan yang memiliki loge (loji) merupakan perkumpulan kaum Theosofi De Ster in het Oosten atau Bintang Timur.

Tapi gedung itu lebih populer dengan sebutan rumah setan, sebutan yang dibisikkan oleh pribumi dengan rasa takut. Dahulu, di sebelah ‘rumah setan’ terdapat perumahan para perwira dan petinggi Belanda.

 

 

Jaringan Zionis di Indonesia

Di rumah setan inilah, yang kemudian pada awal abad ke-20 menjadi gedung farmasi Rathkamp dan kini Kimia Farma setelah diambil alih Pemerintah RI, dijadikan pusat kegiatan Freemason suatu gerakan yang menjadi kaki tangan zionisme sejak abad ke-18 di Indonesia. Waktu itu namanya La Choisile didirikan pada 1763 oleh Jacobus Cornelis Mattheus Roderman Cher (1741-1783) beserta enam orang kawannya.

La Choisile kemudian membangun dua loge (loji) lainnya yang sebagian besar anggotanya para militer dan petinggi Belanda, termasuk perwira-perwira VOC. Menunjukkan sejak ratusan tahun lalu Yahudi telah mengembangkan sayapnya di Indonesia. Dulu diNoordwijk (Jalan Juanda) dan Rijswijk (Jalan Segara) yang merupakan pusat perdagangan dan pertokoan di Batavia, warga Yahudi banyak yang membuka toko.

Kedua loge (loji) hingga kini masih berdiri sekalipun fungsinya sudah beralih menjadi pabrik Kimia Farma. Di dekatnya dulu terdapat SMA terkenal Budi Utomo.

Pada awal gerakannya Freemason atau Vrijmetselarij dalam Belanda, menggunakan kedok persaudaraan, kemanusiaan, tak membedakan agama dan ras, warna kulit dan gender, apalagi tingkat sosial di masyarakat. Mereka menitikberatkan gerakannya pada kegiatan ilmiah dan bersifat keilmuan.

 

 

Pluralisme Ajaran Orang-Orang Yahudi

Gerakan ini juga memberikan beasiswa pada murid-murid berbakat. Tidak heran banyak tokoh masyarakat ketika itu bersimpati pada gerakan ini.

Satu dari sekian doktrin yang dengan kuat diajarkan dalam persaudaraan Freemason adalah sikap mereka pada agama. Mereka menganggap semua agama sama.

Ini sama persis dengan apa yang marak kita temui hari-hari dengan nama lain: pluralisme. Dan memang sesungguhnya pluralisme pun adalah ajaran dari pemikiran orang-orang Yahudi, tulis Herry Nurdi dalam buku ‘Jejak Freemason & Zionis di Indonesia’.

Menurut para orang tua, masyarakat sendiri banyak tertipu menyangka warga Yahudi adalah keturunan Arab, karena menggunakan bahasa ini dengan fasih.

 

Oleh: Alwi Shahab

sumber: Republika Online

Mengungkap Tokoh-Tokoh Bangsa yang Mesra dengan Israel

Dengan judul “Sahabat Akrab”, foto Reuters yang dimuat sejumlah harian Ibu Kota beberapa tahun lalu, memperlihatkan mantan menteri luar negeri Amerika Serikat, Condoleeza Rice, berjabatan tangan dengan mantan perdana menteri Israel, Ehud Olmert, di Yerusalem, Palestina. Keduanya tertawa-tawa, seolah-olah puas karena pasukan Israel berhasil melakukan pembunuhan massal terhadap rakyat Lebanon dan Palestina yang kebanyakan di antaranya perempuan dan anak-anak.

Israel yang mendapat dukungan AS juga mempergunakan senjata-sernjata pemusnah massal yang dinyatakan terlarang oleh konvensi Jenewa. AS yang kini makin terus terang membela Israel, menolak gencatan senjata dan menghendaki penyerbuan sekutunya itu ke Lebanon tanpa menghiraukan berapa pun korban jiwa. Sementara, pakar hukum dari sebuah universitas ternama di AS tidak menyebutkan serangan Israel itu sebagai kejahatan perang.

Itulah sikap negara imperialis yang mengklaim kampiun hak asasi manusia (HAM). HAM memang milik mereka, bukan milik kita.

Sementara, PBB tidak berdaya melihat kekejamaan di luar perikemanusiaan itu. Bung Karno pernah menyatakan, PBB nyata-nyata menguntungkan Israel dan merugikan negara-negara Arab. Pernyataan itu dikemukakan saat Indonesia keluar dari organisasi dunia tersebut.

 

Eksistensi Umat Yahudi di Indonesia

Konon, warga Yahudi sudah sejak kolonial Belanda banyak berdiam di Indonesia, khususnya di Jakarta. Pada abad ke-19 dan 20 serta menjelang Belanda hengkang dari Indonesia, ada sejumlah Yahudi yang membuka toko-toko di Noordwijk (kini Jalan Juanda) dan Risjwijk(Jalan Veteran) —dua kawasan elite di Batavia kala itu— seperti Olislaeger, Goldenberg, Jacobson van den Berg, Ezekiel & Sons, dan Goodwordh Company.

