Kemenag: Waspadai Travel Umrah Murah

Kementerian Agama Kabupaten Lamandau provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat sekitar bahwa harga wajar untuk melaksanakan Umroh sekitar Rp18 juta. Apabila ada travel Umroh menawarkan lebih murah dari itu, maka harus diwaspadai.

“Masyarakat juga harus memperhatikan pihak yang menawarkan biaya umrah murah tersebut,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lamandau Muhammad Yahya melalui Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Kasi Urais), Subehan saat acara Milad Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Nanga Bulik, Rabu (27/12).

Ia mengharapkan tak ada warga yang tergiur dengan iming-iming biaya umrah murah. Warga harus proaktif dengan mengecek izin resmi dari pemerintah. Demi mencegah terjadinya kasus penipuan travel umrah, Kemenag Kabupaten Lamandau berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi.

“Ini sangat dibutuhkan mengingat pengetahuan masyarakat tentang perjalanan umrah masih sangat minim. Jangan sampai ada yang sudah dirugikan oleh oknum ataupun travel terkait umroh,” katanya.

 

IHRAM

Parenting Islami : Khitan untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan

Hendaknya yang melakukan khitan pada perempuan ini adalah seorang dokter profesional, sehingga tidak memotong clitoral hood secara berlebihan, atau bahkan sampai memotong “glans clitoris” (batang klitoris)

 

Hadits-hadits tentang khitan untuk anak perempuan

Terdapat beberapa hadits berkaitan dengan khitan untuk anak perempuan, namun hadits-hadits ini diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits tentang status keshahihannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ummu ‘Athiyah,

إذا خفضت فأشمي و لا تنهكي فإنه أسرى للوجه و أحظى عند الزوج

“Jika Engkau berkhitan, maka potonglah sedikit, jangan dipotong sampai habis. Karena hal ini lebih menyegarkan wajah dan lebih menyenangkan bagi sang suami.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi (5/327) dan di dalam sanadnya terdapat Zaidah bin Abi Raqad. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menilai hadits ini munkar, namun dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-shahihah (hadits no. 722).

Juga diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, bahwa terdapat seorang wanita yang berprofesi sebagai juru khitan perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

“(Jika Engkau mengkhitan), jangan dihabiskan. Karena hal itu lebih menyenangkan untuk perempuan, dan lebih dicintai suami.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5271) dan dinilai shahih oleh Al-Albani.

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

Khitan itu adalah sunnah bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi perempuan.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 20719), dinilai dha’if oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dan demikian juga Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq beliau untuk Musnad Ahmad (34/319) menilai bahwa hadits ini dha’if.

Bagian yang dikhitan pada perempuan

Pada seri sebelumnya, kita jelaskan bahwa pendapat terkuat tentang hukum khitan pada wanita adalah sunnah (dianjurkan). Jika demikian, lalu bagian mana yang dikhitan pada kemaluan perempuan?

Para ulama menjelaskan bahwa bagian yang dipotong adalah “clitoral hood”, yang merupakan kulit pembungkus klitoris. Istilah lain dalam anatomi kedokteran adalah “preputium clitoridis” atau “clitoral prepuce”. Hendaknya yang melakukan khitan pada perempuan ini adalah seorang dokter profesional, sehingga tidak memotong clitoral hood secara berlebihan, atau bahkan sampai memotong “glans clitoris” (batang klitoris) [1]. Hal ini sebagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha di atas.

Harapan kami, semoga semakin banyak dokter dan tenaga kesehatan yang khusus mempelajari masalah khitan pada perempuan ini, sehingga khitan tersebut dilakukan secara hati-hati dan profesional dan tidak merugikan (membahayakan) perempuan yang dikhitan. Dengan hal ini, semoga turut menjadi andil dalam menjaga salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Shofar 1439/22 Oktober 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Khitan dan Hukumnya

Sekarang kita akan mengetahui lebih jauh mengenai khitan dan hukumnya. Semoga bermanfaat.

Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). Tujuan Khitan Tujuan khitan adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen).
Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini :

1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan 2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan 3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98)

Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : 1. Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.

Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)

Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)

2. Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. 3. Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. 4. Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah.

Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)

 

Kesimpulan :

Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran

Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

 

Muhammad Abduh Tuasikal, ST

Sumber : Rumaysho

Umur Tepat Anak Laki-Laki Disunat dan Manfaatnya bagi Kesehatan

KETIKA memiliki anak laki-laki, orangtua terkadang suka bimbang menentukan waktu tepat untuk memintanya disunat. Untuk itu, simak panduan berikut ini.

Di Indonesia, bila ada pertanyaan, “Kapan waktu yang tepat untuk anak disunat?”, kebanyakan jawabannya adalah saat musim liburan sekolah. Padahal, menurut sisi medis dan psikologis belum tentu masa sekolah (SD atau SMP) merupakan waktu yang tepat melakukan sunat.

Lalu, usia berapa yang dianjurkan untuk sunat? Mari simak pembahasan di bawah ini.

 

Apa yang dimaksud dengan sunat?

Sunat, khitan, ataupun sirkumsisi, adalah tindakan yang memotong ujung atau menghilangkan sebagian kulit kepala Mr P pria. Anak disunat atau tidak, umumnya merupakan suatu tradisi yang dipengaruhi oleh kepercayaan agama dan budaya dari anak itu sendiri. Biasanya prosedur sunat dilakukan di rumah sakit, klinik, dukun daerah atau jasa sunat di daerah sekitar Anda bermukim.

Pada 1999, American Medical Association menyurvei alasan orangtua melakukan sunat pada anak, dan hasilnya memang dipengaruhi oleh tradisi agama dan budaya. Sedangkan ditinjau ulang pada tahun 2001, sekitar 23,5% orangtua melakukan sunat pada anak sudah berubah dengan alasan kesehatan.

Usia berapa sebaiknya anak disunat?

Menurut Integral Medical Center di London, waktu yang tepat bagi anak laki-laki untuk disunat berkisar usia 7-14 hari. Begitupun dengan beberapa agama dan budaya yang menjalankan titah sunat sebagai kewajiban, contohnya di agama Islam yang menyarankan sunat sejak usia 1 minggu.

Apa alasan yang membuat para ahli medis menyarankan anak disunat pada usia bayi? Beberapa ahli mengatakan, pada bayi yang baru lahir sekitar usia satu minggu, darah yang keluar saat proses sunat masih sedikit. Selain itu, saat masih bayi, pembentukan sel-sel dan jaringan sedang tumbuh dengan pesat. Lagipula, rasa sakit yang dirasakan juga belum terlalu berat. Pada usia bayi, risiko trauma oleh proses sunat juga tidak akan berpengaruh ke depannya bagi anak.

Sebetulnya, sunat bisa dilakukan kapan saja tergantung kesiapan dari orangtua dan anak. Tetapi, ada beberapa risiko yang mungkin akan dialami anak jika ia baru disunat di usia yang sudah lebih dewasa, seperti perlunya beberapa jahitan pada kulit Mr P dan adanya risiko perdarahan ketika sunat.

Tidak semua anak bisa disunat sewaktu bayi

Menyunat anak laki-laki saat masih bayi juga tidak bisa langsung sembarang dilakukan. Kondisi bayi harus sehat, dan kondisi organ vitalnya harus dalam keadaan yang stabil.

Biasanya dokter jarang melakukan sunat untuk bayi di bawah lima tahun untuk alasan medis. Tapi, jika ada kondisi tertentu seperti infeksi pada kelenjar, fimosis, atau terdapat jaringan parut pada kulup penis bayi, barulah bayi disarankan menjalani tindakan sunat.

Apa manfaat sunat bagi kesehatan pria?

Meskipun proses sunat sakit dan mendebarkan, nyatanya sunat punya banyak manfaat. Salah satunya adalah mengurangi timbulnya infeksi saluran kencing (ISK) pada pria. Nyatanya, anak yang tidak disunat, dewasa nanti lebih rentan 10 kali terkena infeksi saluran kencing dibanding anak yang disunat.

