Hukum Berhaji Menggunakan Uang Hasil Korupsi

MUSIM haji telah tiba. Calon jemaah haji Indonesia sudah ada yang diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah.

Dalam pengajian, ada seorang birokrat yang bertanya hukum ibadah haji yang menggunakan uang hasil pungli dan korupsi. Ia beralasan, di tempatnya bekerja mustahil tidak terlibat korupsi bila tak ingin terkucil.

Untuk itu, ustaz menjawab sbb:

Korupsi didefinisikan sebagai penggelapan atau penyelewengan uang negara atau perusahaan tempat seseorang bekerja untuk menumpuk keuntungan pribadi atau orang lain. (Sudarsono, Kamus Hukum, hlm. 231). Definisi lain menyebutkan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman, atau kelompoknya. (Erika Revida, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya, USU Digital Library, 2003, hlm. 1).

Tidak ada istilah khusus untuk korupsi dalam fiqih Islam. Modus korupsi berupa penggelapan atau penyelewengan uang negara dapat dikategorikan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa`in. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Modus lainnya, yakni suap menyuap, dikategorikan sebagai risywah, yakni pemberian harta kepada penguasa untuk mencapai suatu kepentingan tertentu yang semestinya tidak perlu ada pembayaran. Modus lainnya yang disebut fee proyek, termasuk kategori hadiah atau hibah yang tidak sah. Semua modus korupsi tersebut adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam, karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariah (ghairu al masyru). (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 117-119).

Adapun hukum haji yang menggunakan harta haram, seperti harta dari korupsi, suap dan sebagainya, sedang orang yang berhaji mengetahuinya, terdapat khilafiyah di kalangan ulama menjadi dua pendapat. (Abbas Ahmad Muhammad Al Baz,Ahkam Al Mal Al Haram, hlm. 291-294).

Pertama, hajinya sah dan menggugurkan kewajiban haji, namun orang yang berhaji berdosa dan tak mendapat pahala haji. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat ulama Hanafiyah dan Syafiiyah, juga satu versi pendapat dalam mazhab Maliki dan Hambali. (Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd Al Muhtar, 3/453; Al Qarafi, Al Furuq, 2/85; Al Wansyarisi, Al Miyar, 1/440; Al Hithab, Mawahib Al Jalil, 3/498; An Nawawi, Al Majmu, 7/51; Ibnu Rajab, Al Qawaid, hlm. 13).

Dalilnya, karena sahnya haji bergantung pada rukun dan syarat haji, bukan pada halal haramnya harta yang digunakan. Imam Ibnu Abidin mengatakan berhaji dengan harta haram sama halnya dengan orang yang sholat di tanah rampasan (maghshubah), yakni sholatnya sah selama memenuhi rukun dan syaratnya, tapi dia berdosa dan tak mendapat pahala (bi-laa tsawab).” (Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd Al Muhtar, 3/453).

Kedua, hajinya tak sah, berdosa, dan tak mengugurkan kewajiban haji. Inilah versi pendapat lainnya dalam mazhab Maliki dan Hambali. Dalilnya antara lain sabda Rasulullah SAW (artinya),”Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Mahabaik (thayyib) dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim, no 1015). (Al Wansyarisi, Al Miyar, 1/439; Al Hithab,Mawahib Al Jalil, 3/498; Ibnu Rajab, Al Qawaid, hlm. 13).

Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur, yaitu hajinya sah dan menggugurkan kewajiban haji, namun tetap dosa dan tak mendapat pahala haji. Sebab meski memanfaatkan harta haram itu dosa, namun keharaman harta tidak mempengaruhi keabsahan haji karena kehalalan harta tidak termasuk syarat sah haji. Jadi hajinya sah selama memenuhi rukun dan syarat haji, walaupun harta yang digunakan haram. Imam Nawawi berkata, “Jika seseorang berhaji dengan harta yang haram, atau naik kendaraan rampasan, maka dia berdosa namun hajinya sah dalil kami karena haji adalah perbuatan-perbuatan yang khusus, sedang keharaman harta yang digunakan adalah hal lain di luar perbuatan-perbuatan haji itu.” (An Nawawi, Al Majmu, 7/51). Adapun hadits riwayat Muslim di atas, yang dimaksud Allah “tidak menerima” bukanlah “tidak sah”, melainkan “tidak memberi pahala.”

