Rasulullah Minum Satu Wadah dengan Orang Kafir

AIR liur atau sering disebut dengan ludah, secara hukumnya suci. Baik air liur manusia mapun hewan, kecuali air liur anjing. Air liur anjing hukumnya najis dengan dalil hadits nabawi berikut ini: “Pensucian bejana seorang di antara kalian, jika terkena hirupan anjing adalah dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah” (HR Muslim). (HR Muslim).

“Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika anjing menjilat pada bejana seorang darimu maka buanglah (airnya) kemudian cucilah tujuh kali.” Adapun air liur manusia, tidak kita temukan dalil yang menunjukkannya sebagai benda najis. Jangankan air liur orang yang beragama Islam, bahkan air liur orang yang agamanya non Islam sekalipun tetap suci hukumnya.

Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa orang kafir.

Juga ada hadits Abu Bakar berikut ini: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian, lalu disodorkan sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata, `Ke kanan dan ke kanan`. (HR Bukhari)

Kecuali bila orang kafir itu baru saja meminum khamar dan masih ada sisa-sisa khamar dari mulutnya, maka hukum ludah atau bekas air liur menjadi haram. Adapun ayat yang menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu najis, sesungguhnya najis yang dimaksud dari ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan hakiki. Seringkali orang salah mengerti dalam memahami ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)

Sedangkan tidak najisnya air liur sesama muslim, kita dapati dalil yang mendasarinya adalah hadits berikut ini: Dari Aisyah ra berkata, `Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku sodorkan minumku itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulutku. (HR Muslim 300) [Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA]

 

INILAH MOZAIK

Jangan Duduk Kayak Ini, Nanti Allah Murka!

AGAMA Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk urusan duduk. Untuk yang satu ini, memang kurang mendapat perhatian serius. Sebagian berpikir, bagaimana bisa duduk saja sampai diatur dalam agama.

Namun begitulah ajaran Islam, setiap sendi kehidupan bernafas dengan aturan yang sudah ditetapkan. Peraturan yang dibuat, bukan bermaksud memberatkan, namun justru berdampak positif baik dari segi sosial dan kesehatan.

Ternyata cara duduk juga diatur sedemikian rupa. Melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah mengabarkan Dia begitu murka dengan hamba-hamba-Nya yang duduk seperti ini. Sebagai muslim, sudah selayaknya kita menjauhi apa yang diperintahkan Rasul, termasuk menghindari duduk seperti berikut.

Ternyata duduk yang dimurkai Allah adalah dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan. Bukankah ini sering kita lakukan? Terutama saat duduk di lantai saat menghadiri jamuan, saat bersantai bersama keluarga atau saat berada di dalam masjid.

Hadist Riwayat Abu Daud dari Syirrid bin Suwaid radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah bersabda yang artinya:

“Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud).

Syaikh Abdul Al Abbad mengatakan bahwa duduk seperti ini hukumnya haram, meski sebagian ulama lain mengatakan makruh.

“Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49)

Sementara itu Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, duduk yang dimurkai sebagaimana yang disifati Nabi dengan menjadikan tangan kiri sebagai penumpu tubuh. Namun jika meletakkan kedua tangan sebagai tumpuan, atau tangan kanan saja menjadi tumpuan, maka hal itu tidak mengapa.

Lantas jika ada yang bertanya, dimana logikanya? Sebagian mungkin mengatakan, ini tidak masuk akal dan tidak berdasarkan ilmu pengetahuan. Allah dan Rasulullah sudah memerintahkan, maka ini sudah cukup bagi seorang muslim.

Masihkan kita butuh bukti lain? Jika ini perintah Allah dan Rasul-Nya, maka kita tidak butuh bukti lain. Ini adalah perintah dan jika tidak ditaati merupakan tanda kesombongan seorang muslim. [Wiwik Setiawati]

 

INILAH MOZAIK

95 Persen Muslim Anggap LGBT Salah Secara Moral

Sebanyak 95,4 persen Muslim di Indonesia mengungkapakan, tindakan Lesbian, Homoseksual, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah salah secara moral, sedangkan yang menyebut tidak salah 1,9 persen, dan tidak tahu sebanyak 2,7 persen.