Manfaat sunat juga berpengaruh ketika dewasa nanti, yaitu lebih menurunkan risiko kanker penis, meskipun sebetulnya penyakit ini jarang terjadi pada yang disunat maupun tidak disunat. Beberapa studi juga menunjukkan bahwa sunat berpengaruh terhadap ketahanan dari penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.

Anak yang disunat juga lebih bebas dari masalah Mr P, seperti peradangan, infeksi, atau iritasi yang sering terjadi pada anak yang tidak disunat. Ketika anak disunat, itu juga merupakan salah satu proses yang lebih mudah untuk menjaga Mr P lebih bersih, walaupun anak yang tidak disunat juga dapat belajar bagaimana membersihkan bagian kulup bawah penis ketika dewasa nanti. Demikian dilansir situs Hellosehat.

OKEZONE

Kapan Sebaiknya Waktu Khitan Menurut Islam?

Menurut jumhur (mayoritas ulama) khitan bagi laki-laki Muslim hukumnya wajib. Hal ini merupakan ajaran Nabi Ibrahim a.s yang pada masanya beliau dikhitan pada usia 80 tahun, seperti yang dikutip dari ayahbunda.co.id.

Dalam Islam tidak ditentukan waktu yang pasti dan mutlak untuk seorang laki-laki muslim dikhitan. Beberapa ulama ada yang mengkhususkan angka 7 sebagai penanda usia yang baik, yakni pada usia 7 hari atau 7 tahun (taklif).

Beberapa yang lain mengatakan bahwa sesungguhnya kapan saja baik, asalkan saat usia baligh nanti harus sudah dikhitan. Karena khitan dalam Islam bermakna thaharah yakni pembersihan, dan saat memasuki waktu taklif dan baligh seseorang Muslim sudah wajib sholat maka thaharah yang satu ini harus sudah ditunaikan.

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, seperti dikutip dari muslimafiyah.com, terdapat waktu wajib dan mustahab untuk khitan. Waktu wajibnya adalah ketika si anak sudah memasuki usia baligh, sedangkan waktu mustahab atau sunahnya adalah saat usia si anak belum baligh.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 148, Allah berfirman untuk umatnya berlomba-lomba dalam kebaikan. Maka dari ayat inilah beberapa ulama berpendapat bahwa semakin awal seorang anak laki-laki dikhitan, maka akan semakin baik, karena khitan ialah suatu kebaikan.

Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan bahwa alasan seorang laki-laki Muslim lebih baik segera dikhitan saat masih bayi karena kulitnya lebih lunak sehingga akan memudahkan proses khitan. Semoga informasi ini membuka wawasan Anda tentang pandangan Islam terhadap khitan bayi.

 

Vemale

Menangisnya Sang Khalifah

Ada sebuah kisah menarik yang layak kita renungkan sebagai muhasabah diri. Harun ar-Rasyid, khalifah terbaik dari bani Abbasiyah, dikenal sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana. Kewibawaannya sangat disegani kawan maupun lawan.

Suatu hari, Khalifah Harun ar-Rasyid merasa gelisah. Padahal, kekuasaannya sudah begitu luas, harta dan kekayaannya berlimpah, istrinya pun cantik jelita. Namun, ia merasa ada yang kurang dari dirinya.

Khalifah pun kemudian memerintahkan para hulubalangnya mencari seorang ulama untuk memberikan nasihat kepadanya. Sudah beberapa ulama yang datang kepadanya, tetapi tak satu pun mampu menghilangkan keresahan hatinya. Setelah mencari sekian lama, akhirnya ada seorang ulama yang penampilannya sangat sederhana tetapi tampak berwibawa.

Awalnya, sang khalifah kurang menyukai penampilan ulama ini. Namun, karena ia sudah meminta, akhirnya sang khalifah pun mau meladeninya. Khalifah langsung berfokus pada tujuannya.

“Berikanlah nasihat terbaik kepadaku,” ujar Khalifah Harun ar-Rasyid. Sang ulama zahid ini pun kemudian menimpali, “Bukankah sudah banyak ulama yang memberikan nasihat kepadamu dengan dalil-dalil Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW?” “Betul, tetapi nasihat mereka belum ada yang bisa aku terima karena isinya tidak menyentuh hati agar aku semakin lebih baik,” jawab khalifah.