Mereka hanya sejumlah kecil dari pengusaha Yahudi yang pernah meraih sukses. Mereka adalah pedagang-pedagang tangguh yang menjual berlian, emas dan intan, perak, jam tangan, kacamata, dan berbagai komoditas lainnya.

Sejumlah manula yang diwawancarai menyatakan, pada 1930-an dan 1940-an jumlah warga Yahudi di Jakarta banyak. Jumlahnya bisa mencapai ratusan orang. Karena mereka pandai berbahasa Arab, mereka sering dikira keturunan Arab.

Sedangkan, Abdullah Alatas (75 tahun) mengatakan, keturunan Yahudi di Indonesia kala itu banyak yang datang dari negara Arab. Maklum, kala itu Negeri Zionis belum seperti sekarang yang mencaplok sebagian besar wilayah Palestina.

 

Yahudi Sudah Lama Tancapkan Kuku di Indonesia

Seperti keluarga Musri dan Meyer yang datang dari Irak. Pada masa kolonial, warga Yahudi ada yang mendapat posisi tinggi di pemerintahan, termasuk Gubernur Jenderal AWL Tjandra van Starkemborgh Stachouwer (1936-1942).

Sedangkan, Ali Shatrie (87) menyatakan, kaum Yahudi di Indonesia memiliki persatuan yang kuat. Setiap Sabat (hari suci umat Yahudi), mereka berkumpul bersama di Mangga Besar, yang kala itu merupakan tempat pertemuannya.

Menurut majalah Sabili, dulu Surabaya merupakan kota yang menjadi basis komunitas Yahudi, lengkap dengan sinagogenya yang hingga kini masih berdiri. Sedangkan, menurut Ali Shatrie, mereka umumnya memakai paspor Belanda dan mengaku warga Negeri Kincir Angin.

Dirawikan Abdullah Alatas, ia sempat mengalami saat-saat hari Sabat di mana warga Yahudi sambil bernyanyi membaca kitab Talmut dan Zabur, dua kitab suci mereka. Pada 1957, ketika hubungan antara RI-Belanda putus akibat kasus Irian Barat (Papua), tidak diketahui apakah seluruh warga Yahudi meninggalkan Indonesia. Konon, mereka masih terdapat di Indonesia meski jumlahnya tidak lagi seperti  dulu.

Yang pasti dalam catatan sejarah Yahudi dan jaringan gerakannya, mereka sudah lama menancapkan kukunya di Indonesia. Bahkan, gerakan mereka disinyalir telah memengaruhi sebagian tokoh pendiri negeri ini. Sebuah upaya menaklukkan bangsa Muslim terbesar di dunia (Sabili, 9 Februari 2006).

 

Ritual Setan di Gedung Bappenas

Dalam buku Jejak Freemason & Zionis di Indonesia disebutkan, Gedung Bappenas di Taman Surapati dulunya merupakan tempat para anggota Freemason melakukan peribadatan dan pertemuan. Gedung Bappenas di kawasan elite Menteng, dulunya bernama Gedung Adhuc Stat dengan logo Freemasonry di kiri-kanan atas gedungnya, terpampang jelas ketika itu.

Anggota Freemason menyebutnya sebagai loji atau rumah setan. Disebut rumah setan karena dalam peribadatannya anggota gerakan ini memanggil arwah-arwah atau jin dan setan, menurut data-data yang dikumpulkan penulisnya, Herry Nurdi.

Freemasonry atau Vrijmetselarij dalam bahasa Belanda masuk ke Indonesia dengan beragam cara, terutama lewat lembaga masyarakat dan pendidikan.

Pada mulanya gerakan itu menggunakan kedok persaudaraan kemanusiaan, tidak membedakan agama dan ras, warna kulit dan gender, apalagi tingkat sosial di masyarakat.

Dalam buku tersebut disebutkan, meski pada 1961, dengan alasan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, Presiden Sukarno melakukan pelarangan terhadap gerakan Freemasonry di Indonesia.

Namun, pengaruh Zionis tidak pernah surut. Hubungan gelap “teman tapi mesra” antara tokoh-tokoh bangsa dengan Israel masih terus berlangsung.

 

Oleh: Alwi Shahab

sumber: Republika Online

Nikah Mut`ah Haram

Perkawinan dalam Islam adl sesuatu ikatan yg kuat & perjanjian yg teguh yg ditegakkan di atas landasan niat utk bergaul antara suami-isteri dgn abadi, supaya dpt memetik buah kejiwaan yg telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan & kasih sayang. Sedang tujuannya yg bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan & kelangsungan jenis manusia. Seperti yg diterangkan Allah dalam al-Quran:

وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Allah telah menjadikan jodoh utk kamu dari jenismu sendiri, & Ia menjadikan utk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak & cucu. (Al Qur’an Surat: An-Nahl: 72)

Adapun kawin mut’ah adl ikatan seorang laki-laki dgn seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dgn upah tertentu pula. Oleh karena itu tdk mungkin perkawinan semacam ini dpt menghasilkan arti yg kami sebutkan di atas. Kawin mut’ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian & peperangan, kemudian diharamkannya utk selama-lamanya.