Kesimpulannya, berhaji dengan uang hasil korupsi hukumnya sah dan menggugurkan kewajiban haji, selama memenuhi segala rukun dan syarat haji. Namun tetap menyebabkan dosa dan tidak ada pahalanya, termasuk pahala haji mabrur. Wallahu alam. []

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2316726/hukum-berhaji-menggunakan-uang-hasil-korupsi#sthash.oemw4TQN.dpuf

Waspadai Modus Kejahatan

Setelah menganalisis dan terjun langsung ke lapangan, para petugas keamanan jamaah haji Indonesia memiliki kesimpulan sementara adanya beberapa modus kejahatan yang berpotensi menimpa calon jamaah haji di Tanah suci.

Berikut beberapa modus kejahatan tersebut:

* Menipu jamaah dengan menawarkan kambing untuk membayar dam
* Pencurian tas bawaan jamaah yang ditaruh di ujung sajadah atau tempat sujud
* Peminta-minta mengaku sebagai mahasiswa Palestina
* Perempuan bercadar dan menyamar sebagai polisi wanita yang menggeledah jamaah yang hendak masuk masjid
* Menyopet dan menyilet tas saat jamaah berdesak-desakan
* Tawaran dari sesama WNI untuk mengantar jamaah yang tersasar. Ketika tiba di tujuan mereka meminta bayaran
* Mengantisipasi semua kejahatan itu, jamaah diimbau agar tidak banyak membawa uang dan memakai perhiasan yang berlebihan saat pergi masjid. Dan jika berbelanja, sebaiknya pergi berombongan sehingga dapat saling menjaga.

 

Sumber: Pusat Data Republika

Bus Shalawat Siap 24 Jam Mengantar Jemaah Haji Salat ke Masjidil Haram

Bagi pondokan jemaah haji Indonesia yang letaknya lebih dari 1,5 kilometer dari Masjidil Haram, akan disediakan transportasi khusus bernama bus shalawat. Bus itu akan melayani jemaah selama 24 jam, terutama di waktu-waktu salat fardlu.
Pada Minggu (14/8/2016), dilakukan uji coba penggunaan bus shalawat yang akan melayani jemaah. Bus tersebut berasal dari perusahaan Rawahl dan berwarna hijau. Hadir dalam uji coba tersebut, Kabid Transportasi Daker Makkah Subhan Cholid, Kepala Daerah Kerja Makkah Arsyad Hidayat, acting Konjen RI di Jeddah Dicky Yunus, dan staf teknis Perhubungan KJRI Jeddah Nahnudin, serta puluhan petugas transportasi yang akan bertugas di halte-halte bus shlawat.
Total ada 131 petugas yang direkrut dari untuk para petugas transportasi, mereka datang dari petugas Jakarta, mahasiswa Indonesia dari berbagai dan para mukimin di Arab Saudi. Mereka nantinya akan membantu para jemaah di setiap halte, agar bisa pergi dan pulang sesuai tujuannya.
“Pekerjaan kita ringan. Tapi akan berlangsung cukup lama. Jadi jangan jenuh, kalau ada jemaah, dibantu. Insya Allah, pahala membantu orang berhaji akan sama dengan orang yang berhaji,” kata Kepala Bidang Transportasi Daker Makkah, Subhan Cholid, saat memberikan arahan pada para petugas transportasi di terminal Syib Amir.
Tim kemudian berkeliling ke sejumlah halte yang akan dilewati bus shalawat. Mulai dari pemondokan di sektor 6 dan 7 dicek lokasi haltenya. Nanti, di halte-halte tersebut akan ada umbul-umbul dan bendera Indonesia serta Saudi agar mudah dikenali.
Rencananya, akan ada 314 bus shalawat khusus untuk melayani jemaah Indonesia. Bus-bus itu akan dikerahkan secara bertahap sesuai dengan jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia. Bus akan mulai beroperasi pada 18 Agustus 2016 ketika jemaah kloter 1 tiba di Makkah.
“Kita akan kerahkan 4 bus nanti pas kloter PDG 01 tiba,” kata Subhan.
Total ada 11 rute bus yang akan dilewati jemaah. Rute tersebut memiliki ciri warna stiker bus tertentu. Berikut daftarnya:
Rute 1: Aziziah Janubiah-Mahbas Jin (biru muda)
Rute 2: Aziziah Syimaliah 1-Mahbas Jin (kuning)
Rute 3: Aziziah Syimaliah 2-Mahbas Jin (merah)
Rute 4: Mahbas jin-Bab Ali (putih)
Rute 6: Stustag Raudhah-Syib Amir (ungu)
Rute 7: Syisyah 1-Syib Amir (hijau)
Rute 8: Syisyah 2-Syib Amir (abu-abu)
Rute 9: Raudhah-Syib Amir (pink)
Rute 10: Bibaan/Jarwal-Rea bakhas/Jiad (hitam)
Rute 11: Misfalah/Nakkasah-Rea bakhas/Jiad (cokelat)
Subhan mengimbau agar para jemaah tidak perlu khawatir ketinggalan bus. Setiap 3-4 menit, bus akan melintas di halte-halte yang sudah ditentukan petugas, terutama pada jam-jam salat fardlu. Jemaah juga diminta bersiap dua-tiga jam sebelum waktu salat untuk berangkat ke Masjidil Haram.
“Kalau waktu salat Dzuhur, silakan bersiap mulai pukul 10.00 waktu sini,” kata Subhan.