“Baiklah kalau begitu. Sebelum saya memberikan nasihat kepadamu, berikanlah saya satu gelas air putih agar bisa kita minum bersama,” ujarnya. Khalifah memerintahkan hulubalang kerajaan bersegera mengambilkan air putih dua gelas, yang satu untuk ulama dan satu gelas lainnya untuk dirinya.

Ketika air putih di dalam gelas itu sudah ada di depannya, Khalifah Harun ar-Rasyid mengajak sang ulama untuk meminum air putih tersebut. “Sebelum Anda meminumnya, bolehkah saya bertanya kepada Anda?” tanya sang ulama. Khalifah pun mempersilakannya.

“Seandainya Anda berjalan jauh di padang pasir yang sangat panas dan tandus, sementara Anda tidak membawa air minum dan Anda sudah sangat kehausan. Bila Anda tidak segera mendapatkan air minum, maka Anda akan mati kehausan. Di saat bersamaan, ada seorang musafir yang datang dan memiliki setengah gelas air. Berapa Anda akan membayar setengah gelas air itu agar Anda bisa tetap hidup?” tanya sang Zahid.

“Saya akan memberikan setengah kekayaan kerajaan untuk mendapatkan air itu agar saya bisa bertahan hidup dan selamat,” ujar khalifah mantap. Keduanya kemudian bersama-sama minum air yang sudah disediakan tadi.

“Kita baru saja minum setengah gelas air. Sekarang, seandainya air yang Anda minum tadi mengandung penyakit dan dapat menyebabkan kematian. Di saat bersamaan, ada seorang tabib yang mempunyai sedikit obat, tetapi harganya sangat mahal. Maka, agar Anda selamat, berapa Anda akan membayar obat tersebut untuk mengeluarkan setengah gelas air yang sudah Anda minum tadi?”

“Demi kesembuhan saya, maka saya siap menebus obat itu walau dengan setengah dari kekayaan kerajaan ini,” ungkapnya.

Khalifah mulai kesal, karena ia ingin meminta nasihat dari sang ulama tetapi justru pertanyaan-pertanyaan yang diberikan. “Saya memerlukan nasihatmu, wahai ulama,” kata khalifah dengan tegas.

“Wahai tuan, sebenarnya saya sudah memberikan nasihat untukmu. Anda minum air, lalu Anda akan membayar setengah dari kekayaan Anda agar bisa tetap hidup. Lalu, Anda minum setengah gelas air, dan karena diduga mengandung penyakit yang dapat membahayakan hidup Anda maka Anda akan menebus obat yang Anda beli dengan harga setengah dari kekayaan Anda.” “Benar,” kata khalifah. “Lalu, nasihat apa yang engkau berikan padaku?” tanya khalifah lagi.

“Ketahuilah tuan, sesungguhnya hidup Anda, kekayaan dan kekuasaan Anda yang luas ini, harganya tidak lebih dari segelas air. Itu artinya, kita hidup harus banyak bersyukur atas semua anugerah yang diberikan Allah SWT.”

Mendengar hal itu, maka menangislah sang khalifah.

Dari cerita di atas, sudah selayaknya kita banyak mendekatkan diri kepada Allah, memperbanyak muhasabah (evaluasi) diri, agar terhindar dari hal-hal yang tak berguna. Allahu a’lam.

 

Disarikan dari Islam DIgest Republika

Bekal Menjangkau Pintu Tobat

Secara harafiah, tobat memiliki arti menuju pada ketaatan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala, setelah melakukan maksiat. Dan Allah sangat menyukai orang yang senantiasa bertaubat.
Dengan bertobat, orang-orang yang beriman akan mendapatkan banyak keberuntungan. Maksudnya adalah mendapatkan apa yang dicarinya dan selamat dari apa yang dikhawatirkannya.