Rahasia dibolehkannya kawin mut’ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam sesuatu perjalanan yg kita istilahkan dgn masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kpd Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yg biasa & tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang & menyerukan kpd pengikutnya utk pergi berperang, & jauhnya mereka dari isteri merupakan sesuatu penderitaan yg cukup berat. Sebagian mereka ada yg imannya kuat & ada pula yg lemah. Yang imannya lemah, akan mudah utk berbuat zina sbg sesuatu perbuatan yg keji & cara yg tdk baik.

Sedang bagi mereka yg kuat imannya berkeinginan utk kebiri & mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yg dikatakan oleh Ibnu Mas’ud: Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang isteri-isteri kami tdk turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kpd Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami berbuat demikian & memberikan rukhshah supaya kami kawin dgn perempuan dgn maskawin baju utk satu waktu tertentu. (Riwayat Bukhari & Muslim)

Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut’ah adl sbg sesuatu jalan utk mengatasi problema yg dihadapi oleh kedua golongan tersebut & merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yg sempurna, di mana dgn hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang & luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.

Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan khamar & riba dgn bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa & tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dgn jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut’ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.

Seperti apa yg diriwayatkan oleh Ali & beberapa sahabat yg lain, antara lain sbg berikut: Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kpd mereka utk kawin mut’ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tdk pernah keluar sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kawin mut’ah itu. (Hadis Riwayat: Muslim)

Dalam satu riwayat dikatakan: Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (Hadis Riwayat: Muslim). Tetapi apakah haramnya mut’ah ini berlaku utk selama-lamanya seperti halnya kawin dgn ibu & anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah & babi yg dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa & takut berbuat dosa? Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut’ah itu berlaku selama-lamanya, tdk ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan. Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:

“Ada seorang yg bertanya kepadanya tentang kawin mut’ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya,”Apakah yg demikian itu dalam keadaan terpaksa & karena sedikitnya jumlah wanita atau yg seperti itu? Ibnu Abbas menjawab,” Ya!” (Hadis Riwayat: Bukhari)

Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa byk orang-orang yg mempermudah persoalan ini & tdk membatasi dalam situasi yg terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu & ditarik kembali.

Dalil Haramnya Nikah Mut’ah

Para ulama & salafus shalih sepakat bahwa nikah mut’ah itu adl zina. Karena tanpa adanya wali & saksi, apalagi akadnya dirahasikan segala, jelaslah bahwa nikah itu tdk syah dilihat dari sudut pandang manapun.

Tidak pernah ada saksi kecuali hadirnya manusia yg sudah aqil baligh & laki-laki yg jumlahnya minimal 2 orang dalam sebuah akad nikah. Ungkapan bahwa saksinya Allah adl ungkapan yg salah kaprah dalam hukum. Sebab peristiwa akad nikah itu peristiwa hukum yg bersifat horizontal antara manusia & juga vertikal dgn Allah, maka kehadiran saksi yg berwujud manusia dgn segala syaratnya adl MUTLAK.

Tidak ada satu pun ayat, hadits & kitab fiqih yg pernah membenarkan tindakan seperti itu. Sebab itu adl bentuk penyesatan yg maha sesat yg dilakukan oleh kelompok yg tdk bertanggung-jawab & kerjanya memainkan ayat-ayat Allah. Sungguh menyesal kami harus berterus terang dalam masalah ini, karena bila sudah menyangkut dalil fiqih, seorang muslim harus siap berhadapan dgn siapapun termasuk fitnah & tantangan dari kalangan pendukung nikah mut’ah.

Melakukan nikah tanpa wali, saksi & merahasiakannya adl tindakan menghalalkan zina secara nyata. Dan bila sudah tahu bahwa hal itu adl zina namun tetap dikerjakan juga karena taqlid buta. Nikah mut?ah adl nikah yg diharamkan Islam sejak masa Rasulullah SAW.

Memang ada keterangan yg menjelaskan bahwa hal itu pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW, namun segera setelah itu diharamkan hingga akhir zaman. Allah Subhanahu wa ta’ala & Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut?ah itu sejak dahulu. Meski pernah dibolehkan, namun pengharamannya jelas, terang, nyata & sama sekali tdk ada keraguan di dalamnya.