Data tersebut merupakan hasil survei yang dirilis oleh Alava Research Center bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait potret keberagaman Muslim di Indonesia.

Dalam survei yang melibatkan 1626 responden dari 34 provinsi itu juga menyebutkan, mayoritas Muslim menilai prostitusi di lokalisasi adalah salah secara moral.

“Salah secara moral sebanyak 92,2 persen, tidak salah 3,7 persen, tidak tahu 4,1 persen,” ujar Hasanuddin Ali, CEO Alava Research Center di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (30/01/2017).

Sedangkan terkait hidup berpasangan tanpa menikah, sebanyak 95,4 persen mengungkapakan salah secara moral, tidak salah 1,9 persen, dan tidak tahu sebanyak 2,7 persen.

“Prosentasenya sama dengan pendapat hidup dengan sesama jenis atau LGBT adalah salah secara moral,” ungkapnya.

Sedangkan pernyataan soal bagaimana jika ada saudara yang nikah beda agama. Sebanyak 46,8 mengatakan sama sekali tidak nyaman, sebesar 29,7 mengaku tidak nyaman, yang mengatakan tidak terlalu nyaman 15,0 persen, agak nyaman 6,7 persen, serta merasa sangat nyaman dan sangat nyaman sekali masing-masing sebanyak 0,9 persen.

Hasan menjelaskan survei dilakukan dengan teknik multi stage ramdom sampling dengan margin error sebesar 2,46 persen. Survei dilakukan selama rentang November hingga Desember 2016 terhadap usia 27 sampai 65 tahun.*

HIDAYATULLAH

MUI: Tidak Ada Kata Toleransi pada LGBT dan Aliran Sesat

Mendengar masih adanya kalangan yang salah mengartikan toleransi, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH Cholil Nafis Lc MA PhD membantu meluruskannya.

Menurutnya, toleransi itu bisa dilakukan pada hal-hal yang tidak merusak agama dan hukum. Tapi kalau pada hal-hal yang menyimpang, kata dia, tidak bisa ditoleransi. Contohnya lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender atau biasa diistilahkan LGBT.

Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia ini menegaskan, tidak ada satupun agama yang membenarkan LGBT.

Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pun, kata dia, perkawinan itu harus dengan beda jenis, bukan sesama jenis.

“Penyimpangan seperti ini harus diamputasi,” ujar Kiai Cholil saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (02/11/2017).

Penyimpangan seperti aliran sesat juga tidak boleh ditoleransi, tambahnya. Sebab merusak agama. Karena itu, fatwa aliran sesat harus disampaikan kepada masyarakat bahwa ini tidak boleh diikuti. Tujuannya agar kemurnian agama dan akidah umat Islam terjaga.

Ia heran jika yang menyampaikan fatwa tersebut dianggap intoleran.

“Memberi tahu (fatwa) kok intoleransi? Wong memfatwakan saja sudah bagian dari menjaga prinsip,” ucapnya. “Jadi sesuatu menodai kehormatan agama dan manusia itu tidak ada kata toleransi.”Andi

 

HIDAYATULLAH

 

Tak Hanya Nafkah Materi, Ilmu Agama juga Penting

SEORANG kepala keluarga di rumah adalah sebagai pemimpin. Ia sebagai pemimpin, imam, qudwah (teladan) untuk keluarganya. Ia juga sebagai pemimpin yang dapat mengarahkan keluarganya pada shirathal mustaqim, pada jalan menuju surga. Ia berusaha agar istri dan anak-anaknya selamat dari siksa neraka. Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At- Tahrim: 6)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi (hidup antara tahun 1889-1956), ulama besar Saudi Arabia di masa silam berkata, “Arahkan mereka memiliki adab yang baik dan ajari mereka pada ilmu agama. Ajak mereka untuk mentaati perintah Allah. Seseorang bisa selamat, kalau ia menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan pula orang-orang yang berada di bawa kekuasaannya. Berarti ia selamatkan pula istri dan anak-anaknya yang berada di bawah tanggung jawab kepala keluarga.” (Tafsir As-Sadi, hlm. 874)