Lalu apakah muslim wajib untuk selalu bertobat? Dalam buku 20 Amalan Pelancar Rezeki Dalam Berbisnis yang ditulis oleh Abu Ibrahim dijelaskan bahwa wajib hukumnya seorang muslim untuk bertaubat. Hal ini dijelaskan oleh Imam An Nawawi yang menerangkan bahwa bertaubat dari setiap dosa adalah hajib hukumnya bagi seluruh umat manusia.

Jika dosa yang telah dilakukan adalah dosa antara seorang hamba dengan Allah subhanahu wa ta’ala tanpa melibatkan atau memakan hak manusia lainnya, maka terdapat tiga syarat mutlak. Apabila salah satu syarat tersebut tidak ada, maka tobatnya tidak sah.

Pertama, pelaku maksiat harus mejauhi dosa tersebutu. Kedua, ia menyesali peerbuatan dosanya. Ketiga, ia harus memiliki keinginan yang sangat kuat untuk tidak mengulanginya.

Tetapi jika dosa yang telah diperbuat melibatkan hak manusia lainnya maka syarat keempaat berlaku, yaitu pelaku dosa haruslah memenuhi hak orang yang telah dizalimi. Jika hal itu berkaitan dengan uang (harta atu semisalnya) maka ia harus menggantinya dengan yang serupa atau setara jumlahnya.

Berdasarkan penjelasan di atas maka jelas bahwa tobat tidak cukup melalui lisan saja. Taubat memerlukan usaha yang kuat dengan segenap tenaga untuk tidak mengulanginya lagi. Dan bekerja keras untuk menggantinya deenga perbuatan yang lebih baik.

Maka teruslah dan perbanyak memohon ampunan pada Allah. karena sebagai manusia mungkin saja masih banyak kesalahan yang telah kita torehkan dalam kehidupan kita, yang kita sadari atau yang tidak disadari

Pintu tobat  terbuka dan terbentang sangat luas. Maka tidak sepantasnya kita berputus asa dari rahmat Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda,

“Allah membentangkan tangan-Nya pada malam hari agar pelaku dosa pada siang hari bertaubat dan membentangkan tangan-Nya pada siang hari agar pelaku dosa pada malam hari bertaubat hingga matahari terbit dari tempat tenggelamnya.”(HR. Muslim)

Sumber: 20 Amalan Pelancar Rezeki Dalam Berbisnis yang ditulis oleh Abu Ibrahim hal 65-66.

REPUBLIKA

Siapkan Dirimu, Pemuda

Pemuda mempunyai pengaruh sangat besar terhadap kema juan suatu bangsa. Pemuda menjadi elemen penting bagi keberlangsungan hidup sebuah bangsa. Itu sebabnya presiden per tama Indonesia Sukarno dalam beberapa pidatonya menyinggung tentang pemuda.

Kalimat yang terkenal hingga kini tentang pemuda yakni, Beri aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia. Kalimat heroik itu menan- dakan bahwa pemuda sangat pen ting untuk sebuah bangsa.

Ustaz Oemar Mita dalam kajian tematik Siapkan Dirimu, Pemuda di Masjid Cut Meutia, Jakarta, belum lama ini, mengajak pemuda ikut berperan aktif memajukan bangsa dan agamanya. Sebab, Allah SWT dalam beber- apa firmannya menceritakan tentang peran pemuda.

Dalam QS al-Kahfi ayat 13, Kami kisahkan kepadamu (Muham mad) cerita ini dengan benar. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambah pula untuk mereka petunjuk. Ayat tersebut menandakan bahwa Allah akan mengagu- mi pemuda yang mampu hidup di jalan Allah.

Selain Alquran, banyak hadis yang menjelaskan tentang peran pemuda. Di antaranya dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa Allah akan mengagumi pemuda yang istiqamah menjalankan perintah Allah. Karena pemuda me miliki syahwat dan nafsunya yang besar. Jika mampu menghadapinya maka Allah akan ka gum. Makanya Allah abadikan Ashabul Kahfi, ujar Ustaz Oe mar.