Dalil yg mengharamkan nikah mut’ah adl :

  1. Al-Quran Al-KarimAl-Quran Al-Karim sama sekali tdk pernah menghalalkannya, sehingga nikah mut’ah itu tdk pernah dihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim
  2. Ijma’ Seluruh Ummat IslamSeluruh umat Islam telah sampai pd posisi ijma? tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yg pernah menghalalkan nikah mut’ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah SAW. Tak ada satu pun kalangan ulama ahli sunnah yg menghalalkannya.
  3. Hadits Rasulullah SAWDalil hadits yg mengaramkannya pun jelas & shahih lagi. Sehingga tdk alasan bagi kita saat ini utk menghalalkannya. Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,?Wahi manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (Hadis Riwayat: Muslim, Ahmad & Ibnu Majah).
  4. Ali bin Abi Thalbi sendiri telah mengharamkan nikah Mut’ah. Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan menikah mut? ah dgn wanita pd perang Khaibar & makan himar ahliyah. (Hadis Riwayat: Bukhari & Muslim).
    Hadits ini diriwayatkan oleh 2 tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari & Muslim. Mereka yg mengingkari keshahihahn riwayat 2 tokoh ini tentu harus berhadapan dgn seluruh umat Islam.Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yg mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut’ah, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib. Sesungguhnya kaum seperti harus diperangi sampai akhir zaman, sebab menjatuhkan wibawa seorang ahli bait Rasulullah. Ali bin Abi Thalib adl seorang shahabat Rasululah yg agung, besar & punya posisi yg sangat tinggi di sisi beliau. Bagaimana mungkin ada orang yg mengaku ingin menjadi pengikutnya tapi menginjak-injak haditsnya. Al-Baihaqi menaqal dari Ja’far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mutah & jawabannya adl bahwa nikah mut?ah itu adl zina itu sendiri.
  5. Mut’ah Tidak Sesuai Dengan Tujuan PernikahanSelain itu nikah mut?ah sama sekali tdk sejalan dgn tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dgn imbalan uang.
  6. Mut’ah Tidak Berorientasi Untuk Mendapatkan KeturunanApalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adl utk mendapatkan keturunan yg shalih & shalihat. Semua itu jelas tdk akan tercapai lantararan nikah mut?ah memang tdk pernah bertujuan utk mendapatkan keturunan. Tetapi utk menikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit utk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut’ah. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yg kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tdk pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut’ah itu.
  7. Ibnu Umar ra merajam pelaku nikah mut’ah. Ungkapan bahwa nikah mut’ah itu adl zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sbg sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut’ah diancam dgn hukum rajam, karena tdk ada bedanya dgn zina.Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi izin utk nikah mut?ah selama 3 hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut’ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yg agung itu berkata,”Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yg menikah mut?ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya”.
  8. Nikah Mut’ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan.

Maka kalaupun dihalalkan dgn segala macam dalih yg dibuat-buat, tetap saja nikah mut’ah itu terkutuk secara nilai kemanusiaan & nilai kewanitaan. Sebab tdk ada agama & tata sosial masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yg menghalalkan pelacuran.

Mereka yg sudah dijelaskan tentang keharaman nikah mut’ah ini tetapi masih membangkang & merasa diri paling pintar padahal di depannya ada sekian dalil yg mengharamkannya, kita serahkan kpd Allah utk Allah sendiri yg akan memperlakukannya seusai dgn kehendak-Nya. Sebab cukuplah Allah yg menjadi hakim yg adil. Sebaiknya mereka membaca berulang-ulang ayat berikut ini kalau takut kpd Allah : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yg mu’min & tdk bagi perempuan yg mu’min, apabila Allah & Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah & Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yg nyata.(Al Qur’an Surat: Al-Ahzab : 36).

 

sumber: Mozaik Islam

Emilia Renita AZ: Nikah Mut’ah Solusi Menjaga Kesucian Wanita

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam debat antara Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry dengan istri dedengkot Syiah Jalaluddin Rakhmat, Emilia Renita AZ, tentang ajaran nikah mut’ah, dimana ia tidak mau melaksanakan nikah mut’ah karena dirinya adalah perempuan yang menjaga iffah. (Baca: Emilia Renita AZ Tidak Mau Mut’ah Karena Menjaga Kesucian)

Mendapat pukulan telak karena tidak mau melaksanakan nikah mut’ah, Emilia Renita kemudian ngeles dan malah menanggapid ebat dengan memberikan dalil kebolehan nikah mut’ah menurut referensi Sunni, padahal yang jadi tema pokok pembahasan adalah mengapa Emilia menolak amalan nikah mut’ah sedangkan dia adalah pembesar Syiah.

Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry pun menanggapi, “Ingat, Anda telah mengatakan bahwasanya Anda tidak mau nikah mut’ah. Seharusnya Anda membawakan dalil akan keharaman nikah mut’ah dalam kitab-kitab Syiah bukan malah membawakan dalil yang membolehkan nikah mutah. Bukankah Anda yang menyatakan bahwasanya mut’ah itu jorok? Kenapa sekarang Anda malah membolehkannya? Kontradiktif.”

Emilia Renita malah menanggapi sebagai berikut, “Saya tidak pernah bilang mut’ah itu jorok. Saya ini Syiah yang tidak mungkin mengharamkan nikah mut’ah, karena itu ada dalil kuat untuk menghalalkannya. Tapi saya jelaskan, saya tidak melakukannya karena tidak semua yang halal dalam Al Qur’an harus kita lakukan. Nikah mutah adalah solusi buat para wanita menjaga iffahnya.”

Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry pun menanggapi, “Memang semua yang halal tidak harus dilakukan, akan tetapi nikah mut’ah dalam ajaran Syiah bukan hanya sekedar halal tapi “wajib”. Karena ada riwayat Syiah yang mengancam orang-orang yang tidak melakukan nikah mutah. Jadi Anda pun wajib melakukannya karena mut’ah bukan hanya sekedar halal tapi wajib karena ada ancaman bagi yang meninggalkan mut’ah. Salah satu ancaman dalam kitab Syiah bagi orang yang tidak melakukan nikah mut’ah:

مَنْ خَرَجَ مِنَ الدُّنْيَا وَلَمْ يَتَمَتَّعْ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ أَجْدَعُ

“Barang siapa yang keluar dari dunia (wafat) dan dia tidak nikah mut’ah maka dia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya terpotong.” (Tafsir Manhaj Ash Shadiqin 2/489)

Kemarin Anda menyatakan yang nikah mut’ah adalah orang yang tidak menjaga iffah. Sekarang Anda malah menyatakan bahwasanya nikah mut’ah adalah jalan untuk menjaga iffah. Sungguh perkataan yang aneh alias kontradiktif.”

Mendapat penjelasan itu, Emilia Renita menerangkan maksud perkataannya, “Sebagai istri tentu saya tidak bisa nikah mut’ah dan ya, buat saya nikah mut’ah itu haram karena saya istri orang. Sebagaimana daging kambing juga haram buat orang yang sakit darah tinggi, dan lain-lain, misalnya.”

Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry menjelaskan, ulama Syiah sepakat akan kebolehan nikah mut’ah bagi seorang wanita yang sudah nikah alias sudah punya suami.

Disebutkan dalam kitab Syiah, Fatawa 12/432:

يجوز للمتزوجة ان تتمتع من غير أذن زوجها ، وفي حال كان بأذن زوجها فأن نسبة الأجر أقل ، شرط وجوب النية انه خالصاً لوجه الله

“Diperbolehkan bagi seorang istri untuk bermut’ah (kawin kontrak dengan lelaki lain) tanpa izin dari suaminya, dan jika mut’ah dengan izin suaminya maka pahala yang akan didapatkan akan lebih sedikit, dengan syarat wajibnya niat bahwasanya ikhlas untuk wajah Allah.”

“Jadi, adanya Jalaluddin (Rakhmat-red) atau tidak adanya Jalaluddin, itu bukanlah masalah bagi Anda untuk nikah mut’ah lagi menurut ajaran Syiah. Akan tetapi menagapa Anda malah berpegang teguh tidak mau mut’ah sedangkan ada ancamannya?” tambahnya men-skak-mat Emilia Renita AZ hingga tak berkutik.

 

sumber: Fimadani

Nikah Mut’ah Dinilai Perzinahan yang Dikemas dengan Agama

Gema ANNAS akan terus melakukan penyuluhan untuk para ibu dan mahasiswa terkait larangan nikah mut’ah

 

Ketua Gerakan Muslimat Aliansi Nasional Anti Syiah (Gema ANNAS) Adjeng Kristinawati mengatakan jika umat Islam memiliki pandangan pernikahan yang sah dan benar menurut syariat Islam sebagai jalan untuk menjaga kesucian harga diri, maka kelompok Syiah memiliki pandangan lain.

“Perzinaan justru memiliki kedudukan tersendiri dalam kehidupan orang-orang Syiah,” kata Adjeng kepadahidayatullah.com, Sabtu (14/03/2015).

Bagaimana tidak, menurut Adjeng, perzinaan tersebut mereka (orang Syiah, red) kemas dengan nama agama yaitu nikah mut’ah.

“Tetapi orang Syiah tidak ridha atau akan mengklaim kalau nikah mut’ah disejajarkan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shalallahu’alaihi Wassallam,” tegas Adjeng.

Oleh karena itu, kata Adjeng, Gema ANNAS akan terus gencar melakukan penyuluhan bahkan berencana akan mengelar seminar-seminar bagi para ibu dan mahasiswa perihal larangan nikah mut’ah supaya umat disadarkan akan kesesatan ajaran Syiah.*

 

sumber: Hidayatullah.com

Syi’ah menebar jala syahwat

Syi’ah dan mut’ah adalah kesatuan tak terpisahkan laksana kendaraan dengan bahan bakarnya. Mustahil menjadi pengabdi Syi’ah tanpa ada praktek mut’ah (kawin kontrak). Dalam kitab Syi’ah, Tafsir Manhaj Ash Shadiqin 2/489, salah seorang imam mereka mengatakan, “Barangsiapa yang keluar dari dunia (wafat) dan dia tidak nikah mut’ah, maka dia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya terpotong.” Bagi penganut Syi’ah tentu ini menjadi cambuk luar biasa untuk berlomba-lomba melakukan mut’ah sesering mungkin, bila tak ingin  datang pada hari kiamat tanpa testis kemaluan.