Layanan bus shalawat akan dihentikan mulai tanggal 5 Dzulhijjah. Menjelang puncak haji, jemaah bisa ke Masjidil Haram dengan angkutan umum atau istirahat di pondokan untuk mempersiapkan fisik menjelang wukuf di Arafah.

Tidak Melayani Umrah
Yang perlu diperhatikan oleh jemaah, bus shalawat tidak melayani kebutuhan umrah sunah. Bus hanya bisa dipakai oleh jemaah saat umrah wajib, ketika jemaah tiba di Makkah pertama kali.
Lalu, bagaimana bila ada jemaah ingin umrah sunah? Subhan mengatakan, ada sejumlah angkutan yang bisa dipakai untuk mengambil miqat atau tempat niat umrah. Salah satunya adalah angkutan umum di Masjidil Haram yang mengantar ke Tan’im. Tarifnya 2-4 riyal.
“Ada juga untuk rombongan minimal 15 orang mau umrah. Itu biasanya nanti datang ke pondokan-pondokan ada,” tambah Subhan.

(mad/dhn)

 

sumber: Detik.com

Ini Asal Muasal Bus Shalawat yang Dipakai Jamaah Haji

Jamaah Haji Indonesia mungkin sudah tahu keberadaan bus Shalawat yang melayani jamaah yang ingin melakukan shalat di Masjidil Haram. Tapi, tidak banyak yang tahu mengapa bus tersebut diberi nama bus shalawat.

Kepala Bidang Transportasi Daerah Kerja (Daker) Makkah, Subhan Cholid, mengatakan pemberian nama tersebut sesuai dengan fungsinya yakni mengantarkan jamaah untuk shalat. Bentuk jamak dari shalat adalah shalawat.

”Itulah mengapa bus tersebut diberi nama bus shalawat karena fungsinya yang mengantar jamaah untuk shalat di Masjidil Haram,” jelasnya.

Tapi, ada pendapat lain yang mengutarakan tentang asal muasal pemberian nama bus shalawat. Bus tersebut memang mengantarkan jamaah menuju Masjidil Haram, Makkah, untuk melakukan shalat.

Nah, sepanjang perjalanan menunju Masjidil Haram, jamaah haji yang berada di dalam bus tersebut mendendangkan shalawat. ”Itulah mengapa bus tersebut diberi nama bus shalawat,” ujarnya menambahkan.

 

sumber: RepublikaOnline

Jamaah Haji Indonesia Perlu Perhatikan Rute-4 Bus Shalawat

Jamaah haji Indonesia akan dilayani bus Shalawat yang terbagi dalam 10 rute. Dari kesepuluh rute tersebut, ada satu yang perlu mendapat perhatian khusus dari petugas transportasi Daker Makkah yakni Rute-4.

‘’Karena, jamaah kita bersama jamaah dari negara-negara lain akan secara bersama-sama menggunakan bus shalawat,’’ kata Kepala Daker Makkah, Arsyad Hidayat, usai melakukan simulasi rute Bus Shalawat di Syisia, Makkah, Ahad (14/8).

Ada sembilan rute Bus Shalawat, dan bus tersebut hanya melayani jamaah asal Indonesia. Tapi, ada satu yakni Rute-4, bus Shalawat melayani jamaah dari seluruh negara termasuk jamaah Indonesia.

Kepala Bidang Transportasi Daker Makkah, Subhan Cholid, mengatakan Rute-4 diperlakukan seperti itu karena rute tersebut melewati sebuah terowongan.

Pergerakan kendaraan yang melewati terowongan tersebut harus terus berjalan tanpa terhenti semenit pun. ‘’Jadi, misalnya kita punya lima bus dan negara lain punya tiga bus, maka semua bus itu bisa digunakan jamaah dari negara manapun,’’ katanya.