Nabi Muhammad SAW menye butkan bahwa akan ada tujuh golongan yang akan mendapatkan garansi naungan dari Allah, salah satunya pemuda. Na mun, kata Ustaz Oemar, mereka yang konsisten selama hidupnya beribadah kepada Allah. Ustaz Oemar menilai peradaban Islam dibangun dan mengalami kemajuan karena peran pemuda. Con toh pemuda Islam yang memiliki peran besar terhadap kemajuan Islam adalah Abdullah bin Umar, Ibn Abbas, dan Saad bin Mu’ad.

Tonggak-tonggak kejayaan Islam itu pemuda. Kekuatan pemuda tidak bisa diremehkan. Peradaban bisa dibangun karena pemuda, kata Ustaz Oemar.

Karena itu, dia menilai, orang kafir akan mengetahui jika pemuda Islam mampu dibuatnya rusak maka kebangkitan Islam akan bisa dicegah. Orang kafir akan selalu berusaha menjauhkan pemuda dari keimanannya. Ustaz Oemar pun mengingatkan agar pemu da tetap kuat dalam men jaga keimanannya.

 

REPUBLIKA

Menikmati Dakwah ‘Ustaz Youtube’

Channel media sosial tak lepas dari konten dakwah. Para dai mulai memanfaatkan jasa live streaming di Facebook, Instagram, hingga Youtube. Akun-akun mereka pun memiliki viewers hingga ratusan ribu.

Nurhadis, seorang yang kesehariannya aktif sebagai aktivis membela pembebasan Palestina dan Masjid al-Aqsha menjadi salah satu pemuda yang kerap mendengar dakwah lewat media sosial. Dia mengaku, sangat bersyukur dengan banyaknya ustaz yang menyampaikan ceramah melalui Youtube.

Ceramah tersebut, ujar Nurhadis, bisa menjadi solusi di tengah kesibukannya berkecimpung di lembaga kepalestinaan Aqsa Working Group (AWG). “Umat Islam sudah saatnya memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk berdakwah. Ini sangat membantu saya,” ujar pria kelahiran asli Lampung itu saat berbincang dengan Republika.co.id, Selasa (19/12).

Namun, dia menilai, perlu lebih banyak ustaz yang menyampaikan ceramah yang lebih spesifik. Dia mencontohkan, KH Abdullah Gymnastiar atau sering disapa Aa Gym yang lebih banyak berceramah tentang urusan qalbu (hati). Pria yang belum lama ini menginjak usia ke-30 tahun itu mengaku tidak memilah dan memilih siapa ustaz yang berceramah. Selama itu baik dan menarik, ia tak mempermasalahkannya.

“Saya jujur tak melihat siapanya. Selama yang disampaikannya itu baik, mwngapa tidak kita ambil. Kan begitu seharusnya,” kata dia.

Dia bercerita, ada salah satu video yang disampaikan oleh salah satu ustaz masih terngiang dibenaknya. Adalah kisah yang disampaikan Ustaz Abdul Somad tentang dirinya sendiri. Dalam video itu, Ustaz Abdul Somad berkisah bahwa suatu hari dirinya pergi ke suatu tempat.

Di tempat itu, Ustaz Abdul Somad bertemu dengan keluarga Nasrani yang mana terjadi kontak komunikasi antara Ustaz Abdul Somad dan keluarga Nasrani itu. Singkat cerita, keluarga Nasrani itu mengaku kagum dengan ceramah Ustaz Abdul Somad. “Maksud saya, ustaz-ustaz dengan gaya khas seperti ini perlu diperbanyak. Ini menunjukkan, umat Islam bisa diterima di kalangan umat lain,” kata Nurhadis yang juga salah satu aktivis Food Flotilla for Myanmar, beberapa waktu lalu.

Susanti, mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fatah Cileungsi, Bogor, asal Kalimantan Barat, mengaku suka menonton ceramah ustaz di Youtube.

Ia bercerita, permulaan dirinya menyukai menonton ceramah di Youtube berawal dari ceramah Ustaz Abdul Somad, Ustaz Hanan Attaki, dan Ustaz Adi Hidayat. Dari ketiga ustaz inilah, Susanti mengaku mulai aktif mengikuti ceramah di channel Youtube mereka.