Dilain sisi, mut’ah tentu oleh para rahib Syi’ah dijadikan dagangan dengan pesona syahwat yang dapat memikat mereka yang lemah iman. Mut’ah menawarkan kenikmatan biaya murah dengan servis wah. Para rahib Syi’ah sibuk berimprovisasi, mengemas praktek mut’ah yang bahkan lebih hina dari pelacuran,  menjadi praktek ‘ibadah’ bertabur berkah. Na’udzubillahi min dzalik.

Import Mut’ah Ke Indonesia

Dari Shaleh bin Uqbah, dari ayahnya, “Aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut’ah mendapat pahala?” Jawabnya, “Jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi.” Aku bertanya, “Sebanyak jumlah rambut?” Jawabnya ,” Ya, sebanyak jumlah rambut.“

Di Iran, menyalurkan syahwat biologis sangat jauh dari kata sulit. Penduduknya sudah sangat mafhum bahwa mut’ah adalah jalan utama menyalurkan libido asmara. Caranyapun relatif mudah, mereka cukup mendatangi masjid-masjid di Iran yang menyediakan fasilitas mut’ah, yaitu berupa kamar khusus mut’ah dan sekumpulan wanita yang bisa dipilih sebagai pasangan mut’ah.

Biasanya wanita-wanita itu akan ditempatkan pada bilik-bilik masjid dan siap untuk diperlihatkan kepada laki-laki yang datang. Harga nikah mut’ah bervariasi tergantung wanita mana yang dipilih dan hendak ‘memakai’ wanita itu untuk berapa lama. Hebatnya, nikah mut’ah tidak mengenal ambang batas, bisa dilakukan ribuan kali pada waktu yang sama dengan wanita yang berbeda.

Praktek keagamaan penganut Syi’ah di Iran tersebut rupanya oleh para rahib Syi’ah hendak ditransformasikan ke bumi Indonesia. Salah satu caranya, mereka mendatangi tempat-tempat pelacuran, kemudian berkhutbah di hadapan para pelacur dan pelanggannya, “Apa yang hendak kalian lakukan bukanlah perzinaan asalkan kalian mau menjalani satu syarat, yaitu mau dinikahkan secara mut’ah.” Berita ini sempat ramai menghiasi jagat media beberapa tahun silam.

Kini, mereka kian bergairah mensosialisasikan ajaran mut’ah ini secara massif dan terang-terangan. Fakta ini terkuak dengan adanya dialog terbuka antara seorang da’i Sunni Muhammad Abdurrahman Al Amiry (MAA) dengan Emilia Renita AZ (ER), isteri dedengkot Syi’ah Indonesia Jalaluddin Rakhmad.

Dialog terbuka yang diselenggarakan pada 1 Maret 2014 lalu itu membahas kebenaran ajaran Syi’ah khususnya Mut’ah. Dalam acara tersebut ER terang-terangan mengatakan bahwa dirinya adalah penganut Syi’ah sejati dan tidak mungkin mengharamkan nikah mut’ah karena dalilnya sangat kuat.

“Aku gak pernah mut’ah dan tidak minat mut’ah karena aku adalah Syi’ah yang sangat menjaga iffah (kesucian). Tapi aku tidak pernah mengatakan mut’ah itu jorok. Aku ini Syi’ah yang tidak mungkin mengharamkan nikah mut’ah, karena itu ada dalil kuat untuk menghalalkannya. Tapi aku jelaskan, aku tidak melakukannya karena tidak semua yang halal dalam al Qur’an harus kita lakukan. Nikah mut’ah adalah solusi buat para wanita menjaga iffahnya (kesuciannya).” terang ER.

Jawaban blunder ini ia berikan karena mendapat pertanyaan menohok dari MAA tentang berapa kali ER nikah mut’ah. Betapa bertolak-belakangnya jawaban isteri sang tokoh ini, dia menjunjung tinggi ajaran agamanya tapi tegas menolak mengamalkannya.

Mendengar jawaban ER yang tidak mau mut’ah lantaran menjaga kesuciannya, MAA pun langsung bereaksi, “Berarti menurut anda, Syi’ah yang mut’ah tidak menjaga kesuciannya? Berarti Imam Khumaini (Imam Besar Syi’ah dan Pemimpin Revolusi Syi’ah Iran) adalah orang yang tidak bisa menjaga iffahnya karena ia mut’ah dimana-mana tanpa malu. Dengan kata lain, Syi’ah adalah agama yang tidak menjaga iffah penganutnya karena mewajibkan mut’ah. Dan berarti andapun meyakini Syi’ah tidak memiliki kehormatan.”

Kisah Nyata Mut’ah Penganut Syiah di Bojonegoro

Kisah teranyar datang dari seorang yang berinisial YA, penganut Syi’ah di Bojonegoro. Dari kisah yang dipaparkan YA terlihat jelas betapa massifnya penetrasi mereka. YA, pria berusia 35 tahun ini berprofesi sebagai pengusaha pariwisata yang cukup maju.