Subhan mengatakan kebijakan itu diperlukan guna menghindari terjadinya kemacetan di terowongan. Misalkan bus jamaah Indonesia yang posisi berada di depan, belum jalan karena busnya belum penuh, sementara bus negara lain di belakangnya sudah penuh, maka yang terjadi adalah bus-bus di belakang bus Indonesia tidak bisa jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

‘’Rute Mahbas Jin ke Bab Ali tidak dikhususkan untuk jamaah Indonesia,’’ katanya. ‘’Semua jamaah boleh naik bus Shalawat rute tersebut.’’

Ada 23 pemondokan jamaah Indonesia yang dilewati bus shalawat Rute-4. Sementara, jumlah jamaah Indonesia yang menempati 23 pemondokan tersebut sebanyak 42.773 jamaah. Ada 58 bus shalawat yang dikerahkan untuk melayani rute ini.

 

sumber: Republika Online

Kurban Ayam

Ketika Umar, seorang santri senior, menjelaskan tentang bab Kurban, salah satu santri juniornya, Yahya memotong penjelasan dan bertanya.

“Mas, kenapa kok berkurban hanya unta, sapi atau lembu dan kambing?” tanya Yahya.

Umar pun menjawab, “Ya, karena ada tuntunan dari Alquran dan Hadis, Ya…”

Kurang puas dengan  jawaban Umar. Yahya pun bertanya lagi, “Mengapa ayam tidak boleh?”

“Karena unta, sapi dan kambing ada tuntunannya sedangkan ayam tidak ada tuntunannya,” tegas Umar.

Ternyata Yahya masih ngeyel, dan tanya lagi, “Lha iya kenapa tuntunannya begitu, Mas?”

Umar pun menjawab, “Masa ayam dituntun…!!!”

Yahyapun terdiam, sambil menundukan kepala.

 

 

Sumber: NU Online

Salat Berjemaah 40 Hari Bebas Sifat Munafik?

ADA yang bertanya seputar hadis yang intinya bahwa seorang yang secara rutin 40 hari terus menerus salatnya berjemaah, akan bebas dari sifat munafik?

Dinyatakan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Siapa yang salat jemaah selama 40 hari dengan mendapatkan takbiratul ihram, maka dia dijamin bebas dari dua hal, terbebas dari neraka dan terbebas dari kemunafikan.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 12583, Turmudzi 241, dan yang lainnya. Ulama berbeda pendapat tentang keabsahannya. Sebagian menghasankan dan sebagian menilainya dhaif. Dalam Fatawa Islam dinyatakan,

Hadis ini dinilai dhaif oleh beberapa ulama masa silam dan mereka beralasan statusnya mursal. Dan dihasankan oleh sebagian ulama mutaakhirin. Simak Talkhis al-Habir, 2/27. (Fatawa Islam, no. 34605).

Kemudian, terdapat dalam riwayat lain dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Apabila kalian melihat ada orang yang terbiasa pulang pergi ke masjid, saksikanlah bahwa dia orang mukmin. Allah berfirman,

“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah.” (at-Taubah: 18). (HR. Ahmad 11725, Turmudzi 2617, Ibn Majah 802 dan dinilai dhaif oleh al-Albani).

Hadis yang berbicara masalah ini, statusnya memang bermasalah. Hanya saja, tingkatan dhaifnya ringan. Dan sebagian ulama membolehkan berdalil dengan hadis dhaif dalam masalah fadhilah amal, yang di sana tidak ada unsur hukum.

Dalam Fatawa Islam dinyatakan,

Tidak diragukan bahwa semangat untuk mendapatkan takbiratul ihram, selama rentang masa ini merupakan tanda betapa dia adalah orang yang kuat agama. Selama hadis tersebut ada kemungkinan shahih, maka diharapkan bagi orang yang semangat mengamalkannya, dia akan dicatat mendapatkan keutamaan yang besar itu. Minimal yang diperoleh seseorang dengan melakukan hal itu, dia bisa mendidik dirinya untuk menjaga syiar islam yang besar ini. (Fatawa Islam, no. 34605).

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2313402/salat-berjemaah-40-hari-bebas-sifat-munafik#sthash.goEPQqn4.dpuf

Berjemaah 40 Hari Terbebas dari Neraka dan Munafik

ADA yang bertanya seputar hadis yang intinya bahwa seorang yang secara rutin 40 hari terus menerus salatnya berjemaah, akan bebas dari sifat munafik?