“Yang saya suka itu Ustaz Abdul Shomad, Ustaz Adi Hidayat, dan Ustaz Hanan Attaki. Ketiga ustaz itu memiliki gaya ceramah yang santun dan berbeda dari yang lain,” katanya.

Muslimah yang kini menginjak usia 20 tahun itu mengaku senang dengan gaya ceramah yang disampaikan ketiga ustaz itu. Menurut dia, gaya ketiga ustaz yang berbeda ini sangat diperlukan. “Ustaz Somad gaya bicaranya lucu, jadi saya suka,” katanya.

Sementara, cara penyampaian Ustaz Adi Hidayat, imbuh dia, benar-benar mendetail. Sehingga, jamaah yang menyaksikan ceramahnya, walaupun melalui video, akan paham.

“Apalagi, ceramah Ustaz Adi Hidayat selalu didukung dengan tulisan. Dan tulisan itu kemudian dijelaskan secara mendetail. Jadi suka gitu,” katanya. Susanti pun menyukai gaya ceramah Ustaz Hanan Attaki yang masuk pada segmen remaja. ed: a Syalaby Ichsan

REPUBLIKA

 

 

———————————–

Ana ingin menyaksikan dakwah Islam lewat saluran Youtube? Silakan undu Aplikasi Kumpulan Dakwah ini di smartphone Android Anda!

 

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Bagaimana hukum mengucapkan selamat natal? Berikut ini fatwa dari para ulama dan organisasi Islam mulai dari MUI, Muhammadiyah, NU, hingga Syaikh Yusuf Qardhawi dan Zakir Naik.

Akhir Desember seperti ini, banyak umat Islam yang bertanya tentang hukum mengucapkan selamat natal. Pasalnya, persoalan ini termasuk krusial. Bagi umat Islam yang hidup di pedesaan yang 100 persen warganya adalah muslim serta tidak pernah berinteraksi dengan non muslim, tentu tidak akan ada masalah dan tidak butuh fatwa mengenai hukum mengucapkan selamat natal.

Namun, bagi muslim yang memiliki teman atau kolega Nasrani, akhir Desember seperti ini menjadi dilema. Apakah ia harus mengucapkan selamat natal atau tidak. Jika tidak mengucapkan, khawatir hubungan mereka terganggu atau dicap intoleran. Jika mengucapkan, apakah hal itu dibenarkan dalam syariat Islam?

Berikut ini fatwa sejumlah ulama dan ormas Islam tentang hukum mengucapkan selamat natal.

Fatwa MUI tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Dalam fatwa tersebut, ditetapkan dua ketentuan hukum sebagai berikut:

1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

Fatwa itu tidak secara spesifik menetapkan hukum mengucapkan selamat natal. Namun dalam poin “Memperhatikan”, MUI mencantumkan dua pendapat ulama tentang hukum mengucapkan selamat atas hari raya keagamaan orang kafir, yaitu:

Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:

ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….

“Dihukum ta’zir terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)…”.

Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”

Fatwa lengkap MUI tersebut bisa dibaca di Panjimas

Fatwa Muhammadiyah tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum mengucapkan selamat natal. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih cetakan VI tahun 2003 halaman 209-210.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr M Nurhakim menjelaskan, isi fatwa itu menyatakan umat Islam dibolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam masalah keduniaan. Namun tidak diperbolehkan mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya.

Haram bagi umat Islam mengikuti perayaan natal. Sebab perayaan Natal tidak bisa dipisahkan dari perkara aqidah Kristen tentang ketuhanan Yesus.

Mengucapkan selamat natal dianjurkan untuk tidak dilakukan. Sebab mengucapkan selamat natal merupakan bagian dari perayaan natal.

“Jika kita mengucapkan selamat Natal berarti mengakui kelahiran Tuhan Yesus. Ini bukan perkara toleransi. Toleransi itu, biarkan mereka merayakan sesuai akidahnya, kita tidak usah ikut-ikut,” tandasnya seperti dikutip pwmu.