Kadang yang kita pikirkan menjadi kepala keluarga adalah hanya mengurus urusan perut, tanpa ambil peduli baiknya istri dan anak-anak kita. Padahal yang dituntut kita bukan hanya memberi nafkah lahiriyah, namun juga pemberian ilmu agama itu teramat penting. Lihatlah apa yang dikatakan oleh para ulama seperti Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 7: 321)

Contoh kepala keluarga teladan sudah mengajarkan anak untuk shalat sejak dini. Kata Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 321), “Para ulama menyatakan, contoh dalam hal puasa hendaklah anak-anak sudah diajarkan sejak dini sebagai bentuk latihan ibadah pada mereka. Nanti kalau ia telah (baligh) sudah terbiasa untuk melakukan ibadah tersebut, begitu pula ia akan terbiasa menjauhi maksiat dan kemungkaran kalau telah dididik sejak dini.”

Lihat juga suami idaman, ia mengajak istrinya untuk shalat malam ketika ia shalat malam. Dalam hadits disebutkan, “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450, An-Nasai, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

 

INILAH MOZAIK

Pergi Haji ke Makah: Kembalinya Rasa Hormat Muslim Rusia

Dagestan secara historis dan tradisional merupakan wilayah Rusia terkemuka, di mana sebagian besar Muslim Rusia berhaji. Sejak adopsi kewarganegaraan Rusia, pada akhir abad ke 18 sampai awal abad ke 19, sekitar 50 sampai 80% calon jamaah haji Rusia selalu berasal dari Dagestanis.

Pemerintah daerah, komunitas Muslim, atau khatib agama Islam di daerah-daerah terpencil di Rusia menjelaskan syariat dan peraturan negara, jadwal perjalanan, ritual haji, seperti yang telah dilakukan di Dagestan.

Bagaimana Semua Dimulai

Mengutip Menteri Kebijakan Nasional, Agama dan Hubungan Eksternal Republik Dagestan, Bekmurza Bekmurzaev, seperti dilansir dari Islamic.ru semuanya dimulai pada periode sebelum Revolusi 1917 (Sejarah Haji di Rusia dari Abad 18 sampai Abad 21).

Kemudian ditahun-tahun setelah revolusi, tepatnya saat perestroika (restrukturisasi ekonomi Soviet )dari tahun 1985 sampai 1992, dan setelah jatuhnya Uni Soviet merupakan tahap utama dan pengalaman Rusia dalam mengatur haji dalam sejarah kontemporer. Pada akhir abad 18 dan 19 awal, ketika jumlah warga Muslim di kekaisaran tumbuh hingga 16 sampai 20 juta orang.

Pada masa itu menurut berbagai perkiraan orang bahwa ibadah haji ke Mekkah diasumsikan semakin penting. Naturalisasi orang-orang Kaukasus tradisional  bersama-sama dengan Khan Bukhara dan Khiva yang bergantung pada Rusia secara signifikan mempengaruhi pertumbuhan dan pengaruh Rusia terhadap politik dunia.

Rusia menyatakan dirinya kepada dunia bukan hanya karena kekuatan Ortodoks , tapi juga komunitas orang yang mempraktikkan cara hidup dan budaya  Muslim. Ini mengasumsikan tanggung jawab historis untuk mempertahankan keadaan domestik dan internasional dalam pengembangan identitas sosial, budaya, etnis dan agama mereka.

Selama abad ke-19 dan pada awal abad ke-20, Rusia mengembangkan konsepnya sendiri. Strategi pengelolaan empiris batas nasional, taktik pengorganisasian integrasi masyarakat dan organisasi keagamaan menjadi  urusan negara. Pembentukan melalui tipe baru hubungan agama dan masyarakat yang memperhitungkan keistimewaan agama dan nasional.