Tahun 2007 lalu, YA menikah dengan sorang perempuan dan kini telah dikaruniai anak berusia 5 tahun. Kehidupan YA berubah sejak tahun 2009 setelah ia bergaul dengan komunitas Syi’ah di Bojonegoro. Komunitas Syi’ah yang diikuti YA adalah komunitas Syi’ah yang aktif menggelar kajian dan memiliki literatur Syi’ah. YA tidak sendirian, banyak kawan-kawannya yang tergabung dalam komunitas Syi’ah Bojonegoro tersebut.

Selain menggelar kajian Syi’ah secara tematik, komunitas Syi’ah yang dipimpin oleh Ustadz HF yang berasal dari Madura Jawa Timur ini rutin menggelar Kajian Madrasah Karbala yang fokus pada peristiwa pembunuhan cucu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Husain bin Ali Radhiyallahu ‘Anhu.

“Lokasi pengajiannya di rumah saudara AK, sebelah barat Masjid Al Mukhlisin, Jalan Monginsidi Bojonegoro. Kadang juga di Balai Desa Klangon Bojonegoro. Mereka juga punya radio komunitas, namanya Brain Community, tapi sudah tidak on air sekarang,” jelas sumber Fimadani.

Meski sudah 5 tahun menjadi penganut Syi’ah, YA tidak mengajak istri dan keluarganya menjadi pengikut Syi’ah. Di keluarganya, hanya ia sendiri yang menjadi pengikut aliran yang pernah difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia tersebut.

Maka, ketika muncul keinginan melakukan salah satu ajaran penting Syi’ah, nikah mut’ah, tidak ada anggota keluarganya yang tahu.

Uniknya, YA tidak melakukan nikah mut’ah dengan wanita Syi’ah yang sudah lama menjadi pengaut Syi’ah. Ia memilih melakukan nikah mut’ah dengan wanita Sunni yang didoktrinnya dengan konsep keutamaan nikah mut’ah menurut Syi’ah.

“Kalau wanita-wanita itu malah tidak ikut ngaji (Syi’ah-red) sama sekali. Cuma diberi penjelasan singkat tentang mut’ah dan wanitanya mau diajak mut’ah, maka terjadi kawin mut’ah. Rata-rata cuma cinta sesaat karena bisa diajak check in hotel dan diberi mahar,” terang sumber.

Senjata yang sering dipergunakan oleh YA untuk menaklukkan calon mangsanya adalah dengan menceritakan “hadits” pegangannya. Abu Ja’far berkata “Ketika Nabi sedang Isra’ ke langit berkata, Jibril menyusulku dan berkata, wahai Muhammad, Allah berfirman, sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut’ah. (Man La Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464).

Oleh karena itu, wanita-wanita yang didoktrin oleh YA pun mau melakukan nikah mut’ah dengannya. Bahkan, YA dan wanita-wanita itu melakukan pernikahan tanpa saksi dan tanpa penghulu. Pernikahan nikah mut’ah dalam Syi’ah memang bisa dilakukan dengan cara seperti itu. Salah satu dasarnya, menurut orang Syi’ah, adalah, “Dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam tentang seorang laki-laki yang menikah tanpa adanya bukti, maka ia menjawab, “Tidak mengapa.” [Al-Kaafiy, 5/387].

Hingga kini, YA sudah melakukan nikah mut’ah dengan 7 perempuan dengan durasi yang berbeda, ada yang mingguan dan ada yang hingga satu tahun. Seluruhnya berasal dari Bojonegoro.

Wanita terakhir yang dinikah-mut’ahi oleh YA adalah EN, janda beranak satu, seorang SPG.  YA dan EN baru berkenalan 2 bulan yg lalu. Dengan jurus yang sama, YA mendoktrin EN dengan konsep nikah mut’ah Syi’ah. Ia juga kerap mengajak EN jalan-jalan dengan mobilnya. Alhasil, EN pun mau diajak nikah mut’ah oleh YA pada Oktober 2014 lalu. Tentu saja istri YA tidak mengetahui nikah mut’ah itu.

Setelah mut’ah berjalan beberapa waktu, EN menginginkan hal yang lebih. Ia ingin dinikahi YA secara permanen dan resmi di KUA. Jelas saja YA tidak mau.

“Si istri mut’ah mengancam akan mendatangi istri resminya di rumah jika tidak mau bertanggung jawab,” papar sumber Fimadani.

“Dia lain dari wanita yang dinikah mut’ah sebelum-sebelumnya, dia tergolong nekat dan berani mengadu ke istri YA jika tuntutannya tak dipenuhi,” lanjutnya. Bahkan, EN rela menunggu hingga YA menjadi duda.

Hingga kini, YA masih kebingungan menyelesaikan masalah yang dibuatnya sendiri itu. Apakah ia akan menikahi EN secara resmi, ataukah ia akan membiarkan EN membongkar pernikahan mut’ahnya pada sang istri.