Dinyatakan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Siapa yang salat jemaah selama 40 hari dengan mendapatkan takbiratul ihram, maka dia dijamin bebas dari dua hal, terbebas dari neraka dan terbebas dari kemunafikan.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 12583, Turmudzi 241, dan yang lainnya. Ulama berbeda pendapat tentang keabsahannya. Sebagian menghasankan dan sebagian menilainya dhaif. Dalam Fatawa Islam dinyatakan,

Hadis ini dinilai dhaif oleh beberapa ulama masa silam dan mereka beralasan statusnya mursal. Dan dihasankan oleh sebagian ulama mutaakhirin. Simak Talkhis al-Habir, 2/27. (Fatawa Islam, no. 34605).

Kemudian, terdapat dalam riwayat lain dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Apabila kalian melihat ada orang yang terbiasa pulang pergi ke masjid, saksikanlah bahwa dia orang mukmin. Allah berfirman,

“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah.” (at-Taubah: 18). (HR. Ahmad 11725, Turmudzi 2617, Ibn Majah 802 dan dinilai dhaif oleh al-Albani).

Hadis yang berbicara masalah ini, statusnya memang bermasalah. Hanya saja, tingkatan dhaifnya ringan. Dan sebagian ulama membolehkan berdalil dengan hadis dhaif dalam masalah fadhilah amal, yang di sana tidak ada unsur hukum.

Dalam Fatawa Islam dinyatakan,

Tidak diragukan bahwa semangat untuk mendapatkan takbiratul ihram, selama rentang masa ini merupakan tanda betapa dia adalah orang yang kuat agama. Selama hadis tersebut ada kemungkinan shahih, maka diharapkan bagi orang yang semangat mengamalkannya, dia akan dicatat mendapatkan keutamaan yang besar itu. Minimal yang diperoleh seseorang dengan melakukan hal itu, dia bisa mendidik dirinya untuk menjaga syiar Islam yang besar ini. (Fatawa Islam, no. 34605).

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2315496/berjemaah-40-hari-terbebas-dari-neraka-dan-munafik#sthash.rtKJxZ6G.dpuf

Jangan Salat Berjemaah di Rumah Jika Ada Masjid

ADA yang bertanya, “Apakah boleh seseorang salat berjemaah bersama keluarganya di rumah?”

Pertanyaan itu dijawab Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhai sebagai berikut:

Jika rumah Anda tidak terdapat satu pun masjid di lingkungan sekitarnya atau Anda memiliki udzur untuk melaksanakan salat di masjid, maka hukumnya boleh bahkan lebih afdal Anda salat berjemaah di rumah bersama keluarga anda. Bahkan lebih afdal juga bagi istri Anda, ia salat bermakmum pada Anda.

Namun tidak diperbolehkan seseorang muslim (lelaki) salat berjemaah di rumahnya dan meninggalkan salat jemaah di masjid-masjid. Ini hukumnya haram, karena menyelisihi sunah Nabi Shallallahualaihi Wasallam dan karena itu merupakan bentuk ketidaksukaan terhadap sunah Nabi. Dan ketika seseorang tidak suka terhadap sunah Nabi dan lebih menuruti nafsunya, itu karena keadaan dirinya yang rusak.[]

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30506

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2316720/jangan-salat-berjemaah-di-rumah-jika-ada-masjid#sthash.FFWmaP3r.dpuf

MUI Minta Pemasangan Foto Aidit di Terminal 3 Diusut

Dalam pameran foto di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ada foto tokoh pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI) Aidit yang diapit foto pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan dan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari. Tampak pula wajah presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid dalam foto kolase tersebut.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, jika benar foto Aidit yang dipajang di terminal baru tersebut maka pasti ada unsur kesengajaan.

“Tidak mungkin tidak sengaja,” katanya, Jumat, (12/8).

Ia kemudian meminta agar oknum Angkasa Pura yang memamerkan foto Aidit diusut. Oknum tersebut jelas melanggar TAP MPRS Nomor XX tahun 1966.

“Saya minta ormas Islam mengadukan oknum pemasang foto Aidit tersebut ke polisi sebab telah melakukan pelanggaran. Apalagi UUD 1945 jelas mengatakan negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Tengku.

Hal ini tak boleh dibiarkan di NKRI. Ini menunjukkan ada pembela PKI dan antek-anteknya di Indonesia.

 

sumber: Republika Online