Strategi dan taktik Rusia terbilang unik. Berbeda secara mendasar dari standar penjatahan dan asimilasi kekerasan di Eropa. Karena itu, masih ada periode eskalasi ketegangan, gerakan kampanye militer dan hukuman saat hubungan ini berkembang.

Analisis yang tidak memihak mengenai peristiwa dan bukti sejarah menunjukkan bahwa Rusia mengintensifkan pengaruh militer, politik dan diplomatiknya dalam berurusan dengan Eropa. Selain itu terus melakukan penetrasi ke negara-negara Timur Tengah, mendorong usaha di Asia Tenggara. Namun faktanya Eropa selalu mengganggu dan menerima hukuman.

Alhasil adanya konflik bersenjata Rusia yang berkepanjangan di Balkan, Kaukasus, dan di perbatasan China dan Jepang.
Namun, bukan perang dan konflik yang mendefinisikan kebijakan domestik dan luar negeri utama Rusia dengan dunia Muslim. Sebagai gantinya, hal itu selalu menjadi perhatian keamanan orang-orang dan agama-agama besar Rusia.

Meneruskan semangat toleransi agama Bizantium, dan kepercayaan akan koeksistensi damai bangsa-bangsa Ortodoks, Muslim dengan tradisi nasional mereka di dalam kesatuan dan tanah air yang tak terpisahkan.

Itulah kebijakan orang-orang yang menginginkan rasa aman di Rusia. Seperti masa Byzantium, di mana setiap orang: Yahudi, Kristen, dan Muslim, akan hidup dan bekerja dengan damai, sebagai persaudaraan negara diciptakan oleh Sang Pencipta.

Berkaitan dengan hal tersebut Eropa merasa terancam maka upaya mereka membagi-bagi kita atas nama etnis dan agama. Ingat tragedi  berabad-abad di Rusia dimana kolektor dan penggabungan tanah masyarakat yang selalu ditentang Eropa. Hingga memunculkan gagasan tentang ancaman Muslim terhadap dunia dan ketidakcocokan agama-agama lain dengan Islam.

Dalam keadaan sulit ini, Rusia mencari dan menemukan cara dan pengelolaan di perbatasan nasional yang jauh dari Amerika Serikat dan Tanah Air yang tak terpisahkan. Cukup menyita perhatian kekaisaran untuk memenuhi kebutuhan nasional, budaya terlebih agama Muslim dalam pengelolaan urusan di wilayah mereka tinggal.

Sebab, masalah agama cukup rapuh dan rentan  maka administrasi wilayah kekaisaran terus memperkuat kerja sama dengan para pemimpin agama dan komunitas Muslim yang terkenal. Yang sangat penting melekat pada organisasi haji, depolitisasi asingnya (berjuang melawan campur tangan Persia dan Kekaisaran Ottoman dalam penyelenggaraan ibadah haji dari Rusia).

‌Misalnya, pada pergantian abad ke 18-19, utusan agama dan politik dari Iran dan Turki bertindak di bawah naungan Inggris, Prancis, dan Porte (Turki) mendesak Dagestan untuk mengeluarkan bantuan dan perlindungan yang besar-besaran. Pada saat yang sama, utusan tersebut menuduh Rusia melanggar hak-hak agama, ketidakmampuan untuk mengatur populasi subjek Muslim mereka dan menekan keinginan mereka untuk memisahkan diri dari Rusia.

Perhatian khusus harus dilakukan agar pekerjaan ini dilakukan sepanjang dua arah utama. Di satu sisi, ini dilakukan untuk memastikan isolasi internasional Rusia setelah kekalahannya dari Napoleon, yang mengejutkan Eropa, dan keberhasilan perpanjangan pengaruh Rusia serta penguatan otoritasnya di Timur.

Di sisi lain, Eropa menjalankan sebuah kebijakan aktif untuk merongrong pendirian internasional Khilafah Turki dalam pemerintahannya di wilayah tradisional Muslim di Timur, Eropa, Asia Tengah, Transcaucasia dan Kaukasus Utara.