Pendapat Nahdlatul Ulama (NU) seputar Selamat Natal

Menurut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin, mengucapkan selamat natal bagi seorang muslim adalah persoalan ijtihadiyyah. Alasannya, menurut tokoh kelahiran Pringsewu ini, tidak terdapat teks Al-Qur’an maupun Hadits yang secara tegas melarang atau mengharamkannya.

Di antara ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat natal adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Utsaimin.

Sedangkan ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat natal, menurutnya adalah: Syaikh Muhammad Rasyid Ridla, Syaikh Yusuf Qaradhawi, Prof. Dr. Abdussattar Fathullah Sa’id, Syaikh Musthafa al-Zarqa’, Prof. Dr. Muhammad Sayyid Dusuqi, Syaikh Syurbashi, Syaikh Abdullah bin Bayyah, Syaikh Farid Muhammad Washil, dan Syaikh Ali Jum’ah.

Fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Di atas telah disinggung oleh Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin bahwa Syaikh Yusuf Qardhawi memperbolehkan mengucapkan selamat natal. Seperti apa?

Fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi tentang hukum mengucapkan selamat natal ada dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3 halaman 842 – 849. Di situ Syaikh Qardhawi menjawab pertanyaan seorang muslim yang sedang menempuh S3 di Jerman. Banyak rekannya yang beragama Kristen dan biasa mengucapkan selamat hari raya kepada mahasiswa muslim.

Syaikh Yusuf Qardhawi menerangkan bahwa pertanyaan itu juga diajukan oleh sejumlah muslim yang tinggal di Eropa dan Amerika. Syaikh Qardhawi lantas memulainya dengan sikap muslim atas non muslim yang menerima dan tidak memusuhi mereka, yakni berbuat baik kepada non muslim tersebut sebagaimana Surat Al Mumtahanah ayat 8-9.

Syaikh Qardhawi juga menjelaskan hadits khaaliqin naasa bi khuluqin hasan, bahwa muslim diperintahkan untuk “pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik” bukan sekedar “pergaulilah kaum muslimin dengan akhlak yang baik.”

Dengan dasar akhlak yang baik ini, Syaikh Qardhawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi lembaga atau pribadi muslim mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim dengan beberapa ketentuan:

1. Ucapan selamat itu tidak mengandung syiar agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya salib.

2. Ucapan selamat itu tidak boleh mengandung unsur pengakuan terhadap aqidah mereka atau ridha dengan gama mereka.

3. Haram mengikuti perayaan hari raya mereka. Misalnya, natal bersama.

Dr. Zakir Naik seputar Ucapan Selamat Natal

Dr Zakir Naik secara tegas menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal hukumnya haram. Alasannya, mengucapkan selamat natal berarti mengakui bahwa bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.

Berikut ini pernyataan lengkap Zakir Naik tentang hukum mengucapkan selamat natal:

“Ketika Anda mengucapkan selamat natal, sebenarnya Anda telah melakukan pengakuan (na’udzubillah) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember. Biarkan kami mengoreksi mereka ketika Anda mengucapkan selamat natal kepada teman kristiani. Anda memberikan pengakuan. Anda memberikan kesaksian bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.

Jika natal tiba, tanyakan saja kenapa Anda merayakan natal, mereka akan menjawab bahwa ini adalah kelahiran Jesus. Siapa itu Jesus? Mereka menjawab, Jesus adalah Tuhan yang Maha Kuasa. Langsung saja Anda memulai dakwah: tak ada satu pun pernyataan yang jelas di seluruh Alkitab bahwa Jesus sendiri berkata ‘aku adalah tuhan dan sembahlah aku’.

Jika ada seorang Kristen yang bisa menunjukkan aku bagian manapun di alkitab, pernyataan yang jelas di seluruh alkitab, pernyataan yang jelas bahwa Jesus mengatakan bahwa aku adalah tuhan dan sembahlah aku, maka saya siap masuk Kristen.”

Demikian fatwa dan pandangan sejumlah ulama dan organisasi Islam mengenai hukum mengucapkan selamat natal. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

 

 

BERSAMA DAKWAH

 

————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!

Share Aplikasi Andoid ini ke Sahabat dan keluarga Anda lainnya
agar mereka juga mendapatkan manfaat!