(YAN-RM)

 

sumber: Risalah Mujahidin

Mengenal Nikah Mut’ah ala Syiah Rafidhah [2]

Ali Bin Abi Thalib mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh (dihapus) sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119

 

Sambungan artikel PERTAMA

 

2.Tanpa disertai wali si wanita

Sebagaimana Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam7/254)

3.Tanpa disertai saksi (Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)

4.Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan? Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan: wanita Majusi? (Tahdzibul Ahkam 7/254),wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara’i’il Islam hal. 184),wanita pelacur? (Tahdzibul Ahkam7/253),wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini),wanita sepersusuan? (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini),wanita yang telah bersuami.?(Tahdzibul Ahkam7/253)

Iistrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli.?(Al-Ibtishar 3/144),wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait.?(Tahdzibul Ahkam 7/272),sesama pria yang dikenal dengan homoseks? (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 54).

5.Batas usia wanita yang dimut’ah

Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut’ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37),bertentangan dengan anatomi tubuh wanita dari hasil riset ilmiah,karena organ tubuh repoduksi harus mmenuhi ukuran dan waktu tertentu agar dapat berhubungan dengan lawan jenis.

6. Jumlah wanita yang dimut’ah

Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikahi walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147),fenomena moral yang amat buruk status wanita lebih murah dari barang rongsokan,sungguh sebuah ajaran yang keji dan tidak manusiawi

7. Nikahi upah

Adapun Nikahi upah ketika melakukan nikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya, Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 danTahdzibul Ahkam 7/260),menghargai martabat wnita seperti sampah akal busuk para pemuja syahwat agar bebas menyalurkan libidonya tanpa etika Agama.

8.Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut’ah dengan seorang wanita?

Diijinkan bagi seorang pria untuk melakukan mut’ah dengan seorang wanita berapa kali dia kehendaki. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/460-461)

9.Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?

Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:

A.Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!

B.Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu! (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

10.Nikah mut’ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38).

Tetapi wanita yang dimut’ah para sayyid tidak boleh dimut’ah oleh masyarakat Syi’ah secara umum.

11.Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 44).

12.Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, dimasa Al-‘Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya. (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239).

Bukankah hal seperti ini mirip perdaganan wanita ala AS, di mana kelompok wanita diperdagangkan sebagai budak nafsu secara terbuka.

Ali Menentang Mut’ah

Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut’ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib -yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka-  bahwa beliau justru menentang nikah mut’ah.

Ali Radhiallahu Anhu mengatakan:  “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh (dihapus) sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.

Sebagaimana dikupas dalam bukunya Buya Hamka, ”Wanita Dalam Pandangan Islam”, nasib kaum wanita terseok-seok oleh faham filsafat sesat dan sekuler, akibat wanita tidak memposisi
kan diri dalam bingkai syari’at Islam yang haq.Wanita selalu berada dalam ekploitasi peradaban, di mana para filosof memandang sebagai ular berbisa, Iblis yang sangat buruk, bahkan filosof Satre sampai  meninggal lantaran berfikir tetang dunia gender yang tidak dapat dipecahkan oleh kemampuan akalnya sendiri.

Semua itu menunjukan betapa ruak dan tak berharganya kaum wanita tatkala jauh dari tuntunan Illahi yang dicontohkan oleh Muhammad Shalallahu’alaihi wa Sallam dan para Sahabat mereka sampai empat generasi sesudahnya.

Inilah fakta sosial negara industri.Wallahu’alam.*

 

Oleh: Imam Hanafi

Penulis adalah Direktur LBH Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

sumber: Hidayatullah.com

Mengenal Nikah Mut’ah ala Syiah Rafidhah [1]

“Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

 

JIKA kaum muslimin memiliki pandangan bahwa pernikahan yang sah menurut syariat Islam merupakan jalan untuk menjaga kesucian harga diri mereka. Namun aka kaum Syi’ah Rafidhah memiliki pandangan lain.Mereka menganal apa yang disebut nikah mut’ah.

Tentu saja mereka tidak ridha kalau nikah mut’ah disejajarkan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam.

Ta’rif Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)

Hukum Nikah Mut’ah

Pada awal tegaknya agama Islam, nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah ? di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah  dan Salamah bin Al- Akwa’ ?:

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah.” (HR. Muslim)

Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)

Dan Nabi bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr ? dan Umar? maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An- Nawawi)

Nikah Mut’ah di Era Rasulullah

Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi ?, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat ?.

Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

Pertama, dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat (HR. Muslim hadits no. 1404)

Kedua, tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tesebut (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)

Ketiga, jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)

Keempat, keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya (HR. Muslim no. 1406)

Mut’ah dalam Syi’ah Rafidhah

Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut’ah. Dua kesalahan tersebut adalah:

Pertama, penghalalan Nikah Mut’ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya nikah mut’ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”

Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya:

“Apakah nikah mut’ah itu memiliki pahala ?” Maka beliau menjawab: “Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima’ ketika nikah mut’ah, pen) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya”.

Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi ?, bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali ?, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku.”

Kedua, buruknya Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah

1. Akad nikah

Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah seNikahi dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31).* (BERSAMBUNG)

 

Oleh: Imam Hanafi

Penulis adalah Direktur LBH Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

sumber: Hidayatullah.com