Hal ini mengingat keadaan internasional yang rumit sejak abad ke-19 dan awal abad ke-20, agen militer dan politik Rusia di wilayah-wilayah Muslim di kekaisaran dan di kedutaan di Konstantinopel (Istanbul), di konsulat di Baghdad, Mashhad, Jeddah, memantau situasi tersebut. Di Rusia, daerah muslim yg banyak melalukan haji merupakan daerah yang paling rentan untuk kesatuan, integritas dan keamanan Kekaisaran Rusia.

Dilaporkan bahwa ada jaringan luas orang-orang yang berwenang  di kekaisaran yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan negara. Muncul praktik “pemerasan” para calon jamaah haji yang tentunya membawa keuntungan bagi mereka. Sehingga banyak calon jamaah haji Rusia menggunakan paspor Turki, Persia, Bokharan, bahkan Cina untuk meninggalkan kekaisaran.

Kemudian pada akhir abad ke-19 sebagian besar juga disebabkan oleh rintangan birokrasi  untuk mendapatkan paspor asing di Rusia. Agen-agen Rusia di luar negeri melapor kepada pihak berwenang kekaisaran bahwa kekurangan paspor Rusia tidak hanya mengurangi jumlah calon jamaah haji, tapi juga membuat mereka bergantung para calo yang menagih  harga tinggi.

Pengiriman dari luar negeri terutama Jeddah melaporkan bahwa sama sekali tidak mungkin untuk menentukan jumlah jamaah Rusia dengan tepat. Hal itu dikarenakan sebagian besar dari mereka tiba tanpa paspor sama sekali. Klaim  kekaisaran tentang keikutsertaan haji dengan 8-10 orang ribu peziarah setiap tahunnya tidak memadai.

Namun  sebenarnya jamaah yang tiba di Mekah diperkirakan berjumlah 18-25 ribu per tahun. Proposal diajukan ke otoritas kekaisaran untuk mempertimbangkan masalah perampingan ziarah Muslim Rusia. Perhatian diberikan pada kematian dua pertiga jemaah haji dalam perjalanan dan setibanya di kota suci karena wabah penyakit seperti kolera, tifus, cacar.

Pada tahun 1896-1897 setelah kembalinya beberapa peziarah dari haji, sebuah wabah meletus di provinsi Astrakhan. Pada periode yang sama, Kaukasus dilanda kolera. Pada bulan Januari 1897, sebuah Komisi Khusus untuk memerangi wabah di bawah Kementerian Dalam Negeri Kekaisaran Rusia dibentuk oleh Pangeran AP Oldenburg. Isu perampingan jamaah Rusia dipindahkan ke tanggung jawab Komisi ini. Komisi melakukan sebuah pekerjaan besar. Dokter Sokolov, Dalgat, Takaev, Tulanov dikirim ke Jeddah.

Pertama kalinya dalam sejarah jamaah Rusia, seorang perwira Angkatan Darat Rusia, Abdul Aziz Davletshin, dikirim ke Mekkah untuk mendapatkan penilaian komprehensif mengenai aspek keagamaan dan politik, medis dan epidemiologi haji. Laporannya yang diklasifikasikan, diterbitkan pada tahun 1899, memainkan peran penting dalam penilaian yang tidak memihak tentang peran dan pentingnya haji bagi orang-orang Muslim yang berangkat dari Rusia, untuk kekaisaran itu sendiri dan prestise internasionalnya. Laporan Davletshin, yang berjudul di luar negeri sebagai “Misi Rahasia seorang perwira Rusia”, membuka sebuah babak baru dalam penyelenggaraan haji dari Rusia.

Banyak ketentuannya masih relevan sampai sekarang.Gagasan dan pemikiran asli untuk memerangi penetrasi dan difusi di wilayah kekaisaran kepercayaan akan separatis yang memusuhi Islam tradisional, dijalankan melalui keseluruhan laporan tersebut. Penelitian, bahan asing dan nasional yang ekstensif disiapkan untuk mengadopsi “Peraturan Sementara tentang jamaah haji pada tahun 1902.

Peraturan tersebut diungkapkan dengan formula alami untuk umat Islam: haji adalah pilar Islam, satu manifestasi utama milik seseorang terhadap Umma, dan salah satu unsur paling penting dari hubungan antara negara Rusia dengan komunitas Muslim dan Timur Muslimnya. Rusia mengakui dan menghormati tradisi umat Islam. Ini menilai secara tidak memihak situasi internasional dan epidemiologi di Timur. Ini bertindak di tempat kebutuhan untuk memperkuat ukuran kepercayaan antara pemerintah dan kaum Muslimin.

Pada saat yang sama, ini dipandu oleh tuntutan keamanan publik dan keamanan nasional kekaisaran dan keamanan subyek Muslimnya yang melakukan ziarah di luar Rusia. Penting diingat bahwa pada awal abad ke-20, haji sebenarnya menjadi faktor kepercayaan antara pemerintah dan komunitas Muslim, dan hal itu diakui sebagai pilar integral Islam dan sebagai elemen penting dari hubungan religius internasional. Haji diberi status yang sama dengan ziarah orang Kristen Ortodoks dan Yahudi ke Yerusalem. Ini menilai secara tidak memihak situasi internasional dan epidemiologi di Timur. Upaya untuk memperkuat tingkat kepercayaan antara pemerintah dan kaum Muslimin.

Peraturan tersebut mengakhiri spekulasi politik provokatif anti-Rusia dan internasional mengenai pelanggaran hak-hak Muslim di Rusia. Menurut data resmi, pada tahun 1901 menyatakan sekitar 6000 jamaahbdari Rusia melakukan haji. Sedangkan setelah mengadopsi Peraturan Sementara yang baru pada tahun 1902 jumlahnya mencapai lebih dari 16000 orang. Pada saat yang sama, sumber-sumber asing melaporkan bahwa jumlah jamaah sebenarnya  yang telah tiba dari wilayah kekaisaran Rusia berjumlah sekitar 25 ribu. Setelah bertahun-tahun keterasingan dan saling tidak percaya, sebuah pengalaman unik tentang koeksistensi damai terhadap agama dan peradaban dunia  mulai bangkit dan berkembang di kekaisaran.

Pada tahun 1903 Rusia mengirim 5000 jamaah, pada tahun 1904  sekitar 7000 jamaah, dan pada tahun 1905 sebanyak 10000 jamaah. Pada tahun 1905, Rusia memasuki perang bersama Jepang dan mengambil langkah besar menuju revolusi  pertama. Jepang menyumbang 10 juta dolar AS untuk kebutuhan Revolusi Rusia pertama pada tahun 1905 – 1907.

Fenomena historis yang unik pada abad ke-20 , yakni adanya revolusi dan perang terbukti. 1) bisnis yang menguntungkan, 2) alat kebijakan domestik dan luar negeri yang hebat, 3) bentuk penggelapan dana publik yang disamarkan, 4) faktor yang membenarkan korupsi dan kegiatan kelompok kriminal terorganisir, 5) pembenaran ideologis tindakan ilegal pihak berwenang terhadap warganya sendiri dalam keadaan darurat, 6) skema bayangan arus keluar massal bahan baku, mineral, teknologi, modal, sumber daya intelektual dan staf yang menjanjikan, dll. .

Pada awal abad 20, gagasan dari gagasan luar negeri tentang “kedaulatan rakyat, reformasi revolusioner dan demokrasi” yang diberlakukan di Rusia berdasarkan model pengembangan sosial Euro-Atlantik. Dimana melemparkan kembali kekuatan dahsyat ke jurang maut perang sipil yang menghancurkan dunia dan reformasi revolusioner, represi, pencairan, stagnasi, perestroikas tanpa henti.
 
Masalah haji dikesampingkan. Ibadah dan agama, pada umumnya dianggap pemikiran lama.

Setelah represi pada akhir tahun 1930an, hubungan dengan Kerajaan Arab Saudi “dikurangi” dengan ditutupnya kedutaan. Selama Perang Dunia II tahun 1941-1945, dalam mengorganisir jamaah haji agak berubah. Dari tahun 1945 sampai 1990, Uni Soviet dapat menerima dan menggunakan kuota tersebut hingga 25 orang per tahun untuk populasi 250 juta orang, di mana umat Islam terdiri dari 40 sampai 60 juta, menurut berbagai perkiraan.

Dalam keadaan seperti ini, Federasi Rusia (sebagai subjek Uni Soviet) tidak memiliki kuota sendiri dan kadang-kadang harus bertanya dari Dewan Agama Muslim di republik-republik Asia Tengah untuk 4-5 tempat agar diberikan kepada umat Islam Rusia.

Tak perlu dikatakan lagi, umat Muslim menarik perhatian pihak berwenang Rusia atas ketidakadilan yang jelas dalam menangani masalah hak dan kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi Uni Soviet. Sampai tahun 1985, menerima 3-5 tempat untuk Muslim Dagestani dengan banyak sekali skandal. Sejujurnya, ini adalah periode yang sulit bagi pemerintah dan organisasi keagamaan.

Tahun 1985 perestroika meledak di tempat kejadian dan membuka warganya untuk keluar dan masuk ke Rusia. Sebagai hasil dari demokratisasi publik, pengakuan konstitusional, konsolidasi legislatif hak dan kebebasan beragama, umat Islam sekarang memiliki hak untuk melakukan haji tahunan.

Rasa hormat telah kembali secara bertahap untuk tradisi Muslim Rusia, adanya pengalaman historis interaksi dan kerjasama otoritas di semua tingkat dengan organisasi keagamaan. Keadaan domestik dan luar negeri yang kondusif kini diberikan setiap tahun di Rusia untuk mengorganisir jamaah.

Untuk tujuan ini, potensi sumber daya negara, administrasi, persediaan, keuangan, internasional, manusia, organisasi nonpemerintah, publik dan keagamaan dimobilisasi.

 

IHRAM

Meninggalkan Salat Asar, Amalan Terhapus

DARI Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594).

Ibnul Qayyim berkata, “Yang nampak dari hadits, meninggalkan amalan itu ada dua macam. Pertama, meninggalkan secara total dengan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, maka ini menjadikan amalnya batal seluruhnya.

Kedua, meninggalkan pada hari tertentu, maka ini menjadikan amalnya batal pada hari tersebut. Jadi karena meninggalkan secara umum, maka amalnya batal secara umum. Lalu meninggalkan shalat tertentu, maka amalnya batal pada hari tertentu.” (Ash-Shalah, hlm. 59)

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah agar kita mampu salat tepat pada waktunya dan menjaga salat asar. [*]

INILAH MOZAIK

Ternyata di Surga Ada Pintu VIP

SESUNGGUHNYA di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan ar-Royyan, dimana orang-orang yang puasa akan masuk dih ari kiamat nanti melalui pintu tersebut.

Tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Dikatakan, Dimana orang-orang yang berpuasa? Maka mereka berdiri dan masuk melalui pintu tersebut. Jika mereka telah masuk, ditutuplah pintu tersebut , maka tidaklah masuk seorang pun melalui pintu tersebut.” (HR.Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Royyan adalah pintu surga VIP yang diperuntukkan khusus bagi orang-orang yang berpuasa. Siapa yang memasuki surga melalui pintu ini, maka ia tidak akan merasakan dahaga selamanya.

“Di dalam surga terdapat satu pintu yang disebut ar-Royyaan, dimana orangorang yang berpuasa diundang kepadanya. Siapa yang termasuk ahli puasa, niscaya ia memasukinya. Dan siapa yang memasukinya, niscaya ia tidak akan merasakan dahaga selamanya.” (HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah)

“Barang siapa yang puasanya mencegahnya dari makan dan minum yang diinginkannya, maka Allah akan memberinya makan dari buah-buah surga dan memberinya minum dari minumannya.” (HR. Baihaqi)

Maka sering kita berpuasa, maka makin dekat kita dengan pintu ar-Royyan. Makin besar kesempatan kita untuk meraih surga.

Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiallahu ‘anha, katanya, “Aku berkata (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke surga? Beliau menjawab : Hendaklah kamu sering berpuasa, tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu.” (HR. NasaI, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Nah, amalan-amalan sunah seperti puasa sunah Senin-Kamis dan juga puasa Daud akan mengantarkan orang yang mengamalkan puasa sunah ini berkesempatan besar untuk masuk surga melalui pintu ar-Royyan, sebab ia orang yang banyak berpuasa.

 

INILAH MOZAIK

Seorang Mukmin Tak Beramal demi Tujuan Dunia

ADAPUN seorang mukmin, jika diberi nikmat, dia akan bersyukur. Sebaliknya, jika tidak diberi, dia pun akan selalu sabar. Karena orang mukmin, dia akan beramal bukan untuk mencapai tujuan dunia. Sebagian mereka bahkan tidak menginginkan mendapatkan dunia sama sekali.

Diceritakan bahwa sebagian sahabat tidak ridho jika mendapatkan dunia sedikit pun. Mereka pun tidak mencari-cari dunia karena yang selalu mereka harapkan adalah negeri akhirat. Semua ini mereka lakukan untuk senantiasa komitmen dalam amalan mereka, agar selalu timbul rasa harap pada kehidupan akhirat. Mereka sama sekali tidak menyukai untuk disegerakan balasan terhadap kebaikan yang mereka lakukan di dunia. Akan tetapi, barangsiapa diberi dunia tanpa ada rasa keinginan sebelumnya dan tanpa ada rasa tamak terhadap dunia, maka dia boleh mengambilnya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari Umar bin Khottob,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan suatu pemberian padaku.” Umar lantas mengatakan, “Berikan saja pemberian tersebut pada orang yang lebih butuh (lebih miskin) dariku. Sampai beberapa kali, beliau tetap memberikan harta tersebut padaku.” Umar pun tetap mengatakan, “Berikan saja pada orang yang lebih butuh (lebih miskin) dariku.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun bersabda, “Ambillah harta tersebut dan harta yang semisal dengan ini di mana engkau tidak merasa mulia dengannya dan sebelumnya engkau pun tidak meminta-mintanya. Ambillah harta tersebut. Selain harta semacam itu (yang di mana engkau punya keinginan sebelumnya padanya), maka biarkanlah dan janganlah hatimu bergantung padanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sekali lagi, begitulah orang beriman. Jika dia diberi nikmat atau pun tidak, amalan sholehnya tidak akan pernah berkurang. Karena orang mukmin sangat mencintai Allah dan Rasul-Nya. Adapun orang yang selalu mengharap dunia dengan amalan sholehnya, dia akan bersikap berbeda. Jika dia diberi nikmat, baru dia ridho. Namun, jika dia tidak diberi, dia akan murka dan marah. Dia ridho karena mendapat kenikmatan dunia. Sebaliknya, dia murka karena kenikmatan dunia yang tidak kunjung menghampirinya padahal dia sudah gemar melakukan amalan sholeh. Itulah sebabnya orang-orang seperti ini disebut hamba dunia, hamba dinar, hamba dirham dan hamba pakaian.

 

INILAH MOZAIK

Ini Sifat Suami Tercela yang Haram Masuk Surga

ADA suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dengan sanad marfu sampai pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda,

“Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)

Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah:

  1. Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal.
  2. Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram.
  3. Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syari, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria.
  4. Mendatangkan film dan majalah porno penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah.
  5. Membiarkan anak-anak percaya pada ramalan bintang yang biasa tersebar di majalah dan tayangan televisi.

Semoga Allah menjauhkan diri kita dan keluarga kita dari berbagai macam maksiat. Semoga Allah menjadikan istri dan anak-anak kita menjadi penyejuk mata bagi kita serta membahagikan kita dunia dan akhirat. [Khotbah Jumat Muhammad Abduh Tuasikal]

 

INILAH MOZAIK